URAIAN SINGKAT
Pasal 01
URAIAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
A. Rencana Kerja
1. Sebelum memulai dengan pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus menyusun
Rencana Kerja secara terperinci termasuk jadwal pelaksanaan (time schedulle) dan
diajukan kepada Pemberi Tugas/Direksi pekerjaan selambat-lambatnya satu minggu
setelah penunjukan pemenang untuk disetujui.
2. Setelah disetujui jadwal pekerjaan (time schedulle) tersebut harus dicetak dan
cetakkannya diserahkan kepada Pemberi Tugas / Direksi pekerjaan, sedangkan cetakan
lainnya harus selalu terpampang / ditempelkan ditempat pekerjaan (Direksi Keet) dan
juga pada lampiran dokumen kontrak. Pemborong harus melaksanakan pekerjaan,
mendatangkan alat-alat dan bahan bangunan, tenaga kerja, peralatan dan sebagainya
yang pada umumnya langsung/tidak langsung termasuk dalam usaha penyelesaian
dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dalam keadaan sempurna / lengkap. Juga
dimaksudkan disini adalah semua pekerjaan, selanjutnya harus sesuai dengan
petunjuk-petunjuk serta dalam pengawasan Direksi.
3. Rencana Kerja ini akan dipakai oleh Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas sebagai
dasar untuk menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemajuan,
kelambatan dan perpanjangan pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemborong.
B. Pelaksanaan dan Gambar Pelaksanaan
1. Pemborong diwajibkan meneliti semua gambar dan RKS sebelum pekerjaan
dilaksanakan.
2. Apabila ada persyaratan yang tidak lazim dilaksanakan atau bila dilaksanakan akan
menimbulkan bahaya, maka pemborong diwajibkan untuk mengadakan perubahan
seperlunya dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Pemberi
Tugas / Direksi / Pengawas Pekerjaan.
3. Apabila ada perbedaan antara Bestek (RKS) dengan gambar, maka pemborong
diwajibkan menyampaikan kepada Direksi pekerjaan / Pengawas pekerjaan untuk
diadakan perbaikan.
4. Pemborong diwajibkan menangani semua keperluan yang dibutuhkan untuk menuju
penyelesaian pekerjaan secara cepat, baik dan lengkap sesuai dengan gambar dan
RKS.
5. Pihak pemborong dianggap telah mempertimbangkan semua resiko yang mungkin
terjadi dan memperhitungkan harga satuan yang termuat dalam surat penawaran,
termasuk kehilangan dan kerusakan bahan dan alat.
6. Kepada Pemborong akan diserahkan tanah bangunan/lapangan pekerjaan dalam
keadaan sebagaimana pada waktu diadakan peninjauan lapangan, dan segala sesuatu
yang berada ditanah bangunan selama penyelesaian pekerjaan menjadi tanggung
jawab pemborong.
7. Pemoborong harus menjaga ketertiban selama pekerjaan dilaksanakan, sedemikian
rupa sehingga lingkungan sekitarnya menjadi tertib.
8. Pekerjaan harus diserahkan dengan lengkap, selesai dengan baik dan sempurna pada
Pemberi Tugas / Direksi pekerjaan termasuk perbaikan-perbaikan yang timbul sebagai
akibat pelaksanaan termasuk pembersihan lapangan pekerjaan dari sisa bahan
bangunan.
C. Ketentuan-ketentuan lainnya
Selain Rencana kerja dan Syarat-syarat ini, ketentuan-ketentuan lain yang mengikat
didalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
Gambar-gambar yang dilampirkan pada Rencana Kerja dan Syarat-syarat berikut gambar
detail dan penjelasannya.
Petunjuk-petunjuk ataupun keterangan yang diberikan dalam rapat penjelasan
(Aanwijzing), yang tercantum dalam Berita Acara Rapat Penjelasan.
