URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1 Nama Paket Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing
kecamatan Siak Kecil
2 Nilai Total HPS : Rp. 59.933.340,- (Lima Puluh Sembilan Juta Sembilan
Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Empat Puluh
Rupiah)
3 Sumber Dana : APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024
4 Lingkup Pekerjaan :
A. Persiapan
1. Menyusun Laporan Pendahuluan Pengawasan
Pekerjaan;
2. Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak
pekerjaan konstruksi berbasis kinerja, termasuk
pengendalian manajemen dan keselamatan lalu-lintas
serta SMK3 Konstruksi, dan Dokumen Lingkungan;
3. Membantu PPK dalam pelaksanaan Rapat Persiapan
Pelaksanaan / Pre Construction Meeting (PCM) dan
memeriksa Laporan Pendahuluan Penyedia Pekerjaan
Konstruksi;
4. Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan
dituangkan dalam Berita Acara sebagai Dokumen
Kegiatan;
5. Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
a. Laporan Harian;
b. Laporan Mingguan;
c. Laporan Bulanan;
d. Laporan Teknis (jika diperlukan);
e. Pengecekan kesesuaian desain dengan kondisi
lapangan;
f. Rencana monitoring pelaksanaan pekerjaan dan
verifikasi laporan kegiatan yang disiapkan oleh
Penyedia pekerjaan konstruksi;
g. Penjaminan mutu pekerjaan termasuk kriteria
pengujian dan penerimaan hasil pekerjaan;
h. Bentuk perhitungan perhitungan volume data dan
Sertifikat Pembayaran;
i. Bentuk Request Penyedia untuk memulai pekerjaan
dan pengujian bahan;
6. Menjelaskan rencana kerja pengawasan Pekerjaan
Konstruksi kepada PPK;
7. Menyampaikan dan mempresentasikan Laporan
Pendahuluan kepada PPK pada saat PCM;
8. Membantu PPK dalam mengkaji rencana mutu kontrak
Laporan Pendahuluan penyedia jasa konstruksi;
9. Menyampaikan pemahaman pasal-pasal utama dalam
kontrak terkait pelaksanaan pekerjaan;
10. Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan
kuantitas dan kualitas serta kelayakan peralatan,
fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia
Jasa;
11. Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan
yang disampaikan Penyedia Jasa;
12. Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan
digunakan oleh Penyedia Jasa;
13. Menyampaikan rekomendasi kepada PPK tentang
jumlah, mutu dan kelaikan peralatan, fasilitas dan
perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa;
14. Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar
kerja kepada PPK dan Penyedia Jasa;
15. Memeriksa gambar kerja terkait dengan metode kerja
yang diajukan oleh Penyedia Jasa dan kontrol terhadap
kuantitas pekerjaan;
16. Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan
Penyedia Jasa;
17. Membuat daftar kekurangan berdasarkan hasil
pemeriksaan lapangan;
18. Membantu PPK dalam pengecekan data adminstrasi
dan teknis pekerjaan.
B. Pelaksanaan Pengawasan
1. Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan
membantu memeriksa shopdrawing yang disiapkan
oleh Penyedia Jasa;
2. Melaksanakan Pengawasan Pembangunan saluran
drainase/gorong-gorong kecamatan Bathin Sholapan
secara professional, efektif dan efisien sesuai dengan
spesifikasi sehingga terhindar dari resiko kegagalan
konstruksi;
3. Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan
mingguan pekerjaan konstruksi;
4. Mengevaluasi dan menyetujui Monthly Sertificate (MC);
5. Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan di
lapangan dan membuat rekomendasi setiap
permasalahan yang timbul di lapangan kepada
Pengguna Jasa;
6. Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap
terjadinya perubahan kinerja pekerjaan;
7. Melakukan inspeksi dan membuat laporan hasil
inspeksi pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia
pekerjaan konstruksi;
8. Penjaminan mutu pekerjaan di lapangan dengan
menerapkan prosedur kerja dan uji mutu pekerjaan
sesuai dokumen kontrak;
C. Pengendalian Pekerjaan Fisik
1. Proses dan Pelaksanaan setiap kegiatan pekerjaan
selalu memerlukan perencanaan, proses, metode kerja,
dan pelaksanaan kegiatan yang akan diperlukan hingga
hasil suatu kegiatan sesuai dengan persyaratan yang
telah ditentukan. Untuk setiap unit kerja/ unit pelaksana
kegiatan harus merencanakan dan melaksanakan
proses dan pelaksanaan kegiatan secara terkendali
yang meliputi :
a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan
persyaratan yang telah ditetapkan dalam rencana
mutu unit kerja dan/atau rencana mutu pelaksanaan
kegiatan dan/ atau Rencana Mutu Kontrak (RMK).
b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan
informasi yang menggambarkan karakteristik
kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan.
c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan
sumber daya yang diperlukan dalam proses kegiatan.
d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran
pelaksanaan pekerjaan serta mekanisme proses
penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.
Setiap jenis kegiatan harus mempunyai petunjuk
pelaksanaan yang merupakan dokumen standar kerja
yang diperlukan guna memastikan perencanaan,
pelaksanaan dan pengendalian proses dilakukan secara
efektif dan efisien.
