| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015273832311000 | Rp 197,924,100 | 71.14 | 91.14 | - | |
CV Estetika Teknik Konsultan | 04*6**0****11**0 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal yang dipersyaratkan |
| 0750212045311000 | - | - | - | - | |
| 0016705998311000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0016335440311000 | - | - | - | - | |
| 0019991470331000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0607274693307000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal yang dipersyaratkan | |
| 0016338378311000 | - | - | - | - | |
CV Geoflash Engineering | 07*9**1****11**0 | - | - | - | - |
PT Asri Teknik Konsultan (Arstekons) | 0026288845311000 | - | - | - | - |
| 0663053890311000 | - | - | - | - | |
| 0017595745311000 | - | - | - | - | |
| 0027458025311000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KOTA BENGKULU
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. Soeprapto Dalam Kel. Betungan Kec. Selebar Kota Bengkulu Telp. (0736) - 5611073
KERANGKA ACUAN KERJA
( K.A.K )
PEKERJAAN
PENGAWASAN REHAB/PEMBANGUNAN GEDUNG POLDA
BENGKULU
BIDANG CIPTA KARYA
TAHUN ANGGARAN
2023
KERANGKA ACUAN KERJA(KAK)
Pekerjaan : PENGAWASAN REHAB/PEMBANGUNAN GEDUNG POLDA
BENGKULU
Lokasi : Kota Bengkulu
Sumber Dana : APBD Kota Bengkulu TA. 2023
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang 1. Kegiatan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup
Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
Bengkulu.
2. Pemegang mata anggaran kegiatan adalahPengguna Anggaran Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu.
3. Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan
rencana, mutu, biaya, volume dan waktu yang telah di tetapkan di
dalam kontrak jasa konstrusi, maka diperlukan adanya suatu team yang
akan bertugas sebagai pengawas yang membantu Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang didalam melaksanakan pengawasan teknis
pada lokasi kegiatan yang sedang berlangsung. Tim pengawas
dimaksud, adalah Penyedia Jasa Konsultansi pengawasan pekerjaan
konstruksi
2. Maksud dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan
Tujuan
petunjuk untuk melakukan pengawasan terhadap
Seluruh Pekerjaan PENGAWASAN
REHAB/PEMBANGUNAN GEDUNG POLDA
BENGKULU yang memuat seluruh bentuk
pelaksanaan pengawasan, serta dapat diperoleh data
berupa :
ldentifikasi permasalahan yang timbul di
lapangan, selama masa pelaksanaan pekerjaan
konstruksi fisik, serta memberikan alternatif
dari pemecahan masalah (problem solving).
Laporan kemajuan pekerjaan pelaksanaan
konstruksi fisik sehingga dapat sesuai dengan
jadwal pelaksanaan, pengguna bahan dan
material yang sesuai dengan spesifikasi teknis
yang ditetapkan.
Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan
teknik pelaksanaan dilaksanakan sesuai
rencana dengan menggunakan standar dan
persyaratan yang berlaku guna tercapainya
mutu pekerjaan fisik.
3. Sasaran Sasaran dari pengawasan ini adalah :
Terlaksananya Jasa Pengawasan Pekerjaan PENGAWASAN
REHAB/PEMBANGUNAN GEDUNG POLDA BENGKULU dengan
Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu, Biaya pekerjaan
konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan, Pelaksanaan pekerjaan
konstruksi yang sesuai dengan Gambar,spesifikasi teknis dan berfungsi
dengan baik
4. Lokasi Pekerjaan Jl Adam Malik Kota Bengkulu
5. Sumber 1. Sumber pendanaan kegiatan yaitu DPA Dinas Pekerjaan Umum dan
Pendanaan Penataan Ruang Kota BengkuluTahun Anggaran 2023.
