URAIAN SINGKAT
Pasal 01
URAIAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
A. Rencana Kerja
1. Sebelum memulai dengan pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus menyusun
Rencana Kerja secara terperinci termasuk jadwal pelaksanaan (time schedulle) dan
diajukan kepada Pemberi Tugas/Direksi pekerjaan selambat-lambatnya satu minggu
setelah penunjukan pemenang untuk disetujui.
2. Setelah disetujui jadwal pekerjaan (time schedulle) tersebut harus dicetak dan
cetakkannya diserahkan kepada Pemberi Tugas / Direksi pekerjaan, sedangkan cetakan
lainnya harus selalu terpampang / ditempelkan ditempat pekerjaan (Direksi Keet) dan
juga pada lampiran dokumen kontrak. Pemborong harus melaksanakan pekerjaan,
mendatangkan alat-alat dan bahan bangunan, tenaga kerja, peralatan dan sebagainya
yang pada umumnya langsung/tidak langsung termasuk dalam usaha penyelesaian
dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dalam keadaan sempurna / lengkap. Juga
dimaksudkan disini adalah semua pekerjaan, selanjutnya harus sesuai dengan
petunjuk-petunjuk serta dalam pengawasan Direksi.
3. Rencana Kerja ini akan dipakai oleh Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas sebagai
dasar untuk menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemajuan,
kelambatan dan perpanjangan pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemborong.
B. Pelaksanaan dan Gambar Pelaksanaan
1. Pemborong diwajibkan meneliti semua gambar dan RKS sebelum pekerjaan
dilaksanakan.
2. Apabila ada persyaratan yang tidak lazim dilaksanakan atau bila dilaksanakan akan
menimbulkan bahaya, maka pemborong diwajibkan untuk mengadakan perubahan
seperlunya dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Pemberi
Tugas / Direksi / Pengawas Pekerjaan.
3. Apabila ada perbedaan antara Bestek (RKS) dengan gambar, maka pemborong
diwajibkan menyampaikan kepada Direksi pekerjaan / Pengawas pekerjaan untuk
diadakan perbaikan.
4. Pemborong diwajibkan menangani semua keperluan yang dibutuhkan untuk menuju
penyelesaian pekerjaan secara cepat, baik dan lengkap sesuai dengan gambar dan
RKS.
5. Pihak pemborong dianggap telah mempertimbangkan semua resiko yang mungkin
terjadi dan memperhitungkan harga satuan yang termuat dalam surat penawaran,
termasuk kehilangan dan kerusakan bahan dan alat.
6. Kepada Pemborong akan diserahkan tanah bangunan/lapangan pekerjaan dalam
keadaan sebagaimana pada waktu diadakan peninjauan lapangan, dan segala sesuatu
yang berada ditanah bangunan selama penyelesaian pekerjaan menjadi tanggung
jawab pemborong.
7. Pemoborong harus menjaga ketertiban selama pekerjaan dilaksanakan, sedemikian
rupa sehingga lingkungan sekitarnya menjadi tertib.
8. Pekerjaan harus diserahkan dengan lengkap, selesai dengan baik dan sempurna pada
Pemberi Tugas / Direksi pekerjaan termasuk perbaikan-perbaikan yang timbul sebagai
akibat pelaksanaan termasuk pembersihan lapangan pekerjaan dari sisa bahan
bangunan.
C. Ketentuan-ketentuan lainnya
Selain Rencana kerja dan Syarat-syarat ini, ketentuan-ketentuan lain yang mengikat
didalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
Gambar-gambar yang dilampirkan pada Rencana Kerja dan Syarat-syarat berikut gambar
detail dan penjelasannya.
Petunjuk-petunjuk ataupun keterangan yang diberikan dalam rapat penjelasan
(Aanwijzing), yang tercantum dalam Berita Acara Rapat Penjelasan.
Pasal 02
PEKERJAAN PERSIAPAN
A. Barak Kerja/Gudang Bahan
Pemborong harus membuat barak kerja / gudang bahan dengan 3 x 6 m2.
Barak kerja harus disediakan kotak PPPK lengkap terisi obat-obatan menurut kebutuhan.
Pembuatan gudang bahan harus sedemikian baiknya, sehingga bahan-bahan yang
disimpan dan akan digunakan tidak rusak karena hujan, panas dan lain-lain. Lantai gudang
dari papan dan mempunyai ketinggian minimal 30 cm dari permukaan tanah, serta dinding
dan atapnya tidak boleh bocor.
B. Papan Nama Proyek
Pemborong wajib memasang Papan Nama Proyek ukuran serta model tulisannya akan
ditentukan kemudian. Biaya pembuatan papan nama proyek menjadi tanggung jawab
pemborong.
C. Gambar – Gambar
1. Pemborong yang telah ditunjuk akan diberikan gambar-gambar revisinya dengan copy
dan kekurangan-kekurangan gambar rencana.
2. Pemborong harus membuat perubahan-perubahan gambar (revisi) bila mana pada saat
pelaksanaan pekerjaan terjadi perubahan-perubahan untuk dimintakan persetujuan
Direksi.
3. Segala akibat dan kelalaian pemborong dalam ketelitian ukuran ini menjadi tanggung
jawab pemborong.
4. Apabila terjadi keraguan pada gambar pemborong harus mempertanyakan kepada
pihak pengawas dan untuk dikonvermasikan kepada perencana dan kontraktor
mengambil tidakkan langsung sehingga melakukan penggukuran gambar.
D. P3K dan Pengadaan Air Bersih
Pemborong wajib menyediakan P3K dan air bersih selama pekerjaan berlangsung
menggacu dengan peraturan pemerintah mengenai keselamatan pekerjaan,
kesehatan pekerja dan kebutuhan pekerja.
PASAL 03
PEMBERSIHAN LOKASI
1. Sebelum dilakukan pembongkaran Kontraktor harus mendapat izin dari Pemberi Tugas
serta izin-izin lain termasuk izin pemakaian jalan, tempat pembuangan dan lain-lain.
Kelalaian dalam hal ini, resiko menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Pekerjaan pembersihan mencakup pembersihan keluar dari dalam tapak / site terhadap
semua hal yang dinyatakan oleh Konsultan Pengawas / Perencana dan Direksi yang dapat
mengganggu kelancaran pelaksanaan diantaranya :
• Pembersihan material yang ada di lokasi.
3. pembongkaran harus dilakukan sedemikian rupa sehingga siap untuk dapat dilaksanakan
pemasangan baru sesuai dengan Gambar Kerja.
4. pembersihan harus dikeluarkan dari tapak / site konstruksi dan dikumpulkan di tempat /
lokasi tertentu yang ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas.Pada dasarnya, barang-barang
5. Pemagaran Proyek.
6. Kontraktor wajib membuat pagar keliling dari seng yang masih baru, dengan kerangka kayu,
dicat dengan warna yang ditentukan kemudian. Biaya pembuatan pagar ini menjadi
tanggung jawab kontraktor.
