| 0015038961212000 | Rp 808,826,710 | |
| 0943250019212000 | Rp 829,958,000 | |
| 0016703803221000 | Rp 848,500,000 | |
CV Cemerlang Konstruksi | 0939041703212000 | - |
| 0021674841212000 | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - |
| 0028498129221000 | - | |
| 0020777843212000 | - | |
| 0031873490212000 | - | |
| 0921601530213000 | - | |
| 0740986153216000 | - | |
| 0021465323212000 | - | |
Citra Karya Sarana Utama | 0316165620216000 | - |
| 0314649468219000 | - | |
CV Tri Ulfa | 0021744578212000 | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
Pekerjaan yang dilaksanakan:
Program : Penataan Bangunan Gedung Dan Lingkungan
Pekerjaan : Rehab Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir
Lokasi : Kab. Rokan Hilir
Tahun Anggaran : 2023
1. RENCANA KERJA
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan ini melingkupi:
A. Umum
1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Program K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
B. Rehab Gedung Barang Bukti
1. Pekerjaan rehab atap dak beton elv. + 4.50
2. Pekerjaan Atap
3. Pekerjaan rehab atap dak beton elv. + 6.50
4. Pekerjaan Plafond
5. Pekerjaan Instalasi Listrik
6. Pekerjaan Lantai
7. Pekerjaan Pengecatan
C. Rehab Gedung IAD (Ikatan Adhyaksa Dharmakarini)
1. Pekerjaan rehab plafond
2. Pekerjaan rehab km/wc
3. Pekerjaan rehab lantai dan lain lain
D. Rehab Gedung Kantor
1. Pekerjaan Rehab Pintu Kantor
E. Pekerjaan Akhir
1. 'Pekerjaan Pembersihan Akhir
JADWAL DAN RENCANA KERJA
Rencana kerja yang dibuat oleh penyedia jasa setidaknya memberi gambaran mengenai
ketepan waktu pelaksanaan pekerjaan, ketepatan biaya pekerjaan, dan ketepatan mutu
pekerjaan. Adapun jadwal dan rencana kerja yang harus dibuat tersebut secara umum
dijelasakan sebagai berikut:
1. Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan seraca
rinci dan harus menggambarkan tahapan-tahapan pekerjaan yang akan dikerjakan
secara gamblang.
2. Jadwal dan rencana kerja yang dibuat oleh penyedia jasa mengacu pada alokasi waktu
yang telah ditetapkan sesuai jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan yang telah
dibuat pada saat pemasukan dokumen penawaran.
3. Rencana kerja yang dibuat harus dilengkapi dengan tabel/matriks/diagram/ grafik
sehingga memudahkan direksi teknis/lapangan atau konsultan pengawas dalam
mengevaluasi capaian pekerjaan yang akan dikerjakan.
4. Rencana kerja yang dibuat harus diketahui oleh konsultan pengawas dan disetujui
oleh direksi teknis.
5. Jadwal dan rencana kerja yang telah diketahui serta disetujui tersebut
dipublikasikan pada papan informasi proyek di bangsal kerja agar diketahui dan
dilaksanakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan dimaksud.
PEMBUATAN GAMBAR DETAIL DAN GAMBAR AKHIR
Pembuatan gambar detail (shop drawing) dan pembuatan gambar akhir (as built
drawing) harus dibuat oleh penyedia jasa apabila:
1. Gambar Detail (Shop Drawing)
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan dan atau setelah melakukan tinjauan lokasi
pekerjaan, jika terdapat perbedaan tafsir antara penyedia dengan direksi teknis serta
konsultan pengawas maka penyedia dapat membuat gambar detail yang disesuaikan
dengan kondisi lapangan dengan mangacu pada gambar kerja yang terdapat dalam
dokumen kontrak.
b. Dalam hal pembuatan gambar detail, penyedia jasa dapat membuat gambar detail
dengan kategori khusus apabila pada gambar kerja/gambar rencana belum detail
gambar untuk keperluan dimaksud.
c. Penyedia jasa ketika membuat gambar detail, harus dibuat secara jelas dan mudah
dimengerti ketika akan diajukan kepada konsultan direksi teknis dan pengawas
untuk mendapatkan persetujuan.
2. Gambar Akhir (As Built Drawing)
a. Setelah pekerjaan selesai dikerjakan dan sebelum proses serah terima dilakukan,
penyedia wajibkan membuaat gambar akhir yang menerangkan perubahan-
perubahan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan terhadap gambar kerja yang
terdapat pada dokumen kontrak.
b. Perubahan-perubahan sebagaimana yang dimaksudkan pada huruf (a)
gambar akhir ini yaitu ketika ada pekerjaan tambah yang ditambah
dandikurangi dalam pekerjaan ini serta perubahan-perubahan lainnya yang
telah dikerjaan oleh penyedia jasa.
c. Apabila diminta oleh direksi teknis atau konsultan pengawas, maka
penyedia harus menyerahakan gambar akhir yang telah dibuat tersebut.
2. PERSYARATAN KERJA
PERSYARATAN UMUM
Yang dimaksud dengan persyaratan umum dalam pekerjaan ini yakni:
1. Persyaratan Regulasi
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam Rehab Gedung Barang Bukti Kejaksaan
Negeri Rokan Hilir ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi
persyaratan teknik yang tertera dalam Persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standar
Industri Indonesia (SSI) serta peraturan-peratuaran yang relevan dan yang berlaku
pada daerah tempat di mana pekerjan tersebut dikerjakan. Adapun persyaratan
regulalsi yang dimaksudkan yaitu:
a. Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI) 1982
b. Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBB) NI-3.1970
c. Peraturan Semen Portland Indonesia (PMI) NI-8
d. Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan (NI-10) 1979
e. Pedoman Plumbing Indonesia (PPI)
f. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1977
g. Standar Industri Indonesia (SII)
h. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) SK SNI T-15-1991
i. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
2. Situasi
a. Sebelum memulai pekerjaan, penyedia jasa diwajibkan untuk mengecek
keadaan/situasi lokasi kaitannya dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
b. Hal sebagaimana yang dimaksudkan pada huruf (a) situasi ini, adalah untuk
memastikan bahwa situasi lokasi pekerjaan yang ada sesuai dan tidak
mempengaruhi harga penawaran.
c. Kelalaian dan ketidaktelitian penyedia jasa dalam hal ini tidak dapat dijadikan
alasan oleh penyedia untuk mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengguna
jasa.
3. Ukuran
a. Semua ukuran yang digunakan dalam pekerjaan ini disesuaikan dengan gambar
kerja.
b. Setiap ukuran/satuan yang digunakan pada pekerjaan ini dinyatakan dalam matriks,
kecuali untuk pekerjaan/bahan-bahan tertentu yang dinyatakan sesuai dengan
kebutuhan.
c. Apabila terdapat ketidakcocokan antara ukuran gambar dengan lokasi pekerjaan
maka penyedia diharuskan berkoordinasi dengan direksi teknis untuk mendapat
persetujuan jika akan dilakukan perubahan.
d. Penyedia jasa tidak diperkenankan memperbaiki kesalahan ukuran/gambar yang
dianggap keliru oleh penyedia sebelum berkonsultasi dengan direksi teknis atau
konsultan pengawas.
e. Bila dipandang perlu, maka akan dilakukan pengukuran secara bersama antara
penyedia, direksi, dan konsultan pengawas untuk mendapatkan ukuran yang pasti
dan hasil pengukuran tersebut yang dijadikan sebagai rujukan.
4. Personel, Peralatan, dan Bahan Kerja
a. Personel (tenaga teknis), peralatan, dan bahan/material kerja harus disediakan
oleh penyedia jasa untuk melaksakan pekerjaan yang akan dikerjakan.
b. Penyedia harus menyediakan semua personel dan peralatan sebelum
pekerjaan mulai dikerjakan atau semuanya harus dimobilisasi secara bersamaan
pada saat mobilisasi dilakukan.
c. Peralatan yang diadakan harus dalam kondisi baik dan laik pakai.
d. Bahan/material yang diadakan oleh penyedia, disesuaikan berdasarkan tingkat
kebutuhan dan tingkat urgensinya.
e. Personel dan peralatan kerja yang disediakan tersebut harus sesuai dengan yang
dipersyaratkan pada Lembar Data Penyedia (LDP) dan atau pada Lembar Data
Kualifikasi (LDK).
f. Dalam proses pengadaannya, bahan/material kerja yang akan disediakan oleh
penyedia harus berpedoman pada daftar harga dan kuantitas, gambar kerja, dan pada
RKS ini atau penyedia dapat mengusulkan jenis dan merek bahan/material yang
lain dengan kualitas yang setara sebagaimana yang telah ditetapkan.
5. Keselamatan Kerja
a. Selama waktu pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa berkewajiban untuk menjaga
dan menjamin keselamatan para personel yang bertugas di lokasi kerja.
b. Penyedia jasa harus menjamin atas ketersediaan obat-obatan yang secara
dibutuhkan termasuk menyediakan obat-obatan yang digunakan untuk pertolongan
pertama pada kecelakaan (PPPK).
c. Apabila terjadi kecelakaan kerja dan atau kecelakaan diluar jam kerja dan terjadi
pada area pekerjaan maka penyedia jasa harus melakukan tindakan PPPK. Jika
dalam tindakan PPPK tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda kebaikan maka
penyedia harus mengupayakan untuk mendapatkan tindakan medis terdekat.
6. Keamanan dan Ketertiban Kerja
a. Penyedia jasa harus bertanggung jawab atas segala gangguan yang terjadi akibat
kegiatan proyek pada lingkungan di mana pekerjaan tersebut dilakasanakan.
b. Gangguan sebagaimana yang dimaksud pada huruf (a) di atas yaitu
gangguan yang diakibatkan oleh gangguan peralatan kerja, gangguan
bahan/material, dan gangguan personel.
c. Penyedia berkewajiban untuk menjaga dan mengamankan semua jenis
barang/peralatan/material terutama barang/perlatan/material milik pengguna jasa
dan konsultan pengawas selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung atau sebelum
penyedia melakukan kegiatan demobilisasi.
7. Kesehatan dan Kebersihan Area Kerja
a. Penyedia jasa secara rutin harus membersihkan lokasi kerja/area direksi keet
guna mengantisipasi dan meminimalisir potensi terjadinya wabah/epidemi yang
dapat menggangu kesehatan pekerja.
b. Penyedia diharuskan menyediakan air bersih yang laik digunakan baik untuk
digunakan dalam kegiatan makan minun maupun untuk kegiatan mandi cuci kakus
(MCK) bagi pekerja selama masa pelaksanaan pekerjaan.