2. Untuk pelaksanaan pekerjaan dengan Pagu Anggaran
Rp.200,000,000,00 ( Dua Ratus Juta Rupiah) dan Harga Perhitungan
Sendiri HPS Rp. 199.947.158,93 ( Seratus Sembilan Puluh
Sembilan Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Seratus
Lima Puluh Delapan Koma Sembilan Puluh Tiga Rupiah)
Biaya pekerjaan pengawasan dan tata cara pembayaran diatur secara
kontraktual, meliputi komponen sebagai berikut :
a) Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang
b) Materi dan pengadaan laporan
c) Pembelian dan/ atau sewa peralatan
3. Pembayaran biaya konsultan pengawas adalah berdasarkan Bulanan
/Waktu Penugasan pekerjaan pengawasan
6. Nama dan Pengguna Jasa adalah : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Organisasi Kota Bengkulu
Pejabat Pembuat Nama PPK : Noprisman, ST.,M.Si
Komitmen NIP : 19741107 200212 1 004
Alamat Kantor : Jl. Soeprapto Dalam Kel. Betungan Kec. Selebar
Kota Bengkulu
Data Penunjang
7. Data Dasar 1. Dokumen Pengawasan Kegiatan Pengawasan Rehab/Pembangunan
Gedung Polda Bengkulu ), ini yang termasuk didalamnya
adalah
Gambar rencana teknis
Rencana anggaran biaya
RK3
Spesifikasi Teknis
2. Data-data lainnya yang harus dicari sendiri oleh penyedia jasa.
8. Standar Teknis 1. SNI 1726:2019 Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk
struktur bangunan gedung dan nongedung.
2. SNI 1727-2013 Beban Minimum untuk perencanaan bangunan dan
struktur lain
3. SNI 2847:2013 Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan
Gedung.
4. Tata cara Perencanaan Bangunan Baja untuk Gedung (SNI-1729-
2022)
9. Studi Terdahulu Review : Perencanaan Rehab/Pembangunan Gedung Polda
Bengkulu
10. Referensi Hukum
1. Peraturan perundang-undangan terkait pedoman teknis
pembangunan gedung Negara.
2. Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14
TAHUN 2O21 TENTANG PERUBAHAAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NO 22 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA
KONSTRUKSI
4. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
5. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang PERATURAN
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN
2OO2 TENTANG BANGUNAN GEDUNG;
6. Permen PUPR no 1 Tahun 2022 tentang Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
10/PRT/M/2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan
Gedung;
9. Keputusan menteri Pekerjaan Umum Dan perumahan Rakyat
Nomor524/Kpts/M/2022 Besaran Remunerasi Minimal Tenaga
Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
Konsultansi Konstruksimenteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat.
10. NOMOR 16/SE/M/2022 SUSUNAN TENAGA AHLI
PENYEDIA JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
KONSTRUKSI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT
11. Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya Personil (Billing
Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) Untuk Badan Usaha Jasa
Konsultansi Tahun 2023 (INKINDO).
12. DPA OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
Bengkulu Nomor 04/DPA/BPKAD/2023 Tanggal 5 JANUARI
2023 Tahun Anggaran 2023
11. Ruang Lingkup 1. LINGKUP KEGIATAN
Pekerjaan A. Tahap Persiapan
1) memroses perizinan, memobilisasi personel dan
kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pengawasan;
2) memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari
dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan
Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
3) menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
4) memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat
Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
B. Tahapan Pelaksanaan
1) melakukan pengawasan mobilisasi personel,
peralatan, material dan pemenuhan persyaratan
perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
2) melakukan reviu terhadap gambar kerja dan
spesifikasinya;
3) memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap
perubahan- perubahan pelaksanaan pekerjaan;
4) melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja,
material, dan peralatan serta penerapan metode
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
5) melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya,
pemenuhan persyaratan mutu dan volume serta
penerapan keselamatan konstruksi;
6) mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memberikan rekomendasi teknis tentang
alternative pemecahan masalah yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi;
7) membantu PPK dalam mempersiapkan
penyelenggaraan rapat lapangan secara berkala
dan merekomendasikan rapat insidental;
8) membantu PPK dalam menyusunan berita acara
persetujuan kemajuan pekerjaan; dan
9) membuat catatan harian, menyusun laporan
mingguan dan bulanan pelaksanaan pekerjaan
pengawasan.
