URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1 Nama Paket Pekerjaan :
Normalisasi Parit Aziz Dusun Muda Jaya RT 3 RW
2 Desa Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil
2 Nilai Total HPS : Rp 83.600.000,00 (Delapan puluh tiga Juta enam
ratus ribu rupiah)
3 Sumber Dana : APBD-P Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024
4 Lingkup Pekerjaan :
I. Pekerjaan Pendahuluan
1. Pekerjaan harus dikerjakan dengan baik dan rapi
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam bestek
ini / syarat-syarat teknis / gambar rencanan serta
mengikuti petunjuk-petunjuk dari pengawas dan
direksi semua ukuran dan persyaratan bahan yang
ditentukan dalam bestek ini harus dipenuhi oleh
pemborong / rekanan.
2. Pemborong / Rekanan harus menyediakan
sebuah ruangan untuk Direksi yang dilengkapi
dengan satu set meja tulis, satu set kursi meja
tamu dan papan tulis. Memasang menempelkan
Gambar rencana, Time Schadule dan lain – lainya
serta menyediakan obat – obatan, P3k
3. Membuat rambu-rambu untuk pengamanan lalu
lintas.
4. Memasang patok rencana / Bouplank sebelum
pekerjaan dimulai.
5. Mobilisasi Alat – alat yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan.
6. Pemakaian jalan yang ada untuk mengangkut
Material dan mobilisasi alat harus mendapat izin
dari pihak terkait.
7. Pada setiap akhir bulan diadakan rapat untuk
membahas permasalahan proyek sambil membawa
laporan kemajuan pekerjaan. Bagi pemborong
yang tidak
berdomisili di Bengkalis harus menunjukan
perwakilannya yang berkedudukan di bengkalis.
II. Pekerjaan Tanah
1. Galian dengan cara Mekanis yaitu dengan alat
berat Excator, galian yang dimaksudkan adalah
galian perapian bibir saluran/ anak sungai dan parit
untuk meluruskan pemasangan Saluran Drainase
atau Normalisasi .
2. Tanah hasil galian diurug kembali di sepanjang
sisi luar Saluran Drainase Anak sungai dan parit
harus dirapikan.
3. Pekerjaan pembersihan Lahan ( Land Clearing )
Akar, Tunggul Pohon dan semak belukar
dibersihkan mencakup area pekerjaan
1. Untuk semua pekerjaan harus mengacu kepada
peraturan PBI 1971.
VI. Pekerjaan Dokumentasi Dll
1. Pengambilan Foto – foto untuk Dokumen terdiri
dari beberapa arah yang diatur oleh pengawas
lapangan / Direksi
2. Semua Foto ( Negatifnya ) dari proyek tersebut
harus dikumpulkan dan dikirimkan kekantor Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Bengkalis sebagai dokumen.
3. Foto – foto dalam keadaan 0% harus diambil
sebelum pekerjaan dimulai beserta papan
pengenal proyek.
4. Bahan – bahal laporan harian, mingguan setiap
pengambilan Termijn harus disampaikan ke Kantor
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Bengkalis, Oleh Penyedia Barang / rekanan yang
menyatakan kelancaran pekerjaan.
VII. Pekerjaan Ukuran
Pemborong bertangung jawab atas ketepatan
pelaksanaan pekerjaan menurut pengukuran –
pengukuran yang tercantum dalam gambar dan
bestek ini, pemborong juga berkewajiban
memberitahukan kepada direksi setiap akan
memulai suatu bagian pekerjaan. Pemborong
berkewajiban mencocokan ukuran – ukuran satu
sama lainnya dengan segera memberitahukan
kepada direksi pada setiap selisihnya didapatnya
dalam bestek atau gambar.
VIII. Halaman Kerja
Pembagian halam kerja penimbunan bahan –
bahan harus diselenggarakan atas perundingan
dengan direksi.
IX. Alat – alat dan Pesawat Pengukuran
1. Selama pekrjaan belangsung pemborong harus
menyediakan pengukuran untuk direksi guna
memeriksa dan pengukuran awal sebelum
melakukan penggalian dan pengukuran akhir
setelah penggalian untuk mengetahui selisih
volume total yaitu
hasi pengukuran volume hasil pengukuran akhir
dikurangi volume pengukuran awal.
2. Pemborong harus memberikan bantuan
secukupnya.
3. Direksi dapat memberikan perintah kepada
pemborong tampa menganti kerugian atau ongkos
untuk pelaksanaan pengukuran guna kepentingan
pekerjaan.
X. Pemeliharaan Dan Pembersihan sekita
lokasi pekerjaan
Selama pekrjaan berlangsung, Kontraktor harus
memelihara kebersihan bangunan dan halaman
kerja, Umpamanya menyingkirkan kelebuhan dan
pembuangan sampah – sampah dan lain – lainnya
hingga memuaskan direksi pada penyerahan
pertama dari pekerjaan, keadaan bangunan dan
halaman harus bersih seluruhnya.
XI. Penyerahan Pekerjaan
Pekerjaan seluruhnya harus diserahkan lengkap
dan baik kepada direksi sebagaimana tercantum
dalam akte perjanjian.
XII. Penutup
Semua Syarat – syarat yang tercantum dalam
bestek ini harus dilaksanakan oleh kontraktor
atau rekanan dan mengikuti petunjuk – petunjuk
dari direksi dalam pelaksanaan pekerjaan.