PERSYARATAN BAHAN/BARANG/PEKEKRJAAN
Secara umum persyaratan bahan/barang/pekerjaan ini dijelaskan sebagai
berikut:
1. Merek Dagang
a. Apabila semua merek pembuatan atau merk dagang telah ditentukan dalam kontrak,
maka penyedia jasa harus tunduk dan selalu mengacu pada ketentuan dimaksud.
b. Jika merek pembuatan atau merk dagang ini belum ditentukan dalam dokumen
kontrak, maka bahan-bahan dengan merek tertentu yang disebut dalam RKS ini
dimaksudkan hanya sebagai bahan perbandingan dalam hal bentuk, model, mutu,
jenis dan sebagainya yang tidak diartikan sebagai sesuatu yang mengikat.
c. Penyedia jasa (Kontraktor) dapat mengusulkan merk dagang lain yang
kualitasnya setara dan disetujui oleh direksi teknis.
d. Bahan-bahan yang akan dipergunakan harus memenuhi syarat-syarat yang
tercantum dalam A.V. 1941, Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI
Tahun 1982), Standar Industri Indonesia (SII), dan ketentuan- ketentuan dan syarat
bahan-bahan lainnya yang berlaku termasuk peraturan daerah yang mengatur
tentang hal tersebut.
e. Bahan/barang yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan seperti material,
peralatan, dan perlengkapan lainnya harus dalam kondisi laik pakai.
f. Setiap keterangan mengenai peralatan, material barang atau proses, dalam bentuk
nama dagang, buatan atau nomor katalog harus dianggap sebagai penentu standar
atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya membatasi persaingan.
g. Setelah dilakukan penilaian oleh direksi teknis atau konsultan pengawas terhadap
barang/bahan/material/peralatan yang ada berdasarkan ketentuan kontrak atau yang
disediakan lain oleh penyedia dengan kualitas yang setara maka penyedia harus
menggunakan barang/bahan/material/ peralatan tersebut.
h. Setiap material/bahan yang digunakan harus dikerjakan berdasarkan ketentuan atau
petunjuk pelaksanaan untuk penggunaan material dimaksud.
i. Material/bahan yang digunakan senantiasa mengikuti peraturan persyaratan
bahan bangunan yang berlaku dan ketentuan tercantum pada gambar
kerja/RKS/daftar kuantitas dan harga.
j. Apabila penyedia jasa hendak melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan
bahan sebagaimana yang dimaksud dalam merek dagang ini, maka sebelum bahan
tersebut digunakan penyedia harus terlebih dahulu menunjukkan atau
memperlihatkan contoh bahan tersebut kepada direksi teknis atau konsultan
pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
k. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan di-
informasikan kepada Penyedia jasa selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender
setelah penyerahan contoh bahan tersebut.
2. Spesifikasi Bahan/Barang/Pekerjaan
Spesifikasi terkait bahan/barang/pekerjaan telah dijelasakan secara spesifik pada
darftar harga dan kuantitas serta gambar kerja, sedangkan spesifikasi yang diuraikan
di bawah merupakan spesifikasi yang secara umum digunakan dalam pekerjaan ini.
No Uraian Bahan/ Barang Spesifikasi Teknis
1 Portland Cemen (PC) 50 Kg
2 Rangka Atap Kuda Kuda Baja Ringan Truss C
75
3 Penutup Atap Atap Long Span merk Spandek
4 Lisplank GRC
5 Penutup Langit Langit Plafond PVC
6 Penutup Lantai Luar Keramik Uk. 40 x 40 Merk KIA
7 Cat Dinding Bagian Luar Cat merk Jotun Exterior
Cat Dinding Bagian Dalam Cat merk Jotun Interior
8 Rehab Pintu Kantor Daun Pintu Dilapis HPL
(High Pressure Laminate)
9 Rehab Pintu Km/ WC Daun Pintu WPC
(Wood Plastic Composite)
10 Closet Km/ Wc Closet Duduk Toto (CW 633 JP)
11 Shower Jet Shower Toto (THX 20 NB)
12 Beton pada Kolom dan Balok Beton dengan Mutu Beton f'c =
14,5 Mpa (K175)
13 Beton pada Lantai Bawah Beton dengan Mutu Beton f'c =
12,2 Mpa (K150)
14 Besi Tulangan Besi SNI U-24
Besi Balok Diameter 12 mm
Besi Kolom Diameter 12 mm
Besi Beugel Diameter 8 mm
15 Pasangan bata untuk Dinding Dinding pasangan Batu Bata
dengan Campuran 1 Pc : 4 Ps
16 Plesteran dinding Campuran 1 Pc : 4 Ps
3. Pemeliharaan Bahan dan Material
a. Pada dasarnya, pemeliharaan material ini dilakukan berdasarkan karakteristik
material tersebut atau proses pemeliharaannya di sesuaikan dengan
spesifikasi bahan itu sendiri. Adapun proses pemeliharaan material yang dimaksud
diuraikan secara umum sebagai berikut:
b. Penempatan bahan-bahan material diatur dengan pertimbangan yang matang
agar tidak mengganggu kelancaran pekerjaan serta sirkulasi/akses pekerja.
c. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan kesesuaian
untuk pekerjaan.
d. Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras dan bila diminta
harus ditutupi.
e. Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan.
f. Benda-benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan tanpa
ijin tertulis dari pemiliknya.
g. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan
(levelling) menurut petunjuk konsultan pengawas.
h. Material harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan pemisahan
bahan (segregation), agar timbunan tidak berbentuk kerucut, dan menjaga gradasi
serta mengatur kadar air.
i. Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan diangkat/dibongkar lapis demi lapis
dengan tebal lapisan tidak lebih dari 1 (satu) meter.
j. Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari 5 (lima) meter.
4. Eksaminasi Bahan dan Material
a. Bahan-bahan yang didatangkan/dipakai harus sesuai dengan contoh-contoh yang
telah disetujui konsultan pengawas dan Pejabat teknis sebagaimana yang
telah dijelaskan pada merek dagang di atas.
b. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan
afkir/ditolak oleh konsultan pengawas, harus segera dikeluarkan dari lokasi
bangunan / proyek selambat-lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh
dipergunakan.
c. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh konsultan
pengawas/ Pejabat Teknis Kegiatan dan masih dipergunakan oleh penyedia, maka
konsultan pengawas/ Pejabat Teknis Kegiatan berhak memerintahkan
pembongkaran kembali kepada penyedia, yang mana segala kerugian yang
diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan penyedia jasa
sepenuhnya.
d. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari
bahan-bahan tersebut, maka penyedia jasa harus menguji dan memeriksakannya ke
laboratorium yang disepakati bersama untuk diuji dan hasil pengujian tersebut
disampaikan secara tertulis kepada konsultan pengawas/Pejaat Teknis
Kegiatan/konsultan perencana.
e. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya kualitas
dari bahan-bahan tersebut, Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan-
pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut di atas.
f. Bila diminta oleh konsultan pengawas, penyedia jasa harus memberikan penjelasan
lengkap tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material dan tempat pekerjaan
yang akan dilaksanakan.
g. Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh penyedia jasa.
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN
Untuk menajmin pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Gedung Perawatan Kelas III Rumah
Sakit Umum Daerah ini dapat terlaksana dengan baik, maka penyedia jasa dalam
melaksanakan pekerjaannya harus berpedoman pada persyatan teknis pekerjaan ini.
Adapun persyaratan teknis pekerjaan tersebut dijelasakan secara komprehensif sebagai
berikut:
A . U M U M
Pekerjaan Pendahuluan
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan pendahuluan ini
dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
1. Pengukuran
a. Penyedia jasa harus melakukan pengukuran kembali terhadap lokasi/site proyek
dengan teliti dan disaksikan oleh konsultan pengawas dan direksi teknis
b. Jika terdapat perbedaan antara gambar dengan keadaan lapangan sebenarnya
maka konsultan pengawas atau direksi teknis akan mengeluarkan keputusan
tentang hal tersebut.
c. Ukuran-ukuran pokok dan pekerjaan dapat dilihat dalam gambar.
d. Ukuran yang tidak tercamtum, tidak jelas atau saling berbeda harus segera
kooordinasikan dengan konsultan pengawas atau direksi teknis untuk meminta
penjelasan.
e. Apabila dianggap perlu konsultan pengawas atau Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan berhak memerintahkan kepada penyedia jasa untuk merubah
ketinggian, letak atau ukuran sesuatu bagian pekerjaan.
f. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru adalah menjadi
tanggung jawab penyedia jasa.
2. Pengadaan utilitas
a. Penyedia jasa harus mengadakan sumber air bersih untuk keperluan pelaksanaan
pekerjaan, baik pompa ataupun reservoir berukuran sekurang- kurangnya 600 liter
yang senantiasa terisi penuh.
b. Penyedia jasa harus menyiapkan fasilitas penerangan dengan daya
sekurang-kurangnya 1 Kva yang berasal dari PLN atau generator.
c. Listrik untuk bekerja harus disediakan penyedia jasa dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan.
d. Penggunaan Genset untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk
penggunaan sementara apabila sambungan sementara PLN tidak memungkinkan
dan harus atas petunjuk Konsultan Pengawas.
3. Foto Dokumentasi
a. Penyedia jasa harus merekam secara berkala seluruh tahapan pekerjaan berupa
foto dokumentasi.
b. Foto-foto dokumentasi tersebut kemudian dilampirkan berdasarkan
kemajuannya pada masing-masing laporan kemajuan pekerjaan baik laporan
mingguan, laporan bulanan, maupun laporan akhir.
4. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan boplang, penyedia jasa harus yakin bahwa
semua permukaan tanah baik kenyataan maupun garis transis dengan gambar kerja
adalah betul.
5. Papan nama proyek
Penyedia jasa harus memasang papan nama proyek yang berisi tulisan yang sesuai
dengan nama proyek, nama pekerjaan, harga pekerjaan, waktu pelaksanaan, nama
Penyedia jasa, nama konsultan perencana, dan nama konsultan pengawas atau sesuai
dengan petunjuk direksi atau sesuai dengan petunjuk peraturan pemerintah daerah
setempat.
6. Papan bangunan (boplang)
a. Papan bangunan dari kayu klas II, ukuran tebal 2 cm.
b. Papan bangunan boleh dibongkar sesudah selesai pekerjaan.
7. Penyediaan air kerja.
a. Penyedia jasa harus menyediakan air kerja berdasarkan kebutuhan kerja.
b. Air kerja yang disediakan tersebut harus bersih dan tidak mengandung minyak,
asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lainnya yang
dapat merusak beton, baja tulangan atau jaringan kawat baja, serta mencukupi bagi
keperluan selama proyek berjalan.
c. Penyediaan air kerja oleh penyedia dapat didatangkan dari tempat lain atau
dengan cara membuat sumur/sumur bor sementara di lokasi proyek dengan
menggunakan pompa mekanik.
