URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1 Nama Paket Pekerjaan : Pengawasan Normalisasi Kecamatan Bandar
Laksamana
2 Nilai Total HPS : Rp. 69.985.500,- (Enam puluh sembilan juta sembilan
ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah)
3 Sumber Dana : APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025
4 Lingkup Pekerjaan : A. Persiapan
1. Menyusun Laporan Pendahuluan Pengawasan
Pekerjaan;
2. Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak
pekerjaan konstruksi berbasis kinerja, termasuk
pengendalian manajemen dan keselamatan lalu-
lintas serta SMK3 Konstruksi, dan Dokumen
Lingkungan;
3. Membantu PPK dalam pelaksanaan Rapat
Persiapan Pelaksanaan / Pre Construction
Meeting (PCM) dan memeriksa Laporan
Pendahuluan Penyedia Pekerjaan Konstruksi;
4. Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan
dituangkan dalam Berita Acara sebagai Dokumen
Kegiatan;
5. Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
a. Laporan Harian;
b. Laporan Mingguan;
c. Laporan Bulanan;
d. Laporan Teknis (jika diperlukan);
e. Pengecekan kesesuaian desain dengan kondisi
lapangan;
f. Rencana monitoring pelaksanaan pekerjaan
dan verifikasi laporan kegiatan yang disiapkan
oleh Penyedia pekerjaan konstruksi;
g. Penjaminan mutu pekerjaan termasuk kriteria
pengujian dan penerimaan hasil pekerjaan;
h. Bentuk perhitungan perhitungan volume data
dan Sertifikat Pembayaran;
i. Bentuk Request Penyedia untuk memulai
pekerjaan dan pengujian bahan;
6. Menjelaskan rencana kerja pengawasan
Pekerjaan Konstruksi kepada PPK;
7. Menyampaikan dan mempresentasikan Laporan
Pendahuluan kepada PPK pada saat PCM;
8. Membantu PPK dalam mengkaji rencana mutu
kontrak Laporan Pendahuluan penyedia jasa
konstruksi;
9. Menyampaikan pemahaman pasal-pasal utama
dalam kontrak terkait pelaksanaan pekerjaan;
10. Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan
kuantitas dan kualitas serta kelayakan peralatan,
fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi
Penyedia Jasa;
11. Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan
perlengkapan yang disampaikan Penyedia Jasa;
12. Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang
akan digunakan oleh Penyedia Jasa;
13. Menyampaikan rekomendasi kepada PPK tentang
jumlah, mutu dan kelaikan peralatan, fasilitas dan
perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa;
14. Memberikan rekomendasi terhadap konsep
gambar kerja kepada PPK dan Penyedia Jasa;
15. Memeriksa gambar kerja terkait dengan metode
kerja yang diajukan oleh Penyedia Jasa dan
kontrol terhadap kuantitas pekerjaan;
16. Melaporkan progres pekerjaan yang telah
diselesaikan Penyedia Jasa;
17. Membuat daftar kekurangan berdasarkan hasil
pemeriksaan lapangan;
18. Membantu PPK dalam pengecekan data
adminstrasi dan teknis pekerjaan.
B. Pelaksanaan Pengawasan
1. Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa
lapangan dan membantu memeriksa shopdrawing
yang disiapkan oleh Penyedia Jasa;
2. Melaksanakan Pengawasan Pembangunan
saluran drainase/gorong-gorong kecamatan
Bathin Sholapan secara professional, efektif dan
efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga
terhindar dari resiko kegagalan konstruksi;
3. Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan
laporan mingguan pekerjaan konstruksi;
4. Mengevaluasi dan menyetujui Monthly Sertificate
(MC);
5. Membuat laporan bulanan terkait progress
pekerjaan di lapangan dan membuat rekomendasi
setiap permasalahan yang timbul di lapangan
kepada Pengguna Jasa;
6. Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada
setiap terjadinya perubahan kinerja pekerjaan;
7. Melakukan inspeksi dan membuat laporan hasil
inspeksi pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia
pekerjaan konstruksi;
8. Penjaminan mutu pekerjaan di lapangan dengan
menerapkan prosedur kerja dan uji mutu
pekerjaan sesuai dokumen kontrak;
C. Pengendalian Pekerjaan Fisik
1. Proses dan Pelaksanaan setiap kegiatan pekerjaan
selalu memerlukan perencanaan, proses, metode
kerja, dan pelaksanaan kegiatan yang akan
diperlukan hingga hasil suatu kegiatan sesuai
dengan persyaratan yang telah ditentukan. Untuk
setiap unit kerja/ unit pelaksana kegiatan harus
merencanakan dan melaksanakan proses dan
pelaksanaan kegiatan secara terkendali yang
meliputi :
a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai
dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam
rencana mutu unit kerja dan/atau rencana mutu
pelaksanaan kegiatan dan/ atau Rencana Mutu
Kontrak (RMK).
b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan
informasi yang menggambarkan karakteristik
kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan.
c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan
ketersediaan sumber daya yang diperlukan
dalam proses kegiatan.
d. Ketersediaan peralatan monitoring dan
pengukuran pelaksanaan pekerjaan serta
mekanisme proses penyerahan dan pasca
penyerahan hasil pekerjaan.
Setiap jenis kegiatan harus mempunyai petunjuk
pelaksanaan yang merupakan dokumen standar
kerja yang diperlukan guna memastikan
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian
proses dilakukan secara efektif dan efisien.
