| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0941492324311000 | Rp 1,098,733,032 | - | |
CV Bujang Juaro | 05*5**4****28**0 | - | - |
CV Zaka Inti Prima | 03*5**1****28**0 | Rp 1,038,035,458 | Tidak menyampaikan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar (KBLI 41015) sedang menunggu Verifikasi. |
| 0023522741311000 | - | - | |
| 0963942735328000 | - | - | |
CV Cahaya Ratu Emas | 05*4**8****11**0 | - | - |
| 0417373065311000 | - | - | |
CV Setetes Embun | 10*1**1****26**9 | - | - |
| 0022437610201000 | - | - | |
CV Naka Konstruksi | 02*9**8****01**0 | - | - |
CV Abizard Drapatama | 0946966504311000 | - | - |
| 0210798070411000 | - | - | |
| 0922502109311000 | - | - | |
CV Pandu Raja | 05*6**3****11**0 | - | - |
Anurika Gama Mulia | 10*0**0****55**2 | - | - |
CV Catur Pilar Cakrawala | 04*5**1****01**0 | - | - |
| 0030245245202000 | - | - | |
CV Bintang Lintas | 09*9**1****28**0 | - | - |
CV Anabia Construction | 01*5**3****03**0 | - | - |
PEMERINTAH KOTA BENGKULU
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
HARAPAN DAN DOA KOTA BENGKULU
Jl. Let. Jend Basuki Rahmad No. 1 Telp/Fax (0736) 345100 Kota Bengkulu
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN
PENGADAAN GEDUNG
(PENGADAAN RENOVASI/PERLUASAN GEDUNG PICU)
LOKASI
KOTA BENGKULU
T.A 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
Kegiatan :
Bangunan Gedung Kesehatan
Pekerjaan :
Pengadaan Gedung (Pengadaan Renovasi/Perluasan Gedung Picu)
Tahun Anggaran 2025
1.1 LATAR BELAKANG
Pediatric Intensive Care Unit atau disingkat PICU adalah ruangan perawatan intensif
yang digunakan khusus untuk merawat pasien anak yang mengalami gangguan
kesehatan dan komplikasi yang serius guna mencagah dan mengobati terjadinya
kegagalan organ – organ vital. Di dalam ruangan PICU, pasien akan dirawat dan diawasi
oleh tim kesehatan yang terlatih, peralatan medis dan obat-obatan yang lengkap.
Ruangan PICU dikhususkan untuk anak yang berusia dari 28 hari hingga 18 tahun
dengan kondisi kesehatan tertentu.
Ruang PICU umumnya dijaga agar tenang, di mana tidak banyak orang
diperbolehkan untuk membesuk, dan jumlah pasiennya lebih sedikit dari ruang
perawatan umum. Tujuannya adalah agar pasien terhindar dari infeksi.
Untuk tercapainya visi dan misi dari RSHD Kota melakukan peningkatan sarana
maupun prasana yang ada di rumah sakit tersebut untuk memenuhi minat masyarakat
terhadap perkembangan Kesehatan yang cenderung meningkat. Peningkatan fasilitas
Gedung dan ruang di RSHD Kota Bengkulu akan mendorong peningkatan kualitas dalam
memberikan pelayanan Kesehatan kepada masyarakat kota Bengkulu maupun luar kota
bengkulu, pada tahun anggaran 2025 ini akan melaksanakan pembangunan sarana dan
prasarana pendukung infrastruktur berupa: Pengadaan Gedung (Pengadaan
Renovasi/Perluasan Gedung PICU) yang nantinya diharapkan dapat dimanfaatkan dalam
bentuk memberikan kenyaman dan Peningkatan Kualitas Pelayanan.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Spesifikasi teknis ini adalah sebagai pedoman arahan untuk
mewujudkan Pengadaan Gedung (Pengadaan Renovasi/Perluasan Gedung PICU) dan
mewujudkan pembangunan berdasarkan masukan, kriteria dan proses yang harus
dipenuhi sehingga mendapatkan hasil yang ekonomis, berkualitas dan berfungsi
secara optimal dan melaksanakan rancang bangun/konstruksi khususnya yang
berhubungan dengan pekerjaan pembangunan sarana utama dengan mengikuti
standar-standar/ketentuan yang diberikan.
1.3 TARGET/SASARAN
Target/Sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi
adalah tercapainya kualitas, kuantitas dan spesifikasi teknis bangunan yang sesuai
dengan perencanaan, tercapainya pembangunan sesuai dengan waktu pelaksanaan
yang direncanakan serta sesuai dengan ketentuan pengadaan yang berlaku.
P a g e 2 | 131
1.4 NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan jasa konstruksi
adalah:
Organisasi Perangkat Daerah: Pemerintah Kota Bengkulu Rumah Sakit Umum
Daerah Harapan dan Doa Kota Bengkulu
Pengguna Anggaran : dr. Lista Cerlyviera, MM
1.5 SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan jasa konstruksi
Pengadaan Gedung (Pengadaan Renovasi/Perluasan Gedung PICU) ini adalah APBD
Kota Bengkulu tahun anggaran 2025 Pagu Anggaran Dengan Nilai Rp.
1.100.000.000,00 ( Satu Miliyar Seratus Juta Rupiah ) Dengan HPS Rp. 1.099.366.348,32
(Satu Miliyar Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Enam
Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Koma Tiga Dua Rupiah).
1.6 RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN DAN FASILITAS PENUNJANG
Ruang lingkup pekerjaan/batasan lingkup pengadaan jasa konstruksi
Pengadaan Gedung (Pengadaan Renovasi/Perluasan Gedung PICU) Tahun Anggaran
2025 ini adalah sebagai berikut :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( R K 3 )
C. PEKERJAAN REHAB GEDUNG PERINATOLOGY
1. PEKERJAAN PASANGAN
2. PEKERJAAN KUSEN PINTU & JENDELA
3. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
4. PEKERJAAN PLAFOND
5. PEKERJAAN PENGECATAN
D. PEKERJAAN REHAB GEDUNG PICU
1. PEKERJAAN PERSIAPAN, GALIAN, TANAH DAN PASIR
2. PEKERJAAN BETON
3. PEKERJAAN PASANGAN
4. PEKERJAAN ATAP
5. PEKERJAAN SANITAIR & SANITASI
6. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
7. PEKERJAAN PLAFOND
8. PEKERJAAN KUSEN PINTU & JENDELA
9. PEKERJAAN PENGECATAN
E. PEKERJAAN LAIN-LAIN
1.7 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan/pengadaan jasa konstruksi
Pengadaan Gedung (Pengadaan Renovasi/Perluasan Gedung PICU) ini sampai selesai
100% (Seratus Persen) dengan waktu pelaksanaan 120 ( Seratus Dua Puluh) hari
kalender.
P a g e 3 | 131
1.8 KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
a) Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah terwujudnya
Pengadaan Gedung (Pengadaan Renovasi/Perluasan Gedung PICU) yang memenuhi
kualitas, kuantitas dan spesifikasi yang sesuai gambar desain, rencana kerja
dan syarat dengan jangka waktu yang telah dipersyaratkan.
b) Tersusunnya administrasi proyek (laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, request,backup data, As Built Drawing serta dokumen pendukung
lainya) yang tertib dan harus dilaporkan secara berkala (Perminggu) kepada
Pengguna Anggaran dan PPTK.
P a g e 4 | 131
BAB 1
SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
1. Umum
Pekerjaan sipil meliputi kosntruksi – konstruksi pengaman seperti Pondasi, kolom,
balok, sloof dan lantai beton serta dinding penahan tanah seperti retaining wall.
Persyaratan bahan dan pelaksanaannya harus sesuai dengan gambar-gambar rencana.
Secara umum spesifikasi bahan-bahan konstruksi dalam pekerjaan ini adalah sebagai
berikut:
Bahan Bangunan Penunjang
Pekerjaan sipil meliputi kontruksi-kontruksi pengaman seperti pondasi, kolom, balok,
sloof, dan lantai beton. Persyaratan bahan harus sesuai dengan standard SNI yang
berlaku serta gambar rencana. Secara umum bahan-bahan kontruksi dalam pekerajaan
ini adalah sebagai berikut.
A. Bahan Semen Beton & Semen Pasangan
Semen pada pengecoran Beton menggunakan Semen Padang.
Semen pada pasangan menggunakan Semen Padang.
TKDN 97,75%
B. Bahan Pasir Pasang & Pasir Urug
Pasir pada pengecoran harus menggunakan pasir gunung tidak mengandung garam,
tanah, atau batu bara atau material lain yang dapat merusak kualitas adukan.
Pasir Urug adalah pasir bercampur batu bukan mengandung tanah, garam, atau batu
bara.
TKDN 100 %
C. Bahan Krikil, Koral & Split Beton
Krikil beton yang digunakan adalah krikil 2/3 atau 1/2 cm.
Koral beton yang digunakan harus dalam kondisi bersih.
TKDN 100 %
D. Bahan Tanah Urug
Tanah urugan adalah tanah setempat dari sisa hasil galian.
TKDN 100 %
E. Bahan Besi Beton
Besi beton yang dipakai adalah fabrikasi pabrik KSTY SNI yang berukuran Ø8 polos,
Ø10 polos, & Ø12 polos. D16 Ulir
TKDN 43,82%
F. Bahan Arsitekture Pelapis Dinding dan Muebler
Multiplek 9 mm, 12 mm, 15mm dan 18 mm dengan Merk Palem Minimal TKDN
43,82% Multiplek 3 mm,,4 MM dengan Merk albasia Minimal TKDN 66,65% High
Pressure Laminate (HPL) dengan Merk TACO TKDN 28,66%
P a g e 5 | 131
G. Bahan Arsitekture Penutup Langit langit dan Partisi
Rangka Hollow Galvanis 40.20 Merek DIAMON
Minimal TKDN 61,59%
Bahan Plafon Gypsum Jayaboard
Minimal TKDN 30,34%
Bahan GRC Merek APLUS
TKDN 84,89%
Bahan Plafon PVC
Minimal TKDN 30,34%
H. Bahan Arsitekture Kusen Pintu dan Jendela
Rangka Alumunium Alexindo
TKDN 42,76 %
I. Bahan Arsitekture Penutup Dinding ACP
Rangka Hollow Galvanis 40.20 Merek Diamond
TKDN 61,59%
J. Bahan Alumunium Composite Panel (ACP) Seven
TKDN 40,44%
K. Bahan Arsitekture Penutup Lantai dan Dinding
Keramik 40x40 Roman Minimal TKDN 0%
Keramik 40x40 anti slip Roman Minimal TKDN 0%
Granit 60x60 Niro Minimal TKDN 70,40%
Granit 30x60 Niro Minimal TKDN 66,91%
L. Bahan Arsitekture Pengecatan Dinding
Dinding Exterior Jotun Minimal TKDN 56,33%
Dinding Interior Jotun Minimal TKDN 56,33%
Cat Kayu /Besi Merek Propan Minimal TKDN 54,04%
Pengencer Merek Cobra Merah Minimal TKDN 00,00%
Plamir Motar TKDN 62,34 %
M. Bahan Elektrikal dan Listrik
Lampu Downlight Philips Minimal TKDN 15,00%
Lampu Indirec LED 18 Watt + FittingPhilips Minimal TKDN 33,41%
Lampu Hias dindingPhilips Minimal TKDN 26,57%
Exhaust pan Panasonic TKDN 00,00%
Stop Kontak Panasonic TKDN 00,00%
N. Bahan Sanitasi
Pipa Instalasi Air Bersih yang digunakan dengan jenis PVC AW SNI Berukuran ½”
dan ¾” Merk Rucika TKDN 89,16%
Pipa Instalasi Air Kotor yang digunakan dengan jenis PVC D SNI Berukuran 4”
P a g e 6 | 131
dan 2” Merk Rucika. TKDN 89,16 %
Closed Duduk Setara American standar TKDN 30,63 %
Closed Jongkok Merek American standar TKDN 70,68%
Kran Wastafel dan Selang merek Onda TKDN 42,64 %
Wastafel Merek TOTO TKDN 64,68 %.
O. PEKERJAAN KUNCI DAN KACA
Kunci Tanam Biasa Merek Dekson 78,08%
P a g e 7 | 131
BAB II
SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
2.1. Peralatan Minimal
Memiliki kemampuan untuk menyediakan Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan utama
minimal yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini, yaitu:
JUMLAH& KAPASITAS
SATUAN DAN UKURAN
NO NAMA PERALATAN
1 Mobil Pick Up 1 Unit 1000cc-2000cc
2 Gerinda 1 Unit 350 Watt – 750
Watt
3 Mesin Bor Listrik 1 Unit 300 Watt – 500
Watt
Mesin Bor Beton 1 Unit 500Watt -1000
4
Watt
5 Scaffolding 10 Set -
‘
P a g e 8 | 131
BAB III
SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
A. 1. SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
Pasal 1. PEMBERSIHAN LOKASI
1. Lingkup Pekerjaan.
1.1. Pekerjaan ini meliputi pembongkaran dan pembuangan sisa material,
pembersihan semak-semak, pekerjaan tanah/pengupasan tanah lapisan atas
(tanah humus), berikut penyediaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang
memadai sehingga dapat dicapai hasil yang memuaskan.
1.2. Apabila dalam pekerjaan persiapan ini terdapat kerusakan barang/peralatan milik
Pemberi Tugas, maka Pemborong bertanggung jawab dan menggantinya.
2. Pekerjaan Penebangan Pohon.
2.1. Pemborong wajib meninjau lokasi site, dan pepohonan yang mengganggu lokasi
site dalam setting-out agar ditebang dan dibersihkan sampai keakar-akarnya,
sehingga tidak ada yang masih tersisa dan terpendam didalam tanah.
2.2. Jika penebangan pohon tersebut dibutuhkan peralatan khusus, maka Pemborong
perlu menyediakan peralatan tersebut.
2.3. Pohon yang tumbuhnya tidak berada dalam lokasi/denah bangunan agar tetap
dibiarkan tumbuh/dipertahankan apa adanya, sepanjang tidak mengganggu
kegiatan pekerjaan.
3. Pengupasan Tanah Lapisan Atas.
3.1. Pekerjaan tanah meliputi penggalian dan pemindahan dari bahan bagian
permukaan, tanah liat, tumbuh-tumbuhan dan semua benda-benda yang tidak
diperlukan.
3.2. Penggalian sampai pada permukaan-permukaan yang dikehendaki sesuai yang
tertera pada gamabar-gambar kerja.
3.3. Pengurugan dengan bahan-bahan yang telah disetujui sampai pada ketinggian
yang direncanakan.
3.4. Tanah lapisan atas atau lapisan tanah humus, adalah bagian lapisan dari tanah
pada permukaan yang ada yang terdiri atau ditandai oleh adanya akar-akar
tanaman, atau organisme lainnya yang mana menurut pendapat Pengawas dapat
mengakibatkan gangguan pada stabilitas konstruksi yang akan dilaksanakan,
harus dibuang sedalam + 20 cm dan harus dibuang sebagai lapisan permukaan.
3.5. Apabila ditemukan lapisan tanah humus lebih dari 20 cm maka penggalian harus
sedalam lapisan tersebut. Kemudian dilaksanakan pengurugan sebagai lapisan
permukaan dengan ketentuan dari Pengawas. Sedangkan biaya akibat kelebihan
penggalian ini merupakan tanggung jawab Pemborong dan bukan termasuk dalam
pekerjaan tambah.
3.6. Setelah pembersihan site, permukaan tanah, tanah liat, dan lainnya, maka dapat
dimulai pekerjaan galian.
3.7. Tanah humus yang tidak berguna harus diangkut keluar dari halaman.
Pengangkutan diatas merupakan tanggung jawab Pemborong.
P a g e 9 | 131
3.8. Setiap biaya yang termasuk pekerjaan diatas harus dimasukkan kedalam harga
borongan.
4. Papan nama kegiatan.
4.1. Kontraktor wajib memasang papan nama proyek, ukuran serta isi keterangan
yang tertulis pada papan nama proyek ditentukan kemudian.
4.2. Cara pembayaran dalam satuan buah, pengukuran hasil kerja berdasarkan
prestasi kerja yang telah dilaksanakan.
5. Pengadaan air kerja.
5.1. Air untuk keperluan kerja harus diadakan, apabila mungkin sumber air didapat
lokasi pekerjaan dengan cara membuat sumur gali kemudian dihisap pakai pompa
air.
5.2. Cara pembayaran lumpsum, pengukuran hasil kerja berdasarkan prestasi kerja
yang telah dilaksanakan.
Pasal 2. PENGUKURAN, BOUWPLANK DAN PENENTUAN PEIL
1. Letak tugu patok dasar ditentukan oleh Pengawas bersama dengan perencana
owner juga bisa menyaksikan dan disertai berita acara.
2. Tugu patok dasar dibuat dari beton, berpenampang 20 x 20 cm2, tertancap kuat
kedalam tanah dengan bagian yang muncul diatas permukaan tanah secukupnya
untuk memudahkan pengukuran selanjutnya, tugu dibuat permanen, tidak bisa
dirubah, diberi tanda yang jelas dan dijaga keutuhannya sampai ada instruksi
tertulis dari Pengawas untuk membongkarnya.
3. Papan untuk bouwplank dari kayu berukuran 2/20 yang diserut halus pada
bagian atas, dipasang 100 cm dari tepi bangunan.
4. Papan bouwplank dipasang pada patok yang kuat, tertancap kokoh didalam tanah
sehingga tidak goyang atau berubah.
5. Tinggi sisi atas patok ukur harus sama antara yang satu dengan yang lainnya,
kecuali dikehendaki lain oleh manager konstruksi.
6. Setelah selesai pemasangan papan ukur, pemborong harus melaporkan kepada
Pengawas untuk diminta persetujuannya, serta harus menjaga dan memelihara
keutuhan dan ketetapan letak papan patok ukur sampai tidak diperlukan lagi dan
dibongkar atas persetujuan Pengawas.
7. Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan
bouwplank/setting out pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian dan bench-
marks yang diberi Pengawas secara tertulis, serta bertanggung jawab atas level,
posisi, dimensi serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan dan pengadaan
peralatan maupun tenaga kerja.
8. Bilamana dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal tersebut
diatas, merupakan tanggung jawab Pemborong serta wajib memperbaiki
kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut
disebabkan referensi tertulis dari Pengawas.
9. Pemeriksaan setting-out atau lainnya oleh manager konstruksi atau wakilnya
tidak menyebabkan tanggung jawab Pemborong menjadi berkurang. Pemborong
wajib melindungi semua bench-marks dll, dan hal yang perlu dalam pekerjaan ini.
P a g e 10 | 131
10. Sebelum memulai pekerjaan galian Pemborong harus memastikan peil-peil dari
halaman dengan baik, seteliti mungkin sesuai dengan titik atau garis-garis contour
yang ditentukan didalam gambar kerja.
11. Bila ditemukan hal-hal yang menyangsikan dari peil-peil ini, maka Pemborong
harus menyampaikan laporan tertulis kepada Pengawas.
Pasal 3. PEKERJAAN TANAH (GALIAN DAN URUGAN)
1. Pekerjaan Galian.
1.1. Segala pekerjaan galian dilaksanakan sesuai dengan panjang, dalam, kemiringan
dan lengkungan sesuai dengan kebutuhan konstruksi atau sebagainya ditunjukan
dalam gambar.
1.2. Apabila tanah lapisan atas ternyata baik untuk digunakan sebagai lapisan
permukaan atau pembatas maka tanah ini perlu diamankan terlebih dahulu untuk
penggunaan diatas.
1.3. Tanah humus/tanah galian yang tidak berguna harus diangkut keluar dari
halaman. Pengangkutan diatas merupakan tanggung jawab Pemborong atau bila
perlu memindahkan tanah-tanah atau bahan-bahan yang tidak terpakai atau
kelebihan tanah yang tidak dipergunakan untuk urugan dan lain-lain sebagainya
yang dapat di instruksikan oleh Pengawas.
2. Persiapan Untuk Urugan.
2.1. Permukaan tanah yang sudah diambil lapisan atasnya, harus digilas sehingga
kepadatannya mencapai 90% dari kepadatan maksimum sampai kedalaman 15
cm.
2.2. Diatas permukaan tanah yang telah dipadatkan tersebut, baru dapat dilakukan
pengurugan tanah.
3. Pengurugan.
3.1. Semua bahan yang digunakan untuk urugan harus dengan persetujuan Pengawas.
3.2. Pengurugan harus dilakukan sampai memperoleh peil-peil yang dikehendaki,
sebagai mana yang dibutuhkan konstruksi atau sesuai dengan yang tertera dalam
gambar kerja.
4. Pemadatan.
4.1. Hanya bahan-bahan yang telah disetujui yang dapat digunakan untuk pengurugan
dan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal + 20 cm.
4.2. Setiap lapis dipadatkan, jika memungkinkan dengan mesin giling (tumbuk) atau
stemper dengan disirami air yang disetujui oleh Pengawas.
5. Proses Pemiringan Tanah.
5.1. Pemborong diharuskan memelihara segala tanggul-tanggul dan kemiringan tanah
yang ada dan bertanggung jawab atas stabilitas dari tanggul-tanggul ini sampai
batas periode kestabilan dan mempersiapkan segala sesuatunya yang dianggap
perlu untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini.
6. Pemeriksaan Penggalian dan Pengurugan.
6.1. Galian dan urugan harus diperiksa terlebih dahulu oleh Pengawas sebelum
dimulai kepada tahap yang selanjutnya. Dalam hal pengurugan, Pengawas akan
menunjukan bagian-bagian tanah yang akan dipadatkan yang harus dilaksanakan
pengujian pemadatannya.
P a g e 11 | 131
6.2. Pengurugan untuk pondasi atau struktur lainnya yang tercakup atau tertimbun
oleh tanah tidak boleh dilanjutkan atau dilaksanakan sebelum diadakannya
pemeriksaan oleh Pengawas.
Pasal 4. PEKERJAAN BETON KONSTRUKSI
1. Ketentuan Umum.
1.1. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik atau syarat-syarat
pelaksanaan pekerjaan beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam
persyaratan teknis ini. Dalam segala hal yang menyangkut pekerjaan beton dan
struktur beton harus sesuai dengan standard yang berlaku yaitu :
a. Tata Cara Perhitungan Kekuatan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SK SNI
T-15-1991-03).
b. Peraturan Umum Beton Indonesia (PUBI, 1982).
c. Standard Industri Indonesia (SII).
d. Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung, 1983.
e. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Untuk Gedung (PPTGUG, 1983).
f. American Society Of Testing Matrial (ASTM).
1.2. Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan ini dengan tepat dan mempunyai presisi
yang tinggi dengan toleransi yang sekecil mungkin, sebagaimana tercantum dalam
persyaratan ini dan sesuai dengan gambar kerja serta sesuai dengan instruksi
yang dikeluarkan oleh Pengawas.
1.3. Semua material yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, harus dari
material yang mutunya telah teruji dan dapat dibuktikan dengan ketentuan-
ketentuan yang telah disyaratkan.
1.4. Kontraktor wajib melakukan pengujian terhadap beton-beton yang akan
dipergunakan di dalam pekerjaan ini, guna mengetahui kekuatan, kondisi serta
bentuk dan ukuran dari beton itu sendiri.
1.5. Seluruh material yang tidak memenuhi ketentuan serta persyaratan yang berlaku,
harus segera diangkut untuk dikeluarkan dari lokasi proyek, dan tidak
diperkenankan dipergunakan kembali.
2. Lingkup Pekerjaan.
2.1. Lingkup pekerjaan diatur dalam persyaratan teknis ini meliputi seluruh pekerjaan
beton/struktur yang sesuai dengan gambar rencana.
2.2. Pekerjaan beton/struktur harus sesuai dengan gambar rencana, termasuk
didalamnya pengadaan bahan, upah, pengujian dan peralatan yang berhubungan
dengan pekerjaan tersebut.
2.3. Pengadaan detail, fabrikasi dan pemasangan semua kerangka (reinforcement) dan
bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam di dalam beton.
2.4. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan
perawatan beton, dan semua jenis pekerjaan lain yang menunjang pelaksanaan
pekerjaan beton ini.
3. Bahan-bahan / Material.
3.1. Semen:
a. Semen yang digunakan adalah semen portland type I dan merupakan hasil
produksi dalam negeri, harus satu merek. Semen disimpan sedemikian rupa untuk
P a g e 12 | 131
mecegah terjadinya kerusakan pada bahan atau terjadinya pengotoran oleh
bahan-bahan lain.
b. Penyimpanan semen harus didalam gudang tertutup, sehingga semen terhindar
dari basah atau kemungkinan lembab, dan tidak tercampur dengan bahan-bahan
atau material lain.
3.2. Agregat Kasar:
a. Agregat untuk beton harus mempunyai ketentuan-ketentuan sebagai berikut,
antara lain yaitu:
Agregat beton harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang sesuai
dengan standar SII 0052-80 tentang “Mutu dan cara uji agregat beton”.
Atau ketentuan dan persyaratan menurut ASTM C 23 “Specification For Concrete
Aggregates”.
Atas persetujuan Pengawas, diperbolehkan menggunakan agregat dengan standar
lain, asal disertai dengan bukti berdasarkan pengujian khusus atau untuk
pemakaian nyata, dimana kekuatan, keawetan dan ketahanannya dapat
memenuhi persyaratan.
b. Dalam segala pekerjaan, ukuran maksimum agregat kasar tidak melebihi
ketentuan berikut:
Seperlima jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan beton.
Sepertiga dari tebal pelat.
3/4 Jarak bersih minimum antar batang tulang, atau berkas batang tulangan.
Terjadinya toleransi ukuran dapat diperbolehkan menurut tenaga ahli, untuk
kemudahan pekerjaan, dan metoda konsolidasi beton adalah sedemikian rupa,
sehingga kondisi beton dijamin tidak akan terjadi sarang kerikil atau adanya
rongga-rongga.
3.3. Air:
Air yang digunakan pada campuran beton harus dengan ketentuan berikut:
a. Jika mutunya meragukan harus di analisis kimia dan dievaluasi mutunya menurut
tujuan pemakaiannya.
b. Harus bersih dan tidak mengandung lumpur, minyak dan benda terapung lainnya
yang dapat dilihat secara nyata.
c. Tidak mengandung benda-benda yang tersuspensi lebih dari 2 gr/liter.
d. Tidak mengandung larutan yang dapat merusak beton (zat asam, zat organik dan
sebagainya) lebih dari 15 gr/liter. Kandungan clorida (Cl) tidak lebih dari 500ppm
dan senyawa sulfat (sebagai SO3) tidak lebih dari 100ppm.
e. Jika dibandingkan dengan kuat tekan adukan yang menggunakan air suling, maka
penurunan kekuatan adukan beton dengan air digunakan lebih dari 10%.
3.4. Baja Kerangka Untuk Beton (Baja Tulangan):
Baja tulangan yang digunakan harus dapat memenuhi ketentuan berikut ini:
a. Tidak boleh mengandung serpih-serpih, lekukan, retak, bergelombang, berlubang
atau berlapis.
b. Hanya diperkenankan berkarat ringan saja.
c. Untuk tulangan utama (tarik/tekan, lentur) harus digunakan Baja Tulangan
Deform (BJTD), dengan jarak antara dua sirip melintang tidak boleh lebih dari
70% diameter nominalnya, dan tinggi siripnya tidak boleh kurang dari 5%
diameter nominalnya.
P a g e 13 | 131
d. Kerangka beton dengan Ø < 16 mm memakai BJTP 24 (polos), dan kerangka beton
dengan Ø ≥ 16 mm memakai BJTD 32 (deform) dengan bentuk ulir.
e. Kualitas dan diameter nominal dari baja tulangan harus dibuktikan dengan
sertifikat pengujian laboratorium, yang pada prinsipnya menyatakan kekuatan
leleh dan berat permeter serta panjangnya, dari baja tulangan yang dimaksudkan.
f. Diameter nominal Baja Tulangan Deform / BJTD yang digunakan harus ditentukan
dari sertifikat pengujian, yang dapat ditentukan dengan rumus:
d = 4,029 √B atau; d = 12,47 √G
Keterangan:
d = Diameter nominal (mm).
B = Berat baja tulangan (N/mm).
G = Berat baja tulangan (Kg/m).
g. Toleransi berat batang contoh yang diizinkan dalam pasal ini adalah:
DIAMETER TULANGAN TOLERANSI BERAT
BAJA TULANG YANG DI IZINKAN
Ø < 10 mm + 7 %
10 mm < Ø < 16 mm + 6 %
16 < Ø < 28 mm + 5 %
Ø > 28 mm + 4 %
3.5. Beton dan Adukan Beton Struktur.
a. Kuat tekan target beton yang diisyaratkan dalam pekerjaan ini (f”c) tidak boleh
kurang dari 21,7 MPa (setara K250). Kuat tekan ini harus dibuktikan dengan
adanya sertifikat pengujian dari laboratorium bahan bangunan yang telah di
tentukan dan disetujui oleh Pengawas.
b. Beton harus dirancang proporsi campuran agar menghasilkan kuat tekan rata-rata
(fcr) minimal sebesar: fcr = fc + 1,64 Sr, dengan Sr adalah standar deviasi rencana
dari benda uji yang nilainya sama dengan standar deviasi statistik dikalikan
dengan faktor berikut:
JUMLAH BENDA UJI FAKTOR PERKALIAN
dikonsultasikan dengan
< 15
pengawas
15 1,16
20 1,08
25 1,03
> 30 1,00
c. Benda uji yang dimaksud adalah silinder beton dengan diameter 150 mm dan
tinggi 300 mm, untuk setiap 10 m3 produksi adukan beton harus menggunakan
minimal dua buah benda uji.
P a g e 14 | 131
d. Tata cara pembuatan benda uji tersebut harus mengikuti ketentuan yang terdapat
di dalam standar metoda pembuatan dan perawatan benda uji beton di
laboratorium yakni menurut ketentuan yang sesuai dengan standar SK SNI M-62-
1990-03.
e. Jika hasil uji tekan beton menunjukan bahwa kuat tekan target beton yang
dihasilkan tidak memenuhi syarat, maka proporsi adukan beton tersebut tidak
dapat dipergunakan.
f. Kontraktor (dengan persetujuan dari Pengawas) harus membuat proporsi
campuran adukan beton yang baru dengan sedemikian rupa, sehingga nilai kuat
tekan target beton yang disyaratkan dapat meningkat dan mencapai nilai yang
telah ditentukan.
g. Untuk kekentalan adukan, pada setiap 5 m3 adukan beton harus dibuat sampel
guna pengujian slump, dengan ketentuan sebagai berikut:
BAGIAN KONSTRUKSI NILAI SLUMP (mm)
Pelat pondasi / poer. 50 – 125
Kolom struktur 75 – 150
Balok – balok 75 – 150
Pelat lantai 75 – 150
h. Apabila ada hal-hal yang belum tercakup didalam persyaratan teknis ini,
pelaksana harus mengacu pada seluruh ketentuan yang terdapat dalam Bab 5 Tata
cara pembuatan rencana campuran beton normal menurut ketentuan yang
berlaku dan sesuai dengan standar yang terdapat dalam SK SNI T-15-1990-03.
3.6. Pengadukan dan Alat Aduk.
a. Pelaksana wajib menyediakan peralatan dan kelengkapan yang memiliki ketelitian
yang tinggi untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran masing-masing
bahan beton. Seluruh peralatan, perlengkapan dan tata cara pengadukan harus
mendapatkan persetujuan Pengawas.
b. Pengaturan pengangkutan dan cara penakaran yang dilakukan harus
mendapatkan persetujuan Pengawas, seluruh operasional harus diperiksa secara
kontinyu oleh Pengawas.
c. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin aduk beton (batch mixer atau
portable continous mixer). Sebelum digunakan mesin aduk ini harus benar-benar
dalam keadaan kosong, dan harus dicuci terlebih dahulu apabila tidak digunakan
lebih dari 30 menit.
d. Selain ketentuan tersebut didalam butir c diatas, maka pengadukan beton
dilapangan harus mengikuti ketentuan berikut ini:
Harus dilakukan didalam suatu mesin pengaduk dari tipe yang telah disetujui
Pengawas.
Mesin aduk harus berputar dengan kecepatan yang telah diinstruksikan oleh
pabrik pembuat mesin aduk tersebut.
Pengadukan harus diteruskan paling lambat 1,5 menit setelah semua material
dimasukkan kedalam drum aduk, kecuali jika dapat dibuktikan bahwa dengan
P a g e 15 | 131
waktu pengadukan yang menyimpang dari ketentuan ini masih dapat dihasilkan
beton yang memenuhi syarat.
3.7. Pengangutan Adukan.
a. Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ketempat penyimpanan akhir
(sebelum dituang), harus dicegah terjadinya pemisahan (segregasi) atau
kehilangan material.
b. Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan beton di tempat
penyimpanan akhir dengan lancar, tanpa mengakibatkan pemisahan bahan yang
telah
dicampur dan tanpa hambatan yang dapat mengakibatkan plastisitas beton berbeda
antar pengangkutan yang berurutan.
3.8. Penempatan Beton Yang Akan Dituang.
a. Beton yang dituang harus diletakkan sedekat mungkin ke cetakan akhir untuk
mencegah terjadinya segregasi karena penanganan kembali atau pengaliran
adukan.
b. Pelaksanaan penuangan beton harus dilakukan secepat mungkin untuk
mempertahankan kondisi agar selalu plastis dan dapat mengalir dengan mudah
kedalam rongga diantar tulangan.
c. Beton yang telah kering sebagian atau telah dikotori oleh material lain, tidak boleh
dituang kedalam cetakan.
d. Beton yang telah mengeras kemudian ditambah dengan air untuk diaduk kembali
tidak boleh dipergunakan kembali.
e. Beton yang dituang harus dipadatkan secepat mungkin dengan alat yang tepat
secara maksimal agar dapat mengisi secara sempurna kedaerah sekitar tulangan
dan barang yang tertanam hingga kedaerah pojok acuan.
