| 0961410750212000 | Rp 384,528,118 | |
| 0018100735204000 | - | |
| 0946534807212000 | - | |
| 0821551769203000 | - | |
CV Wahana Mitra Intermedia | 00*4**9****19**0 | - |
| 0031230618503000 | - | |
| 0317220903216000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS
DINAS PARIWISATA, KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN
DAN OLAHRAGA
Jl. Arif Rahman, Bengkalis
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Kegiatan
Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan
Pengadaan/Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan
Prasarana Dalam Pengelolaan Kawasan Wisata
Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota
Pekerjaan
Pembangunan Homestay Pantai Tanjung Lapin
Lokasi
Kecamatan Rupat Utara
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
Kegiatan : Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pengadaan/Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Dalam Pengelolaan Kawasan Wisata Strategis
Pekerjaan : PPaemriwbaisnagtua nKaanb uHpoamteens/taKyo Ptaantai Tanjung Lapin
Lokasi : Kecamatan Rupat Utara
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang : Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bengkalis akan mewujudkan
kegiatan Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota melalui sub kegiatan
Pengadaan/Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Dalam Pengelolaan Kawasan Wisata Strategis
Pariwisata Kabupaten/Kota.
Setiap bangunan konstruksi negara maupun aset negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segimutu, biaya, dan kriteria
administrasi bagi bangunan konstruksi tersebut.
Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan gedung negara/pemerintah perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan gedung negara/
pemerintah yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
Spesifikasi Teknis untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara matang, sehingga mampu
mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
2. Maksud dan : 2.1 Maksud
Tujuan Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan Gambaran tentang Pembangunan
Homestay Pantai Tanjung Lapin sesuai dengan estetika bangunan gedung yang ada.
2.2 Tujuan
Tujuannya adalah untuk mendapatkan hasil perencanaan berupa Gambar Teknis Perencanaan
Detail, Rencana Kerja dan Syarat - syarat (RKS) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) terhadap
Pembangunan Homestay Pantai Tanjung Lapin.
3. Sasaran : Sasaran yang ingin dicapai dalam Pekerjaan Pembangunan Homestay Pantai Tanjung Lapin untuk
mencapai hasil yang maksimal dan sesuai Standard Nasional Indonesia (SNI) dalam pelaksanaan konstruksi
banguna gedung, sehingga bisa menjadi acuan untuk kegiatan selanjutnya.
4. Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Rupat Utara
5. : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan :
Sumber Pendanaan APBD KAB. BENGKALIS TAHUN 2024
6. : Nama Pejabat Pengguna Anggaran :
• EDI SAKURA, S.Pd., M.Pd
Nama dan Satuan Kerja :
Organisasi Pejabat • Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga
Pembuat Komitmen
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar : Data dasar yang dipergunakan bersumber dari Konsultan perencanaan Terkait dan hasil studi terdahulu
yang telah dilaksanakan (yang relevan).
8. Standar Teknis : a. Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan seperti yang dimaksud pada Uraian Singkat
Pekerjaan harus memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan
kompleksitas bangunan, yaitu
1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas
- Menjamim bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya
- Menjamin keselamatan oengguna, masyarakat dan lingkungan
2. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan
- Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan keseimbangan dan keserasian
terhadap lingkungannya
- Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan baik tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan
b. Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus, spesifik berkaitan
dengan bangunan prasarana lingkungan yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi
khusus bangunan tersebut dan segi teknis lainnya :
1. Kesatuan perencanaan interior dengan lingkungan yang ada disekitar, seperti dalam
rangka implementasi penataan tata ruangan dan lingkungan.
2. Tata Ruangan yang akan direncanakan diupayakan dalam pekerjaan ini semaksimal
mungkin menyesuaikan modul dan prasarana pendukung bangunan.
9. : Tidak Ada
Studi Terdahulu
10. : 10.1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Referensi Hukum 10.2 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
10.3 Peraturan Kepala LKPP tentang Standar Bidding Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi.