URAIAN SINGAT PEKERJAAN
PEMELIHARAAN BANGUNAN MESS AWANG MAHMUDA
PEKERJAAN :
1. Latar Belakang : Pentingnya Pembangunan dan Perawatan Infrastruktur pada kawasan perkantoran
yaitu berupa prasarana gedung atau fasilitas gedung merupakan faktor yang sangat
berperan dalam meningkatkan kinerja Pekerjaan aktifitas lingkungan perkantoran
dalam membantu memberikan pelayan kepada masyarakat prioritas utama bagi
pemerintah daerah dalam menunjang sektor sosial
melalui Pemerintahan Kabupaten Bengkalis Bagian Umum. Dalam hal merealisasikan
program Rehabilitasi dan pemeliharaan Perkantoran (fasilitas Utama dan Umum)
merupakan tantangan tersendiri,sehingga memerlukan dukungan dan kesiapan
manajemen dan pengadministrasian yang memadai.
2. Maksud dan Tujuan : Maksud
Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk menjadi sarana prasarana pendukung yang tepat
sasaran, Terutama dalam rangka meningkatkan Fasilitas Umum di bidang Bagian Umum.
Tujuan
Tujuan dari pekerjaan ini diharapkan dapat mempertahankan fungsi bangunan yang
ada.
3. Sasaran : Sasaran Kegiatan Ini adalah terlaksananya
sesuai dengan spesifikasi dan syarat-syarat teknis yang tercantum dalam dokumen
kontrak (tepat mutu, tepat waktu dan biaya) sehingga dapat memberikan pengaruh
positif.
4. Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis
5. Sumber Dana : a Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan Dana APBD Kabupaten Bengkalis
Tahun Anggaran 2025
6. Nama Organisasi : KEVIN RAFIZARIANDI,S.STP,MAP
Pejabat Pembuat NIP.19870530 200602 1 001
Komitmen (PPK)
Data Penunjang
: Gambar-Gambar dan spesifikasi Teknis sesuai Kontrak.
7. Data Dasar
8. Standar Teknis : a. Pengguna material/bahan mendapat persetujuan dari KPA, PPTK dan Konsultan
Pengawas;
b. Penggunaan Peralatan Minimum (Terlampir);
c. Penggunaan Tenaga Kerja (Terlampir);
d. Metode pelaksanaan pekerjaan;
e. Gambar Rencana (Terlampir);
f. Perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran (di sesuaikan dengan surat
perjanjian pekerjaan);
g. Membuat laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan,tenaga dan hari kerja), Laporan Bulanan;
h. Dokumentasi/foto-foto kemajuan pekerjaan di buat secar bertahap sesuai
kemajuan pekerjaan;
i. Penerapan Manajemen K3 Konstruksi meliputi perlindungan terhadap orang,
harta bendadan pekerjaan;
Perlindungan terhadap milik Umum
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat- alat
mesin,bahan –bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran
lalu lintas,baik kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung;
Orang-Orang yang tidak berkepentingan
Kontraktor harus melarang siapa pun yang tidak berkepentingan memasuki
tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli teknik
nya yang bertugas dan para penjaga;
Perlindungan terhadap bangunan yang ada
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggung jawab
penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada ,utilitas, jalan-jalan,
saluran-saluran pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan dan
kerusakan-kerusakan sejenis yang di sebabkan operasi-operasi kontraktor,
dalam arti kata luas.itu semua harus di perbaiki oleh kontraktor hingga dapat
di terima pemberi Tugas;
Penjagaan dan perlindungan pekerjaan
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan
perlindungan terhadap pekerjaan yang di anggap penting selama
pelaksanaan kontrak, siang dan malam;
Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub
Kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau
peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan
tindakan pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang
datang ke lokasi. Fasilitas daan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan
harus memuaskan Pemberi Tugaas dan juga harus menurut (memenuhi)
ketentuan Undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Di lokasi pekerjaan,
Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan
pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya ditiap site
ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal
mengenai pertolongan pertama.
Gangguan Pada tetangga
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi tugas mungkin akan menyebabkan
adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan hendaknya di
laksanakan pada waktu-waktu sebagaimana Pemberi Tugas akan
menemukannya dan tidak akan ada tambahan pengganti uang yang akan di
berikan kepada Kontraktor sebagai tambahan yang mungkin ia keluarkan.
