KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN MCK MAKAM PANGLIMA MINAL
URAIAN PENDAHULUAN
1 LATAR BELAKANG : Pentingnya Pembangunan dan Peningkatan Infrastruktur pada lingkungan taman
wisata yaitu berupa prasarana ruang/tempat dan bangunan penunjang wisata yang
merupakan faktor yang sangat berperan dalam meningkatkan lancarnya aktifitas
wisata, serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam terjalinnya berjalan
lancar. Maka dalam menyiapkan program pembangunan fasilitas umum dan
bangunan penunjang wisata lainnya menjadi salah satu prioritas utama bagi
pemerintah pusat dalam menunjang sektor Pemerataan pembangunan
Infrastruktur wisata melalui Dinas Pariwisata kebudayaan Kepemudaan Dan
Olahraga Kabupaten Bengkalis. Dalam hal merealisasikan program pembangunan
Infrastruktur wisata tersebut merupakan tantangan tersendiri mengingat luasnya
cakupan wilayah dan dana yang besar, serta jumlah komponen yang beraneka
ragam, sehingga memerlukan dukungan dan kesiapan manajemen dan
pengadministrasian yang memadai. Salah satu kegiatan yang telah direncanakan
untuk merealisasikan Pembangunan fasilitas umum yaitu dengan pekerjaan
Pembangunan Mck Makam Panglima Minal.
2 MAKSUD DAN TUJUAN : a. Maksud
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas yaitu proses pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan yang direncanakan baik sisi kualitas, volume, biaya
dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai hasil akhir
berupa fisik bangunan sekolah sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan
kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan
lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
b. Tujuan
Untuk meningkatkan / mengembangkan infrastruktur pembangunan fasilitas
umum khususnya sarana bangunan penunjang lokasi wisata serta bangunan
pelengkapnya.
3 SASARAN : Target/Sasaran dari Pembangunan Mck Makam Panglima Minal adalah agar
pekerjaan tercapainya sesuai dengan dokumen kontrak, sehingga kontruksi
bangunan yang dilaksanakan diharapkan dapat dikerjakan dengan baik serta
pelaksanaan sesuai dengan rencana mutu, biaya, volume dan waktu sampai akhir
umur rencana.
4 LOKASI PEKERJAAN : Selatbaru
5 SUMBER PENDANAAN : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan :
APBD-P KABUPATEN BENGKALIS TAHUN 2024
6 NAMA DAN ORGANISASI : a. K/D/L/I : Pemerintah Kabupaten Bengkalis
PEJABAT PEMBUAT b. Satuan Kerja : Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan Dan Olahraga
KOMITMEN
c. PPK/PA/KPA : EDI SAKURA, S.Pd. M.Pd
DATA PENUNJANG
7 DATA DASAR : (Terlampir pada Gambar Teknis, Spesifikasi Teknis dan Rencana Anggaran Biaya
Kegiatan)
8 STANDAR TEKNIS : Standar teknis pekerjaan kosntruksi, meliputi :
a. Penggunaan material/bahan mendapat persetujuan dari konsultan pengawas.
b. Penggunaan peralatan minimum (terlampir)
c. Penggunaan tenaga kerja (terlampir)
d. Metode pelaksanaan pekerjaan
e. Gambar rencana (terlampir)
f. Perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran (disesuaikan dengan surat
perjanjian pekerjaan)
g. Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja),Laporan Bulanan;
h. Dokumentasi/Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai
kemajuan pekerjaan
i. Penerapan manajemen K3 konstruksi meliputi perlindungan terhadap orang,
harta benda dan pekerjaan
1. Perlindungan terhadap milik umum
Kontraktor harus menjaga Bangunan sekita dan Bangunan Warga sekitar
bersih dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta
memelihara kelancaran akses aktifitas sehari-hari, warga sekitar selama
kontrak berlangsung.
2. Orang-orang yang tidak berkepentingan
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli
tekniknya yang bertugas dan para penjaga.
3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada
Selama masa-masa pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab
penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan,
saluran-saluran pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan
kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor,
dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh
Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas.
4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan
perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama
pelaksanaan Kontrak, siang dan malam.
Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub
Kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau
peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
5. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan
tindakan pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu
yang datang ke lokasi. Fasilitas daan tindakan pengamanan seperti ini
disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan juga harus menurut
(memenuhi) ketentuan Undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Di
lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup
untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan
hendaknya ditiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang
telah dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama.
6. Gangguan pada tetangga
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan
menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan,
hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana Pemberi Tugas
akan menentukannya dan tidak akan ada tambahan pengganti uang yang
akan diberikan kepada Kontraktor sebagai tambahan, yang mungkin
ia keluarkan.
9 STUDI-STUDI TERDAHULU : (Telamipir pada Spesifikasi Teknis)
10 REFERENSI HUKUM : (Telamipir pada Spesifikasi Teknis)
RUANG LINGKUP
11 LINGKUP PEKERJAAN : Mengacu pada rencana kerja dan syarat (RKS) Spesifikasi Teknis.
12 SUB BIDANG : (BG009) Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya
13 JENIS KONTRAK : Harga Satuan
14 KELUARAN : Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah :
a.
Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan
kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di
lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
b. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
- Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pelaksanaan pekerjaan;
- Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
- Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
dilaksanakan;
- Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang :
* tenaga kerja;
* bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
* peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
* kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
* waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
* kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan;
- Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja),Laporan Bulanan;
Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja),Laporan Bulanan;
- Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termijn;
- Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan
pekerjaan);
- Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
- Membuat Berita Acara Pemyataan Selesainya Pekerjaan;
- Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
- Membuat Time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
15 PERALATAN, MATERIAL, : Fasilitas Yang disediakan oleh Pajabat Pembuat Komitmen berupa Ruang Rapat
PERSONIL DAN FASILITAS
DARI PEJABAT PEMBUAT
KOMITMEN
16 PERSYARATAN : a. Peserta yang berbadan usaha harus harus memiliki sertifikat badan usaha sub
KUALIFIKASI PENYEDIA kualifikasi bidang usaha (BG009) Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya
b. Memiliki pengalaman pada sub bidang BG009;
c. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) tahun pekerjaan konstruksi dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun
swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru
berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
d. Memiliki personil dengan keahlian sesuai dengan daftar personil dalam KAK;
e. Memiliki akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (jika ada);
f. Memiliki izin usaha jasa konstruksi (IUJK) yang masih berlaku;
g. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku;
h. Memiliki NPWP perusahaan yang telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun
terakhir (SPT Tahun 2023);
i. Memiliki dan melampirkan scan copy KTP Direktur yang masih berlaku;
j. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan
melaksanakan pekerjaan ini sesuai dengan daftar peralatan dalan KAK.
17 LINGKUP KEWENANGAN : Sebagai Pelaksana Kegiatan
PENYEDIA JASA
18 JANGKA WAKTU : 30 HK dimulai sejak diterbitkan nya Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK )
PENYELESAIAN
PEKERJAAN
19 KEBUTUHAN PERSONIL :
MINIUMAL
Jenis Keahlian Spesifikasi/Keahlian Pengalaman Kemampuan Manajerial
SKK/SKT Pelaksana
D3 Teknik Sipil 2 Tahun Pelaksana
Bangunan Gedung
SKK/SKT/Sertifikat D3 Teknik Sipil /
1 Tahun Petugas K3
Pelatihan K3 STM/SMK Sederajat
Persyaratan :
a. Sertifikat keterangan Ahli (SKA)/Sertifikat Keterangan Terampil (SKT) sesuai kebutuhan personil, Sertifikat
Keterampilan Kerja yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang telah diakreditasi oleh lembaga yang berwenang
b. Memiliki surat pernyataan tersedia ditugaskan pada pekerjaan ini
c. Melampirkan referensi pengalaman kerja
20 KEBUTUHAN PERALATAN :
MINIMAL
Jenis Fasilitas /
Jumlah Alat Kapasitas Alat
Peralatan/Perlengkapan
GENSET 1 UNIT 2 KVA
MESIN POMPA AIR 1 UNIT -
CONCRETE MIXER 1 UNIT 0,30 M3
MOBIL PICK UP 1 UNIT -
PERALATAN KERJA / TUKANG 1 Set -
Persyaratan :
a. Semua peralatan yang dipersyaratkan harus dalam konsisi baik
b. Status kepemilikan peralatan diisi sesuai dengan status kepemilikan (Milik Sendiri/perjanjian sewa dan dukungan
lainnya) dengan melampirkan bukti kepemilikan (milik sendiri/sewa/dukungan)
21 JADWAL TAHAPAN :
PELAKSANAAN
PEKERJAAN
JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN MCK MAKAM PANGLIMA MINAL
LOKASI BENGKALIS
BOBOT MASA PELAKSANAAN 30 (TIGA PULUH) HARI KALENDER
INDEKS MASA
NO URAIAN PEKERJAAN (%) BULAN 1 PRESENTA PEMELIHARA
SE AN
MINGGU -1 MINGGU -2 MINGGU -3 MINGGU -4
1
100 1
A. DIVISI 2 - SITE WORK 0,89 0,89
A.2.3.1.9. PEKERJAAN PERSIAPAN 0,89 0,45 0,45 2
A.2.3.1 PEKERJAAN TANAH 0,93 0,47 0,47 0
B. DIVISI 4 - PEKERJAAN STRUKTUR DAN ARSITEKTUR 80 H
4.1.1 PEKERJAAN BETON 33,89 8,47 16,94 8,47 A
4.2.1 PEKERJAAN BESI DAN ALUMUNIUM 5,95 2,97 2,97 R
4.4.1 PEKERJAAN PASANGAN DINDING 14,99 5,00 5,00 5,00 60 I
4.4.2 PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN PENUTUP DINDING 5,86 2,93 2,93 K
4.5.1 PEKERJAAN PLAFOND 0,41 0,41 A
4.5.2 PEKERJAAN PENUTUP ATAP 2,65 2,65 40 L
4.6.2 PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA 10,28 5,14 5,14
E
4.7.1 PEKERJAAN PENGECATAN 2,31 2,31
N
C. DIVISI 5 - MEKANIKAL
20 D
5.1.1 PEKERJAAN SANITASI GEDUNG 16,34 8,17 8,17
E
D. DIVISI 6 - PEKERJAAN ELEKTRIKAL 1,62 1,62
E. PEKERJAAN LAIN-LAIN 2,99 2,99 0
27316
JUMLAH BOBOT 1 00,00
RENCANA KEMAJUAN PEKERJAAN / MINGGUAN 10,27 25,82 36,96 26,94
RENCANA KUMULATIF KEMAJUAN PEKERJAAN / MINGGUAN - 10,27 36,09 73,06 100,00
RENCANA KUMULATIF KEMAJUAN PEKERJAAN / BULAN 100,00
22 SPESIFIKASI TEKNIS : (Terlampir)
PEKERJAAN KONSTRUKSI
HAL-HAL LAIN
23 PRODUKSI DALAM : Semua Kegiatan Jasa Konstruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan didalam
NEGERI wilayah Negara Republik Indonesia kecuali Ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kopetensi dalam negeri.
24 PERSYARATAN KERJA : Jika kerja sama dengan penyedia jasa konstruksi lain diperlukan untuk pelaksanaan
SAMA kegiatan jasa konstruksi ini maka persyaratan berikut harus dipenuhi :
a. Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan dilarang
mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
b. Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada penyedia
spesialis
c. Penyedia boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah persetujuan tertulis dari
PPK.
d. Penyedia melakukan kontrak dengan subkontrak dengan syarat subkontrak
harus memenuhi dokumen perusahaan yang sesuai dengan yang dimiliki oleh
penyedia.
e. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang
disubkontrakkan
25 SURAT PERNYATAAN : (Terlampir)
TIDAK MENUNTUT
26 RENCANA KESELAMATAN : (Terlampir)
KONSTRUKSI (RKK)
Bengkalis, 2024
DINAS PARIWISATA KEBUDAYAAN KEPEMUDAAN DAN
OLAHRAGA
KABUPATEN BENGKALIS
PENGGUNA ANGGARAN
( PA )
EDI SAKURA, S.Pd. M.Pd
NIP. 19660514 198811 1 001