3.9. Perawatan Beton.
a. Jika tidak digunakan semen dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton harus
dipertahankan dalam kondisi lembab minimal 72 kecuali jika di lakukan
perawatan yang tercepat.
b. Jika tidak digunakan semen dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton harus
dipertahankan dalam kondisi lembab minimal 168 jam kecuali jika dilakukan
perawatan yang tercepat. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5; Tata cara
pembuatan rencana campuran beton normal (SK SNI T-15-1990-03).
3.10. Cetakan Beton.
a. Dalam segala hal, cetakan beton termasuk penyangganya harus dirancang
sedemikian rupa hingga dapat dibuktikan bahwa penyangga dan cetakan mampu
menerima beban yang diakibatkan oleh penuangan dan pemadatan adukan beton.
b. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari hasil
beton yang direncanakan, tidak bocor dan harus kaku untuk mencegah terjadinya
perpindahan tempat atau longsor.
c. Permukaan cetakan harus cukup rata dan tidak boleh ada lekukan dan lubang.
Sambungan pada cetakan lurus dan rata dalam arah horizontal maupun vertikal,
terutama untuk permukaan beton yang tidak difinish (expossed concrete).
d. Kecuali bila beton pondasi, cetakannya dibuat dari multipleks dengan ketebalan
12 (dua belas) mm.
P a g e 16 | 131
e. Kontraktor harus melakukan upaya supaya penyerapan air adukan oleh cetakan
dapat dicegah.
f. Tiang-tiang harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat memberikan
penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya “overstress” atau perpindahan
tempat pada beberapa kegiatan konstruksi yang dibebani. Struktur dari tiang
penyangga harus cukup kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan beban-
beban yang ada diatasnya selama pelaksanaan.
g. Sebelum penuangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya,
kekuatannya dan tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat
beton dituangkan. Permukaan cetakan harus bersih dari segala kotoran, dan
diberi form oil untuk mencegah melekatnya beton pada cetakan. Untuk
menghindari lekatnya form oil pada baja tulangan, maka form oil pada cetakan
dilakukan sebelum tulangan terpasang.
h. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Pengawas, atau
jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut:
Bagian sisi balok 48 jam (setara dengan 35% fc).
Balok tanpa beban konstruksi 7 hari (setara 70% fc).
Balok dengan konstruksi 21 hari (setar dengan 95% fc).
Pelat lantai/atap/tangga 21 hari (setara dengan 95% fc).
i. Pada bagian konstruksi yang terletak didalam tanah, cetakan harus dicabut
sebelum pengurugan dilakukan.
3.11. Pengangkutan dan Pengecoran.
a. Perletakan pengadukan dan pengecoran harus diatur sedemikian rupa hingga
memudahkan dalam pengecoran.
b. Waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak boleh lebih dari 1 jam.
Pengecoran harus dilakukan secepat mungkin untuk menghindarkan terjadinya
pemisahan material dan perubahan letak tulangan.
c. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian 1,5 m, cara
penuangan dengan alat bantu seperti talang, pipa, chute, dan sebagainya harus
dapat persetujuan Pengawas.
d. Pelaksana harus memberitahukan Pengawas selambat-lambatnya 2 hari sebelum
pengecoran dilaksanakan.
3.12. Pemadatan Beton.
a. Pemadatan beton harus dilakukan dengan penggetar mekanis/mechanical
vibrator dan tidak diperkenankan melakukan penggetaran dengan maksud untuk
mengalirkan beton.
b. Pemadatan ini harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang dihasilkan
merupakan massa utuh, bebas dari lubang-lubang, segregasi atau keropos.
c. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat
penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk pengisian beton dan
pemadatannya.
d. Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan terutama pada tulangan
yang telah masuk pada beton yang mulai mengeras.
3.13. Beton Siap Pakai.
P a g e 17 | 131
a. Pemborong boleh menggunakan beton siap pakai (ready mix concrete) dengan
ketentuan sebagai berikut:
Volume meggunakan Ready Mix Concrete harus disetujui oleh Pengawas dengan
senantiasa berpedoman pada ketentuan teknis yang berlaku bagi pekerjaan beton.
Apabila didalam ready mix concrete tersebut diberikan zat tambah (additive)
maka selain harus mengikuti spesifikasi bahan tambahan untuk standar beton SK
SNI S-18-1990-03, Pabrik pembuatnya harus menyertakan sertifikat/surat
keterangan yang menyatakan jenis dan konsentrasi bahan tambah tersebut masih
dapat digunakan.
Ketentuan ini mengikat bagi Kontraktor dan Pengawas, khususnya didalam
penentuan keputusan diperbolehkan atau tidaknya beton ready mix tersebut
dipergunakan.
b. Kecuali bila disebutkan secara khusus didalam RKS ini, maka terhadap ready mix
concrete harus selalu diadakan pengujian kualitas, yaitu:
Pengujian kekentalan adukan (slump), yang dilakukan 3 kali setiap 5 m3 adukan,
yaitu diawal kedatangan, ditengah-tengah dan diakhir penuangan. Nilai slump
yang digunakan untuk evaluasi adalah nilai slump rata-ratanya.
Jika nilai slump yang diperoleh tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat
dalam butir 4.e, maka adukan yang digunakan dianggap tidak memenuhi syarat,
dan tidak boleh digunakan.
c. Pengujian kuat beton, dilakukan secara acak dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk setiap 10 m3 adukan beton, minimal harus dibuat 2 buah benda uji berupa
silinder beton dengan diameter 150 mm dan tinggi 300 mm, seperti ketentuan
yang tercantum dalam butir 4.d. Dalam segala hal, pembuatan benda uji harus
dilakukan dengan sepengetahuan Pengawas.
Terhadap kedua benda uji tersebut harus dilakukan pengujian kuat tekan. Jadi
untuk setiap 10 m3 adukan beton harus diwakili oleh satu nilai kuat tekan beton
yang diperoleh dari kuat tekan rata-rata kedua benda uji tersebut didalam butir
C.b.poin 1 diatas, setelah dikonversikan kekuatan tekan beton umur 28 hari.
Pengawas harus selalu melakukan evaluasi statistik secara periodik terhadap kuat
tekan beton ini, berdasarkan ketentuan yang berlaku didalam tata cara
pembuatan rencana campuran beton normal (SK SNI T-15-1990-03).
Jika hasil evaluasi statistik tersebut didalam poin 3 memperlihatkan kuat tekan
beton yang lebih rendah dari yang diisyaratkan, maka Pengawas harus
menghentikan pekerjaan beton yang sedang dilaksana-kan. Didalam hal ini
Pengawas harus segera melakukan koordinasi dengn pihak yang terkait.
b. Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi site mix concrete seperti: tata cara
evaluasi kuat pengangkutan adukan, peralatan beton, cetakan beton, pengecoran,
pemadatan, dan sambungan konstruksi, tetap berlaku untuk penggunaan ready
mix concrete.
P a g e 18 | 131
Pasal 5. PEKERJAAN BETON PRAKTIS.
1. Lingkup Pekerjaan.
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan jasa-jasa
lainnya sehubungan dengan pekerjaan kolom praktis dan bagian lain sesuai
dengan gambar-gambar dan persyaratan teknis ini.
2. Pengendalian pekerjaan.
Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti ketentuan-
ketentuan seperti tertera dalam ASTM C150, ASTM 33, SII-0051-74, SII-0013-81
dan SII-0136-84.
3. Bahan-bahan.
Bahan-bahan/material yang digunakan berupa agregat kasar, agregat halus, PC, dan
sebagainya sesuai dengan yang dipakai pada beton konstruksi. Demikian juga
mengenai cara penyimpanannya.
Pasal 6. PEMASANGAN PIPA DAN LAIN-LAIN DALAM BETON
1. Penempatan saluran/pemipaan harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak akan
mengurangi kekuatan struktur, dengan memperhatikan persyaratan menurut
standar SK-SNI T-15-1991-03.
2. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa atau saluran lain dalam bagian strukur
beton bila tidak ditunjukan secara detail dalam gambar. Di dalam beton perlu
dipasang selongsong pada tempat-tempat yang dilalui pipa.
3. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukan dalam gambar, untuk
menanam saluran listrik dalam beton.
4. Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian yang
tertanam dalam beton dan lain-lain terhalang oleh adanya baja tulangan yang
terpasang, maka Pemborong harus mengkonsultasikan hal ini dengan Pengawas.
5. Tidak dibenarkan untuk membengkokkan atau menggeser atau memindahkan
baja tulangan dari posisinya untuk memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa
saluran tersebut tanpa ijin tertulis dari Pengawas.
6. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton seperti angkur-angkur,
kait dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan beton harus
dipasang sebelum pengecoran dilaksanakan.
7. Bagian-bagian atau peralatan tersebut harus dipasang tepat pada posisinya dan di
usahakan agar tidak bergeser atau bergerak selama pekerjaan pengecoran
dilaksanakan.
8. Pemborong utama harus memberitahukan serta memberi kesempatan kepada
pihak lain untuk memasang bagian/peralatan tersebut sebelum pekerjaan
pengecoran beton dilaksanakan.
9. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada bagian
peralatan yang akan ditanam pada bagian beton, yang mana rongga tersebut harus
tidak berisi beton, harus ditutupi dengan bahan lain yang mudah dilepas nantinya
setelah pelaksanaan pengecoran beton.
P a g e 19 | 131
Pasal 7. CACAT-CACAT PEKERJAAN
1. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan yang digunakan dan keahlian dalam
pengerjaan setiap bagian pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan yang
tercantum dalam persyaratan teknis, maka bagian pekerjaan tersebut harus
digolongkan sebagai cacat pekerjaan.
2. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti sesuai
dengan yang dikehendaki oleh Pengawas.
3. Seluruh pembongkaran akibat cacat kerja, biayanya menjadi tanggung jawab
Pemborong.
Pasal 8. PEKERJAAN PONDASI BATU KALI/BATU GUNUNG
1. Lingkup pekerjaan.
1.1. Lingkup pekerjaan pondasi meliputi pekerjaan pondasi batu kali pada bagian-
bagian yang telah ditunjukan dalam gambar.
2. Umum.
2.1. Pondasi pasangan batu harus diukur dilapangan dan dilaksanakan sesuai dengan
ukuran dimensinya sesuai dengan gambar.
2.2. Sebelum pondasi dipasang, terlebih dahulu dibuat profil-profil pondasi dari
bambu atau kayu pada setiap pojok galian yang bentuk dan ukurannya sesuai
dengan penampang besi.
2.3. Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug dengan tebal + 10 Cm,
disiramkan dengan merata.
3. Bahan/Material
3.1. Batu kali yang digunakan harus berkualitas baik dan merupakan bahan setempat,
padat, bersih tanpa retak-retak dan kekurangan lain yang mempengaruhi kualitas.
4. Adukan
4.1. Pasangan batu untuk pondasi harus dilaksanakan dengan adukan 1 PC : 4 pasir.
4.2. Untuk kepala pondasi digunakan adukan kedap air dengan campuran 1 PC : 2
pasir, setinggi 20 cm, dihitung dari permukaan pondasi kebawah.
4.3. Adukan harus membungkus batu kali pada bagian tengah sedemikian rupa
sehingga tidak ada bagian pondasi yang berongga/tidak padat.
5. Variasi dari Kedalaman Pondasi
5.1. Variasi pada kedalam pondasi dapat diizinkan oleh Pengawas, bila kondisi pada
suatu bagian memungkinkan. Perubahan tersebut tanpa izin tertulis dari
pengawasan maka perubahan kedalaman atau lebar pondasi tidak diperbolehkan.
Pasal 10. PEKERJAAN BATU BATA.
1. Lingkup Pekerjaan.
1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, material, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya yang akan dibutuhkan untuk menunjang jalannya pelaksanaan
dalam pekerjaan ini.
P a g e 20 | 131
1.2. Pekerjaan ini mencakup pengerjaan dinding bangunan bagian luar dan bagian
dalam, pagar bangunan, sesuai dengan yang tertera pada gambar kerja, dan sesuai
dengan petunjuk Pengawas.
2. Bahan-bahan.
2.1. Batu bata dapat dipergunakan untuk pasangan dinding, dalam pekerjaan ini yang
diperlukan adalah batu bata yang produksi dari daerah setempat sesuai dengan
persetujuan, syarat-syarat fisik dan ketentuan-ketentuan yang dikemukakan oleh
Pengawas.
2.2. Semen yang dipakai untuk pekerjaan pasangan harus mempunyai kualitas yang
sama seperti semen untuk pekerjaan beton dan harus sesuai dengan ketentuan
menurut standar PUBB-NI.8.
2.3. Pasir yang dipergunakan untuk pekerjaan pasangan harus memenuhi persyaratan
PUBB-N.I.3.
2.4. Air yang dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini, harus air yang benar-
benar bersih, tidak berwarna, dan tidak mengandung bahan–bahan kimia (asam,
alkali) atau bahan campuran lain serta tidak mengandung minyak atau lemak dan
kotoran lain seperti lumpur.
3. Proposal Adukan.
JENIS KOMPOSISI PENGGUNAAN
Adukan
Dipasang setinggi 20 cm dari atas sloof
waterproo
1 pc : 3 ps dan setinggi 150 cm pada dinding
f (kedap
KM/WC.
air)
Pelsteran Untuk pelesteran dinding KM/WC
waterproo 1 pc : 3 ps setinggi 150 cm dari lantai dan
f plesteran beton.
Untuk pasangan dinding selain
Pasangan 1 pc : 4 ps
pasangan kedap air.
Untuk semua plesteran dinding, pagar
Plesteran 1 pc : 4 ps
batu bata.
4. Pelaksanaan.
4.1. Sebelum digunakan, batu bata harus disiram dengan air.
4.2. Setelah terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan
dibersihkan dengan sapu lidi, kemudian disiram air.
4.3. Pasangan batu bata dilakukan bertahap terdiri dari (maksimal) 20 lapis setiap
hari, diikiuti cor kolom praktis.
4.4. Adukan harus memakai mixer, adukan yang mengeras tidak boleh digunakan lagi.
Pasal 11. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN.
1. Lingkup Pekerjaan.
Bagian ini meliputi plesteran dan acian untuk seluruh dinding bata, kolom beton, balok
beton, expose dan lain-lain. Seperti dijelaskan pada gambar pelaksanaan.
2. Pengendalian Pelaksanaan.
P a g e 21 | 131
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan syarat-syarat yang terdapat dalam PUBB-NI 2-
1971, NI 3-1970, dan NI 8-1974.
3. Bahan-bahan atau Material.
3.1. Semen yang dipakai untuk pekerjaan pasangan harus mempunyai kualitas sama
seperti semen untuk pekerjaan beton yang harus sesuai dengan PUBB-NI.8.
3.2. Pasir yang dipakai pada pekerjaan pasangan harus memenuhi persyaratan
menurut PUBB-N.I.3.
3.3. Air yang digunakan harus air bersih, tidak berwarna, dan tidak mengandung
bahan–bahan kimia (asam, alkali) serta tidak mengandung minyak atau lumpur.
4. Campuran.
Komposisi campuran untuk pekerjaan plesteran dan acian seperti disebut dalam
pekerjaan batu bata.
5. Pelaksanaan.
5.1. Pembuatan campuran harus menggunakan mesin pengaduk (mesin molen) dan
peralatan yang memadai. Membuat campuran plesteran tanpa mesin pengaduk
hanya dapat dilaksanakan bila ada izin dari Pengawas.
5.2. Permukaan dasar harus dibersihkan sampai benar-benar siap untuk dilakukan
pekerjaan plesteran.
5.3. Seluruh permukaan untuk plesteran harus cukup basah tetapi tidak sampai jenuh.
Plesteran dapat dilakukan apabila permukaan air terlihat sudah lenyap/kering
kembali.
5.4. Untuk mencegah pengeringan yang bersifat sementara, penempelan campuran
maksimum 2,5 jam setelah proses pencampuran.
5.5. Plesteran harus lurus, sama rata maupun tegak lurus.
5.6. Untuk mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan yang sesuai dengan yang
disyaratkan, maka dalam memenuhi pekerjaan plesteran harus dibuat kepala
plesteran.
5.7. Jika plesteran menunjukan hasil yang tidak memuskan dan adanya cacat seperti
pecah atau retak, tidak rata, tidak lurus, atau bergelombang maupun keropos,
maka bagian tersebut harus dibongkar kembali dan diperbaiki atas biaya
Pemborong.
5.8. Pelaksanaan plesteran dilaksanakan setelah pemasangan batu-bata berumur 2
(dua) minggu.
5.9. Pemborong harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat kelalaian, maka Pemborong
harus mengganti tanpa biaya tambahan.
Pasal 12. PEKERJAAN LANTAI
1. Lingkup Pekerjaan
1.1. Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralataan dan alat bantu lainnya
sesuai dengan gambar, serta petunjuk Pengawas, sehingga dapat dicapai hasil
yang baik dan sempurna.
1.2. Meliputi pekerjaan untuk lantai keramik, lapis floor hardener untuk difable ramp
atau menurut gambar perencanaan.
P a g e 22 | 131
2. Pekerjaan Lantai
2.1. Spesifikasi bahan:
a. Jenis : Granit Lantai 60/60
b. Finishing : Polos
c. Warna : Ditentukan kemudian.
d. Merk : Granit Niro Granit, Portino.Jentri
e. Bahan pengisi siar : Grout semen sewarna dengan Granit.
2.2. Contoh-contoh:
a. Sebelum diadakan pemasangan, Pemborong harus memberikan contoh bahan-
bahan atau mock-up yang akan digunakan, untuk diperiksa kondisinya agar dapat
disetujui Pengawas.
b. Contoh bahan yang telah disetujui akan digunakan sebagai pedoman/standar bagi
Pengawas untuk menerima atau memeriksa bahan yang dikirim oleh Pemborong
ke lokasi.
2.3. Persyaratan bahan:
a. Semen portland harus memenuhi PUBB-NI 8.
b. Pasir dan air harus memenuhi PUBB-1970 (NI-3) dan PUBI-1982.
c. Bahan lain yang tidak terdapat dalam daftar diatas, tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan atau penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru dan dari
jenis serta kualitas terbaik yang di setujui oleh Pengawas.
2.4. Pelaksanaan:
a. Sebelum keramik dipasang, terlebih dahulu harus direndam dalam air hingga
jenuh.
b. Permukaan lantai yang akan dipasang keramik harus bersih dan kering.
c. Bidang keramik yang terpasang harus benar-benar rata dengan memperhatikan
kemiringan lantai untuk memudahkan pengaliran air sesuai dengan gambar atau
petunjuk Pengawas.
d. Adukan semen untuk pemasangan keramik harus penuh, baik untuk permukaan
dasar ataupun dibadan belakang keramik.
e. Pola pemasangan keramik harus sesuai dengan gambar detail atau sesuai dengan
petunjuk Pengawas.
f. Lebar siar-siar harus sama, dengan kedalaman maksimal 3 mm, membentuk garis
lurus sesuai dengan gambar, atau sesuai petunjuk Pengawas. Siar-siar harus diisi
bahan pewarna (grout semen berwarna) yang mana warnanya satu warna dengan
keramik.
g. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam kotoran dan
noda yang melekat, sehingga benar-benar bersih dan warna keramik tidak kusam.
h. Pemborong harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka
Pemborong tersebut harus menggantinya atas biaya sendiri.
i. Perbandingan adukan untuk pemasangan keramik adalah 1 Pc : 4 Psr dengan
ketebalan rata-rata 2 - 4 cm.
P a g e 23 | 131
Pasal 13. PEKERJAAN PENYELESAIAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan.
1.1. Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantunya yang
berhubungan dengan pekerjaan penyelesaian dinding sesuai gambar, sehingga
dapat dicapai hasil yang sempurna.
1.2. Meliputi penyelesaian dinding exsterior dan interior.
2. Pekerjaan Keramik.
2.1. Spesifikasi bahan:
a. Jenis : Granit 30 x 6 atau 60 x 60, keramik 40 / 40 KW I
b. Finishing : Bermotif
c. Warna : Ditentukan kemudian.
d. Merk : Keramik setara Asiatile, Granit Portino
e. Bahan pengisi siar : Grout semen sewarna dengan keramik.
2.2. Contoh-contoh:
a. Sebelum diadakan pemasangan, Pemborong harus memberikan contoh bahan-
bahan atau mock-up yang akan di pergunakan untuk pekerjaan, hal ini harus
disetujui oleh Pengawas.
b. Contoh bahan yang disetujui akan digunakan sebagai pedoman/standar bagi
Pengawas untuk menerima atau memeriksa bahan yang akan dikirim oleh
Pemborong ke lapangan.
2.3. Persyaratan bahan:
a. Semen portland harus memenuhi PUBB-NI 8.
b. Pasir dan air harus memenuhi PUBB-1970 (NI-3) dan PUBI-1982.
c. Bahan lain yang tidak terdapat dalam daftar diatas, tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaian atau penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru dan dari
jenis serta kualitas terbaik yang di setujui oleh Pengawas.
2.4. Pelaksanaan:
a. Sebelum keramik akan dipasang, terlebih dahulu harus direndamkan ke dalam air
hingga jenuh.
b. Permukaan dinding yang akan dipasang keramik harus bersih dan kering.
c. Adukan semen untuk pemasangan keramik harus penuh, baik untuk permukaan
dasar atau pun dibadan belakang keramik.
d. Pola pemasangan keramik harus sesuai dengan gambar detail atau sesuai dengan
petunjuk Pengawas.
e. Lebar siar-siar harus sama, dengan kedalaman maksimal 2 mm, membentuk garis
lurus sesuai dengan gambar, atau sesuai petunjuk Pengawas.
f. Siar-siar harus diisi bahan pewarna (grout semen berwarna) yang mana
warnanya satu warna dengan keramik.
g. Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus, sesuai dengan
petunjuk pabrik.
h. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam kotoran dan
noda yang melekat, sehingga benar-benar bersih dan warna keramik tidak
rusak/buram.
P a g e 24 | 131
i. Pemborong harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka
Pemborong tersebut harus menggantinya atas biaya sendiri.
j. Perbandingan adukan untuk pemasangan keramik adalah 1 Pc : 4 Psr dengan
ketebalan rata-rata 4 - 5 cm.
3. Pekerjaan Dinding Batu Alam (Bila ada)
3.1. Spesifikasi bahan :
a. Jenis : Batu temple Andesit
b. Finishing : Halus/rata.
c. Warna : ditentukan kemudian.
d. Bahan pengisi siar : -
3.2. Contoh-contoh :
a. Sebelum diadakan pemasangan, Pemborong harus memberikan contoh bahan-
bahan atau mock-up yang akan di pergunakan untuk pekerjaan, hal ini harus
disetujui oleh Pengawas.
b. Contoh bahan-bahan yang disetujui akan digunakan sebagai pedoman/standar
bagi Pengawas untuk menerima atau memeriksa bahan-bahan yang akan dikirim
oleh Pemborong kelapangan.
3.3. Persyaratan bahan:
a. Semen portland harus memenuhi PUBB-NI 8.
b. Pasir dan air harus memenuhi PUBB-1970 (NI-3) dan PUBI-1982.
c. Bahan-bahan lain yang tidak terdapat dalam daftar diatas, tetapi dibutuhkan
untuk menyelesaian atau penggantian dalam pekerjaan untuk bagian ini, harus
baru tanpa adanya cacat dan dari jenis serta kualitas terbaik yang di setujui oleh
Pengawas.
3.4. Pelaksanaan:
a. Sebelum batu tempel dipasang, terlebih dahulu direndam dalam air hingga jenuh.
b. Permukaan dinding yang akan dipasang batu tempel harus kering dan bersih dari
kotoran yang melekat.
c. Adukan semen untuk pemasangan batu tempel harus penuh, baik untuk
permukaan dasar atau pun dibadan belakang batu tempel.
d. Pola pemasangan batu tempel harus sesuai dengan gambar detail atau sesuai
dengan petunjuk Pengawas.
e. Lebar siar-siar harus sama, dengan kedalaman maksimal 2 mm, membentuk garis
lurus, dan harus sesuai dengan gambar kerja, atau sesuai dengan petunjuk dari
Pengawas.
f. Siar-siar harus diisi bahan pewarna (grout semen berwarna) yang mana
warnanya satu warna dengan batu tempel.
g. Batu tempel yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda
yang melekat, sehingga benar-benar bersih agar tidak mengganggu pemasangan,
dan warna batu tempel tidak kusam/buram.
h. Pemborong harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka
Pemborong tersebut harus menggantinya atas biaya sendiri.
i. Perbandingan adukan untuk pemasangan keramik adalah 1 Pc : 4 Psr dengan
ketebalan rata-rata 2 cm.
P a g e 25 | 131
Pasal 15. PEKERJAAN ALUMUNIUM
1. Lingkup Pekerjaan.
1.1. Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantunya yang
berhubungan dengan pekerjaan penyelesaian dinding sesuai gambar, sehingga
dapat dicapai hasil yang sempurna.
1.2. Semua pekerjaan kusen, rangka pintu kaca, kusen kaca bangunan dan lain-lain
seperti dinyatakan dalam gambar serta petunjuk Pengawas.
2. Pengendalian Pekerjan.
2.1. Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam:
a. The Allumunium Associaton (AA).
b. Architectural Allumunium Manufactures Association (AAMA).
c. American Standards for Testing Matrials (ASTM).
d. Mengikuti shop drawing, berdasarkan katalog pabrik terbaru.
3. Bahan-bahan/material.
3.1. Allumunium produki dalam negeri berkualitas baik, produksi Aleksindo atau
setara dengan ukuran dengan ketentuan:
a. Pewarnaan : Natural Anodized.
b. Tebal anodizing : 18 Micron.
c. Kaca : Rayben/Polos 5 mm, produksi Asahimas atau
setara. One way 6 mm biru dengan reflection di sisi luar. Kaca 12 mm tempered
untuk frameless dan Pintu Kaca (masuk gedung atau ruangan) “Kaca yang dipakai
Polos 5 mm”
d. Sekrup-sekrup, engsel dan karet yang digunakan adalah sesuai ketentuan pabrik
pembuat alumunium.
e. Model pembukaan jendela & bovenlicht dengan engsel atau merek arch,
dilengkapi dengan engsel salon. Untuk BV dipakai engsel tengah.
f. Grendel jendela memakai Rambosis.
g. Grendel BV memakai spring knip, merk Arch.Dekson
h. Komponen lain yaitu karet penjepit kaca (neoprene gasket), karet peredam pintu
(neoprene water seal), sekrup-sekrup galpanized, dynabolt, sealant serta bahan
pelindung frame alumunium untuk menghindari noda bekas percikan adukan
semen.
4. Syarat-syarat- pelaksanaan.
4.1. Pekerjaan pembuatan, penyetelan dan pemasangan Allumunium profil beserta
kaca harus dilaksanakan oleh ahlinya.
4.2. Kontraktor harus memeriksa semua permukaan yang akan berhubungan dengan
pekerjaan tembok dan memberitahu Pengawas seandainya permukaan yang
bersangkutan dalam keadaan tidak memungkinkan untuk mendapatkan
perbaikan.
4.3. Kontraktor harus mengukur semua dimensi yang berhubungan dengan
pekerjaannya, ukuran lapangan yang berbeda dengan shop drawings harus
dikoreksi/diselesaikan bersama dengan Pengawas untuk mendapatkan hasil yang
akurat.
4.4. Kontraktor harus memberikan perhitungan kekuatan atas syarat-syarat yang
ditentukan.
P a g e 26 | 131
4.5. Bahan yang dipakai sebelum proses pabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu
sesuai dengan bentuknya, toleransi punch, drill sehingga hasil yang dicapai
mempunyai ukuran yang presisi.
4.6. Hubungan antara Alumunium pada sambungan harus diberi lapisan mastic dan
pada bagian-bagian dalam sambungannya harus ditutup dengan koul king.
4.7. Pemasangan kosen alumunium ke bangunannya harus dengan angker yang kuat.
4.8. Antara tembok, kolom, beton harus diisi dengan seal yang elastis, terutama untuk
jendela-jendela luar.
4.9. Pemasangan kaca terhadap kusen alumunium juga harus menggunakan seal yang
elastis berupa alur karet.
4.10. Kaca harus dipasang lurus dengan tegak lurus dan harus disetel di tengah-
tengah dengan hati-hati dan sampai kerenggangan (clearence) yang sama.
4.11. Sebelum pemasangan kaca, semua bekas minyak atau kotoran harus
dibersihkan sehingga tidak mengganggu pekerjaan perekatan.
4.12. Alumunium harus dilindungi dari kemungkinan cacat, misalnya dari
kemungkinan clear vinyl protective coating.
4.13. Kaca diidentifikasi dengan tanda-tanda peringatan menggunakan tape atau
cara lain yang tidak membekas pada kaca setelah dibersihkan.
4.14. Semua pekerjaan terpasang harus dilindungi dari pengaruh pekerjaan lain,
seperti bekas percikan cat, plesteran atau percikan las.
4.15. Sambungan vertikal maupun horizontal, sambungan sudut maupun silang,
demikian juga pengkombinasian profil-profil alumunium harus dipasang
sempurna, bila perlu dengan sekrup pengunci, yang tidak boleh terlihat.
4.16. Dalam keadaan ditutup atau dibuka, kaca-kaca tidak boleh bergetar, yang
menandakan kurang sempurnanya pemasangan akibat pengelingan.
4.17. Selain tidak bergetar, pemasangan seal harus menjamin bahwa tidak akan
terjadi kebocoran yang diakibatkan oleh air hujan atau udara luar.
4.18. Pemasangan kaca atau panel kaca sebaiknya dari arah dalam bangunan, untuk
memudahkan penggantian.
4.19. Pada bagian bawah jendela dilengkapi/diisi dengan bahan poly-utherene
(Bahan tahan api) sebagai peredam panas atau suara. Pemasangan dibuat oleh
fabrikator alumunium yang disetujui Pengawas.
4.20. Menjelang penyerahan pekerjaan, dilakukan pembersihan semua alat-alat
pelindung, tanda-tanda, label-label. Kaca dibersihkan dan dicuci dengan
menggunakan larutan acid (acid solution) yang ringan atau sesuai dengan yang
telah dianjurkan oleh manufacturer kaca.
4.21. Pekerjaan yang telah selesai, harus bebas dari kotoran, noda dan cacat maupun
dari kerusakan, baik pada bahan ataupun cara-cara pengerjaannya dan perlu
jaminan pemeliharaan dari pelaksana.
5. Pengamanan Pekerjaan.
5.1. Setelah pemasangan, apabila kotor terkena noda pada permukaan kusen dapat
dibersihkan dengan volatile oli.
5.2. Semua pintu dan dinding kaca luar bangunan harus dilindungi dengan corrugated
card board dengan hati-hati, agar terhindar dari benturan alat-alat pada waktu
pembongkaran.
P a g e 27 | 131
5.3. Bila kusen ternoda oleh semen, adukan dan bahan lainnya, bahan pelindung harus
segera digunakan. Bahan alumunium yang terkena bercak noda tersebut dapat
dicuci dengan air bersih, sebelum kering diseka dengan kain yang halus, kemudian
diberi bahan pelindung.
5.4. Permukaan kusen alumunium yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti
beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari
laquer yang jernih atau anti corrosive dengan insuling material seperti asphaltic
varnish atau yang lainnya.
5.5. Setelah pemasangan instalasi pada pintu dan dinding kaca luar bangunan, maka
sekeliling kaca yang berhubungan langsung dengan permukaan dinding perlu
diberi lapisan vinyl tape untuk mencegah korosi selama masa pengerjaan.
Pasal 16. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
1. Lingkup Pekerjaan.
1.1. Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantunya yang
berhubungan dengan pekerjaan penyelesaian dinding sesuai gambar, sehingga
dapat dicapai hasil yang sempurna.
1.2. Pemborong harus memberikan contoh-contoh yang akan dipasang, untuk warna
dan texture akan ditentukan kemudian oleh Pengawas dan Pemberi Tugas.
1.3. Langit-langit harus terpasang dengan baik, permukaan harus rata, garis vertikal
dan horizontalnya harus saling tegak lurus mebentuk sudut 90 (sembilan puluh)
derajat sesuai disain. Jika adanya kekurangan, Pemborong wajib memperbaiki,
apabila Pengawas memerintahkan dibongkar, Pemborong harus
melaksanakannnya atas biaya Pemborong.
2. Pekerjaan Langit-langit/Penutup Plafond PVC
2.1. Plafond PVC dengan tebal 7- 10 mm dengan kerangka standar Hollo 2 x 4 dan 4 x
4 cm.
2.2. Sebelum memasang Plafond PVC, Kontraktor wajib memeriksa bahwa kerangka
untuk tumpuan pemasangan telah sesuai dengan gambar, baik letaknya, bentuk
maupun ukurannya.
2.3. Semua bahan pada saat akan dipasang harus dalam keadaan bersih dan tanpa
cacat.
2.4. Seluruh struktur kerangka kuat hubungannya ditahan dengan baik oleh struktur
atap (kuda-kuda) dan dinding, sesuai ukuran dalam gambar rencana.
2.5. Langit-langit harus dilengkapi dengan manhole ukuran 60 x 60 cm atau
menyesuaikan dengan gambar kerja. Letaknya ditentukan dalam gambar instalasi,
usul dari Pemborong dan harus dapat persetujuan Pengawas.
2.6. Kerusakan langit-langit akibat penyambungan ruangan/bangunan, dilakukan
penggantian sesuai dengan gambar.
2.7. List plafond dipasang keliling ruangan sesuai dengan gambar, menggunakan list
plapon PVC sesuai gambar detail.
3. Langit-langit gypsump Board/Calsiboard. (bila ada)
3.1. Gypsump board/calsiboard setara jayaboard/knauff dengan tebal 9 mm dengan
kayu 60 x 60 cm.
P a g e 28 | 131
3.2. Sebelum memasang gypsump board, Kontraktor wajib memeriksa bahwa
kerangka untuk tumpuan pemasangan telah sesuai dengan gambar, baik letaknya,
bentuk maupun ukurannya.
3.3. Semua bahan pada saat akan dipasang harus dalam keadaan bersih dan tanpa
cacat. Kerusakan akibat pengangkutan maupun penyimpanan, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3.4. Seluruh struktur kerangka harus kuat hubungannya, ditahan dengan baik oleh
struktur atap (kuda-kuda) dan dinding, sesuai ukuran dalam gambar rencana.
3.5. Langit-langit harus dilengkapi dengan manhole ukuran 60 x 60 cm. Letaknya
ditentukan dalam gambar instalasi, usul dari Pemborong dan harus dapat
persetujuan Pengawas.
3.6. Kerusakan langit-langit akibat penyambungan ruangan/bangunan, dilakukan
penggantian sesuai dengan gambar.
3.7. List plafond dipasang keliling ruangan sesuai dengan gambar, menggunakan list
profil gypsump sesuai gambar detail.
4. Langit-langit Triplek (bila ada)
4.1. Triplek tebal 3,8 mm dengan kerangka kayu 60 x 60 cm
4.2. Sebelum memasang plafon triplek, Kontraktor wajib memeriksa bahwa kerangka
untuk tumpuan pemasangan telah sesuai dengan gambar, baik letaknya, bentuk
maupun ukurannya.
4.3. Semua bahan/material pada saat akan dipasang, harus dalam keadaan bersih dan
tanpa cacat.
4.4. Seluruh strukur kerangka harus kuat hubungannya, ditahan dengan baik oleh
struktur atap (kuda-kuda) dan dinding, sesuai ukuran dalam gambar rencana.
4.5. Langit-langit harus dilengkapi dengan manhole ukuran 60 x 60 cm. Letaknya
ditentukan dalam gambar instalasi, usul dari Pemborong dan harus dapat
persetujuan Pengawas.
4.6. Kerusakan langit-langit akibat penyambungan ruangan/bangunan, dilakukan
penggantian seuai dengan gambar.
4.7. List plafond dipasang keliling ruangan sesuai dengan gambar, menggunakan list
profil gypsump/kayu atau potongan triplek sesuai gambar detail.
5. Contoh-contoh:
5.1. Sebelum diadakannya pemasangan material, Pemborong harus memberikan
contoh bahan-bahan atau mock-up yang akan dipergunakan, hal ini harus
disetujui oleh Pengawas.
5.2. Contoh bahan yang disetujui akan digunakan sebagai pedoman/standar bagi
Pengawas untuk menerima atau memeriksa bahan yang akan dikirim oleh
Pemborong ke lapangan.
6. Pelaksanan:
6.1. Pada pekerjaan langit-langit ini perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain yang
mempunyai hubungan erat dengan pelaksanaan pekerjaan ini. Sebelum pekerjaan
ini dimulai, pekerjaan lain yang terletak diatas langit-langit harus sudah selesai
terlebih dahulu.
6.2. Disiplin lain yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah pekerjaan elektrikal,
berikut perlengkapan instalasi yang diperlukan.
P a g e 29 | 131
6.3. Bila pekerjaan tersebut tidak tercantum dalam gambar rencana langit-langit,
harus diteliti terlebih dahulu pada gambar instalasi yang lain (Electrical, Plambing,
AC, dll). Untuk detail pemasangan harus berkonsultasi dulu pada pihak perencana.
6.4. Rencana penggantungan langit-langit harus sesuai dengan pola, letak menurut
gambar kerja dan denah, agar selalu diperhatikan dengan benar letak pengikat
(fitting) dan peilnya.
6.5. Rangka harus datar (water pass) sedang yang miring harus sesuai dengan gambar
detail arsitektur.
6.6. Pada pertemuan bidang langit-langit dengan dinding harus diperhatikan
pelaksanaan, dan harus sesuai dengan gambar.
6.7. Hubungan rangka utama dengan baja-baja struktural dilakukan dengan
sambungan baut dan mur.
Pasal 17. PEKERJAAN PEWARNAAN ATAU PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan.
1.1. Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantunya yang
berhubungan dengan pekerjaan penyelesaian dinding sesuai gambar, sehingga
dapat dicapai hasil yang sempurna.
1.2. Pekerjaan ini meliputi pengecatan tembok eksterior, pengecatan tembok interior
dan pengecatan plafon.
2. Bahan Serta Syarat-syarat.
2.1. Cat interior.
a. Semua bahan cat harus dari penyalur yang disetujui oleh pemilik proyek, serta
disetujui oleh Pengawas. Penggunaan cat bagian dalam gedung menggunakan
jenis setara Dulux Weather Shield,.
2.2. Cat eksterior.
a. Pekerjaan pengecatan ini menggunakan cat dari jenis yang setara dengan Dulux
Weather Shield.
b. Pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk-petunjuk dari pabrik yang
bersangkutan. Sebelum pengecatan, cat dalam kaleng harus diaduk secara merata
sebelum dituangkan dalam tempat cat yang disediakan.
c. Tanpa petunjuk dari pabrik maka penggunaan zat-zat pengering dan lain-lain
tidak dibenarkan.
d. Sebelum permukaan diberi satu lapisan cat dasar (tahan alkali), Kotoran dan
serpihan material yang ada pada permukaan yang akan di cat, harus dibersihkan
sampai benar-benar bersih, sehingga tidak mengganggu pekerjaan pengecatan ini
dan tidak merusak cat yang terpasang.
2.3. Cat besi.
a. Untuk besi galvanis dicat dengan 2 lapis zinchromate, tanpa dimenie terlebih
dahulu, juga untuk struktur baja, dicat dengan zinkromat minimal 2 (dua) kali,
dengan merk cat setara Nipponpaint.
b. Pekerjaan pengecatan tidak boleh dimulai apabila:
Sebelum bagian-bagian yang akan dicat di periksa oleh Pengawas.
Apabila bagian yang dicat masih basah, lembab atau berdebu.
Apabila keadaan cuaca lembab dan hujan.
P a g e 30 | 131
c. Kontraktor bertanggung jawab atas pengecatan yang baik dan harus mengatur
waktu sedemikian rupa mulai dari pengerjaan dasar (under coats) sampai dengan
pengecatan akhir (finishing coats).
d. Hasil akhir harus membentuk bidang cat yang utuh, tidak ada gelembung udara
dan bidang cat dijaga terhadap pengotoran.
e. Pengecatan kembali harus dilakukan bilamana bidang yang cacat tidak
disetujui/diterima Pengawas karena cat terkelupas atau rusak.
f. Warna cat akan ditentukan kemudian, dipilih oleh direksi atau perencana dan
disetujui oleh Pengawas.
Pasal 18. PEKERJAAN PINTU DAN PARTISI
1. Lingkup Pekerjaan.
1.1. Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantunya yang
berhubungan dengan pekerjaan penyelesaian dinding sesuai gambar, sehingga
dapat dicapai hasil yang sempurna.
1.2. Pelaksanaan pada pekerjaan ini meliputi yaitu pintu-pintu kaca, pintu kayu dan
panel-panel partisi seperti yang tertuang dalam gambar perencanaan.
2. Bahan-bahan/Material.
2.1. Ketentuan bahan/material untuk pintu kayu, kaca dan partisi antara lain:
a. Pintu panel Kayu untuk pintu pujasera, pengerjaan pintu-pintu ini harus
disesuaikan dengan ukuran dan bentuk detail dari gambar yang bersangkutan.
Hubungan pen/lubang harus diperkuat dengan baji, tidak boleh di pukul dengan
kayu.
b. Pintu utama Folding Gate digunakan untuk pintu depan Pujasera dengan
ketebalan 5mm.
Pasal 19. PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. Lingkup Pekerjaan.
1.1. Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantunya yang
berhubungan dengan pekerjaan kunci dan alat penggantung lain seperti yang
tercantum dalam gambar, sehingga dapat dicapai hasil yang rapi dan sempurna.
1.2. Apabila terjadi perubahan/penggantian “Hardware” akibat kepemilikan proyek,
Kontraktor wajib melaporkan permasalahan ini kepada Pengawas, Owner,
maupun Konsultan atau Perencana.
2. Bahan-bahan/Material.
2.1. Kunci dan Grendel.
a. Kunci tanam untuk pintu putar 1 (satu) daun dan 2 (dua) daun.
b. Grendel putar (kosong-isi) dipakai untuk pintu-pintu WC/Lavatory.
c. Grendel pegas untuk jendela jungkit/BV.
d. Tipe kunci harus sesuai dengan fungsi ruang, dipasang setinggi 100 cm dari lantai
atau sesuai petunjuk Pengawas.
2.2. Engsel.
P a g e 31 | 131
a. Untuk semua pintu putar dipakai engsel kupu merk Arch, dekson dengan ring
nylon ukuran sedang, + 3 (tiga) buah tiap pintu, dengan menggunakan sekrup
kembang sewarna dengan engselnya.
b. Untuk jendela BV jungkit dipakai engsel khusus (engsel pivot) dengan ukuran
yang sesuai untuk masing-masing ukuran jendela.
2.3. Door Closser.
a. Semua pintu dilengkapi dengan door closser, kecuali pintu lavatory.
b. Pemasangan door closser harus rapih dan lurus sesuai dengan letak posisi yang
telah disetujui oleh Pengawas. Apabila hal ini tidak terpenuhi, Kontraktor wajib
memperbaiki tanpa tambahan biaya.
c. Setelah door closser terpasang, Kontraktor harus mengadakan penyetelan
sehingga pintu dapat menutup dengan baik dan sempurna (Kontraktor juga harus
mengajarkan cara penyetelan kepada Pemberi Tugas).
2.4. Merek yang Digunakan.
a. Untuk kunci tanam dipakai setara merek Cisa, dekson tipe double turn kunci
silinder.
b. Untuk gerendel putar, grendel tanam dan grendel pegas serta engsel pivot dipakai
produksi dalam negeri dan telah distandarisasikan dalam SII.
c. Semua alat penggantung dan pengunci harus berkualitas baik sesuai persetujuan
Direksi.
d. Pemborong harus menyerahkan contoh tiap alat penggantung dan pengunci
kepada Direksi sebelum melakukan pesanan.
3. Perlindungan.
3.1. Semua bahan tersebut di atas harus dicopot dan dibungkus dengan plastik atau
dalam pembungkus aslinya setelah disetel. Pemasangan terakhir dilakukan
setelah pintu atau jendela selesai pengerjaannya dan dicat.
4. Pelaksanaan Pekerjaan.
4.1. Sekrup-sekrup harus cocok dengan barang yang dipasang, Pemasangannya jangan
dipukul, akan tetapi hanya diputar sampai terbenam. Sekrup yang rusak waktu
dipasang harus dicabut kembali dan diganti.
4.2. Engsel untuk pintu kayu dipasang 30 Cm dari tepi atas dan bawah, sedangkan
engsel ke tiga dipasang ditengahnya.
4.3. Semua kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada daun pintu, dan dipasang
setinggi 105 Cm dari lantai.
4.4. Pemasangan lockage, handle dan blok plate harus rapih, dan sesuai dengan letak
posisi yang telah ditentukan oleh Pengawas. Apabila hal tersebut tidak tercapai,
Kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
4.5. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
pengujian secara kasar dan halus.
4.6. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
4.7. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan gambar dokumen Kontraktor yang telah disesuaikan dengan
keadaan di lapangan. Di dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data
yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail
khusus yang belum tercantum dalam gambar dokumen kontrak yang sesuai
dengan standar spesifikasi pabrik.
P a g e 32 | 131
4.8. Sebelum pelaksanaan shop drawing harus disetujui terlebih dahulu oleh
Pengawas/Konsultan perencana.
Pasal 21. PEKERJAAN PERPIPAAN
1. Persyaratan Pemasangan
1.1. Gambar dan spesifikasi hanya menjelaskan jalur dan penempatan secara umum.
Semua detail dan perletakan yang sebenarnya harus dibuat dalam bentuk gambar
kerja oleh kontraktor dan diserahkan kepada direksi pengawas untuk diperiksa
dan disetujui bila tidak dapat lagi kesalahan.
1.2. Semua pipa, fitting dan material lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini
harus berupa barang-barang baru. Dimensi pada gambar standard dan metoda
pelaksanaan harus sesuai dengan yang diminta dalam buku spesifikasi ini,
maupun yang dinyatakan secara khusus pada gambar.
1.3. Interkoneksi
a. Tidak diperkenankan adanya hubungan antara system pemipaan distribusi air
bersih (domestic water) dengan system pemipaan air yang terkena polusi atau air
kotor seperti pemipaan drainase, drain AC dan lainnya mengakibatkan back-flow
atau back-siphonage dari air yang terkena polusi ke system pemipaan air bersih.
1.4. Tata letak pipa
a. Pipa harus dipasang dengan jarak-jarak (clearance) yang cukup dengan
balok/beam, kosen jendela, rangka langit-langit dan lainnya sehingga terdapat
ruang diatas pipa (head-room) yang cukup baik untuk pipa itu sendiri dan
fitting/peralatan lainnya pada system pemipaan tersebut untuk pemeliharaannya.
b. Ketinggian langit-langit, ukuran balok/kolom dan ukuran shaft tegak pipa
dicantumkan secara jelas pada gambar FINISING dan gambar STRUKTUR.
c. Bila oleh suatu sebab tidak diperoleh ruangan yang cukup untuk jalur pipa diatas
rangka langit-langit maupun pada shaft tegak pipa, maka kontraktor harus segera
melaporkan kepada DIREKSI PENGAWAS, untuk mendapat penyelesaian sebelum
pekerjaan dilaksanakan.
1.5. Instalasi
a. Pipa harus dipotong secara tegak lurus terhadap sumbu pipa dengan alat potong
pipa yang sesungguhnya seperti hack saw atau alat lainnya sehingga tidak
menyebabkan perubahan diameter pipa.
b. Pipa-pipa hanya boleh disambung antara satu dengan lainnya setelah ‘chip’ dan
‘scrap’ hasil pemotongan dibersihkan.
c. Ulir harus mengikuti segala ketentuan pada standar Taper pipa Threade BS 21
atau ANSI B2.1, kecuali bila ditentukan lain pada Pasal-Pasal selanjutnya, dan
dibuat dengan alat khusus pembuat ulir dengan menggunakan pelumas red-lead
dan linseed oil atau minyak jenis lain yang tidak beracun.
d. Panjang ujung ulir untuk setiap pipa harus mengikuti ketentuan berikut:
P a g e 33 | 131
Nominal Diameter Panjang efektif ujung
berulir
(mM) (inch) (mM)
15 0,5 15
20 0,75 17
25 1,0 19
32 1,25 32
50 2 40
65 2,5 30
80 3 34
100 4 40
125 5 44
150 6 44
e. Sambungan dengan fitting berulir harus menggunakan Teflon sealing tape atau
sejenis.
f. Pada sambungan flange, harus menggunakan packind untuk flange dengan tebal
minimum 3 mM yang dicat pada kedua sisinya dengan campuran minyak nabati
dan red-lead atau graphite, kemudian sambungan dipasang dan diikat dengan
mur-baut pengikat secara kencang.
g. Pembersihan dari/terhadap welding slag, kotoran-kotoran di dalam dan di bagian
luar ujung pipa dan lainnya harus dilakukan sebelum sambungan dipasang.
h. Bila pekerjaan hendak ditunda, ujung pipa harus ditutup sesuai dengan ketentuan
pada Pasal terdahulu.
1.6. Kelengkapan yang harus dipasang
a. Pemipaan pada peralatan atau unit mesin seperti pompa dan lainnya, harus
ditopang secara terpisah sehingga tidak membebani unit mesin/peralatan
tersebut, dan jika diperlukan harus disertai peredam getar.
b. Harus dilengkapi dengan system-system sambungan untuk mengatasi getaran-
getaran thermal dan atau gerakan-gerakan akibat tekanan aliran fluida pada
tempat-tempat tertentu dengan system sambungan swing, flexible, expansion loop
dan lainnya.
c. Harus dilengkapi dengan katup-katup penutup dan union atau flange pada setiap
cabang dan pada setiap pipa masuk dan pipa keluar dari unit mesin/peralatan
seperti pompa, katup otomatis dan lainnya dengan tujuan untuk mengisolasi
peralatan/unit mesin tersebut atau cabang pemipaan tersebut pada saat terjadi
kerusakan atau untuk pemeriksaan dan pemeliharaan.
d. Harus dilengkapi katup penutup dan cap atau plug pada setiap titik yang
disiapkan untuk perluasan, sesuai dengan indikasi pada gambar.
e. Harus dilengkapi dengan katup penguras (drain) berikut pemipaannya ke saluran
air hujan terdekat pada setiap titik terendah pada setiap jaringan pemipaan atau
system pemipaan atau setiap cabang pemipaan yang dilengkapi dengan katup
isolasi.
P a g e 34 | 131
f. Harus dilengkapi dengan pemipaan kesaluran air hujan terdekat untuk
penyaluran cairan dari katup pengaman pelepas tekan, katup/glands-cook dan
sejenisnya.
g. Kelengkapan-kelengkapan lainnya sesuai yang dinyatakan pada gambar yang
diperlukan untuk system yang bersangkutan sesuai dengan praktek pelaksanaan
dan system operasi terbaik.
1.7. Sambungan pipa dengan ukuran berbeda.
Harus dilaksanakan menggunakan reducing/increasing fitting dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Galvanized steel pipe :
Bahan dari : Galvanized steel fitting
Sambungan : ulir, las atau flange
b. Black steel pipe :
Bahan : black steel fitting
Sambungan : ulir, las/flange
c. PVC pipe :
Bahan : injection moulded PVC fitting
Sambungan : rubber-ring dan/atau socket
1.8. Sambungan pipa dengan bahan berbeda harus mengikuti ketentuan sebagai
berikut:
a. Ukuran 32 mM diameter atau lebih kecil, harus menggunakan union khusus (shop
fabricated) dari bahan kuningan atau tembaga dengan ulir setelah satu ujung dan
flare joint atau sweat joint pada ujung lainnya dan disesuaikan dengan standar
dari pipa dengan bahan tersebut.
b. Ukuran lebih besar 32 mM diameter, harus menggunakan mechanical joint seperti
flange atau lainnya.
1.9. Sambungan dengan peralatan:
a. Harus menggunakan union atau flange yang dipasang antara katup
penutup/isolasi dengan peralatan untuk melepas atau mengganti peralatan
tersebut tanpa membongkar system pemipaan.
b. Union dan/atau flange harus dipasang pada sisi hilir setiap katup isolasi untuk
setiap cabang dari system pemipaan.
1.10. Sambungan flange:
a. Sambungan flange baja, flange besi-tuang dan PVC harus diperkuat dengan mur-
baut-ring dari bahan baja mengkilat yang disetujui, hal yang sama berlaku juga
untuk sambungan flange bronz dan copper.
b. Dipasang pada jalur pipa lurus yang menggunakan system las.
c. Dipasang pada percabangan-percabangan pipa yang dibuat dengan las.
1.11. Sambungan lentur dan sambungan ekspansi
a. Harus dilengkapi dengan sambungan lentur (fleksible conection) atau sambungan
ekspansi (ekspantion joint) dimana dapat terjadi kemungkinan gerakan antara
P a g e 35 | 131
dua bagian pemipaan atau dimana dapat terjadi ekspansi atau konstraksi yang
melebihi batas toleransi untuk pemipaan.
1.12. Pipa yang tertanam pada bagian bangunan
a. Semua pemipaan yang dipasang diantara dua dinding atau ditanam didalam tanah
atau daerah-daerah yang tidak dapat dijangkau setelah pemasangan harus
menggunakan system sambungan las dan diuji secara hidrolis lebih dahulu
sebelum ditutup.
1.13. Ekspansi
a. Ekspansi pipa secara umum ditampung melalui elbow/bend, sambungan lentur,
loop, sambungan ekspansi dan offset.
b. Pemipaan utama, cabang, dan pipa distribusi secara keseluruhan harus dipasang
dengan prinsip bahwa seluruh ekspansi maupun konstraksi yang akan terjadi
tidak boleh menyebabkan adanya kebocoran dan/atau perubahan tegangan pada
dinding pipa.
c. Tegangan yang terjadi pada butir diatas harus masih dalam batas-batas toleransi
dari pipa sesuai dengan standar yang berlaku dan ketentuan yang dikeluarkan
oleh pabrik pipa tersebut.
1.14. Pelepasan udara terjebak (air eliminator)
a. Harus dipasang untuk system pipa/air sirkulasi yang dalam system tersebut
terdapat tangki bertekanan seperti pemipaan udara tekan, air bersih dan lainnya.
b. Dilengkapi dengan ball valve dan pipa 0,75 inchi menuju kesaluran air hujan
terdekat.
2. Persyaratan Bahan
2.1. Pipa dan Fitting.
a. Pipa baja, Fitting dan peralatan sambungan.
b. Galvanized steel pipe dan galvanized steel fitting diper-gunakan untuk instalasi
system berikut ini, seperti yang ditunjukan pada gambar.
2.2. Instalasi air bersih (domestic water).
a. Black steel pipe dan black steel fitting, dipergunakan untuk instalasi system
berikut ini, seperti yang ditunjukan pada gambar-gambar.
2.3. Instalasi pemipaan hydrant.
a. Saluran udara tekan.
b. Pipa yang dipergunakan untuk system pemipaan dengan tekanan kerja lebih kecil
dari 10 kg/cm2 harus memenuhi persyaratan berikut:
Kelas : MEDIUM
Standar : SII-0161.18
c. Pipa yang dipergunakan untuk system pemipaan dengan tekanan kerja lebih besar
dari 10 kg/cm2 harus memenuhi persyaratan berikut:
Kelas : Schedule 40
Standar : Kls 2-STPG JIS.G.3454 / ANSI.A.53 atau setara.
d. Ujung akhir pipa (end-finish) dari jenis:
Berulir : 65 mm atau lebih kecil
Biasa/plain : 75 mm dan yang lebih besar
e. Fitting berulir (scerewed-fitting) harus memenuhi persyaratan berikut:
P a g e 36 | 131
Ukuran : 65 mm atau lebih kecil
Bahan : malleable-iron
Standard : BS. ANSI atau JIS.B.2301 atau setaraf
f. Fitting las ( welled fitting ) harus memenuhi persyaratan berikut:
Ukuran : 75 mm dan lebih besar
Bahan : Forged steel
Standard : BS, ANSI, JIS.B.2304, 2305, 2306 atau setara.
g. Fitting flange (flanged-fitting) harus memenuhi persyaratan berikut:
Ukuran : 75mm dan lebih besar
Bahan : Forged steel
Standard : BS. ANSI, JIS. B. 2221-3, 2211-3 atau setara.
h. Flange:
Bahan : Malleable iron atau forged steel sesuai dengan tekanan kerja).
Standard : BS, ANSI, atau JIS. B.2210-2215 (malleable iron) JIS. B. 2221-2225
steel) atau setara.
2.4. Pipa Polyvinyl Chloride, Fitting dan Perekat.
Digunakan untuk instalasi system beikut ini, seperti yang ditunjukan pada gambar-
gambar:
a. Instalasi air kotor (sanitari-drainer) dalam bangunan dan pemipaan sanitari-vent.
b. Instalasi air kotor di luar bangunan.
c. Pipa talang air hujan.
d. Pemipaan kondensat (bila ada).
e. Pipa untuk instalasi dalam bangunan harus memenuhi persyaratan berikut:
Kelas : 8 kg/cm2 atau S.16
Tegangan : 125 kg/cm2 (tegangan simpai).
Standard : SII 1246-89 atau setaraf
f. Pipa untuk instalasi luar bangunan harus memenuhi persyaratan berikut :
Kelas : 10 kg/cm2 atau S. 12,5
Tegangan : 125 kg/cm2 (tegangan simpai)
Standard : SII 1246-85 atau setaraf
g. Fitting harus memenuhi syarat berikut :
Jenis : Injection moulded fitting
Manufacturer : harus sama dengan pipa
Standard : harus sama dengan pipa
h. Perekat harus memenuhi persyaratan berikut :
Jenis : PVC solvent cement
Manufacturer : harus sama denngan pipa
i. Material pipa, fabrikasi pipa, dimensi pipa dan pengujian pipa harus sesuai dengan
standard yang berlaku.
j. Setiap batang pipa yang disediakan oleh kontraktor harus terdapat indikasi
tentang, jenis pipa, standard pipa, nama pabrik pembuat pipa tersebut, sebagai
tanda jaminan yang diberikan pabrik kepada konsumen atas mutu setiap batang
pipa, kecuali untuk copper-tube.
2.5. Pita perapat sambungan (seal-tape) :
a. Bahan : Teflon tape
b. Standard : BS, ANSI, atau JIS.
P a g e 37 | 131
2.6. Gasket untuk sambungan flange :
a. Jenis : Ring-type
b. Bahan : Long fibre asbestos, cross laminated dilumasi pada kedua
sisi.
c. Tebal : 1,6 mM
d. Standard : BS, ANSI, atau JIS
2.7. Perlengkapan Instalasi pemipaan
a. Katup penutup (Gate-valve)
Untuk pemipaan, air bersih (domestic-water), shallow well. Pump discharge,
Hidran/Sprinkler harus memenuhi persyaratan berikut :
Jenis : bronze body,
screwed in bonnet.
solid wedge disc.
hand–wheel operated.
Stem : non-rising OS&Y stem,
Ujung akhir : 50 mm atau lebih kecil, screwed
65 mm atau lebih besar, flanged
Untuk tahanan kerja tidak lebih dari 10 kg/cm2
Kelas : 10 kg/cm2 WSP ( 150 psi WOG)
Standard : BS, ANSI, JIS atau setaraf
Untuk tekanan kerja lebih dari 10 kg/cm2
Kelas : 20 kg/cm2 WSP (30 psi WOG)
Standard : BS. ANSI, JIS atau setaraf
b. Katup searah (check-valve)
Untuk vertical Pump Discharge lines harus memenuhi persyaratan berikut :
Untuk tekanan kerja tidak lebih dari 10 kg/cm2,
Jenis : bronze atau cast steel waferbody,
bronze atau stainless steel traim,
center guided silent type
Arah aliran : vertical
Ujung akhir : 50 mm atau lebih kecil, screwed
60 mm atau lebih besar, flanged
Kelas : 10 kg/cm2 WSP (159 psi WOG )
Standard : BS, ANSI, JIS atau setaraf
Untuk penggunaan selur bagian system pemipaan kecuali pada Discharge pompa
harus memenuhi persyaratan berikut,
Untuk tekanan kerja tidak lebih dari 10 kg/cm2 dengan ukuran 50 mm atau lebih
kecil.
Jenis : swing type bronze body, screwed cap
Arah aliran : vertical maupun horizontal
Ujung akhir : screwed
Kelas : 10 kg/cm2 WSP (150 psi WOG )
Standard : BS, ANSI, JIS.B.2025
Untuk tekanan kerja tidak lebih dari 10 kg/cm2 dengan ukuran 65 mm atau lebih
besar.
P a g e 38 | 131
Jenis : swing type iron body (IBBM), botled cap.
Renewabele/regrindable disc and seat ring
Arah aliran : vertical maupun horizontal
Ujung akhir : flanged
Kelas : 10 kg/cm2 WSP (150 psi WOG)
Standard : BS, ANSI, JIS.B.2045
Untuk tekanan kerja tidak lebih dari 10 kg/cm2.
Jenis : swing type cast steel body,
Arah aliran : vertical maupun horizontal
Ujung akhir : flanged
Kelas : 20 kg/cm2 WSP (300 psi WOG)
Standard : BS, ANSI, JIS atau setaraf
c. Katup reservoir (foot-valve)
Untuk sisi hisap pompa pada ujung pipa yang berada dalam reservoir :
Jenis : swing type foot valve w/strainer dengan tahanan gesek tidak
lebih besar dari 2 Mka pada 150% aliran nominal.
Kelas : 10 kg/cm2 WSP (150 psi WOG)
Standard : BS, ANSI, JIS atau setaraf.
d. Katup Penuntup Drain (drain-valve).
Drain valve harus dipasang pada tempat sesuai dengan indikasi yang diberikan
pada gambar dan dipasang pada bagian yang paling rendah dari setiap pipa riser
dan bagian paling rendah dari setiap pipa distribusi yang masuk ke dalam
bangunan, dilengkapi dengan hose nipple untuk penyambungan dengan slang
menuju ke saluran pembuangan air hujan.
Untuk pemipaan dengan tekanan kerja tidak lebih dari 10kg/cm2 harus mengikuti
persyaratan sebagai berikut:
Jenis : brass body, angle type valve, screwd bonnet, handwheel
operated.
Stem : rising
Dimensi : 20 mm diameter, dilengkapi 20 mm brase hose nipple.
Kelas : 10 kg/cm2 WSP (150 psi WOG)
Standard : BS, ANSI, JIS atau setaraf.
Untuk pemipaan dengan tekanan lebih dari 10 kg/cm2 harus mengikuti
persyaratan sebagai berikut:
Jenis : cast or forged steel, angel type valve, bolted bonnet,
handwheel operated.
Stem : rising.
Dimensi : 20 mm diameter, dilengkapi 20 mm brase hose nipple.
Kelas : 20 kg/cm2 WSP (300psi WOG)
Standard : BS, ANSI, JIS atau setaraf.
e. Katup Pelepas Udara ( air vent )
Digunakan untuk membuang udara yang terjebak dalam system pemipaan,
ditempatkan pada ujung atas pipa tegak dan tempat-tempat tertinggi pada system
pemipaan air bersih (domestic water) dan Hydran.
Jenis : floating ball valve
P a g e 39 | 131
Kelas : 10 kg/cm2 WSP (150psi WOG)
Standard : BS, ANSI, JIS
f. Saringan (starainer)
Strainer harus dipasang pada tempat sesuai dengan indikasi yang diberikan pada
gambar dan dipasang pada sisi hulu setiap katup otomatais dengan posisi
pemasangan yang benar sehingga cover dapat dengan mudah dibuka untuk
melakukan pembersihan screen, harus memenuhi persyaratan berikut :
Jenis : Y-type strainer, bronze body
Konstruksi : screwed removable cover
Screen : stainless stell
Mesh size : 1,19 mm perforations
Mesh net area : minimum 4 kali luas pipa masuk
Ujung akhir : 50 mm atau lebih kecil, screwed (screwed bonze) 60 mm atau
lebih besar, flanged (flanhged cast iron).
Kelas : 10 kg/cm2 dan 20 kg/ cm2 WSP sesuai dengan tekanan kerja.
Standard : BS. ANSI, JIS atau setaraf.
g. Penyambung Lentur (flexible-conection)
Semua flexible connection yang digunakan pada pekerjaan ini, kecuali untuk
pemipaan dengan bahan PVC, harus memenuhi persyaratan berikut ini :
Jenis : spool type flexible rubber
Bentuk : bellow (single atau ganda)
Kelas : 10 kg/cm2 dan 20 kg/cm2 WSP sesuai dengan
tekanan kerja.
Standard : BS, ANSI, JIS atau setaraf.
Katup Pengaman Pelepas Tekanan
Jenis : plain lifting lever, bronze valve
Tekana : sesuai dengan kebutuhan, minim 1,5 kali
tekanan kerja.
Standar : BS, ANSI, JIS atau setaraf.
h. Mur dan Baut
Seluruh mur dan baut yang digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
persyaratan di bawah ini.
Untuk mur dan baut pengikat di atas tanah.
Jenis : square head machine bolts with heavy-duty
hexagonal-nuts.
Stamdard : jis atau setaraf.
Untuk mur dan baut pengikat yang berkontak dengan tanah/pasir/air atau
sejenis.
Jenis : high strength heat treated Cast-iron tee-head
bolts with Hexagon-nuts.
Standard : JIS atau setaraf
Coating : rust inhibitor lubricant sesudah pengetapan
(threading).
P a g e 40 | 131
i. Lain-lain
LEAD/TIMBEL
Jenis : hot poured caulking lead.Bila diperlukan.
Pasal 22. PEKERJAN AIR KOTOR DALAM BANGUNAN
1. Lingkup Pekerjaan.
1.1. Pemipaan air kotor dari sanitary fixtures sampai dengan septic tank di luar
gedung.
1.2. Penyelesaian perijinan kepada yang berwenang untuk keperluaan penyambungan
saluran air kotor ke saluran kota (bila ada).
2. Persyaratan Bahan dan Peralatan
2.1. Pipa dan Fitting
a. Pipa dan fitting yang digunakan dalam sistem pemipaan ini harus dari sejenis PVC
dan berasal dari satu merk serta mengikuti SII 1246-85 dan SII 1488-85.
b. Fitting dapat juga dari merk lain selama ada jaminan dari pabrik pembuat pipa
bahwa pipa yang diproduksi oleh pabrik itu menggunakan fitting standar yang
diproduksi oleh pabrik lain yang ditentukan oleh pabrik pembuat pipa tersebut.
c. Untuk hal tersebut diatas kontraktor harus menyediakan potongan pipa dari
berbagai ukuran yang akan digunakan dan membuat contoh sambungan (mock
up) antara pipa dengan pipa dan pipa dengan fitting untuk ditujukan kepada
Direksi/Pengawas dan mendapat persetujuan untuk peng-gunaan pipa dan fitting
tersebut serta memberikan jaminan purna jual untuk pipa dan fitting tersebut.
2.2. Sambungan
a. Untuk pipa dengan diameter 100 mm atau lebih kecil menggunakan perekat
solvent cement.
b. Untuk pipa dengan diameter lebih besar dari 100 mm menggunakan sambungan
dengan solvent cement ditambah dengan las PVC pada ujung sambungan bagian
luar.
3. Persyaratan Pelaksanaan.
3.1. Pemipaan
a. Semua pipa dan fitting yang dipakai dalam pekerjaan ini harus dari satu merek.
b. Fitting harus terbuat dari bahan yang sama dengan bahan pipa.
c. Fitting harus dari jenis ‘injection moulded’ sedangkan ‘welden fitting’ sama sekali
tidak diperkenankan untuk dipergunakan dalam system pemipaan.
d. Setiap sambungan berubah arah dibuat WYE-45 TEE Sanitair atau COMBINATION
WYE-45 atau LONG RADIUS BEND dengan clen out.
e. Pipa vent serpice harus dipasang tidak kurang 15 cm diatas muka banjir alat
sanitair tertinggi dan dibuat dengan kemiringan minimum sebesar 1%.
f. Kemiringan pipa dibuat sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar dan sesuai
ketentuan yang berlaku.
g. Pipa vent yang menembus atap harus dipasang sekurang-kurangnya 15 cm diatas
atap dan tidak boleh digunakan untuk keperluan lain.
h. Untuk pipa vent mendatang, jarak tumpuan sama dengan jarak tumpuan pada
pipa air kotor.
P a g e 41 | 131
i. Dalam pemasangan jaringan pemipaan ini, harus diadakan koordinasi dengan
pekerjaan-pekerjaan struktur mengingat adanya penembusan-penembusan beton
lantai maupun dinding.
j. Pemasangan dan penempatan pipa-pipa ini disesuaikan dengan gambar
pelaksanaan dan dimensi dari masing-masing pipa tercakup pula dalam gambar
tersebut.
3.2. Pengujian Sistem
a. Semua lubang pada pipa pembuangan ditutup.
b. Seluruh system pemipaan diisi air sampai kelubang vent tertinggi.
c. Pengujian dinyatakan berhasil dan selesai bila tidak terjadi penurunan muka air
setelah lewat 6 jam.
Pasal 24. PEKERJAAN AIR-BERSIH, AIR-KOTOR DAN DRAINASE
1. Lingkup Pekerjaan.
1.1. Pekerjaan system penyediaan air-bersih.
1.2. Pekerjaan pembuangan air kotor dalam bangunan.
1.3. Pekerjaan pengolahan air kotor (septic tenk berikut gudang evapotranspirasi).
1.4. Pekerjaan talang air hujan
1.5. Testing dan commissioning seluruh system hingga berjalan dengan baik dan
sempurna sesuai dengan spesifikasi teknis.
2. Pekerjaan Air Bersih.
2.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pengadaan dan pemasangan system penyediaan air bersih secara lengkap
sehingga dapat bekerja secara baik.
b. Penyambungan dengan sumber air (deep wel) Atau PDAM berikut jalur pemipaan
menuju Ground Reservoir.
c. Pemipaan air bersih dari pompa air di ruang mesin sampai ketangki atas dan dari
tangki atas ini ke titik-titik distribusi air bersih sampai dengan gambar
perencanaan.
d. Pengadaan, pemasangan dan pengujian peralatan utama, terdiri dari Pompa
Distribusi Air Bersih tangki atas dan peralatan lainnya.
e. Pembuatan sumur bor dalam dengan debit seperti yang ditentukan berikut
pemipaan menuju ground reservoir utama termasuk segala perijinan bila
diperlukan.
f. Pengadaan serta pemasangan pompa-pompa air bersih, pompa kuras beserta
instrumennya.
2.2. Persyaratan Bahan dan Peralatan.
a. Ketentuan Umum
Pompa Distribusi Air Bersih
Pompa harus dipilih dengan kapasitas dan tinggi tekan air seperti yang ditentukan
pada gambar mekanikal.
Pompa yang hendak dipasang/ditawarkan harus merupakan pompa yang akan
bekerja pada effisiensi tertingginya dan pada daerah kerja impeller yang stabil.
Efisiensi pada kondisi operasi tidak boleh kurang dari 60%.
P a g e 42 | 131
Impeller harus disesuaikan dengan kebutuhan akan kerja seperti yang ditentukan
tanpa harus melakukan pengurangan diameter impeller dari apa yang telah
diberikan oleh pabrik pembuat.
Motor Horse power (name plate HP) rating harus dipilih sesuai dengan kebutuhan
Motor Horse power bila pompa bekerja dengan ukuran impeller maksimum (full
size impeller) agar motor tidak menjadi ‘over loading’.
Motor, pompa dan baseplate harus ‘shop aligned’ oleh pabrik/agen pemasaran
pompa tersebut di Indonesia, sehingga tidak perlu melakukan penyejajaran
(aligning) kembali pada saat dipasang: Dalam hal ini belum dilakukan pabrik/agen
pemasaran maka kontraktor harus melakukan penyejajaran kembali dan tampak
sesuai dengan ketentuan.
2.3. Spesifikasi Teknis
a. Pompa : Pengisi tangki atas/Domestik
b. Jenis : Centifugal, end suction volute pump.
c. Stage : Single stage.
d. Kapasitas : 250 l/menit
e. Discharge head : 40 MKA
f. Kontruksi : Cast iron casing
Cast iron impeller
1500 rpm
380 Volt – 3 Phase – 50 Hertz
g. Kondisi : seal harus baik
sesedikit mungkin kebocoran
beroperasi pada daerah stabil.
h. Kelengkapan sistem pompa harus dilengkapi dengan panel kontrol star stop.
i. Seal harus sesuai dengan ketentuan berikut.
Untuk shut–off head kurang dari 10 kg/cm2 boleh menggunakan ‘stuffing – box
with gland packing seal.
Untuk shut–off head 10 kg/m2 atau lebih harus menggunakan mechanical seal.
j. Casing.
Harus dari bahan cast - iron dan mampu menahan tekanan minimum sebesar 1,5
kali shut – off head ,dengan sambungan sisi hisap dan tekan dari jenis flange
standard.
k. Coupling & Base Plate
Harus dari jenis kopel langsung dengan ‘flexibel coupling’ yang sesuai dengan torsi
dan HP dari motor penggerak dan dilengkapi dengan pelindung (coupling guard).
Pompa dan motor harus didudukan diatas pelat landasan (baseplate) dengan
konstruksi pabrik dari bahan baja shell atau besi tuang dengan dudukan peredam
getar untuk setiap alat.
Harus tersedia perlengkapan untuk mengatur kesejajaran antara pompa dan
motor serta dilengkapi dengan pasak untuk mematikan posisi pompa.
l. Isolasi Getaran
Harus dilengkapi dengan peredam getar seperti pada atau ketentuan pabrik
pembuatnya.
m. Kelengkapan
P a g e 43 | 131
Setiap pompa harus dilengkapi katup searah pada sisi tekan, katup penutup dan
‘flexible connection’ pada sisi hisap maupun sisi tekanannya dan dilengkapi
strainer pada sisi hisap pompa.
Setiap pompa harus dilengkapi dengan pengukur tekanan (pressure gauge)
dengan katup isolasi, dipasang sesuai gambar.
Setiap pompa harus dilengkapi dengan pemipaan drain untuk penampungan drain
dari casing dan seal, yang dialirkan melalui saluran pada baseplate, menuju
keseluruh air hujan terdekat.
Setiap pompa harus dilengkapi dengan katup pelepas udara, penutup poros, flange
dengan mur baut pengikat, baut untuk pondasi dan kelengkapan lainnya.
n. Penyesuaian Impeler
Kontraktor harus menghitung kembali tinggi tekan nominal system pemipaan
untuk mendapatkan besar kebutuhan tinggi tekanan actual.
Dalam hal ini, pompa didatangkan harus dalam keadaan dengan impeller/sudut-
sudut yang utuh dan motor pengerak yang mampu untuk menjalankan pompa
dengan kondisi full-size impeller tanpa terjadi ‘overloading’.
Sesudah ‘test-run’, kontraktor harus menghitung aliran pada setiap system dan
dengan seijin DIREKSI PENGAWAS/MK dapat melakukan pemotongan impeller
untuk penyesuaian dengan kondisi pembebanan sesuai dengan kurva pompa.
o. Water Level Controller
Jenis : floatless.
Electrode water level controller
Op. Voltage : 24 VDC
2.4. Kualitas Air Bersih
a. Bila dianggap perlu untuk dipasang, setelah mendapatkan hasil test kualitas air
dari laboraturium setempat, harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Harus dipasang untuk mengolah air sumur sehingga memenuhi standard kualitas
air minum seperti yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan RI tanggal 26
April 1975 tentang Daftar Standard Kualitas Air Minum.
Dalam penawaran untuk item ini, kontraktor harus mengajukan penawaran
secara terinci peralatan apa saja yang ditawarkan berikut kapasitas dan brosur
lengkap, sehingga dapat diperiksa secara jelas pada saat kualitas air sumur dapat
diketahui secara pasti.
Kualitas air sumur yang diperoleh harus diperiksa secara sifat fisika, sifat kimia,
sifat radio aktivitas dan sifat-sifat mikrobiologik pada laboratorium
kesehatan/masalah air setempat.
2.5. Persyaratan Pelaksanaan.
a. Pemipaan secara umum harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum pada
buku Pedoman Plabing Indonesia.
b. Contoh bahan dan konstruksi harus diajukan kepada DIREKSI PENGAWAS untuk
diperiksa dan disetujui selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sebelum pembuatan
dan pemasangan.
c. Pemasangan pipa datar harus dibuat dengan kemiringan 1/1000 kearah
katup/flange pembuangan (drain valve/flange) dan pipa naik atau turun harus
benar-benar tegak.
P a g e 44 | 131
d. Pemasangan pipa mendatar dalam bangunan harus dibuat dengan kemiringgan
1/1000 menuju kearah pipa tegak/riser.
e. Belokan harus menggunakan long-radius elbow, penggunaan short/elbow,
standard elbow, bend dan knee sama sekali tidak diperkenankan.
f. Fitting, peralatan bantuan, peralatan ukur dan lainnya yang memiliki tahanan
aliran yang berlebih tidak diperkenankan dipasang kecuali yang diisyaratkan pada
buku ini.
g. Pada belokan dari pipa datar ke pipa tegak harus dipasang alat pengukur kotoran
yang ditutup (capped dirtypocket).
h. Semua alat ukur harus dalam batas ukur yang baik dan mempunyai ketelitian
yang sewajarnya untuk pengukuran.
i. Selama pemasangan berjalan, kontraktor harus menutup semua ujung pipa yang
terbuka untuk mencegah tanah, debu dan kotoran lainnya dengan dop/blind
flange untuk pipa baja dan copper pemanasan press untuk pipa PVC.
j. Setiap jaringan yang telah selesai dipasang, harus ditiup dengan udara hampa
(compresed air) untuk jangka waktu yang cukup lama, agar kotoran-kotoran yang
mungkin sudah masuk kedalam pipa yang dapat terbuang sama sekali.
2.6. Desinfeksi
a. Desinfeksi dilakukan setelah system pemipaan air bersih dapat berfungsi dengan
baik dan sebelum penyerahan pertama.
b. Desinfeksi dilakukan dengan memasukan chlorine ke dalam system dengan cara
injeksi.
c. Dosis chlorine adalah 50 ppm.
d. Setelah 16 jam, seluruh system pipa harus dibilas dengan air bersih sehingga chlor
tidak melebihi 0,2 ppm.
2.7. Pengujian Instalasi Pemipaan
a. Pengujian dilakukan untuk menguji hasil pekerjaan penyambungan pipa-pipa
serta kondisi pipa-pipa yang telah dipasang.
b. Pengujian dilakukan setelah seluruh system pemipaan selesai dikerjakan dan siap
untuk dilakukan pengujian.
c. Pengujian dilakukan dengan memberikan tekanan hidrosatik pada system
pemipaan, tekanan yang diberikan adalah 1,5 kali tekanan kerja, minimum 10
kg/cm2.
d. Pengujian dilakukan selama 8 jam tanpa terjadinya penurunan tekanan.
e. Apabila terjadi penurunan tekanan, maka kontraktor harus mencari sebab-
sebabnya dan melakukan penggantian bila keadaan mengharuskan.
f. Perbaikan yang sifatnya sementara tidak diizinkan.
Pasal 25. PEKERJAAN SISTEM DISTRIBUSI LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan.
1.1. Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan semua material, peralatan, tenaga
kerja dan lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commissioning dan
pemeliharaan yang sempurna untuk seluruh instalasi listrik seperti
dipersyaratkan dalam buku ini seperti ditunjukkan dalam gambar-gambar
perencanaan listrik. Dalam pekerjaan ini harus termasuk juga pekerjaan–
P a g e 45 | 131
pekerjaan kecil lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini yang tidak mungkin
disebutkan secara terinci didalam buku ini tetapi dianggap perlu untuk
keselamatan dan kesempurnaan fungsi dan operasi system distribusi listrik.
1.2. Item-item pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a. Panel-panel tegangan rendah.
Pekerjaan ini meliputi: sub distribution panel, panel-panel daya dan panel-panel
penerangan termasuk seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan untuk
kesempurnaan system instalasi listrik.
b. Kabel-Kabel Daya.
Pekerjaan ini meliputi Kabel Utama dari MDP ke Panel SDP kemudian
didistribusikan ke Panel LP, PP dan PC.
c. Instalasi Daya.
Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang digunakan untuk
menghubungkan panel-panel daya dengan outlet-outlet daya dan peralatan-
peralatan lain sesuai dengan gambar perencanaan dan buku persyaratan teknis.
d. Instalasi Penerangan.
Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang menghubungkan panel-panel
penerangan dengan fixture lampu, baik di dalam maupun di luar bangunan, sesuai
dengan gambar perencanan dan buku persyaratan teknis.
e. Fixture Lampu.
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah armature lampu, fitting, ballast, starter,
capasitor, lampu-lampu dan peralatan-peralatan lain yang berhubungan dengan
item pekerjaan sesuai dengan standard pabrik yang dipilih.
f. Sistem Pengebumian Pengaman.
Yang termasuk didalam pekerjaan system pngebumian meliputi batang elektroda
pengebumian dan bare copper conductor atau kabel yang menghubungkan
peralatan yang harus di ketanahan denagan elektroda pentanahan termasuk
seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan system
ini.
g. Peralatan Penunjang Instalasi.
Pekerjaan ini meliputi conduit, sparing, doos outlet daya, doos saklar, doos
penyambung, doos pencabangan, elbow, metal flexible conduit, klem dan
peralatan-peralatan lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan system distribusi
listrik meskipun peralatan-peralatan ini tidak disebutkan dan digambarkan
dengan jelas di dalam gambar perencanan. Dalam pekerjaan outlet daya, outlet
telepon, outlet sound sistem.
h. Panel–Panel Kontrol.
Yang termasuk didalam pekerjaan ini meliputi panel control start-stop dan
monitor pompa air bersih, pompa fine fighting dan lain-lain seperti tercantum
didalam gambar perencanaan dan/atau buku spesifikasi teknis.
i. Penyambungan sumber catu daya listrik PLN sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
P a g e 46 | 131
Pasal 26. KEMAMPUAN OPERASI SISTEM DISTRIBUSI LISTRIK
1. Konstruksi Box Panel.
1.1. Panel harus terbuat dari plat baja dengan rangka yang terbuat dari besi siku atau
besi plat yang dibentuk dan diberi cat dasar dengan meni tahan karat serta
difinish dengan cat bakar warna abu-abu.
Ketebalan pelat baja:
NO PANEL DINDING PINTU
3,0
m
MDP, SDP
1 2,0 mm m
PP, PC dan
2 1,6 mm 2,0
LP
m
m
1.2. Dalam box panel disediakan sarana pendukung kabel yang diketanahkan
(grounding) dan boos bar pertanahan yang berfungsi untuk dudukan ujung kabel
tanahan.
1.3. Pada dinding panel bagian sisi kiri dan kanan, harus disediakan lubang ventilasi
serta pada bagian dalamnya diberi plat/lapisan pelindung, sehingga dapat dicegah
kemungkinan terjadinya tusukan secara langsung terhadap bagian-bagian dalam
panel yang bertegangan.
1.4. Untuk pemasangan kabel incoming dan outgoing harus disediakan terminal
penyambung yang disusun rapi dan ditempatkan pada lokasi yang tepat dalam
arti kata pada bagian panel dimana kabel incoming itu masuk dan kabel outgoning
itu keluar dari panel.
1.5. Pada circuit breaker, sepatu kabel, kabel incoming dan outgoning serta terminal
penyambung kabel, kabel harus diberi indikasi/ kabel/sign plates mengenai nama
beban atau kelompok beban yang dicatu daya listriknya. Label itu harus terbuat
dari plat alumunium atau sesuai standard DIN 4070.
1.6. Panel mempuinyai tutup bagian dalam dan pintu luar yang dilengkapi dengan
kunci dan handle pintu. Handle pintu dipasang baik untuk tutup bagian dalam
panel maupun tutup bagian luar panel.
1.7. Pada bagian atas panel (dari ambang atas sampai dengan 12 cm dibawah ambang
atas panel atau disesuaikan dengan kebutuhan) harus disediakan tempat untuk
pemasangan lampu indicator, fuse dan alat-alat ukur. Bagian tersebut merupakan
bagian yang terpisah dari pintu panel dan kedudukannya menetap (fixed).
1.8. Ukuran panel didalam gambar perencanaan tidak mengikat, dapat disesuaikan
dengan ukuran komponen dan peralatan penunjang yang dipilih serta standard
pabrik pembuat.
1.9. Pada pintu keluar panel bagian dalam harus di gambarkan diagram system
instalasi panel tersebut secara lengkap dan baik serta harus dilaminasi.
2. Busbar dan Terminal Penyambungan.
P a g e 47 | 131
2.1. Panel harus sesuai untuk system 3 phasa, 4 kawat dan mempunyai 5 busbar
dimana busbar pentanahan terpisah.
2.2. Busbar dari bahan tembaga yang digalvanisasi dengan bahan perak. Galvanisasi
ini, termasuk pula bagian-bagian yang menempel pada busbar, seperti sepatu
kabel dan lain-lain.
2.3. Pemasangan kabel (untuk semua ukuran luas penampang kabel) pada busbar dan
terminal penyambung harus menggunakan sepatu kabel.
2.4. Busbar dan terminal penyambungan harus disusun dan dipegang oleh isolator
dengan baik, sehingga mampu menahan electro mechanical force akibat arus
hubungan singkat terbesar yang mungkin terjadi.
3. Cirkuit Breaker.
3.1. Circuit breaker yang digunakan dari jenis MCB dan MCCB yang dilengkapi dengan
thermal overcurent release rating empere tripnya dapat diatur (adjust table).
3.2. Outgoning circuit breaker untuk proteksi motor-motor listrik harus menggunakan
circuit breaker yang dirancang khusus untuk pengaman motor (circuit breaker
tipe G).
3.3. Breaking capasiti dan rating CB yang digunakan harus sebesar yang tercantum
dalam gambar perencanaan.
3.4. Semua circuit breaker harus diidentifikasi dengan jelas identifikasi ini meliputi
breaking capacity, rating ampere serta ampere trip dari circuit breaker tersebut.
3.5. Pemasangan MCB harus menggunakan omega rail sedangkan pemasangan MCCB
dan komponen-komponen lain, seperti magnetic contractor, time switch dan lain-
lain harus menggunakan dudukan plat.
3.6. Pemasangan komponen-komponen tersebut harus rapi dan kokoh sehingga tidak
akan lepas oleh gangguan mekanis.
3.7. Jika di dalam gambar perencanaan dinyatakan ada spare maka spare tersebut
harus terpasang secara lengkap.
3.8. Semua circuit breaker harus diberi label/sign plate yang terbuat dari alumunium
mengenai nama beban atau kelompok beban yang dicatu daya listriknya label
sesuai standard DIN 4070.
4. Alat-alat Ukur/Indikator
4.1. Panel-panel dilengkapi dengan alat-alat ukur, seperti :
a. Volt meter dan selector switc
b. Ampere meter
c. Frequensi meter
d. Travo arus
e. KWH Meter
4.2. Indikator lampu dan mini fuse tidak semua panel dilengkapi dengan peralatan
seperti diatas, melainkan harus disesuaikan dengan gambar perencanan.
4.3. Volt meter dilengkapi dengan selector switch yang mempunyai mode 7 (tujuh)
posisi :
a. 3 kali phasa terhadap netral
b. 3 kali phasa terhadap phasa
c. Posisi off
P a g e 48 | 131
4.4. Ampere meter yang digunakan mempunyai range pengukuran sesuai dengan
rating incoming circuit breaker, seperti pada table berikut ini :
RATING
RANGES of
NO INCOMING
AMPEREMETER
CB PANEL
1 ~ - 1250 A ~ - 1000/2000 A
2 500 - 650 A 0 - 600/1200 A
3 350 - 400 A 0 - 400/600 A
4 250 - 300 A 0 - 250/500 A
5 120 - 200 A 0 - 200/400 A
6 80 - 100 A 0 - 100/200 A
7 50 - 63 A 0 - 60/120 A
8 < 40 A 0 - 40/80 A
4.5. Pengukuran arus yang besar harus menggunakan trafo arus yang dirancang
khusus untuk pengukuran. Rating trafo arus harus sesuai dengan rating ampere
meter yang digunakan dan tahan menerima impact short circuit terbesar yang
mungkin terjadi. Rating trafo arus yang digunakan harus sesuai dengan table
dibawah ini:
RANGES of
RANTING TRAFO
NO AMPEREMETE
ARUS
R
1 ~ - 1000/2000 A 1000/5
2 0 - 600/1200 A 600/5
3 0 - 400/ 600 A 400/5
4 0 - 250/ 500 A 200/5
5 0 - 200/ 400 A 200/5
6 0 - 100/ 200 A 200/5
7 0 - 60/ 120 A direct
8 0 - 40/ 80 A direct
4.6. Amperemeter yang dipasang pada panel utama selain mempunyai pointer (jarum
penunjuk) untuk menunjukan besarnya arus listrik yang ada dilengkapi juga
dengan pointer lain yang berfungsi sebagai “maximum demand indicator”.
4.7. Lampu Indicator
a. Warna hijau untuk phasa R
b. Warna kuning untuk phasa S
c. Warna merah untuk phasa T
d. Lampu-lampu indicator harus diproteksi dengan mengguna-kan mini fuse.
e. Pasang jenis free standing dipasang pada lantai kerja dengan lokasi seperti pada
gambar perencanaan.
P a g e 49 | 131
f. Pemasangan panel harus menggunakan dudukan konstruksi baja dan harus
diperkuat dengan mur-baut atau dynabolt sehingga tidak akan berubah posisi
oleh gangguan mekanis.
g. Panel jenis wall mounting dipasang flush mounting pada dinding tembok dengan
lokasi sesuai gambar perencanaan.
h. Pemasangan panel pada dinding harus diperkuat dengan baut tanam (anchor bolt)
sehingga tidak akan rusak oleh gangguan mekanis.
i. Box panel dan semua material yang bersifat konduktif yang berada disekitar panel
listrik harus dihubungkan kesistem pembumian pengaman.
4.8. Gambar Skema Rangkaian Listrik.
a. Panel harus dilengkapi dengan gambar skema rangkaian listrik, lengkap dengan
keterangan mengenai bagian instalasi yang diatur oleh panel tersebut.
b. Gambar skema rangkaian listrik dibuat dengan baik, dilaminasi plastic dan
ditempelkan pada pintu luar panel bagian dalam.
Pasal 27. PERSYARATAN PEKERJAAN KABEL TEGANGAN RENDAH
1. Ketentuan Umum.
1.1. Persyaratan teknis ini berlaku untuk:
a. Kabel daya
b. Instalasi daya
c. Instalasi penerangan
1.2. Yang dimaksud dengan kabel daya adalah kabel yang menghubungkan antara
panel satu dengan panel yang lainnya termasuk peralatan bantu yang dibutuhkan.
1.3. Yang dimaksud dengan instalasi daya adalah kabel yang menghubungkan panel-
panel daya penerangan dengan beban-beban stop kontak, pompa air bersih, dan
lain-lain. Sesuai dengan gambar perencanaan. Di dalam instalasi daya ini harus
sudah termasuk outlet daya/penyambung/pencabangan, flexible conduit dan
peralatan-peralatan bantu lainnya yang dibutuhkan untuk kesempurnaan system
instalasi daya.
1.4. Yang dimaksud dengan instalasi penerangan adalah kabel-kabel yang
menghubungkan antara panel-panel penerangan dengan fixture-fixture lampu
penerangan buatan.
1.5. Didalam instalasi penerangan ini harus sudah termasuk semua jenis/tipe saklar,
conduit, sparing, metal doos untuk saklar/ penyambungan, metal flexible conduit
dan peralatan-peralatan bantu lainnya yang dibutuhkan untuk kesempurnaan
system instalasi penerangan buatan.
2. Jenis Kabel
2.1. Kabel-kabel listrik yang digunakan harus sesuai dengan standard SII dan SPLN
atau standard-standard lain yang diakui di negara Republik Indonesia serta
mendapat rekomendasi dari LMK.
2.2. Ukuran luas penampang kabel untuk jaringan instalasi listrik gambar
perencanaan.
2.3. Kabel listrik yang digunakan harus mempunyai rated voltage sebesar 600volt/100
volt.
P a g e 50 | 131
2.4. Tahanan isolasi kabel yang digunakan harus sedemikian rupa sehingga arus bocor
yang terjadi tidak melebihi 1 mA untuk setiap 100 m panjang kabel.
2.5. Kecuali untuk instalasi yang harus beroprasi pada keadaan darurat seperti
ditunjukan didalam gambar perencanaan kabel-kabel yang digunakan adalah
kabel PVC dengan jenis kabel yang sesuai dengan fungsi dan lokasi pemasangan
seperti tabel dibawah ini:
JENIS
NO PEMAKAIAN KAB
EL
1 Instalasi penerangan di dalam NYM
2 bangunan NYY
3 Instalasi daya dan kabel daya di MICC
dalam bangunan
Kabel daya khusus
2.6. Kabel yang digunakan untuk instalasi daya listrik yang dioperasikan pada saat
terjadi kebakaran (seperti fire hydrant pump, dan lain-lain), seperti ditunjukan
didalam gambar perencanaan, harus menggunakan kabel tahan api jenis Fire
Resistance cable yang dapat menahan temperatur 800 derajat celcius selama 2
(dua) jam.
2.7. Pada kabel instalasi harus dapat dibaca mengenai merk, jenis, ukuran luas
penampang, rating tegangan kerja dan standar yang digunakan.
2.8. Pada ujung kabel-kabel daya utama harus diberi label/sign plate yang terbuat dari
alumunium mengenai nama beban yang dicatu daya listriknya atau nama sumber
yang mencatu daya kabel atau beban tersebut.
3. Persyaratan Pemasangan
3.1. Pemasangan kabel instalasi tegangan rendah harus memenuhi peraturan PLN dan
PUIL atau peraturan-peraturan lain yang diakui di negara Republik Indonesia.
3.2. Kabel harus diatur dengan rapi dan terpasang dengan kokoh sehingga tidak akan
lepas atau rusak oleh gangguan-gangguan mekanis.
3.3. Pembelokan kabel harus diatur sedemikian rupa sehingga jari-jari pembelokan
tidak boleh kurang dari 15 kali diameter luar kabel tersebut atau harus sesuai
dengan rekomendasi dari pabrik pembuat kabel.
3.4. Setiap ujung kabel harus dilengkapi dengan sepatu kabel tipe prees, ukuran sesuai
dengan ukuran luas penampang kabel serta dililit dengan excelcior tape dan
difinish dengan bahan isolasi ciut panas yang sesuai.
3.5. Penyambungan kabel pada kabel daya, kabel instalasi daya dan instalasi
penerangan tidak diperkenankan kecuali untuk pencabangan pada kabel instalasi
daya dan instalasi penerangan. Penyambungan kabel untuk pencabangan harus
dilakukan di dalam junction box atau metal doos sesuai dengan persyaratan.
3.6. Penarikan kabel harus menggunakan peralatan-peralatan bantu yang sesuai dan
tidak boleh melebihi strength dan stress maximum yang direkomendasikan oleh
pabrik pembuat kabel.
P a g e 51 | 131
3.7. Sebelum dilakukan pemasangan/penyambungan, bagian ujung awal dan ujung
akhir dari kabel daya harus dilindungi dengan “sealing end isolasi kabel”, sehingga
bagian konduktor maupun bagian isolasi kabel tidak rusak.
3.8. Pemasangan kabel didalam bangunan dapat dilakukan sebagai berikut:
a. Kabel harus diatur rapi.
b. Kabel harus diperkuat dengan klem pada setiap jarak 40 cm dengan perkuatan
mur baut pada dudukan/struktur rak.
c. Untuk kabel instalasi daya dan penerangan harus dilindungi dengan conduit.
d. Tidak diperkenankan adanya sambungan kabel didalam conduit kecuali didalam
kotak cabang.
3.9. Pemasangan kabel dalam dinding harus memperhatikan hal sebagai berikut:
a. Kabel harus dilindungi dengan sparing.
b. Sparing (pipa pelindung kabel yang ditanam) sebelum ditutup tembok harus
disusun rapi dan diklem pada setiap jarak 60 cm. Jika sparing tersebut harus
dilakukan dengan menggunakan kombinasi antara klem dan kawat ayam sehingga
tersusun rapi dan kokoh.
c. Kabel instalasi yang dating dari conduit menuju sparing harus dilindungi dengan
“metal flexible conduit” serta pertemuan antara conduit/sparing dengan metal
flexible conduit harus dilakukan dengan cara klem.
4. Persyaratan Teknis Peralatan Instalasi
4.1. Outlet daya
a. Outlet daya dan plug yang digunakan harus memenuhi standard lain yang berlaku
dan diakui di Indonesia.
b. Outlet daya dan plug harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut:
Rating tegangan : 500 volt
Rating arus : 10 A, 13 A, 16 A atau lebih, seperti pada gambar design.
Type pemasangan recessed.
Outlet daya dan plug harus mempunyai label yang menunjukan merk pabrik
pembuat, standard produk, tipe dan rating arus serta tegangannya.
Outlet daya dipasang pada dinding atau partisi harus menggunakan metal doos
dengan ketinggian pemasangan 30 cm dari permukaan lantai atau ditentukan oleh
perencana interior.
4.2. Saklar Lampu Penerangan
a. Saklar yang digunakan harus sesuai dengan standard PLN atau SII atau standard-
standard lain yang berlaku dan diakui di Indonesia.
b. Saklar harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut:
Rating tegangan : 500 volt.
Rating : minimal 10 A.
Type : recessed.
c. Saklar lampu harus mempunyai label yang menunjukan merk pabrik pembuat,
standard produk, tipe dan rating arus serta tegangan.
d. Saklar harus dipasang pada dinding atau pada partisi dengan ketinggian 150 cm
dari permukaan lantai atau ditentukan oleh perencanaan interior. Pemasangan
saklar harus menggunakan metal doos.
P a g e 52 | 131
e. Tata letak saklar harus sesuai dengan gambar perencanaan dan dikoordinasi
dengan perencana interior.
4.3. Persyaratan Teknis Penunjang Instalasi.
a. Regid Conduit
Regid conduit yang dipasang secara exposed dan conduit-conduit yang ditanam di
dalam tembok atau beton (sparing-sparing) harus terbuat dari pipa besi yang di
cat meni tahan karat.
Conduit dan sparing harus mempunyai diameter dalam sebesar 1,5 kali dari total
diameter luar kabel yang dilindunginya dan ukuran minimum sebesar ¾” oleh
karena itu, kontraktor sebelum memasang conduit harus rekonfirmasi dahulu
terhadap kabel yang akan dilindunginya.
Ujung-ujung conduit harus dihaluskan dan diberi tules agar tidak merusak isolasi
kabel.
Conduit untuk keperluan instalasi satu dengan instalasi lainnya harus dibedakan
dengan cara dicat finish dengan warna yang berbeda sebagai berikut :
Instalasi listrik : warna hitam
Instalasi fire alarm : warna merah
Instalasi telepon : warna hijau
Instalasi tata suara : warna putih
Instalasi security : warna kuning
Pemakaian conduit di sini dimaksudkan untuk finishing seluruh instalasi daya,
instalasi penerangan dan instalasi lainnya. Oleh karena itu pemasangannya harus
dilakukan serapi mungkin dan dikoordinasikan dengan pekerjaan finishing
arsitekture.
Pemasangan pipa conduit diatas plafond harus dikoordinasikan dengan jalur
untuk utilitas lain seperti instalasi telepon, fire alarm, sound system tata suara,
security, ducting AC dan lain-lain sehingga tersusun rapi, kokoh dan tidak saling
mempengaruhi.
Pemasangan pipa conduit atau sparing tidak boleh merusak atau menggunakan
instalasi utilitas lainnya.
Dalam jalur pipa conduit pada gambar diperkirakan tidak mengkin lagi untuk
dilaksanakan, maka kontraktor wajib mencari jalur lain sehingga pelaksanaan
mudah dan tidak mengganggu utilitas lain, tetapi harus sesuai dengan
persyaratan.
Pertemuan antara pipa sparing yang muncul dari dalam dinding dengan pipa
conduit diatas plafond harus menggunakan metal doos dan diantara metal doos
tersebut dipasang flexible conduit. Pemasangan flexible conduit tersebut harus
dilakukan dengan cara klem.
Setiap sparing maupun conduit maximum hanya dapat diisi dengan 1 (satu) kabel
berinti banyak atau satu pasang kabel untuk phasa, netral dan grounding, baik
untuk kabel daya maupun untuk kabel lain.
Jumlah sparing (conduit yang ditanam di dalam beton) harus disediakan minimum
sebanyak 120 % dari jumlah kabel sparing yang akan melewatinya atau minimum
mempunyai satu buah sparing lebih banyak dari jumlah kabel yang akan
melewatinya.
P a g e 53 | 131
b. Metal Flexible Conduit
Flexible conduit digunakan untuk melindungi kabel.
Yang keluar dari conduit dan masuk ke dalam sparing.
Yang keluar dari conduit ke titik-titik lampu.
Yang keluar dari conduit ke mesin-mesin atau beban-beban yang lainnya.
Pembelokan instalasi.
Dan keperluan lain seperti tercantum didalam gambar perencanaan.
Penyambungan flexible conduit dengan conduit lain harus dilakukan didalam
metal doos penyambungan.
Ukuran conduit harus mempunyai diameter dalam minimum 1,5 kali total
diameter luar kabel yang dilindunginya.
Flexible conduit yang digunakan harus tahan karat dan cukup kuat untuk
menahan gangguan-gangguan mekanis yang mungkin terjadi.
Pemasangan Flexible conduit harus menggunakan klem.
c. Rak Kabel
Rak kabel digunakan untuk menyambung kabel-kabel daya, kabel-kabel instalasi
daya dan kabel-kabel instalasi penerangan. Rak kabel tersebut dari siku dan plat
dengan ukuran dan konstruksinya seperti tercantum di dalam gambar
perencanaan.
Penggantung rak kabel dan penggantungnya harus dicat meni, tahan karat dan di
cat finish.
Penggantung rak kabel dipasang pada plat beton dengan anchor bolt dan harus
kuat untuk menyangga rak kabel beserta isinya serta harus tahan pula untuk
menahan gangguan-gangguan teknis lainnya.
4.4. Persyaratan Teknis Fixture Penerangan.
a. Armature Lampu
Armature-armature lampu harus memenuhi persyaratan teknis. Bentuk dan
penampilan sesuai dengan gambar perencanaan.
Armature–armature lampu menggunakan produk local dengan standard kualitas
yang baik.
Armature-armature lampu yang terbuat dari plat baja harus mempunyai
ketebalan plat minimal 0.7 mm, dicat dasar dengan meni tahan karat dan dicat
finish warna putih atau sesuai dengan petunjuk perencana interior. Perencanaan
ini menggunakan cat baker.
Armature lampu untuk lampu TL harus dilengkapi dengan komponen-komponen
lampu berupa ballast, starter dan kapasitor dengan kualitas terbaik. Pemasangan
armature harus dipasang dengan baik dan kokoh sehingga tidak mudah terlepas
oleh gangguan-ganguan mekanis. Cara pemasangan lampu disesuaikan dengan
rekomendasi pabrik pembuat.
b. Lampu Penerangan Buatan
Jenis-jenis lampu harus sesuai dengan gambar-gambar perencanaan. Lampu-
lampu yang digunakan harus mempunyai kualitas terbaik. Lampu TL harus dipilih
dari jenis lampu yang mempunyai efisiensi tinggi seperti lampu jenis TL_D dan SL.
Semua lampu yang digunakan harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
Tegangan kerja : 220 volt – 240 volt
P a g e 54 | 131
Konsumsi daya : sesuai dengan gambar perencanaan
Frekuensi : 50 Hertz
4.5. Sistem Pengetahanan untuk Pengaman
a. Yang dimaksud dengan system pengetahanan untuk pengaman adalah
pengetahanan dari badan–badan peralatan listrik atau benda-benda disekitar
instalasi listrik yang bersifat konduktif, dimana pada keadaan normal benda-
benda tersebut tidak bertegangan, tetapi dalam keadaan gangguan seperti
hubungan singkat phasa ke badan peralatan-peralatan kemungkinan benda-benda
tersebut menjadi bertegangan.
b. System pengetahanan ini bertujuan untuk keamanan/ keselamatan manusia dari
bahaya tegangan sentuh pada saat terjadinya gangguan.
c. Semua badan peralatan atau benda-benda disekitar peralatan yang bersifat
konduktif harus dihubungkan dengan system pengetahanan ini.
d. Ketentuan-ketentuan lain harus sesuai dengan PUIL, SPLN dan standar-standar
lain yang diakui di negara Republik Indonesia.
e. Konstruksi.
Sistem pengetahanan terdiri dari grounding rod, kabel penghubung antara benda-
benda yang diketahankan dan peralatan bantu lain yang di butuhkan untuk
kesempurnaan system ini.
Grounding rod dari sistem pengetahanan terbuat dari pipa GIP dan tembaga
dengan konstruksi seperti gambar perencanaan.
Konduktor penghubung antara peralatan yang diketahankan dengan grounding
rod terbuat dari bare coper conductor atau kabel berisolasi sesuai dengan gambar
perencanaan.
Tahanan system pengetahanan sedemikian rupa sehingga tahanan sentuh yang
terjadi harus lebih kecil dari volt.
f. Pemasangan.
Grounding rod harus ditanam langsung dalam tanah dengan bagian grounding rod
yang tercantum didalam tanah minimum sepanjang 6 m dan masing-masing titik
grounding rod mempunyai tahanan tidak lebih dari 1 ohm.
Grounding rod harus ditempatkan di dalam bak control yang tertutup. Tutup bak
control harus mudah dibuka di lengkapi dengan handle. Bak control ini
mempunyai fungsi sebagai tempat terminal penyambungan dan tempat
pengukuran tahanan pengetahanan grounding rod. Ukuran bak control harus
sesuai dengan gambar perencanaan.
Hantaran pengetahanan harus dipasangkan sempurna dan cukup kuat menahan
gangguan mekanis.
Penyambungan bagian-bagian hantaran pengetahanan yang tertanam didalam
tanah harus menggunakan sambungan, sedangkan penyambungan dengan per-
alatan yang diketanahkan harus menggunakan mur-baut atau sesuai dengan
gambar perencanaan.
Penyambungan hantaran pengetanahan dengan grounding harus menggunakan
mur berukuran M-10 sebanyak 3 titik. Penyambungan ini dilakukan didalam bak
control.
Ukuran hantaran pengetanahan harus sesuai dengan yang tercantum di dalam
gambar perencanaan.
P a g e 55 | 131
System pengetanahan tegangan rendah harus terpisah dengan system
pengetanahan.
Pengetanahan jaringan tegangan tinggi.
Pengetanahan instalasi system penyalur petir.
Pengetanahan system telepon.
Pengetanahan system computer.
Pengetanahan system pengindera kebakaran.
Tata letak system pengetanahan harus sesuai dengan gambar perencanaan.
Pasal 28. PANEL KONTROL START-STOP DAN MONITOR
1. Konstruksi Panel
1.1. Panel harus terbuat dari pelat baja dengan ketebalan minimal 2 mm, rangka plat
baja konstruksi las di cat meni tahan karat dan di cat finish (cat baker) warna abu-
abu.
1.2. Tekukan-tekukan dan sambungan-sambungan antara plat satu dengan lainnya
harus dibuat rapi sehingga tidak terdapat tonjolan-tonjolan bekas las.
1.3. Panel dilengkapi dengan pintu luar, pintu dalam, kunci dan handle sehingga aman
tetapi mudah pemeliharaan.
1.4. Komponen-komponen panel harus satu merk.
1.5. Motor-motor listrik yang mempunyai rating 5,5 HP keatas harus dilengkapi
dengan ‘wye-delta starting unit’.
1.6. Hal tersebut diatas tidak terlalu berlaku bagi mesin-mesin yang telah memiliki
built-in starting device.
1.7. Pemasangan komponen-komponen panel harus diatur rapi dan diperkuat
sehingga tahan oleh gangguan mekanis.
1.8. Kabel yang digunakan dari jenis NYAF dan harus mempunyai kemampuan hantar
arus setingkat lebih besar dari rating pengaman rangkaian dimana kabel
digunakan.
1.9. Pemasangan kabel instalasi harus menggunakan sepatu kabel.
1.10. Komponen-komponen switching pada panel seperti magnetic contactor, timer
switch, disconnecting switch dan lain-lain harus mempunyai rating setingkat lebih
tinggi dari rating pengaman rangkaian komponen-komponen tersebut.
1.11. Untuk pemasangan kabel instalasi didalam panel harus disediakan terminal
penyambungan pada lokasi yang tepat dalam arti kata pada bagian panel dimana
kabel instalasi tersebut masuk dan keluar dari terminal penyambungan.
1.12. Pada setiap komponen panel, sepatu kabel, kabel instalasi serta terminal
penyambungan kabel harus diberi indikasi/label/sign plates mengenai nama
terminal/peralatan yang diatur instalasi listriknya. Label itu harus terbuat dari
plat aluminium atau sesuai standar DIN 4070.
2. Kemampuan Operasi
2.1. Panel kontrol start-stop dan Monitor Pompa Air Bersih.
a. Panel control pompa harus dapat beroperasi untuk:
P a g e 56 | 131
Menjalankan dan mematikan pompa.
Mengatur pengoperasian system pompa distribusi air bersih secara bergantian.
Pengaturan seperti tersebut harus dapat dilakukan melalui saklar pilih (selector
switch).
Panel control harus dilengkapi dengan alat paragator lamp, sehingga dari panel
control tersebut dapat dimonitor operasi system pompa distribusi air bersih.
Dari panel control harus dapat diketahui bila kondisi air di dalam ground
reservoir telah mencapai level yang paling rendah.
Operasi start-stop system pompa distribusi air bersih secara manual dilakukan
dengan menggunakan push-button normally ope dan normally close.
b. Operasi system pompa distribusi air bersih seperti tersebut diatas terus
berlangsung selama persediaan air didalam ground reservoir berada pada batas-
batas tertentu (minimum level) maka pompa akan berhenti secara otomatis.
Pengaturan tersebut dilakukan dengan menggunakan alat pengatur ‘water level
control unit’ yang dilengkapi dengan elektroda.
c. Kondisi air yang paling rendah seperti disebutkan diatas harus dapat dimonitor
pada control secara visual berupa diagram instalasi yang dilengkapi dengan lampu
indicator.
2.2. Panel Kontrol Star-stop Transfer Pump
a. Panel control pompa tersebut masih harus dapat beroperasi untuk:
Menjalankan dan mematikan pompa.
Dari panel control harus dapat memonitor operasi pompa yang dikontrolnya.
Pasal 31. PEKERJAAN FURNITURE dan INTERIOR
1. Pekerjaan Furniture
1.1. Pekerjaan Furniture meliputi ukuran gambar yang saling terkoneksi dengan item
RAB.
1.2. Finishing luar sesuai warna di gambar DED
1.3. Ukuran yang meliputi standar KEPOLISIAN REPUKLIK INDONESIA (logo dan
nama) harus diklarifikasi dengan owner.
1.4. Pengajuan ACC warna HPL dengan Ownwer dan jika terjadi material kadaluarsa
harus di kompromikan dengan owner
Pasal 32. PEKERJAAN PEMBERSIHAN AKHIR
1. Umum.
Selama masa penanganan pelaksanaan pihak Kontraktor harus tetap memelihara
pekerjaan sedemikian rupa sehingga terbebas dari sisa atau puing-puing
bangunan, kotoran-kotoran dan sampah-sampah yang dihasilkan sebagai akibat
adanya kegiatan proyek.
Pada saat selesainya pekerjaan, pihak Kontraktor diharuskan menyingkirkan seluruh
bahan bangunan yang tersisa dan bahan bangunan yang kelebihan, sampah-
sampah atau puing-puing, perlengkapan, peralatan, mesin-mesin dari lokasi
proyek.
P a g e 57 | 131
Seluruh bagian permukaan hasil penanganan pekerjaan harus terlihat bersih dan
proyek yang akan diserahkan harus sudah dalam keadaan siap pakai dan diterima
dengan memuaskan oleh Pengawas.
2. Pembersihan Selama Pelaksanaan.
2.1. Kontraktor harus melakukan pembersihan secara rutin untuk menjamin daerah
kerja, kantor darurat dan hunian, tetap terbebas dari tumpukan bahan sisa dan
sampah, serta terbebas dari kotoran-kotoran lainnya yang dihasilkan dari
operasional pekerjaan lapangan dan harus tetap memelihara daerah kerja dalam
keadaan bersih setiap saat.
2.2. Manjamin bahwa sistem drainase terbebas dari kotoran-kotoran dan bahan-bahan
lepas dan tetap berfungsi setiap waktu.
2.3. Apabila dianggap perlu, semprot bahan-bahan yang kering dan kotoran-kotoran
lainnya dengan air, sehingga dapat mencegah adanya debu atau pasir yang tertiup
angin.
2.4. Siapkan pada daerah kerja tempat-tempat sampah untuk mengumpulkan bahan-
bahan sisa, kotoran-kotoran dan sampah-sampah sebelum dibuang.
2.5. Buang bahan sisa, kotoran-kotoran dan sampah-sampah pada tempat yang telah
ditentukan dan sesuai dengan peraturan/ perundangan yang berlaku secara
nasional dan peraturan pemerintah daerah setempat serta harus mentaati
undang-undang anti pencemaran.
2.6. Jangan menanam kotoran-kotoran dan sampah-sampah didaerah kerja proyek
tanpa persetujuan dari Pengawas.
2.7. Jangan membuang bahan sisa yang mudah menguap misalnya cairan mineral, oli,
minyak cat kedalam selokan, jalan.
2.8. Tidak diperkenankan menumpuk/membuang kotoran-kotoran dan sampah-
sampah kedalam sungai atau saluran air.
2.9. Jika Kontraktor memperhatikan bahwa saluran drainase air samping atau bagian
lain dari sistem drainase dipergunakan oleh karyawan, Kontraktor atau oleh
orang lain, untuk pembuangan lain-lain diluar air permukaan, pihak Kontraktor
harus segera melaporkan hal yang terjadi kepada Pengawas dan segera
mengambil tindakan yang perlu sesuai dengan petunjuk Pengawas untuk
mencegah terjadinya pencemaran lebih lanjut.
3. Pembersih Akhir.
3.1. Pada saaat selesainya pekerjaan lapangan, daerah proyek harus tetap dijaga
kebersihannya dan siap dipakai oleh pemilik. Pihak Kontraktor harus memulihkan
daerah proyek yang bukan bagian pekerjaan untuk perbaikan seperti dijelaskan
dalam dokumen kontrak sesuai dengan keadaan aslinya.
3.2. Pada saat pembersihan akhir seluruh pengerasan, kerb-kerb dan jembatan harus
diperiksa kembali, karena dimungkinkan terjadinya kerusakan fisik yang
ditemukan sebelum pembersihan akhir.
3.3. Daerah yang diperkeras dan seluruh daerah fasilitas umum yang diperkeras yang
terletak dilokasi kerja harus disikat sampai bersih. Seluruh permukaan harus
dibersihkan dengan garpu dan kotoran-kotoran dan sampah-sampah harus
dibuang seluruhnya.
P a g e 58 | 131
Pasal 32. PENUTUP
1. Segala sesuatu yang belum tercantum di dalam RKS ini, dan apabila ternyata
diperlukan akan dicantumkan dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
2. Hal-hal atau permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan,
penyelesaian di lapangan akan dibicarakan dan diatur oleh Pengawas dan
Pemborong dan apabila diperlukan akan dibicarakan bersama dengan Konsultan
Perencana dan Pengawas dalam rapat berkala.
B. Proses pelaksanaan pekerjaan;
Pekerjaan Pengadaan Gedung (Pengadaan Renovasi/Perluasan Gedung PICU)
Bengkulu ini akan dilaksanakan setelah kontrak pelaksanaan ditandatangani.
Pekerjaan konstruksi harus dilakukan terhadap hal-hal sebagai berikut :
C. Proses Kegiatan
a) Persiapan
1) Mempelajari dan memahami Dokumen Kontrak (Gambar Rencana, RKS, RAB, dll);
2) Mempelajari dan memahami kondisi dan lingkungan lokasi kerja;
3) Mempelajari dan memahami sumber daya yang akan digunakan pada proyek
(tenaga, material, peralatan, dll);
4) Melakukan pengukuran dan pengujian ulang (bila perlu) terhadap lokasi
sesuai gambar/RKS/RAB;
5) Menyiapkan form-form pengendalian / pemantauan dan dokumentasi;
6) Menyiapkan form-form laporan pelaksanaan pekerjaan.
b) Pelaksanaan
1) Melaksanakan pengukuran situasi lokasi awal menggunakan alat yang
dibutuhkan dan melaporkan hasil pengukuran;
2) Menyiapkan Shop Drawing (gambar pelaksanaan) untuk disetujui pengawas;
3) Melaksanakan pekerjaan sesuai kualitas standar konstruksi bangunan
perkantoran Rumah Sakit, gambar pelaksanaan, dan RAB yang telah disetujui
bersama;
4) Melakukan pengukuran bersama antara pengawas dan penyedia atas
prestasi pekerjaan yang telah terpasang dilapangan;
5) Membuat dan melaporkan perkembangan fisik dilapangan secara berkala, dan
disetujui oleh pengawas.
6) Menyiapkan As Build Drawing (gambar hasil pelaksanaan) untuk disetujui
oleh pengawas;
7) Mendokumentasikan seluruh proses pekerjaan dilapangan sesuai dengan
tahapan- tahapan pekerjaan;
8) Menyerahkan hasil pekerjaan setelah dianggap memenuhi segala persyaratan
yang ada dan disetujui pengawas.
c) Pemeliharaan
1) Melakukan perbaikan atas hasil pekerjaan yang belum diterima;
2) Melakukan perbaikan atas kerusakan yang terjadi selama masa pemeliharaan;
P a g e 59 | 131
3) Pelaksana Proyek harus bertanggung jawab penuh terhadap kelancaran
dan kelangsungan proyek hingga selesai atau selesai 100%.
d) Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaraan
1) Pengukuran meter panjang (m), Pengukuran panjang, setelah penampang telah
sesuai dimensinya sesuai spesifikasi teknis ini atau,
2) Pengukuran meter persegi (m2), Pengukuran panjang dan lebar, setelah
ketebalan memenuhi persyaratan tebal minimal atau toleransi yang dibenarkan
dalam spesifikasi teknis ini atau,
3) Pengukuran meter kubik (m3), Pengukuran panjang dan lebar, sedangkan
ketebalannya mernggunakan alat ukur yang tepat, sehingga di dapatkan nilai
kubikasinya sesuai standar spesifikasi teknis ini atau,
4) Pengukuran Ton, Pengukuran terhadap berat bahan yang akan digunakan
melalui pengembangan atau Kubikasi dikalikan dengan Berat Jenis Material yang
digunakan atau,
5) Setiap item pekerjaan yang selesai dilaksanakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
e) Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi
1) Laporan Lapangan
(a) Laporan harian,
berisi tentang kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan dalam kurun waktu satu
hari, termasuk penggunaan bahan, jumlah tenaga kerja dan peralatan yang
digunakan untuk pelaksanakan item pekerjaan pada hari tersebut. serta
dilengkapi dengan keterangan keadaan cuaca pada saat pekerjaan berlangsung.
(b) Laporan mingguan,
berisi tentang rangkuman dari kegiatan pekerjaan dalam kurun waktu satu
minggu. persentase kemajuan fisik.
(c) Laporan bulanan,
berisi tentang rangkuman dari kegiatan pekerjaan dalam kurun waktu satu bulan
persentase kemajuan fisik.
(d) Back Up Data yang terangkum dalam laporan akhir.
2) Dokumentasi Lapangan,
terdiri dari foto dokumentasi lapangan dimulai dari awal pekerjaan sampai dengan
akhir pekerjaan, serta foto-foto tambahan yang dianggap perlu dan dibutuhkan
dalam dokumentasi pekerjaan.
P a g e 60 | 131
BAB
IV
SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA
UMUM PEKERJAAN UTAMA
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( R K 3 )
C. PEKERJAAN REHAB GEDUNG PERINATOLOGY
1. PEKERJAAN PASANGAN
2. PEKERJAAN KUSEN PINTU & JENDELA
3. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
4. PEKERJAAN PLAFOND
5. PEKERJAAN PENGECATAN
D. PEKERJAAN REHAB GEDUNG PICU
10. PEKERJAAN PERSIAPAN, GALIAN, TANAH DAN PASIR
11. PEKERJAAN BETON
12. PEKERJAAN PASANGAN
13. PEKERJAAN ATAP
14. PEKERJAAN SANITAIR & SANITASI
15. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
16. PEKERJAAN PLAFOND
17. PEKERJAAN KUSEN PINTU & JENDELA
18. PEKERJAAN PENGECATAN
E. PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Kontraktor harus membuat time schedule kurva S /jadwal pelaksanaan
pekerjaan konstruksi.
2. Kontraktor harus membuat metodologi kerja sesuai dengan item pekerjan yang
tertera di BOQ.
3. Metodologi harus sesuai dengan surva S, baik waktu pelaksanaan atau
bobot pekerjaan.
4. Metodologi harus mengakomodir item pekerjaan administasi dan dokumentasi
5. Metodologi harus mengakomodir pekerjaan persiapan sarana dan prasarana
untuk membangun fasilitas proyek seperti direksi keet, gudang dan barak kerja.
6. Dalam pekerjaan struktur metodologi mengakomodir peraturan
peraturan perundangan Struktur Gedung seperti Standar Nasional Indonesia (SNI).
7. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan dengan sesuai Rencana Spesipikasi
Teknis yang ada.
P a g e 61 | 131
1. Pemeriksaan dan Persyaratan Bangunan.
Semua bahan-bahan yang akan dipergunakan harus mendapat persetujuan lebih
dulu dari Pengawas/Pemberi Tugas dengan memperlihatkan contoh dari masing-
masing bahan.
2. Bahan-Bahan Yang Tidak Memenuhi Syarat.
A. Bahan-bahan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh
Pengawas/Tim pengelola pembangunan dan tidak disangkal oleh Pemborong,
harus dikeluarkan/diangkut dari lokasi tempat pekerjaan dalam kurun waktu
paling lambat 2 x 24 jam yang dilaksanakan oleh Pemborong.
B. Jika Pemborong melalaikan atau mengabaikan waktu tersebut diatas, maka
bahan- bahan tersebut akan dikeluarkan oleh Pengawas/tim pengelola
pembangunan atas biaya Pemborong.
C. Pemberi Tugas tidak menyediakan bahan atau peralatan apapun dalam
rangka pelaksanaan pekerjaan.
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pek. Pemasangan Bowplank
SYARAT & METODE PELAKSANAAN
1. Setelah area lokasi pekerjaan sudah dibersihkan dari sampah dan semak belukar,
kontraktor harus malakukan pengukuran kembali untuk menentukan ketersedian
lahan sudah sesuai dengan kebutuhan luas bangunan Kontraktor kemudian
melakukan pekerjaan pemasangan bowplank yang dijadikan acuan untuk
pelaksanaan pekerjaan. Pemasangan bowplank disesuaikan dengan denah
gambar kerja atau sesuai dengan instruksi dari Pihak Direksi
2. Pemasangan bowplank harus dibuat kokoh, tidak mudah rusak dan tidak bergeser
dari titik acuan
BAHAN
Kayu, Papan
Paku
Benang
PERALATAN
Cangkul
Skop
Palu Besar (Godam) dan Palu Kecil
Kapak dan Gergaji
Meteran
IDENTIFIKASI BAHAYA
Terkena benda tajam / alat tukang
P a g e 62 | 131
Terpeleset
RESIKO
Terluka
Memar
PENGENDALIAN
Menyediakan obat-obatan yang bersifat sebagai penaganan tahap pertama, wajib
menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa Helm Pelindung (Safety Helmet),
Sepatu Keselamatan (Safety Shoes), Sarung Tangan pekerja bangunan.
2. Pek. Air dan Listrik Kerja
SYARAT & METODE PELAKSANAAN
1. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan / biaya sendiri yang
dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini,yaitu:
2. Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainya yang memenuhi persyaratan
sesuai jenis pekerjaan,cukup bersih,bebas dari segala macam kotoran dan zat-
zat seperti minyak,asam, garam,dan sebagainya yang dapat merusak atau
mengurangi kekuatan kontruksi.
Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/ buang air dan
kebutuhan lain para pekerja.Kualitas air yang disediakan untuk keperluan
tersebut harus cukup terjamin.
BAHAN
Sumber/ Penampungan Air Bersih
Sumber Listrik
PERALATAN
Kendaraan Alat angkut air dari sumber air
Selang air
Drum Air
Tendon air / Alat Penampung air
IDENTIFIKASI BAHAYA
Terpeleset
RESIKO
Memar
PENGENDALIAN
Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa Helm Pelindung (Safety Helmet),
SepatuKeselamatan (Safety Shoes), Sarung Tangan pekerja bangunan..
P a g e 63 | 131
3. Pek. Papan Nama Pekerjaan
SYARAT & METODE PELAKSANAAN
1. Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek dibagian depan
halaman proyek sehingga mudah dilihat umum.Ukuran dan redaksi papan nama
tersebut 90 x 150 cm dipasang dengan tiang setinggi 200 cm.
2. Kontraktor tidak diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk
apapun di halaman dan disekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
BAHAN
Kayu Ukuran 4/6, 5/7
Papan 2/20
Papan Informasi
Paku
PERALATAN
Cangkul
Skop
Gergaji
Pukul besi
Linggis
Meteran
Alat penyiku / mistar
IDENTIFIKASI BAHAYA
Tergores Benda Tajam, Alat tukang
Terhirup debu dan Iritasi mata akibat debu
Terpeleset
RESIKO
Terluka,
Tergangu pernafasan dan Penglihatan
Memar
PENGENDALIAN
Menyediakan obat-obatan yang bersifat sebagai penaganan tahap pertama, wajib
menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker, alat Pelindung Mata
(Goggles, Spectacles), Helm Pelindung (Safety Helmet), Sepatu Keselamatan (Safety
Shoes), Sarung Tangan dan Rompi
II. PEKERJAAN GALIAN
1. Pek. Galian Tanah Pondasi
SYARAT & METODE PELAKSANAAN
1. Galian tanah dilaksanakan pada semua bagian dari wilayah pekerjaan yang
masuk dalam tanah dan semua bagian tanah yang harus dibuang.
P a g e 64 | 131
2. Galian tanah harus dilaksanakan seperti yang tertera dalam gambar, baik
mengenai lebar, panjang, dalam, kemiringan dan sebagainya.
3. Kemiringan galian harus mempertimbangkan sifat tanah, untuk menghindari
longsor, lebar dasar galian dibuat ruang bebas, diperlukan untuk memudahkan
pekerja dalam melakukan pekerjaan.
4. Tanah bekas galian harus ditempatkan pada daerah yang tidak
menggangu jalannya pekerjaan, kelebihan tanah galian yang tidak dipakai
untuk timbunan harus dikeluarkan/diangkat dari lokasi pekerjaan.
5. Untuk galian dibawah air atau dibawah permukaan air tanah harus digunakan
kisdam / peneringan.
6. Untuk galian tanah gambut yang mengandung pasir dan air harus menggunakan
mesin sedot air (WaterPump) dan galian dilakukan seksama agar galian tidak
melebar karena pengaruh sifat tanah dan air.
7. Kontraktor harus menjaga pada waktu pelaksanaan pekerjaan agar lubang
galian tidak digenangi air yang ditimbulkan oleh hujan ataupun yang dikeluarkan
dari mata air. Kalau lubang galian digenangi air, maka kontraktor harus
mengeluarkan dengan jalan memompa, menimba ataupun mengalirkan lewat
parit-parit pembuang.
BAHAN
Dolken
Paku
PERALATAN
Alat Tukang
Alat Gali (Manual)
IDENTIFIKASI BAHAYA
Terjatuh ,
Tertimbun tanah,
Tertimpa alat kerja,
Mata terkena debu,
Terhirup Debu
Terpeleset
RESIKO
Memar,
Terluka,
Tergangggunya
Penglihatan,
Terganggunya
Pernafasan
PENGENDALIAN
P a g e 65 | 131
Menyediakan obat-obatan yang bersifat sebagai penaganan tahap pertama, wajib
menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker, alat Pelindung Mata
(Goggles, Spectacles), Helm Pelindung (Safety Helmet), Sepatu Keselamatan (Safety
Shoes), Sarung Tangan dan Rompi
2. Pek. Pasir Urug Dibawah Pondasi dan Lantai
SYARAT & METODE PELAKSANAAN
1. Urugan tanah agar diberikan pada seluruh rongga galian dengan ketebalan
urugan tanah sesuai dengan gambar rencana.
BAHAN
Pasir Urug
air kerja
PERALATAN
Skop
Cangkul
Gerobak dorong
IDENTIFIKASI BAHAYA
Terkena peralatan kerja yg tajam
Terpeleset
Iritasi mata
Terhirup debu pasir
RESIKO
Luka
Memar,
keseleo
Terganggu penglihatan
Tergangguna Pernapasan
PENGENDALIAN
wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker,alat Pelindung Mata
(Goggles, Spectacles), Helm Pelindung (Safety Helmet), Sepatu Keselamatan
(Safety Shoes), Sarung Tangan pekerja bangunan
3. Pek. Timbunan Tanah Kembali
SYARAT & METODE PELAKSANAAN
P a g e 66 | 131
1. Urugan pasir agar diberikan pada seluruh dasar galian untuk Lantai, Pondasi Plat,
Pondasi Batu Kali, bawah Lantai dan Selasar serta bagian lainnya dengan ketebalan
urugan pasir sesuai dengan gambar rencana.
BAHAN
Tanah Urug
air kerja
PERALATAN
Garpu
Cangkul
Gerobak dorong
IDENTIFIKASI BAHAYA
Terkena peralatan kerja yg tajam
Terpeleset
Iritasi mata
Terhirup debu pasir
RESIKO
Luka
Memar,
keseleo
Terganggu penglihatan
Tergangguna Pernapasan
PENGENDALIAN
wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker,alat Pelindung Mata
(Goggles, Spectacles), Helm Pelindung (Safety Helmet), Sepatu Keselamatan
(Safety Shoes), Sarung Tangan pekerja bangunan
III. PEKERJAAN STRUKTUR BETON
1. Pek. Pembongkaran Beton
SYARAT & METODE PELAKSANAAN
1. Mulai dengan mencari tahu ukuran struktur beton yang akan dibongkar,
usahakan tempat yang bakal ditimpa robohan beton harus bebas dari tanaman
dan ornamen. Pastikan pula tidak ada orang lain yang berlalu-lalang di area
kerja.
2. Pengecekan Struktur Beton precast biasanya memiliki struktur yang lebih getas
dibandingkan beton solid. Hal ini dikarenakan adanya rongga udara yang
terdapat di dalam struktur beton precast. Akibatnya adalah dibutuhkan usaha
yang lebih keras untuk membongkar beton solid.
P a g e 67 | 131
3. Proses pembongkaran beton biasanya dikerjakan menggunakan palu beton
(bogem) dan pahat. Kadang-kadang perlu memakai gergaji untuk memotong
tulangan besi yang masih menancap kuat di beton. Usahakan bidang kerja
pembongkaran jangan terlalu luas. Cukup sekitar 1 x 1 m per suatu waktu. Jadi
bila telah berhasil membongkar bidang beton seluas 1 m2, Anda dapat
berpindah ke bidang di sebelahnya dengan luas area yang sama. Selain akan
memudahkan proses pekerjaan, risiko bahaya yang ditimbulkannya pun dapat
diperkecil. Pembongkaran cukup dikerjakan dengan memukulkan palu beton
pada struktur yang akan dihancurkan tadi, dimulai dari bagian atas ke bawah.
Bagian struktur yang susah dihancurkan bisa dibantu menggunakan pahat
4. Pembongkaran Tepi, Tahap ini mempunyai risiko kerusakan yang sangat
tinggi karena struktur beton yang bakalan dibongkar tersambung langsung
dengan struktur di sebelahnya. Jika salah dalam melakukan pembongkaran, bukan
tak mungkin struktur di sampingnya tadi akan turut roboh. Oleh sebab itu,
harus melakukan pekerjaan ini dengan ekstra hati-hati. Sebelum dilakukan
pembongkaran, sebaiknya struktur beton tadi disiram menggunakan air
terlebih dahulu supaya kondisinya menjadi lebih lunak. Setelah itu, Anda dapat
menghantam beton tersebut memakai palu, dimulai dari sisi yang paling luar
sedikit demi sedikit.
BAHAN
Tanah Urug
air kerja
PERALATAN
Cangkul
Skop
Palu Besar (Godam) dan Palu Kecil
IDENTIFIKASI BAHAYA
Terkena benda tajam / alat tukang
Terpeleset
RESIKO
Terluka
Memar,
PENGENDALIAN
Menyediakan obat-obatan yang bersifat sebagai penaganan tahap pertama, wajib
menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa Helm Pelindung (Safety Helmet),
Sepatu Keselamatan (Safety Shoes), Sarung Tangan pekerja bangunan
2. Beton Tumbuk & Lantai Kerja
- Beton Lantai Kerja Dibawah Pondasi
P a g e 68 | 131
- Pek. Cor Rabat Lantai
SYARAT & METODE PELAKSANAAN
1. Dalam persiapan pengecoran semua bagian-bagian yang akan dicor harus
bersih dan bebas dari kotoran agar terhindar dari kerusakan beton. Kemudian
Ketika bekisting telah dipasang maka siap untuk di cor
2. Untuk Lantai Kerja MenggunakanMutu Beton K 100
3. Pengecoran ke dalam cetakan harus seslai sebelum adukan mulai mengental,
yang dalam keadaan normal biasanya dalam waktu 30 menit.
4. Pengecoran suatu unit atau bagian dari pekerjaan harus dilakukan tanpa berhenti
dan tidak boleh terputus tanpa adanya persetujuan pemberi tugas. Tidak boleh
mengecor pada waktu hujan, kecuali pemborong mengambil tindakan
pencegahan kerusakan yang dapat disetujui pemberi tugas.
5. mix design di Instasi yang berwenang sebelum melakukan pengecoran
6. Sebelum melaksanakan pengecoran pada bagian-bagian utama dari pekerjaan,
pemborong harus memberitahu pemberi tugas untuk mendapat persetujuan. Jika
tidak ada pemberitahuan yang semestinya atau persiapan pengecoran tidak
disetujui oleh pemberi tugas, maka pemborong mungkin diperintahkan untuk
menyingkirkan beton yang baru dicor atas biaya sendiri.
BAHAN
Paku
Pasir beton
Semen Portland
Batu Kerikil/Koral
Air
PERALATAN
Peralatan Tukang
Gerobak Dorong
Concrate Mixer (Molen)
IDENTIFIKASI BAHAYA
Terhirup debu semen
Iritasi mata
Terjatuh dari ketinggian
Terkena benda tajam / peralatan Kerja
RESIKO
Gangguan pernafasan
Gangguan penglihatan
Memar
Keseleo
P a g e 69 | 131
Terluka
PENGENDALIAN
wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker, alat Pelindung Mata
(Goggles, Spectacles), Helm Pelindung (Safety Helmet), Sepatu Keselamatan (Safety
Shoes), Sarung Tangan pekerja bangunan Safety
3. Pek. Beton Struktur, Pembesian
- Pek. Pondasi Plat Setempat 40x40x20
- Pek. Sloof 15/25
- Pek. Kolom 20/20
- Pek. Balok 15/25
- Pek. Talang Beton
SYARAT & METODE PELAKSANAAN
1. Dalam persiapan pengecoran semua bagian-bagian yang akan dicor harus
bersih dan bebas dari kotoran agar terhindar dari kerusakan beton. Kemudian
Ketika bekisting telah dipasang maka siap untuk di cor
2. Menuangkan adukan beton yang sudah diaduk dengan menggunakan mesin
molen dengan komposisi campuran sesuai dengan perbandingan yang ada di RAB,
3. Untuk menaikan material / alat ke atas menggunakan lift material (manual)
4. Untuk meratakan adukan beton, menggunakan alat concrete vibrator
5. Pengecoran ke dalam cetakan harus seslai sebelum adukan mulai mengental,
yang dalam keadaan normal biasanya dalam waktu 30 menit.
6. Pengecoran suatu unit atau bagian dari pekerjaan harus dilakukan tanpa berhenti
dan tidak boleh terputus tanpa adanya persetujuan pemberi tugas. Tidak boleh
mengecor pada waktu hujan, kecuali pemborong mengambil tindakan
pencegahan kerusakan yang dapat disetujui pemberi tugas.
7. Untuk Mutu Beton lebih dari K175/ Fc 14,5 MPa penyedia melakukan job mix
design di Instasi yang berwenang sebelum melakukan pengecoran
8. Sebelum melaksanakan pengecoran pada bagian-bagian utama dari pekerjaan,
pemborong harus memberitahu pemberi tugas untuk mendapat persetujuan. Jika
tidak ada pemberitahuan yang semestinya atau persiapan pengecoran tidak
disetujui oleh pemberi tugas, maka pemborong mungkin diperintahkan untuk
menyingkirkan beton yang baru dicor atas biaya sendiri.
BAHAN
Paku
Pasir beton
Semen Portland
Batu Kerikil/Koral
Air
P a g e 70 | 131
PERALATAN
Peralatan Tukang
Gerobak Dorong
Concrate Mixer (Molen)
Concrete vibrator
IDENTIFIKASI BAHAYA
Terhirup debu semen
Iritasi mata
Terjatuh dari ketinggian
Terkena benda tajam / peralatan Kerja
RESIKO
Gangguan pernafasan
Gangguan penglihatan
Memar
Keseleo
Terluka
PENGENDALIAN
wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker, alat Pelindung Mata
(Goggles, Spectacles), Helm Pelindung (Safety Helmet), Sepatu Keselamatan (Safety
Shoes), Sarung Tangan pekerja bangunan Safety
- Pembesian
SYARAT & METODE PELAKSANAAN
1. Memasang besi tulangan dengan jumlah dan ukuran yang disesuaikan dengan
gambar rencana
2. Besi beton harus dari baja U.24 dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2 dan tegangan
yang diijinkan 1400 kg/cm2
3. Kawat pengikat harus dari baja lunak dengan diameter minimum 1 mm serta tidak
bersepuh seng dan yang telah dipijarkan terlebih dahulu.
4. Penyimpanan harus tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan diudara
terbuka terlalu lama.
5. Bilamana sesuai pengalaman/pendapat pemborong ditemui kekeliruan atau perlu
penyempurnaan pada pembesian pada gambar kontrak atau perubahan lainnya,
maka pemborong segera memberitahukan atau mengusulkan penyempurnaan yang
dimaksud kepada pemberi tugas untuk persetujuan atau pengecekanUntuk Mutu
Beton lebih dari K175/ Fc 14,5 MPa penyedia melakukan job mix design di Instasi
yang berwenang sebelum melakukan pengecoran
P a g e 71 | 131
BAHAN
Besi tulangan(Sesuai dengan Gambar Kerja)
Kawat pengikat besi / bendrat
PERALATAN
Peralatan Tukang
Mesin Alat Pemotong Besi
IDENTIFIKASI BAHAYA
Terhirup debu semen
Iritasi mata
Terjatuh dari ketinggian
Terkena benda tajam / peralatan Kerja
RESIKO
Gangguan pernafasan
Gangguan penglihatan
Terluka
PENGENDALIAN
wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker, alat Pelindung Mata
(Goggles, Spectacles), Helm Pelindung (Safety Helmet), Sepatu Keselamatan (Safety
Shoes), Sarung Tangan pekerja bangunan Safety
- Begisting
SYARAT & METODE PELAKSANAAN
1. Bahan harus dibuat dari papan kayu bermutu bagus dan lurus, bisa menggunakan
Plywood atau Concreate Panel dengan ketebalan tergantung dari kualitas dan jarak
penguat cetakan tersebut.
2. Perakitan Perancah/Begisting.Cetakan dirakit dan diberi penguat serta disangga
sedemikian rupa, sehingga tidak ada perubahan bentuk akibat getaran atau
lengkungan dikarenakan tekanan adukan beton yang cair/padat. Pada cetakan
kolom dan dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk menyingkirkan
kotoran dan keperluan pengecoran. Cetakan kayu harus bersih dan dibasahi
sebelum pengecoran dan dicegah penggenangan air pada bagian bawah cetakan
3. Memasang bekisting dipasang kuat dan rapih serta dibenang.
4. Dalam persiapan pengecoran semua bagian-bagian yang akan dicor harus
bersih dan bebas dari kotoran agar terhindar dari kerusakan beton. Kemudian
Ketika bekisting telah dipasangn maka siap untuk di cor.
5. Dengan menggunakan checklist pengecoran, surat ijin pengecoran diajukan kepada
Direksi. Setelah diadakan pengecekan ol eh direksi, dan ijin pengecoran
telah ditanda tangani/ dijinkan, maka pengecoran dapat segera dilaksanakan.
P a g e 72 | 131
6. Bekisting dapat dibongkar setelah umur beton memenuhi ketentuan yang
dipersyaratkan
BAHAN
Kayu kelas IV
Paku 5 cm – 12 cm
Minyak bekisting
PERALATAN
Peralatan Tukang
Gergaji Kayu
Palu
IDENTIFIKASI BAHAYA
Terhirup debu/Serbuk Kayu
Iritasi mata terkena debu/Serbuk
Terkena benda peralatan Kerja
Tertimpa matrial kayu
RESIKO
Gangguan pernafasan
Gangguan penglihatan
Terluka
Memar
PENGENDALIAN
wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker, alat Pelindung Mata
(Goggles, Spectacles), Helm Pelindung (Safety Helmet), Sepatu Keselamatan (Safety
Shoes), Sarung Tangan pekerja bangunan Safety
IV. PEKERJAAN PASANGAN
1. Pek. Pembongkaran Dinding
SYARAT & METODE PELAKSANAAN
1. Mulai dengan mencari tahu ukuran dinding yang akan dibongkar, usahakan tempat
yang bakal ditimpa robohan beton harus bebas dari tanaman dan ornamen.
Pastikan pula tidak ada orang lain yang berlalu-lalang di area kerja.
2. Proses pembongkaran dinding biasanya dikerjakan menggunakan palu (bogem)
dan pahat. Kadang-kadang perlu memakai gergaji untuk memotong tulangan besi
yang masih menancap kuat di beton. Usahakan bidang kerja pembongkaran jangan
terlalu luas. Cukup sekitar 1 x 1 m per suatu waktu. Jadi bila telah berhasil
membongkar bidang dinding seluas 1 m2, Anda dapat berpindah ke bidang di
sebelahnya dengan luas area yang sama. Selain akan memudahkan proses
P a g e 73 | 131
pekerjaan, risiko bahaya yang ditimbulkannya pun dapat diperkecil. Pembongkaran
cukup dikerjakan dengan memukulkan palu beton pada struktur yang akan
dihancurkan tadi, dimulai dari bagian atas ke bawah. Bagian struktur yang susah
dihancurkan bisa dibantu menggunakan pahat.
3. Pembongkaran Tepi, Tahap ini mempunyai risiko kerusakan yang sangat tinggi
karena struktur beton yang bakalan dibongkar tersambung langsung dengan
struktur di sebelahnya. Jika salah dalam melakukan pembongkaran, bukan tak
mungkin struktur di sampingnya tadi akan turut roboh. Oleh sebab itu, harus
melakukan pekerjaan ini dengan ekstra hati-hati. Sebelum dilakukan
pembongkaran, sebaiknya struktur beton tadi disiram menggunakan air
terlebih dahulu supaya kondisinya menjadi lebih lunak. Setelah itu, Anda dapat
menghantam beton tersebut memakai palu, dimulai dari sisi yang paling luar
sedikit demi sedikit.Dalam persiapan pengecoran semua bagian-bagian yang
akan dicor harus bersih dan bebas dari kotoran agar terhindar dari kerusakan
beton. Kemudian Ketika bekisting telah dipasangn maka siap untuk di cor.
BAHAN
Kayu kelas IV
Paku 5 cm – 12 cm
Minyak bekisting
PERALATAN
Cangkul
Skop
Palu Besar (Godam) dan Palu Kecil
IDENTIFIKASI BAHAYA
Terkena benda tajam / alat tukang
Terpeleset
RESIKO
Terluka
Memar
PENGENDALIAN
Menyediakan obat-obatan yang bersifat sebagai penaganan tahap pertama, wajib
menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa Helm Pelindung (Safety Helmet),
Sepatu Keselamatan (Safety Shoes), Sarung Tangan pekerja bangunan
2. Pek. Batu Kosong/ Aanstamping
SYARAT & METODE PELAKSANAAN
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan pondasi baiknya di mulai dengan Pembuatan
profil :
P a g e 74 | 131
Pasang patok batu untuk memasang profil 2 patok untuk tiap profil). Profil
dipasang pada setiap ujung lajur pondasi.
2. Pasang bilah batu datar pada kedua patok,setinggi profil.
3. Pasang profil benar-benar tegak lurus dan bidang atas profil datar.
4. Usahakan titik tengah profil tepat pada tengah-tengah galian yang direncanakan
dan bidang atas profil sesuai peil pondasi.
5. Ikat profil tersebut pada bilah datar yang dipasang antara 2 patok dan juga dipaku
agar lebih kuat.
6. Pasang patok sokong, miring pada tebing galian pondasi dan ikatkan dengan profil,
sehingga menjadi kuat dan kokoh.
7. Cek ketegakan / posisi profil dan ukuran-ukurannya, perbaiki jika ada yang tidak
tepat,demikian juga peilnya.
8. Susun batu-batu diatas lapisan pasir urug tanpa adukan (aanstamping)
dengan tinggi disesuaikan dengan gambar pekerjaan dan isikan pasir dalam celah-
celah batu tersebut sehingga tak ada rongga antar batu kemudian siramlah
pasangan batu kosong tersebut dengan air.
BAHAN
Pasir Pasang
Batu Kali
PERALATAN
Alat Ukur (Meteran)
Benang
Selang Air
Peralatan Tukang
IDENTIFIKASI BAHAYA
Terpeleset
Tertimpa batu dibagian kaki
RESIKO
Keseleo
Memar
PENGENDALIAN
wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker,alat Pelindung Mata
(Goggles, Spectacles), Helm Pelindung (Safety Helmet), Sepatu Keselamatan (Safety
Shoes), Sarung Tangan pekerja bangunan.
3. Pek. Batu Kali 1:4
SYARAT & METODE PELAKSANAAN
Pemasangan, Pondasi dialasi dengan pasir urug yang bersih dengan ketebalan
sesuai dengan gambar kerja. Kemudian disiram dengan air secukupnya.
Pasangan batu kosong (aanstamping) dipasang dengan ketebalan sesuai gambar
P a g e 75 | 131
kerja kemudian diisi dengan pasir dan disiram dengan air sampai semua lubang
batu terisi penuh dengan pasir. Batu kali yang telah dibasahi, dipasang dengan
adukan yang ditentukan dalam gambar. Batu kali terpasang padat dan diantara batu
kali harus dilapisi oleh adukan. Tetapi atas dari pondasi batu kali harus datar.
Untuk pondasi batu kali yang menumpu kolom beton bertulang harus dilengkapi
dengan stek-stek berdiameter sama dengan tulangan kolom yang akan ditumpunya.
BAHAN
Alat Tukang
Concrete Mixer 0,3-0,8 M3
PERALATAN
Batu Kali
Pasir
Semen
Air
IDENTIFIKASI BAHAYA
Tertimpa Batu, Terkena alat kerja,Terkena adukan Semen
RESIKO
Luka ringan, Luka Ringan. Ganguan Penglihatan
PENGENDALIAN
Menyediakan obat-obatan yang bersifat sebagai penaganan
Mengunakan ( Obat Luka/ Perban Iritasi Mata Dan Kulit Dan Pernapasan)Wajib
Menggunakan Alat Pelindung Diri (Apd) Berupa Masker, Alat Pelindung Mata
(Goggles, Spectacles), Pelindung (Safety Shoes) (Helmet), Sepatu Keselamatan
(Safety Shoes), Sarung Tangan,
4. Pek. Pas 1/2 Bata Campuran 1 Sp : 4 Pp
SYARAT & METODE PELAKSANAAN
1. Pertama dilakukan persiapan dengan cara membersihkan area yang akan dipasang
dinding bata merah, menghitung volume pekerjaan dan kebutuhan material yang
dibutuhkan.
2. Buat marking jalur-jalur dinding dua sisi setelah dinding dan dibuat tanda posisi
kolom praktis, ring balok, dan lubang kusen.
3. Bata merah direndam dulu (sampai gelembung udaranya hilang) sebelum
dipakai untuk mengurangi penyerapan air.
4. Memasang bata merah pada jalur marking serta jalur benang acuan yang telah
dipasang pada profil kayu pada ujung jalur dinding lapis demi lapis sampai setinggi
1 m dengan menggunakan adukan 1 pc : 4 ps.
P a g e 76 | 131
5. Pada pelaksanaannya, adukan semen pasir tersebut diaplikasikan secara merata
ke permukaan bata merah.
6. Kemudian bata merah disusun di atas adukan mortar tersebut sambil terus
diperiksa kerataan pasangannya. Kemudian bata merah dipukul perlahan sampai
mencapai elevasi yang diinginkan.
7. Periksa kelurusan serta vertikal pasangan bata merah, apabila sudah benar dan
sesuai dengan yang diinginkan maka lanjutkan pemasangan sampai dengan
tinggi maksimum 1 m, kemudian periksa lagi kelurusan dan vertikalnya, setelah
itu dilanjutkan cor kolom praktis dan dilanjutkan pemasangan bata merah
sampai elevasi yang ditentukan dan cor kolom praktis sampai elevasi sesuai gambar
8. Untuk pekerjaan pemasangan dinding batu bata di area yang tinggi, herus
menggunakan schafolding / steger
BAHAN
Bata merah
Semen
Pasir
Air
PERALATAN
Saringan Pasir,
Peralatan Tukang spt : Cangkul, Sekop, Ember, Sendok Semen, Dolak, Meteran,
Waterpass, Profil Kayu dan Benang Nylon, Schafolding / Steger
IDENTIFIKASI BAHAYA
Terjatuh dari Ketinggian
Tertimpa bata
Iritasi Mata
Terhirup debu bata/ semen
RESIKO
Memar
Terluka
Gangguan Penglihatan
Gangguan pernapasan
PENGENDALIAN
wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker,alat Pelindung Mata
(Goggles Spectacles), Helm Pelindung (Safety Helmet), Sepatu Keselamatan (Safety
Shoes), Sarung Tangan pekerja bangunan dan Safety belt (sabuk pengaman)
P a g e 77 | 131
5. Pek. Plasteran
SYARAT & METODE PELAKSANAAN
1. Pekerjaan plesteran dimulai dengan jalan membuat kepalaan plesteran pada sisi
vertikal. Kepalaan dibuat dengan cara memasang paku pada sisi atas dinding,
memasang lot pada paku tersebut, kemudian memasang paku di bawahnya dengan
jarak 1 atau 2 m sesuai panjang jidar/sipatan. Lakukan pemlesteran pada vertikal,
lebar 10 cm, ratakan dengan jidar. Kepalaan dibuat setiap jarak 1 m sepanjang
dinding yang akan diplester. Diamkan kepalaan plesteran paling tidak 1 hari supaya
kering.
2. Buatlah adukan plesteran dari campuran pasir, semen, dan air dengan perbandingan
sesuai spesifikasi bangunan yang ingin dibuat (1:2 untuk trastam dan 1:4 pasangan
selain trasram). Jangan lupa perhatikan pula contoh adukan yang disarankan pada
kemasan sak semen. Penggunaan komposisi bahan bangunan yang tepat akan
menghasilkan adukan plester yang memiliki kualitas tinggi.
3. Sebelum melakukan pekerjaan plesteran, pasangan bata merah disiram atau
dibasahi dengan air. Air yang digunakan untuk membasahi dinding dan mencampur
adukan plesteran tidak boleh mengandung zat kimia seperti asam dan garam.
4. Selanjutnya adukan plesteran dapat dikamprotkan secara merata.
5. Proses pengamprotan dari bawah ke atas di antara ke dua kepalaan plesteran,
setelah itu ratakan dengan menggunakan kasut dan jidar aluminium hingga rata dan
halus. Untuk jidar yang digunakan harus lebih panjang dari jarak kepalaan plesteran,
rata dan lurus. Biarkan plesteran mengeras 3-4 hari.
6. Lakukan curing Perawatan plesteran dengan cara dibasahi minimal 1 kali per hari
selama 3 hari.
7. Setelah plesteran kering/ keras dan rata sesuai dengan yang diinginkan
kemudian dilanjutkan dengan pekerjaan acian.
8. Untuk pekerjaan plesteran di area yang tinggi, herus menggunakan schafolding /
steger
BAHAN
Air
Semen Portland
Pasir Sungai/ Pasir Pasangan
PERALATAN
Concret Mixer/ Beton Molen
Lift Material
Generator set
Alat Ukur (Meteran)
Sekop
Cangkul
Sendok Semen
Raskam besi dan kayu
Benang
Selang air
P a g e 78 | 131
Waterpass
Gerobak dorong
Skafolding / Steger
IDENTIFIKASI BAHAYA
Terkena benda tajam / peralatan kerja
Terhirup debu
Iritasi Mata
Jatuh dari ketinggian
RESIKO
Terluka
Terganggu pernafasan
Terganggu penglihatan
Memar
PENGENDALIAN
wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker,alat Pelindung Mata
(Goggles, Spectacles), Helm Pelindung (Safety Helmet), Sepatu Keselamatan (Safety
Shoes), Sarung Tangan pekerja bangunan dan Sabuk pengaman (safety belt)
6. Pek. Acian
SYARAT & METODE PELAKSANAAN
1. Pelan-pelan menaburkan semen kedalam air, cukup ditaburkan saja dan tidak boleh
diaduk karena dapat menyebabkan semen menggumpal serta cepat kering sehingga
tidak dapat digunakan untuk bahan acian dinding.
2. Menyiram dinding yang akan diaci dengan air hingga basah, hal ini
dimaksudkan agar nantinya dinding tidak banyak menyerap air semen Sebelum
melakukan pekerjaan plesteran, pasangan bata merah disiram atau dibasahi dengan
air. Air yang digunakan untuk membasahi dinding dan mencampur adukan
plesteran tidak boleh mengandung zat kimia seperti asam dan garam.
3. Melaburkan bahan acian semen yang sudah jadi ke permukaan dinding dengan
menggunakan cetok.
4. Menghaluskan pekerjaan acian dengan kertas bekas semen sehingga permukaan
benar-benar rata dan halus.
5. Usahakan agar hasil acian dinding tidak cepat kering, bisa dengan cara menyiram
air. karena pengeringan yang terlalu cepat dapat menyebabkan keretakan dinding..
6. Pekerjaan acian dinding selesai, namun perlu menunggu beberapa
7. waktu untuk melanjutkan ke pengerjaan pengecatan.
8. Untuk pekerjaan Acian di area yang tinggi, herus menggunakan schafolding /
steger
P a g e 79 | 131
BAHAN
Air
Semen Portland
PERALATAN
Sendok Semen
Raskam besi dan kayu
Ember
Gerobak dorong
Skafolding / Steger
IDENTIFIKASI BAHAYA
Terkena benda tajam / peralatan kerja
Terhirup debu
Iritasi Mata
Jatuh dari ketinggian
RESIKO
Terganggu pernafasan
Terganggu penglihatan
Memar (Patah Tulang)
PENGENDALIAN
wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker,alat Pelindung Mata
(Goggles, Spectacles), Helm Pelindung (Safety Helmet), Sepatu Keselamatan (Safety
Shoes), Sarung Tangan pekerja bangunan dan Sabuk pengaman (safety)
7. Pek. Pas. Lantai
- Pek. Pas. Lantai Granit Polish 60 x 60 cm
- Pek. Pas. Lantai Granit Unpolish 60 x 60 cm
- Pek. Pas. Dinding Keramik 30 x 60 cm
SYARAT & METODE PELAKSANAAN
1. Yang dimaksud dari pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding adalah pemasangan
granit lantai dan dinding pada bangunan dengan ukuran dan motif yang
ditentukan. Dimulai dari persiapan adukan dan kesiapan peralatan untuk
menghasilkan kualitas yang baik agar bata, semen dan pasir teraduk dengan
sempurna
2. Spesifikasi teknis yang dipersyaratkan seperti lantai anti slip dan keramik dinding
licin bermotif sesuai yang dibutuhkan.
3. Sebelum pemasangan Granit, granit lantai dan dinding agar dipasang terlebih
dahulu titik acuan yang ditentukan oleh selang air atau waterpass agar
pasangan rata sesuai dengan elevasi dan bidang yang ditentukan.
4. Semua bahan agar direndam terlebih dahulu kedalam tampungan air sebelum
dipasang agar tidak menyerap air lagi. Setelah itu dilaksanakan perletakkan adukan
terlebih dahulu dan dilumuri semen kering diatas adukan baru diletekkan granit
P a g e 80 | 131
tersebut yang dasarnya telah dilumuri dengan adukan semen dengan air saja.
Setelah granit dipasang baru ditekan kedalam adukan sesuai dengan elevasi
tali benang yang terpasang degan menggunakan palu karet.
5. Pada sambungan antara granit digunakan semen warna yang telah diaduk
dengan air.
6. Lanjutkan pemasangan dengan selalu mengontrol simetrisnya pasangan waktu
untuk melanjutkan ke pengerjaan pengecatan.
BAHAN
Granit Niro ukuran 60x60 cm Kasar (Lantai)
Granit Niro ukuran 60x60 cm Halus (lantai)
Granit Niro ukuran 30x60 cm Kasar (Dinding)
Semen Portland
Semen Warna
Pasir Pasang
Air
PERALATAN
Alat Ukur (Meteran)
Sekop dan Cangkul
Gerobak Dorong
Sendok Semen
Waterpass
Ember
Palu karet
Alat Potong Granit
IDENTIFIKASI BAHAYA
Terhisap debu semen
Terkena benda tajam / peralatan tukang
RESIKO
Gangguan pernafasan
Terluka
PENGENDALIAN
wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker, Sepatu
Keselamatan (Safety Shoes), Sarung Tangan pekerja bangunan
8. Pek. Pas. Alumunium Composite Panel (ACP)
9. Pek. Pas. Alumunium Composite Panel Cutting (ACP)
SYARAT & METODE PELAKSANAAN
P a g e 81 | 131
1. Siapkan subtruktur bangunan. Pastikan bahwa subtruktur bangunan telah
diperiksa dan memenuhi persyaratan teknis sebelum memasang ACP. Pastikan
bahwa subtruktur dalam kondisi baik dan cukup kuat untuk menahan berat ACP.
2. Potong ACP ke ukuran gambar kerja. Gunakan gunting atau mesin pemotong
untuk memotong ACP sesuai ukuran yang dibutuhkan
3. Pasang bingkai aluminium (jika menggunakan sistem baki). Pasang bingkai
aluminium pada subtruktur bangunan dengan sekrup, dan pastikan bingkai
diletakkan dengan benar dan sejajar..
4. Tempatkan ACP pada substruktur. Jika menggunakan sistem kaset, pasang panel
ACP ke substruktur dengan sekrup. Jika menggunakan sistem baki, tempatkan panel
ACP di atas bingkai aluminium dan pasang dengan sekrup.
5. Pastikan ACP terpasang dengan rapi. Pastikan bahwa ACP dipasang dengan
benar dan sejajar dengan bingkai atau substruktur. Pastikan juga bahwa sekrup
telah dipasang dengan benar dan tidak terlalu kencang atau terlalu longgar.
6. Selesaikan finishing. Setelah ACP terpasang dengan benar, selesaikan finishing
seperti menutup sekrup dengan tutup sekrup atau lembaran ACP yang disediakan
untuk menutupi sekrup.
7. Lakukan inspeksi akhir. Periksa kembali instalasi ACP untuk memastikan bahwa
semua bagian telah dipasang dengan benar, dan tidak ada masalah atau
kekurangan.
BAHAN
ACP PVDE Tebal 4 mm
ACP PVDE Tebal 4 mm Cutting
Rangka Hollow 40.40
Besi Siku Breket
Paku Beton
Paku Skrup
Sealent
PERALATAN
Steager/ scafolding
mesin bor listrik
gerinda
Meteran dan benang nylon.
IDENTIFIKASI BAHAYA
Terkena alat kerja,
Tertimpa material
Terjatuh dari Ketinggian
RESIKO
Terluka
Memar
P a g e 82 | 131
PENGENDALIAN
Selalu menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa alat Sepatu Keselamatan
(Safety Shoes), Sarung Tangan pekerja bangunan, Sabuk pengaman dan helm
pelindung
V. RUANG PELAYANAN
1. Pek. Pembuatan Backdrop
SYARAT & METODE PELAKSANAAN
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambaryang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari
bentuk, pola lay-out / penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-
detail sesuai gambar.Juga terlebih dahulu harus memeriksa untuk
dikoordinasikan dengan pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan partisi,
diantaranya adalah :
1. Pekerjaan Instalasi pada dinding
2. Sebelum pemasangan rangka partisi/ Multiplex 15 mm dibuat tanda/marking
terlebih dahulu di atas bidang lantai sesuai gambar rencana dan diajukan untuk
diperiksa terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas.
3. Buatlah pola sesuai ukuran dinding. Sebisa mungkin minimalkan potongan untuk
menghasilkan tampilan yang bersih dan rapi. Lakukan pemotongan multyplek dan
HPL secara tepat.
4. Multiplex yang dipasang adalah yang telah dipilih dengan baik,bentuk dan ukuran
masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak,gompal atau cacat-cacat
lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
5. Bahan penutup multiplex 9 mm dengan mutu bahan seperti yang telah
dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar.Penutup partisi dipasang dengan sekrup khusus, dengan menggunakan alat
bor listrik dan setiap pemasangan masing-masing sekrup sejajar minimal
berjarak 300 mm
6. Setelah panel board terpasang, bidang permukaan partisi harus rata, lurus
dansiku, dan antara unit-unit tidak terlihat bergelombang dan sambungan.
7. Untuk menguji kesikuan/kerataan bidang partisi, dilakukan dengan menggunakan
waterpas khusus, dan diperiksa bersama-sama Konsultan Pengawas
8. Oleskan lem kuning di bagian belakang HPL serta permukaan dinding.
Tempelkan HPL tersebut secara hati- hati. Tekanlah dari tengah ke atas, lalu tekan
lagi dari tengah ke bawah
9. Arah serat dari HPL, sesuai yang ditunjukkan dalam gambar rencana/desain.
10. Permukaan HPL dilarang keras diamplas
11. Bagian tepi (edging) dari daun pintu, bidang atas/top meja /credenza, diberi
edging berbahan PVC tebal minimal 2 mm. Warnadan motifdisesuaikan dengan
warna HPL nya atau sesuai petunjuk gambar rencana/desain
BAHAN
Multiplex 9 mm
Multiplex 15 mm
Multiplex 18 mm
P a g e 83 | 131
HPL
Lem
PERALATAN
Alat Potong
Waterpass
Gerinda
Kompresor
Paku Tembak Angin
Gergaji
Herdrayer
Jigsaw
Bor Listrik
Bor Tembok
Paku Tembok
Scafolding
IDENTIFIKASI BAHAYA
Terjatuh,
Tertimpa alat kerja,,
Mata terkena debu,
Terhirup Lem Saat Menempel HPL
RESIKO
Luka RIngan,
Gangguan Penglihatan,
Ganguan Pernapasan
PENGENDALIAN
Menyediakan obat-obatan yang bersifat sebagai penaganan Mengunakan (Obat
Luka/ Perban, Iritasi Mata.) Wajib Menggunakan Alat Pelindung Diri (Apd) Berupa
Masker, Alat Pelindung Mata (Goggles, Spectacles), Pelindung (Safety Shoes)
(Helmet), Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
2. Pek. Pembuatan Partisi WPC
SYARAT & METODE PELAKSANAAN
1. Siapkan subtruktur bangunan. Pastikan bahwa subtruktur bangunan telah
diperiksa dan memenuhi persyaratan teknis sebelum memasang WPC. Pastikan
bahwa subtruktur dalam kondisi baik dan cukup kuat untuk menahan berat WPC.
2. Potong WPC ke ukuran gambar kerja. Gunakan gunting atau mesin pemotong
untuk memotong WPC sesuai ukuran yang dibutuhkan.
3. Pasang bingkai aluminium (jika menggunakan sistem baki). Pasang bingkai
aluminium pada subtruktur bangunan dengan sekrup, dan pastikan bingkai
diletakkan dengan benar dan sejajar.
P a g e 84 | 131
4. Tempatkan WPC pada substruktur. Jika menggunakan sistem kaset, pasang panel
WPC ke substruktur dengan sekrup. Jika menggunakan sistem baki, tempatkan
panel WPC di atas bingkai aluminium dan pasang dengan sekrup.
5. Pastikan WPC terpasang dengan rapi. Pastikan bahwa WPC dipasang dengan
benar dan sejajar dengan bingkai atau substruktur. Pastikan juga bahwa sekrup
telah dipasang dengan benar dan tidak terlalu kencang atau terlalu longgar.
6. Selesaikan finishing. Setelah WPC terpasang dengan benar, selesaikan finishing
seperti menutup sekrup dengan tutup sekrup atau lembaran WPC yang disediakan
untuk menutupi sekrup.
7. Lakukan inspeksi akhir. Periksa kembali instalasi WPC untuk memastikan bahwa
semua bagian telah dipasang dengan benar, dan tidak ada masalah atau
kekurangan.
BAHAN
WPC Tebal 2 mm
Paku Beton
Paku Skrup
PERALATAN
Steager/ scafolding
mesin bor listrik
gerinda
Meteran dan benang nylon.
IDENTIFIKASI BAHAYA
Terkena alat kerja,
Tertimpa material
Terjatuh dari Ketinggian
RESIKO
Terluka
Memar
PENGENDALIAN
Selalu menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa alat Sepatu Keselamatan
(Safety Shoes), Sarung Tangan pekerja bangunan, Sabuk pengaman dan helm
pelindung
3. Pek. Pembuatan Partisi HPL
SYARAT & METODE PELAKSANAAN
P a g e 85 | 131
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambaryang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari
bentuk, pola lay-out / penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-
detail sesuai gambar.Juga terlebih dahulu harus memeriksa untuk
dikoordinasikan dengan pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan partisi,
diantaranya adalah :
1. Pekerjaan Instalasi pada dinding
2. Sebelum pemasangan rangka partisi/ Multiplex 15 mm dibuat tanda/marking
terlebih dahulu di atas bidang lantai sesuai gambar rencana dan diajukan untuk
diperiksa terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas.
3. Buatlah pola sesuai ukuran dinding. Sebisa mungkin minimalkan potongan untuk
menghasilkan tampilan yang bersih dan rapi. Lakukan pemotongan multyplek dan
HPL secara tepat.
4. Multiplex yang dipasang adalah yang telah dipilih dengan baik,bentuk dan ukuran
masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak,gompal atau cacat-cacat
lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
5. Bahan penutup multiplex 9 mm dengan mutu bahan seperti yang telah
dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar.Penutup partisi dipasang dengan sekrup khusus, dengan menggunakan alat
bor listrik dan setiap pemasangan masing-masing sekrup sejajar minimal
berjarak 300 mm
6. Setelah panel board terpasang, bidang permukaan partisi harus rata, lurus
dansiku, dan antara unit-unit tidak terlihat bergelombang dan sambungan.
7. Untuk menguji kesikuan/kerataan bidang partisi, dilakukan dengan menggunakan
waterpas khusus, dan diperiksa bersama-sama Konsultan Pengawas
8. Oleskan lem kuning di bagian belakang HPL serta permukaan dinding.
Tempelkan HPL tersebut secara hati- hati. Tekanlah dari tengah ke atas, lalu tekan
lagi dari tengah ke bawah
9. Arah serat dari HPL, sesuai yang ditunjukkan dalam gambar rencana/desain.
10. Permukaan HPL dilarang keras diamplas
11. Bagian tepi (edging) dari daun pintu, bidang atas/top meja /credenza, diberi
edging berbahan PVC tebal minimal 2 mm. Warnadan motifdisesuaikan dengan
warna HPL nya atau sesuai petunjuk gambar rencana/desain
BAHAN
Multiplex 9 mm
Multiplex 15 mm
Multiplex 18 mm
HPL
Lem
PERALATAN
Alat Potong
Waterpass
Gerinda
P a g e 86 | 131
Kompresor
Paku Tembak Angin
Gergaji
Herdrayer
Jigsaw
Bor Listrik
Bor Tembok
Paku Tembok
Scafolding
IDENTIFIKASI BAHAYA
Terjatuh,
Tertimpa alat kerja,,
Mata terkena debu,
Terhirup Lem Saat Menempel HPL
RESIKO
Luka Ringan,
Gangguan Penglihatan
Ganguan Pernapasan
PENGENDALIAN
Menyediakan obat-obatan yang bersifat sebagai penaganan Mengunakan (Obat
Luka/ Perban, Iritasi Mata.) Wajib Menggunakan Alat Pelindung Diri (Apd) Berupa
Masker, Alat Pelindung Mata (Goggles, Spectacles), Pelindung (Safety Shoes)
(Helmet), Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
4. Pek. Pengecatan Interior
SYARAT & METODE PELAKSANAAN
1. Pengecatan tembok baru dilaksanakan setelah bidang plesteran tembok benar-
banar sudah rata dan kering.
2. Permukaan plesteran yang belum rata atau cacat harus diperbaiki terlebih dahulu
3. Bidang tembok yang sudah rata dan kering, kemudian diplamur sampai rata dan
menutup pori-pori/ rengat-rengat plesteran / acian
4. Setelah plamuran betul betul kering, maka plamuran diamplas sampai halus dan
dibersihkan dari debu bekas amplasan yang menempel dengan menggunakan kain
bersih
5. Pengecatan bertahap lapis demi lapis menggunakan cat encer sampai betul-betul
rata seluruh bidang yang dicat
6. Setiap lapis ditunggu sampai kering, baru kemudian pengecatan lapis berikutnya.
7. Pengecatan dilaksanakan menggunakan kuas yang kualitasnya bagus.
P a g e 87 | 131
12. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk harus utuh, rata dan tidak ada
bagian-bagian yang belang dan dijaga dari pengotoran-pengotoran Arah serat dari
HPL, sesuai yang ditunjukkan dalam gambar rencana/desain.
BAHAN
Plamur tembok
Cat penutup tembok , merek Jotun Jotashield Coloure Extreme
Cat Dasar interior menggunakan Jotun jotaplast Primer
Air kerja
PERALATAN
Steager/ scaffolding
Kuas kayu
Kuas roll
Bak cat
IDENTIFIKASI BAHAYA
Terjatuh dari Ketinggian
RESIKO
Memar
PENGENDALIAN
Selalu menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD ) berupa sepatu Keselamatan
(Safety Shoes), Helm pelindung dan Sabuk pengaman
10. Pek. Pas. Hurup Acrilic + Logo
SYARAT & METODE PELAKSANAAN
1. Persiapan alat-alat untuk memasang seperti cutter/pisau, lem fox kuning, sket
plotingan huruf yang sudah di setting di komputer, spon, meteran dll.
2. Mengukur media yang ingin ditempatkan untuk huruf timbul/lettering apakah
sesuai dengan sket plotingan dari komputer
3. Menentukan ketinggian dari huruf timbul/lettering yang ingin dipasang.
4. Membolongkan sket plotingan untuk patokan dari huruf/lettering yang ingin di
pasang misal ujung huruf atas dan ujung huruf bawah atau tengah yang penting bisa
menjadi patokan setelah sket dicopot.
5. Mengatur sket plotingan yang sudah di bolongi sesuai dengan gambar kerja lalu di
tempel dengan menggunakan plakban kertas setelah selesai diperhatikan apakah
sudah pas kalua belum diatu kembali sampai pas apa yang diinginkan.
6. Setelah itu bolongan yang menjadi patokan untuk memasang huruf timbul/lettering
ditandai dengan pensil setelah selesai semua sket dilepas
P a g e 88 | 131
7. Ambil masing-masing huruf tempelkan sesuai patokan yang telah ditandai tadi
kemudian tandai seluruh bidang huruf untuk patokan batasan pengeleman. apabila
semua sudah selesai baru masuk pada proses pengeleman.
8. biasa huruf timbul dibelakangnya sudah dipasang spon , spon inilah yang diberi lem
fox kuning tunggu sampai kering begitu juga media batas yang telah disket
sebelumnya diberi lem hingga kering setelah kedua media kering baru huruf
timbul/letering ditempelkan sesuai posisinya dan sedikit ditekan untuk memastikan
telah melekat dengan baik, begitu seterusnya sampai semua huruf terpasang dengan
baik.Pengecatan dilaksanakan menggunakan kuas yang kualitasnya bagus.
BAHAN
Acrilik
Lem
PERALATAN
Alat Potong
Bor Listrik
scaffolding
IDENTIFIKASI BAHAYA
Terkena Alat Kerja.
Terhirup Lem Saat Menempel Huruf Acrilik
RESIKO
Terluka
Iritasai Kulit Dan Ganguan Pernapasan
PENGENDALIAN
Menyediakan obat-obatan yang bersifat sebagai penaganan Mengunakan (Obat
Luka/ Perban, Iritasi Mata.) Wajib Menggunakan Alat Pelindung Diri (Apd) Berupa
Masker, Alat Pelindung Mata (Goggles, Spectacles), Pelindung (Safety Shoes)
(Helmet), Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
1. Pek. Pemasangan Vinyl
SYARAT & METODE PELAKSANAAN
1. Lakukan Pengecekan Terhadap Kondisi Permukaan Lantai
2. Pilihlah Pola Pemasangan yang Tepat
3. Apabila terjadi kesalahan akan sulit untuk digeser dan mengharuskan Anda
menggantinya dengan yang baru.
BAHAN
Vinyl tebal 2 mm
Lem
P a g e 89 | 131
PERALATAN
Alat Ukur (Meteran)
Kuas/ Roll
Waterpass
Alat Potong
IDENTIFIKASI BAHAYA
Terhisap Bau Lem
Terkena benda tajam / peralatan tukang
RESIKO
Gangguan pernafasan
Terluka
PENGENDALIAN
wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker, Sepatu
Keselamatan (Safety Shoes), Sarung Tangan pekerja bangunan
5. Pek. Pembuatan Wall Moulding
SYARAT & METODE PELAKSANAAN
1. Sesuaikan bentuk sesuai gambar kerja dan kordinasikan dengan perencana dan
pengawas
2. Pemotongan Wall Moulding harus rapi dan siku
3. Pastikan Lem Wall Moulding rata, kuat dan rapi
BAHAN
Wall Moulding
Lem
Paku Skrup
PERALATAN
Steager/ scafolding,
Mesin bor listrik,
Gerinda,
Meteran dan benang nylon.
IDENTIFIKASI BAHAYA
Terkena alat kerja,
Tertimpa material
Terjatuh dari Ketinggian
P a g e 90 | 131
RESIKO
Terluka
Memar
PENGENDALIAN
Selalu menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa alat Sepatu Keselamatan
(Safety Shoes), Sarung Tangan pekerja bangunan, Sabuk pengaman dan helm
pelindung
VI. PEKERJAAN KUSEN PINTU & JENDELA
1. Pek. Pintu P1
2. Pek. Jendela J1
3. Pek. Pintu WC Alumunium
4. Pek. Ventilasi Alumunium + Kaca
- Kusen Alumunium
-
SYARAT & METODE PELAKSANAAN
1. Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan pintu, kusen dan jendela
aluminium.
2. Approval material yang akan digunakan.
3. Persiapan lahan kerja.
4. Persiapan material kerja, antara lain : alumunium kusen
5. Persiapan alat bantu kerja, antara lain : cutting well/gerinda, bor, gergaji,
waterpass, meteran, unting-unting, reevet, gun sealant, selang air, cutter, dll
6. Lakukan pengecekan dan pengukuran dilapangan untuk opening yang akan
dipasang kusen aluminium apakah sudah sesuai dengan gambar kerja atau belum
7. Alumunium dipotong dan di sambung/dirangkai menggunakan sekrup galvanis.
8. Alumunium yang sudah di fabrikasi di proteksi dengan menggunakan protection
tape (blue sheet) dan diberi tanda untuk memudahkan waktu pemasangan
9. Kusen alumunium yang telah difabrikasi dipasang setelah kondisi lapangan siap
yaitu pekerjaan plesteran dan acian sudah selesai. Sistem pemasangan dengan di
screw fisher menggunakan fisher S8.
10. Sebelum kusen dimatikan ke dinding, harus dicek dahulu elevasi dan kesikuan
kusen alumunium dengan alat bantu waterpass/unting- unting. Apabila tidak lurus
maka diganjal dengan bahan dari hardboard, sehingga lebih kuat dan tahan lama.
11. Untuk mencegah kebocoran maka hubungan antara alumunium dengan dinding di
isi silicone sealant.
12. Setelah kusen aluminium terpasang, dilanjutkan dengan pemasangan frame
untuk pintu/jendela, kaca dan hardwere. Frame pintu/jendela dipasang pada kusen
dengan menggunakan penggantung engsel yang disekrup ke kusen.
BAHAN
Profil alluminium 4" warna coklat
P a g e 91 | 131
Baut fixer
Sealant
PERALATAN
cutting well/gerinda,
bor,
gergaji,
waterpass,
meteran,
unting-unting
reevet
gun sealant
selang air
cutter
Scafolding
IDENTIFIKASI BAHAYA
Tertimpa alat kerja
Terkena benda tajam , Dan Serpihan Potongan,
Terkena mata
Suara Bising Dari Proses Pemotongan Alumunium
RESIKO
Luka ringan
Iritasi Mata,
Ganguan Pedengaran
PENGENDALIAN
Menyediakan obat-obatan yang bersifat sebagai penaganan Mengunakan (Obat
Luka/ Perban Iritasi Mata Dan Kulit ) Wajib Menggunakan Alat Pelindung Diri
(Apd) Berupa Masker, Alat Pelindung Mata (Goggles, Spectacles), (Helmet), Sepatu
Keselamatan (Safety Shoes), Sarung Tangan (Earplug)
- Daun Pintu Kaca 5 mm Rangka Alumunium
SYARAT & METODE PELAKSANAAN
1. Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan pintu dan jendela
aluminium.
2. Approval material yang akan digunakan.
3. Persiapan lahan kerja.
4. Persiapan material kerja, antara lain : alumunium frame, hardware, sekrup, fisher,
engsel, sealant, baut dynabolt, dll.
5. Persiapan alat bantu kerja, antara lain : cutting well/gerinda, bor, gergaji,
waterpass, meteran, unting-unting, reevet, gun sealant, selang air, cutter, dll
P a g e 92 | 131
6. Kusen dan frame alumunium difabrikasi di lokasi proyek untuk memudahkan
apabila ada perbaikan.
7. Alumunium dipotong dan di sambung/dirangkai menggunakan sekrup galvanis
Alumunium dipotong dan di sambung/dirangkai menggunakan sekrup galvanis.
8. Alumunium yang sudah di fabrikasi di proteksi dengan menggunakan protection
tape (blue sheet) dan diberi tanda untuk memudahkan waktu pemasangan
9. pemasangan frame untuk pintu/jendela, kaca dan hardwere. Frame pintu/jendela
dipasang pada kusen dengan menggunakan penggantung engsel yang disekrup ke
kusen.
10. Pemasangan hardware dikerjakan setelah kondisi lapangan benar- benar aman dan
tidak ada lagi pekerjaan yang dapat merusak kusen dan alumunium dan daunnya
BAHAN
Bingkai profil aluminium warna coklat
Kaca Riben 5 mm
Karet kusen aluminium
Skrup fixer
Sealant
PERALATAN
cutting well/gerinda,
bor,
gergaji,
waterpass,
meteran,
unting-unting
reevet
gun sealant
selang air
cutter
Scafolding
IDENTIFIKASI BAHAYA
Tertimpa alat kerja
Terkena benda tajam , Dan Serpihan Potongan,
Terkena mata
Suara Bising Dari Proses Pemotongan Alumunium
RESIKO
Luka ringan
Iritasi Mata,
Ganguan Pedengaran
PENGENDALIAN
P a g e 93 | 131
Menyediakan obat-obatan yang bersifat sebagai penaganan Mengunakan (Obat
Luka/ Perban Iritasi Mata Dan Kulit ) Wajib Menggunakan Alat Pelindung Diri
(Apd) Berupa Masker, Alat Pelindung Mata (Goggles, Spectacles), (Helmet), Sepatu
Keselamatan (Safety Shoes), Sarung Tangan (Earplug)
- Daun Jendela Kaca 5 mm Rangka Alumunium
- Ventilasi Pintu Kaca 5mm Rangka Alumunium
- Ventilasi Jendela Kaca 5mm Rangka Alumunium
SYARAT & METODE PELAKSANAAN
1. Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan pintu dan jendela
aluminium.
2. Approval material yang akan digunakan.
3. Persiapan lahan kerja.
4. Persiapan material kerja, antara lain : alumunium frame, hardware, sekrup, fisher,
engsel, sealant, baut dynabolt, dll.
5. Persiapan alat bantu kerja, antara lain : cutting well/gerinda, bor, gergaji,
waterpass, meteran, unting-unting, reevet, gun sealant, selang air, cutter, dll
6. Kusen dan frame alumunium difabrikasi di lokasi proyek untuk memudahkan
apabila ada perbaikan.
7. Alumunium dipotong dan di sambung/dirangkai menggunakan sekrup galvanis.
8. Alumunium yang sudah di fabrikasi di proteksi dengan menggunakan protection
tape (blue sheet) dan diberi tanda untuk memudahkan waktu pemasangan
9. pemasangan frame untuk pintu/jendela, kaca dan hardwere. Frame pintu/jendela
dipasang pada kusen dengan menggunakan penggantung engsel yang disekrup ke
kusen.
10. Pemasangan hardware dikerjakan setelah kondisi lapangan benar- benar aman dan
tidak ada lagi pekerjaan yang dapat merusak kusen dan alumunium dan daunnya
BAHAN
Bingkai profil aluminium warna coklat
Kaca Riben 5 mm
Profil Almunium kaca
Karet kusen aluminium
Skrup fixer
Engsel Casement 10
Engsel Casement 16
Sealant
PERALATAN
cutting well/gerinda,
bor,
gergaji,
waterpass,
meteran,
P a g e 94 | 131
unting-unting
reevet
gun sealant
selang air
cutter
Scafolding
IDENTIFIKASI BAHAYA
Tertimpa alat kerja
Terkena benda tajam , Dan Serpihan Potongan,
Terkena mata
Suara Bising Dari Proses Pemotongan Alumunium
RESIKO
Luka ringan
Iritasi Mata,
Ganguan Pedengaran
PENGENDALIAN
Menyediakan obat-obatan yang bersifat sebagai penaganan Mengunakan (Obat
Luka/ Perban Iritasi Mata Dan Kulit ) Wajib Menggunakan Alat Pelindung Diri
(Apd) Berupa Masker, Alat Pelindung Mata (Goggles, Spectacles), (Helmet), Sepatu
Keselamatan (Safety Shoes), Sarung Tangan (Earplug)
5. Pek. Pintu HPL + Kusen Alumunium (P1)
6. Pek. Pintu HPL + Kusen Alumunium (P2)
7. Pek. Pintu Camuflase + Kusen
SYARAT & METODE PELAKSANAAN
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambaryang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari
bentuk, pola lay-out / penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-
detail sesuai gambar.Juga terlebih dahulu harus memeriksa untuk
dikoordinasikan dengan pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan partisi,
diantaranya adalah
2. Pekerjaan Instalasi pada dinding
3. Sebelum pemasangan rangka partisi/ Multiplex 15 mm dibuat tanda/marking
terlebih dahulu di atas bidang lantai sesuai gambar rencana dan diajukan untuk
diperiksa terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas.
4. Buatlah pola sesuai ukuran dinding. Sebisa mungkin minimalkan potongan untuk
menghasilkan tampilan yang bersih dan rapi. Lakukan pemotongan multyplek dan
HPL secara tepat.
5. Multiplex yang dipasang adalah yang telah dipilih dengan baik,bentuk dan ukuran
masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak,gompal atau cacat-cacat
lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
P a g e 95 | 131
6. Bahan penutup multiplex 9 mm dengan mutu bahan seperti yang telah
dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar.Penutup partisi dipasang dengan sekrup khusus, dengan menggunakan alat
bor listrik dan setiap pemasangan masing-masing sekrup sejajar minimal berjarak
300 mm
7. Setelah panel board terpasang, bidang permukaan partisi harus rata, lurus
dansiku, dan antara unit-unit tidak terlihat bergelombang dan sambungan.
8. Untuk menguji kesikuan/kerataan bidang partisi, dilakukan dengan menggunakan
waterpas khusus, dan diperiksa bersama-sama Konsultan Pengawas
9. Oleskan lem kuning di bagian belakang HPL serta permukaan dinding.
Tempelkan HPL tersebut secara hati- hati. Tekanlah dari tengah ke atas, lalu tekan
lagi dari tengah ke bawah
10. Arah serat dari HPL, sesuai yang ditunjukkan dalam gambar rencana/desain
11. Permukaan HPL dilarang keras diamplas
12. Bagian tepi (edging) dari daun pintu, bidang atas/top meja /credenza, diberi
edgingberbahan PVC tebal minimal 2 mm. Warnadan motifdisesuaikan dengan
warna HPL nya atausesuai petunjuk gambar rencana/desain
BAHAN
Multiplex 9 mm
Multiplex 15 mm
Multiplex 18 mm
HPL
Lem
PERALATAN
Alat Potong
Waterpass
Gerinda
Kompresor
Paku Tembak Angin
Gergaji
Herdrayer
Jigsaw
Bor Listrik
Bor Tembok
Paku Tembok
Scafolding
IDENTIFIKASI BAHAYA
Terjatuh, Tertimpa alat kerja
Mata terkena debu,
Terhirup Lem Saat Menempel HPL
P a g e 96 | 131
RESIKO
Luka ringan
Gangguan Penglihatan
Ganguan Pernapasan
PENGENDALIAN
Menyediakan obat-obatan yang bersifat sebagai penaganan Mengunakan (Obat
Luka/ Perban, Iritasi Mata.) Wajib Menggunakan Alat Pelindung Diri (Apd) Berupa
Masker, Alat Pelindung Mata (Goggles, Spectacles), Pelindung (Safety Shoes)
(Helmet), Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
8. Pek. Pintu Tempered
9. Pek. Gawangan ACP Pintu Tempered
SYARAT & METODE PELAKSANAAN
1. Siapkan subtruktur bangunan. Pastikan bahwa subtruktur bangunan telah
diperiksa dan memenuhi persyaratan teknis sebelum memasang ACP. Pastikan
bahwa subtruktur dalam kondisi baik dan cukup kuat untuk menahan berat Pintu
Tempered 12mm.
2. Potong ACP ke ukuran gambar kerja. Gunakan gunting atau mesin pemotong
untuk memotong ACP sesuai ukuran yang dibutuhkan untuk membuat gawangan
3. Pasang bingkai aluminium (jika menggunakan sistem baki). Pasang bingkai
aluminium pada subtruktur bangunan dengan sekrup, dan pastikan bingkai
diletakkan dengan benar dan sejajar.
4. Pastikan ACP terpasang dengan rapi. Pastikan bahwa ACP dipasang dengan
benar dan sejajar dengan bingkai atau substruktur. Pastikan juga bahwa sekrup
telah dipasang dengan benar dan tidak terlalu kencang atau terlalu longgar.
5. Selesaikan finishing. Setelah ACP terpasang dengan benar, selesaikan finishing
seperti menutup sekrup dengan tutup sekrup atau lembaran ACP yang disediakan
untuk menutupi sekrup.Multiplex yang dipasang adalah yang telah dipilih dengan
baik,bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang
retak,gompal atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
6. Lakukan inspeksi akhir. Periksa kembali instalasi ACP untuk memastikan bahwa
semua bagian telah dipasang dengan benar, dan tidak ada masalah atau
kekurangan.Setelah panel board terpasang, bidang permukaan partisi harus
rata, lurus dansiku, dan antara unit-unit tidak terlihat bergelombang dan
sambungan.
BAHAN
Pintu Tempered 12mm
Engsel Pintu tanam
ACP PVDE Tebal 4 mm
ACP PVDE Tebal 4 mm Cutting
P a g e 97 | 131
Rangka Hollow 40.40
Besi Siku Breket
Paku Beton
Paku Skrup
Sealent
PERALATAN
Steager/ scaffolding
mesin bor listrik,
gerinda
Meteran dan benang nylon.
IDENTIFIKASI BAHAYA
Terkena alat kerja
Tertimpa material
Terjatuh dari Ketinggian
RESIKO
Terluka
Memar
PENGENDALIAN
Selalu menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa alat Sepatu Keselamatan
(Safety Shoes), Sarung Tangan pekerja bangunan, Sabuk pengaman dan helm
pelindung
VII. PEKERJAAN SANITAIR & PLAMBING
1. Pas. Kloset Duduk
2. Pas. Urinoir
3. Pas. Wastafel
4. Pas. Kran Air
5. Pas. Floor Drain
6. Pas. Shower
7. Pas. Jet Shower
8. Pek. Toren Air
SYARAT & METODE PELAKSANAAN
Closed duduk,Closed Jongkok, Kran Wastafel, floordrain stainless steel, . Shower,
dipasangkan rapih dan kuat / kokoh dengan letak sesuai dengan Gambar Rencana
Kerja.
BAHAN
Closed duduk,Closed Jongkok, Kran Wastafel, floordrain stainless steel, Shower,
P a g e 98 | 131
Semen Portland
Semen Warna
Pasir
Air
PERALATAN
Cangkul
Skop
Ember
Sendok
Semen
Waterpass
cutter
Scafolding
IDENTIFIKASI BAHAYA
Terkena alat kerja
Tertimpa material
Terjatuh dari Ketinggian
RESIKO
Terhirup debu semen
PENGENDALIAN
Selalu menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD ) berupa masker
9. Pek. Pipa 1/2"
10. Pek. Pipa 2"
11. Pek. Pipa 3"
12. Pek. Pipa 4"
SYARAT & METODE PELAKSANAAN
PiPa 1/2 ",, PiPa 2 PiPa dia 3 " ", dipasangkan rapih dan kuat / kokoh dengan letak
sesuai dengan Gambar Rencana Kerja.
BAHAN
PiPa 1/2 ",, PiPa 2 PiPa dia 3 "
Sealtape
Lem Pipa
PERALATAN
Kunci Inggris
Sarung Tangan
P a g e 99 | 131
IDENTIFIKASI BAHAYA
Terhirup Lem
RESIKO
Gangguan pernapasan
PENGENDALIAN
Selalu menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD ) berupa masker
VIII. PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELETRIKAL
1. Pas. Lampu LED Panel 18 Watt
2. Pas. Lampu Baret 18 Watt
SYARAT & METODE PELAKSANAAN
1. Untuk Lokasi Pemasangan Lampu disesuaiakan dengan gambar kerja
2. Ukuran Lampu yang akan Dipasang.
3. Saat melakukan penyambungan, jangan lupa perhatikan perhatikan bagian
positif dan negatifnya.
4. Apabila salah melakukan penyambungan, kemungkinan terburuknya bisa
menyebabkan korsleting listrik dan sangat membahayakan.
5. Power supply yang digunakan harus disesuaikan dengan daya yang dibutuhkan
oleh lampu
6. Tempel Lampu Sesuai Rencana
BAHAN
Lampu LED Panel 18 Watt
Lampu Baret 18 Watt
Fitting Lampu
Kabel NYM
sakelar
Lem
Isolatif
PERALATAN
Obeng
Tespen Listrik
Bor Tembok
Paku Tembok
Scafolding
IDENTIFIKASI BAHAYA
Terkena alat kerja
Mata terkena debu
P a g e 100 | 131
RESIKO
Terluka
Tergangguna Penglihatan
PENGENDALIAN
Menyediakan obat-obatan yang bersifat sebagai penaganan Mengunakan (Obat
Luka/ Perban, Iritasi Mata.) Wajib Menggunakan Alat Pelindung Diri (Apd)
Berupa Masker, Alat Pelindung Mata (Goggles, Spectacles), Pelindung (Safety
Shoes) (Helmet), Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
3. Pas. Stop Kontak Ganda
4. Pas. Sakelar Ganda
5. Pas. Stop Kontak Air Conditionair (AC)
6. Pas. Kabel Instalasi Listrik
7. Pek. Instalasi Stop Kontak
8. Pas. Penangkal Petir
9. Pas. Box SDP + Assesoris
SYARAT & METODE PELAKSANAAN
1. Kabel dan kawat tembaga : Seluruh instalasi didalam bangunan dan kabel-
kabel utama digunakan NYY 1 x 2,5 mm2 dengan jumlah inti disesuaikan dengan
gambar.
• Tidak diperkenankan mengganti type/jenis kabel tersebut
• Sambungan kabel di dalam tanah tidak diperkenankan. Seandainya keadaan
tidak memungkinkan dan telah ada izin dari konsultan, Kontraktor harus
menggunakan sambungan resin dari merk Supreme.
2. Konduit
Kabel yang turun menuju saklar dan stop kontak didalam tembok dan
Konduit yang digunakan harus dari merk Supreme.
• Ukuran konduit yang digunakan minimum ukuran Diameter 5/8”.
• Peralatan bantu untuk konduit harus dilengkapi dalam dokumen gambar.
3. Instalasi penerangan
• Instalasi penerangan dimaksud adalah titik lampu dan stop kontak, dan
Instalasi stop kontak AC sesuai petunjuk gambar.
• Letak pasti dari lampu-lampu tersebut disesuaikan dengan keadaan
lapangan.
• Pada pemasangan diatas plafond, kabel-kabel tidak diperkenankan
diklem kerangka plafond, tetapi harus diklem ke lantai beton, kecuali
diatas plafond tidak ada lantai beton.
• Pada setiap pencabangan titik lampu harus diberi doos/junction box.
• Sambungan didalam junction box menggunakan isolasi PVC kemudian
ditutup dengan lasdop.
• Sambungan kabel untuk titik penerangan hanya diperkenankan pad a
junction box/doos tersebut.
• Kabel-kabel harus diklem setiap 30 cm, jalan-jalan kabel harus diatur
dengan baik dan rapi.
P a g e 101 | 131
4. Stop Kontak AC, Pas. Saklar Ganda, Pas. Saklar Tunggal, Pas. Penagkal Petir
• Seluruh stop kontak harus memiliki terminal fase netral dan pentanahan
(Grounding) yang semuanya dihubungkan dengan kabel-kabel yang sesuai
ukuran dan warnanya.
• Pemasangan stop kontak tertanam di dalam dinding ( model inbow).
• Pemasangan box stop kontak dalam dinding harus kokoh sehingga tidak mudah
tercabut, selanjutnya panel stop kontak disekerupkan pada kotak tersebut
BAHAN
Sakelar Ganda
Sakelar Tunggal
Penanggkal Petir
Stop Kontak AC
NYY 1 x 2,5 mm2
Klem
Isolasi
Pipa
PERALATAN
Palu
Gerinda
Gergaji
Bor
Meteran
IDENTIFIKASI BAHAYA
Terkena alat kerja
Terhirup debu
Iritasi pada mata akibat debu pengelasan
Tertimpa bahan material
RESIKO
Terluka
Terganggu Pernapasan
Terganggu Penglihatan
Cidera Memar
PENGENDALIAN
Menyediakan obat-obatan yang bersifat sebagai penanganan tahap pertama Wajib
menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa Helm Pelindung (Safety Helmet),
Sepatu Keselamatan (Safety Shoes), Sarung Tangan (Safety Gloves).
10. Pas. Lampu LED Strip
SYARAT & METODE PELAKSANAAN
P a g e 102 | 131
1. Untuk Lokasi Pemasangan 1.13.2. Lampu Indirec LED 18 Watt disesuaiakan
dengan gambar kerja
2. Ukur 1.13.2. Lampu Indirec LED 18 Watt yang akan Dipasang.
3. Saat melakukan penyambungan, jangan lupa perhatikan perhatikan bagian positif
dan negatifnya.
4. Apabila salah melakukan penyambungan, kemungkinan terburuknya bisa
menyebabkan korsleting listrik dan sangat membahayakan.
5. Power supply yang digunakan harus disesuaikan dengan daya yang dibutuhkan
oleh lampu
6. Tempel Lampu Sesuai Rencana
BAHAN
Lampu Downlight
Lampu Industrial
Kabel NYM
sakelar
Lem
Isolatif
PERALATAN
Obeng
Tespen Listrik
Bor Tembok
Paku Tembok
Scafolding
IDENTIFIKASI BAHAYA
Terkena alat kerja
Mata terkena debu
RESIKO
Terluka
Terganggunya Penglihatan
PENGENDALIAN
Menyediakan obat-obatan yang bersifat sebagai penaganan Mengunakan (Obat Luka/
Perban, Iritasi Mata.) Wajib Menggunakan Alat Pelindung Diri (Apd) Berupa
Masker, Alat Pelindung Mata (Goggles, Spectacles), Pelindung (Safety Shoes)
(Helmet), Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
IX. PEKERJAAN LANGI-LANGIT ( PLAFON )
1. Pek. Rangka Plafon Hollow
SYARAT & METODE PELAKSANAAN
1. Pemasangan Rangka dan Penggantung Plafond sesuai dengan ukuran plafond
yang direncanakan
P a g e 103 | 131
2. Untuk mendapatkan bidang langit-langit yang rapi dan rata maka bidang
rangka plafon bagian bawah harus dibenang dan ditimbang air hingga rata.
3. Rangka plafon harus dipasang kokoh dan kuat.
BAHAN
Besi hollow galvanis rangka plafond ukuran 35 x 35 mm dengan ketebalan
0,3 mm
PERALATAN
Steager/ scafolding,
mesin bor listrik,
alat pemotong besi,
Meteran dan benang nylon.
IDENTIFIKASI BAHAYA
Terkena alat kerja,
Tertimpa material / besi hollo
Terjatuh dari Ketinggian
RESIKO
Terluka
Memar (patah tulang, terjatuh dari ketinggian)
PENGENDALIAN
Selalu menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa alat Sepatu Keselamatan
(Safety Shoes), Sarung Tangan pekerja bangunan, Sabuk pengaman dan helm
pelindung
2. Pek. Plafon Gypsum
3. Pek. List Plafon
SYARAT & METODE PELAKSANAAN
1. Plafond Gypsum 6 mm, yang dipakai berkualitas baik produksi dalam
negeri
2. Setelah permukaan yang akan dipasang plafond diperiksa, maka pemasangan
penutup plafond dapat dilaksanakan.
3. Pemotongan Gypsum board (sesuaikan ukuran) ketetapan jalur dan detail sesuai
rencana, perlu didapatkan penyelesaian yang sempurna
4. Gypsum Board dipakukan/ dibaut ke rangka plafond dengan hati- hati dan cukup
untuk menghindari lengkungan / lendutan.
5. Pada sambungan papan Gypsum dan lubang skrup akan dilaksanakan
pelabaran dengan adukan compound dengan air dan disebarkan dengan sekrap
plastik yang lebar
6. Hasil pemasangan harus sesuai dengan ketepatan jalur dan detail gambar
pelaksanaan.
BAHAN
Gypsum boar 6 mm merk Super Panel
List Plafon Gypsum
P a g e 104 | 131
Baut sekrup
Compound
PERALATAN
Steager/ scafolding,
mesin bor listrik,
alat pemotong gypsum / GRC board,
Meteran dan benang nylon,
alat pertukangan
IDENTIFIKASI BAHAYA
Terkena alat kerja,
Tertimpa material pecahan Gypsum
Terjatuh dari Ketinggian
RESIKO
Terluka
Memar (patah tulang, terjatuh dari ketinggian)
PENGENDALIAN
Menyediakan obat-obatan yang bersifat sebagai penaganan tahap pertama.
Selalu menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD ) berupa alat Sepatu Keselamatan
(Safety Shoes), Sarung Tangan pekerja bangunan, Sabuk pengaman dan helm
pelindung
X. PEKERJAAN ATAP
1. Pek. Rangka Atap Baja Ringan
2. Pek. Reng Baja Ringan
SYARAT & METODE PELAKSANAAN
a. Persiapan kerja
• Menyiapkan gambar rencana atap dan perletakkan kuda- kuda, dan tidak
diperkenankan menggunakan gambar draft sebagai panduan.
• Menyiapkan semua peralatan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja,
dan memperhatikan petunjuk tentang persyaratan melaksanakan pekerjaan
di atas ketinggian (lihat belahan keselamatan kerja).
• Menyiapkan semua perlengkapan untuk pemasangan kuda-kuda, antara lain:
bor dan hexagonal socket, meteran, selang air (waterpass), alat penyiku,
mesin pemotong, gergaji besi, palu, dan
sebagainya.
b. Leveling dan marking
• Memastikan seluruh permukaan atas ring balok dalam keadaan rata dan siku,
dengan menggunakan selang air (waterpass) dan penyiku sebagai alat bantu.
P a g e 105 | 131
• Memastikan bahwa rangkaian ring balok telah mengikat semua belahan
bangunan dan tersambung secara benar (monolith) dengan kolom yang ada di
bawahnya.
• Memberi tanda posisi perletakan kuda-kuda (truss), sesuai dengan gambar
rencana atap. Mengukur jarak antar kuda-kuda.
c. Pengangkatan dan pemasangan kuda-kuda
• Mengangkat kuda-kuda secara hati-hati, biar tidak mengakibatkan kerusakan
pada rangkaian kuda-kuda yang telah selesai dirakit .
