URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1 Nama Paket Pekerjaan :
NORMALISASI PARIT RW. 03 KELURAHAN DURI
TIMUR KAB. BENGKALIS
2 Nilai Total HPS : Rp 199.775.000,00 (SERATUS SEMBILAN PULUH
SEMBILAN JUTA TUJUH RATUS TUJUH PULUH LIMA
RIBU RUPIAH)
3 Sumber Dana : APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024
4 Lingkup Pekerjaan :
P A S A L 1
PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik dan rapi
sesuai dengan gambar rencana, serta mengikuti
petunjuk-petunjuk dari Pengawas Lapangan.
2. Memasang Papan Nama Proyek.
3. Membuat rambu-rambu untuk pengaman lalu lintas
4. Mobilisasi Peralatan/Alat Berat (Excavator) yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
5. Pemakaian jalan yang ada untuk memobilisasi &
demobilisasi alat berat (Excavator) harus mendapat izin.
Kontraktor Pelaksana berkewajiban untuk menjaga agar
jalan tersebut tetap dalam kondisi baik.
6. Pada setiap akhir bulan diadakan rapat untuk
membahas permasalahan proyek sambil membawa
laporan kemajuan pekerjaan. Bagi Kontraktor Pelaksana
yang tidak berdomisili di lokasi pekerjaan dan harus
menunjukkan perwakilannya yang berkedudukan di
lokasi pekerjaan tersebut.
P A S A L 2
PEKERJAAN PENGUKURAN
1. Pekerjaan Uitzet Trase Saluran (Pengukuran) harus
dilaksanakan dengan menggunakan alat ukur Waterpass
dan Theodolite di awal pekerjaan dan diakhir pekerjaan
dilapangan.
2. Pengukuran di awal pekerjaan dipasang Patok STA.
3. Setiap data hasil pengukuran akhir dituangkan dalam
Back Up Data Pekerjaan.
P A S A L 3
PEKERJAAN GALIAN TANAH
1. Setelah pekelakukan pengukuran dan
pemasangan Patok STA pada parit/sungai/kali/tali air
yang akan di normalisasi.
2. Alat berat (Excavator) ditempatkan dipinggir
jalan/parit/sungai/kali/tali air dengan menggunakan
gambangan (kayu/batang kelapa).
3. Dasar parit/sungai/kali/tali air
dikeruk/dibersihkan sesuai dengan dimensi pada
gambar rencana, sehingga air dapat mengalir dengan
lancar.
4. Sampah/tanah/material hasil galian diangkat ke
sisi atas parit/sungai/kali/tali air dan diratakan.
P A S A L 4
PEKERJAAN LAIN – LAIN
1. Pengambilan foto-foto untuk dokumentasi
terdiri dari beberapa arah yang diatur oleh Konsultan
Pengawas dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK).
2. Semua klise foto (negatifnya) dari proyek-proyek
tersebut harus dikumpulkan dan dikirim ke Kantor Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Pengairan
Kabupaten Bengkalis sebagai dokumen PPTK.
3. Foto-foto dalam keadaan 0% harus diambil
sebelum pekerjaan dimulai beserta ada Papan Nama
Proyek.
4. Foto Visual proyek mulai dari STA 0 + 000 s/d
STA Akhir dibuat dalam rangkap secukupnya.
5. Foto Visual Pengukuran menggunakan alat ukur
(Waterpass/Theodolite) harus dilampirkan pada Back
Up Data.
6. Kontraktor Pelaksana harus menyampaikan
bahan-bahan laporan harian/mingguan/ bulanan ke
Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Bidang Pengairan Kabupaten Bengkalis pada setiap
pengambilan termyn, yang menyatakan kelancaran
pekerjaannya.
P A S A L 5
PENYERAHAN LAPANGAN
1. Sebelum diserahkan kepada Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK), pekerjaan sudah dalam keadaan
selesai dan rapi.
P A S A L 6
P E N U T U P
1. Demikianlah Syarat-syarat Teknis ini dibuat,
untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.