Untuk melaksanakan validasi terhadap proses
pelaksanaan pekerjaan dalam kesesuaian antara
pelaksanaan kegiatan dan dengan hasil kegiatan
setelah selesai dilaksanakan harus dapat dilakukan
pada setiap tahap kegiatan, jika verifikasi tidak
dapat dilakukan secara langsung melalui
monitoring atau pengukuran secara berurutan.
Validasi pada pelaksanaan kegiatan harus
mempertimbangkan ketentuan berikut:
a. Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk
peninjauan dan persetujuan proses.
b. Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila
hasilnya tidak sesuai dengan kriteria yang
ditetapkan, setelah dilakukan perbaikan atau
penyempurnaan.
c. Verifikasi kinerja hasil pekerjaan dan
pemenuhan tingkat layanan.
d. Kriteria pengujian dan penerimaan hasil
pekerjaan.
Disamping itu setiap unit kerja/ unit pelaksana
kegiatan harus mampu mengidentifikasi hasil setiap
tahapan kegiatan dari awal hingga akhir kegiatan
dan mengidentifikasi status hasil kegiatan tersebut.
Tujuan identifikasi untuk memastikan pada hasil
kegiatan dapat dilakukan analisis apabila terjadi
ketidaksesuaian pada proses dan hasil keluaran
pekerjaan. Rekaman hasil identifikasi harus selalu
terpelihara dalam pengendalian rekaman/bukti
kerja. Untuk memastikan bahwa bagian hasil
pekerjaan yang telah diterima harus tetap
terpelihara sampai waktu penyerahan menyeluruh.
Pada proses penyerahan hasil pekerjaan, setiap
segmen pekerjaan harus mensyaratkan dan
menerapkan proses pemeliharaan hasil pekerjaan
dan yang menjadi bagian hasil pekerjaan agar
kinerjanya tetap terjaga.
2. Monitoring dan pengendalian kegiatan merupakan
suatu proses evaluasi yang harus dilaksanakan
untuk mengetahui kinerja hasil pelaksanaan
kegiatan, sehingga dapat dilakukan pengukuran
atau penilaian hasil dari produk penyedia jasa.
Monitoring merupakan bagian dari pengendalian
mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil kegiatan
yang diserahkan dapat memenuhi persyaratan
kriteria penerimaan pekerjaan. Hal-hal yang harus
diperhatikan dalam melaksanakan monitoring
antara lain :
a. Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan
kegiatan harus menetapkan metode yang tepat
untuk monitoring dan pengukuran hasil
pekerjaan dari setiap tahapan pekerjaan;
b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan
cara memverifikasi bahwa persyaratan telah
dipenuhi;
c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan
pada tahapan yang sesuai berdasarkan
pengaturan yang telah direncanakan;
d. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil
kegiatan harus dipelihara kedalam pengendalian
rekaman/ bukti kerja;
Pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai
atau tidak memenuhi persyaratan harus di-
identifikasi dan dipisahkan dari hasil pekerjaan
yang sesuai untuk mencegah penggunaan yang
tidak terkendali. Tindakan yang harus dilaksanakan
pada pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan
antara lain :
a. Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus
memastikan bahwa hasil dari setiap tahapan
kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan
diidentifikasi dan dikendalikan untuk tindak lanjut
tahapan kegiatan yang berhubungan dengan
tahapan sebelumnya;
b. Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang
tidak sesuai harus diatur dalam prosedur
pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai yang
merupakan bagian dari prosedur mutu;
c. Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus
dilaksanakan dengan mengesahkan
penggunaan dan penerimaannya berdasarkan
konsesi oleh Pengguna atau pemanfaatan hasil
pekerjaan;
d. Tindakan korektif yang diambil dalam upaya
menghilangkan penyebab ketidaksesuaian dan
mencegah terulangnya ketidaksesuaian;
e. Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai
minimal harus mencakup :
a) Penetapan personil yang kompeten dan
memiliki kewenangan untuk menetapkan
ketidaksesuaian hasil pekerjaan untuk setiap
tahapan.
b) Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak
sesuai termasuk tatacara pelepasan hasil
kegiatan tidak sesuai.
c) Mekanisme verifikasi ulang untuk
menunjukkan kesesuaian dengan
persyaratan yang ditetapkan.
Dalam upaya menghilangkan penyebab
ketidaksesuaian dan mencegah terulangnya hasil
pekerjaan yang tidak sesuai, diperlukan tindakan
korektif dan tindakan pencegahan yang diatur
dalam prosedur mutu. Prosedur tindakan korektif
minimal harus mencakup kegiatan antara lain:
a. Menguraikan ketidaksesuaian.
b. Menentukan/melakukan kajian terhadap
penyebab ketidaksesuaian.
c. Menetapkan rencana penanganan untuk
memastikan, bahwa ketidaksesuaian tidak akan
terulang dan jadwal waktu penanganan.
d. Menetapkan petugas yang melaksanakan tindak
perbaikan.
e. Mencatat hasil tindakan yang dilakukan.
f. Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah
dilakukan.
- Tindakan pencegahan ditetapkan dalam upaya
meminimalkan potensi ketidaksesuaian yang
akan terjadi termasuk penyebabnya. Tindakan
pencegahan harus mempertimbangkan dampak
potensialnya dan efek dari tindakan pencegahan
kegiatan yang lainnya. Untuk itu, perlu
mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian dan
merencanakan kebutuhan tindakan untuk
mencegah terjadinya ketidaksesuaian serta
melakukan verifikasi tindakan pencegahan yang
telah dilaksanakan.