URAIAN PEKERJAAN
1.1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Nama Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Rehab Polindes di
Kabupaten Bener Meriah Sumber Dana OTSUS Tahun Anggaran 2024
dengan bentuk dan ukuran seperti yang ditunjukan pada gambar
kerja dan dokumen lainnya.
b. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja
(tenaga ahli, tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan
peralatan/perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan termaksud.
c. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam Spesifikasi
Teknis, Gambar-gambar Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan
Pekerjaan serta Agenda yang disampaikan selama pelaksanaan.
d. Pekerjaan dimaksud di atas meliputi seluruh pekerjaan Struktural,
Arsitektural dan Elektrikal dan Plumbing.
e. Rehab Polindes Kekabupaten Bener Meriah untuk meningkatkan dan
merawat Sarana dan prasarana Dinas Kesehatan daerah, sehingga
pengguna jasa mendapatkan manfaat untuk menjalankan program.
f. Rehab Polindes di Kabupaten Bener Meriah terdiri dari :
1) REHAB POLINDES BINTANG MUSARA KEC. BENER KELIPAH
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan Rehab Polindes
Pekerjaan Pembongkaran Dan Pembersihan
Pekerjaan Beton Bertulang
Pekerjaan Dinding Dan Plasteran
Pekerjaan Penutup Lantai Dan Dinding
Pekerjaan Atap Dan Plafond
Pekerjaan Pintu,Jendela Dan Ventilasi
Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan Sistem Distribusi Jaringan Elektrikal Dan Sistm
Pencahayaan
Pekerjaan Sanitasi
2) REHAB POLINDES KARANG REJO KEC. BUKIT
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan Rehab Polindes
Pekerjaan Pembongkaran Dan Pembersihan
Pekerjaan Atap Dan Plafond
Pekerjaan Penutup Lantai Dan Dinding
Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan Sistem Distribusi Jaringan Elektrikal Dan Sistm
Pencahayaan
Pekerjaan Sanitasi
3) REHAB POLINDES LEWA JADI KEC. BANDAR
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan Rehab Polindes
Pekerjaan Pembongkaran Dan Pembersihan
Pekerjaan Dinding Dan Plasteran
Pekerjaan Atap Dan Plafond
Pekerjaan Pintu,Jendela Dan Ventilasi
Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan Sistem Distribusi Jaringan Elektrikal Dan Sistm
Pencahayaan
Pekerjaan Sanitasi
4) REHAB POLINDES BERANUN TELEDEN KEC. BANDAR
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan Rehab Polindes
Pekerjaan Pembongkaran Dan Pembersihan
Pekerjaan Dinding Dan Plasteran
Pekerjaan Atap Dan Plafond
Pekerjaan Penutup Lantai Dan Dinding
Pekerjaan Pintu,Jendela Dan Ventilasi
Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan Sistem Distribusi Jaringan Elektrikal Dan Sistm
Pencahayaan
Pekerjaan Sanitasi
Apabila pekerjaan telah selesai 100% sesuai volume yang harus
terpasang dalam kontrak/adendum kontrak, maka dapat
dilakukan pembayaran dengan nilai komulatif pembayaran
sebesar 95% dari Nilai Kontrak/adendum kontrak, setelah
Kontraktor mengajukan permintaan secara tertulis kepada
PA/KPA melalui PPTK untuk melaksanakan Penyerahan Pertama
(Provisional Hand Over/PHO) dibuktikan dengan Berita Acara
Kemajuan Prestasi Pekerjaan yang dibuat oleh konsultan
Pengawas dan disetujui oleh PPTK.
Pembayaran akhir berupa retensi sebesar 5% dari Nilai
Kontrak/Adendum kontrak dibayarkan setelah Serah Terima
kedua (FHO) atau di bayarkan pada akhir tahun anggaran,
setelah Kontraktor menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar
5% dari nilai kontrak/adendum kontrak berupa Bank Garansi yang
mempunyai program surety ship.
Kontraktor harus melaksanakan pemeliharaan atas hasil
pekerjaan sehingga kondisi pekerjaan selama masa
pemeliharaan tetap seperti pada saat Penyerahan Pertama
(PHO).
g. Pekerjaan Pemeliharaan Rehab Polindes Bintang Mursara, Polindes
Teleden Beranon, Polindes Lewa Jadi, Polindes Karang Rejo Di
Kabupaten Bener Meriah. Kontraktor melaksanakan pemeliharaan
terhadap hasil pekerjaan selama waktu yang ditetapkan dalam
Dokumen Kontrak.
