URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1 Nama Paket Pekerjaan : NORMALISASI PARIT JL. PEMUDA RT 02 /
RW 03 DUSUN BANTARAN DESA
PEMATANG DUKU TIMUR KEC. BENGKALIS
2 Nilai Total HPS : Rp 189.852.732,38
(Seratus delapan puluh sembilan
juta delapan ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus tiga
puluh dua koma tiga puluh delapan rupiah)
3 Sumber Dana : APBD-P Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025
4 Lingkup Pekerjaan :
SPESIFIKASI TEKNIS
I. SPESIFIKASI UMUM
SYARAT - SYARAT TEKNIS
PASAL 1
NAMA PEKERJAAN
NORMALISASI PARIT JL. PEMUDA RT 02 / RW
03 DUSUN BANTARAN DESA PEMATANG DUKU
TIMUR KEC. BENGKALIS
PASAL 2
PEKERJAAN MOBILISASI
1. Sebelum Pekerjaan dimulai pemborong harus
memobilisasi peralatan yang digunakan, sehingga
pekerjaan dapat berjalan dengan lancar.
2. Proses mobilisasi agar diperhatikan sedemikian
rupa, sehingga proses mobilisasi tidak merusak
bangunan yang ada disepanjang jalur yang ditempuh
oleh alat berat.
3. Jika alat berat harus dijalankan dijalan raya, dalam
pergerakannya agar dialas dengan papan sehingga
tidak merusak kontruksi jalan.
4. Untuk menghindari kecelakaan serta hambatan
lalulintas akibat pergerakan mobilisasi alat, waktu
mobilisasi alat hendaklah dipilih pada saat volume lalu
lintas sedang sepi.
5. Proses demobilisasi alat setelah pekerjaan selesai
dilaksanakan sama seperti proses mobilisasi.
PASAL 3
SURVEY / PENGUKURAN
1. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran
dan penggambaran kembali saluran dengan
dilengkapi keterangan-keterangan menganai peil
ketinggian tanah, letak batas-batas tanah dengan alat
yang telah ditera kebenarannya.
2. Ketidakcocokkan yang mungkin terjadi antara
gambar dan keadaan lapangan harus segera
dilaporkan pada Pengawas.
3. Kontraktor harus menyediakan
waterpass/theodolith beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan
Pengawas selama pelaksanaan proyek.
4. Penentuan ketinggian titik dan sudut hanya
dilakukan dengan alat-alat waterpass/theodollith
yang ketepatannya dipertanggungjawabkan.
5. Penggunaan sudut siku dengan prisma atau barang
secara azas Phytagoras hanya dipergunakan untuk
bagian-bagian kecil yang disetujui Pengawas.
6. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan
termasuk tanggung jawab Kontraktor.
7. Pengukuran dilakukan sebanyak 2 kali yaitu pada
awal pelaksanaan dan pada akhir pelaksanaan
Pekerjaan.
PASAL 4
PEKERJAAN PEMBERSIHAN/GALIAN SALURAN
1. Bagian saluran digali dan penampangnya dibentuk
seperti gambar rencana.
2. Bagian pinggir dan tengah parit/sungai dibersihkan
dan dirapikan sehingga diperoleh hasil penampang
sungai yang rapi dan bersih.
3. Pekerjaan galian dilakukan dengan cara mekanis
atau menggunakan alat berat (Excavator)
4. Hasil galian diratakan pada sisi kanan dan kiri
saluran dengan bentuk penampang yang rapi.
PASAL 5
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Dalam melaksanakan pekerjaan agar diutamakan
keselamatan kerja.
2. Setiap Penggalian yang sudah selesai wajib
membuat titik acuan ukur di setiap STA Pekerjaan.
3. Untuk dokumentasi pekerjaan diambil foto
dokumentasi pada saat bobot pekerjaan mencapai
0%, 25%, 75%, dan 100%.
4. Pekerjaan yang telah selasai dikerjakan agar dibuat
As-Built Drawing serta Back Up Data nya.
5. Sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan, dan
control kemajuan pekerjaan, kontraktor agar
mengecek kemajuan pekerjaan dan
membandingkannya dengan schedule rencana,
sehingga pekerjaan-pekerjaan mana yang harus
diburu dan tingkat kebutuhan bahan dan tenaga yang
dibutuhkan dapat dikontrol.
6. Setelah pekerjaan selesai dilaksanakan, agar
dilakukan pembersihan akhir terhadap pekerjaan yang
telah dilaksanakan.
PASAL 6
PENUTUP
• Untuk item-item pekerjaan yang tidak
dijelaskan pada syarat-syarat teknis ini, jika terdapat
masalah agar dikonsultasikan dengan Konsultan
Pengawas atau pada pihak pihak yang terkait dengan
masalah tersebut.