DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BENGKALIS
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pengadaan dan Pembuatan Marka Khusus di Kecamatan Bengkalis dan Bantan
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
TERM OF REFERENCES
(TOR)
Pengadaan dan Pembuatan Marka Khusus di Kecamatan Bengkalis dan Bantan
1. LATAR BELAKANG
Keamanan dan kelancaran lalu lintas sangat bergantung pada sistem pengamanan jalan yang
memadai. Fasilitas pengamanan jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, delinator, speedbump,
dan guardrail berfungsi sebagai sarana untuk mengarahkan, memperingatkan, dan melindungi
pengemudi serta pejalan kaki. Pemasangan dan pemeliharaan fasilitas pengamanan jalan yang tepat
sesuai dengan standar yang berlaku dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan
keselamatan di jalan.
Sebagai upaya peningkatan keselamatan di ruas jalan yang akan dipasang fasilitas pengamanan,
pekerjaan ini mencakup pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan rambu lalu lintas, marka jalan,
delinator, speedbump, guardrail, dan fasilitas pengamanan lainnya yang dibutuhkan di titik-titik rawan
kecelakaan atau pada lokasi yang memerlukan pengaturan lalu lintas yang lebih baik.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
A. Maksud
Menyusun dan melaksanakan pekerjaan pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan fasilitas
pengamanan jalan, meliputi rambu lalu lintas, marka jalan, delinator, speedbump, guardrail, dan
fasilitas pengaman lalu lintas lainnya untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
B. Tujuan
• Memastikan pemasangan fasilitas pengamanan jalan yang sesuai dengan peraturan dan standar
keselamatan lalu lintas.
• Menurunkan tingkat kecelakaan di titik-titik rawan.
• Meningkatkan kualitas infrastruktur jalan untuk kenyamanan dan keamanan pengguna jalan.
• Menyusun anggaran, jadwal, dan spesifikasi teknis yang efisien dan terukur.
3. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan, pemasangan, dan
pemeliharaan fasilitas pengamanan jalan sebagai berikut:
1. Pengadaan dan Pemasangan Rambu Lalu Lintas
o Jenis rambu yang dipasang meliputi rambu peringatan, larangan, petunjuk, dan informasi.
o Pemasangan dilakukan di lokasi yang telah disurvei dan dianalisis berdasarkan standar keselamatan
dan visibilitas.
o Pemasangan dilakukan dengan ketinggian dan jarak yang sesuai agar mudah terlihat oleh
pengemudi.
2. Pemasangan Marka Jalan
o Marka jalan meliputi garis pemisah jalur, garis batas jalan, zebra cross, serta marka lainnya.
o Penggunaan bahan cat thermoplastic atau cat epoksi yang memiliki ketahanan terhadap gesekan
dan cuaca ekstrem.
o Pemasangan dilakukan pada lokasi yang telah direncanakan dengan mempertimbangkan visibilitas,
keamanan, dan kecepatan kendaraan.
3. Pemasangan Delinator
o Delinator dipasang pada titik-titik yang rawan kecelakaan, seperti tikungan tajam, jalan sempit, atau
di area yang memiliki visibilitas terbatas.
o Delinator dipasang dengan jarak yang sesuai dan menghadap ke arah yang tepat agar terlihat oleh
pengemudi pada siang dan malam hari.
4. Pemasangan Speedbump (Gundukan Jalan)
o Pemasangan dilakukan di lokasi yang rawan kecelakaan atau di daerah pemukiman yang
membutuhkan pengurangan kecepatan.
o Speedbump harus terbuat dari bahan karet atau plastik yang tidak merusak kendaraan namun efektif
menurunkan kecepatan.
5. Pemasangan Guardrail
o Guardrail dipasang di area yang memiliki risiko tinggi, seperti tepi jalan yang berbahaya (jurang,
jembatan, atau jalan dengan kecepatan tinggi).
o Guardrail harus dipasang sesuai standar kekuatan dan ketahanan terhadap benturan.
