| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0406279315219000 | Rp 584,871,585 | - | |
| 0651949596219000 | Rp 592,660,249 | Tidak Melampirkan bukti peralatan sewa/milik sendiri/sewa beli sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan. | |
| 0665049680219000 | - | - | |
CV Dwi Inti Sejahtera | 06*8**8****16**0 | - | - |
| 0943115782219000 | - | - | |
Citra Karya Sarana Utama | 0316165620216000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1 Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Pintu Air Sungai Bom Desa Selat Baru
2 Nilai Total HPS : Rp. 599.793.000 (Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan
Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah)
3 Sumber Dana : APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023
4 Lingkup Pekerjaan : A. Pekerjaan Pendahuluan
1. Sebelum pekerjaan dimulai kontraktor harus
melakukan pengukuran ulang dengan pihak-pihak
yang terkait dengan pekerjaan tersebut, seperti PPTK,
Konsultan, dan lain-lain.
2. Kontraktor harus menyiapkan peralatan yang lengkap
untuk pelaksanaan pekerjaan dilapangan sehingga
pekerjaan dapat berjalan dengan lancar.
3. Kontraktor harus memasang plank nama proyek pada
lokasi pekerjaan.
4. Kontraktor harus menyiapkan base camp yang berguna
untuk keperluan-keperluan pelaksanaan pekerjaan di
lapangan, dan untuk mengurus administrasi kerja di
lapangan.
B. PEKERJAAN TANAH
1. Melakukan pengalian tanah dan perapian dilokasi
pekerjaan turap beton sepanjang lokasi
pekerjaan.
2. Hasil galian di rapikan sesuai instruksi direksi
pekerjaan.
3. Urugan pilihan diposisi turap sebelah jalan
C. PEKERJAAN STRUKTUR
Kayu dan Plywood yang akan di jadikan bekisting
cetakan Tiang Pancang, Balok Air, Dinding, Dinding
Penahan, Balok Penutup, Balok Skor harus benar-
benar rapi.
1. Bagian cetakan sebelum di cor harus dilumasi
dulu dengan pelumas agar cetakan mudah di
buka.
2. Tiang Pancang uk. 30/20 dengan mutu beton K-
200, Balok Air mutu beton K-200, Dinding tebal
25cm pada dinding penahan turap mutu beton K-
200 , Dinding bangunan Pintu air mutu beton K-
200 dipasang pada posisi yang ditentukan.
sewaktu pelaksanaan pemasangan besi arah
horizontal.
3. Ukuran dimensi turap beton dan pembesian
disesuaikan pada gambar bestek.
4. Hasil pengecoran tiang pancang yang sudah benar
benar kering berdasarkan umur rencana beton
baru bisa dilakukan pemancangan.
5. Pemancangan tiang pancang dimasukan sampai
batas balok air, besi pada tiang pancang di sisakan
keluar untuk penyambungan dengan balok
penutup atas.
6. Untuk pelaksanaan pekerjaan turap beton harus
dilaksanakan hal-hal sebagai berikut :
Bahan yang digunakan harus memenuhi
persyaratan / berkualitas baik.
Air yang digunakan dengan jumlah
secukupnya, air harus bersih, tidak berasa
tidak berbau dan tidak mengandung zat-zat
yang dapat merusak beton.
Pengadukan dan pengecoran harus
dilaksanakan dengan sempurna (campuran
sampai masak ) yang dilaksanakan memakai
Concrete Mixer (Molen).
Penakaran campuran beton menggunakan
tong kayu dengan volume yang sama dengan
1 ( satu ) zak semen. Composisi campuran
Beton K 200 = 1 Semen : 2 Pasir : 3 Batu Granit
7. Lantai Kerja dengan menggunakan Beton K 175
D. PEKERJAAN PENGUKURAN
1. Pekerjaan Uitzet Trase Saluran (Pengukuran)
harus dilaksanakan dengan menggunakan alat
ukur Waterpass dan Theodolite di awal pekerjaan
dan diakhir pekerjaan dilapangan.
2. Pengukuran di awal pekerjaan dipasang Patok
STA.
3. Setiap data hasil pengukuran akhir dituangkan
dalam Back Up Data Pekerjaan.
E. PEEKERJAAN GALIAN TANAH
1. Setelah pekelakukan pengukuran dan
pemasangan Patok STA pada
parit/sungai/kali/tali air yang akan di normalisasi.
2. Alat berat (Excavator) ditempatkan dipinggir
jalan/parit/sungai/kali/tali air dengan
menggunakan gambangan (kayu/batang kelapa).
3. Dasar parit/sungai/kali/tali air
dikeruk/dibersihkan sesuai dengan dimensi pada
gambar rencana, sehingga air dapat mengalir
dengan lancar.
4. Sampah/tanah/material hasil galian diangkat ke
sisi atas parit/sungai/kali/tali air dan diratakan.
F. PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Kerusakan-kerusakan diluar Proyek.
Pemborong wajib
memperbaiki/mengembalikan seperti semula
segala kerusakan.
Yang rusak akibat kelalaian pemborong antara
lain :
Kerusakan jalan akibat kendaraan
pengangkut bahan-bahan pemborong
yang tidak sesuai dengan kelas jalan yang
dilewati.
Lain-lain kerusakan akibat kelalaian
pemborong dalam melaksanakan
pekerjaan ini, akan ditentukan oleh
Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan/Pengawas pekerjaan.
2. Foto-foto :
a. Sewaktu-waktu yang dianggap perlu setiap
satuan pekerjaan dibuat foto-foto dengan
ukuran postcard (13 x 8 cm) rangkap 3,
untuk memberi gambaran perkembangan
pekerjaan yang sedang dilaksanakan
sesuai dengan Time Schedul yang telah
ditentukan.
b. Pengambilan foto-foto dilakukan dengan
lokasi yang tetap/sama, biaya pembuatan
foto-foto tersebut diatas adalah
merupakan beban pemborong
sepenuhnya dan tidak termasuk dalam
harga penawaran berikut 1 (satu) buah
album yang diserahkan kepada Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan.
3. Pemborong diwajibkan mematuhi segala
petunjuk-petunjuk yang diperlukan/yang
diberikan Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan/Pengawas pekerjaan, dan apabila
ada pekerjaan yang salah atau kurang
memuaskan harus dibongkar dan diperbaiki.
Untuk pekerjaan ini pemborong tidak boleh
memakai pemborong kedua (Onder
Aannemer).
Semua ketentuan yang belum tertuang dalam
bestek ini akan diatur pada waktu Aanwijzing
pekerjaan
.