| 0940498546104000 | Rp 967,574,996 | |
PT Alam Mega Jaya | 00*9**5****04**0 | - |
| 0023261076104000 | - | |
| 0608005823101000 | - | |
| 0902309574101000 | - | |
| 0902444819101000 | - | |
Julok Perkasa | 01*7**8****01**0 | - |
| 0702998303104000 | - | |
| 0027062017104000 | - | |
| 0746597103101000 | - | |
| 0417530383108000 | - | |
| 0939639134101000 | - | |
CV Citra Aneuk Mountsabang | 0825109093101000 | - |
| 0734542079101000 | - | |
CV Sakti Jaya Perkasa | 07*0**4****01**0 | - |
I. Latar Belakang
Rumah Sakit Umum Daerah Munyang Kute Redelong merupakan satu
satunya rumah sakit pemerintah yang saat ini menjadi salah satu rumah sakit
rujukan di kabupaten Bener Meriah dengan 13 puskesmas yang berada diwilayah
tersebut. Dengan penduduk Kabupaten Bener Meriah Per Kecamatan Tahun 2024
berjumlah 172.000 jiwa. Jumlah tersebut merupakan penduduk dari Kecamatan
Timang Gajah, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kecamatan Bukit, Kecamatan Wih
Pesam, Kecamatan Bandar, Kecamatan Syiah Utama, Kecamatan Permata,
Kecamatan Bener Kelipah, Kecamatan Mesidah dan Kecamatan Gajah Putih.
RSUD Munyang Kute Redelong memiliki sarana untuk mendukung
berjalannya pelayanan kesehatan terhadap masyarakat dikabupaten ini, sehingga
dapat menjadi salah satu prioritas untuk pengembangan kesehatan yang
berkelanjutan.
Seiring berjalannya waktu, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga terus
melakukan peningkatan di segala aspek, terhadap akses pelayanan Kesehatan
peserta JKN yang ditandai dengan jumlah utilisasi pelayanan rawat inap rumah
sakit yang terus meningkat. Disisi lain, tantangan yang dihadapi adalah terkait
pemenuhan prinsip ekuitas. Adanya klasifikasi kelas perawatan yang belum
terstandar serta belum meratanya akses kefasilitas pelayanan Kesehatan,
pemenuhan tenaga Kesehatan dan obat disemua wilayah mendorong perlunya
dibuat kriterian kelas rawat inap standar JKN yang bertujuan untuk meningkatkan
mutu dan ekuitas pelayanan JKN.
Kebijakan Kelas Rawat Inap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan
amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional yang harus diimplementasikan dengan berdasarkan prinsip ekuitas.
Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional, dinyatakan bahwa jaminan kesehatan diselenggarakan
secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
Didalamnya juga dinyatakan bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat
inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan
kelas standar. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional juga dinyatakan bahwa prinsip ekuitas yaitu
kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis yang
tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkannya. Sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Perumahsakitan, kelas rawat inap standar dilaksanakan paling lambat 30 Juni
2025, namun dalam pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap oleh seluruh
rumah sakit baik milik kementerian/lembaga, pemerintah daerah atau swasta yang
bekerja sama dalam program JKN. Selain pentahapan diatas, juga dilakukan
pentahapan kriteria kelas standar yang termuat didalam juknis, yaitu 12 standar.
Ruang rawat Kelas rawat Inap Standar (KRIS) adalah ruang rawat inap di
rumah sakit yang menerapkan standar minimum pelayanan rawat inap untuk
peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Ruang rawat KRIS memiliki 12 kriteria
fasilitas diantaranya:
Komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
Ventilasi udara yang memenuhi pertukaran udara minimal 6 kali per jam
Pencahayaan ruangan buatan dengan penerangan 250 lux
Setiap tempat tidur dilengkapi dengan dua kotak dan nurse call
Setiap tempat tidur dilengkapi dengan nakas
Suhu di ruangan di jaga 20-26 derajat Celcius
Ruangan rawatan dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa serta
penyakit infeksi atau non infeksi
Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur
Partisi/Tirai antar tempat tidur
Jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 m
Kamar mandi dalam ruangan rawat inap dan memenuhi standar
aksesibilitas
Outlet oksigen
Tujuan penerapan KRIS adalah untuk memberikan layanan yang setara bagi
seluruh peserta BPJS Kesehatan tanpa memandang besaran iuran. Implementasi
KRIS JKN akan menitikberatkan pada peningkatan kualitas tempat tidur.
Sebelumnya kelas 1 memiliki kapasitas 1-2 orang per kamar, kelas 2 berkapasitas
3-5 orang per kamar, dan kelas 3 dengan 4-6 orang per kamar. Namun dengan
system KRIS JKN , maksimal akan ada 4 tempat tidur dalam satu kamar.
Adapun ruangan yang akan dilakukan rehabilitasi ataau renovasi untuk
ruangan Kris JKN adalah Ruangan Dewasa Pria yang terletak di sebelah Instalasi
Gizi. Oleh sebab itu, menjelang penerapan kelas rawat inap standar tersebut, maka
proses rehabilitasi KRIS-JKN harus segera disesuaikan.
Selanjutnya, perlu dilakukan upaya untuk memastikan calon Penyedia
melaksanakan pekerjaan sesuai rencana teknis, maka sangat dibutuhkan
perancangan dengan pemilihan Konsultan yang sesuai dengan kebutuhan dan
kompleksitas pekerjaan.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dilaksanakannya adalah sebagai acuan untuk pelaksanaan
Rehabilitasi Gedung KRIS - JKN (OTSUS) di RSUD Munyang Kute Redelong
Kabupaten Bener Meriah.
b. Tujuan
1) Untuk pemenuhan sarana dan prasarana serta fasilitas Kelas Rawat Inap
Standar melalui Rehabilitasi Gedung KRIS-JKN di RSUD Munyang Kute
Redelong Kabupaten Bener Meriah yang sesuai dengan norma, standar,
pedoman, kriteria yang berlaku.
2) Untuk memenuhi persyaratan dan kriterian Rehabilitasi Gedung KRIS -
JKN RSUD Munyang Kute Redelong Kabupaten Bener Meriah sesuai
dengan kualitas dan standar yang telah ditetapkan.
3) Untuk menghasilkan suatu bangunan dan ruang yang representative,
memenuhi syarat-syarat teknis yang ditetapkan dan dapat
dipertanggungjawabkan dari segi struktur (konstruksi), arsitektur dan
fungsional serta lengkap dengan jaringan elektrikal.
III. SASARAN
a. Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara equitas, berkualitas
dan komprehensif, sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat yang setinggi-tingginya.
b. Mendapatkan dokumen Spesifikasi teknik Rehabilitasi Gedung KRIS-JKN di
RSUD Munyang Kute Redelong yang sesuai norma, standar, pedoman,
kriteria, yang terjangkau dalam hal pembangunan, pengoperasian
pemeliharaan, perawatannya.
c. Mendorong kinerja Rehabilitasi Gedung KRIS-JKN di RSUD Munyang Kute
Redelong yang sesuai dengan norma, standar, pedoman, kriteria.
IV. ORGANISASI PENGGUNA BARANG / JASA
a. K/L/P/D : Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
b. OPD : Rumah Sakit Umum Daerah Munyang Kute Redelong
Kabupaten Bener Meriah
c. PPK : dr. SRI TABAHHATI, Sp. An
V. DASAR HUKUM
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 17 ayat
(3);
2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Perumahsakitan;
5) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Milik Pemerintah;
6) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan ;
7) Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan;
8) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan
Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Kesehatan;
9) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Kesehatan;
10) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara:
11) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Tata Bangunan dan Lingkungan;
12) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
13) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Kontruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi
Kontruksi;
14) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/Pmk.07/2022 Tentang Penerimaan
dalam Rangka Otonomi Khusus;
15) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan
Teknis Bangunan dan Sarana Rumah Sakit;
16) Keputusan Direktur Jenderal HK.02.02/I/1811 tentang Petunjuk Teknis
Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit dalam Penerapan KRIS-JKN:
VI. SUMBER DANA
Biaya yang di perlukan untuk Belanja Rehabilitasi Gedung KRIS-JKN (OTSUS),
Berasal Dari APBD Tahun Anggaran 2025 Rumah Sakit Umum Daerah Munyang
Kute Redelong Sebesar Rp. 970.900.000,- (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Juta
Sembilan Ratus Ribu Rupiah) Termasuk pajak yang Berlaku.
VII. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi berada dalam lingkup
Rumah Sakit Umum Daerah Munyang Kute Redelong Kabupaten Bener Meriah
sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang mencakup:
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. PEKERJAAN TANAH
3. PEKERJAAN PASANGAN DINDING
4. PEKERJAAN PLESTERAN
5. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
6. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
7. PEKERJAAN PENGECATAN
8. PEKERJAAN SANITASI
9. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
10. PEKERJAAN SISTEM KELISTRIKAN
11. PEKERJAAN LAIN - LAIN
b. Lokasi Pekerjaan
Rehabilitasi Gedung KRIS - JKN RSUD Munyang Kute Redelong yang
berlokasi di Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah.
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Perkiraan jangka waktu penyelesaian Belanja Rehabilitasi Ruang Radiologi
(DAK) Tahun 2025, dimulai dari tahap persiapan sampai dengan penyelesaian
adalah 214 hari (Dua Ratus Empat Belas) hari kalender. Jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan adalah 150 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender dimulai dari sejak
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
No Uraian Pekerjaan Bulan
5 6 7 8 9 10 11
1 Persiapan
2 Proses Tender
3 Pelaksanaan
4 Pelaporan
IX. KUALIFIKASI DAN KLASIFIKASI TENAGA AHLI
No Jabatan Jumlah Pendidikan Sertifikat Keahlian Pengalaman
1 SKK Pelaksana
S1 Teknik
Pelaksana 1 Lapangan Pekerjaan 2 Tahun
Sipil
Gedung
2 Petugas K3 Sertifikat K3/Ahli K3
1 D3 0 Tahun
Konstruksi Konstruksi
X. KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN
Output atau keluaran yang harus dihasilkan dari pekerjaan ini adalah
sebagai berikut:
1) Spesifikasi Teknis Lengkap
2) Gambar Kerja/Design Kerja
3) Rencana Anggaran Belanja lengkap dengan nilai TKDN
4) Metode Pelaksanaan yang dilengkapi dengan Kurva S
XI. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
A. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
1. Spesifikasi Teknis Input
a. Spesifikasi bahan/material sebagai berikut:
NO BAHAN/MATERIAL : SPESIFIKASI
Nippont Pain - Kimex
1 Cat Tembok :
SNI – Murai 8mm
2 Plafound PVC :
SNI
3 Kusen UPVC :
Portland Pozzolan Cement PPC ;SNI 0302 : 2014
4 Semen :
SNI
5 Besi Beton Polos :
Keausan agregat dengan mesin Los Angeles max. 40%
6 Kerikil Beton :
;SNI 2417 : 2008
SNI
7 Lispalank GRC :
SNI - GNET
8 Hollow Galvalum 20x 40 :
SNI – Star Roof
9 Seng Spandek 0,30 mm :
SNI - Ikad
10 Granit 60 x 60 cm :
SNI - Ikad
11 Keramik 25 x 25 cm :
SNI - Ikad
12 Keramik 25 x 40 cm :
SNI - Hannoch
13 Lampu Led Kotak 12 watt :
SNI - Hannoch
14 Lampu Led Kotak 15 watt :
SNI - American Standart
15 Closed Duduk :
a. Spesifikasi Peralatan Utama
NO PERALATAN JUMLAH KAPASITAS
1. Concrete Mixer (Molen) 1 Unit Concrete Mixer digunakan sebagai pengaduk
campuran beton dan memiliki kapasitas 0,3 m³.
2. Dump Truck 2 Unit Dump truck yang digunakan adalah dum truck
memiliki kapasitas minimal 4 m³.
3. Jack Hammer 1 Unit Jack Hammer yang digunakan adalah jack
hammer listrik yang memiliki kapasitas 1-1/8”
1. Gerobak Sorong dengan kapasitas beban
4. Peralatan lainnya
150 kg.
