| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0815444724104000 | Rp 492,290,664 | - | |
| 0910213685104000 | Rp 439,194,430 | Daftar peralatan tidak disertai dengan bukti perjanjian sewa peralatan | |
| 0815408315104000 | - | - | |
| 0940498546104000 | - | - | |
| 0023261076104000 | - | - | |
CV Sinar Abadi | 08*3**1****06**0 | - | - |
| 0702998303104000 | - | - | |
| 0811146729101000 | - | - | |
| 0030300289104000 | - | - |
DISKRIPSI PEKERJAAN
LANJUTAN PEMBANGUNAN MASJID NURUL HUDA PENOSAN JAYA
TAHUN ANGGARAN 2023
A. LATAR BELAKANG
Program Penyelenggaraan Pembangunan saat ini mempunyai penekanan dan
prioitas pembangunan. Penetapan prioritas ini didasarkan pada rencana
pembangunan yang berkesinambungan serta evaluasi pada rencana
pembangunan berikutnya sehingga pencapaian tujuan masyarakat yang adil dan
makmur dapat terwujud dan tercapai sesuai dengan sasaran yang dicita-citakan
oleh masyarakat dan pemerintah. Dalam rangka meningkatkan
pendapatan daerah dan mendukung pemenuhan di bidang pembangunan,
Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah melalui dinas syari’at islam
melaksanakan berbagai pembangunan sarana dan prasarana diantaranya
Pembangunan atau Rehabilitasi, dimana kegiatan tersebut diarahkan untuk
mendukung upaya-upaya pemerintah dalam rangka peningkatan sosial
Masyarakat.
Agar program dan pelaksanaan pembangunan dimaksud dapat berjalan dan
sesuai sasaran maka sangat diperlukan suatu kegiatan perencanaan yang
merancang dan mendesain seluruh bentuk pembangunan serta seluruh tahapan
pelaksanaan pembangunan gedung sehingga memenuhi kriteria teknis baik
kualitas, kuantitas, biaya dan administrasi kegiatan.
A. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan pedoman yang berisikan persyaratan
dalam pelaksanaan Lanjutan Pembangunan Mesjid Nurul Huda Penosan Jaya
antara lain memuat masukkan (input), spesifikasi teknis dan keluaran (output)
yang harus dipenuhi, dan diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan.
b. Tujuan
Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik
sesuai dengan spesifikasi barang dan jasa yang diinginkan.
B.
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan 120 (Seratus Dua Puluh Hari) hari kalender, terhitung sejak
penanda-tanganan Kontrakdan SPMK, dengan masa pemeliharaan Selama 180
(Seratus Delapan Puluh) hari kalender setelah selesai pekerjaan dengan di tanda
tangainya Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO).
C. PENUTUP
1. Apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan, peraturan, pedoman
dan Kebijakan Pemerintah yang berlaku maka segala sesuatu yang termasuk
didalam Deskripsi ini akan diteliti dan ditinjau kembali.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Deskripsi ini akan ditetapkan lebih lanjut,
3. Demikian Deskripsi ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,
Redelong, 2023
Disiapkan Oleh,
Kuasa Pengguna Anggaran
DINAS SYARI’AT ISLAM
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
TASLIM, S.Ag.M.Sos
Nip. 19740608 200904 1 002