PASAL 04
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1. Atas persetujuan Direksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku:
a Kontraktor wajib mempersiapkan pengamanan yang diperlukan untuk
melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di lapangan.
b Kontraktor wajib menyediakan tempat tinggal sementara yang memenuhi syarat
kesehatan bagi para pekerja yang menginap dilapangan dan menyediakan sarana
pengobatan serta pertolongan pertama pada kecelakaan sesuai ketentuan yang
berlaku
c Jika sifat pekerjaan dapat mengakibatkan bahaya, kontraktor wajib
menyediakan pengamanan yang diperlukan untuk melindungi pekerja terhadap
bahaya tersebut dan mempersiapkan pertolongan pertama untuk penyelamatan.
2. Kontraktor harus membebaskan Pemilik dari tanggung jawab atas kerugian akibat
suara ribut, kebisingan dan gangguan-gangguan lain yang timbul selama jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan dan dari tuntutan ganti rugi yang disebabkan atau yang berhubungan
dengan tanggung jawab tersebut.
3. Kontraktor harus mematuhi ketentuan – ketentuan Astek berdasarkan Surat
Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja Nomor :
30/KPTS/1984 dan Nomor : 07/Men/1984
4. Kontraktor harus mematuhi ketentuan – ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja
pada tempat Kegiatan kontruksi berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja
dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : Kep. 174/Men/86 dan Nomor: 104/KPTS/1986.
5. Apabila kontraktor tidak memenuhi kewajiban seperti tersebut diatas pada ayat (1), (2),
(3), dan (4) pasal ini maka Pimpinan satuan kerja dapat menunda angsuran Pembayaran
Prestasi Pekerjaan kepada Kontraktor sampai kewajiban tersebut dipenuhi.
PASAL 05
PENGUKURAN, PEMASANGAN BOUWPLANK DAN PENENTUAN
PEIL
Letak tugu patok dasar ditentukan oleh Pengawas bersama dengan perencana.
1. Papan untuk buwplank dari kayu meranti berukuran 2/20 yang diserut halus pada bagian
atas, dipasang 100 Cm dari tepi bangunan.
2. Papan bouwplank dipasang pada patok yang kuat, tertancap kokoh didalam tanah sehingga
tidak goyang atau berubah.
3. Tinggi sisi atas patok ukur harus sama antara yang satu dengan yang lainnya, kecuali
dikehendaki lain oleh manager konstruksi.
4. Setelah selesai pemasangan papan ukur, Pemborong harus melaporkan kepada Pengawas
untuk diminta persetujuannya, serta harus menjaga dan memelihara keutuhan dan
ketetapan letak papan patok ukur sampai tidak diperlukan lagi dan dibongkar atas
persetujuan Pengawas.
5. Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan
bouwplank/setting out pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian dan bench-marks yang
diberikan Pengawas secar tertulis, serta bertanggung jawab atas level, posisi, dimensi serta
kelurusan seluruh bagian pekerjaan dan pengadaan peralatan maupun tenaga kerja.
6. Bilamana dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal tersebut diatas,
merupakan tanggung jawab Pemborong serta wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan
akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan referensi tertulis dari
Pengawas.
7. Pemeriksaan setting-out atau lainnya oleh manager konstruksi atau wakilnya tidak
menyebabkan tanggung jawab Pemborong menjadi berkurang. Pemborong wajib
melindungi semua bench-marks dll, dan hal yang perlu dalam pekerjaan ini.
8. Sebelum memulai pekerjaan galian Pemborong harus memastikan peil-peil dari halaman
dengan baik, seteliti mungkin sesuai dengan titik atau garis-garis contout yang ditentukan
didalam gambar kerja.
9. Bila ditemukan hal-hal yang menyangsikan dari peil-peil ini, maka Pemborong harus
menyampaikan laporan tertulis kepada Pengawas.
PASAL 06
PEKERJAAN TANAH (GALIAN DAN URUGAN)
1. Pekerjaan Galian
a). Segala pekerjaan galian dilaksanakan sesuai dengan panjang, dalam, kemiringan dan
lengkungan sesuai dengan kebutuhan konstruksi atau sebagainya ditunjukan dalam
gamar.
b). Apabila tanah lapisan atas ternyata baik untuk dugunakan sebagai lapisan
perumakaan atau pembatas maka tanah ini perlu diamankan terlebih dahulu untuk
penggunaan diatas.
c). Tanah humus/tanah galian yang tidak berguna harus diangkut keluar dari halaman.
Pengangkutan diatas merupakan tanggung jawab Pemborong atau bila perlu
memindahkan tanah-tanah atau bahan-bahan yang tidak terpakai atau kelebihan
tanah yang tidak pergunakan untuk urugan dan lain-lain sebagainya yang dapat di
instruksikan oleh Pengawas.
2. Persiapan Untuk Urugan
a). Permukaan tanah yang sudah diambil lapisan atasnya, harus digilas sehingga
kepadatannya mencapai 90% dari kepadatan maksimum sampai kedalaman 15 Cm.
b). Diatas permukaan tanah yang telah dipadatkan tersebut, baru dapat dilakukan
pengurugan tanah.
3. Pengurugan
a). Semua bahan yang digunakan untuk urugan harus dengan persetujuan Pengawas.
b). Pengurugan harus dilakukan sampai memperoleh peil-peil yang dikehendaki, sebagai
mana yang dibutuhkan konstruksi atau seuia dengan yang tertera dalam gambar
kerja.
4. Pemadatan
a). Hanya bahan-bahan yang telah disetujui yang dapat digunakan untuk pengurugan
dan harus dilakukan lapis demilapis dengan tebal + 20 Cm.
b). Setiap lapis dipadatkan, jika memungkian dengan mesin giling (tumbuk) atau stemper
dengan disirami air yang disetujui olej Pengawas.
5. Proses Pemiringan Tanah.
Pemborong diharuskan memelihara segala tanggul-tanggul dan kemiringan tanah yang ada
dan bertanggung jawab atas stabilitas dari tanggul-tanggul ini sampai batas periode
kesetabilan dan mempersiapkan segala sesuatunya yang dianggap perlu untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan ini.
6. Pemeriksaan Penggalian dan Pengurugan.
a). Galian dan urugan harus diperiksa terlebih dahulu oleh Pengawas sebelum dimulai
kepada tahap yang selanjutnya. Dalam hal pengurugan, Pengawas akan menunjukan
bagian-bagian tanah yang akan dipadatkan yang harus dilaksanakan pengujian
pemadatannya.
b). Pengurugan untuk pondasi atau struktur lainnya yang tercakup atau tertimbun oleh
tanah tidak boleh dilanjutkan atau dilaksanakan sebelum diadakannya pemeriksaan
oleh Pengawas.
PASAL 07
PEKERJAAN URUGAN TANAH/PASIR
1. Material yang dipakai adalah pasir atau tanah, tidak diperkenankan mengambil dari pasir
dari laut atau pantai.
2. Pekerjaan timbunan yang berfungsi konstruktif, sebelum memulai pekerjaan timbunan,
maka dasar/alas dimana tanah/pasir yang akan ditimbun harus dibersihkan terlebih
dahulu dari tanaman, sampah dan bahan lainnya yang dapat membusuk yang nantinya
dapat menyebabkan labilnya timbunan berupa longsoran, penurunan atau hal-hal lainnya.
3. Dan apabila tanah dasar/alasnya tidak baik, yang diperkirakan dapat merugikan
konstruksi, maka dasar/alas tersebut harus digali dulu sampai pada lapisan dasar tanah
yang baik.
4. Timbunan tanah/pasir dihampar lapis demi lapis maksimum setebal 20 cm setiap lapis dan
dipadatkan dengan alat pemadat sesuai dengan material timbunan sehingga mencapai
kepadatan minimum standart proctor 90 %.
5. Pekerjaan urugan pasir sebagai lantai kerja dilaksanakan setebal 15 cm dan pondasi
footplate 10 cm. pasir yang digunakan adalah pasir local.
PASAL 08
PEKERJAAN PONDASI BATU KALI
1. Lingkup pekerjaan meliputi penyediaan bahan, pelaksanaan pekerjaan, perapihan dan
pekerjaan pasangan pondasi batu dan pasangan bata.
2. Persyaratan bahan
Pondasi bangunan yang dipakai adalah Pondasi batu untuk dinding keliling dan dalam
ruangan sesuai gambar.
Pondasi batu, terdiri dari :
a. Alas pondasi dari pasir urug yang dipadatkan setebal 10 cm, ditimbris dan disiram air
sampai kepadatan maksimum.
b. Material batu yang keras, bermutu baik dan tidak cacat dan tidak retak.
c. Adukan yang dipakai untuk pasangan pondasi dan berapen adalah 1pc : 4ps pada
takaran yang sama. Air yang digunakan harus bersih, tawar dan bebas dari bahan kimia
yang dapat merusak pondasi, asam alkali atau bahan organik.
d. Pasir pasang harus bersih, tajam dan bebas lumpur tanah liat, kotoran organik dan bahan-
bahan yang dapat merusak pasangan, untuk itu pasir yang akan dipakai terlebih dahulu
diayak lewat ayakan dengan diameter lubang sebesar 10 mm.
e. Penggalian pondasi lajur batu kali dilakukan dengan terlebih dahulu menetapkan lay out,
titik as pondasi tersebut dan ditentukan dengan teliti sesuai gambar dan disetujui Direksi.
f. Pemeriksaan tiap galian pondasi dilaksanakan terhadap kebenaran penempatannya,
kedalaman, besaran, lebar, letak dan kondisi dasar galian. Sebelum pemasangan pondasi
dimulai izin dari Direksi mengenai hal tersebut harus didapat secara tertulis.
g. Pemilik Kegiatan harus memperhatikan adanya stek tulangan kolom, stek tulangan ke
sloof dan sparing pipa plumbing yang menembus pondasi.
h. Karena adanya cut and fill, Pemilik Kegiatan harus memperhatikan kedalaman pondasi
terhadap tanah dasar/keras.
Batu bata. :
a. Batu bata yang akan digunakan harus baru, terbuat dari tanah yang baik.
b. Batu bata harus matang, bila direndam air akan tetap utuh, tidak pecah atau hancur
c. Batu bata yang pecah/retak tidak dibenarkan digunakan untuk dipasang, kecuali untuk
melengkapi, misalnya sudut.
d. Sebelum dipasang batu bata. harus direndam air hingga jenuh air.
e. Ukuran-ukuran bata harus seragam dan dapat disesuaikan berdasarkan tebal dinding
akhir yang disyaratkan dalam gambar kerja.
Portland Cement
a. Mutu/kwalitas harus sama dengan PC yang digunakan untuk konstruksi beton, tidak keras,
tidak mengandung butiran dan tidak adanya gejala-gejala membatu.
b. Pemakaian semen di dalam satu adukan tidak dibenarkan lebih dari satu merk.
c. Untuk bahan bangunan ramuan adukan menggunakan semen (berdasarkan kwalitas yang
ditetapkan dalam SKSNI-1991).
d. Semen yang datang di tempat pekerjaan/lapangan harus disimpan dalam gudang yang
lantainya kering dan minimum 30 cm lebih tinggi dari permukaan tanah sekitarnya.
Pasir Pasang
Pasir yang digunakan harus bersih, bebas dari segala macam kotoran, baik dari bahan organis
dan alkalis maupun lumpur, tanah karang, garam./basa dan sebagainya sesuai dengan
syarat-syarat dalam PBI 1971.
Jenis Adukan
a. Adukan untuk pasangan kedap air adalah 1 bagian semen pc dan 2 bagian pasir
pasang (trasram)
b. Adukan untuk pasangan dinding biasa (di atas trasram) adalah 1 bagian semen
pc dan 4 bagian pasir pasang pada takaran yang sama.
A. Pelaksanaan Pembuatan Adukan
a. Adukan dibuat dengan menggunakan tenaga pekerja (manual) sesuai kapasitas yang
dibutuhkan, semen dan pasir harus dicampur dalam keadaan kering, yang kemudian diberi
air sesuai persyaratan sampai didapat campuran yang baik.
b. Adukan vang sudah mengering/kering tidak boleh dicampur dengan adukan yang baru.
B. Pelaksanaan
Pasangan batu bata yang dilaksanakan harus rata, tegak dan lajur penaikannya diukur tepat
dengan tiang lot, setiap pemasangan tidak boleh lebih dari 1,00 m baru boleh dilanjutkan
setelah betul-betul mengeras. Sebelum dipasang batu bata harus direndam dalam
air/direndam terlebih dahului. Pada proses pemasangan dinding bata agar sudah
diperhitungkan adanya fasilitas yang harus tertanam didalam pasangan batu bata. Rangka
penguat berupa, kolom praktis dan ringbalk dari beton dipasang untuk setiap luas dinding
maksimun 6 m2 dan sesuai persyaratan pabrik pembuat batu bata atau yang disetujui Direksi.
C. Perlindungan
Sesuai jam kerja, seluruh lajur pasangan batu bata yang belum selesai, harus ditutup
(dilindungi) dengan kertas semen, atau dengan cara-cara lain yang disetujui oleh Direksi.
Untuk dinding-dinding yang sudah kering (berumur 6 jam keatas) harus disiram dengan air
bersih setiap pagi, atau sesuai dengan persyaratan.
Pasal 09
PEKERJAAN BEKESTING
1. Pembuatan bekisting secara umum harus memenuhi syarat-syarat pada SKSNI 1989
mengenai Konstruksi Beton.
2. Syarat tambahan untuk pembuatan bekisting :
a. Sebelum pengecoran dilakukan, bekisting harus dikontrol, yaitu supaya setelah
beton mengeras tidak melendut.
b. Dudukan dari penunjang harus diperiksa, apakah sudah cukup padat/stabil untuk
menahan beban-beban tambahan waktu cor beton dilakukan.
Pasal 10
PEKERJAAN BETON
A. Uraian Umum
1. Ini meliputi pengadaan bahan, tenaga dan peralatan lain yang diperlukan pada
pekerjaan dimaksud.
2. Semua pekerjaan beton bertulang baik ukuran, bentuk dan penempatannya harus
sesuai dengan gambar.
3. Semua pelaksanaan beton bertulang harus diawasi langsung oleh pelaksana dan
didampingi oleh tenaga ahli yang telah berpengalaman pada pekerjaan ini.
4. Bila terdapat kesulitan dalam pelaksanaan, sehingga diinginkan perubahan-
perubahan yang menyangkut segi perencana, pelaksana lapangan wajib
memberitahukan terlebih dahulu kepada direksi.
5. Direksi berhak merubah / membatalkan pekerjaan, bila pelaksanaanya tidak sesuai
dengan gambar dan RKS.
6. Pemakaian bahan-bahan harus memenuhi syarat-syarat kwalitas baik, seperti semen
dan air kerja yang dipakai.Direksi barhak meneliti ukuran mauapun mutu dari bahan
seoeti : koral, pasir, besi beton dan lain-lainnya, juga berhak untuk menolak
penggunaaan bahan tersebut, bila dianggap tidak memenuhi persyaratan yang
tercantum dalam SNI.
7. Pengecoran dapat dilakukan setelah pemborong mengajukan laporan secara tertulis
dan telah mendapat persetujuan dari Direksi.
B. Beton tak bertulang
Beton tak bertulang adukan 1 pc : 3 ps : 5 krl, dilaksanakan pada lantai kerja untuk pondasi
plat dan beton tak bertulang adukan 1 : 2 : 3
C. Beton bertulang
Beton bertulang adukan 1 pc : 2 ps : 3 krl, dilaksanakan untuk sloof, kolom struktur, plat
lantai, konsul beton, kolom praktis, ring balk
D. Bahan – bahan
1. Besi beton
Besi beton yang dipergunakan harus berkwalitas baik tidak cacat, bebas dari karat,
retak, gelombang.
2. Krikil
Krikil untuk semua pekerjaan beton bertulang dipakai ukuran 1 s/d 3 cm. Bersih dari
segala kotoran dan debu, tanah, garam dan tidak keropos.
3. Pasir coor
Harus khusus untuk beton, bersih dari segala kotoran dan tidak boleh tercampur
dengan bahan-bahan lain, pasir tersebut berbutir tajam.
4. Air
Air yang digunakan haruslah air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
garam dan bahan-bahan organis atau bahan-bahan yang dapat merusak beton.
5. Ukuran
Ukuran-ukuran konstruksi beton bertulang harus sesuai bestek dan gambar
E. Pedoman pelaksanaan
Penempatan/pemasangan bekisting harus ditimbang dahulu dengan selang, sehingga
mendapatkan pekerjaan yang vertikal dan horizontal seperti yang disyaratkan.
Semua pekerjaan pembesian harus dikerjakan pada tempat pekerjaan, ukuran besi maupun
teknis pemasangan harus sesuai gambar dan petunjuk direksi.
Mengaduk beton harus memakai alat pengaduk mekanik (mollen).
Pengecoran dapat dilakukan, bila bekisting/steiger sudah siap, sisa kawat beton dan
kotoran-kotoran lainnya sudah dibersihkan dan telah mendapatkan persetujuan
direksi.Pada waktu pengecoran pemborong harus menggunakan alat penggetar (vibrator).
F. Bekisting Beton
1. Untuk bekisting kolom, sloof, ring balk, digunakan dari kayu kelas IV, yang dirancang
sedemikian rupa sehingga kuat dan kokoh.
2. Bekisting harus dirancang sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk
yang nyata dan cukup dapat memikul beban-beban sementara, selam pembetonan
berlangsung.
3. Hasil beton yang kurang baik, seperti sarang-sarang koral, permukaan beton tidak
mengikuti bentuk, munculnya pembesian / tulangan pada permukaan beton dan lain-
lain yang tidak memenuhi syarat-syarat harus dibongkar dan kemudian diperbaiki atas
beban pemborong.
Pasal 11
PEKERJAAN DINDING BATU BATA
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, tenaga dan saran lainnya.
2. Pasangan batu bata 1 pc : 2 ps (Trasraam).
- Pasangan dinding batu bata 1 pc : 2 ps dilaksanakan pada pekerjaan :
Pasangan dinding trasraam yang dilaksanakan diatas sloof setinggi 40 cm diatas peil
lantai.
- Bagian-bagian dinding lainnya yang ditetapkan dalam gambar.
3. Pasangan batu bata 1 pc : 4 ps. Setinggi 1 meter
Pasangan batu bata 1 pc : 4 ps, dilaksanakan pada seluruh dinding pembatasan ruangan,
kecuali yang disebutkan dalam point 1 di atas.
a. Untuk semua sisi tegak yang berhubungan dengan kolom beton harus dipasang angker
besi 10 mm. Panjang angker minimal 30 cm dan dipasang dengan jarak 50 cm.
b. Pemasangan batu bata harus dikerjakan waterpass lapis demi lapis. Setiap pertemuan
sudut harus membentuk sudut siku ( 90 ).
c. Semua pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas harus memenuhi persyaratan dari
masing-masing pekerjaan atau menurut petunjuk Direksi.
Pasal 12
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
1. Lingkup Pekerjaan.
Bagian ini meliputi plesteran dan acian untuk seluruh dinding bata, kolom beton, balok
beton, expose, rabat dan lain-lain. Seperti dijelaskan pada gambar pelaksanaan.
2. Pengendalian Pelaksanaan.
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan syarat-syarat yang terdapat dalam PUBB-NI 2-1971,
NI 3-1970, dan NI 8-1974.
3. Bahan-bahan atau Material.
3.1. Semen yang dipakai untuk pekerjaan pasangan harus mempunyai kualitas sama
seperti semen untuk pekerjaan beton yang harus sesuai dengan PUBB-NI.8.
3.2. Pasir yang dipakai pada pekerjaan pasangan harus pasir ex curup (hisap) dan
memenuhi persyaratan menurut PUBB-N.I.3.
3.3. Air yang digunakan harus air bersih, tidak berwarna, dan tidak mengandung bahan–
bahan kimia (asam, alkali) serta tidak mengandung minyak atau lumpur.
4. Campuran.
Komposisi campuran untuk pekerjaan plesteran dan acian seperti disebut dalam pekerjaan
batu bata.
5. plesteran harus dibuat kepala plesteran. Pelaksanaan.
5.1. Pembuatan campuran harus menggunakan mesin pengaduk (mesin molen) dan
peralatan yang memadai. Membuat campuran plesteran tanpa mesin pengaduk hanya
dapat dilaksanakan bila ada izin dari Pengawas.
5.2. Permukaan dasar harus dibersihkan sampai benar-benar siap untuk dilakukan
pekerjaan plesteran.
5.3. Seluruh permukaan untuk plesteran harus cukup basah tetapi tidak sampai jenuh.
Plesteran dapat dilakukan apabila permukaan air terlihat sudah lenyap/kering
kembali.
5.4. Untuk mencegah pengeringan yang bersifat sementara, penempelan campuran
maksimum 2,5 jam setelah proses pencampuran.
5.5. Plesteran harus lurus, sama rata maupun tegak lurus.
5.6. Untuk mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan yang sesuai dengan yang
disyaratkan, maka dalam memenuhi pekerjaan
5.7. Jika plesteran menunjukan hasil yang tidak memuskan dan adanya cacat seperti
pecah atau retak, tidak rata, tidak lurus, atau bergelombang maupun keropos, maka
bagian tersebut harus dibongkar kembali dan diperbaiki atas biaya Pemborong.
5.8. Pelaksanaan plesteran dilaksanakan setelah pemasangan batu-bata berumur 2 (dua)
minggu.
5.9. Pemborong harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat kelalaian, maka Kontraktor harus
mengganti tanpa biaya tambahan.
Pasal 13
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
1. Persyaratan Umum
Sebelum pekerjaan finishing lantai dilakukan, Kontraktor wajib mengadakan pengecekan
kembali peil lantai dan kemiringannya disesuaikan dengan gambar kerja dan persyaratan
teknis yang sudah ditentukan.
2. Lingkup, pekerjaan meliputi semua tenaga kerja, penyediaan bahan, persiapan
pemasangan, pembersihan lantai yang akan dikerjakan dan pelaksanaan pemasangan.
3. Pelaksanaan Pekerjaan Pemasangan.
a. Pekerjaan pemasangan keramik lantai Menggunakan 40 x 40 cm Anti Slip harus
dikerjakan secara presisi, rata, rapih, kuat, dan mempunyai permukaan yang tidak
bergelombang, serta didapatkan Nat-Nat yang lurus dan tegak lurus.
b. Khusus sebelum dipasang finishing lantai harus difloor terlebih dahulu dengan adukan 1
PC : 3 PSR : 5 KRL dengan takaran yang sama tebal 5 s/d 7 cm..
c. Didalam pemasangan harus menggunakan rentangan benang yang diukur dengan water
pass dan dipindahkan pada setiap keramik.
d. Peil lantai yang diinginkan harus diperiksa betul-betul bila terdapat hal-hal yang berbeda
dengan rencana yang disetujui, maka pelaksanaan pekerjaan ini harus segera dilaporkan
kepada Direksi untuk dicarikan jalan keluarnya.
e. Pelaksanaan pemasangan keramik dilaksanakan dengan adukan I ps : 3 psr.
f. Pekerjaan finishing lantai baru dapat dimulai setelah seluruh pekerjaan plafond dan
dinding selesai dikerjakan.
g. Pola pemasangan keramik bila tidak jelas terdapat pada gambar keria harus ditanyakan
kepada Direksi untuk mendapat penjelasan.
h. Nat antara keramik dibuat sekecil mungkin dan diisi dengan semen berwarna sama
dengan dasar keramik yang dipakai.
i. Keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air hingga tidak muncul
gelembung-gelembung udara kemudian ditiriskan sampai tidak ada lagi air yang
menetes.
j. Selesai pemasangan ruangan harus bebas dari beban berat serta kegiatan lain.
k. Sedapat mungkin pemotongan dihindarkan jangan terjadi potongan lebih kecil dari
setengah ukuran, kecuali tercantum dalam gambar Potongan dilakukan tanpa bergerigi.
l. Pemasangan keramik wajib memperhatikan nilai estetikanya. Tidak diharuskan untuk
membasahi lantai dengan air secara terus menerus selama satu minggu dan lantai
ditutup dengan lembaran plastik untuk mendapatkan hasil yang sempurna.
4. Hasil akhir yang dapat diterima:
a. Lantai keramik yang dipasang harus, sesual dengan contoh yang sudah disetujui Direksi.
b. Permukaan lantai harus rata dan tidak bergelombang.
c. Garis-garis siar harus lurus dan saling tegak lurus.
d. Direksi berhak untuk menolak bidang keramik yang telah terpasang apabila tidak
memenuhi persyaratan di atas dan resiko penolakan adalah menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Pasal 14
PEKERJAAN PELAPISAN DINDING
1. KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup pemasangan pelapis dinding ruangan-ruangan dalam bangunan sesuai
dengan gambar pelaksanaan dan RKS ini, meliputi persyaratan alat, bahan, dan tenaga untuk
keperluan pekerjaan ini. Ruangan yang dilapisi keramik dan batu tempel sesuai dengan gambar
dan schedule finishing.
2. BAHAN
a. Keramik
Keramik untuk pelapis dinding yang dipakai buatan dalam negeri (Mulia/G-net). Ukuran 60x60
cm sesuai dengan gambar rencana. Bahan yang didatangkan harus dalam keadaan baik, utuh,
kuat, tanpa cacat. Keramik yang didatangkan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
3. PELAKSANAAN
a. Pemasangan Keramik
Pemasangan Keramik dinding sebaiknya pada tahap akhir, untuk menghindari kerusakan akibat
pekerjaan yang belum selesai. Permukaan dinding yang akan dipasang keramik harus bersih,
cukup kering dan rata air. Tentukan tulangan dengan mempertimbangkan tata letak ruangan/
tangga/ dinding yang ada. Pemasangan keramik dinding dimulai dari tulangan ini. Sebelum
dipasang, keramik dinding agar direndam di dalam air terlebih dahulu. Setiap jalur pemasangan
sebaiknya ditarik benang dan rata air. Adukan semen untuk pemasangan keramik harus penuh,
baik permukaan dasar maupun di badan belakang keramik dinding yang terpasang. Perbandingan
adukan dan ketebalan rata- rata yang di anjurkan adalah semen : pasir = 1 : 2, dengan ketebalan
rata-rata 2,0 cm. Bersihkan segera bekas adukan dari permukaan Keramik, dapat digunakan
bahan pembersih yang ada dipasar dengan kadar asam tidak lebih dari 5 %, setelah itu segera
dibersihkan dengan air bersih. Karena sifat alamiah dari produk keramik, yang disebabkan proses
pembakaran pada temperatur tinggi, dapat terjadi perbedaan warna dan ukuran untuk ini
diperiksa dan pastikan keramik dinding yang akan dipasang mempunyai seri dan golongan ukuran
yang sama.
Pelesteran dinding untuk pasangan Keramik harus benar-benar rata. Keramik dipasang secara
teliti dan rapi. Pemotongan Keramik harus menggunakan alat pemotong khusus. sesuai dengan
petunjuk Konsultan Pengawas. Dinding Keramik yang sudah terpasang dibersihkan dari segala
macam kotoran/noda yang melekat sehingga benar-benar bersih, warnanya tidak kusam
Pasal 15
PEKERJAAN SEPTITANK DAN PERESAPAN
a. Pekerjaan Septictank dan Peresapan
Septictank dibuat dari pasangan bata 1: 4 dan di plester dengan adukan 1 : 4
Bagian atas dari septictank ditutup dengan plat beton bertulang dan diberi tempat
pemeriksaan yang ditutup dengan plat besi, diberi pengangkat dan juga pipa hawa dari pipa T
dengan ketinggian sesuai gambar kerja.
Septictank dipasang lengkap dengan pipa diameter 4 inch yang merupkan penyaluran dari
closet.
Lantai dan Penutup septictank di cor beton dengan adukan 1 : 2 : 3.
Pasal 16
PEKERJAAN PERLENGKAPAN SANITASI
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi semua pekerja, peralatan dan bahan bahan yang digunakan dan berhubungan
untuk pekerjaan sanitasi sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis.
a. Khusus untuk fitting fitting, stop kran, closet jongkok, saringan air, pintu wc dan
perlengkapan sanitasi fixture lainnya, kontraktor harus memberikan contoh sesuai yang
ditentukan dalam Spesifikasi teknis untuk disetujui pengawas
b. Pekerjaan perlengkapan sanitasi tidak dapat terlepas, dari pekerjaan mekanikal plumbing
2. Pekerjaan Pelaksanaan
a. Perlengkapan sanitasi yang ditanam kelantai harus dengan cara yang baik sambungan¬-
sambungannya kokoh
b. Sambungan harus dilaksanakan dengan baik tanpa kebocoran
c. Pemasangan perlengkapan sanitasi harus rapih, tidak miring
d. Selesai pemasangan. perlengkapan sanitasi wajib dilaksanakan final test dan disaksikan
pengawas/Manager Konstruksi
e. Biaya pengujian, pemeriksaan dan kerusakan material adalah tanggung jawab kontraktor
Pasal 17
PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH
1. P i p a
Pipa dengan diameter 3/4” s/d. 1”, baik pipa utama maupun pipa cabang, termasuk yang menuju
fixtures menggunakan pipa PVC tipe AW.
Pipa ex WAVIN.
2. Fitting
Fitting-fitting harus terbuat dari material yang sama dengan bahan pipa.
3. Pemasangan Pipa.
3.1. Pipa Tegak
Pipa tegak yang menuju fixture harus ditanam di dalam tembok / lantai. Kontraktor harus
membuat alur-alur dan lubang-lubang yang diperlukan pada tembok sesuai pada kebutuhan
pipa.
Setelah pipa dipasang, diklem dan diuji; harus ditutup kembali sehingga tidak kelihatan dari
luar.
Cara penutupan kembali harus seperti semula dan di-finish yang rapi sehingga tidak terlihat
bekas-bekas dari bobokan.
3.2. Pipa Mendatar.
Untuk pipa yang berada di atas atap dan di bawah lantai, pipa harus dipasang dengan
penyangga (support) atau penggantung (hanger).
Jarak antara pipa dengan dinding penggantungan bisa disesuaikan dengan keadaan
lapangan.
4 Penyambung Pipa.
a. Sambungan Ulir.
Penyambungan ulir antara pipa dengan fitting dilakukan untuk pipa dengan diameter
sampai 40 mm ( 1½” ).
Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sedemikian rupa, sehingga fitting dapat masuk pada
pipa dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir. Semua sambungan ulir harus menggunakan
perapatan henep dan zinkwite dengan campuran minyak.
Semua pemotongan pipa menggunakan pipe cutter dengan pisau roda.
Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas pemotongan dengan reamer.
Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
b. Sambungan Lem.
Penyambungan antara pipa dengan fitting PVC menggunakan lem yang sesuai dengan jenis
pipa dan menurut rekomendasi pabrik.
Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, dan hal ini dapat dilakukan dengan alat press
khusus.
Pemotongan pipa harus tegak lurus terhadap pipa.
c. Sambungan Las.
Sambungan las hanya diijinkan untuk pipa selain pipa air minum. Sambungan las ini berlaku
antara pipa baja dan fitting las, dengan kawat las / elektrode yang sesuai.
Tukang las harus mempunyai sertifikat dan hanya boleh bekerja sesudah mendapatkan ijin
tertulis dari Konsultan Pengawas.
Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus untuk itu
d. Sleeves.
Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut menembus
beton.
Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan ruang longgar di luar pipa
maupun isolasi.
Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang atau baja.
Untuk yang diinginkan kedap air, harus dilengkapi dengan sayap / flens /waterstop.
Untuk pipa-pipa yang menembus konstruksi bangunan yang mempunyai lapisan kedap air
(water proofing) harus dari jenis flushing sleeves.
Rongga antara pipa dan sleeve harus dibuat kedap air dengan rubber seal atau caulk.
5. Pengujian sistem kerja (Trial Run).
Setelah semua instalasi air bersih lengkap terpasang, termasuk penyambungan ke pipa
distribusi, Kontraktor diharuskan melakukan pengujian terhadap sistem kerja (trial run) dari
seluruh instalasi air bersih yang disaksikan oleh Konsultan Pengawas atau yang ditunjuk untuk
itu sampai sistem bisa bekerja dengan baik.
6. Pekerjaan Lain-Lain.
Termasuk di dalam pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor adalah pembobokan
dinding / selokan, penggalian dan pengangkutan tanah dari hasil galian dan lain-lain yang ditemui
di site, serta memperbaiki kembali seperti semula.
Pasal 18
PEKERJAAN INSTALASI AIR KOTOR
INSTALASI AIR KOTOR / AIR BUANGAN
1. Material
1.1. Pipa di Dalam Bangunan.
Pipa dengan ukuran ∅ 1½” - ∅ 4” baik pipa utama maupun pipa cabang menggunakan PVC
kelas AW.
Pipa PVC ex WAVIN.
1.2. Pipa di Luar Bangunan.
Dari ujung pipa di dalam bangunan menuju ke saluran drainase menggunakan pipa PVC kelas
AW.
Pipa PVC ex WAVIN.
1.3. Accessories.
a. Fitting dari PVC harus dari bahan yang sama (PVC) yang dibuat dengan cara injection
moulding.
b. Floor drain dan clean out dari bahan stainless-steel.
2. Cara Pemasangan Pipa
2.1. Pipa Di Dalam Bangunan ( Termasuk Pipa Vent ).
a. Pipa Mendatar.
Pipa dipasang dengan kemiringan (slope) 1 – 2 %. Perletakan pipa harus diusahakan berada
pada tempat yang tersembunyi baik di dinding / tembok maupun pada ruang yang berada di
bawah lantai.
Setiap pencabangan atau penyambungan yang merubah arah harus menggunakan fitting
dengan sudut 45o ( misalnya Y branch dan sebagainya) jenis long radius.
b. Pipa Di Dalam Tanah.
Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah / jalan dengan tebal
/ tinggi timbunan minimal 80 cm. diukur dari atas pipa sampai permukaan tanah / lantai.
Sebelum pipa ditanam pada dasar galian harus diurug dahulu dengan pasir
urug dipadatkan setebal 10 cm. Selanjutnya setelah pipa diletakkan, di sekeliling dan di
atas pipa kemudian diurug dengan tanah sampai padat. Konstruksi permukaan tanah / lantai
bekas galian harus dikembalikan seperti semula.
c. Penanaman pipa.
Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan. Pada tiap-tiap sambungan pipa
harus dibuat galian yang dalamnya 50 mm.
Untuk mendapatkan sambungan pipa pada bagian yang membelok ke atas
(vertikal) harus diberi landasan dari beton. Caranya seperti pada gambar perencanaan.
Dalamnya perletakan pipa disesuaikan dengan kemiringan 1 – 2 % dari titik mula di dalam
gedung sampai ke saluran drainase.
5.2.3. Penyambungan Pipa.
a. Sedangkan pemipaan lainnya disambung dengan solvent cement.
b. Pipa yang harus disambung dengan solvent cement harus dibersihkan terlebih dahulu
sehingga bebas dari kotoran dan lemak.
c. Pembersihan tersebut dilakukan terhadap bagian permukaan dan dalam dari pipa yang
akan saling melekat.
d. Pada waktu pelaksanaan penyambungan, bagian dalam dari pipa yang akan disambung
harus bebas dari benda-benda / kotoran yang dapat mengganggu kelancaran air di dalam pipa.
Pasal 19
PEKERJAAN PINTU PLAT BESI
1. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, pemasangan dan finishing, seluruh
pekerjaan pemasangan seperti tercantum dalam gambar kerja meliputi:
1.1. Pekerjaan rangka utama
1.2. Pekerjaan rangka pengisi
1.3. Pekerjaan finishing
2. Persyaratan bahan
Material Pintu Plat Besi :
2.1. Plat Besi ukuran sesuai gambar
3. Spesifikasi bahan:
3.1. Jenis : Plat Besi
3.2. Motif : sesuai gambar
4. Contoh-contoh:
4.1. Sebelum diadakan pemasangan, pemborong harus memberikan contoh bahan-
bahan atau mock-up yang akan digunakan, untuk diperiksa ketebalan dan dimensi agar
dapat disetujui pengawas.
4.2. Contoh bahan yang telah disetujui akan digunakan sebagai pedoman/standar bagi
pengawas untuk menerima atau memeriksa bahan yang dikirim oleh pemborong ke
lokasi
Pasal 20
PEKERJAAN PENGECATAN
Pekerjaan pengecatan ini meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan lain yang dibutuhkan
untuk pekerjaan ini antara lain :
A. Bahan – bahan
1. Sebelum dicat mengkilap terlebih dahulu dinding Tembok harus dicat Alkali/Sealer.
2. Pengecatan akhir dinding tembok digunakan cat merek Jotun/Nipon Paint Exterior
warna akan ditentukan kemudian. Sebelumnya bidang plesteran diplamir dan disealer
dengan kwalitas yang baik.
3. Saluran bahan untuk keperluan pekerjaan ini harus didatangkan dalam kemasan
resmi dari pabrik pembuat cat, cat dalam kemasan rusak atau terbuka tidak
diperbolehkan dipakai lagi.
B. Syarat Teknis.
1. Bidang tembok yang akan dicat harus dalam keadaan kering, bersih dari segala
kotoran dan tidak berminyak.
2. Pori-pori pada bidang plesteran harus ditutup dengan plamir. Penggunaan plamir
diusahakan setipis mungkin.
3. Bidang Besi dan plesteran sebelum dicat akhir harus diampas terlebih dahulu dan
dibersihkan dari debu-debu.
4. Pengecatan Besi, sebaiknya dilakukan setelah Dinding tembok tercat.
5. Dalam pelaksanaan pengecatan, setiap urutan atau tahapan pekerjaan harus dipenuhi
dan tahapan berikutnya terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Direksi.
C. Pengecatan Tembok
1. Bidang plesteran dicat dasar terlebih dahulu menggunakan bahan yang berkwalitas
baik.
2. Untuk meratakan, menutup pori-pori plesteran harus didempul terlebih dahulu.
Bidang tersebut dibiarkan mengering selama kurang lebih dari 1 (satu) minggu
sebelum diampas.
3. Sebelum Lapisan Akhir Cat, baiknya terlebih dahulu menggunakan Sealer secara
merata.
4. Lapisan cat akhir dikehendaki warna yang rata dan kuat. Cat akhir digunakan cat
Jotun/Nipon Paint Exterior dengan pengecatan 2 (dua) kali. Sebelum lapisan
berikutnya dilakukan, bagian plesteran yang belum rata harus didempul kembali
sampai bagian tersebut menjadi rata.
Pasal 21
PEKERJAAN INTALASI LISTRIK
1. Yang termasuk dalam ruang lingkup pekerjaan instalasi listrik adalah :
a. Instalasi penerangan, termasuk lampu-lampu, shaklar-shaklar, stop kontak dan
sistem pengabelan.
b. Pemasangan pengamanan arus bocor, arus hubungan singkat dan arus lebih.
c. Pekerjaan testing dan pengesahan instalasi dari PLN.
2. Sistem Instalasi Listrik.
Sistem tegangan listrik dari jaringan PLN ke jaringan distribusi ialah 110 V /220 V, 1 fase,
dimana sentral 0 (nol) dari sistem dihubung tanahkan (Grounded Neutural). Dari panel
listrik utama, tenaga listrik didistribusikan secara redical ketempat-tempat
memerlukannya, titik lampu, stop kontak dan peralatan lain. Untuk tegangan 220 V, maka
semua peralatan-peralatan seperti panel-panel, stop kontak harus dihubung tanahkan
sesuai dengan peraturan yang ada.