2. Palu
3. Cangkul
4. Sekop
5. Ember
6. Raskam
7. Sendok semen
8. Meteran
9. waterpass
1. Spesifikasi Proses/Kegiatan (Spek Tahap Pekerjaan dan instruksi kerja)
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
Papan Nama Proyek
Kontraktor wajib membuat papan nama proyek dengan isi/tulisan sesuai format yang
telah ditentukan, papan nama proyek harus dipasang pada lokasi yang mudah terlihat
oleh masyarakat sesuai dengan Spesifikasi Teknis.
Pengukuran dan Pematokan
Sebelum memulai pekerjaan, akan dilakukan pekerjaan pengukuran untuk memastikan
lokasi yang tepat untuk penempatan komponen-komponen pekerjaan tertentu seperti
ditunjukan dalam gambar. Pengukuran meliputi pengukuran/penentuan koordinat dan
elevasi. Koordinat dan elefavasi titik yang diperlukan, ditentukan berdasarkan titik
rujukan (Bench Mark) seperti ditunjukan dalam gambar atau ditetapkan oleh Direksi
teknis. Dibawah pengamatan konsultan pengawas, kami akan membuat titik Duga, titik
duga tersebut dijaga kedudukannya serta tidak terganggu selama pekerjaan
berlangsung dan tidak akan dibongkar tanpa seizin dari konsultan pengawas, kami akan
menambahkan titik duga jika diperlukan oleh direksi/konsultan pengawas, selama
pelaksanaan pekerjaan, surveyor/juru ukur akan selalu stand by di lokasi pekerjaan
lengkap dengan peralatannya. Semua pekerjaan yang akan dimulai harus diukur/bidik
ulang sebelum diizinkan secara tertulis oleh direksi untuk dilaksanakan. Konstruksi
maupun dimensi bench mark akan ditentukan kemudian oleh Direksi.
Administrasi dan Dokumentasi
- Setelah SPPBJ diterbitkan, Kontraktor mengajukan Jaminan Pelakasanaan sesuai yang
dipersyaratkan dalam Dokumen Lelang (5% dari nilai penawaran terkoreksi).
- Penandatanganan Kontrak dilakukan setelah Kontraktor menyerahkan Jaminan
Pelaksanaan.
- Pengajuan Uang Muka diajukan oleh Kontraktor setelah penandatanganan surat
perjanjian kerja (SPK) sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Dokumen Lelang.
- Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah Penandatanganan surat perintah kerja
(SPK), pihak Kontraktor harus sudah memulai melaksanakan pembangunan fisik secara
nyata di lapangan. Apabila setelah 1 (satu) minggu Kontraktor / Pemborong yang
ditetapkan belum melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan, maka
akan diberlakukan ketentuan yang telah dibuat oleh Panitia / Owner.
Direksi Keet / Barak Kerja
Direksi Keet ( Los Pengawas )
- Kontraktor / Pemborong harus menyediakan Direksi Keet (Los Pengawas) untuk
keperluan Pengawas Lapangan dan Personalia Proyek. Dalam hal ini Kontraktor /
Pemborong dapat memanfaatkan sementara ruangan/lokasi pada area bangunan yang
belum/tidak dibongkar yang akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
Kantor Kontraktor, Los Kerja Dan Gudang Bahan.
- Kontraktor atas biaya sendiri berkewajiban membuat kantor Pemborong di lapangan,
los kerja untuk para pekerja dan gudang bahan yang dapat dikunci untuk menyimpan
barang-barang, yang mana tempatnya/lokasinya akan ditentukan oleh Konsultan
Pengawas / Personalia Proyek.
- Direksi Keet dan Kantor Kontraktor yang dibuat oleh Kontraktor, setelah selesai
pelaksanaan pembangunan/ pekerjaan tersebut akan ditentukan pemanfaatannya oleh
Proyek, namun apabila dianggap perlu Direksi dapat memerintahkan kepada Kontraktor
/ Pemborong untuk segera membongkarnya dan membersihkannya, dan bahan-bahan
bekasnya diserahkan kepada Proyek.
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Dengan berusaha seoptimal mungkin untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja
diharapkan produktivitas tenaga kerja dapat lebih meningkat dan diharapkan tingkat
penyelesaian proyek dapat lebih cepat dari yang ditentukan schedule. Untuk
keselamatan kerja, setiap pekerja dilengkapi dengan helm pengaman, sarung tangan,
sepatu kerja, safety belt sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing pekerjaan. Pada
bagian mesin dan alat yang mudah atau rawan terhadap kecelakaan kerja, akan dibuat
pengaman/pagar yang diperlukan. Untuk kesehatan kerja dibuat tempat-tempat sampah
agar tidak berserakan dan bila sudah penuh dibuang keluar area proyek. Potongan kayu
dan besi sisa ditempatkan tersusun rapi, agar tidak menganggu kelancaran perkerjaan.
Penyediaan obat-obatan P3K bagi pekerja yang terluka atau mendapat kecelakaan kerja
di proyek disediakan obat-obatan yang ditempatkan secara khusus dan selalu ditambah
bila ada obat yang kurang. Apabila keadaan pekerja yang mendapat kecelakaan tersebut
memerlukan perawatan yang lebih, maka segera dibawa ke rumah sakit yang terdekat,
adapun Pra Rencana Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Kontrak (PRA - RK3K) akan
kami lampirkan pada Metode Pelaksnaan Pekerjaan.
Penyiapan K3
- Kami akan melaksanakan Program Rencana Pra K3K atau Sistem Pengendalian
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L) agar terciptalah
pekerjaan- pekerjaan yang berkualitas tinggi berdasarkan mutu pekerjaan sesuai dengan
Spesifikasi Teknis dan gambar kerja, sehingga tidak ada keluhan dari Pemilik Pekerjaan.
- Rencana K3 Kontrak yang dibuat juga akan terus dipantau untuk meminimalisir
kecelakaan kerja dan ke semua pekerjaan yang dilakukan keselamatan kerja akan
diutamakan.