Untuk melaksanakan validasi terhadap proses
pelaksanaan pekerjaan dalam kesesuaian antara
pelaksanaan kegiatan dan dengan hasil kegiatan setelah
selesai dilaksanakan harus dapat dilakukan pada setiap
tahap kegiatan, jika verifikasi tidak dapat dilakukan
secara langsung melalui monitoring atau pengukuran
secara berurutan. Validasi pada pelaksanaan kegiatan
harus mempertimbangkan ketentuan berikut:
a. Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk
peninjauan dan persetujuan proses.
b. Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila hasilnya
tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, setelah
dilakukan perbaikan atau penyempurnaan.
c. Verifikasi kinerja hasil pekerjaan dan pemenuhan
tingkat layanan.
d. Kriteria pengujian dan penerimaan hasil pekerjaan.
Disamping itu setiap unit kerja/ unit pelaksana kegiatan
harus mampu mengidentifikasi hasil setiap tahapan
kegiatan dari awal hingga akhir kegiatan dan
mengidentifikasi status hasil kegiatan tersebut. Tujuan
identifikasi untuk memastikan pada hasil kegiatan dapat
dilakukan analisis apabila terjadi ketidaksesuaian pada
proses dan hasil keluaran pekerjaan. Rekaman hasil
identifikasi harus selalu terpelihara dalam pengendalian
rekaman/bukti kerja. Untuk memastikan bahwa bagian
hasil pekerjaan yang telah diterima harus tetap
terpelihara sampai waktu penyerahan menyeluruh. Pada
proses penyerahan hasil pekerjaan, setiap segmen
pekerjaan harus mensyaratkan dan menerapkan proses
pemeliharaan hasil pekerjaan dan yang menjadi bagian
hasil pekerjaan agar kinerjanya tetap terjaga.
2. Monitoring dan pengendalian kegiatan merupakan suatu
proses evaluasi yang harus dilaksanakan untuk
mengetahui kinerja hasil pelaksanaan kegiatan,
sehingga dapat dilakukan pengukuran atau penilaian
hasil dari produk penyedia jasa. Monitoring merupakan
bagian dari pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar
semua hasil kegiatan yang diserahkan dapat memenuhi
persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan. Hal-hal yang
harus diperhatikan dalam melaksanakan monitoring
antara lain :
a. Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan
harus menetapkan metode yang tepat untuk
monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan dari
setiap tahapan pekerjaan;
b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara
memverifikasi bahwa persyaratan telah dipenuhi;
c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan
pada tahapan yang sesuai berdasarkan pengaturan
yang telah direncanakan;
d. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil
kegiatan harus dipelihara kedalam pengendalian
rekaman/ bukti kerja;
Pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai atau
tidak memenuhi persyaratan harus di-identifikasi dan
dipisahkan dari hasil pekerjaan yang sesuai untuk
mencegah penggunaan yang tidak terkendali. Tindakan
yang harus dilaksanakan pada pekerjaan yang tidak
memenuhi persyaratan antara lain :
a. Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus
memastikan bahwa hasil dari setiap tahapan kegiatan
yang tidak memenuhi persyaratan diidentifikasi dan
dikendalikan untuk tindak lanjut tahapan kegiatan
yang berhubungan dengan tahapan sebelumnya;
b. Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang
tidak sesuai harus diatur dalam prosedur
pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai yang
merupakan bagian dari prosedur mutu;
c. Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus
dilaksanakan dengan mengesahkan penggunaan dan
penerimaannya berdasarkan konsesi oleh Pengguna
atau pemanfaatan hasil pekerjaan;
d. Tindakan korektif yang diambil dalam upaya
menghilangkan penyebab ketidaksesuaian dan
mencegah terulangnya ketidaksesuaian;
e. Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal
harus mencakup :
a) Penetapan personil yang kompeten dan memiliki
kewenangan untuk menetapkan ketidaksesuaian
hasil pekerjaan untuk setiap tahapan.
b) Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak
sesuai termasuk tatacara pelepasan hasil kegiatan
tidak sesuai.
c) Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan
kesesuaian dengan persyaratan yang ditetapkan.
Dalam upaya menghilangkan penyebab ketidaksesuaian
dan mencegah terulangnya hasil pekerjaan yang tidak
sesuai, diperlukan tindakan korektif dan tindakan
pencegahan yang diatur dalam prosedur mutu. Prosedur
tindakan korektif minimal harus mencakup kegiatan
antara lain:
a. Menguraikan ketidaksesuaian.
b. Menentukan/melakukan kajian terhadap penyebab
ketidaksesuaian.
c. Menetapkan rencana penanganan untuk
memastikan, bahwa ketidaksesuaian tidak akan
terulang dan jadwal waktu penanganan.
d. Menetapkan petugas yang melaksanakan tindak
perbaikan.
e. Mencatat hasil tindakan yang dilakukan.
f. Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah
dilakukan.
- Tindakan pencegahan ditetapkan dalam upaya
meminimalkan potensi ketidaksesuaian yang akan
terjadi termasuk penyebabnya. Tindakan pencegahan
harus mempertimbangkan dampak potensialnya dan
efek dari tindakan pencegahan kegiatan yang lainnya.
Untuk itu, perlu mengidentifikasi potensi
ketidaksesuaian dan merencanakan kebutuhan
tindakan untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian
serta melakukan verifikasi tindakan pencegahan yang
telah dilaksanakan.