URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1 Nama Paket Pekerjaan : PEMBANGUNAN DRAINASE JALAN CIK PUAN
(PARIT INDUK) LKMD UJUNG RT.06/RW.07
DAN RT.04/RW.01 DESA SIMPANG PADANG
KEC. BATHIN SOLAPAN KAB. BENGKALIS
2 Nilai Total HPS : Rp 199.835.000,00
(Seratus sembilan puluh sembilan
juta delapan ratus tiga puluh lima ribu)
3 Sumber Dana : APBD-P Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025
4 Lingkup Pekerjaan :
SYARAT – SYARAT TEKNIS
PASAL 1
UMUM
1. Jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan
adalah Pembangunan Drainase Jalan Cik
Puan (Parit Induk) Lkmd Ujung Rt.06/Rw.07
Dan Rt.04/Rw.01 Desa Simpang Padang
Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis
2. Pekerjaan Parit Beton dikerjakan dengan
panjang 89 M
PASAL 2
PEKERJAAN MOBILISASI
1. Sebelum pekerjaan dimulai kontraktor harus
melakukan pengukuran ulang dengan pihak-
pihak yang terkait dengan pekerjaan tersebut,
seperti PPTK, Konsultan, dan lain-lain.
2. Kontraktor harus menyiapkan peralatan yang
lengkap untuk pelaksanaan pekerjaan
dilapangan sehingga pekerjaan dapat berjalan
dengan lancar.
3. Kontraktor harus memasang plank nama
proyek pada lokasi pekerjaan.
4. Kontraktor harus menyiapkan base camp yang
berguna untuk keperluan-keperluan
pelaksanaan pekerjaan di lapangan, dan
untuk mengurus administrasi kerja di
lapangan.
PASAL 3
MATERIAL DAN BAHAN
3.1 SEMEN PORTLAND
• Semen yang digunakan adalah
semen portland Type I yang telah
memenuhi standar untuk penggunaan
konstruksi.
• Semen non konstruksi tidak
diperbolehkan dipakai pada pekerjaan
ini.
• Semen harus disimpan ditempat yang
terlindung dari cuaca luar dan dialas
dengan papan.
• Semen yang masa penyimpanannya
lebih dari satu bulan tidak dapat
digunakan lagi.
3.2 AGREGAT HALUS (PASIR)
• Pasir yang digunakan adalah pasir
yang telah memenuhi standar
konstruksi.
3.3 AGREGAT KASAR
• Agregat kasar yang digunakan adalah
agregat kasar yang telah memenuhi
standar untuk konstruksi.
3.4 BESI BETON
• Besi yang digunakan adalah Besi Polos
(BjTP 280).
• Besi harus disimpan ditempat yang
terlindung dari cuaca luar, sehingga
pada saat besi akan digunakan besi
benar-benar bersih dari kotoran dan
korosi.
PASAL 4
PEKERJAAN PENULANGAN STRUKTUR
1. Penulangan dikerjakan dengan tulangan polos
dengan diameter seperti pada gambar.
2. Jumlah dan jarak penulangan adalah seperti
pada gambar.
3. Penulangan dibuat dengan membuat selimut
beton 3,5 cm.
4. Penyambungan tulangan dapat dilaksanakan
dengan interval (overlap) 40 kali diameter
tulangan.
5. Tulangan yang telah dirakit disimpan dalam
tempat tertutup yang terlindung dari cuaca
luar.
PASAL 5
PEKERJAAN PEMBUATAN CORAN BETON
1. Coran beton dibuat dengan takaran semen,
agregat kasar serta agregat halus seperti pada
analisa harga satuan pekerjaan.
2. Pengadukan beton dikerjakan dengan
menggunakan concrete mixer.
3. Air yang digunakan untuk pengadukan beton
adalah air bersih yang tidak mengandung
kadar asam dan garam.
PASAL 6
PEKERJAAN PEMASANGAN PARIT BETON
1. Parit Beton dibuat pada parit arah sisi jalan
dan parit arah luar jalan sesuai dengan
site plan.
2. Pekerjaan galian tanah dilakukan dengan cara
manual.
3. Cerucuk dipancangkan secara vertical dengan
cara manual dengan jarak pemasangan 1 btg
/ 30 Cm.
4. Lantai dicor terlebih dahulu dengan tebal 15 cm
menggunakan besi weremesh dengan
diameter sesuai gambar.
4. Pengecoran dinding dicor dengan tebal 15 cm
menggunakan besi wiremesh dengah
diameter sesuai gambar.
5. Pada bagian atas dinding cor balok penutup.
6. Untuk membuat struktur lebih kaku, setiap
tiang dipasang balok skor.
PASAL 7
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Untuk dokumentasi pekerjaan diambil foto
dokumentasi pada saat bobot pekerjaan
mencapai 0%, 25%, 75% dan 100%.
2. Pekerjaan yang telah selesai dikerjakan agar
dibuatkan As-Built Drawing serta Back Up
Data-nya.
3. Sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan, dan
kontrol kemajuan pekerjaan, kontraktor agar
mengecek kemajuan pekerjaan dan
membandingkannya dengan schedule
rencana, sehingga pekerjaan-pekerjaan mana
yang harus diburu dan tingkat kebutuhan
bahan dan tenaga yang dibutuhkan dapat
dikontrol.
4. Setelah pekerjaan selesai dilaksanakan,
agar dilakukan pembersihan akhir terhadap
pekerjaan yang telah dilaksanakan.
PASAL 8
PENUTUP
Untuk item-item pekerjaan yang tidak dijelaskan
pada syarat-syarat teknis ini, jika terdapat
masalah agar dikonsultasikan dengan
konsultan Pengawas atau pada pihak-pihak
yang terkait dengan masalah tersebut