9. Bangunan sementara untuk direksi, gudang dan bangsal kerja:
a. Penyedia jasa harus membuat bangunan sementara untuk direksi keet, gudang, dan
bangsal kerja yang dapat melindungi alat dan bahan yang ada dilokasi proyek
b. Luas bangunan sementara untuk direksi, bangsal kerja ini luasnya
disesuaikan dengan kebutuhan kerja
c. Bangunan ini dibuat oleh Penyedia jasa dan menjadi milik proyek yang tidak
boleh dibongkar kecuali atas perintah direksi.
e. Gudang, bangsal kerja serta kantor Penyedia jasa dibuat oleh penyedia jasa dengan
luas bangunan ditentukan secukupnya berdasarkan kebutuhan.
f. Penyedia jasa atas biaya sendiri berkewajiban membuat kantor penyedia jasa
di lapangan, los kerja untuk para pekerja dan gudang bahan yang dapat dikunci
untuk menyimpan barang-barang, yang mana tempatnya/ lokasinya akan
ditentukan oleh konsultan pengawas/ personalia proyek.
g. Penyedia jasa berkewajiban menjaga keamanan dan kebersihan los penyedia
jasa , los pengawas beserta inventarisnya.
h. Kantor penyedia jasa , gudang bahan, los-los kerja dan los lainnya yang dibuat
dan dibiayai oleh penyedia jasa , setelah selesai pelaksanaan
pembangunan/pekerjaan tersebut, harus segera dibongkar/dibersihkan oleh
penyedia jasa , dan bahan-bahan bekasnya menjadi milik penyedia jasa.
10. Mobilisasi.
a. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah mendapatkan Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK), penyedia sudah harus melakukan mobilisasi baik alat
bahan/material, kebutuhan logistik, personel dan lain-lain ke lokasi proyek.
b. Alat dan personel yang dimobilisasi harus sesuai dengan yang ketentuan dokumen
kontrak.
c. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi
yang diajukan bersama penawaran, dari tempat pembongkarannya ke lokasi
dimana alat itu akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
d. Pembuatan kantor penyedia jasa, gudang dan lain-lain di lokasi proyek untuk
keperluan pekerjaan ini.
e. Dengan selalu disertai ijin konsultan pengawas, penyedia jasa dapat membuat
berbagai perubahan, pengurangan dan atau penambahan terhadap alat-alat
konstruksi dan instalasinya.
f. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai kerja, penyedia
jasa harus menyerahkan program mobilisasi kepada Konsultan Pengawas untuk
disetujui.
B. Rehab Gedung Barang Bukti
1. Pekerjaan rehab atap dak beton elv. + 4.50 Meliputi :
a. Pekerjaan Bongkar Dak Beton Elv. + 4.50,
Sebelum Pembongkaran Dilakukan, Lokasi Harus diamankan terlebih dahulu.
Barang Barang yang berada dibawah lantai dak yang sekiranya akan terkena
bekas bongkaran terlebih dahulu dipindahkan ketempat yang aman.
Setelah lokasi sekitar bongkaran dibersihkan maka lantai cor dak beton sudah
dapat mulai dibongkar tanpa membongkar balok dan Kolom. (hanya
membongkar Lantai dak betonnya saja Pada Elevasi + 4.50)
Sisa dan puing bongkaran dibuang pada tempat yang sudah ditunjuk Pejabat
Teknis.
b. Penambahan Kolom 25 x 25 Elv. + 4. 50,
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan Kolom beton ini
dilaksanakan/dikerjakan sesuai dengan ukuran dan dimensi pada gambar kerja
dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
• Sebelumnya Mal atau Cetakan Kolom terlebih dahulu dibuat dan dipasang
pada area yang akan dicor (Pada Balok Utama)
• Pemasangan Besi menyambung dari besi balok yang sudah ada.
• Beton digunakan adalah Beton dengan Mutu f'c = 14,5 Mpa (K175)
dipasang pada kolom dengan dimensi masing-masing sesuai gambar kerja.
• Sebelum pekerjaan pengecoran dilakukan, acuan/cetakan tersebut harus
dibersihkan dari kotoran dan disiram dengan air hingga basah.
• Penyedia jasa tidak diperkenankan melakukan pengecoran beton
sebelum pembesian diperiksa dan mendapat persetujuan direksi secara
tertulis. Syarat tersebut berlaku juga untuk pembongkaran cetakan.
• Pencampuran/adukan beton harus dilakukan secara sempurna.
• Pemadatan beton pada saat pengecoran harus dilakukan secara
sempurna sehingga tidak terdapat hasil pengecoran yang keropos.
• Pembesian untuk beton struktur harus disesuaikan dengan gambar
rencana dengan menggunakan Besi SNI standard U-24.
• Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan direksi.
• Takaran-takaran untuk semen, pasir, kerikil dan air harus mendapat
persetujuan direksi.
• Pengecoran harus dilaksanakan dengan tata laksana yang sebaik mungkin
dengan mengikuti petunjuk direksi dan penggunaan alat penggetar/fibrator
bila dianggap perlu oleh direksi maka Penyedia jasa harus
melaksanakannya.
• Apabila pengecoran beton dihentikan dan akan dilanjutkan pada hari
berikutnya maka tempat pemberhentian tersebut harus mendapat
persetujuan direksi.
• Selama proses pengecoran beton, tidak diperkenankan untuk diberikan
beban yang berat di area pengecoran selama proses tersebut
berlangsung, beton harus disiram/ dibasahi terus menerus selama 3
minggu.
• Tulangan besi beton dan sengkang tidak boleh menempel pada papan
acuan/cetakan, untuk itu harus dibuatkan penahan/ganjal dari blok
tahu/tahu beton dengan syarat ketebalan dan pemasangannya sesuai
dengan PBI 1971.
• Persyaratan lain untuk pekerjaan ini berpegang pada PBI 71.
c. Pek. Balok 15 x 20 Elv. + 4.50,
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan Balok beton ini
dilaksanakan/dikerjakan sesuai dengan ukuran dan dimensi pada gambar kerja
dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
• Sebelumnya Mal atau Cetakan Balok terlebih dahulu dibuat dan dipasang
pada area yang akan dicor (Pada Kolom Tambahan )
• Pemasangan Besi menyambung dari besi Kolom yang sudah ada.
• Beton digunakan adalah Beton dengan Mutu f'c = 14,5 Mpa (K175)
dipasang pada kolom dengan dimensi masing-masing sesuai gambar kerja.
• Sebelum pekerjaan pengecoran dilakukan, acuan/cetakan tersebut harus
dibersihkan dari kotoran dan disiram dengan air hingga basah.
• Penyedia jasa tidak diperkenankan melakukan pengecoran beton
sebelum pembesian diperiksa dan mendapat persetujuan direksi secara
tertulis. Syarat tersebut berlaku juga untuk pembongkaran cetakan.
• Pencampuran/adukan beton harus dilakukan secara sempurna.
• Pemadatan beton pada saat pengecoran harus dilakukan secara
sempurna sehingga tidak terdapat hasil pengecoran yang keropos.
• Pembesian untuk beton struktur harus disesuaikan dengan gambar
rencana dengan menggunakan Besi SNI standard U-24.
• Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan direksi.
• Takaran-takaran untuk semen, pasir, kerikil dan air harus mendapat
persetujuan direksi.
• Pengecoran harus dilaksanakan dengan tata laksana yang sebaik mungkin
dengan mengikuti petunjuk direksi dan penggunaan alat penggetar/fibrator
bila dianggap perlu oleh direksi maka Penyedia jasa harus
melaksanakannya.
• Apabila pengecoran beton dihentikan dan akan dilanjutkan pada hari
berikutnya maka tempat pemberhentian tersebut harus mendapat
persetujuan direksi.
• Selama proses pengecoran beton, tidak diperkenankan untuk diberikan
beban yang berat di area pengecoran selama proses tersebut
berlangsung, beton harus disiram/ dibasahi terus menerus selama 3
minggu.
• Tulangan besi beton dan sengkang tidak boleh menempel pada papan
acuan/cetakan, untuk itu harus dibuatkan penahan/ganjal dari blok
tahu/tahu beton dengan syarat ketebalan dan pemasangannya sesuai
dengan PBI 1971.
• Persyaratan lain untuk pekerjaan ini berpegang pada PBI 71.
d. Pek. Plesteran dan Acian Balok dan kanopi
Pekerjaan plesteran dan acian meliputi Plesteran dan Acian Balok dan Kanopi
yang mulai Keropos dan Rompal di beberapa lokasi dengan rencana dan syarat-
syarat yang meliputi:.
Sebelum diplester, balok dan kanopi yang rompal harus disiram dengan air
terlebih dahulu.
Plesteran dan acian yangdigunakan plesteran dengan adukan 1 pc : 4 ps
Setelah Balok dan Kanopi diplester dilanjutkan dengan acian.
Acian harus drapi dan rata
2. Pekerjaan Atap Meliputi :
a. Pek. Rangka Atap Baja Ringan
Lingkup Pekerjaan Rangka Atap meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat
–alat bantu yang diperlukan, sehingga konstruksi rangka Kuda- kuda Baja
Ringan (Truss) selesai dilaksanakan. Bagian Pekerjaannya adalah :
• Untuk semua rangka atap ; kuda-kuda dan gording digunakan baja ringan
dengan kualitas baik.
• Semua rangka atap dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana.
• Konstruksi harus dibuat sesuai gambar detail, dan ukuran pada Gambar
Kerja.
b. Pek. Penutup Atap Long Span
Lingkup Pekerjaan Bagian pekerjaan yang dilaksanakan adalah menutup
semua bidang atap bangunan.
Bahan yang digunakan Untuk atap digunakan bahan Seng Long
Span.(Setara dengan Spandek) dengan warna menurut persetujuan dari
Pemberi Tugas.
Penyimpanan Bahan atap disimpan dalam keadaan tetap kering, tidak
berhubungan dengan tanah, semen dan sebaiknya disimpan pada tempat
yang beratap (ruangan yang tertutup).
Pembersihan Perlu diperhatikan bahwa bekas potongan atap, paku dan
kotoran lain harus dibersihkan dari atap dan talang selama pekerjaan
berlangsung dan pada akhir pekerjaan
Perletakan lembaran atap yang pertama harus dipasang berlawanan arah
angin.Maksud dari berlawanan arah angin adalah tepi gelombang yang
mempunyai kaki atap harus dipasang berlawanan arah angin, kemudian
baru ditimpa dengan atap yang bertepi gelombang tanpa kaki atap dan
seterusnya diikuti oleh lembaran – lembaran berikutnya.
Apabila dalam 1 (satu) span terdapat 2 (dua) lembar atau lebih tata
peletakan /penyusunan atap selalu harus dipasang mulai dengan
pemasangan lajur bawah hingga selesai baru dilanjutkan kejalur atas.