10) Melakukan pengawasan terhadap penggunaan
PDN yang dijanjikan Penyedia
C. Tahapan Serah Terima Pekerjaan Provisional Hand Over),
paling sedikit:
1. menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi
perbaikannya sebelum serah terima pertama
(provisional hand over);
2. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap
kelengkapan dokumen dan gambar as built sesuai
dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum
serah terima pertama (provisional hand over);
3. melakukan pengawasan demobilisasi personel dan
peralatan sesuai jadwal penugasan dan jadwal
mobilisasi;
4. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100%
(seratus persen) sebelum serah terima pertama
(provisional hand over);
5. membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah
Terima Pertama (Provisional Hand Over); dan
6. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan
pengawasan.
7. Memberikan laporan terkait realisasi pelaksanaan
pengunaan PDN Secara Bekala
8. Menginventarisir dan memeriksa Copy sertifikat
TKDN
D. Tahap Pemeliharaan
1. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah
terima peetama, mengawasi perbaiakanya pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan.
2. Membuat laporan secara berkala kepada PPK atas
peroses perbaikan yang dilakukan pada masa
pemeliharaan sebelum FHO
3. Menyusun beritacara pestujuan kemajuan pekerjaan,
berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi.
4. Bersama sama penyedia jasa perencana kontruksi
menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan
bangunan gedung
5. Membantu pengelolan kegiatan dalam menyusun
dokumen pendaftaran
6. Melakukan pemeriksanaan dan menyatakan kelaiakn
fungsi bangunan gedung sesuai dengan IMB
7. Membantu pengelolaan kegiatan dalam penyiapan
kelengkapan dokumen sertifikat Laik Fungsi (SLF)
dari Pemerintah Kota Bengkulu
12. Keluaran2 Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pengawasan
pekerjaan ini adalah
1. Laporan mingguan, bulanan
2. Adendum (Jika ada)
3. Surat pernyataan Penjamin kegagalan konstruksi
bangunan gedung
4. Berita acara Serah terima Pertama
5. Berita acar FHO
6. SLF(Sertifkat Laik Fungsi)
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
TABEL 1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3
Nama Perusahaan : PT. ...................................
Kegiatan : Pengawasan Rehab/Pembangunan Gedung Polda Bengkulu
Lokasi : Kota Bengkulu
Tanggal dibuat : .................. 2023
DESKRIPSI RISIKO PENILAIAN RISIKO PENILAIAN SISA RISIKO
PERSYA
NIL
RA NIL
A TIN TING
JENIS TAN PENGEND A
URAIAN IDENTIF PENGEN KEPA I GK K
BAHAYA PEMENU A KEPAR I
N PEKERJ IKASI DA KEMUNGKI RA RIS AT KEMUNGKI AT KE
(TIPE HA LIAN A RISI
O AA BAHAY LIAN NAN (F) HAN I RISI NAN (F) RISI T.
KECELAKAA N LANJUTA HAN (A) KO
N A AWAL (A) KO KO KO
N) PERATU N (FxA
(Fx (TR) (TR)
RA )
A)
N
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
I. PEKERJAAN
PERSIAPAN
1 PEMBUA Terkena Terluka Menyediak 1 2 2 KEC
T alat an IL
AN kerja obat-
GUDAN obatan
G yang
DAN bersifat
BARAK sebagai
KERJA penaganan
/DIREKS tahap
I pertama,w
ajib
mengguna
kan
Alat
Pelindung
Diri (APD)
berupa
Helm
Pelindung
(Safety
Helmet),
Sepatu
Keselamat
an
(Safety
Shoes),
Sarung
Tangan
(Safety
Gloves).
Terhirup Terganggu Menyediak 1 1 1 KEC
debu kayu pernapasan an obat- IL
obatan
yang
bersifat
sebagai
penaganan
tahap
pertama,
wajib
mengguna
kan Alat
Pelindung
Diri (APD)
berupa
masker.
Iritasi Terganggu Menyediak 1 2 2 KEC
pada penglihatan an IL
mata obat-
akibat obatan
debu kayu yang
bersifat
sebagai
penaganan
tahap
pertama,
wajib
mengguna
kan
Alat
Pelindung
Diri (APD)
berupa alat
Pelindung
Mata
(Goggles,
Spectacles)
.
Tertimpa Cidera Memar Menyediak 2 1 2 KEC
Bahan an IL
Material obat-
obatan
yang
bersifat
sebagai
penaganan
tahap
pertama,
wajib
mengguna
kan
Alat
Pelindung
Diri (APD)
berupa
Helm
Pelindung
(Safety
Helmet),
Sepatu
Keselamat
an
(Safety
Shoes),
Sarung
Tangan
(Safety
Gloves).
Terjatuh Cidera Memar Menyediak 1 2 2 KEC
dari an obat- IL
ketinggian obatan
yang
bersifat
sebagai
penaganan
tahap
pertama,
wajib
mengguna
kan Alat
Pelindung
Diri (APD)
berupa
Helm
Pelindung
(Safety
Helmet),
Sepatu
Keselamat
an (Safety
Shoes),
Sarung
Tangan
(Safety
Gloves).
Melakukan
pemeriksaa
n peralatan
pengaman
sebelum
memulai
pekerjaan.
II. PEKERJAAN
BONGKARAN
1 BONGK Terkena Terluka Menyediak 1 2 2 KEC
ARAN alat an IL
PLAFON kerja obat-
D obatan
yang
bersifat
sebagai
penaganan
tahap
pertama,w
ajib
mengguna
kan
Alat
Pelindung
Diri (APD)
berupa
Helm
Pelindung
(Safety
Helmet),
Sepatu
Keselamat
an
(Safety
Shoes),
Sarung
Tangan
(Safety
Gloves).
terhirup Terganggu Menyediak 1 1 1 KEC
debu sisa pernapasan an obat- IL
bongkaran obatan
yang
bersifat
sebagai
penaganan
tahap
pertama,
wajib
mengguna
kan
Alat
Pelindung
Diri (APD)
berupa
masker.
Iritasi Terganggu Menyediak 1 2 2 KEC
pada penglihatan an obat- IL
obatan
mata
yang
akibat
bersifat
debu
sebagai
bongkara
penaganan
n tahap
pertama,
wajib
mengguna
kan Alat
Pelindung
Diri (APD)
berupa alat
Pelindung
Mata
(Goggles,
Spectacles)
.
Cidera Memar Menyediak 2 1 2 KEC
an obat- IL
obatan
yang
bersifat
sebagai
penaganan
tahap
pertama,
wajib
mengguna
kan Alat
Pelindung
Diri (APD)
berupa
Helm
Pelindung
(Safety
Helmet),
Sepatu
Keselamat
an (Safety
Shoes),
Sarung
Tangan
(Safety
Gloves).
Terjatuh Cidera Memar Menyediak 1 2 2 KEC
dari an IL
ketinggian obat-
obatan
yang
bersifat
sebagai
penaganan
tahap
pertama,
wajib
mengguna
kan
Alat
Pelindung
Diri (APD)
berupa
Helm
Pelindung
(Safety
Helmet),
Sepatu
Keselamat
an
(Safety
Shoes),
Sarung
Tangan
(Safety
Gloves).
Melakukan
pemeriksaa
n
peralatan
pengaman
sebelum
memulai
pekerjaan.
BONGK Terkena Terluka Menyediak 1 2 2 KEC
AR alat an IL
AN AC kerja obat-
2
DAN obatan
yang
bersifat
sebagai
penaganan
tahap
pertama,w
ajib
mengguna
kan
Alat
Pelindung
Diri (APD)
berupa
Helm
Pelindung
(Safety
Helmet),
Sepatu
Keselamat
an
(Safety
Shoes),
Sarung
Tangan
(Safety
Gloves).
Terhirup Terganggu Menyediak 1 1 1 KEC
debu sisa pernapasan an obat- IL
bongkaran obatan
yang
bersifat
sebagai
penaganan
tahap
pertama,
wajib
mengguna
kan
Alat
Pelindung
Diri (APD)
berupa
masker.
Iritasi Terganggu Menyediak 1 2 2 KEC
pada penglihatan an IL
mata obat-
akibat obatan
debu yang
bongkaran bersifat
sebagai
penaganan
tahap
pertama,
wajib
mengguna
kan
Alat
Pelindung
Diri (APD)
berupa alat
Pelindung
Mata
(Goggles,
Spectacles)
.
Tertimpa Cidera Memar Menyediak 2 1 2 KEC
Bahan an obat- IL
Material obatan
yang
bersifat
sebagai
penaganan
tahap
pertama,
wajib
mengguna
kan Alat
Pelindung
Diri (APD)
berupa
Helm
Pelindung
(Safety
Helmet),
Sepatu
Keselamat
an (Safety
Shoes),
Sarung
Tangan
(Safety
Gloves).
Melakukan
pemeriksaa
n peralatan
pengaman
sebelum
memulai
pekerjaan.
Terjatuh Cidera Memar Menyediak 1 2 2 KEC
dari an IL
ketinggian obat-
obatan
yang
bersifat
sebagai
penaganan
tahap
pertama,
wajib
mengguna
kan
Alat
Pelindung
Diri (APD)
berupa
Helm
Pelindung
(Safety
Helmet),
Sepatu
Keselamat
an
(Safety
Shoes),
Sarung
Tangan
(Safety
Gloves).
Melakukan
pemeriksaa
n
peralatan
pengaman
sebelum
memulai
pekerjaan.
3 PEKERJ Terkena Terluka Menyediak 1 2 2 KEC
AAN alat an IL
PEMASA kerja obat-
NGAN obatan
HPL yang
DINDIN bersifat
G sebagai
INTERIO penaganan
R tahap
pertama,w
ajib
mengguna
kan
Alat
Pelindung
Diri (APD)
berupa
Helm
Pelindung
(Safety
Helmet),
Sepatu
Keselamat
an
(Safety
Shoes),
Sarung
Tangan
(Safety
Gloves).
Terhirup Terganggu Menyediak 1 1 1 KEC
debu saat pernapasan an obat- 1 2 2 IL
pemasang Terganggu obatan KEC
an penglihatan yang IL
partisi bersifat
Iritasi sebagai
pada penaganan
mata tahap
akibat pertama,
debu saat wajib
pemasang mengguna
an kan Alat
partisi Pelindung
Diri (APD)
berupa
masker.
Menyediak
an obat-
obatan
yang
bersifat
sebagai
penaganan
tahap
pertama,
wajib
mengguna
kan Alat
Pelindung
Diri (APD)
berupa alat
Pelindung
Mata
(Goggles,
Spectacles)
.
Terjatuh Cidera Memar Menyediak 1 2 2 KEC
dari an obat- IL
ketinggian obatan
yang
bersifat
sebagai
penaganan
tahap
pertama,
wajib
mengguna
kan Alat
Pelindung
Diri (APD)
berupa
Helm
Pelindung
(Safety
Helmet),
Sepatu
Keselamat
an (Safety
Shoes),
Sarung
Tangan
(Safety
Gloves).
Melakukan
pemeriksaa
n peralatan
pengaman
sebelum
memulai
pekerjaan.
4 PEKERJ Terkena Terluka Menyediak 1 2 2 KEC
AAN alat an IL
PEMASA kerja obat-
NGAN obatan
PLAFON yang
D bersifat
sebagai
penaganan
tahap
pertama,w
ajib
mengguna
kan
Alat
Pelindung
Diri (APD)
berupa
Helm
Pelindung
(Safety
Helmet),
Sepatu
Keselamat
an
(Safety
Shoes),
Sarung
Tangan
(Safety
Gloves).
Menyediak
an
Terhirup obat-
debu saat obatan
pengelasa Terganggu yang KEC
n pernapasan bersifat 1 1 1 IL
sebagai
penaganan
tahap
pertama,
wajib
mengguna
kan
Alat
Pelindung
Diri (APD)
berupa
masker.
Terhirup Terganggu Menyediak 1 1 1 KEC
debu saat pernapasan an obat- 1 2 2 IL
pemasang Terganggu obatan KEC
an penglihatan yang IL
partisi bersifat
Iritasi sebagai
pada penaganan
mata tahap
akibat pertama,
debu saat wajib
pemasang mengguna
an kan Alat
partisi Pelindung
Diri (APD)
berupa
masker.
Menyediak
an obat-
obatan
yang
bersifat
sebagai
penaganan
tahap
pertama,
wajib
mengguna
kan Alat
Pelindung
Diri (APD)
berupa alat
Pelindung
Mata
(Goggles,
Spectacles)
.
yang
bersifat
sebagai
penaganan
tahap
pertama,
wajib
mengguna
kan
Alat
Pelindung
Diri (APD)
berupa alat
Pelindung
Mata
(Goggles,
Spectacles)
.
Terjatuh Cidera Memar Menyediak 1 2 2 KEC
dari an IL
ketinggian obat-
obatan
yang
bersifat
sebagai
penaganan
tahap
pertama,
wajib
mengguna
kan
Alat
Pelindung
Diri (APD)
berupa
Helm
Pelindung
(Safety
Helmet),
Sepatu
Keselamat
an
(Safety
Shoes),
Sarung
Tangan
(Safety
Gloves).
Melakukan
pemeriksaa
n
peralatan
pengaman
sebelum
memulai
pekerjaan.
13. Peralatan,
Material,Personel
dan Fasilitas Tidak Ada
dariPejabatPemb
uatKomitmen
14. Peralatan dan Peralatan dan material yang harus disiapkan oleh penyedia antara lain
Material dari ialah sebagai berikut :
PenyediaJasa 1. Laptop : 3 Unit
Konsultansi 2. Printer A3 : 1 Unit
3. Kamera Digital : 1 Unit
4. Meteran 50 meter : 1 Unit
5. Meteran 7 Meter : 1 Unit
15. Lingkup Penyedia Jasa memiliki lingkup dan kewenangan diantaranya :
Kewenangan a. pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas
Penyedia Jasa
rencana pelaksanaan pekerjaan yang telah memenuhi
persyaratan; dan/atau
b. pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan
setiap pekerjaan di lapangan yang tidak sesuai dengan
dokumen kontrak dan dokumen SMKK.
Tanggung Jawab Konsultan Pengawas meliputi:
a. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka
16. tanggung jawab
mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa
penyedia konsultan
Konstruksi;
b. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan
kontrak; dan
c. Pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan
konstruksi dengan persyaratan mutu, waktu, biaya dan
keselamatan konstruksi yang tercantum dalam kontrak
pekerjaan konstruksi.
17. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan paket Pekerjaan (Pengawasan
Penyelesaian
Rehab/Pembangunan Gedung Polda Bengkulu) adalah 4 (Empat ) bulan,
Pekerjaan
atau sampai dengan batas akhir serah terima (PHO) seluruh paket
pekerjaan.
18. Personil PERSYARATAN LAIN-LAIN BADAN USAHA :
KODE SUBKLASIFIKASI
JASA PENGAWAS PEKERJAAN KONSTRUKSI
RE201/
BANGUNAN GEDUNG./JASA REKAYASA
RK
KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG HUNIAN DAN
001
NON HUNIAN
Personil pada pekerjaan ini ialah sebagai berikut
PENGALA TENAGA
TINGKAT SERTIFIKAT
MAN YANG DI
NO NAMA PENDIDIKA KOMPETENSI
KERJA BUTUHKA
N KERJA
(Tahun) N
SKA Muda
Supervision S1 TEKNIK Teknik Bangunan
1 2 1 ORANG
Engineer SIPIL
Gedung
SKA Ahli Muda
Ahli
2 Keselamatan S1 1 1 ORANG
K3
Konstruksi
Pengawas
3 S1 SIPIL 1 1 ORANG
Lapangan
Quantity SMK
4 1 1 ORANG
Engineer SEDRAJAT
1. Supervision Engineer ( 1 Orang ) Tugas dan tanggung jawab :
1. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan
dengan gambar pelaksanaan pekerjaan dengan
memperhatikan kondisi di lapangan;
2. Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
menerapkan ketentuan keselamatan konstruksi;
3. Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang
terlibat dalam pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat
Kerja Konstruksi (SKK);
4. Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan
telah memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO);
5. Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat
Izin Operator (SIO);
6. Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan
produksi dalam negeri dan barang impor sesuai dengan
formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan
daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum
dalam kontrak pekerjaan konstruksi;
7. Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang
dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai
dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
8. Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi, apabila metode konstruksi
dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat dalam
buku harian (log book) serta segera melaporkannya
kepada Team Leader;
9. Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan
yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
10. Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh
perubahan dan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan
dari perencanaan serta melaporkannya kepada Team
Leader; dan
11. Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
2. Ahli Keselamatan Konstruksi.
1. Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan
aspek keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, untuk mendukung terwujudnya tertib
penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2. Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen
SMKK;
3. Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan
dan pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan
Konstruksi;
4. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam mengidentifikasi dan
memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di
lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari
bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya tersebut
(probability)
5. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun rencana program
keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya
preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya
bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang
terjadi di lingkungan kerja;
6. Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan
lingkungan dengan berkoordinasi bersama HSE Engineer
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam memastikan
dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat
diminimalisir;
7. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain dalam penyiapan
pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat di area
proyek atau proyek lain yang berkaitan;
8. Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan
keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur baku dan
memelihara borang atau catatan terkait kesehatan dan
keselamatan kerja; dan
9. Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta
menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif dan
korektif yang diambil.
3. Inspector/Pengawas Lapangan
1. Memeriksa kesesuaian antar gambar perencanaan
dengan pelaksanaan dilapangan;
2. Mengharuskan pelaksana untuk melaksanakan
peraturan tentang keamanan dan keselamatan kerja;
3. Memantau hasil pekerjaan serta cara pelaksanaan yang
dijalankan pelaksana;
4. Memberi instruksi kepada pelaksana, bila cara
pelaksanaan dinilai tidak benar atau membahayakan.
Dalam segala hal, semua instruksi harus dicatat dalam
buku harian(log book) serta segera memberi tahu
kepada Superervision Engineer;
5. Mencatat keadaan pekerjaan serta semua perubahan
dan penyimpangan dari perencanaan (pada lembar
gambar kemajuan pekerjaan);dan
6. Memeriksa dan menyetujui laporan hrian yang dibuat
oleh Pelaksana.
4. Quantity Engineer
1. Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa
pekerjaan dan volume atau kuantitas pekerjaan sebelum
dan saat pelaksanaan pekerjaan;
2. Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan
pekerjaan di lapangan, serta selalu memberikan
informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team
Leader;
3. Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan
yang dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi
pekerjaan;
4. Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk
menyesuaikan metode pelaksanaan di lapangan dengan
di laboratorium sehingga perhitungan volume atau
kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;
5. Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan
berlangsung dan melaporkan segera kepada Team
Leader jika terdapat volume atau kuantitas pekerjaan
yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
6. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat
semua hasil pengukuran, perhitungan volume atau
kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
7. Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan
19. Jadwal Tahapan
material, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan dan
Pelaksanaan Kegiatan
pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada Team
Leader setiap hari setelah selesai kerja;
8. Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan
pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jaa Pekerjaan
Konstruksi;
9. Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait
keluaran hasil pekerjaan serta melaporkannya secara
tertulis kepada Team Leader; dan
10. Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara
keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah
diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu pekerjaan.
