URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHAB SARANA DAN PRASARANA PANTAI TANJUNG LAPIN
URAIAN PENDAHULUAN
1 LATAR BELAKANG : Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas sarana dan prasarana bidang pariwisata
dan olahraga, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pariwisata dan Olahraga melaksanakan
kegiatan pembangunan dan rehabilitasi fasilitas yang berfungsi untuk menunjang
pengembangan destinasi wisata serta pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga
masyarakat. Agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dan menghasilkan mutu yang sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan,
maka diperlukan Spesifikasi Teknis sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Spesifikasi teknis ini disusun berdasarkan: Peraturan Menteri PUPR, SNI, dan pedoman
teknis yang berlaku. Kondisi lapangan dan kebutuhan teknis sesuai jenis pekerjaan
(misalnya: pekerjaan bangunan gedung olahraga, kawasan wisata, panggung seni, jalan
lingkungan wisata, dan lain-lain). Standar mutu material dan metode pelaksanaan yang
menjamin keselamatan, estetika, dan fungsionalitas bangunan. Dengan adanya
spesifikasi teknis ini, diharapkan pelaksanaan pekerjaan dapat memenuhi aspek
kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya sesuai dengan kontrak kerja serta memberikan
manfaat maksimal bagi masyarakat dan pengembangan sektor pariwisata dan olahraga
daerah.Salah satu kegiatan yang telah direncanakan untuk merealisasikan Pengelolaan
Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota yaitu dengan pekerjaan Rehab Sarana Dan
Prasarana Pantai Tanjung Lapin.
2 MAKSUD DAN TUJUAN: a. Maksud
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas yaitu proses pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan yang direncanakan baik sisi kualitas, volume, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai hasil akhir berupa fisik
bangunan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran penyelesaian
administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian
kelengkapan pembangunan.
b. Tujuan
Untuk meningkatkan / mengembangkan sarana dan prasarana wisata yang
representatif dan berkelanjutan.Menyediakan fasilitas kegiatan seni dan budaya
sebagai wadah ekspresi dan pembinaan pelaku budaya.Menyediakan sarana dan
prasarana olahraga yang memenuhi standar dan dapat digunakan untuk pembinaan
maupun kegiatan masyarakat.
3 SASARAN : Target/Sasaran dari REHAB SARANA DAN PRASARANA PANTAI TANJUNG LAPIN adalah
agar pekerjaan tercapainya sesuai dengan dokumen kontrak, sehingga kontruksi
bangunan yang dilaksanakan diharapkan dapat dikerjakan dengan baik serta
pelaksanaan sesuai dengan rencana mutu, biaya, volume dan waktu sampai akhir umur
rencana.
4 LOKASI PEKERJAAN : Kecamatan Rupat Utara
5 SUMBER PENDANAAN: APBD-P 2025
NILAI OE : Rp199.828.200,00 Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Dua
Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Rupiah
6 NAMA DAN : a. K/D/L/I : Pemerintah Kabupaten Bengkalis
ORGANISASI b. Satuan Kerja : Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan Dan Olahraga
PEJABAT PEMBUAT c. PPK/PA/KPA : EDI SAKURA, S.Pd., M.Pd.
KOMITMEN