Pemasangan paku pada atap harus selalu pada puncak gelombang dan
dikunci hingga puncak gelombang tersebut tidak dapat bergerak.
Pada saat pemasangan dianjurkan agar tukang yang sedang bekerja harus
mengalaskan papan yang dibuat seperti tangga yang diletakkan diatas
gording untuk menghindari atap diinjak langsung yang dapat
mengakibatkan atap tersebut rusak.
c. Pek. Rabung Atap
• Bubungan ditutup dengan bahan yang sama dengan Penutup Atap.
Tindisan antar satu lembar bubungan dengan lembaran bubungan yang
lainnya harus sesuai dengan persyaratan pabrik.
• Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat –syarat sehingga tidak
mengakibatkan kebocoran setelah pemasangannya, maka bagian yang
bocor tersebut harus dibongkar dan diperbaiki.
d. Pek. Pasang Lisplank GRC
• Pemasangan Lisplank GRC harus rapi dan memenuhi syarat –syarat
sehingga tidak mengakibatkan kebocoran setelah pemasangannya, maka
bagian yang bocor tersebut harus dibongkar dan diperbaiki.
3. Pekerjaan rehab atap dak beton elv. + 6.50
a. Pek. Sika beton Lapis Atap Dak Elv. + 6.50
Sebelum dilapis dengan plester Sika Beon, Lantai Dak harus dibersihkan
dari Lumut dan rumput yang tumbuh di area atap dak yang ada kemudian
disiram dengan air sehingga bersih.
Plesteran dan acian pada atap dak ini harus kedap air , digunakan
plesteran dengan adukan 1 pc : 3 ps dan di tambah dengan sika beton.
b. Pek. Dinding Camp. 1 : 4
Pekerjaan Dinding meliputi dinding Tombak Layard an dinding penahan air
pada atap dak elevasi + 6.50, dengan ketentuan sebagai berikut :
• Pasangan dinding, adukan 1 pc : 4 ps
• Ukuran tebal dinding 10 sampai 11 cm atau ketebalan dinding
disesuaikan dengan lebar kusen setelah diplester.
• Pada prinsipnya dinding harus diperkuat dengan kolom berdasarkan
petunjuk pada gambar kerja.
• Selama pasangan dinding ini belum di finishing, Penyedia jasa wajib
untuk memelihara dan menjaga dari segala kerusakan atau pengotoran
bahan.
• Jika pada saat akan di finishing, Penyedia jasa harus memperbaikinya
atas biaya tanggungan Penyedia jasa sampai dinyatakan diterima oleh
pengawas lapangan.
• Penempatan klos/skor kayu, anker dan pemasangan alat-alat dalam
pasangan ini harus diperhatikan dan disesuaikan dengan gambar yang ada
dan petunjuk pengawas lapangan.
c. Pek. Plesteran Dinding Camp. 1 : 4
Plesteran dilakukan setelah selesainya pemasangan pipa untuk instalasi
kabel listrik dan pipa untuk buangan air yang akan dipasang dan
dikerjakan berdasarkan gambar kerja.
Sebelum diplester, dinding harus disiram dengan air sehingga jenuh air.
Plesteran dan acian pada dinding digunakan plesteran dengan adukan
1 pc : 4 ps
d. Pek. Pasang Pipa Buangan Air D 3"
• Pipa dipasang untuk pembuangan air yang tergenang diatap dak agar air
dapat mengalir menuju pipa pembuangan dan dialirkan kebawah supaya
atap dan dinding bangunan tidak terjadi kebocoran yang dapat merusak
bangunan.
• Pipa yang digunakan adalah Pipa PVC dengan Ukuran berdiameter 3”
Rucika
• Pemasangan L Bow dan Penyambungan Pipa dengan Lem yang dioles
secara merata pada permukaan pipa
4. Pekerjaan Plafond
a. Pek. Pasang Plafond PVC
• Rangka yang digunakan adalah metal furing dengan pemaangan yang
rapid an rata.
• Penutup plafon menggunakan Plafond PVC yang dipasang sedemikian
rupa sehingga menghasilkan pekerjaan yang rapi.
• Rangka dan penutup plafon dibuat berdasarkan petunjuk pada gambar serta
pada daftar kuantitas dan harga.
b. Pek. Pasang List Profil PVC
• Setelah semua pekerjaan plafon telah dikerjakan, maka pada sudut
pertemuan antara dinding dan plafon dipasangkan list plafon dengan
ukuran dan bentuk yang terdapat pada gambar rencana atau pada
daftar harga dan kuantitas.
• Pada saat pemasangan rangka plafon, penutup plafon, dan list plafond,
harus dibuat dengan benar/teliti agar tidak bergelombang dan rapi.
5. Pekerjaan Instalasi Listrik
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan instalasi listrik ini
dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
a. Bahan yang digunakan untuk pekerjaan ini:
• Kabel yang berstandar SNI seperti NYM dan NYY hasil produksi yang
telah mendapat pengakuan PLN dengan tulisan LMK pada kabel tersebut.
• Instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan kabel ukuran 2,5
mm atau ditentukan lain berdasarkan kebutuhan daya pada beberapa stop
kontak khusus.
• Peralatan stop kontak dan titik lampu, MCB menggunakan produksi
dalam negeri berkwalitas baik.
b. Pemasangan instalasi titik penerangan.
Jenis kabel yang digunakan adalah NYM ukuran 2 x 2,5 mm.
Pemasangan instalasi yang berhubungan dinding harus tertanam dalam
dinding (inbow), kabel NYM masuk dalam pipa PVC diameter ½" dan
tempat sakelar menggunakan dos plastik yang tertanam dalam dinding.
Sambungan kabel yang terletak diatas langit-langit harus diklem dengan
klem plastik dan tarikan kawatnya harus dibuat lurus dan siku pada setiap
belokan (tidak boleh melintas).
Komponen titk lampu/sakelar yang digunakan adalah produksi dengan
kualitas yang Baik.
c. Pemasangan instalasi sakelar dan stop kontak
• Jenis kabel yang digunakan adalah NYM 3 x 2,5 mm atau digunakan
ukuran lain sesuai kebutuhan menurut gambar rencana.
• Pemasangan instalasi yang berhubungan dengan dinding harus
tertanam didalam tembok (inbow), kabel NYM masuk dalam pipa PVC
diameter ½" dan tempat stop kontaknya memakai doos plastik.
• Semua stop kontak menggunakan arde terpusat dimana arde stop
kontak dihubungkan dengan arde kotak panel.
• Penarikan kabel diatas langit-langit harus menggunakan klem dari
plastik, dipasang lurus dan siku pada setiap belokan
• Sambungan kabel diatas langit-langit harus dilindungi oleh isolasi doos
plastik dan dop porselen.
d. Sekering kast/ MCB
Sekring kast/MCB dibuat secara beregu (grup) sesuai dengan
kebutuhan dengan kapasitas masing-masing sekering 6 Ampere dan
ditempatkan dalam ruangan yang ditentukan dalam gambar rencana.
Kotak sekering dilengkapi dengan sakelar induk.
Kabel Toevoer dari meter PLN kekotak panel/sekering menggunakan
jenis NYY dengan ukuran yang sesuai menurut perhitungan instalatur
listrik yang bersangkutan.
Arde sekering terdiri dari pipa galvanist yang ditanam dalam tanah
sampai mencapai air tanah yang dihubungkan dengan kabel BC ukuran
6 mm sampai kekotak sekering.
Instalasi Listrik harus diperiksa dengan alat merger yang disaksikan oleh
direksi.
Hasil testing dan pengecekan harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan oleh PLN untuk dapat dialiri listrik.
Semua peralatan instalasi harus berfungsi dengan baik dan memenuhi
persyaratan.
Penyedia jasa harus bertanggung jawab atas hasil pekerjaan dari
instalatur listriknya.
Instalsi listrik dipersiapkan untuk tegangan 110 V dan 220 V.
6. Pekerjaan Lantai
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan beton ini pengecoran
Lantai Bawah Gedung barang Bukti yang dilaksanakan/dikerjakan dengan
rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
• Pekerjaan beton dengan mutu beton f'c = 12,2 Mpa (K150) dengan dimensi
dan ukuran sesuai gambar kerja.
• Sebelum pekerjaan pengecoran dilakukan, lantai dasar tersebut harus
dibersihkan dari kotoran dan disiram dengan air hingga basah.
• Penyedia jasa tidak diperkenankan melakukan pengecoran beton
sebelum pembesian diperiksa dan mendapat persetujuan direksi secara
tertulis. Syarat tersebut berlaku juga untuk pembongkaran cetakan.
• Pencampuran/adukan beton harus dilakukan secara sempurna.
• Pemadatan beton pada saat pengecoran harus dilakukan secara
sempurna sehingga tidak terdapat hasil pengecoran yang keropos.
• Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan direksi.
• Takaran-takaran untuk semen, pasir, kerikil dan air harus mendapat
persetujuan direksi.
• Pengecoran harus dilaksanakan dengan tata laksana yang sebaik mungkin
dengan mengikuti petunjuk direksi dan penggunaan alat penggetar/fibrator
bila dianggap perlu oleh direksi maka Penyedia jasa harus melaksanakannya.
• Apabila pengecoran beton dihentikan dan akan dilanjutkan pada hari
berikutnya maka tempat pemberhentian tersebut harus mendapat persetujuan
direksi.
• Selama proses pengecoran beton, tidak diperkenankan untuk diberikan
beban yang berat di area pengecoran selama proses tersebut berlangsung,
beton harus disiram/ dibasahi terus menerus selama 3 minggu.
• Persyaratan lain untuk pekerjaan ini berpegang pada PBI 71.
7. Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan pengecatan ini
dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
a. Pekerjaan Pengecatan Dinding dan Kanopi
• Sebelum pekerjaan pengecatan dimulai, permukaan bidang yang akan
dicat baik untuk bidang dinding maupun untuk bidang Kanopi harus
dibersihkan dari debu ataupun dari kotoran lainnya yang diakibatkan oleh
kegiatan konstruksi.
• Bidang dinding yang akan dicat, permukaannya harus telah
diaci/diplamir dan telah diamplas hingga permukaan tersebut rata dan
halus.
• Bidang Kanopi yang akan dicat, permukaannya juga diamplas layaknya
bidang dinding.
• Pengecatan bidang dinding dan kanopi dikerjakan dengan mengulang
(lapis) proses pengecatan sebanyak 2 (dua) kali dan dilakukan hingga
warna catnya sama dan merata pada semua bidang.
• Permukaan yang akan dicat harus telah disetujui oleh Pejabat teknis.
b. Pekerjaan Pengecatan Kosen, Pintu, dan Bidang Lainnya.