A. Sesuai dengan schedule pelaksanaan pada Dokumen Penawaran
Penyedia Jasa. Sebelum melaksanakan tugasnya, konsultan
pengawas harus segera menyusun:
a) Program kerja, termasuk jadwal kegiatan secara detail
b) Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan jumlahnya).
Tenaga- tenaga yang diusulkan oleh konsultan pengawas harus
mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK).
c) Konsep penanganan pekerjaan pengawasan kegiatan.
B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan
dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), setelah sebelumnya
dipresentasikan oleh konsultan pengawas dan mendapatkan
pendapat teknis dari pengelola teknis kegiatan.
20. Laporan Pendahuluan Tidak ada
21. Laporan Bulanan Laporan Bulanan memuat: Berupa laporan yang berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan pengawasan yang dicapai dalam waktu 1
(satu) bulan. Laporan ini dibuat dengan bentuk yang standar
menggunakan kemajuan fisik pekerjaan kontraktor baik kualitas
maupun Kuantitas pada bagian aktifitas kontraktor menunjukan hal-
hal sebagai berikut :
1. Data-data proyek secara umum.
2. Kemajuan pekerjaan dalam kaitannya dengan jadwal pekerjaan.
3. Sebab-sebab yang menghambat kemajuan pekerjaan, bila ada
keterlambatan.
4. Peralatan dan personil yang digunakan kontraktor pada bulan yang
dimaksud.
5. Pembayaran yang telah diberikan kepada kontraktor.
6. Rencana jadwal kemajuan pekerjaan.
7. Laporan Bulanan harus diserahkan Setiap bulan sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 5 ( Lima) buku laporan.
22. Laporan Antara Tidak Ada.
23. Laporan Akhir Dengan berakhirnya jasa pelayanan Direksi Teknis (akhir kegiatan
konstruksi untuk tiap-tiap kontrak), suatu laporan akhir harus
diserahkan, merupakan ringkasan metode konstruksi, pelaksanaan
pengawasan konstruksi, rekomendasi pada kebutuhan pemeliharaan
di masa yang akan datang, semua aspek teknis yang muncul selama
masa konstruksi pekerjaan, permasalahan potensial untuk konstruksi
baru yang mungkin muncul, dan pemberian solusinya, jika ada, untuk
beberapa variasi perbaikan dalam kegiatan akan datang dengan
tampilan yang sama dalam lingkup tanggung jawab Pengguna Jasa.
harus diserahkan Laporan selambat-lambatnya: 4 (Empat) bulan sejak
SPMK diterbitkan sebanyak 5 (Lima) buku laporan dan media
penyimpan data (Flasdisk)
24. Produksi dalam Negeri Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam KAK dengan pertimbangan keterbatasan
kompetensi dalam negeri.
25. PersyaratanKerja Sama Tidak Ada
26. Pedoman Pengumpulan 1. Untuk melaksanan tugasnya konsultan pengawas harus
Data Lapangan
mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari
informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) termasuk melalui Kerangka Acuan
Kerja (KAK) ini
2. Informasi pengawasan antara lain :
a) Dokumen pelaksanaan yaitu :
gambar-gambar pelaksanaan
Spesifikasi Teknis
Dokumen kontrak
pelaksanaan/pemborongan
b) Bar Chart dan S-Curve serta Net work
Planning dari pekerjaan yang dibuat oleh
pemborong (setelah disetujui)
c) Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan
d) Peraturan-peraturan, standard dan pedoman yang
berlaku untuk pekerjaan pengawasan teknis
konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak
pengawasan mutu pekerjaan dll
26. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam
rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat
Pembuat Komitmen.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat, untuk dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan
pekerjaan
Bengkulu, 9 Mei 2023
Ditetapkan dan Disahkan Oleh:
Pengguna Anggaran Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kota Bengkulu