9. Study Terdahulu : Tidak Ada
10. Referensi Hukum : a. UU No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
b. Perpres No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahaan;
c. Permen PUPR No.14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa
Konstruksi melalui penyedia;
d. Permen PUPR No.14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa
Konstruksi melalui penyedia;
Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjaan : a Pekerjaan Pendahuluan
b Pekerjaan Lantai dan Panggung
c Pekerjaan Akhir
12. Sub Bidang : Kualifikasi bidang usaha kecil, klasifikasi bidang bangunan gedung, sub kualifikasi jasa
pelaksana untuk konstruksi bangunan gedung lainya(BG009)
13. Jenis Kontrak : Harga satuan
14. Keluaran : a. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehinggan di capai wujud akhir
pembangunan dan kelengkapanya yang sesuai dengan dokumen pelaksanaan
dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan denganpekerjaan di
lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
b. Dokumen yang di hasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
Metode pelaksanaan program kerja,alokasi tenaga dan konsepsi
pelaksanaan pekerjaan;
Melakukan kontrol terhadap kondisi existing di lapangan;
Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan di
laksanakan;
Membuat laporan harian berisikan keterangan tentang:
- Tenaga kerja;
- Bahan bangunan yang di datangkan, diterima atau tidak;
- Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
- Kegiatan per-komponen pekerjaan yang di selenggarakan;
- Waktu yang di pergunakan untuk pelaksanaan;
Membuat laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan,tenaga dan hari kerja),laporan bulanan;
Mengajukan berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran Termin;
Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan
Tambah Kurang (jika ada tambahan atau perubahan);
Membuat berita acara penyerahan pertama pekerjaan;
Membuat berita acara pernyataan selesainya pekerjaan;
Membuat gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing);
Membuat Time schedule / S Curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
15. Peralatan, Material, :
Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang rapat untuk rapat-rapat rutin
Personil dan fasilitas
beserta perlengkapanya. Adapun data dan fasilitas yang di gunakan dan harus di
penunjang dari Pejabat
pelihara oleh penyedia jasa dapat menyediakan kumpulan laporan maupun hasil study
Pembuat Komitmen
terdahulu sebagaimana mestinya.
16. Persyartaan Kualifikasi : a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki sertifikat badan usaha bangunan
Penyedia gedung (BG009) : sub kualifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi
bangunan gedung(BG009) lainnya;
b. Memiliki pengalaman pada sub bidang bangunan gedung(BG009) jasa pelaksana
konstruksi bangunan gedung(BG009) lainnya;
c. Peserta berbadan usaha harus Memiliki Sertifikat badan Usaha konstruksi gedung
lainya (BG009)
Memiliki pengalaman pada sub bidang kontruksi gedung lainya (BG009) jasa
d.
pelaksana konstruksi gedung (BG009) lainnya;
Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) tahun pekerjaan konstruksi dalam kurun
e.
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun;
Memiliki personel dengan keahlian sesuai dengan daftar personil dalam KAK;
f.
Memiliki akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (jika ada);
g.
Memiliki izin usaha jasa konstruksi (IUJK) yang masih berlaku;
h.
i. Memiliki tanda daftar perusahaan (TDP) yang masih berlaku;
j. Memiliki NPWP Perusahaan yang telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun
terakhir ( SPT Tahunan 2023);
k. Memiliki dan melampirkan scan copy KTP Direktur yang masih berlaku;
l. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas / peralatan / perlengkapan
melaksanakan pekerjaan ini sesuai dengan daftar peralatan dalam KAK.
Lingkup Kewenangan : Lingkup kewenangan bagi Penyedia Jasa adalah pelaksanaan pekerjaan
17.
Penyedia Jasa
18. Jangka Waktu : 30 (Tiga Puluh) hari kalender di mulai sejak di terbitkannya surat perintah Mulai
Penyelesaian Kerja (SPMK).
19. Kebutuhan Personil :
Minimal :
Persyaratan:
a. Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) sesuai kebutuhan personil, Sertifikat Keterampilan Kerja yang di keluarkan
oleh Asosiasi Profesi yang telah diakreditasi oleh lembaga yang berwenang (LPJK)
b. Memiliki surat pernyataan bersedia di tugaskan pada pekerjaan ini
c. Melampirkan referensi pengalaman kerja
20. Kebutuhan Peralatan
Minimal :
Persyaatan :
- Status Kepemilikan Peralatan diisi sesuai dengan status Kepemilikan ( Milik
Sendiri/Perjanjian Sewa) dengan melampirkan bukti status Kepemilikan (Milik
sendiri/perjanjian sewa)
- Copy bukti kepemilikan yang di gunakan.