Contoh Rambu-Rambu K3
Pagar Pengaman Kegiatan
Kontraktor wajib membuat Pagar Pembatas Sementara dengan kontruksi seperti yang
telah ditentukan, Pagar pengaman proyek diharapkan selama pelaksanaan pekerjaan
berlangsung. Sebelum pagar pengaman proyek dibuat, telebih dahulu dilakukan
pengukuran untuk batas-batas area pekerjaan. Pagar pengaman proyek dibentuk
dengan memakai Tenda Biru dan tiang kaso. Pagar sementara didirikan mengelilingi
batas area lokasi pekerjaan. Untuk sirkulasi keluar masuk, pada bab depan pagar
pengaman proyek dibentuk pintu lengkap dengan pengunci. Pagar pengaman proyek
sanggup dibongkar sehabis pelaksanaan pekerjaan proyek selesai.
1. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA DAN PELESTERAN
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat – alat bantu yang
dibutuhkan, bahan dan semua pasangan batu bata pada tempat – tempat seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal – hal berikut :
• Pasangan batu bata dan bata ringan
• Adukan
• Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan,
dinding dengan bukaan dinding dan dinding dengan peralatan.
• Dinding partisi
Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis.
BAHAN – BAHAN
a. Batu Bata.
Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah produksi dalam negeri eks daerah
setempat dari kualitas yang baik dengan ukuran 5 x 10,5 x 22 cm yang dibakar dengan
baik, warna merah merata, keras dan tidak mudah patah, bersudut runcing dan rata,
tanpa cacat atau mengandung kotoran. Meskipun ukuran bata yang bisa diperoleh
di suatu daerah mungkin tidak sama dengan ukuran tersebut diatas, harus diusahakan
supaya ukuran bata yang akan dipakai tidak terlalu menyimpang. Kualitas bata harus
sesuai dengan pasal 81 dari A.V. 1941. Kontraktor harus menunjukkan contoh terlebih
dahulu kepada Konsultan MK. Konsultan MK berhak menolak bata dan menyuruh
bongkar pasangan bata yang tidak memenuhi syarat. Bahan-bahan yang ditolak harus
segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan.
Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat tekan minimal 25 kg/cm2, sesuai
ketentuan SNI 15-2094-2000. Produk Lokal atau yang Setara
b. Adukan dan Plesteran.
Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu bata.
Komposisi adukan adalah 1 pc : 5 pasir untuk dinding biasa, 1 Pc : 3 pasir untuk tasram.
Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (Indocement, Semen
Padang, Tiga Roda atau produk daerah setempat yang mempunyai kualitas standar
konstruksi).
Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan yang keras,
bukan langsung diatas tanah. Bekas adukan yang sudah mulai mengeras tidak boleh
digunakan kembali.
Adukan dan plesteran untuk pasangan batu bata harus memenuhi ketentuan
Spesifikasi Teknis.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan menurut
masing-masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang
ditunjukkan dalam gambar.
a. Pasangan dinding bata.
Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh.
Tidak diperkenankan memasang batu bata :
Menggunakan Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum,
mandi/buang air dan kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk
keperluan tersebut harus cukup terjamin.
Batu Bata yang ukurannya kurang dari setengahnya
Batu Bata lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian
pemasangan
Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap
praktis (kolom, dan ring balk)
Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya dengan
bentang benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan benar-benar
dipasang tegak lurus.
Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak 40 cm.
Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata diatas kusen harus dibuat balok
lantai 12/12 atau dilengkapi dengan pasangan rollaag. Pemasangan harus dijaga
kerapihannya, baik dalam arah vertikal maupun horizontal. Sela-sela disekitar kusen-
kusen harus diisi dengan aduk
b. PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN
• Perbandingan Campuran Adukan dan / atau Plesteran.
Campuran 1 semen dan 3 pasir digunakan untuk adukan kedap air, adukan kedap air
150 mm di bawah permukaan tanah sampai 500 mm di atas lantai, tergambar atau tidak
tergambar dalam Gambar Kerja, plesteran permukaan beton yang terlihat dan tempat –
tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Campuran 1 semen dan 5 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan plesteran selain
tersebut di atas.
Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan meningkatkan kekedapan terhadap
air harus digunakan dalam jumlah yang sesuai dengan petunjuk penggunaan dari pabrik
pembuat.
• Pencampuran.
Umum.
Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat pencampur
yang disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk kemudian ditambahkan
sejumlah air dan pencampuran dilanjutkan kembali.
Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran minimal 1 sampai
2 menit sebelum pengaplikasian.
Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah pencampuran tidak
diijinkan digunakan.
Adukan Khusus.
Adukan khusus untuk pasangan batu bata ringan harus dicampur sesuai petunjuk dan
rekomendasi dari pabrik pembuatnya.
• Persiapan dan Pembersihan Permukaan.
Semua permukaan yang akan menerima adukan dan / atau plesteran harus bersih, bebas
dari serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu.
Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan instalasi
listrik dan air dan seluruh bagian yang akan menerima plesteran telah terlindung di
bawah atap. Permukaan yang akan diplester harus telah berusia tidak kurang dari dua
minggu. Bidang permukaan tersebut harus disiram air terlebih dahulu dengan air hingga
jenuh dan siar telah dikerok sedalam 10 mm dan dibersihkan.
• Pemasangan.
Plesteran Batu Bata.
- Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan pembersihan
selesai.
- Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang plesteran dibagi – bagi
dengan kepala plesteran yang dipasangi kelos – kelos sementara dari bambu.
- Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak dengan
menggunakan kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan bidang.
- Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya, permukaan dinding
baru dapat ditutup dengan plesteran sampai rata dan tidak kepingan – kepingan kayu
yang tertinggal dalam plesteran.
- Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan akan
dilapis dengan bahan lain.
- Sisa – sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan.
- Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan dengan bukaan
dinding atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja, dibuat dengan
menggunakan profil kayu khusus untuk itu yang telah diserut rata, rapi dan siku. Tidak
diperkenankan membuat tali air dengan menggunakan baja tulangan.
Plesteran Permukaan Beton.
- Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan, dibersihkan dari bagian
– bagian yang lepas dan dibasahi air, kemudian diplester.
- Permukaan beton harus bersih dari bahan – bahan cat, minyak, lemak, lumur dan
sebagainya sebelum pekerjaan plesteran dimulai.
- Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah plesteran
selesai dan mulai mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan penyiraman air.
- Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak – retak, tidak tegak lurus
dan sebagainya harus diperbaiki.
Ketebalan Adukan dan Plesteran.
- Tebal adukan dan / atau plesteran 10 – 25 mm, kecuali bila dinyatakan lain dalam
Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Konsultan MK.
Pengacian.
Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga plesteran
menjadi rata, halus, tidak ada bag yang bergelombang, tidak ada bag yang retak dan
setelah plesteran berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering betul. Selama 7 (tujuh)
hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor harus selalu menyiram bagian
permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh, sekurang – kurangnya dua kali
setiap harinya.
Contoh Gambar Pelaksanaan Pasangan Batu Bata
Contoh Gambar Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran
2. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dalam bangunan dan teras-teras
termasuk plin dan tangga, seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi
penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
a. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan besi wiremesh sebelum
pemasangan Granit Lantai 60 x 60 cm, ubin keramik 25 x 25 cm dan 25 x 40 cm pada
tempat- tempat sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
b. BAHAN – BAHAN
Ubin harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal yang memenuhi
ketentuan SNI.
Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-sudutnya tidak
siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
Ubin Keramik Berglasur
• Ubin keramik berglasur merek Roman, Monalisa Tile, Davinci terdiri dari
beberapa jenis seperti tersebut untuk lantai yang di sisip.
• Ubin keramik berglasur tipe non-slip untuk tempat-tempat lain seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
• Ubin keramik berglasur digunakan untuk plin pada tempat-tempat seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Adukan.
Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan penguat
dalam jumlah penggunaan sesuai petunjuk dari pabri pembuat.
Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan
Spesifikasi Teknis.
Adukan perekat khusus untuk memasang ubin, jika ditunjukkan dalam Gambar Kerja
atau sesuai petunjuk Konsultan MK, harus memenuhi ketentuan AS 2356, ANSI 118.1,
118.4 dan BS 5385, seperti Lemkra FK 101 dan Lemkra FK 103 (khusus daerah basah),
AM 30 Mortarflex, ASA Fixall atau yang setara.
Adukan Pengisian Celah
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai, yang diberi
warna dari pabrik pembuat, seperti Lekra FS Nat Flexible, AM 50 Coloured Ceramic Grout,
ASA Coloured Grout.
c. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Persiapan
Pekerjaan pemasangan ubin baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya benar-benar
selesai.
Pemasangan ubin harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan air bersih/air
kotor atau pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang atau dibawah pasangan ubin ini
telah diselesaikan terlebih dahulu.
Pemasangan.
Adukan untuk pasangan ubin pada lantai, dan bagian lain yang harus kedap air harus
terdiri dari campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan tambahan, kecuali bila
ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali bila ditentukan
lain dalam Gambar Kerja.
Adukan untuk pasangan ubin pada lantai harus ditempatkan diatas lapisan pasir dengan
ketebalan sesuai Gambar Kerja.
Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus dilakukan
pemeriksaan untuk menjaga agar bidang ubin yamg terpasang tetap lurus dan rat. Ubin
yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti.Ubin mulai dipasang
dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki dapat terbentuk dengan baik.
Sambungan atau celah-celah antar ubin harus lurus, rat dan seragam, saling tegak lurus.
Lebar celah tidak boleh lebih dari 1,6mm, kecuali bila ditentukan lain.
Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.
Pemotongan ubin harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada satu sisi,
bila tidak terhindarkan.
Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan
bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna mungkin.
Siar antar ubin dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama dengan warna
keramiknya dan disetujui Konsultan MK.
Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar. Setelah
semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera dibersihkan dengan
kain lunak yang baru dan bersih.
Setiap pemasangan ubin keramik seluas 8m2 harus diberi celah mulai yang terdiri dari
penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa polystyrene atau
polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja atau sesuai
pengarahan dari Konsultan MK. Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan
penyangganya harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin harus benar-benar bersih, tidak ada yang
cacat, bila dianggap perlu permukaan ubin harus diberi perlindungan misalnya dengan
sabun anti karat atau cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan ubin.
Contoh Gambar Pemasangan Granit/ Keramik
3. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
a. Atap Seng Spandek 0.30
Pemasangan atap spandek dimulai dengan menyiapkan rangka atap dan reng, lalu
menempatkan lembaran spandek mulai dari bagian bawah dan naik ke atas, dengan
memperhatikan tumpang tindih dan jarak antara lembaran. Pemasangan harus rapi dan
lurus dengan menggunakan benang sebagai acuan begitu juga halnya dengan
pengunaan material seng spandek harus memeuhi ketebalan yang di tentukan dalam
spek teknis.
1. Persiapan Rangka Atap dan Reng:
Desain Atap: Pastikan desain atap sesuai dengan konstruksi bangunan dan
kebutuhan.
Kuda-Kuda Baja Ringan: Rencanakan dan pasang kuda-kuda baja ringan sebagai
rangka utama atap.
Reng Baja Ringan: Pasang reng baja ringan di atas kuda-kuda dengan jarak yang
tepat sesuai dengan rekomendasi atau spesifikasi spandek yang digunakan.
2. Pemasangan Atap Spandek:
Ukur Panjang Atap Spandek: Ukur panjang atap spandek yang akan dipasang.
Pasang Atap Spandek Berbaris: Mulai pemasangan dari ujung kanan atau kiri, dengan
lembaran spandek berbaris dan menempel di atas reng.
Tumpang Tindih: Pastikan ada tumpang tindih yang cukup antara lembaran spandek
untuk mencegah kebocoran (biasanya 1-2 gelombang atau sekitar 20 cm).
Gunakan Benang Acuan: Gunakan benang sebagai acuan untuk memastikan
pemasangan lurus dan rapi.
Pasang dengan Baut Roofing: Gunakan baut roofing khusus yang dilengkapi dengan
kepala karet untuk mencegah kebocoran.
3. Pemasangan Listplank dan Rabung Seng:
Listplank dan Rabung: Pasang Listplank dan Rabung untuk menutup tepi atap.
Flashing: Pasang flashing di area yang perlu, seperti pertemuan atap dengan dinding.
Turbin Ventilasi: Pasang turbin ventilasi jika diperlukan untuk ventilasi atap.
Pemasangan:
Overlap:
Overlap yang cukup penting untuk mencegah kebocoran.
Kualitas Spandek:
Pastikan spandek yang digunakan berkualitas baik dan sesuai dengan spesifikasi.
Pemasangan Presisi:
Pastikan pemasangan baut roofing dilakukan dengan presisi untuk mencegah kebocoran.
4. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT PLAFOND PVC
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, tenaga kerja, peralatan bantu dan
pemasangan papan PVC dan aksesori pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
BAHAN – BAHAN
a. Pemasangan Plafond PVC.
• Papan PVC.
- Papan PVC harus dari produk yang memiliki teknologi yang sesuai untuk daerah tropis
dan memliki ketebalan minimal 6 mm untuk plafond dan ukuran modul sesuai petunjuk
dalam Gambar Kerja, dari produk Sunda Plafond atau setara
- Papan PVC harus dari tipe standar yang memenuhi ketentuan.
• Rangka.
Rangka untuk pemasangan dan penumpu papan PVC menggunakan rangka hollow
galvalume ukuran 40 x 20 cm.
• Alat Pengencang.
Alat pengencang berupa sekrup dengan tipe sesuai jenis pemasangan harus sesuai
rekomendasi dari pabrik pembuat papan gipsum yang memenuhi ketentuan AS2589.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
- Sebelum papan pvc dipasang, Kontraktor harus memeriksa kesesuaian
tinggi/kerataan permukaan, pembagian bidang, ukuran dan konstruksi pemasangan
terhadap ketentuan Gambar Kerja, serta lurus dan waterpas pada tempat yang sama.
Pemasangan papan gipsum dan kelengkapannya harus sesuai dengan petunjuk
pemasangan dari pabrik pembuatnya.
- Jenis/bentuk tepi papan pvc harus dipilih berdasarkan jenis pemasangan seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Pemasangan.
- Rangka papan pvc untuk pemasangan di langit-langit, partis atau tempat-tempat
lainnya, dalam Spesifikasi Teknis ini.
- Papan upvc dipasang kerangkanya dengan sekrup atau dengan alat pengencangan
yang direkomendasikan, dengan diameter dan panjang yang sesuai.
- Sambungan antara papan pvc harus menggunakan penyambung dan perekat serta
dikerjakan sesuai petunjuk pelaksanaan dari pabrik.
5. PEKERJAAN SISTEM KELISTRIKAN
BAHAN-BAHAN
a. Rak dan Tangga Kabel
• Pemborong wajib mempergunakan rak kabel untuk kabel yang ditempatkan
dalam pipa pelindung kabel ataupun tidak bila dipasangkan secara mendatar dan atau
tegak jalur kabel lebih dari enam jalur.
• Rak kabel harus terbuat dari bahan besi yang diproses dengan Hot Dip
Galvanized, ukuran dari bahan besi harus sedemikian rupa sehingga dapat menampung
beban dari kabel yang ditempatkan pada rak kabel yang bersangkutan
• Konstruksi rak kabel yang dipergunakan harus sedemikian rupa
sehingga memungkinkan dibentuk dalam arah lengkung sesuai dengan keperluan
di lapanga
• Rak kabel harus dilengkapi dengan penggantung yang di buat dari bahan besi
siku 40x40x4 mm dibagian bawah, tiang penggantung dari bahan besi beton berukuran
diameter 10mm dan kanal baja UNP 10 pada bagian atasnya. Pada tiap persambungan
penggantung ini harus diperlengkapi dengan mur disetiap sisinya.
• Penggantung rak kabel harus di tempatkan pada setiap jarak yang tidak lebih
dari 150cm.
• Konstruksi akan menentukan konstruksi rak kabel.
• Pemborong wajib membuat dan mempergunakan tangga kabel bagi semua
kabel baik yang di tempatkan dalam pipa pelindung maupun yang tidak, bila dipasangkan
secara tegak dengan jalur kabel yang lebih dari 6 jalur.
• Tangga kabel harus terbuat dari bahan besi yang diproses dengan Hot
Dip Galvanized, ukuran dari bahan besi harus sedemikian rupa sehingga dapat
menampung beban dari kabel yang ditempatkan pada tangga kabel yang bersangkutan.
• Tangga kabel harus dipasangkan pada dudukan yang terbuat dari bahan kanal
baja UNP 10 pada setiap jarak tidak lebih dari 150 cm. Pemasangan tangga kabel ke
dudukannya tersebut dengan mempergunakan mur- baut berukuran sesuai dengan
bebannya.
• Apabila ternyata lebar tangga kabel yang harus dipergunakan lebih dari 150cm,
maka Manajemen Konstruksi akan menentukan konstruksi dan bahan tangga kabel.
• Semua bagian baja pada rak kabel dan tangga kabel harus yang tidak di galvanis
harus di lapisi oleh bahan antikarat berupa Zinchromate buatan ICI sebanyak 2 lapis
sebelum dipasang.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
Semua panel listrik yang sesuai untuk pemasangan pada lantai ruang,
harus diberikan dudukan dari bahan kanal baja UNP 10 dan diperkuat kelantai bangunan
dengan mempergunakan Dynabolt yang berukuran sesuai dan disetujui oleh Manajemen
Konstruksi.
Pemborong wajib menyediakan dudukan bagi kabel yang masuk ke dan atau
keluar dari panel listrik sedemikian rupa sehingga kabel tersebut tidak akan memberikan
beban mekanis pada terminal penyambungan kabel didalam panel.
Semua panel listrik yang sesuai untuk pemasangan pada dinding ruang,
harus diberikan pemegang dari bahan baja UNP 10 dan diperkuat kedinding ruang
dengan mempergunakan Dynabolt yang berukuran yang sesuai dan disetujui oleh
Manajemen Konstruksi.
Semua panel listrik yang akan ditempatkan didinding ruangan harus
dipasangkan pada ketinggian 140 cm dari permukaan lantai ruang yang bersangkutan
dan sama untuk semua panel.
Semua peralatan bantu dalam pemasangan panel yang dibuat dari bahan baja
dan atau besi harus diberikan lapisan anti karat dengan Zinchromate sebanyak 2 lapis.