PASAL 2. PERATURAN TEKNIS DAN ACUAN PELAKSANAAN YANG DIGUNAKAN
Dalam melaksanakan pejerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam rencana kerja
dan syarat-syarat ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan ini termasuk
segala perubahan dan tambahannya :
1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
2. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Bidang Perumahsakitan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6659);
7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan
Jasa Milik Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan
Teknis Bangunan, Sarana, Prasarana dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan
Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 316)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14
Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 317);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 156);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara:
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
07/PRT/M/2014 tentang Perubahan Kedua Permen PU No. 07.PRT/M/2011
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa
Konsultasi;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Kontruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi
Kontruksi;
17. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 06 tahun 2024
Tentang rincian dana bagi hasil cukai tembakau menurut daerah
provinsi/kabupaten/kota tahun 2024;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan
Teknis Bangunan Kesehatan.
19. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika
terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan
ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan
dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada urutan di
atas;
20. Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, Spesifikasi Teknis, Daftar
Kuantitas dan Harga Satuan serta dokumen kontrak lainnya yang
berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak sesuaian antara
Spesifikasi Teknis dan gambar-gambar pelaksanaan, atau antara gambar
satu dengan lainnya, Kontraktor wajib untuk memberitahukan atau
melaporkannya kepada Konsultan Pengawas. Persyaratan teknik pada
gambar dan Spesifikasi Teknis yang harus diikuti adalah :
Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail,
maka harus segera meminta keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.
Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan
angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut
yang jelas akan menyebabkan ketidak sempurnaan/tidak sesuai konstruksi,
harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.
Bila tedapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis dan gambar, maka
Spesifikasi Teknis yang diikuti kecuali bila hal tersebut terjadi karena
kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan kerusakan/kelemahan
konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas.
Spesifikasi Teknis dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar
menyebutkan lengkap sedang Spesifikasi Teknis tidak, maka gambar yang
harus diikuti demikian juga sebaliknya.
Yang dimaksud dengan Spesifikasi Teknis dan gambar di atas adalah
Spesifikasi Teknis dan gambar setelah mendapatkan perubahan
/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
21. Bila akibat kekurang telitian Kontraktor dalam melakukan pelaksanan
pekerjaan, terjadi ketidak sempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur
bangunan, maka Kontraktor harus melaksanakan pembongkaran terhadap
konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki kembali
setelah memperoleh keputusan Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi
apapun dari pihak-pihak lain.
PASAL 3. LAMA WAKTU PELAKSANAAN DAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
1.3.1. Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan Pekerjaan Rehab Polindes di Kabupaten Bener Meriah
dilaksanakan dalam waktu 120 (seratus Dua puluh) hari kalender atau 4
(empat) bulan.
No Uraian Bulan
Pekerjaan
6 7 8 9 10
1 Persiapan
2 Proses Tender
3 Pelaksanaan
4 Pelaporan
1.3.2. Rencana Jadwal Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat
rencana kerja pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar
Chart dan S-Curve Bahan dan Tenaga dan mengkoordinasikan hasilnya
kepada Pengawas Lapangan, sehingga pelaksanaan pekerjaan
terkendali dan tidak menggangu kelancaran proyek secara
keseluruhan dan kelancaran kegiatan disekitar lokasi pekerjaan.
2. Rencana Kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
dari Pengawas Lapangan, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari
kalender setelah SPK diterima Kontraktor. Rencana Kerja yang telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas, akan disyahkan oleh Pemberi Tugas.
3. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja 4 (empat) rangkap
kepada Pengawas Lapangan, 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus
ditempel pada bangsal Kontraktor di lapangan yang selalu diikuti
dengan grafik kemajuan pekerjaan/prestasi kerja.
PASAL 4. DAFTAR TENAGA AHLI
Pelaksanaan pekerjaan Rehab Polindes di Kabupaten Bener Meriah, Kontraktor
harus mengerahkan Tenaga Ahli yang berpengalaman dan berkompetensi.
Daftar personil inti yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sekurang-
kurangnya :
Jumlah Pengala Setifikat
No Personil Pendidikan
Keterangan
(orang) man Kehalian/Keterampilan
Pelaksana Bangunan TA
Pelaksana S1 Teknik 1
1 2 Tahun Gedung/Pekerjaan 022/Jenjang
Lapangan Sipil Orang
Gedung 05
Petugas K3 S1 Teknik 1
Sertifikat
2 0 Tahun
K3 Konstruksi
Konstruksi Sipil Orang Petugas K3
1. Pelaksana Bangunan Gedung
Pelaksana Bangunan Gedung adalah ahli yang memiliki kompetensi
merancang, melaksanakan dan mengawasi serta menguasai Jenis-Jenis
Pekerjaan bangunan gedung. Tenaga ahli ini minimal berpendidikan S1 Sipil
dengan pengalaman 2 Tahun dan memiliki SKT/SKK Pelaksana Bangunan
Gedung (TA 022/Jenjang 05).
