URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1 Nama Paket Pekerjaan : NORMALISASI PARIT JL. AHMAD YANI DESA
MAKERUH KEC.RUPAT, KAB. BENGKALIS
2 Nilai Total HPS : Rp 199.892.000,00
(SERATUS SEMBILAN PULUH
SEMBILAN JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH
DUA RIBU RUPIAH)
3 Sumber Dana : APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025
4 Lingkup Pekerjaan : P A S A L 1
PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik dan
rapi sesuai dengan gambar rencana, serta
mengikuti petunjuk-petunjuk dari Pengawas
Lapangan.
2. Memasang Papan Nama Proyek.
3. Membuat rambu-rambu untuk pengaman lalu
lintas
4. Mobilisasi Peralatan/Alat Berat (Excavator) yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
5. Pemakaian jalan yang ada untuk memobilisasi &
demobilisasi alat berat (Excavator) harus
mendapat izin. Kontraktor Pelaksana
berkewajiban untuk menjaga agar jalan tersebut
tetap dalam kondisi baik.
6. Pada setiap akhir bulan diadakan rapat untuk
membahas permasalahan proyek sambil
membawa laporan kemajuan pekerjaan. Bagi
Kontraktor Pelaksana yang tidak berdomisili di
lokasi pekerjaan dan harus menunjukkan
perwakilannya yang berkedudukan di lokasi
pekerjaan tersebut.
P A S A L 2
PEKERJAAN PENGUKURAN
1. Pekerjaan Uitzet Trase Saluran (Pengukuran)
harus dilaksanakan dengan menggunakan alat
ukur Waterpass dan Theodolite di awal pekerjaan
dan diakhir pekerjaan dilapangan.
2. Pengukuran di awal pekerjaan dipasang Patok
STA.
3. Setiap data hasil pengukuran akhir dituangkan
dalam Back Up Data Pekerjaan.
P A S A L 3
PEKERJAAN GALIAN TANAH
1. Setelah pekelakukan pengukuran dan
pemasangan Patok STA pada parit/sungai/kali/tali
air yang akan di normalisasi.
2. Alat berat (Excavator) ditempatkan dipinggir
jalan/parit/sungai/kali/tali air dengan
menggunakan gambangan (kayu/batang kelapa).
3. Dasar parit/sungai/kali/tali air
dikeruk/dibersihkan sesuai dengan dimensi pada
gambar rencana, sehingga air dapat mengalir
dengan lancar.
4. Sampah/tanah/material hasil galian diangkat ke
sisi atas parit/sungai/kali/tali air dan diratakan.
P A S A L 4
PEKERJAAN LAIN – LAIN
1. Pengambilan foto-foto untuk dokumentasi terdiri
dari beberapa arah yang diatur oleh Konsultan
Pengawas dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK).
2. Semua klise foto (negatifnya) dari proyek-proyek
tersebut harus dikumpulkan dan dikirim ke Kantor
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Bidang Pengairan Kabupaten Bengkalis sebagai
dokumen PPTK.
3. Foto-foto dalam keadaan 0% harus diambil
sebelum pekerjaan dimulai beserta ada Papan
Nama Proyek.
4. Foto Visual proyek mulai dari STA 0 + 000 s/d STA
Akhir dibuat dalam rangkap secukupnya.
5. Foto Visual Pengukuran menggunakan alat ukur
(Waterpass/Theodolite) harus dilampirkan pada
Back Up Data.
6. Kontraktor Pelaksana harus menyampaikan
bahan-bahan laporan harian/mingguan/ bulanan
ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Bidang Pengairan Kabupaten Bengkalis
pada setiap pengambilan termyn, yang
menyatakan kelancaran pekerjaannya.
P A S A L 5
PENYERAHAN LAPANGAN
1. Sebelum diserahkan kepada Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK), pekerjaan sudah dalam
keadaan selesai dan rapi.
P A S A L 6
P E N U T U P
1. Demikianlah Syarat-syarat Teknis ini dibuat, untuk
dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.