URAIAN SINGKAT
PERENCANAAN PEMBANGUNAN TEMPAT PARKIR GEDUNG WORKSHOP
DINAS PERHUBUNGAN
Tempat parkir adalah area, lokasi, atau kawasan yang ditentukan khusus untuk
menempatkan, memarkir, atau menyimpan kendaraan bermotor atau tidak bermotor
dalam jangka waktu tertentu. Fungsinya adalah menyediakan tempat yang terorganisir
dan aman bagi kendaraan, baik berupa lahan terbuka, seperti pelataran parkir, atau
bangunan tertutup.
Berdasarkan Hal Tersebut dengan adanya pekerjaan Pembangunan Tempat Parkir
Gedung Workshop Dinas Perhubungan diharapakan agar dapat memenuhi Kebutuhan
Sarana dan prasarana para karyawan yang bekerja di gedung Workshop Dinas
Perhubungan.
PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS
PLT.BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
KUASA PENGGUNA ANGGARAN/PPK,
ANDRIS WASONO,AP., M.Si
NIP. 19761213 199602 1 001