Pasal 02
PEKERJAAN PERSIAPAN
A. Papan Nama Proyek
Pemborong wajib memasang Papan Nama Proyek ukuran serta model tulisannya akan
ditentukan kemudian. Biaya pembuatan papan nama proyek menjadi tanggung jawab
pemborong.
B. Gambar – Gambar
1. Pemborong yang telah ditunjuk akan diberikan gambar-gambar revisinya dengan copy
dan kekurangan-kekurangan gambar rencana.
2. Pemborong harus membuat perubahan-perubahan gambar (revisi) bila mana pada saat
pelaksanaan pekerjaan terjadi perubahan-perubahan untuk dimintakan persetujuan
Direksi.
3. Segala akibat dan kelalaian pemborong dalam ketelitian ukuran ini menjadi tanggung
jawab pemborong.
4. Apabila terjadi keraguan pada gambar pemborong harus mempertanyakan kepada
pihak pengawas dan untuk dikonvermasikan kepada perencana dan kontraktor
mengambil tidakkan langsung sehingga melakukan penggukuran gambar.
C. P3K dan Pengadaan Air Bersih
Pemborong wajib menyediakan P3K dan air bersih selama pekerjaan berlangsung
menggacu dengan peraturan pemerintah mengenai keselamatan pekerjaan,
kesehatan pekerja dan kebutuhan pekerja.
PASAL 03
PENGUKURAN,PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN LOKASI
1. Steger Kerja
A. Bahan steger (tiang penyangga) harus terbuat dari kayu bermutu baik.
B. Kayu steger (penyangga) harus dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat menahan beban
yang dipikulnya.
2. Pemborong wajib melakukan pembongkaran pada beberapa bagian bangunan yang akan
direhab/diperbaiki.
a.Bongkar atap / genteng /seng gelombang, nok / karpusan, rangka atap, lispank’
-Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan gambar dan petunjuk rencana atau pengawas.
-Pembongkaran atap ini harus dilaksanakan dengan hati-hati agar tidak mengakibatkan
kerusakan pada konstruksi bagian lain.
-Pekerjaan karpusan yang harus dibongkar/dibobok sampai bersih.
b. Bongkar beton
-Pembongkaran beton agar hati-hati jangan sampai merusak bagian lain yang tidak
termasuk dalam item pekerjaan
-Pelaksaan pembongkaran beton harus dikerjakan secara bertahap , jangan
menggunakan palu besar (bodem) yang dapat mengakibatkan kerusakan pada bagian yang
lain.
3. Sebelum dilakukan pembongkaran Kontraktor harus mendapat izin pembongkaran dari
Pemberi Tugas serta izin-izin lain termasuk izin pemakaian jalan, tempat pembuangan
puing dan lain-lain. Kelalaian dalam hal ini, resiko menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4. Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan mencakup pembongkaran / pembersihan /
peindahan konstruksi keluar dari dalam tapak / site terhadap semua hal yang dinyatakan
oleh Konsultan Pengawas / Perencana dan Direksi tidak akan digunakan lagi, maupun yang
dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan diantaranya :
• Pembongkaran dan pembersihan bangunan existing.
• Pembersihan material yang ada di lokasi.
5. pembongkaran harus dilakukan sedemikian rupa sehingga siap untuk dapat dilaksanakan
pemasangan baru sesuai dengan Gambar Kerja.
6. Barang hasil bongkaran dan pembersihan harus dikeluarkan dari tapak / site konstruksi
dan dikumpulkan di tempat / lokasi tertentu yang ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas.Pada
dasarnya, barang-barang bongkaran tersebut tidak dapat dipakai lagi dalam pekerjaan,
kecuali apabila dinyatakan lain oleh Konsultan Pengawas.
7. Dalam pelaksanaan pembongkaran ini Kontraktor wajib membuat usulan
rencana pembongkaran minimal menyebutkan :
a. Metode Pembongkaran
b. Waktu pengangkatan bongkaran
c. Lokasi pembuangan bongkaran
d. Pengamanan terhadap instalasi M/E
e. Jangka waktu pelaksanaan
f. Lain-lain yang berkenaan dengan pembongkaran ini
8. Pemagaran Proyek.
9. Kontraktor wajib membuat pagar keliling dari seng yang masih baru, dengan kerangka kayu,
dicat dengan warna yang ditentukan kemudian. Biaya pembuatan pagar ini menjadi
tanggung jawab kontraktor.
PASAL 04
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1. Atas persetujuan Direksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku:
a Kontraktor wajib mempersiapkan pengamanan yang diperlukan untuk
melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di lapangan.
b Kontraktor wajib menyediakan tempat tinggal sementara yang memenuhi syarat
kesehatan bagi para pekerja yang menginap dilapangan dan menyediakan sarana
pengobatan serta pertolongan pertama pada kecelakaan sesuai ketentuan yang
berlaku
c Jika sifat pekerjaan dapat mengakibatkan bahaya, kontraktor wajib
menyediakan pengamanan yang diperlukan untuk melindungi pekerja terhadap
bahaya tersebut dan mempersiapkan pertolongan pertama untuk penyelamatan.
2. Kontraktor harus membebaskan Pemilik dari tanggung jawab atas kerugian akibat
suara ribut, kebisingan dan gangguan-gangguan lain yang timbul selama jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan dan dari tuntutan ganti rugi yang disebabkan atau yang berhubungan
dengan tanggung jawab tersebut.
3. Kontraktor harus mematuhi ketentuan – ketentuan Astek berdasarkan Surat
Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja Nomor :
30/KPTS/1984 dan Nomor : 07/Men/1984
4. Kontraktor harus mematuhi ketentuan – ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja
pada tempat Kegiatan kontruksi berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja
dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : Kep. 174/Men/86 dan Nomor: 104/KPTS/1986.
5. Apabila kontraktor tidak memenuhi kewajiban seperti tersebut diatas pada ayat (1), (2),
(3), dan (4) pasal ini maka Pimpinan satuan kerja dapat menunda angsuran Pembayaran
Prestasi Pekerjaan kepada Kontraktor sampai kewajiban tersebut dipenuhi.
PASAL 05
PEKERJAAN PONDASI BATU KALI
1. Lingkup pekerjaan meliputi penyediaan bahan, pelaksanaan pekerjaan, perapihan dan
pekerjaan pasangan pondasi batu dan pasangan bata.
2. Persyaratan bahan
Pondasi bangunan yang dipakai adalah Pondasi batu untuk dinding keliling dan dalam
ruangan sesuai gambar.
Pondasi batu, terdiri dari :
a. Alas pondasi dari pasir urug yang dipadatkan setebal 10 cm, ditimbris dan disiram air
sampai kepadatan maksimum.
b. Material batu yang keras, bermutu baik dan tidak cacat dan tidak retak.
c. Adukan yang dipakai untuk pasangan pondasi dan berapen adalah 1pc : 4ps pada
takaran yang sama. Air yang digunakan harus bersih, tawar dan bebas dari bahan kimia
yang dapat merusak pondasi, asam alkali atau bahan organik.
d. Pasir pasang harus bersih, tajam dan bebas lumpur tanah liat, kotoran organik dan bahan-
bahan yang dapat merusak pasangan, untuk itu pasir yang akan dipakai terlebih dahulu
diayak lewat ayakan dengan diameter lubang sebesar 10 mm.
e. Penggalian pondasi lajur batu kali dilakukan dengan terlebih dahulu menetapkan lay out,
titik as pondasi tersebut dan ditentukan dengan teliti sesuai gambar dan disetujui Direksi.
f. Pemeriksaan tiap galian pondasi dilaksanakan terhadap kebenaran penempatannya,
kedalaman, besaran, lebar, letak dan kondisi dasar galian. Sebelum pemasangan pondasi
dimulai izin dari Direksi mengenai hal tersebut harus didapat secara tertulis.
g. Pemilik Kegiatan harus memperhatikan adanya stek tulangan kolom, stek tulangan ke
sloof dan sparing pipa plumbing yang menembus pondasi.
h. Karena adanya cut and fill, Pemilik Kegiatan harus memperhatikan kedalaman pondasi
terhadap tanah dasar/keras.
Portland Cement
a. Mutu/kwalitas harus sama dengan PC yang digunakan untuk konstruksi beton, tidak keras,
tidak mengandung butiran dan tidak adanya gejala-gejala membatu.
b. Pemakaian semen di dalam satu adukan tidak dibenarkan lebih dari satu merk.
c. Untuk bahan bangunan ramuan adukan menggunakan semen (berdasarkan kwalitas yang
ditetapkan dalam SKSNI-1991).
d. Semen yang datang di tempat pekerjaan/lapangan harus disimpan dalam gudang yang
lantainya kering dan minimum 30 cm lebih tinggi dari permukaan tanah sekitarnya.
Pasir Pasang
Pasir yang digunakan harus bersih, bebas dari segala macam kotoran, baik dari bahan organis
dan alkalis maupun lumpur, tanah karang, garam./basa dan sebagainya sesuai dengan
syarat-syarat dalam PBI 1971.
Jenis Adukan
a. Adukan untuk pasangan kedap air adalah 1 bagian semen pc dan 2 bagian pasir
pasang (trasram)
b. Adukan untuk pasangan dinding biasa (di atas trasram) adalah 1 bagian semen
pc dan 4 bagian pasir pasang pada takaran yang sama.
A. Pelaksanaan Pembuatan Adukan
a. Adukan dibuat dengan menggunakan tenaga pekerja (manual) sesuai kapasitas yang
dibutuhkan, semen dan pasir harus dicampur dalam keadaan kering, yang kemudian diberi
air sesuai persyaratan sampai didapat campuran yang baik.
b. Adukan yang sudah mengering/kering tidak boleh dicampur dengan adukan yang baru.
Pasal 06
PEKERJAAN BEKESTING
1. Pembuatan bekisting secara umum harus memenuhi syarat-syarat pada SKSNI 1989
mengenai Konstruksi Beton.
2. Syarat tambahan untuk pembuatan bekisting :
a. Sebelum pengecoran dilakukan, bekisting harus dikontrol, yaitu supaya setelah
beton mengeras tidak melendut.
b. Dudukan dari penunjang harus diperiksa, apakah sudah cukup padat/stabil untuk
menahan beban-beban tambahan waktu cor beton dilakukan.
Pasal 07
PEKERJAAN BETON
A. Uraian Umum
1. Ini meliputi pengadaan bahan, tenaga dan peralatan lain yang diperlukan pada
pekerjaan dimaksud.
2. Semua pekerjaan beton bertulang baik ukuran, bentuk dan penempatannya harus
sesuai dengan gambar.
3. Semua pelaksanaan beton bertulang harus diawasi langsung oleh pelaksana dan
didampingi oleh tenaga ahli yang telah berpengalaman pada pekerjaan ini.
4. Bila terdapat kesulitan dalam pelaksanaan, sehingga diinginkan perubahan-
perubahan yang menyangkut segi perencana, pelaksana lapangan wajib
memberitahukan terlebih dahulu kepada direksi.
5. Direksi berhak merubah / membatalkan pekerjaan, bila pelaksanaanya tidak sesuai
dengan gambar dan RKS.
6. Pemakaian bahan-bahan harus memenuhi syarat-syarat kwalitas baik, seperti semen
dan air kerja yang dipakai.Direksi barhak meneliti ukuran mauapun mutu dari bahan
seoeti : koral, pasir, besi beton dan lain-lainnya, juga berhak untuk menolak
penggunaaan bahan tersebut, bila dianggap tidak memenuhi persyaratan yang
tercantum dalam SNI.