Keterangan :
Untuk Tenaga Ahli dilengkapi dengan hasil pemindaian (scan) :
Surat Pernyataan Tenaga Ahli (SPTA);
Daftar riwayat hidup dilengkapi dengan surat keterangan/referensi
pengalaman kerja yang bersangkutan;
Ijazah;
Sertifikat Keterampilan (SKT/SKK);
NPWP;
KTP;
2. Petugas K3 Konstruksi
Petugas K3 Konstruksi adalah ahli yang memiliki Kompetensi membuat dan
menyusun program keselamatan kerja proyek konstruksi dan melakukan
pengawasan atas penerapan system, program dan perencanaan
keselamatan dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
Tenaga ahli ini minimal berpendidikan S1 Sipil dengan dengan pengalaman 0
Tahun dan memiliki Sertifikat Petugas K3.
Keterangan :
Untuk Tenaga Ahli dilengkapi dengan hasil pemindaian (scan) :
Surat Pernyataan Tenaga Ahli (SPTA);
Daftar riwayat hidup dilengkapi dengan surat keterangan/referensi
pengalaman kerja yang bersangkutan;
Ijazah;
Sertifikat K3;
NPWP;
KTP;
PASAL 5. DAFTAR PERALATAN UTAMA
Pelaksanaan Pekerjaan Rehab Polindes di Kabupaten Bener Meriah, Kontraktor
harus menyediakan semua peralatan yang nyata-nyata diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan. Direksi berhak meminta kepada Kontraktor untuk
mengadakan peralatan pembantu pekerjaan yang dianggap perlu untuk
menjamin kecepatan, mutu dan ketepatan pekerjaan. Semua biaya mobilisasi
dan sewa pakai peralatan dianggap telah diperhitungkan dalam penawaran
Kontraktor. Sebagai gambaran, peralatan minimal yang harus digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
NO PERALATAN JUMLAH KAPASITAS
1. Concreat Mixer (Molen) 2 Unit Concreat Mixer digunakan sebagai pengaduk
campuran beton dan memiliki kapasitas 0,8 m³.
2. Dump Truck 2 Unit Dump truck yang digunakan adalah dum truck
memiliki kapasitas minimal 4 m³.
3. Scaffolding 20 Set Scaffolding yang digunakan memiliki join pin
dengan main frame T170.
Mobil Pick Up yang digunakan adalah yang
4. Pick Up 1 Unit
memiliki kapasitas minimal 800-1000 Kg.
1. Gerobak Sorong dengan kapasitas
5. Peralatan lainnya
beban 150 kg.
2. Palu
3. Cangkul
4. Sekop
5. Ember
6. Raskam
7. Sendok semen
8. Meteran
9. Waterpass
10. Kuas, dll.
Semua peralatan yang telah diusulkan oleh pihak Kontraktor harus berada dilokasi
selama pekerjaan berjalan.
PASAL 6. METODE PELAKSANAAN
Dalam melaksanakan Pekerjaan Rehab Polindes di Kabupaten Bener Meriah,
Kontraktor harus menyusun metoda pelaksanaan pekerjaan pada saat Rapat
Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan PCM (Pre Construction Meeting) dengan
memperhitungkan aspek kelayakan teknis, waktu, kekuatan, keawetan, kualitas
dan estetika secara rasional, realistik dan dapat dilaksanakan untuk penyelesaian
pekerjaan berdasarkan sumber daya dan teknik pengerjaan yang dimiliki, serta
menggambarkan penguasaan teknologi membangun dalam penyelesaian
pekerjaan meliputi :
(1) Metode Pelaksanaan Setiap Item Pekerjaan yang menjelaskan metoda yang
digunakan serta menjelaskan : (1) perhitungan waktu (2) kebutuhan bahan, (3)
kebutuhan alat, (4) kebutuhan tenaga, (5) kualitas hasil dan performance
pengerjaan.
a. Metode pengendalian waktu.
b. Metode pengendalian mutu.
c. Metode pengendalian teknis.
d. Metode pengendalian biaya.
e. Metode penggunaan dan penempatan peralatan bantu di lapangan.
f. Rencana pengaturan penempatan material (setting material) di lapangan,
dengan mempertimbangkan tingkat gangguan agar aktifitas kampus tetap
berjalan tanpa terganggu aktifitas pelaksanaan konstruksi.
g. Time Schedule / Rencana Jadwal Pelaksanaan/ Kurva S yang ditawarkan
dengan waktu yang sesuai dengan yang telah ditentukan. Kurva S harus
menggambarkan dimana pada 50% (lima puluh persen) waktu pelaksanaa,
rencana kemajuan fisik minimal mencapai 25% (dua puluh lima persen).
h. Harus membuat CPM (Critical Part Methode)
i. Bart Chart
j. Network Planning
k. Analisa Teknis Pelaksanaan
l. Jadwal Tenaga
m. Jadwal Suplai Kedatangan Material
n. Metode/ Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang
minimal memuat:
Kebijakan K3;
Organisasi K3;
Perencanaan K3;
Pengendalian dan program K3; serta
Pemeriksaan dan Evaluasi K3.