• Memastikan posisi kiri dan kanan (L-R) kuda-kuda tidak terbalik. Sisi kanan
dan kiri kuda-kuda sanggup ditentukan dengan teladan posisi dikala pekerja
melihat kuda-kuda, dengan lisan web sanggup dilihat oleh pekerja. Bagian di
sebelah kiri pekerja disebut sisi kiri, sedangkan yang berada di sebelah
kanannya ialah sisi kanan.
• Mengontrol posisi berdirinya kuda-kuda biar tegak lurus dengan ringbalok
menggunakan benang dan lot (unting-unting).
• Mengencangkan kuda-kuda dengan plat L (L bracket), dengan
menggunakan 4 buah screw 12 – 14 x 20 HEX.
• Mengencangkan plat L dengan ring balok menggunakan dynabolt, dan
menambahkan balok penopang sementara, biar posisi kuda-kuda tidak
berubah.
• Mengulangi langkah ke-1 hingga ke-6 untuk mendirikan semua kuda-kuda,
sesuai dengan posisinya dalam gambar kerja.
• Memeriksa ulang jarak antar kuda-kuda dari as ke as (maksimum 1,2 meter).
• Memeriksa kedataran (leveling) semua puncak kuda-kuda (Apex), dan
memastikan garis nok mempunyai ketinggian yang sama (datar)
• Memasang balok nok.
• Memasang bracing (pengikat) sebagai perkuatan, bila bekerja beban angin.
Bracing dipasang di atas top-chord dan di bawah reng.
• Bila menggunakan aluminium foil, lapisan ini dipasang terlebih dahulu di
atas truss, jurai dan rafter.
• Memasang reng (roof battens) dengan jarak menyesuaikan jenis epilog atap
yang digunakan. Setiap pertemuan reng dengan kuda- kuda diikat
menggunakan screw ukuran 10-16×16 sebanyak 2 (dua) buah.
• Memasang outrigger (gording embel-embel sehabis kuda-kuda terakhir
yang menumpu ringbalk). Pada atap jenis pelana, outrigger sanggup dipasang
sebagai overhang dengan panjang maksimal 120 cm dari kuda- kuda terluar,
dan jarak antar outrigger 120 cm. outrigger harus diletakkan dan di-screw
dengan dua buah kuda- kuda yang terdekat.
• Memasang ceilling battens dengan jarak antar masing-masing ceilling
battens ialah 120 cm. Komponen ini dipasang pada permukaan belahan
atas bottom chord kuda-kuda dan di-screw. Untuk pertemuan ceilling battens
dengan ring balok di beri ganjal bracket yang diikat menggunakan 2 (dua) buah
dynabolt. Fungsi ceilling battens ialah untuk memperkuat ikatan antar kuda-
kuda. Jika diperlukan, sambungan memanjang ceilling battens sebaiknya
sempurna diatas bottom chord. Setiap sambungan harus overlap 40 cm, dan
P a g e 106 | 131
setiap pertemuan dengan bottom chord harus di-screw. Ceiling battens
selanjutnya sanggup difungsikan untuk menahan plafond dan
penggantungnya.
BAHAN
Baja Ringan Canai Dingin C75
Baja Ringan Reng C75
Pipa pvc 4 ‘
Secrub
PERALATAN
Peralatan Tukang
IDENTIFIKASI BAHAYA
Terkena benda tajam / peralatan Kerja
RESIKO
Terluka
PENGENDALIAN
wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker, alat Pelindung Mata
(Goggles, Spectacles), Helm Pelindung (Safety Helmet), Sepatu Keselamatan
(Safety Shoes), Sarung Tangan pekerja bangunan Safe
3. Pek. Atap Genteng Metal Multiroof
4. Pek. Nok
SYARAT & METODE PELAKSANAAN
1. Pasang atap metal Multiroof tile, mulai dengan lembar ke 1 (overlap ke
samping = 1 gelombang, overlap ke atas 20 cm, jumlah sekrup per lembar
adalah 18 pcs dengan formasi 6+3+6+3, lanjutkan dengan pemasangan lembar
berikutnya sampai baris 1 penuh.
2. Pasang atap ounduline tile di baris ke 2, mulai dengan ½ lembar atap, agar
terbentuk pola zig-zag/susun bata (lembar ke-4), lanjutkan dengan
pemasangan lembar berikutnya, sehingga baris ke-2 penuh.
3. Untuk baris ganjil ikuti pekerjaan pada baris 1, dan baris genap sesuai dengan
baris ke-2.
BAHAN
Atap metal Multiroof
Skrup Baut sekrup
PERALATAN
Peralatan Tukang
Steager
P a g e 107 | 131
IDENTIFIKASI BAHAYA
Terkena benda tajam / peralatan Kerja
RESIKO
Terluka
PENGENDALIAN
wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker, alat Pelindung Mata
(Goggles, Spectacles), Helm Pelindung (Safety Helmet), Sepatu Keselamatan
(Safety Shoes), Sarung Tangan pekerja bangunan Safe
5. 5. Pek. Listplank GRC
SYARAT & METODE PELAKSANAAN
1. Listplank GRC, yang dipakai berkualitas baik produksi dalam negeri
2. Setelah permukaan yang akan dipasang Listplank GRC diperiksa, maka
pemasangan penutup plafond dapat dilaksanakan.
3. Pemotongan Listplank GRC (sesuaikan ukuran) ketetapan jalur dan detail
sesuai rencana, perlu didapatkan penyelesaian yang sempurna
4. Gypsum Board dipakukan/ dibaut ke rangka plafond dengan hati- hati dan
cukup untuk menghindari lengkungan / lendutan.
5. Pada sambungan papan Gypsum dan lubang skrup akan dilaksanakan
pelabaran dengan adukan compound dengan air dan disebarkan dengan
sekrap plastik yang lebar
6. Hasil pemasangan harus sesuai dengan ketepatan jalur dan detail gambar
pelaksanaan.
BAHAN
Listplank GRC
Baut sekrup
Compound
PERALATAN
Steager/ scafolding,
mesin bor listrik,
alat pemotong gypsum / GRC board,
Meteran dan benang nylon,
alat pertukangan
IDENTIFIKASI BAHAYA
Terkena alat kerja,
Tertimpa material pecahan Gypsum
Terjatuh dari Ketinggian
P a g e 108 | 131
RESIKO
Terluka
Memar (patah tulang, terjatuh dari ketinggian)
PENGENDALIAN
Menyediakan obat-obatan yang bersifat sebagai penaganan tahap pertama. Selalu
menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD ) berupa alat Sepatu Keselamatan
(Safety Shoes), Sarung Tangan pekerja bangunan, Sabuk pengaman dan helm
pelindung
XI. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Pek. Cat Tembok Eksterior
2. Pek. Cat Tembok Interior
SYARAT & METODE PELAKSANAAN
1. Pengecatan tembok baru dilaksanakan setelah bidang plesteran tembok benar-
banar sudah rata dan kering.
2. Permukaan plesteran yang belum rata atau cacat harus diperbaiki terlebih
dahulu
3. Bidang tembok yang sudah rata dan kering, kemudian diplamur sampai rata
dan menutup pori-pori/ rengat-rengat plesteran / acian
4. Setelah plamuran betul betul kering, maka plamuran diamplas sampai halus
dan dibersihkan dari debu bekas amplasan yang menempel dengan
menggunakan kain bersih
5. Pengecatan bertahap lapis demi lapis menggunakan cat encer sampai betul-
betul rata seluruh bidang yang dicat
6. Setiap lapis ditunggu sampai kering, baru kemudian pengecatan lapis
berikutnya.
7. Pengecatan dilaksanakan menggunakan kuas yang kualitasnya bagus.
8. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk harus utuh, rata dan
tidak ada bagian-bagian yang belang dan dijaga dari pengotoran-pengotoran
BAHAN
Plamur tembok
Cat penutup tembok , merek Jotun Jotashield Coloure Extreme
Cat Dasar Tembok bagian luar bangunan/ eksterior menggunakan
Jotun jotashield Primer Cat,
Cat Dasar interior menggunakan Jotun jotaplast Primer
Air kerja
PERALATAN
Steager/ scafolding
Kuas kayu
Kuas roll
Bak cat
P a g e 109 | 131
IDENTIFIKASI BAHAYA
Terkena alat kerja,
Tertimpa material pecahan Gypsum
Terjatuh dari Ketinggian
RESIKO
Memar
PENGENDALIAN
Selalu menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD ) berupa sepatu Keselamatan
(Safety Shoes), Helm pelindung dan Sabuk pengaman
3. Pek. Cat Plafon
4. Pek. Cat Listplank
SYARAT & METODE PELAKSANAAN
1. Pengecatan plafond baru dilaksanakan setelah bidang plafond benar-banar
sudah rata dan kering.
2. Permukaan plafond yang belum rata atau cacat harus diperbaiki terlebih
dahulu
3. Bidang plafond yang sudah rata dan kering, kemudian diplamur sampai rata
dan menutup pori-pori
4. Setelah plamuran betul betul kering, maka plamuran diamplas sampai halus
dan dibersihkan dari debu bekas amplasan yang menempel dengan
menggunakan kain bersih
5. Pengecatan bertahap lapis demi lapis menggunakan cat encer sampai betul-
betul rata seluruh bidang yang dicat
6. Setiap lapis ditunggu sampai kering, baru kemudian pengecatan lapis
berikutnya.
7. Pengecatan dilaksanakan menggunakan kuas yang kualitasnya bagus.
8. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk harus utuh, rata dan
tidak ada bagian-bagian yang belang dan dijaga dari pengotoran-pengotoran
BAHAN
Plamir tembok yang berkualitas baik
Cat penutup plafond menggunakan cat tembok berkualitas baik yaitu Jotun
Jotashield antifade colourse
Air kerja
PERALATAN
Steager/ scafolding
Kuas kayu
Kuas roll
P a g e 110 | 131
Bak cat
IDENTIFIKASI BAHAYA
Terjatuh dari Ketinggian
RESIKO
Memar
PENGENDALIAN
Selalu menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD ) berupa sepatu Keselamatan
(Safety Shoes), Helm pelindung dan Sabuk pengaman
XII. PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Pek. Pembersihan Akhir
SYARAT & METODE PELAKSANAAN
1. Pada saaat selesainya pekerjaan lapangan, daerah proyek harus tetap
dijaga kebersihannya dan siap dipakai oleh pemilik. Pihak Kontraktor harus
memulihkan daerah proyek yang bukan bagian pekerjaan untuk perbaikan
seperti dijelaskan dalam dokumen kontrak sesuai dengan keadaan aslinya.
2. Pada saat pembersihan akhir seluruh pengerasan, kerb-kerb dan jembatan
harus diperiksa kembali, karena dimungkinkan terjadinya kerusakan
fisik yang ditemukan sebelum pembersihan akhir.
3. Daerah yang diperkeras dan seluruh daerah fasilitas umum yang diperkeras
yang terletak dilokasi kerja harus disikat sampai bersih. Seluruh permukaan
harus dibersihkan dengan garpu dan kotoran-kotoran dan sampah-sampah
harus dibuang seluruhnya
BAHAN
Sapu
Sabun lantai
Kain bekas
PERALATAN
ember,
tempat pel
IDENTIFIKASI BAHAYA
Terkena alat kerja
RESIKO
Terluka
PENGENDALIAN
Menyediakan obat-obatan yang bersifat sebagai penaganan Mengunakan (Obat
Luka/ Perban, Iritasi Mata.) Wajib Menggunakan Alat Pelindung Diri (Apd)
Berupa Masker, Alat Pelindung Mata (Goggles, Spectacles), Pelindung (Safety
Shoes) (Helmet), Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
P a g e 111 | 131
4. RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (RK3) Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.
PENILAIAN RESIKO KECIL
DESKRIPSI RISIKO PENILAIAN TINGKAT RESIKO PENILAIAN SISA RISIKO
PERSYAR
NILA NIL
ATAN
IDENTIFIKA Jenis
PEMENUH PENGENDALIAN KEMUN Kepara
I
TINGKAT
PENGEND AI TING
KETERA
URAIAN SI BAHAYA Bahaya RESI ALIAN KEMUNG KEPARA RISI KAT
AN AWAL GKINA han RESIKO NGAN
NO PEKERJAAN (Skenario (Tipe KO LANJUTAN KINAN (F) HAN (A) KO RESIK
PERATUR N (F) (A) (TR)
Bahaya) Kecelakaan) (F X (F X O (TR)
AN
A) A)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
PENGADAAN
GEDUNG
(PENGADAAN
RENOVASI/
PERLUASAN
GEDUNG PICU)
A PEKERJAAN PERSIAPAN
Tergores benda Terluka
Pek. Pelaporan dan
tajam
1 Dokumentasi
Terpleset Memar
Tergores benda Terluka
Pek. Papan Nama tajam
2
Pekerjaan
Terpleset Memar
RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( R K 3 )
B
Pembuatan Dokumen
Rencana Keselamatan
Konstruksi
Papan Informasi K3.
Helm Pelindung
(Safety Helmet)
Pelindung Pernapasan
dan Mulut (Masker)
Sarung Tangan (Safety
Gloves);
Tergores benda Terluka
Sepatu Keselamatan
tajam
(Safety Shoes)
Rompi Keselamatan
Keseleo,
(Safety Vest)
Terpleset memar
Asuransi
Petugas P3K
Peralatan K3 (Kotak
P3K, Obat Luka,
Perban)
Rambu Petunjuk
Rambu Larangan
Rambu Peringatan P a g e 112 | 131
Alat Pemadam Api
Ringan (APAR);
C PEKERJAAN REHAB GEDUNG PERINATOLOGY
I PEKERJAAN PASANGAN
Terkena benda
Luka
tajam / alat
kerja
Keseleo
Pek. Pembongkaran Terpleset
1 Tertganggu
Meja Resepsionis
penglihatan
Iritasi Mata
Terganggu
Terhirup debu
pernafasan
Terhisap debu Gangguan
Pernafasan
Iritasi Mata
Gangguan
2 Pek. Pas 1/2 Bata Jatuh dari Penglihatan
Campuran 1 Sp : 4 Pp ketinggian
Memar
Tertimpa bata
Terluka
Gangguan
Terhisap debu
Pernafasan
Iritasi Mata
Pek. Plasteran Gangguan
3 Penglihatan
Jatuh dari
ketinggian
Memar
Terluka
Terkena benda
Pek. Pembuatan Meja tajam / alat Luka
4
Resepsionis kerja
Pek. Rangka Terkena benda
Aluminium tajam / alat Luka
5
kerja
Terkena benda
tajam / alat Luka
6 Pek. Pas. Kaca Bening
kerja
P a g e 113 | 131
Pek. Pembuatan Terkena benda
Backdrop tajam / alat Luka
7
kerja
Pek. Pembuatan Partisi
WPC + Pintu Terkena benda
Camuplase tajam / alat Luka
kerja
Pek. Pembuatan Partisi
HPL Terkena benda
tajam / alat Luka
kerja
Meja Lobby Rangka
Multiplek Lapis HPL Terkena benda
tajam / alat Luka
kerja
Pek. Pas. Hurup
Acrilic Terkena benda
tajam / alat Luka
kerja
Pek. Pas. Wall Guard /
Handrail Terkena benda
tajam / alat Luka
kerja
Pek. Pas. Lantai Granit
Polish 60 x 60 cm Terkena benda
tajam / alat Luka
kerja
Pek. Pas. Dinding
Granit Motif 30 x 60 Terkena benda
cm tajam / alat Luka
kerja
Pek. Pemasangan
Vinyl Anti Bakteri Tergores benda Terluka
tajam
Keseleo,
Terpleset memar
P a g e 114 | 131
II. PEKERJAAN KUSEN PINTU & JENDELA
Pas. Pintu
Aluminium Sliding
1
P3
Terkena benda
Kusen Aluminium tajam / alat Luka
-
kerja
Terkena benda
Pek. Pintu Aluminium tajam / alat Luka
-
Sliding + Aksessoris kerja
Terkena benda
Pek. Pintu HPL + tajam / alat Luka
2
Aksesoris kerja
Terkena benda
Pas. Pintu WC tajam / alat Luka
3
Aluminium kerja
III. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Terkena Benda Terluka
Pas. Lampu LED 18 tajam /Peralatan
1 Watt + Fitting tukang listrik
Memar,
Jatuh dari Patah Tulang
ketinggian
P a g e 115 | 131
Terkena Benda Terluka
tajam /Peralatan
Pas. Lampu Indirect
2 tukang listrik
Memar,
Jatuh dari Patah Tulang
ketinggian
Terkena Benda
tajam /Peralatan
Terluka
Pas. Stop Kontak tukang listrik
3 Ganda
Memar,
Jatuh dari
Patah Tulang
ketinggian
Terkena Benda
Terluka
tajam /Peralatan
Pas. Saklar Ganda tukang listrik
Memar,
Jatuh dari
Patah Tulang
ketinggian
Terkena Benda Terluka
Pek. Instalasi Titik tajam /Peralatan
Api Listrik NYM tukang listrik
3x2.5mm+conduit Memar,
Jatuh dari Patah Tulang
ketinggian
IV. PEKERJAAN PLAFOND
Tertimpa
material
Pek. Pembongkaran Memar
Jatuh dari
Plafond Eksisting &
1 ketinggian
Pembuangan Terluka,
patah tulang
Terkena benda
tajam / alat
kerja
P a g e 116 | 131
Tertimpa
material
Memar
Jatuh dari
Pek. Plafond PVC
2 ketinggian
Terluka,
patah tulang
Terkena benda
tajam / alat
kerja
Tertimpa
material
Memar
Jatuh dari
3 Pek. List Plafond PVC ketinggian
Terluka,
patah tulang
Terkena benda
tajam / alat
kerja
PEKERJAAN PENGECATAN
V.
Terhisap debu Gangguan
Pek. Pengecatan Baru Pernafasan
1
Interior
Iritasi Mata Gangguan
Penglihatan
PEKERJAAN REHAB GEDUNG PICU
D
PEKERJAAN PERSIAPAN, GALIAN, TANAH DAN PASIR
I
Tergores benda Terluka
tajam
1 Pek. Bouwplank
Keseleo,
Terpleset memar
Terkena benda
Luka
tajam / alat
kerja
Keseleo
Pek. Galian Tanah Terpleset
2 Tertganggu
penglihatan
Iritasi Mata
Terganggu
Terhirup debu
pernafasan
Terkena benda Luka
tajam / alat
kerja Keseleo
Pek. Pasir Urug
3
Terpleset Tertganggu
penglihatan
Iritasi Mata
P a g e 117 | 131
Terganggu
Terhirup debu pernafasan
Terkena benda
Luka
tajam / alat
kerja
Keseleo
Pek. Timbunan Tanah Terpleset
4 Tertganggu
Kembali
penglihatan
Iritasi Mata
Terganggu
Terhirup debu
pernafasan
PEKERJAAN BETON
VII.
Terkena benda Terluka
tajam / alat
1 Pek. Pembongkaran tukang Gangguan
Beton pernafasan
Terhirup debu
Gangguan
Iritasi mata penglihatan
Tehirup debu Gangguan
semen Pernafasan
Pek. Beton Tumbuk
2 Dibawah Lantai
Iritasi Mata Gangguan
penglihatan
Terhirup debu
Semen
Gangguan
Pernafasan
Iritasi Mata
Pek. Pondasi Beton
Gangguan
Plat 30 x 30 cm Mutu Terkena benda
3 Penglihatan
f'c= 15 Mpa tajam/ Alat
Tukang
Terluka
Jatuh dari
Memar
ketinggian
Terkena benda
Pek. Pembesian tajam / alat Terluka
-
kerja
Terkena benda
Pek. Bekisting tajam / alat Terluka
-
kerja
P a g e 118 | 131
Terhirup debu
Semen
Gangguan
Pernafasan
Iritasi Mata
Pek. Kolom 11 x 11
Gangguan
cm Beton Mutu f'c= Terkena benda
4 Penglihatan
15 Mpa tajam/ Alat
Tukang
Terluka
Jatuh dari
Memar
ketinggian
Terkena benda
Pek. Pembesian tajam / alat Terluka
-
kerja
Terkena benda
Pek. Bekisting 2x
tajam / alat Terluka
- Pakai
kerja
Terhirup debu
Semen
Gangguan
Pernafasan
Iritasi Mata
Pek. Balok Latei 11 x
Gangguan
11 cm Beton Mutu Terkena benda
5 Penglihatan
f'c= 15 Mpa tajam/ Alat
Tukang
Terluka
Jatuh dari
Memar
ketinggian
Terkena benda
Pek. Pembesian tajam / alat Terluka
-
kerja
Terkena benda
Pek. Bekisting tajam / alat Terluka
-
kerja
6 Pek. Meja Beton 7 cm Terhirup debu
Beton Mutu f'c= 15 Semen
Gangguan
Mpa
Pernafasan
Iritasi Mata
Gangguan
Terkena benda
Penglihatan
tajam/ Alat
Tukang
Terluka
Jatuh dari
Memar
ketinggian
P a g e 119 | 131
- Pek. Pembesian
Terkena benda
tajam / alat Terluka
kerja
- Pek. Bekisting
Terkena benda
tajam / alat Terluka
kerja
PEKERJAAN PASANGAN
VIII.
Tertimpa
material
Pek. Pembongkaran Memar
Jatuh dari
Dinding Tembok &
1 ketinggian
Partisi Terluka,
patah tulang
Terkena benda
tajam / alat
kerja
Tertimpa
material
Memar
Pek. Pondasi Batu Jatuh dari
2 Kali ketinggian
Terluka,
patah tulang
Terkena benda
tajam / alat
kerja
Terhisap debu Gangguan
Pernafasan
Iritasi Mata
Pek. Dinding Bata
Gangguan
Merah 1/2 Batu
Jatuh dari Penglihatan
Campuran 1:4
ketinggian
Memar
Tertimpa bata
Terluka
Terhisap debu Gangguan
Pernafasan
Pek Plasteran 1:4 Iritasi Mata
Gangguan
Penglihatan
Gangguan
Terhisap debu
Pernafasan
Pek Acian
Iritasi Mata
Gangguan
Penglihatan
P a g e 120 | 131
Pek. Pas. Lantai Granit Terkena benda
Polish 60 x 60 cm tajam / alat Luka
(Polished) kerja
Pek. Pas. Lantai Granit Terkena benda
unpolish 60 x 60 cm tajam / alat Luka
(Unpolished) kerja
Pek. Pas. Dinding Terkena benda
Granit Motif 30 x 60 tajam / alat Luka
cm kerja
Terkena benda
Pek. Pembuatan
tajam / alat Luka
Backdrop
kerja
Meja Lobby Rangka Terkena benda
Multiplek Lapis HPL tajam / alat Luka
+ Pintu Coboy kerja
Terkena benda
Pek. Pembuatan Partisi
tajam / alat Luka
HPL
kerja
Terkena benda
Pek. Dinding Partisi
tajam / alat Luka
Aluminium + Kaca
kerja
Terkena benda
Pek. Rangka
tajam / alat Luka
Aluminium
kerja
Terkena benda
tajam / alat Luka
Pek. Pas. Kaca Bening
kerja
Pas. Railing stainless Terkena benda
2" pintu masuk PICU tajam / alat Luka
t: 80 cm kerja
P a g e 121 | 131
Menggunakan APD:
Terkena benda
Pek. Pemasangan Helm, sarung
tajam / alat Luka
Vinyl Anti Bakteri tangan, sepatu
kerja 2 2 4 Kecil
keselamatan, sabuk
pengaman
Terkena benda
Pek. Pas. Wall Guard /
tajam / alat Luka
Handrail
kerja
Terkena benda
tajam / alat Luka
Pas. Huruf Acrylic
kerja
IX. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
Terkena benda
tajam / Menggunakan APD:
Pek. Tiang Baja Terluka
peralatan Helm, sarung
Ringan Doble Memar,
1 tukang tangan, sepatu
Perkuatan + Dudukan Kesetrum 2 2 4 Kecil
keselamatan, sabuk
patah tulang
Terjatuh dari pengaman
ketinggian
Terkena benda
tajam /
Terluka
Pek. Rangka Atap peralatan
Memar,
2 Baja Ringan Selasar tukang
Kesetrum
patah tulang
Terjatuh dari
ketinggian
Terkena benda
tajam /
Terluka
Pek. Penutup Atap peralatan
Memar,
3 Spandek Berwarna tukang
Kesetrum
patah tulang
Terjatuh dari
ketinggian
Terkena benda
tajam / Terluka
Pek. Wall Flashing/
peralatan Memar,
Nok Samping
tukang Kesetrum
patah tulang
Terjatuh dari
ketinggian
P a g e 122 | 131
Terkena benda
tajam /
Terluka
peralatan
Memar,
Pek. Listplank GRC tukang
Kesetrum
patah tulang
Terjatuh dari
ketinggian
XI. PEKERJAAN SANITAIR & SANITASI
Pek. Perbaikan Terkena benda
Instalasi Air Bersih tajam/ peralatan Terluka
1
dan Kotor tukang
Terkena benda
Terluka
tajam/ peralatan
Pek. Perbaikan tukang
2. Saluran Air Hujan
Gangguan
Terhirup uap
pernafasan
silicon
Pek. Pas. Sink/ Bak Terkena benda
Cuci Tangan di tajam / alat Luka
Gudang Bersih kerja
Pek. Pas. Slop Sink Terkena benda
Spoel Hoek Di tajam / alat Luka
Gudang Kotor kerja
Terkena benda
Pek. Pas. Closed
tajam / alat Luka
Duduk
kerja
Terkena benda
Pek. Pas. Washtafel tajam / alat Luka
kerja
Terkena benda
Pek. Pas. Floor Drain
tajam / alat Luka
Stainless
kerja
P a g e 123 | 131
Terkena benda
Pek. Pas. Kran Air
tajam / alat Luka
Stainless
kerja
Terkena benda
Pas. Bak Fiber Glass tajam / alat Luka
kerja
Terkena benda
Pas. Cermin Kaca tajam / alat Luka
kerja
Terkena benda
Pek. Septicktank tajam / alat Luka
kerja
Terkena benda
Pas. Pegangan &
tajam / alat Luka
Aksesoris Pegangan
kerja
Stainless Distabilitas
XII. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Terkena Benda Terluka
Pas. Lampu LED 18 tajam /Peralatan
1 Watt + Fitting tukang listrik
Memar,
Jatuh dari Patah Tulang
ketinggian
Terkena Benda Terluka
tajam /Peralatan
Pas. Lampu Indirect
2 tukang listrik
Memar,
Jatuh dari Patah Tulang
ketinggian
Terkena Benda Terluka
tajam /Peralatan
Pas. Stop Kontak
tukang listrik
Memar,
Jatuh dari Patah Tulang
ketinggian
P a g e 124 | 131
Terkena Benda Terluka
tajam /Peralatan
Pas. Saklar Tunggal
tukang listrik
Memar,
Jatuh dari Patah Tulang
ketinggian
Terkena Benda Terluka
tajam /Peralatan
Pas. Saklar Ganda
tukang listrik
Memar,
Jatuh dari Patah Tulang
ketinggian
Terkena Benda Terluka
Pek. Instalasi Titik
tajam /Peralatan
Api Listrik NYM
tukang listrik
3x2.5mm+conduit
Memar,
Jatuh dari Patah Tulang
ketinggian
Terkena Benda Terluka
tajam /Peralatan
Pas. Exhaus Fan
tukang listrik
Memar,
Jatuh dari Patah Tulang
ketinggian
Terkena Benda Terluka
tajam /Peralatan
Pas. Stop Kontak Air
tukang listrik
Conditioner
Memar,
Jatuh dari Patah Tulang
ketinggian
XIII. PEKERJAAN PLAFOND
Pek. Pembongkaran
1 Plafond Eksisting & Terjatuh dari
Memar
Pembuangan ketinggian
P a g e 125 | 131
Terkena benda
Pek. Plafond PVC
2 tajam / peralatn Terluka
tukang
Terhirup uap
lem pipa Terganggu
pernafasan
3 Pek. List Plafond PVC
Terkena benda
tajam /peralatan Terluka
tukang
XIV. PEKERJAAN KUSEN PINTU & JENDELA
Pek. Pembongkaran &
Pembuangan Terjatuh dari
1 Memar
Bongkaran ketinggian
Terkena benda
Pas. Pintu WC
tajam / alat Luka
2 Aluminium
kerja
Pas. Pintu PU. 1
3
Pintu Tamperet 12 mm Terkena benda
+ Aksesoris (2 x Uk. tajam / alat Luka
-
90 x 210 cm) kerja
Terkena benda
Gawangan Pintu tajam / alat Luka
-
Rangka Lapis ACP kerja
Pek. Pintu Multiplek Terkena benda
Lapis HPL + tajam / alat Luka
4
Aksesoris Type PH.1 kerja
Pas. Pintu P.1
5
P a g e 126 | 131
Terkena benda
Kusen Aluminium tajam / alat Luka
-
kerja
Pemasangan Pintu Terkena benda
Kaca Rangka tajam / alat Luka
-
Aluminium kerja
Pemasangan Jendela Terkena benda
Kaca Rangka tajam / alat Luka
-
Aluminium kerja
Terkena benda
Engsel Pintu tajam / alat Luka
-
kerja
Terkena benda
Engsel Casement tajam / alat Luka
-
kerja
Terkena benda
Handle Stainless tajam / alat Luka
-
kerja
Terkena benda
Grandle Pintu tajam / alat Luka
-
kerja
Terkena benda
Pas. Door Closer tajam / alat Luka
-
kerja
Terkena benda
Kunci Pintu Silinder tajam / alat Luka
-
Aluminium kerja
Pas. Pintu Geser HPL
6 P3
Terkena benda
Kusen Aluminium tajam / alat Luka
-
kerja
P a g e 127 | 131
Terkena benda
Pek. Pintu Geser Lapis
tajam / alat Luka
- HPL
kerja
Terkena benda
Pas. Sleding geser +
tajam / alat Luka
- akssesoris
kerja
Terkena benda
Handle Stainless tajam / alat Luka
-
kerja
Terkena benda
Kunci Pintu Silinder
tajam / alat Luka
- Aluminium
kerja
Terkena benda
tajam / alat Luka
- Grandle Pintu
kerja
XIV. PEKERJAAN PENGECATAN
Memar
Terjatuh dari
Patah Tulang
ketinggian
Pek. Pengecatan Ulang
Gangguan
1 Dinding Interior Terhisap debu
Pernafasan
Gangguan
Iritasi Mata
Penglihatan
Memar
Terjatuh dari
Patah Tulang
ketinggian
Pek. Pengecatan
Gangguan
2 Dinding Exterior Terhisap debu
Pernafasan
Gangguan
Iritasi Mata
Penglihatan
Jatuh dari
Pek. Dinding Memar,
ketinggian
Wallpaper Patah Tulang
XV Pekerjaan Akhir
P a g e 128 | 131
Terluka
Pekerjaan
1
Pembersihan Akhir Terkena Benda
tajam /Peralatan tertusuk
P a g e 129 | 131
BAB V
SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
5.1. Informasi
a. Untuk melaksanakan tugasnya, kontraktor pelaksana harus mencari
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh pejabat
pelaksana teknis kegiatan termasuk melalui kerangka acuan kerja ini.
b. Kontraktor pelaksana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari pejabat pelaksana teknis
c. Kegiatan, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan/kelalaian pekerjaan sebagai
akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
5.2. Persyaratan Kualifikasi
a. Bidang Bangunan Gedung dengan Sub Bidang Jasa Pelaksana untuk
Konstruksi Gedung Kesehatan (BG005) KBLI 41015
b. Kualifikasi Usaha Kecil
5.3. Tenaga Ahli
Untuk melaksanakan tujuannya, penyedia jasa harus menyediakan tenaga ahli
yang memenuhi ketentuan dari dokumen ini, baik ditinjau dari segi lingkup
kegiatan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan; Tenaga ahli dan tenaga
pendukung yang dibutuhkan oleh kontraktor pelaksana adalah sebagai berikut:
No Jabatan Jumlah Pengalaman Keahlian
SKK
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung
1 Pelaksana 1 1 Tahun
(Manajer Lapangan
Pelaksanaan
Pekerjaan Gedung)
SKK K3 Konstruksi
2 Petugas K3 Keselamatan 1 1 Tahun Keselamatan atau
Sertifikat Petugas
K3 Konstruksi
(Pendidikan Teknik
Sipil min 5 Tahun)
P a g e 130 | 131| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 February 2021 | Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah (Sr) Desa Talang Padang Kecamatan Pino Raya | Kab. Bengkulu Selatan | Rp 611,000,000 |
| 3 May 2024 | Pembangunan Ipal Pasar Kutau | Kab. Bengkulu Selatan | Rp 500,000,000 |
| 14 June 2021 | Penambahan Sumur Dalam Terlindungi/Broncaptering Desa Tanjung Eran Kecamatan Pino | Kab. Bengkulu Selatan | Rp 481,000,000 |
| 15 April 2024 | Rehabilitasi Tps3r Pasar Kutau | Kab. Bengkulu Selatan | Rp 350,000,000 |
| 10 September 2025 | Pembangunan Rkb Paket 2 Smpn 24 Kota Bengkulu | Kota Bengkulu | Rp 320,000,000 |
| 14 March 2024 | Revitalisasi Sdn 164 Bengkulu Utara | Kab. Bengkulu Utara | Rp 242,364,000 |
| 13 August 2025 | Revitalisasi Sdn 169 Bengkulu Utara | Kab. Bengkulu Utara | Rp 240,000,000 |
| 12 October 2024 | Pembangunan Tempat Parkir Smpn 10 Kota Bengkulu | Kota Bengkulu | Rp 200,000,000 |
| 2 November 2022 | D.I. Air Palik Aur Gading | Kab. Bengkulu Utara | Rp 200,000,000 |
| 26 March 2024 | Drainase Karang Anyar I Dusun I | Kab. Bengkulu Utara | Rp 200,000,000 |