7. Pengecoran dapat dilakukan setelah pemborong mengajukan laporan secara tertulis
dan telah mendapat persetujuan dari Direksi.
B. Beton tak bertulang
Beton tak bertulang adukan 1 pc : 2 ps : 3 krl, dilaksanakan pada lantai kerja untuk pondasi
plat dan beton tak bertulang adukan 1 : 2 : 3
C. Beton bertulang
Beton bertulang adukan 1 pc : 2 ps : 3 krl, dilaksanakan untuk sloof, kolom struktur, kolom
praktis
D. Bahan – bahan
1. Besi beton
Besi beton yang dipergunakan harus berkwalitas baik tidak cacat, bebas dari karat,
retak, gelombang.
2. Krikil
Krikil untuk semua pekerjaan beton bertulang dipakai ukuran 1 s/d 3 cm. Bersih dari
segala kotoran dan debu, tanah, garam dan tidak keropos.
3. Pasir coor
Harus khusus untuk beton, bersih dari segala kotoran dan tidak boleh tercampur
dengan bahan-bahan lain, pasir tersebut berbutir tajam.
4. Air
Air yang digunakan haruslah air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
garam dan bahan-bahan organis atau bahan-bahan yang dapat merusak beton.
5. Ukuran
Ukuran-ukuran konstruksi beton bertulang harus sesuai bestek dan gambar
E. Pedoman pelaksanaan
Penempatan/pemasangan bekisting harus ditimbang dahulu dengan selang, sehingga
mendapatkan pekerjaan yang vertikal dan horizontal seperti yang disyaratkan.
Semua pekerjaan pembesian harus dikerjakan pada tempat pekerjaan, ukuran besi maupun
teknis pemasangan harus sesuai gambar dan petunjuk direksi.
Mengaduk beton harus memakai alat pengaduk mekanik (mollen).
Pengecoran dapat dilakukan, bila bekisting/steiger sudah siap, sisa kawat beton dan
kotoran-kotoran lainnya sudah dibersihkan dan telah mendapatkan persetujuan
direksi.Pada waktu pengecoran pemborong harus menggunakan alat penggetar (vibrator).
F. Bekisting Beton
1. Untuk bekisting kolom, sloof, ring balk, digunakan dari kayu kelas IV, yang dirancang
sedemikian rupa sehingga kuat dan kokoh.
2. Bekisting harus dirancang sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk
yang nyata dan cukup dapat memikul beban-beban sementara, selam pembetonan
berlangsung.
3. Hasil beton yang kurang baik, seperti sarang-sarang koral, permukaan beton tidak
mengikuti bentuk, munculnya pembesian / tulangan pada permukaan beton dan lain-
lain yang tidak memenuhi syarat-syarat harus dibongkar dan kemudian diperbaiki atas
beban pemborong.
Pasal 08
PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN
A. Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pemasukan dan pemasangan struktur
atap berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka batang
berbentuk segitiga, trapesium dan persegi panjang yang terdiri dari :
1. Rangka utama atas (top chord)
2. Rangka utama bawah (bottom chord)
3. Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut menakik
sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup.
4. Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama dengan jarak
sesuai dengan ukuran jarak genteng.
B. Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:
1. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
2. Pekerjaan pembuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen (Fabrikasi),
3. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi kegiatan
4. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan
5. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka kuda-
kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang, ikatan angin dan
bracing (ikatan pengaku)
6. Pemasangan jurai dalam (valley gutter)
C. Pekerjaan rangka atap baja ringan tidak meliputi:
1. Pemasangan penutup atap
2. Pemasangan kap finishing atap
3. Talang selain jurai dalam
4. Accesories atap
D. Persyaratan Pra-Konstruksi
1. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan pemasangan
rangka atap baja ringan, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan Syarat) .
2. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan pada
dokumen tender.
3. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan
bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja.
Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah alat sambung pada setiap
titik buhul.
4. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan Pengawas,
Konsultan Perencana dan Pihak Direksi untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
5. Eleman utama rangka kuda-kuda dilakukan fabrikasi diworkshop permanen dengan
menggunakan alat bantu mesin JIG yang menjamin keakurasian hasil perakitan (fabrikasi)
6. Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari Fabrikan penyedia
jasa Rangka Atap Baja ringan,
E. Persyaratan Pelaksanaan
1. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus dilaksanakan sesuai
gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan baja ringan
sesuai dengan standar perhitungan mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.
2. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
3. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan menggunakan mesin
rakit (Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin screw driver yang dilengkapi
dengan kontrol torsi.
4. Pihak Kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan kondisi rata
air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain sistem rangka atap.
5. Pihak Kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang dipakai
untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan ataupun tenaga
ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi-reaksi perletakan kuda-kuda.
F. Pihak Kontraktor bersedia menyediakan contoh genteng yang akan dipakai sebagai
penutup atap, agar pihak penyedia konstruksi baja ringan dapat memasang reng dengan
jarak yang setepat mungkin, dan penyediaan genteng tersebut sudah harus ada pada saat
kuda-kuda tiba dilokasi Kegiatan.
Pasal 09
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan dengan hasil yang baik dan diterima oleh Perencana dan
Pengawas.
b. Pekerjaan seperti yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk
dari Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
a. Penutup Atap yang digunakan adalah Seng Gelombang Warna dan bubungan
mengunakan Genteng Metal
- Ukuran panjang, lebar dan tebal Seng dan nok harus sama untuk seluruh atap.
- Permukaan Seng dan bubungan harus mulus, tidak terdapat cacat, retak, gompel
dan lain lain.
- Bentuk Genteng dan bubungan harus sama untuk masing masing jenisnya.
b. Bahan-bahan harus didatangkan ke lapangan telah diseleksi, dalam keadaan baik dan
tidak cacat.
c. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan, kehilangan bahan-bahan
dalam pengiriman, penyimpanan dan selama pelaksanaan.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Seluruh pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan standar spesifikasi dari
produsen termasuk jarak reng, kemiringan atap dan overlap antara seng dan
sesuai dengan petunjuk/ persetujuan Perencana dan Pengawas.
b. Kontraktor diwajibkan mengikuti semua gambar detail yang berhubungan dengan
pekerjaan atap seng, bubungan dan mekanisme kerja yang ditentukan oleh
Pengawas.
c. Pekerjaan ini dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan yang terkait sebelumnya
telah diterima oleh Pengawas dan telah menyetujui untuk dilaksanakannya
pekerjaan ini.
Pasal 10
PEKERJAAN LISTPLANK GRC
a. Listplank dibuat dari GRC berkualitas baik ukuran listplank disesuaikan dengan gambar.
b. GRC yang digunakan harus baik, tidak cacat. Pada saat penyambungan antara GRC yang
satu dengan yang lainnya harus benar-benar rapat, sehingga tidak tampak sambungannya.
c. Semua ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran jadi (masak)
d. Lisplank GRC, difinishing dengan cat, sebelum dipasang seluruhnya permukaan GRC harus
halus.
Pasal 11
PEKERJAAN PEMBERSIHAN AKHIR
A. Umum.
Selama masa penanganan pelaksanaan pihak Kontraktor harus tetap memelihara pekerjaan
sedemikian rupa sehingga terbebas dari sisa atau puing-puing bangunan, kotoran-kotoran
dan sampah-sampah yang dihasilkan sebagai akibat adanya kegaiatan proyek.
Pada saat selesainya pekerjaan, pihak Kontraktor diharuskan menyingkirkan seluruh bahan
bangunan yang tersisa dan bahan bangunan yang kelebihan, sampah-sampah atau puing-
piung, perlengkapan, peralatan, mesin-mesin dari lokasi proyek.
