URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PEKERJAAN : Perawatan AC/alat pendingin rumah wakil kepala daerah
LXXXV. LATAR BELAKANG
Dalam rangka menyiapkan dokumen perencanaan maka sesuai dengan amanat
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya Melalui
Penyedia, terutama Lampiran II Point II .2.1.3 Penetapan PPK menetapkan
spesifikasi teknis/KAK yang telah disetujui oleh PA/KPA berdasarkan hasil reviu.
Penetapan spesifikasi teknis/KAK dicantumkan dalam Dokumen Spesifikasi
Teknis/KAK, maka spesifikasi teknis digunakan untuk pekerjaan Perawatan AC/alat
pendingin rumah wakil kepala daerah Pada Sekretariat Daerah Kabupaten
Bengkalis Tahun Anggaran 2025.
LXXXVI. MAKSUD DAN TUJUAN
A. MAKSUD
Peningkatan sarana dan prasarana Gedung Kantor dan infrastruktur
masyarakat sesuai dengan perkembangan kebutuhan akan pertambahan
pelayanan kepada masyarakat serta menyediakan fasilitas penunjang yang
memadai
B. TUJUAN
Mewujudkan sarana dan prasarana yang memadai.
LXXXVII. TARGET/SASARAN
Sasaran yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah terlaksananya
kegiatan rehabilitasi gedung/kantor sesuai dengan speksifikasi teknis.
LXXXVIII. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
• K/L/D : Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis
• Satker/SKPD : Sekretariat Daerah
• PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Kabupaten Bengkalis.
LXXXIX. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana : APBD Kabupaten Bengkalis TA 2025
b. Nilai Pagu Anggaran : Sesuai Aplikasi SPSE
c. Nilai HPS : Sesuai Aplikasi SPSE
XC. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
• Ruang lingkup Pekerjaan : Ruang lingkup pekerjaan meliputi
Perawatan AC/alat pendingin rumah wakil
kepala daerah dari pekerjaan persiapan
sampai selesai sesuai dengan daftar kuantitas
dan biaya serta spesifikasi yang ditetapkan.
• Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Bengkalis
• Jangka Waktu Pelaksanaan : 30 Hari Kalender