6. Pemeliharaan dan Perawatan Berkala
o Pemeliharaan rambu, marka jalan, delinator, speedbump, dan guardrail dilakukan secara rutin untuk
memastikan fungsinya tetap optimal.
o Pemeriksaan kondisi fisik fasilitas pengamanan jalan dan penggantian jika terjadi kerusakan.
4. METODOLOGI PEKERJAAN
1. Tahap Persiapan
o Survei dan Analisis Lokasi
Melakukan survei lapangan untuk menentukan lokasi pemasangan fasilitas pengamanan jalan.
Analisis meliputi volume lalu lintas, kondisi jalan, potensi rawan kecelakaan, serta faktor-faktor
lain yang mempengaruhi kebutuhan fasilitas pengamanan.
o Perencanaan dan Desain
Menyusun rencana pemasangan fasilitas pengamanan jalan yang mencakup jenis fasilitas yang
diperlukan, jumlah, dan titik pemasangan. Rencana ini harus disesuaikan dengan regulasi yang
berlaku, standar keselamatan, dan kondisi lapangan.
o Pengadaan Material
Mengidentifikasi material yang sesuai dan memenuhi standar yang telah ditetapkan untuk setiap
jenis fasilitas pengamanan, seperti rambu lalu lintas, marka jalan, delinator, speedbump, dan
guardrail.
2. Tahap Pengadaan Material
o Rambu Lalu Lintas
Pengadaan rambu-rambu lalu lintas dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan
oleh SNI atau peraturan terkait. Rambu harus menggunakan bahan reflektif yang tahan lama dan
mampu bertahan dalam kondisi cuaca ekstrem.
o Marka Jalan
Marka jalan menggunakan bahan cat thermoplastic atau epoksi dengan daya tahan yang baik
terhadap gesekan, hujan, dan panas. Material harus memiliki visibilitas tinggi dan ketahanan
terhadap cuaca dan kendaraan.
o Delinator
Delinator yang digunakan harus berbahan reflektif dengan ketinggian minimal 90 cm dan
diameter yang cukup untuk memastikan visibilitas yang jelas baik pada siang maupun malam
hari.
o Speedbump
Speedbump harus terbuat dari bahan karet, plastik, atau bahan lain yang tidak merusak
kendaraan. Material harus fleksibel dan tahan lama.
o Guardrail
Guardrail harus terbuat dari baja galvanis atau stainless steel, dengan ketebalan yang cukup
untuk menahan benturan kendaraan dengan kecepatan tinggi.
3. Tahap Pemasangan
o Pemasangan Rambu Lalu Lintas
▪ Penentuan lokasi yang sesuai dengan standar (jarak dari tepi jalan, ketinggian pemasangan, dan
visibilitas).
▪ Pemasangan tiang dan rambu dilakukan dengan menggunakan alat dan teknik yang sesuai untuk
memastikan rambu stabil dan terlihat jelas.
o Pemasangan Marka Jalan
▪ Pemilihan dan penggunaan alat pengecatan yang sesuai untuk marka jalan. Marka jalan dipasang
menggunakan teknik dan alat yang memastikan ketepatan ukuran dan posisi sesuai dengan
rencana.
▪ Marka jalan dipasang dengan cara pengecatan manual atau menggunakan mesin otomatis,
tergantung pada luas area dan jenis marka yang digunakan.
o Pemasangan Delinator
▪ Delinator dipasang di sisi jalan pada titik yang telah ditentukan dengan jarak antar delinator
yang sesuai dengan standar keselamatan.
o Pemasangan Speedbump
▪ Speedbump dipasang di lokasi yang strategis, seperti area pemukiman atau kawasan rawan
kecelakaan, dengan jarak antar speedbump yang sesuai agar pengemudi tetap dapat mengatur
kecepatan kendaraan secara efisien.
o Pemasangan Guardrail
▪ Guardrail dipasang pada area yang berisiko tinggi, seperti di sekitar jembatan, tepi jurang, dan
ruas jalan bebas hambatan. Tiang-tiang guardrail dipasang dengan kedalaman yang cukup untuk
menahan gaya dorong dari kendaraan.
