URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1 Nama Paket Pekerjaan : Normalisasi Parit Jalan Stadion Dusun Melati RT 6 RW 3
Desa Lubuk Muda Kec. Siak Kecil
2 Nilai Total HPS : Rp 174.900.000,00
(Seratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus ribu
rupiah)
3 Sumber Dana : APBD-P Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024
4 Lingkup Pekerjaan : I. Pekerjaan Pendahuluan
1. Pekerjaan harus dikerjakan dengan baik dan
rapi sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam bestek ini / syarat-syarat teknis /
gambar rencanan serta mengikuti petunjuk-
petunjuk dari pengawas dan direksi semua
ukuran dan persyaratan bahan yang
ditentukan dalam bestek ini harus dipenuhi
oleh pemborong / rekanan.
2. Pemborong / Rekanan harus menyediakan
sebuah ruangan untuk Direksi yang dilengkapi
dengan satu set meja tulis, satu set kursi meja
tamu dan papan tulis. Memasang
menempelkan Gambar rencana, Time
Schadule dan lain – lainya serta menyediakan
obat – obatan, P3k
3. Membuat rambu-rambu untuk pengamanan
lalu lintas.
4. Memasang patok rencana / Bouplank sebelum
pekerjaan dimulai.
5. Mobilisasi Alat – alat yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan.
6. Pemakaian jalan yang ada untuk mengangkut
Material dan mobilisasi alat harus mendapat
izin dari pihak terkait.
7. Pada setiap akhir bulan diadakan rapat untuk
membahas permasalahan proyek sambil
membawa laporan kemajuan pekerjaan. Bagi
pemborong yang tidak berdomisili di Bengkalis
harus menunjukan perwakilannya yang
berkedudukan di bengkalis.
II. Pekerjaan Tanah
1. Galian dengan cara Mekanis yaitu dengan alat
berat Excator, galian yang dimaksudkan
adalah galian perapian bibir saluran/ anak
sungai dan parit untuk meluruskan
pemasangan Saluran Drainase atau
Normalisasi .
2. Tanah hasil galian diurug kembali di
sepanjang sisi luar Saluran Drainase Anak
sungai dan parit harus dirapikan.
3. Pekerjaan pembersihan Lahan ( Land
Clearing ) Akar, Tunggul Pohon dan semak
belukar dibersihkan mencakup area pekerjaan
1. Untuk semua pekerjaan harus mengacu
kepada peraturan PBI 1971.
VI. Pekerjaan Dokumentasi Dll
1. Pengambilan Foto – foto untuk Dokumen
terdiri dari beberapa arah yang diatur oleh
pengawas lapangan / Direksi
2. Semua Foto ( Negatifnya ) dari proyek
tersebut harus dikumpulkan dan dikirimkan
kekantor Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis
sebagai dokumen.
3. Foto – foto dalam keadaan 0% harus diambil
sebelum pekerjaan dimulai beserta papan
pengenal proyek.
4. Bahan – bahal laporan harian, mingguan
setiap pengambilan Termijn harus
disampaikan ke Kantor Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis, Oleh
Penyedia Barang / rekanan yang menyatakan
kelancaran pekerjaan.
VII. Pekerjaan Ukuran
Pemborong bertangung jawab atas ketepatan
pelaksanaan pekerjaan menurut pengukuran –
pengukuran yang tercantum dalam gambar dan
bestek ini, pemborong juga berkewajiban
memberitahukan kepada direksi setiap akan
memulai suatu bagian pekerjaan. Pemborong
berkewajiban mencocokan ukuran – ukuran satu
sama lainnya dengan segera memberitahukan
kepada direksi pada setiap selisihnya didapatnya
dalam bestek atau gambar.
VIII. Halaman Kerja
Pembagian halam kerja penimbunan bahan –
bahan harus diselenggarakan atas perundingan
dengan direksi.
IX. Alat – alat dan Pesawat Pengukuran
1. Selama pekrjaan belangsung pemborong
harus menyediakan pengukuran untuk direksi
guna memeriksa dan pengukuran awal
sebelum melakukan penggalian dan
pengukuran akhir setelah penggalian untuk
mengetahui selisih volume total yaitu hasi
pengukuran volume hasil pengukuran akhir
dikurangi volume pengukuran awal.
2. Pemborong harus memberikan bantuan
secukupnya.
3. Direksi dapat memberikan perintah kepada
pemborong tampa menganti kerugian atau
ongkos untuk pelaksanaan pengukuran guna
kepentingan pekerjaan.
X. Pemeliharaan Dan Pembersihan sekita
lokasi pekerjaan
Selama pekrjaan berlangsung, Kontraktor harus
memelihara kebersihan bangunan dan halaman
kerja, Umpamanya menyingkirkan kelebuhan dan
pembuangan sampah – sampah dan lain – lainnya
hingga memuaskan direksi pada penyerahan
pertama dari pekerjaan, keadaan bangunan dan
halaman harus bersih seluruhnya.
XI. Penyerahan Pekerjaan
Pekerjaan seluruhnya harus diserahkan lengkap
dan baik kepada direksi sebagaimana tercantum
dalam akte perjanjian.