Pemborong wajib melengkapi pemasangan kabel yang keluar dari atau masuk
ke dalam panel dengan Cable Gland yang sesuai dan disetujui oleh Manajemem
Konstruksi.
Kabel listrik yang akan ditanam, harus ditempatkan pada kedalaman yang tidak
kurang dari 80 cm dibawah permukaan tanah setempat kecuali bagi kabel yang akan
dipasang dibawah jalan, dibawah lantai, melintas jaringan pipa dan selokan atau
pekerjaan lainnya.
Pemasangan kabel tanam harus mempergunakan pasir di bagian atas
maupun dibagian bawah kabel dengan tebal lapisan tidak kurang dari 15 cm pada setiap
bagian dimana pada bagian atas dari pasir ini diberikan bahan pelindung keras seperti
yang dipergunakan oleh PLN sebelum diurug kembali
Untuk kabel listrik yang akan ditanam dan jalur kabel tersebut melintas jalan
dan atau lantai, maka kabel tersebut harus ditempatkan pada kedalaman tidak kurang
dari 150 cm dibawah permukaan tanah/lantai setempat dan diberikan pelindung berupa
pipa baja galvanis berdiameter tidak kurang dari 2,5 kali diameter luar kabel dan pada
bagian luar pipa tersebut harus diberikan lapisan Flinkote sebanyak 2 lapis.
Dibagian atas dan dibagian bawah pipa yang dimaksud dalam butir 10 tersebut
diatas harus diberikan lapisan pasir seperti yang dimaksudkan dalam butir 09
tersebut diatas.
Untuk kabel listrik yang akan ditanam dan jalur kabel melintas selokan dan atau
jaringan pipa atau pekerjaan lainnya, maka kabel harus ditempatkan pada
kedalaman tidak kurang dari 60 cm dibawah jaringan pekerjaan lainnya tersebut dan
cara pemasangannya adalah sama seperti diuraikan dalam butir 09 diatas.
Pada penanaman kabel yang sejajar dengan jalan atau jaringan pipa atau
jaringan kabel yang mempunyai beda tegangan kerja, maka kabel harus ditempatkan
pada jarak tidak kurang dari 50cm antara
Kabel listrik yang akan dipasang menembus lantai, dinding, pondasi bangunan
dan yang sejenis harus mempergunakan Sleeve dari bahan pipa PVC klas D berukuran
2,5 kali diameter luar kabel. Khusus Sleeve yang dipasang pada pondasi dan
dipergunakan untuk jalur kabel dari luar ke dalam bangunan atau sebaliknya lubang di
dalam pipa diluar kabel harus di isi dengan adukan semen 1:7 dibagian dekat tanah dan
Flinkote di belakangnya.
Kabel listrik yang ditempatkan pada saluran kabel baik yang mendatar ataupun
yang tegak, harus ditempatkan pada rak/tangga kabel.
Semua kabel listrik baik yang ditempatkan didalam pipa pelindung kabel maupun
yang tidak dan dipasang secara mendatar harus ditempatkan pada rak kabel.
Semua kabel listrik baik yang ditempatkan didalam pipa pelindung kabel maupun
yang tidak dan dipasang secara tegak harus ditempatkan pada tangga kabel.
Pengaturan kabel pada rak kabel dan tangga kabel harus sedemikian rupa
sehingga tidak terjadi persilangan satu dengan yang lainnya.
Pemborong wajib mempergunakan alat khusus dalam pemasangan sepatu kabel
pada kabel untuk setiap penyambungan. Untuk sepatu kabel yang berukuran lebih besar
atau sama dengan 50mm², Pemborong wajib memakai alat khusus dengan sistem
hidrolik.
Pemasangan kabel dan pipa pelindung kabel di rak kabel, pada tangga kabel,
pada dinding ruangan dan pada plat lantai harus mempergunakan klem kabel pada
setiap jarak tidak lebih dari 75 cm.
Lampu Penerangan.
Pemasangan lampu penerangan harus disesuaikan dengan rencana plafond dan
arsitek dan disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
Lampu tidak diperkenankan memberikan beban kepada rangka plafond yang
terbuat dari bahan aluminium.
Kotak Kontak dan Saklar.
Kotak kontak dan saklar yang akan dipakai adalah type pemasangan masuk dan
dipasang pada ketinggian 50 cm dari level lantai, untuk kotak kontak biasa 150 cm dari
level lantai, dan untuk kotak kontak AC dipasang dengan ketinggian 275 cm dari lantai.
Kotak kontak dan saklar yang dipasang pada tempat yang lembab harus type
water dicht (bila ada).
Lampu Penerangan.
Pemasangan lampu penerangan disesuaikan dengan rencana plafond Arsitek
dan disetujui Pengawas Lapangan.
Lampu tidak diperkenankan memberi beban pada rangka plafond yang terbuat
dan bahan aluminium.
6. PEKERJAAN PENGECATAN
a. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan, tenaga
kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan selengkapnya,
sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat dengan
standar pengecatan minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir.
b. BAHAN – BAHAN
• Umum.
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas
menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor
takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik petunjuk dari pabrik dan nama pabrik
pembuat, yang semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannya. Semua bahan
harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/merek dagang
dengan cat akhir yang akan digunakan.
Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai
harus berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi Mowilex, Jotun, ICI .
Cat Epoxy digunakan untuk permukaan dinding sesuai gambar rencana dan skedule
finishing dengan ketebalan 600 mikron untuk dinding dan 1000 mikron untuk lantai.
Bahan yang digunakan adalah produk Jotun, atau setara.
• Cat Dasar.
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara :
- Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton, papan gipsum dan panel
kalsium silikat.
- Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat akhir berbahan
dasar minyak.
- Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir
berbahan dasar minyak.
- Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
• Cat Akhir.
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang setara :
- Emulsion untuk permukaan interior pelesteran, beton, papan gipsum dan panel kalsium
silikat.
- Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran, beton, papan gipsum dan panel
kalsium silikat.
- High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan interior
pelesteran dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja.
c. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan.
Umum.
Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan
polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang berhubungan
langsung dengan permukaan yang akan dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi,
sebelum persiapan permukaan dan pengecatan dimulai.
Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang
tersebut.
Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan dengan
memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih yang berkadar racun rendah dan
mempunyai titik nyala diatas 38oC.
Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga
debu dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan tersebut tidak jauh diatas
permukaan cat yang baru dan basah.
Permukaan Pelesteran dan Beton.
Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang waktu 4
(empat) minggu untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan pelesteran atau
semen yang cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan pelesteran
baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata dengan pelesteran sekelilingnya.
Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan menghilangkan
bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak, minyak, aspal, adukan
yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan.
Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran dibasahi secara
menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air. Hal ini dapat dicapai
dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan memberikan selang waktu dari
saat penyemprotan hingga air dapat diserap.
Permukaan Barang Besi /Baja.
a. Besi/Baja Baru.
Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing lainnya harus
dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau penyemprtan pasir/sand
blasting sesuai standar Sa21/2.
Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan dengan zat
pelarut yang sesuai dan kemudian dialp dengan kain bersih.
Sesudah pembersihan selesai, pelpisan cat dasar pada semua permukaan barang
besi/baja dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
b. Besi/Baja Dilapis Dasar di Pabrik/Bengkel.
Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang sama dengan
cat akhir yang akan diaplikasikan dilokasi proyek dan memenuhi ketentuan. Barang
besi/baja yang telah dilapis dasar di pabrik/bengkel harus dilindungi terhadap karat, baik
sebelum atau sesudah pemasangan dengan cara segera merawat permukaan karat yang
terdeteksi.
Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan debu, kotoran,
minyak, gemuk.
Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus dibersihkan dengan sikat kawat sampai
bersih, sesuai standar St 2/SP-2, dan kemudian dicat kembali (touch-up) dengan bahan
cat yang sama dengan yang telah disetujui, sampai mencapai ketebalan yang
disyaratkan.
DOKUMENTASI DAN PELAPORAN
Pekerjaan Dokumentasi dilakukan selama masa pelaksanaan pekerjaan sejak
dimulainya pekerjaan dengan pendokumentasian (foto 0% s/d 100%) dimana
mencantumkan semua item pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat , Laporan Harian mengenai
segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, baik bersifat teknis
maupun administratif.
Dalam pembuatan laporan tersebut, pihak Kontraktor harus memberikan data-
data yang diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya.
Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan secara rutin dibuat oleh Pengawas
Lapangan dari Konsultan Pengawas.
Laporan-laporan tersebut di atas setiap minggu dan bulannya berdasarkan
realisasi Progres kontraktor selama pekerjaan, harus diserahkan kepada Pemimpin
Proyek untuk bahan monitoring serta menjadi acuan instansi terkait dalam proses
Pencairan keuangan dengan mengacu pada Progres tersebut.
SERAH TERIMA PEKERJAAN (PHO)
Setelah pekerjaan selesai sebelum diadakan penyerahan pekerjaan kepada
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Kontraktor harus membersihkan seluruh site dari
segala macam kotoran, puing-puing dan semua peralatan yang digunakan selama masa
konstruksi. Kotoran-kotoran tersebut harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan sehingga
bila hal ini belum diselesaikan secara tuntas, maka pekerjaan tidak akan dianggap selesai
100 (seratus) %.
Dalam masa pemeliharaan penyedia jasa wajib memantau hasil kerjanya, dan
menjaga (memelihara) agar tidak terjadi kerusakan-kerusakan. Apabila terjadi kerusakan
bangunan yang disebabkan karena kualitas yang tidak sesuai spesifikasi teknik maka
semua biaya perbaikan ditanggung oleh kontraktor. Untuk pekerjaan yang telah selesai
100% dan telah dilakukan serah terima pertama hasil pekerjaan (Provisional Hand Over)
dapat dibayarkan 100% dari nilai kontrak penyedia barang/jasa menyerahkan jaminan
pemeliharaan sebesar 5% dari nilai kontrak.
Jaminan pemeliharaan tersebut dikembalikan kepada penyedia barang/jasa
setelah masa pemeliharaan berakhir dan penyedia barang/jasa telah menyelesaikan
segala kewajibannya selama dalam masa pemeliharaan serta telah dilakukan serah
terima akhir pekerjaan (Final Hand Over).
B. KETERANGAN GAMBAR
1. Peta lokasi
Lampirkan Gambar
2. Layout
3. Potongan memanjang
4. Potongan melintang
5. Detail-detail konstruksi.
C. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
1. Uraian pekerjaan
NO JENIS / TIPE IDENTIFIKASI BAHAYA PENILAIAN RESIKO
PEKERJAAN
KEKERAPAN KEPARAHA TINGKAT
N RESIKO
01. Pekerjaan Kecelakaan akibat 1 2 2
Persiapan pembobokantertimpa batu/kayu.
02. Pekerjaan Tertimpa Material. 1 2 2
Beton
Kecelakaan Alat. 2 2 4
Bertulang
Iritasi Pada Mata dan Kulit Akibat 2 2 4
Percikan Material Bangunan.
Terjatuh dari tangga/perancah. 2 2 4
03. Pekerjaan Tertimpa Material. 1 2 2
Pasangan
Kecelakaan Alat. 1 2 2
Dinding
Terjatuh dari tangga/perancah. 1 2 2
04. Pekerjaan Tertimpa Material. 1 2 2
Plesteran
Kecelakaan Alat. 1 2 2
Terjatuh dari tangga/perancah. 1 2 2
05. Pekerjaan Tertimpa Material. 1 2 2
Atap dan
Kecelakaan Alat. 2 2 4
Plafond
Terjatuh dari tangga/perancah. 2 2 4
06. Pekerjaan Tertimpa Material. 1 2 2
Penutup
Iritasi Pada Mata dan Kulit Akibat 1 2 2
Lantai
Percikan Material Bangunan.
07. Pekeraan Iritasi Pada Mata dan Kulit Akibat 1 2 2
Pengecatan Percikan Material Bangunan.
Terjatuh dari tangga/perancah. 1 2 2
08. Pekerjaan Kecelakaan Alat. 1 2 2
Sistem
Tersengat Aliran Listrik. 1 2 2
Kelistrikan
Redelong, ……. ……………. 2025