3. Sistem Pengabelan.
Kabel-kabel primer, skunder maupun kabel ketitik-titik api lampu, stop kontak harus dipilih
dari produksi pabrik-pabrik yang telah mendapat sertifikat dari PLN atau dari laboratorium
LMK Jakarta. Kabel yang digunakan untuk instakasi penerang adalah NYA 1 x 2,5 M2,
pemasangan dalam tembok harus dengan piva pelinding PCV 5/8” sedangkan instalasi
pengabelan diatas plafond harus memakai kabel RACK, kabel TRAYS maupun peralatan
lainnya yang diperlukan dari panel utama ke BOX Sekering/panel pembagi menggunakan
kabel 4 x 4 diganti sesuai dengan kebutuhan.
4. Lampu-lampu.
a. Lampu Hemat energi, Bola lampu bening, lengkap dengan fittingnya dipasang sesuai
dengan gambar.
b. Lampu hemat energi Donlight 15 Watt atau sesuai dengan RAB dan gambar.
5. Shaklar Lampu dan Stop Kontak
Shaklar lampu dan stop kontak dipasang pada tempat yang telah ditentukan dengan
ketingginan antara 120 –140 cm diatas lantai. Type shaklar lampu dan stop kontak
terbenam didinding (Inbow) warna putih.
6. Alat-alat Pengaman.
Alat pengaman arus lebih, arus bocor dan hubungan singkat dari jenis sekering
konvensional lengkap dengan box sekeringnya dengan membagian group sebagaimana
tercantum dalam gambar atau menurut petunjuk direksi. Ampere Meter disesuaikan
dengan kebutuhan.
7. Untuk pekerjaan instalasi listrik harus dikerjakan oleh Instalatir yang sudah mendapat Izin
menyelenggarakan pemasangan instalasi listrik dari PLN Wilayah IV Cabang Bengkulu.
Instalatur yang bersangkutan harus mengadakan pengujian terhadap instalasi yang
dipasangnya dan meberikan jaminan bahwa instalasi listrik tersebut telah siap untuk dialiri
listrik dari PLN dalam daya sebagaimana disebut dalam gambar.
Pasal 22
PEKERJAAN PEMBERSIHAN AKHIR
A. Umum.
Selama masa penanganan pelaksanaan pihak Kontraktor harus tetap memelihara pekerjaan
sedemikian rupa sehingga terbebas dari sisa atau puing-puing bangunan, kotoran-kotoran
dan sampah-sampah yang dihasilkan sebagai akibat adanya kegaiatan proyek.
Pada saat selesainya pekerjaan, pihak Kontraktor diharuskan menyingkirkan seluruh bahan
bangunan yang tersisa dan bahan bangunan yang kelebihan, sampah-sampah atau puing-
piung, perlengkapan, peralatan, mesin-mesin dari lokasi proyek.
Seluruh bagian permukaan hasil penanganan pekerjaan harus terlihat bersih dan proyek
yang akan diserahkan harus sudah dalam keadaan siap pakai dan diterima dengan
memuaskan oleh Pengawas.
B. Pembersihan Selama Pelaksanaan.
1. Kontraktor harus melakukan pembersihan secara rutin untuk menjamin daerah kerja,
kantor darurat dan hunian, tetap terbebas dari tumpukan bahan sisa dan sampah,
serta terbebas dari kotoran-kotoran lainnya yang dihasilkan dari operasional
pekerjaan lapangan dan harus tetap memelihara daerah kerja dalam keadaan bersih
setiap saat.
2. Manjamin bahwa sistem drainase terbebas dari kotoran-kotoran dan bahan-bahan
lepas dan tetap berfungsi setiap waktu.
3. Apabila dianggap perlu, semprot bahan-bahan yang kering dan kotoran-kotoran
lainnya dengan air, sehingga dapat mencegah adanya debu atau pasir yang tertiup
angin.
4. Siapkan pada daerah kerja trempat-tempat sampah untuk mengumpulkan bahan-
bahan sisa, kotoran-kotoran dan sampah-sampah sebelum dibuang.
5. Buang bahan sisa, kotoran-kotoran dan sampah-sampah pada tempat yang telah
ditentukan dan sesuai dengan peraturan / perundangan yang berlaku secara nasional
dan peraturan pemerintah daerah setempat serta harus mentaati undang-undang anti
pencemaran.Jangan menanam kotoran-kotoran dan sampah-sampah didaerah kerja
proyek tanpa persetujuan dari Pengawas.
6. Jangan membuang bahan sisa yang mudah menguap misalnya cairan mineral, oli,
minyak cat kedalam selokan jalan.
7. Tidak diperkenankan menumpuk / membuang kotoran-kotoran dan sampah-sampah
kedalam sungai atau saluran air.
8. Jika Kontraktor memperhatikan bahwa saluran drainase air samping atau bagian lain
dari sistem drainease dipergunakan oleh karyawan, Kontraktor atau oleh orang lain,
untuk pembuangan lai-lain diluar air permukaan, pihak Kontraktor harus segera
melaporkan hal yang terjadi ke pada Pengawas dan segera mengambil tindakan yang
perlu sesuai dengan petunjuk Pengawas untuk mencegah terjadinya pencemaran
lebih lanjut.
C. Pembersihan Akhir.
1. Pada saaat selesainya pekerjaan lapangan, daerah proyek harus tetap dijaga
kebersihannya dan siap dipakai oleh pemilik. Pihak Kontraktor harus memulihkan
daerah proyek yang bukan bagian pekerjaan untuk perbaikan seperti dijelaskan dalam
dokumen kontrak sesuai dengan keadaan aslinya.
2. Pada saat pembersihan akhir seluruh pengerasan, kerb-kerb harus diperiksa kembali,
karena dimungkinkan terjadinya kerusakan fisik yang ditemukan sebelum
pembersihan kahir.
3. Daerah yang diperkeras dan seluruh daerah yang diperkeras yang terletak dilokasi
kerja harus disikat sampai bersih. Seluruh permukaan harus dibersihkan dengan
garpu dan kotoran-kotoran dan sampah-sampah harus dibuang seluruhnya.
PASAL 23
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum tercantum di dalam RKS ini, dan apabila ternyata diperlukan akan
dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
Hal-hal atau permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan, penyelesaian diilapangan
akan dibicarakan dan diatur oleh Ketua Tim Direksi, Pengawas Lapngan, Pembantu Pengawas
Lapangan, Pemborong dan apabila diperlukan dapat dibicarakan bersama dengan Konsultan
Pengawas dalam Rapat Berkala.
Bengkulu, September 2024
Kepala Pengguna Anggaran (KPA)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kota Bengkulu
DENNY APRIANSYAH, SSTP., M.E
NIP. 19820403 200012 1 001