21. Jadwal Tahapan : Terlampir
Pelaksanaan
N O
1
1
2
3
.
S
M
P
C
E
A
O
R
F
B
A
F
I L
L
O
A
P
L D
I C
T A
I
K
N
N G
U
K
P
E R J A
J
/
E N
T
IS A
2
U K A
L A
N
T
G
J U M
3
4 S
1 U
1 S
L
E
N
e
A H
T
IT
t
K A
T
P
in
A
g
S
g
IT A
i 1
S / S
4
,5 M
-
-
A
e
T U
t
A
e
N
r
Spesifikasi Teknis : a. Pengguna material/bahan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas dan
22.
Pekerjaan Konstruksi: Direksi Pekerjaan;
b. Penggunaan Peralatan Minimum (Terlampir);
c. Penggunaa Tenaga Kerja (Terlampir);
d. Metode pelaksanaan pekerjaan;
e. Gambar Rencana (Terlampir);
f. Perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran (di sesuaikan dengan surat
perjanjian pekerjaan)
g. Membuat laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan,tenaga dan hari kerja), Laporan Bulanan;
h. Dokumentasi/foto-foto kemajuan pekerjaan di buat secar bertahap sesuai
kemajuan pekerjaan;
i. Penerapan Manajemen K3 Konstruksi meliputi perlindungan terhadap orang,
harta benda dan pekerjaan;
Perlindungan terhadap milik Umum
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat- alat
mesin,bahan–bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran
lalu lintas,baik kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak
berlangsung;
Orang-Orang yang tidak berkepentingan
Kontraktor harus melarang siapa pun yang tidak berkepentingan memasuki
tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli teknik
nya yang bertugas dan para penjaga;
Penjagaan dan perlindungan pekerjaan
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan
perlindungan terhadap pekerjaan yang di anggap penting selama
pelaksanaan kontrak, siang dan malam;
Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub
Kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau
peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan
tindakan pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang
datang ke lokasi. Fasilitas daan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan
harus memuaskan Pemberi Tugaas dan juga harus menurut (memenuhi)
ketentuan Undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Di lokasi pekerjaan,
Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan
pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya ditiap site
ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah
dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama.
Gangguan Pada tetangga
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi tugas mungkin akan menyebabkan
adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan hendaknya di
laksanakan pada waktu-waktu sebagaimana Pemberi Tugas akan
menemukannya dan tidak akan ada tambahan pengganti uang yang akan di
berikan kepada Kontraktor sebagai tambahan yang mungkin ia keluarkan.
j. Segala pekerjaan yang menurut pemberi tugas mungkin akan menyebab kan
adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan hendaknya di laksanakan
pada waktu-waktu sebagaimana pemberi tugas akan menemukanya dan tidak
akan ada tambahan pengganti uang yang akan di berikan kepada kontraktor
sebagai tambahan yang mungkin ia keluarkan.
k. Membuat rencana keselamatan konstruksi (RKK) yang memenuhi persyaratan
sebagaimana tercantum dalam KAK, yang memuat:
1. Elemen SMKK,meliputi:
a) Kepemimpinan dan partisipasi pekerja dalam keselamatan
konstruksi;
b) Perencanaan keselamatan konstruksi;
- Uraian pekerjaan;
- Manajemen resiko dan rencana tindakan meliputi:
Penjelasan manajemen resiko meliputi mengidentifikasi
bahaya, menilai tingkat resiko;
Penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran khusus dan
program khusus;
c) Dukungan keselamatan konstruksi;
d) Operasi keselamatan konstruksi;
e) Evaluasi kinerja keselamatan konstruksi
2. Pakta komitmen yang di tandatangani oleh pimpinan tertinggi penyedia jasa
Hal-hal lain
23. Produksi Dalam Negeri : Semua kegiatan jasa konstruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan dalam wilayah
Negara Republik Indonesia kecuali di tetapkan lain dalam rangka 4 KAK ini dengan
pertimbangan keterbatasan kompensasi dalam negeri.
24. Persyaratan Kerja : Jika kerjasama dengan penyedia jasa konstruksi lain di perluakan untuk pelaksanaan
Sama kegiatan jasa konstruksi ini maka persyaratan sesuai dokumen tender harus di penuhi
25. Resiko Pekerjaan : Pekerjaan ini memiki potensi bahaya rendah