• Semua permukaan bidang yang akan dicat seperti kosen, daun pintu,
daun jendela, listplank, dan permukaan lainnya yang terlihat harus di
menie, diplamir dan diamplas hingga halus sebelum proses pekerjaan
pengecatan dilaksanakan.
• Pekerjaan cat dilakukan sampai warnanya sama dan merata pada semua
bidang, minimal 2 (dua) kali pengecatan berdasarkan uraian daftar kuantitas
harga dan bahan.
• Cat yang digunakan adalah cat dengan kualitas baik dan tidak mengandung
senyawa yang mengancam kesehatan pengguna.
• Warna cat yang akan digunakan untuk pengecatan bidang dinding dan
Kanopi harus mendapat persetujuan dari pejabat teknis.
C. Rehab Gedung IAD (Ikatan Adhyaksa Dharmakarini)
Pekerjaan rehab pada Gedung IAD adalah meliputi sebagai berikut :
1. Pekerjaan rehab plafond
a. Pekerjaan Bongkar Plafond Lama
Plafond lama yang dimaksud adalah Plafond Gypsum bagian luar dari gedung
IAD yang telah rusak dan harus dibongkar.
b. Pekerjaan Pasang Plafond PVC bagian Teras dan Bagian Luar
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan ini dilaksanakan
dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi :
1. Plafond Berbahan PVC Dengan Rangka Besi Furing
• Rangka dan penutup plafon dibuat sedemikian rupa
sehingga menghasilkan pekerjaan yang rapi.
• Rangka dan penutup plafon dibuat berdasarkan petunjuk pada gambar
serta pada daftar kuantitas dan harga.
2. List Plafond
• Setelah semua pekerjaan plafon telah dikerjakan, maka pada sudut
pertemuan antara dinding dan plafon dipasangkan list plafon dengan
ukuran dan bentuk yang terdapat pada gambar rencana atau pada
daftar harga dan kuantitas.
• Pada saat pemasangan rangka plafon, penutup plafon, dan list plafond,
harus dibuat dengan benar/teliti agar tidak bergelombang dan rapi.
c. Pekerjaan Pengecatan Plafond Bagian Dalam
• Sebelum pekerjaan pengecatan dimulai, permukaan bidang yang akan
dicat harus dibersihkan dari debu ataupun dari kotoran lainnya.
• Bidang yang akan dicat, permukaannya harus telah diamplas terlebih
dahulu hingga permukaan tersebut rata dan halus.
• Pengecatan bidang plafon dikerjakan dengan mengulang (lapis) proses
pengecatan sebanyak 2 (dua) kali dan dilakukan hingga warnya catnya
sama dan merata pada semua bidang.
• Permukaan yang akan dicat harus telah disetujui secara tertulis oleh
Direksi teknis.
• Cat yang digunakan adalah cat Jotun interior.
d. Pekerjaan Pengecatan Lisplank
• Sebelum Pengecatan, Lisplank dibersihkan terlebih dahulu dari kotoran dan
debu. Kemudian lisplank diamplas agar permukaan menjadi rata.
• Setelah lisplank bersih dan diamplas kemudian dilakukan pengecatan
dengan cat menie (Cat Minyak) Jotun exterior .
• Warna cat harus mendapat persetujuan dari pejabat teknis.
e. Pekerjaan Pengecatan Dinding Bagian Luar (Exterior)
Pekerjaan pengecatan dinding bagian luar dimaksudkan untuk dinding bagian
luar gedung IAD dengan ketentuan sebagai berikut :
• Sebelum pekerjaan pengecatan dimulai, permukaan bidang yang akan
dicat baik untuk bidang dinding harus dibersihkan dari debu ataupun
dari kotoran lainnya yang diakibatkan oleh kegiatan konstruksi.
• Bidang dinding yang akan dicat, permukaannya harus telah diaci/diplamir
dan telah diamplas hingga permukaan tersebut rata dan halus.
• Pengecatan bidang dinding dikerjakan dengan mengulang (lapis) proses
pengecatan sebanyak 2 (dua) kali dan dilakukan hingga warnya catnya
sama dan merata pada semua bidang.
• Permukaan yang akan dicat harus telah disetujui oleh Pejabat teknis.
• Cat yang digunakan Jotun Exterior.
• Warna cat yang akan digunakan untuk pengecatan bidang dinding
bagian luar bangunan harus mendapat persetujuan dari Pejabat teknis.
f. Pekerjaan Pengecatan Dinding Bagian Dalam (Interior)
Pekerjaan pengecatan dinding bagian luar dimaksudkan untuk dinding bagian
dalam gedung IAD dengan ketentuan sebagai berikut :
• Sebelum pekerjaan pengecatan dimulai, permukaan bidang yang akan
dicat yaitu bidang dinding bagian dalam harus dibersihkan terlebih
dahulu dari debu ataupun dari kotoran lainnya.
• Bidang dinding yang akan dicat, permukaannya harus telah diamplas
hingga permukaan tersebut rata dan halus.
• Pengecatan bidang dinding bagian dalam dikerjakan dengan mengulang
(lapis) proses pengecatan sebanyak 2 (dua) kali dan dilakukan hingga
warna catnya sama dan merata pada semua bidang.
• Permukaan yang akan dicat harus telah disetujui oleh Pejabat teknis.
• Cat yang digunakan Jotun Interior.
• Warna cat yang akan digunakan untuk pengecatan bidang dinding
bagian luar bangunan harus mendapat persetujuan dari Pejabat teknis.
2. Pekerjaan Rehab km/wc
a. Pekerjaan Bongkar Pintu dan Closet Lama
Pintu Km/ Wc yang rusak dan keropos dibongkar dan di buang pada tempat
yang disediakan oleh Owner. Begitu juga dengan closet yang lama dibongkar
dan sisa bongkaran dibuang pada tempatnya.
b. Pekerjaan Pasang Closet Duduk
• Setelah pembongkaran Closet lama selesai maka dipasang Closet Duduk
Toto (CW 633 JP)
• Closed dipasang dalam KM/WC dilengkapi dengan pipa pembuangan
khusus untuk pembuangan tinja dengan pipa PVC tipe AW diameter 3".
• Pipa pembuangan tinja dipasang sampai pada tangki septic
(Septictank) dan rembesan.
c. Pekerjaan Pasang Shower
• Persiapkan pipa sebagai jalur air.
• Kemudian Persiapkan juga keran khusus untuk air panas dan dingin.
• Pasang dua stop keran air panas serta dingin. Gunakan keran berbahan
logam untuk air panas, sedangkan untuk air dingin bisa menggunakan keran
berbahan plastik.
• Shower yang dipasang adalah jet shower TOTO (THX 20 NB)
• Gunakan pipa fleksibel berukuran 25 cm hingga 30 cm, pipa besi T ukuran
12 inchi dengan nipple pada bagian ujungnya, seal tape serta kunci pas dan
kunci inggris.
d. Pekerjaan Pasang Pintu WPC KM/WC
• Pintu PVC yang Lama dibongkar.
• Pemasangan Pintu Yang baru berbahan WPC (Wood Plastic Composite)
• Pemasangan Pintu WPC harus Rapi dan Dipasang Kunci.
3. Pekerjaan rehab lantai dan lain lain
a. Pekerjaan Pasang Keramik 40 x 40 bagian Luar
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan lantai dan
pemasangan keramik penutup lantai ini dilaksanakan/dikerjakan dengan
rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
Pekerjaan Penutup Lantai Rabat Beton Gedung IAD
• Bahan penutup lantai dan dinding yang digunakan adalah bahan dengan
jenis keramik merk KIA yang memenuhi standar dengan kualitas baik.
• Keramik ini dipasang dengan adukan 1pc : 4 ps dan tebal 2 cm.
• Pola dan warna pemasangan untuk penutup lantai (keramik) yang
digunakan harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pemberi Tugas dan
konsultan pengawas.
• Pemasangan penutup lantai dan dinding harus rata dengan cara di
waterpass sesuai dengan ketinggian yang ditentukan.
• Pemotongan keramik harus dilakukan dengan menggunakan alat
pemotong yang digunakan khusus untuk itu, bekas-bekas pemotongan
harus dihaluskan dengan mesin gerinda.
b. Pekerjaan Pasang Bola Lampu
• Bola Lampu yang dipasang adalah menggantikan Lampu lama yang rusak
dan pecah
• Bola Lampu yang dipasang sebagai pengganti digunakan lampu dengan
Merk Phillips 40 Watt
c. Pekerjaan Pasang Vertical Blind Jendela
Pekerjaan Pemasangan Vertikal Blind meliputi pemasangan Tirai untuk
Jendela Di gedung IAD :
• Ukur terlebih dahulu jendela untuk memastikan kebutuhan Tirai
• Sebelum Tirai dipasang terlebih dahulu tandai di mana bracket akan
dipasang dengan menggunakan pensil sehingga tidak memasukkan
sekrup di tempat yang salah.
• Untuk window blind yang dipasang di dinding tembok, tembok yang
akan dipasang blind harus dilubangi dahulu dengan bor.
• Setelah dilubangi kemudian masukkan fischer, tempel wall bracket
sejajar dengan tembok yang sudah dilubangi dan pasang penahan bracket
dengan skrup. Setelah bracket terpasang baru pasang tirai blind pada
bracket.
• Satu buah blind menggunakan minimal 2 bracket (ceiling dan wall
bracket) dengan ketentuan sebagai berikut :
- Lebar Blind < 80 cm memerlukan 2 pcs bracket
- Lebar Blind 80 cm s/d 120 cm memerlukan 3 pcs bracket
- Lebar Blind 120 cm s/d 160 cm memerlukan 4 pcs bracket
- Lebar Blind 160 cm s/d 200cm memerlukan 5 pcs bracket
- Lebar Blind > 200 cm memerlukan 6 pcs bracket
• Lalu tempelkan ujung belakang blind pada ceiling bracket, tekan dan
dorong blind hingga terkunci.
D. Rehab Gedung Kantor
Pekerjaan Rehab Gedung Kantor meliputi pekerjaan pembongkaran dan penggantian
Pintu Kantor dalam gedung utama Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hilir. Pekerjaan
tersebut meliputi :
1. Pekerjaan Bongkar Pintu Lama
2. Pekerjaan Pasang Pintu Ruang Kajari
3. Pekerjaan Pasang Pintu Ruang Staff Kajari
4. Pekerjaan Pasang Pintu A Ruang Staff Kasi Pidsus
5. Pekerjaan Pasang Pintu B Ruang Staff Kasi Pidsus
6. Pekerjaan Pasang Pintu Ruang Kasi Pidum
7. Pekerjaan Pasang Pintu Ruang Staff Kasi Pidum
8. Pekerjaan Pasang Pintu Ruang Kasi Intel
9. Pekerjaan Pasang Pintu Masuk Kasi Intel
10. Pekerjaan Pasang Pintu Ruang Staff Kasi Intel
11. Pekerjaan Pasang Pintu Ruang Kasi barang Bukti
12. Pekerjaan Pasang Pintu Ruang Kaur Kepegawaian
13. Pekerjaan Pasang Pintu Ruang Pantry
Pekerjaan Rehab Pintu Kantor meliputi Pembongkaran Pintu Ruangan Yang Lama
Dengan Pintu yang baru sesuai dengan Gambar Rencana dan Daftar Quantitas Barang.
a) Bahan yang dipakai :
• Kayu yang dipakai harus kering, berumur tua, lurus dan tidak retak, tidak
bengkok dan mempunyai derajat kelembaban kurang dari 15 % dan memenuhi
persyaratan yang ditentukan.