4. Tahap Pemeliharaan dan Pengujian
o Pemeliharaan Rambu
Pemeriksaan visibilitas dan ketahanan rambu, serta penggantian atau perbaikan jika terjadi
kerusakan.
o Pemeliharaan Marka Jalan
Pengecatan ulang dan perbaikan marka jalan yang aus atau pudar.
o Pemeliharaan Delinator dan Speedbump
Memastikan bahwa delinator dan speedbump tetap terpasang dengan baik dan tidak terganggu
oleh kondisi jalan atau kendaraan yang lewat.
o Pemeliharaan Guardrail
Memeriksa kondisi guardrail untuk memastikan tiang dan bahan lainnya tidak rusak atau
berkarat. Guardrail yang rusak atau terlepas akan diganti.
5. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA KONSTRUKSI
Pengguna Jasa adalah : Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis
Alamat : Jl Pramuka. Senggoro Kecamatan Bengkalis, Kabupaten
Bengkalis
Penanggung Jawab : Pengguna Anggaran (PA)
Nama : MUHAMMAD ADI PRANOTO, SE. MM
Jabatan : Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis
6. SUMBER DANA
Sumber pendanaan Pengadaan Pengadaan dan PePengadaan dan Pembuatan Marka Khusus di Kecamatan
Bengkalis dan BantanBengkalis dan Bantan adalah APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2024.
Pembiayaan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Tempat Kerja ini dianggarkan
dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp. 200.000.000,-
7. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan fasilitas pengaman jalan ini tersebar di beberapa titik yang ada di Kabupaten
Bengkalis, dan untuk lokasi yang lebih mendetail tercantum pada dokumen gambar kerja
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Untuk penyelesaian keseluruhan rangkaian pekerjaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender
terhitung sejak diterbitkannya SPMK.
9. KEBUTUHAN PERSONAL
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pelaksana Jasa Konstruksi harus menyediakan tenaga-
tenaga dalam suatu struktur organisasi untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup
jasa yang tercantum dalam KAK ini , antara Lain :
Pendidikan Pengalaman
No Posisi Jabatan Jumlah Sertifikat/ Profesi
Minimal Minimal
Pelaksana SMK Teknik Sipl 1 Tahun SKT Tukang Pekerjaan Bangunan/Jalan
1 1 Org
Petugas K3 Sertifkat Pelatihan/Sosialisasi K3
2 1 Org
SMK Teknik Sipl 1 Tahun Konstruksi
Persyaratan
a. Melampirkan / Scan Sertifikat Keahlian (SKA),Sertifikat Keterampilan (SKT), Ijazah/ Sertifikat
Pelatihan K3 Konstruksi;
b. Melampirkan Ringkasan Pengalaman untuk masing - masing Personal (Curriculum Vitae) dari
personil Inti ;
c. Bagan Organisasi dan personil yang dibutuhkan dilengkapi dengan uraian tugas dalam
menyelesaikan pekerjaan;
d. Sertifikat Keahlian (SKA) Atau Sertifikat Keterampilan (SKT) yang dikeluarkan oleh Asosiasi
Profesi yang telah di akreditasi oleh lembaga yang berwenang (LPJK);
e. Khusus untuk Personal Inti yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) & Sertifikat Keterampilan
(SKT) melampirkan KTP & NPWP Pribadi;
10. PENUTUP
Dengan disusunnya Kerangka Acuan Kerja ini, diharapkan semua fasilitas pengamanan
jalan yang direncanakan dapat dipasang dengan kualitas tinggi dan sesuai dengan standar
keselamatan yang berlaku, sehingga tujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu
lintas dapat tercapai dengan baik. Pekerjaan ini juga akan memberikan kontribusi besar dalam
menciptakan sistem transportasi yang aman dan efisien bagi masyarakat.
DISUSUN/DITETAPKAN : DI BENGKALIS
TANGGAL : September 2024
PENGGUNA ANGGARAN (PA)
selaku PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
MUHAMMAD ADI PRANOTO, SE. MM
NIP. 19800508 201001 1 019