Seluruh bagian permukaan hasil penanganan pekerjaan harus terlihat bersih dan proyek
yang akan diserahkan harus sudah dalam keadaan siap pakai dan diterima dengan
memuaskan oleh Pengawas.
B. Pembersihan Selama Pelaksanaan.
1. Kontraktor harus melakukan pembersihan secara rutin untuk menjamin daerah kerja,
kantor darurat dan hunian, tetap terbebas dari tumpukan bahan sisa dan sampah,
serta terbebas dari kotoran-kotoran lainnya yang dihasilkan dari operasional
pekerjaan lapangan dan harus tetap memelihara daerah kerja dalam keadaan bersih
setiap saat.
2. Manjamin bahwa sistem drainase terbebas dari kotoran-kotoran dan bahan-bahan
lepas dan tetap berfungsi setiap waktu.
3. Apabila dianggap perlu, semprot bahan-bahan yang kering dan kotoran-kotoran
lainnya dengan air, sehingga dapat mencegah adanya debu atau pasir yang tertiup
angin.
4. Siapkan pada daerah kerja trempat-tempat sampah untuk mengumpulkan bahan-
bahan sisa, kotoran-kotoran dan sampah-sampah sebelum dibuang.
5. Buang bahan sisa, kotoran-kotoran dan sampah-sampah pada tempat yang telah
ditentukan dan sesuai dengan peraturan / perundangan yang berlaku secara nasional
dan peraturan pemerintah daerah setempat serta harus mentaati undang-undang anti
pencemaran.Jangan menanam kotoran-kotoran dan sampah-sampah didaerah kerja
proyek tanpa persetujuan dari Pengawas.
6. Jangan membuang bahan sisa yang mudah menguap misalnya cairan mineral, oli,
minyak cat kedalam selokan jalan.
7. Tidak diperkenankan menumpuk / membuang kotoran-kotoran dan sampah-sampah
kedalam sungai atau saluran air.
8. Jika Kontraktor memperhatikan bahwa saluran drainase air samping atau bagian lain
dari sistem drainease dipergunakan oleh karyawan, Kontraktor atau oleh orang lain,
untuk pembuangan lai-lain diluar air permukaan, pihak Kontraktor harus segera
melaporkan hal yang terjadi ke pada Pengawas dan segera mengambil tindakan yang
perlu sesuai dengan petunjuk Pengawas untuk mencegah terjadinya pencemaran
lebih lanjut.
C. Pembersihan Akhir.
1. Pada saaat selesainya pekerjaan lapangan, daerah proyek harus tetap dijaga
kebersihannya dan siap dipakai oleh pemilik. Pihak Kontraktor harus memulihkan
daerah proyek yang bukan bagian pekerjaan untuk perbaikan seperti dijelaskan dalam
dokumen kontrak sesuai dengan keadaan aslinya.
2. Pada saat pembersihan akhir seluruh pengerasan, kerb-kerb harus diperiksa kembali,
karena dimungkinkan terjadinya kerusakan fisik yang ditemukan sebelum
pembersihan kahir.
3. Daerah yang diperkeras dan seluruh daerah yang diperkeras yang terletak dilokasi
kerja harus disikat sampai bersih. Seluruh permukaan harus dibersihkan dengan
garpu dan kotoran-kotoran dan sampah-sampah harus dibuang seluruhnya.
PASAL 10
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum tercantum di dalam RKS ini, dan apabila ternyata diperlukan akan
dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
Hal-hal atau permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan, penyelesaian diilapangan
akan dibicarakan dan diatur oleh Ketua Tim Direksi, Pengawas Lapngan, Pembantu Pengawas
Lapangan, Pemborong dan apabila diperlukan dapat dibicarakan bersama dengan Konsultan
Pengawas dalam Rapat Berkala.
Bengkulu, September 2024
Kepala Pengguna Anggaran (KPA)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kota Bengkulu
DENNY APRIANSYAH, SSTP., M.E
NIP. 19820403 200012 1 001