• Semua kayu dipesan untuk pekerjaan terlebih dahulu harus mengajukan contoh
kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
b) Teknis Pekerjaan :
• Daun pintu harus menggunakan kayu lurus ( tidak Bengkok ).
• Ukuran dan bentuk Daun Pintu harus disesuaikan dengan bentuk, ketebalan
dalam gambar kerja.
• Penyambungan Kayu pada daun pintu harus menggunakan pasak dan lem
kayu.
• Pekerjaan kayu yang tidak rapi, kasar, bengkok, retak dan tidak menggunakan
bahan yang telah ditentukan, harus dibongkar dan diganti atas biaya
pemborong.
• Papan harus diserut dan menghasilkan bidang yang rata.
• Rangka harus betul-betuk kaku, lurus, kokoh dan rata agar dapat dengan
mudah ditutup dan dibuka.
• Penyambungan panil pintu dan jendela harus menggunakan pasak dan lem
kayu.
• Pekerjaan kayu yang tidak rapi, kasar, bengkok, retak dan tidak menggunakan
bahan yang telah ditentukan, harus dibongkar dan diganti atas biaya
pemborong.
• Setelah Daun Pintu Selesai maka daun pintu tersebut dilapis HPL (High
Pressure Laminate), Tata cara Pemasangan HPL :
- Bahan: HPL (High Pressure Laminate),
- Rangka Triplek dipakai sebagai rangka utama dan pelapis baik pada
dinding bata yang sudah ada maupun pada dinding partisi yang akan di
buat, pasang benang untuk pedoman penentuan titik paku untuk menjamin
kelurusan.
- Tata cara pemasangan HPL (High Pressure Laminate):
- Bahan dasar triplek dibersihkan dengan diamplas.
- Bahan dasar tersebut disemprot lem kuning / contact glue.
- HPL yang mau ditempel kebidang tersebut disemprot dgn lem juga.
- Rekatkan HPL dgn bidang triplek tadi (rekatkan dgn hati-hati untuk
menghindari gelembung udara masih)
- Setelah HPL dan triplek direkatkan, masukan bidang tadi kedalam mesin
press.
- Potong panel tadi sesuai ukuran yg diinginkan dgn mesin potong.
- Edging tepi panel dgn mesin edging (edging PVC atau edging HPL)
- Setelah panel jadi, bersihkan dgn pembersih
- HPL dipasang dan ditempel dengan baik agar tidak menjadi
menggelembung (tidak rata).
P E N U T U P
1. Semua syarat – syarat yang tercantum didalam RKS ini harus dilaksanakan dengan baik
dan benar serta mengikuti petunjuk – petunjuk Teknis dari Pengawas Lapangan.
2. Semua ketentuan – ketentuan yang belum tertuang dalam RKS ini dan Petunjuk Teknis
lainnya yang dianggap perlu, akan dijelaskan oleh Pengawas / pada saat aanwizing/
pelaksanaan pekerjaan.
3. Walaupun RKS ini tidak lengkap dicantumkan satu persatu mengenai bahan dan lain–
lain, namun pelaksana wajib menyelesaikan pekerjaan ini dengan sebaik-baiknya dan
dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.
Bagansiapiapi , Mei 2023
Dibuat Oleh :
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
SELAKU PPK
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN ROKAN HILIR
EDWIN FREDI SYAHRIAL, S.PD
NIP. 19850118 201001 1 006
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Pekerjaan yang dilaksanakan:
Program : Penataan Bangunan Gedung Dan Lingkungan
Pekerjaan : Rehabilitasi Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Rokan
Hilir
Lokasi : Kab. Rokan Hilir
Tahun Anggaran : 2023
A. Untuk Pekerjaan Pembongkaran Antara Lain :
• Pembongkaran Atap Dak Beton Elv. + 4.50 (Gedung Barang Bukti)
• Pembongkaran Plafond Lama Bagian Luar (Gedung IAD)
• Pembongkaran Pintu Km/Wc Dan Toilet (Gedung IAD)
• Pembongkaran Pintu Kantor Kejari Rohil.
• Pengerukan Cat Dinding
• Membuang Puing Atau Bahan Sisa Hasil Pembongkaran
B. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan pasangan dan plesteran ini
dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
1. Pasangan Dinding Batu Bata Semen.
• Pasangan dinding, adukan 1 pc : 4 ps
• Pasangan dinding untuk dinding kedap air/dinding trasram, adukan 1 pc : 3
ps, dipasang pada dinding KM/WC setinggi + 50 cm dari atas lantai dan pada
bagian-bagian lain sebagaimana yang ditunjukkan pada gambar kerja.
• Ukuran tebal dinding 10 sampai 11 cm atau ketebalan dinding disesuaikan
dengan lebar kusen setelah diplester.
• Pada prinsipnya dinding harus diperkuat dengan kolom berdasarkan
petunujuk pada gambar kerja.
• Selama pasangan dinding ini belum di finishing, Penyedia jasa wajib untuk
memelihara dan menjaga dari segala kerusakan atau pengotoran bahan.
• Jika pada saat akan di finishing, Penyedia jasa harus memperbaikinya atas
biaya tanggungan Penyedia jasa sampai dinyatakan diterima oleh pengawas
lapangan.
• Penempatan klos/skor kayu, anker dan pemasangan alat-alat dalam pasangan ini
harus diperhatikan dan disesuaikan dengan gambar yang ada dan petunjuk
pengawas lapangan.
2. Plesteran dan acian
Plesteran dilakukan setelah selesainya pemasangan pipa untuk instalasi kabel
listrik dan pipa untuk intalasi air bersih atau instalasi lain yang akan dipasang
dan dikerjakan berdasarkan gambar kerja
Sebelum diplester, dinding harus disiram dengan air sehingga jenuh air.
Plesteran dan acian pada dinding kedap air dan lainnya, digunakan
plesteran dengan adukan 1 pc : 3 ps
Plesteran dan acian untuk Atap dak beton yang kedap air digunakan adukan
dengan perbandingan 1 pc : 3 ps dan ditambah lagi dengan sika beton.
3. Syarat Adukan Perekat
• Adukan untuk semua jenis pekerjaan sebagaimana yang disebutkan diatas,
adukan perekatnya diusahakan agar selalu dalam keadaan belum mengeras.
• Interval waktu pencampuran adukan perekat dan proses
pemasangan/pekerjaan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) menit.
C. Langit-Langit
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan langit-langit ini
dilaksanakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi :
3. Plafond Berbahan PVC Dengan Rangka Besi Furing
• Rangka dan penutup plafon dibuat sedemikian rupa sehingga
menghasilkan pekerjaan yang rapi.
• Rangka dan penutup plafon dibuat berdasarkan petunjuk pada gambar serta
pada daftar kuantitas dan harga.
4. List Plafond
• Setelah semua pekerjaan plafon telah dikerjakan, maka pada sudut pertemuan
antara dinding dan plafon dipasangkan list plafon dengan ukuran dan bentuk
yang terdapat pada gambar rencana atau pada daftar harga dan kuantitas.
• Pada saat pemasangan rangka plafon, penutup plafon, dan list plafond, harus
dibuat dengan benar/teliti agar tidak bergelombang dan rapi.
D. Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan pengecatan ini
dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
c. Pekerjaan Pengecatan Dinding dan Plafond
• Sebelum pekerjaan pengecatan dimulai, permukaan bidang yang akan dicat
baik untuk bidang dinding maupun untuk bidang plafon harus dibersihkan
dari debu ataupun dari kotoran lainnya yang diakibatkan oleh kegiatan
konstruksi.
• Bidang dinding yang akan dicat, permukaannya harus telah
diaci/diplamir dan telah diamplas hingga permukaan tersebut rata dan halus.
• Bidang plafond yang akan dicat, permukaannya tidak perlu diplamir layaknya
bidang dinding.
• Pengecatan bidang dinding dan plafon dikerjakan dengan mengulang (lapis)
proses pengecatan sebanyak 2 (dua) kali dan dilakukan hingga warnya catnya
sama dan merata pada semua bidang.
• Permukaan yang akan dicat harus telah disetujui secara tertulis oleh Direksi
teknis.
d. Pekerjaan Pengecatan Kosen, Pintu, Jendela, dan Bidang Lainnya.
• Semua permukaan bidang yang akan dicat seperti kosen, daun pintu,
daun jendela, listplank, dan permukaan lainnya yang terlihat harus di
menie, diplamir dan diamplas hingga halus sebelum proses pekerjaan
pengecatan dilaksanakan.
• Pekerjaan cat dilakukan sampai warnanya sama dan merata pada semua
bidang, minimal 2 (dua) kali pengecatan berdasarkan uraian daftar kuantitas
harga dan bahan.3. Cat yang digunakan adalah cat dengan kualitas baik dan
tidak mengandung senyawa yang mengancam kesehatan pengguna.
• Warna cat yang akan dugunakan untuk pengecatan bidang dinding dan
plafon harus mendapat persetujuan dari direksi teknis.
E. Pekerjaan Kunci dan Alat Penggantung
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan aluminium, kunci, kaca, dan alat
penggantung ini dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat- syarat yang
meliputi:
1. Grendel Pintu
Grendel Pintu dipasang 1 (satu) buah untuk setiap daun Pintu.
2. Engsel
• Engsel yang digunakan adalah engsel kuningan 3” untuk daun jendela dan
ukuran untuk daun pintu.
• Untuk daun pintu digantung dengan engsel sebanyak 3 buah dan untuk jendela
dipasang 2 (dua) buah engsel.
3. Kunci
• Yang dimaksud adalah kunci tanam yang dipasang pada sisi ketebalan daun
pintu dengan kualitas baik.
• Kunci tanam dipasang harus lengkap dengan plat anak kunci sebanyak 3 buah
dan plat-plat penyangkut lidah-lidah kunci.
• Kunci KM/WC dilengkapi dengan plat dan tanda penunjuk/indikator
kosong/isi yang terlihat dari sisi luar kamar mandi.
