PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS
DINAS PARIWISATA, KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN
DAN OLAHRAGA
Jl. Arif Rahman, Bengkalis
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi
Sub Kegiatan
Penyediaan, Pengembangan dan Pemeliharaan
Sarana dan Prasarana Olahraga Rekreasi
Pekerjaan
Rehab Sarana dan Prasarana Panjat Tebing
Lokasi
Kecamatan Bengkalis
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi
Sub Kegiatan : Penyediaan, Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Olahraga Rekreasi
Pekerjaan : Peningkatan Sircuit Motorcross Wonosari Timur Desa Wonosari
Lokasi : Kecamatan Bengkalis
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang : Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bengkalis akan mewujudkan
kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi melalui sub kegiatan Penyediaan,
Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Olahraga Rekreasi.
Setiap bangunan konstruksi negara maupun aset negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segimutu, biaya, dan kriteria
administrasi bagi bangunan konstruksi tersebut.
Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan gedung negara/pemerintah perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan gedung negara/
pemerintah yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
Spesifikasi Teknis untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara matang, sehingga mampu
mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
2. Maksud dan : 2.1 Maksud
Tujuan Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan Gambaran tentang Peningkatan Sircuit
Motorcross Wonosari Timur Desa Wonosari sesuai dengan estetika bangunan gedung yang ada.
2.2 Tujuan
Tujuannya adalah untuk mendapatkan hasil perencanaan berupa Gambar Teknis Perencanaan
Detail, Rencana Kerja dan Syarat - syarat (RKS) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) terhadap
Peningkatan Sircuit Motorcross Wonosari Timur Desa Wonosari.
3. Sasaran : Sasaran yang ingin dicapai dalam Pekerjaan Peningkatan Sircuit Motorcross Wonosari Timur Desa
Wonosari untuk mencapai hasil yang maksimal dan sesuai Standard Nasional Indonesia (SNI) dalam
pelaksanaan konstruksi banguna gedung, sehingga bisa menjadi acuan untuk kegiatan selanjutnya.
4. Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Bengkalis
5. : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan :
Sumber Pendanaan APBD KAB. BENGKALIS TAHUN 2024
6. : Nama Pejabat Pengguna Anggaran :
• EDI SAKURA, S.Pd., M.Pd
Nama dan Satuan Kerja :
Organisasi Pejabat • Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga
Pembuat Komitmen
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar : Data dasar yang dipergunakan bersumber dari Konsultan perencanaan Terkait dan hasil studi terdahulu
yang telah dilaksanakan (yang relevan).
8. Standar Teknis : a. Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan seperti yang dimaksud pada Spesifikasi Teknik
Pekerjaan harus memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan
kompleksitas bangunan, yaitu
1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas
- Menjamim bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya
- Menjamin keselamatan oengguna, masyarakat dan lingkungan
2. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan
- Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan keseimbangan dan keserasian
terhadap lingkungannya
- Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan baik tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan
b. Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus, spesifik berkaitan
dengan bangunan prasarana lingkungan yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi
khusus bangunan tersebut dan segi teknis lainnya :
1. Kesatuan perencanaan interior dengan lingkungan yang ada disekitar, seperti dalam
rangka implementasi penataan tata ruangan dan lingkungan.
2. Tata Ruangan yang akan direncanakan diupayakan dalam pekerjaan ini semaksimal
mungkin menyesuaikan modul dan prasarana pendukung bangunan.
9. : Tidak Ada
Studi Terdahulu
10. : 10.1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Referensi Hukum 10.2 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
10.3 Peraturan Kepala LKPP tentang Standar Bidding Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi.
RUANG LINGKUP
11. : Lingkup pekerjaan meliputi tahapan pelaksanaan pekerjaan yaitu ;
Lingkup Kegiatan a. Mengevaluasi Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang berisi RKK
(Rencana Keselamatan Konstruksi) Pelaksanaan dan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK).
b. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh pelaksana konstruksi, yang
meliputi program-program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya
berupa : tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program
Quality Assurance/Quality Control ;
c. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksifisik, yang meliputi program pengendalian
sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan
kuantitas)hasilkonstruksi, pengendalian perubahanpekerjaan, pengendaliantertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
d. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul, usulan
koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan
e. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik;
f. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas;
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan;
2. Pekerjaan dilapangan;
3. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
4. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian volume/ realisasi fisik;
5. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi;
6. Menyelenggarakan rapat-rapat apangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan Manajemen Konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh
pelaksana konstruksi;
7. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran
angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
8. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh pelaksana
konstruksi;
9. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (As Built Drawings)
sebelum serah terima I;
10. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I (pertama), dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan;
11. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung;
12. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama,
berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi,
sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
13. Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
14. Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat
Laik Fungsi (SLF) dari pemerintah Kabupaten/Kota setempat;
12. Sub Bidang : Bidang/ : Bangunan Gedung
Klasifikasi
Subklasifikasi : Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Bangunan Sipil Fasilitas Olahraga (BS016) atau yang
belum berbasis resiko Jasa Pelaksana Kontruksi Bangunan Stadion Untuk Olahraga Outdoor
(SI011)
13. Jenis Kontrak : Kontrak Harga Satuan
14. Keluaran : Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah;
a. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan waktu
pelaksanaanpekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannyayang sesuai
dengan DokumenPelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan
dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
b. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari:
- Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan.
- Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan.
- Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
- Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang :
1. Tenaga Kerja
2. Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak
3. Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan
4. Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan
5. Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan
6. Kejadian-Kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan
- Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan
hari kerja),Laporan Bulanan
c. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termijn
d. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah
dan Kurang (jika adatambahan atau perubahan pekerjaan).
e. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan.
f Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing).
g. Membuat Time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
h. Metode Pelaksanaan yang menggambarkan penguasaan pekerjaan dengan urutan yang
sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan serta memilki kesingkronan dengan jadwal
pelaksanaan dari awal sampai serah terima pekerjaan.
15. : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menugaskan juga personil pengawasan dari instansi untuk
Peralatan Material, melengkapi pekerjaan dari konsultan supervisi. Untuk fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya
Personil dan menyediakan ruang untuk rapatrapat rutin beserta perlengkapannya.
Fasilitas dari
Pejabat Pembuat
Komitmen
16. Persayaratan : 1. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi Usaha Kecil dan kualifikasi
Kualifikasi
Bidang Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Sipil Olahraga (BS016) atau yang belum
Penyedia
berbasis resiko Jasa Pelaksana Kontruksi Bangunan Stadion Untuk Olahraga Outdoor (SI011)
2. Memiliki Surat Izin Usaha NIB yang masih berlaku;
3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT
Tahunan; tahun 2023);
4. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha
tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur
Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
5. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terkahir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
6. Membuat Jadwal pelaksanaan (Time Schedulle) yang menggambarkan penyelesaian
pekerjaan, secara rinci sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan ;
17. Lingkup : a. Penyedia Jasa berkewajiban dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan
Kewenangan ini;
Penyedia Jasa b. Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaannya dapat meminta bantuan dari pihak
instansi terkait yang akan memberikan petunjuk dan pengarahan kepada konsultan
untuk mencapai hasil yang optimal guna mendukung kelancaran kerja;
c. Dalam melaksanakan pekerjaannya jika perlu penyedia jasa dapat melakukan alih
pengetahuan tentang pekerjaan tersebut.
18. Jangka Waktu : 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender
Penyelesaian
Kegiatan
19. Personil : KUALIFIKASI
Jabatan Jumlah
Tingkat Keahlian Pengalaman
Pelaksana SMK Sederajat SKT - Pelaksana Bangunan Gedung / 2 Tahun 1 Org
Pekerjaan Gedung
Petugas K3 Sertfikat K3 Konstruksi 0 Tahun 1 Org
SMK Sederajat
Keterangan :
a. Melampirkan / Scan Sertifikat Keterampilan (SKT), Ijazah ;
b. Melampirkan Ringkasan Pengalaman untuk masing - masing Personal (Curriculum Vitae) dari
personil ;
c. Bagan Organisasi dan personil yang dibutuhkan dilengkapi dengan uraian tugas dalam
menyelesaikan pekerjaan ;
d. Sertifikat Keterampilan (SKT) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang telah di akreditasi oleh
lembaga yang berwenang (LPJK);
e. Melampirkan scan KTP & NPWP Pribadi ;
f. Surat pernyataan penugasan personil pada pekerjaan ini;
20. :
Jenis Fasilitas / Peralatan / Perlengkapan Jumlah Alat Kapasitas Alat
Kebutuhan
Peralatan Minimal
Concrete Mixer 1 Unit 0,3-0,6 M3
Generator Set 1 Unit 3-5 KVA
Water Pump 1 Unit 5,5 HP
Vibrator 1 Unit -
Peralatan Tukang 1 Set
Peralatan K3 1 Set
Exavator 80-140 HP 1 Unit 80-140 HP
Keterangan :
a. Penawaran dinyatakan memenuhi Persyaratan sesuai Peralatan Minimal yang ditetapkan dalam
Lampiran Daftar Kualifikasi Peralatan ini.
b. Status Kepemilikan Peralatan Diisi Sesuai Dengan Status Kepemilikan (Milik Sendiri/ Perjanjian
Sewa) dengan melampirkan Bukti Status Kepemilikan (Milik Sendiri/ Perjanjian Sewa).
c. Pada surat pernyataan dukungan alat/milik sendiri tidak bisa/tidak boleh di sewakan kepada
perusahaan lain, apabila dukungan alat/milik sendiri sudah di tunjuk sebagai pemenang.
d. Peralatan tersebut diatas dapat dibuktikan pada saat pembuktian kualifikasi.
21. :
Jadwal Tahapan
Pelaksanaan
Pekerjaan / Time
Schedule
22. : Terlampir
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan
Konstruksi
HAL - HAL LAIN
23. : Format Terlampir
Surat Pernyataan
Tidak Menuntut
24. : Format Terlampir
Rencana
Keselamatan
Konstruksi (RKK)
25. : Pekerjaan ini memiliki Potensi Bahaya Sedang
Resiko Pekerjaan
26. Produksi Dalam : Semua Pekerjaan jasa konsultansi berdasarkan Spesifikasi Teknis Pekerjaan ini harus dilakukan didalam
Negeri wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 Spesifikasi Teknis Pekerjaan
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
Bengkalis, 2024
PENGGUNA ANGGARAN (PA)
DINAS PARIWISATA, KEBUDAYAAN,
KEPEMUDAAN DAN OLAHARAGA
EDI SAKURA, S.Pd., M.Pd
NIP. 19660514 198811 1 001