F. Pekerjaan Lantai dan Pemasangan Keramik Penutup Lantai
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan lantai dan pemasangan
keramik penutup lantai ini dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan
syarat-syarat yang meliputi:
Pekerjaan Penutup Lantai Rabat Beton Gedung IAD
• Bahan penutup lantai dan dinding yang digunakan adalah bahan dengan jenis
Granit dan keramik (porselen) yang memenuhi standar dengan kualitas baik.
Adapun granit dan keramik yang digunakan untuk masing- masing ruang
berdasarkan karakteristiknya yaitu disesuaikan dengan gambar rencana.
• Keramik ini dipasang dengan adukan 1pc : 4 ps dan tebal 2 cm.
• Pola dan warna pemasangan untuk penutup lantai (keramik) yang digunakan harus
mendapat persetujuan dari Pejabat Pemberi Tugas dan konsultan pengawas.
• Pemasangan penutup lantai dan dinding harus rata dengan cara di waterpass
sesuai dengan ketinggian yang ditentukan.
• Pemotongan granit dan keramik harus dilakukan dengan menggunakan alat
pemotong yang digunakan khusus untuk itu, bekas-bekas pemotongan harus
dihaluskan dengan mesin gurinda.
G. Pekerjaan Instalasi Listrik
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan instalasi listrik ini
dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
a. Bahan yang digunakan untuk pekerjaan ini:
• Kabel yang berstandar SNI seperti NYM dan NYY hasil produksi yang
telah mendapat pengakuan PLN dengan tulisan LMK pada kabel tersebut.
• Instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan kabel ukuran 2,5 mm
atau ditentukan lain berdasarkan kebutuhan daya pada beberapa stop kontak
khusus.
• Peralatan stop kontak dan titik lampu, MCB menggunakan produksi dalam
negeri berkwalitas baik.
b. Pemasangan instalasi titik penerangan.
Jenis kabel yang digunakan adalah NYM ukuran 2 x 2,5 mm.
Pemasangan instalasi yang berhubungan dinding harus tertanam dalam dinding
(inbow), kabel NYM masuk dalam pipa PVC diameter ½" dan tempat sakelar
menggunakan dos plastik yang tertanam dalam dinding.
Sambungan kabel yang terletak diatas langit-langit harus diklem dengan klem
plastik dan tarikan kawatnya harus dibuat lurus dan siku pada setiap belokan
(tidak boleh melintas).
Komponen titk lampu/sakelar yang digunakan adalah produksi dengan
kualitas yang Baik.
c. Pemasangan instalasi sakelar dan stop kontak
• Jenis kabel yang digunakan adalah NYM 3 x 2,5 mm atau digunakan
ukuran lain sesuai kebutuhan menurut gambar rencana.
• Pemasangan instalasi yang berhubungan dengan dinding harus
tertanam didalam tembok (inbow), kabel NYM masuk dalam pipa PVC
diameter ½" dan tempat stop kontaknya memakai doos plastik.
• Semua stop kontak menggunakan arde terpusat dimana arde stop kontak
dihubungkan dengan arde kotak panel.
• Penarikan kabel diatas langit-langit harus menggunakan klem dari plastik,
dipasang lurus dan siku pada setiap belokan
• Sambungan kabel diatas langit-langit harus dilindungi oleh isolasi doos plastik
dan dop porselen.
d. Sekering kast/ MCB
Sekring kast/MCB dibuat secara beregu (grup) sesuai dengan kebutuhan
dengan kapasitas masing-masing sekering 6 Ampere dan ditempatkan dalam
ruangan yang ditentukan dalam gambar rencana.
Kotak sekering dilengkapi dengan sakelar induk.
Kabel Toevoer dari meter PLN kekotak panel/sekering menggunakan jenis
NYY dengan ukuran yang sesuai menurut perhitungan instalatur listrik yang
bersangkutan.
Arde sekering terdiri dari pipa galvanist yang ditanam dalam tanah sampai
mencapai air tanah yang dihubungkan dengan kabel BC ukuran
6 mm sampai kekotak sekering.
Instalasi Listrik harus diperiksa dengan alat merger yang disaksikan oleh
direksi.
Hasil testing dan pengecekan harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan oleh PLN untuk dapat dialiri listrik.
Semua peralatan instalasi harus berfungsi dengan baik dan memenuhi
persyaratan.
Penyedia jasa harus bertanggung jawab atas hasil pekerjaan dari instalatur
listriknya.
Instalsi listrik dipersiapkan untuk tegangan 110 V dan 220 V.
H. Pekerjaan Sanitasi (Rehab Jamban / Closed) dan Ganti Pintu Km/ WC
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan sanitasi ini adalah Rehab Closet
Yang Rusak dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
1. Rehab Closet (Bongkar Closet Yang lama Diganti dengan Kloset yang Baru)
• Closed Yang Lama Terlebih Dahulu dibongkar.
• Closed yang akan digunakan untuk membuang tinja disesuaikan dengan jenis
klosed yang terdapat pada daftar harga dan kuantitas.
• Closed dipasang dalam KM/WC dilengkapi dengan pipa pembuangan
khusus untuk pembuangan tinja dengan pipa PVC tipe AW diameter 3".
• Pipa pembuangan tinja dipasang sampai pada tangki septic (Septictank)
dan rembesan.
2. Rehab Pintu Km/Wc
• Pintu PVC yang Lama dibongkar.
• Pemasangan Pintu Yang baru berbahan WPC (Wood Plastic Composite)
• Pemasangan Pintu WPC harus Rapi dan Dipasang Kunci.
3. Pemasangan Shower Air
• Persiapkan pipa sebagai jalur air.
• Kemudian Persiapkan juga keran khusus untuk air panas dan dingin.
• Pasang dua stop keran air panas serta dingin. Gunakan keran berbahan logam
untuk air panas, sedangkan untuk air dingin bisa menggunakan keran berbahan
plastik.
• Gunakan pipa fleksibel berukuran 25 cm hingga 30 cm, pipa besi T ukuran 12
inchi dengan nipple pada bagian ujungnya, seal tape serta kunci pas dan kunci
inggris.
I. Pekerjaan Atap
Lingkup Pekerjaan Atap meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat –alat bantu
yang diperlukan, sehingga konstruksi rangka Kuda- kuda Baja Ringan (Truss) selesai
dilaksanakan. Bagian Pekerjaannya adalah :
1. Rangka Atap
• Untuk semua rangka atap ; kuda-kuda dan gording digunakan baja ringan
dengan kualitas baik.
• Semua rangka atap dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana.
• Konstruksi harus dibuat sesuai gambar detail, dan ukuran.
2. Penutup Atap, Rabung Atap dan Listplank
Lingkup Pekerjaan Bagian pekerjaan yang dilaksanakan adalah menutup
semua bidang atap bangunan.
Bahan yang digunakan Untuk atap digunakan bahan Seng Long Span.(Setara
dengan Spandek) dengan warna menurut persetujuan dari Pemberi Tugas.
Penyimpanan Bahan atap disimpan dalam keadaan tetap kering, tidak
berhubungan dengan tanah, semen dan sebaiknya disimpan pada tempat yang
beratap (ruangan yang tertutup).
Pembersihan Perlu diperhatikan bahwa bekas potongan atap, paku dan kotoran
lain harus dibersihkan dari atap dan talang selama pekerjaan berlangsung dan
pada akhir pekerjaan
• Perletakan lembaran atap yang pertama harus dipasang berlawanan arah
angin.Maksud dari berlawanan arah angin adalah tepi gelombang yang
mempunyai kaki atap harus dipasang berlawanan arah angin, kemudian baru
ditimpa dengan atap yang bertepi gelombang tanpa kaki atap dan seterusnya
diikuti oleh lembaran – lembaran berikutnya.
• Apabila dalam 1 (satu) span terdapat 2 (dua) lembar atau lebih tata peletakan
/penyusunan atap selalu harus dipasang mulai dengan pemasangan lajur bawah
hingga selesai baru dilanjutkan kejalur atas.
• Pemasangan paku pada atap harus selalu pada puncak gelombang dan dikunci
hingga puncak gelombang tersebut tidak dapat bergerak.
• Pada saat pemasangan dianjurkan agar tukang yang sedang bekerja harus
mengalaskan papan yang dibuat seperti tangga yang diletakkan diatas gording
untuk menghindari atap diinjak langsung yang dapat mengakibatkan atap
tersebut rusak.
• Bubungan ditutup dengan bahan yang sama dengan Penutup Atap. Tindisan
antar satu lembar bubungan dengan lembaran bubungan yang lainnya harus
sesuai dengan persyaratan pabrik.
Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat –syarat sehingga tidak
mengakibatkan kebocoran setelah pemasangannya, maka bagian yang bocor
tersebut harus dibongkar dan diperbaiki.
J. Pekerjaan Vertical Blind
Pekerjaan Pemasangan Vertikal Blind meliputi pemasangan Tirai untuk Jendela Di
gedung IAD :
• Ukur terlebih dahulu jendela untuk memastikan kebutuhan Tirai
• Sebelum Tirai dipasang terlebih dahulu tandai di mana bracket akan dipasang
dengan menggunakan pensil sehingga tidak memasukkan sekrup di tempat
yang salah.
• Untuk window blind yang dipasang di dinding tembok, tembok yang akan
dipasang blind harus dilubangi dahulu dengan bor.
• Setelah dilubangi kemudian masukkan fischer, tempel wall bracket sejajar
dengan tembok yang sudah dilubangi dan pasang penahan bracket dengan
skrup. Setelah bracket terpasang baru pasang tirai blind pada bracket.
• Satu buah blind menggunakan minimal 2 bracket (ceiling dan wall bracket)
dengan ketentuan sebagai berikut :
- Lebar Blind < 80 cm memerlukan 2 pcs bracket
- Lebar Blind 80 cm s/d 120 cm memerlukan 3 pcs bracket
- Lebar Blind 120 cm s/d 160 cm memerlukan 4 pcs bracket
- Lebar Blind 160 cm s/d 200cm memerlukan 5 pcs bracket
- Lebar Blind > 200 cm memerlukan 6 pcs bracket
• Lalu tempelkan ujung belakang blind pada ceiling bracket, tekan dan dorong
blind hingga terkunci.
K. Pekerjaan Rehab Pintu Kantor
Pekerjaan Rehab Pintu Kantor meliputi Pembongkaran Pintu Ruangan Yang Lama
Dengan Pintu yang baru sesuai dengan Gambar Rencana dan Daftar Quantitas Barang.
a) Bahan yang dipakai :
• Kayu yang dipakai harus kering, berumur tua, lurus dan tidak retak, tidak bengkok
dan mempunyai derajat kelembaban kurang dari 15 % dan memenuhi persyaratan
yang ditentukan.
• Semua kayu dipesan untuk pekerjaan terlebih dahulu harus mengajukan contoh
kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
b) Teknis Pekerjaan :
• Daun pintu harus menggunakan kayu lurus ( tidak Bengkok ).
• Ukuran dan bentuk Daun Pintu harus disesuaikan dengan bentuk, ketebalan dalam
gambar kerja.
• Penyambungan Kayu pada daun pintu harus menggunakan pasak dan lem kayu.
• Pekerjaan kayu yang tidak rapi, kasar, bengkok, retak dan tidak menggunakan
bahan yang telah ditentukan, harus dibongkar dan diganti atas biaya pemborong.
• Papan harus diserut dan menghasilkan bidang yang rata.
• Rangka harus betul-betuk kaku, lurus, kokoh dan rata agar dapat dengan mudah
ditutup dan dibuka.
• Penyambungan panil pintu dan jendela harus menggunakan pasak dan lem kayu.
• Pekerjaan kayu yang tidak rapi, kasar, bengkok, retak dan tidak menggunakan
bahan yang telah ditentukan, harus dibongkar dan diganti atas biaya pemborong.
• Setelah Daun Pintu Selesai maka daun pintu tersebut dilapis HPL (High Pressure
Laminate), Tata cara Pemasangan HPL :
- Bahan: HPL (High Pressure Laminate),
- Rangka Triplek dipakai sebagai rangka utama dan pelapis baik pada dinding
bata yang sudah ada maupun pada dinding partisi yang akan di buat, pasang
benang untuk pedoman penentuan titik paku untuk menjamin kelurusan.
- Tata cara pemasangan HPL (High Pressure Laminate):
- Bahan dasar triplek dibersihkan dengan diamplas.
- Bahan dasar tersebut disemprot lem kuning / contact glue.
- HPL yang mau ditempel kebidang tersebut disemprot dgn lem juga.
- Rekatkan HPL dgn bidang triplek tadi (rekatkan dgn hati-hati untuk menghindari
gelembung udara masih)
- Setelah HPL dan triplek direkatkan, masukan bidang tadi kedalam mesin press.
- Potong panel tadi sesuai ukuran yg diinginkan dgn mesin potong.
- Edging tepi panel dgn mesin edging (edging PVC atau edging HPL)
- Setelah panel jadi, bersihkan dgn pembersih
- HPL dipasang dan ditempel dengan baik agar tidak menjadi
menggelembung (tidak rata).
L. Laporan Pekerjaan dan Beck Up Data
Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat laporan mengenai kendala dan
kemajuan pekerjaan setiap hari selama waktu pelaksanaan
pekerjaanberlangsung, struktur laporan yang dimaksudkan dibagi
berdasarkan karakteristik laporannya yaitu:
1. Laporan Harian
• Penyedia jasa diharuskan untuk membuat catatan lapangan yang setidaknya
mencatat/merekam/memuat ketersediaan material yang diperlukan, material
didatangkan, jumlah tenaga kerja, alat-alat yang digunakan, keadaan cuaca
termasuk peristiwa-peristiwa alam lain yang mempengaruhi kelangsungan
pelaksanaan pekerjaan, kemajuan pekerjaan (bobot/taksiran volume
pekerjaan), dan hal-hal lain yang relevan dengan pekerjaan yang dianggap
penting/perlu untuk dicatat.
• Laporan harian yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan
pengawas sebelum diserahkan kepada direksi untuk disahkan.
• Laporan harian yang disahkan merupakan rekaman kejadian yang terjadi
pada hari dimana laporan tersebut dibuat.
2. Laporan Mingguan
• Laporan mingguan yang dibuat oleh Penyedia jasa didalamnya harus memuat
tentang kemajuan pekerjaan (bobot/taksiran volume pekerjaan) dari masing-
masing uraian/item pekerjaan yang terdapat pada daftar kuantitas dan harga.
• Selain itu, laporan mingguan ini juga harus menjelaskan secara
akumulasi atas ketersediaan material yang diperlukan, material didatangkan,
jumlah tenaga kerja, alat-alat yang digunakan, keadaan cuaca termasuk
peristiwa-peristiwa alam lain yang mempengaruhi kelangsungan pelaksanaan
pekerjaan pada kurun waktu dimana laporan mingguan tersebut dibuat.
• Oleh karena laporan mingguan merupakan akumulasi terhadap laporan harian
yang dibuat, maka Penyedia jasa diharuskan untuk membuat laporan mingguan
tersebut guna memudahkan proses evaluasi atas kemajuan ataupun kendala
pekerjaan selama 1 (satu) minggu terakhir.
• Laporan mingguan yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan
pengawas sebelum diserahkan kepada direksi untuk disahkan.
• Laporan mingguan yang dibuat harus diserahkan pada direksi untuk
diketahui dan sekaligus untuk disahkan.
3. Laporan Bulanan
• Sama halnya dengan laporan mingguan, laporan bulanan ini juga merupakan
akumulasi laporan terhadap laporan mingguan yang dibuat.
• Laporam bulanan yang dibuat harus memuat tentang kemajuan
pekerjaan (bobot/taksiran volume pekerjaan) dari masing-masing uraian/item
pekerjaan yang terdapat pada daftar kuantitas dan harga pada setiap
minggunya dalam kurun waktu dimana laporan bulanan tersebut dibuat.
• Laporan bulanan yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan
pengawas sebelum diserahkan kepada direksi untuk disahkan.
• Laporan bulanan yang dibuat harus diserahkan pada direksi untuk diketahui
dan sekaligus untuk disahkan.
4. Laporan Akhir dan Back Up Data
• Pada hakekatnya, laporan akhir yang dibuat meruapakan laporan yang
menerangkan bahwa seluruh tahapan/rangkaian pekerjaan telah dikerjakan
secara utuh dan meyeluruh berdasarkan dartaf kuantitas dan harga atau
berdasarkan petunjuk pada gambar kerja.
• Laporan akhir yang dibuat harus memuat tentang kemajuan pekerjaan
(bobot/taksiran volume pekerjaan) dari masing-masing uraian/item pekerjaan
yang terdapat pada daftar kuantitas dan harga pada setiap bulannya dalam
kurun waktu dimana laporan akhir tersebut dibuat.
• Laporan akhir yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan pengawas
sebelum diserahkan kepada direksi untuk disahkan.
• Laporan yang yang dibuat harus diserahkan pada direksi untuk
diketahui dan sekaligus untuk disahkan.
M. Pekerjaan Akhir
• Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan akhir
ini dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
• Penyedia jasa harus meneliti semua bagian pekerjaan sebelum dilakukan
penyerahan pertama pekerjaan.
• Pekerjaan yang belum sempurna harus segera diperbaiki dengan penuh
tanggung jawab.
• Pada waktu penyerahan pekerjaan, ruangan-ruangan, halaman harus
sudah selesai dibersihkan dari segala sisa-sisa sampah dan kotoran pekerjaan.
• Penyedia jasa harus mengusahakan penyelesaian pekerjaan seluruh
pekerjaan ini sebaik-baiknya sehingga memuaskan pengguna jasa.
• Setelah penyerahan kedua, semua barang-barang dan peralatan milik
Penyedia jasa harus segera demobilisasi dari lokasi pekerjaan
• Pekerjaan dianggap selesai jika:
- Pembersihan ruangan dan lapangan telah dilaksanakan dengan baik.
- Pekerjaan telah diperiksa secara bersama oleh direksi, konsultan
pengawas, dan penyedia jasa dan dinyatakan dalam suatu berita acara.
N. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian :
1. Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 120 ( Seratus Dua Puluh )
hari kalender, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan Fisik.
2. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama 90 (Sembilan Puluh) hari
kalender, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Kedua pekerjaan Fisik.
O. PERSYARATAN PESERTA PEMILIHAN
1. Persyaratan kualifikasi Penyedia untuk Pekerjaan Konstruksi terdiri dari Persyaratan
administrasi / Legalitas dan teknis.
a. Syarat kualifikasi administrasi / legalitas Penyedia;
b. Memiliki perizinan usaha dibidang konstruksi;
a) memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan :
• Kode Klasifikasi Baku lapangan Usaha Indonesia ( KLBI ) :
41019 – Kontruksi Gedung Lainnya
• Memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi ( IUJK )
• Memiliki TDP atau NIB
• Memiliki NPWP
• Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT
Tahunan) 2022
c. Syarat kualifikasi teknis Penyedia
a) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta termasuk pengalaman subkontrak;
b) Memenuhi Sisa Kemampuan Paket ( SKP )
Persyaratan kualifikasi administrasi/ legalitas dan teknis lainnya mengikuti
ketentuan dalam peraturan pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah melalui Penyedia
beserta aturan turunannya yang berlaku.
2. Persyaratan teknis penawaran Penyedia untuk Pekerjaan Konstruksi meliputi:
c) Peralatan Utama
d) Personel Manajerial
PERSONIL DAN PERALATAN MINIMAL
Personil minimum
Untuk melaksanakan kegiatan ini penyedia jasa harus menyediakan 1 personil yang
memenuhi syarat sesuai dengan bidang, baik pengalaman, pendidikan dan keahliannya.
Jumlah Pendidikan Pengalaman
No Jabatan ProfesiKeahlian
Org Minimal Minimum
SKK Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung
1. Pelaksana 1 - 3 Tahun
Jenjang 7,Ijazah,SKT,KTP,NPWPi,CV
SKA Ahli K3 Kontruksi Muda (603)
2. Ahli K3 1 - 3 Tahun
Ijazah,SKA,KTP,NPWP ,CV
Peralatan minimum
Penyedia jasa harus menyediakan semua fasilitas/peralatan yang dipergunakan untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Fasilitas minimum tersebut antara lain :
No Jenis Peralatan Jumlah Keterangan
1 Concrette Mixer Kap. 500 Liter 1 Unit
2 Alat Pertukangan 2 Set
P E N U T U P
1. Semua syarat – syarat yang tercantum didalam Spesifikasi Teknis ini harus
dilaksanakan dengan baik dan benar serta mengikuti petunjuk – petunjuk Teknis
dari Pengawas Lapangan.
2. Semua ketentuan – ketentuan yang belum tertuang dalam Spesifikasi Teknis ini dan
Petunjuk Teknis lainnya yang dianggap perlu, akan dijelaskan oleh Pengawas /
pada saat aanwizing/ pelaksanaan pekerjaan.
3. Walaupun Spesifikasi Teknis ini tidak lengkap dicantumkan satu persatu mengenai
bahan dan lain–lain, namun pelaksana wajib menyelesaikan pekerjaan ini dengan
sebaik-baiknya dan dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.
Bagansiapiapi , Mei 2023
Dibuat Oleh :
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
SELAKU PPK
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN ROKAN HILIR
EDWIN FREDI SYAHRIAL, S.PD
NIP. 19850118 201001 1 006