| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0014861272311000 | Rp 297,418,950 | 91.2 | 92.96 | - | |
| 0016705998311000 | - | - | - | - | |
| 0015273832311000 | - | - | - | Tidak Lulus evaluasi administrasi dan legalitas | |
| 0964231807335000 | - | - | - | - | |
| 0750212045311000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas | |
| 0016335440311000 | - | - | - | Tidak Lulus evaluasi administrasi dan legalitas | |
| 0027458025311000 | - | - | - | - | |
| 0015911043311000 | - | - | - | - | |
| 0016706616311000 | - | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0030657183311000 | - | - | - | - | |
| 0661484188311000 | - | - | - | - | |
| 0018873141333000 | - | - | - | - | |
| 0748763828311000 | - | - | - | - |
LINGKUP KEGIATAN
A. Tanggung jawab, Tugas dan wewenang Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
Penyedia jasa konsultansi pengawasan konstruksi yang selanjutnya disebut konsultan pengawas
merupakan penyedia jasa konsultansi konstruksi yang memberikan layanan usaha pengawasan
:
a. Pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung
terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. Pelakasanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak dan
c. Pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan
konstruksidenganpersyaratan mutu, waktu,biaya dan keselatan konstruksi yang
tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi.
B. Tahap Persiapan
1) memroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yangdiperlukan
dalam pelaksanaan pengawasan;
2) memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen KerangkaAcuan Kerja
(KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapanSistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK);
3) menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
4) memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dalam Rapat Persiapan PelaksanaanPekerjaan.
C. Tahapan Pelaksanaan
1) melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaankonstruksi;
2) melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
3) memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan
pelaksanaan pekerjaan;
4) melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan serta
penerapan metode pelaksanaan pekerjaankonstruksi;
5) melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhanpersyaratan mutu
dan volume serta penerapan keselamatankonstruksi;
6) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untukmemberikan
rekomendasi teknis tentang alternative pemecahanmasalah yang terjadi selama
pekerjaan konstruksi;
7) membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapatlapangan secara
berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
8) membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuankemajuan
pekerjaan; dan
9) membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan danbulanan pelaksanaan
pekerjaan pengawasan.
10) Melakukan pengawasan terhadap penggunaan PDN yang dijanjikan Penyedia
D. Tahapan Serah Terima Pekerjaan Provisional Hand Over), paling sedikit:
1. menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima
pertama (provisional hand over);
2. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapandokumen dan gambar as
built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima
pertama (provisionalhand over);
3. melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
penugasan dan jadwal mobilisasi;
4. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum
serah terima pertama (provisional hand over);
5. membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama
(Provisional Hand Over); dan
6. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
7. Memberikan laporan terkait realisasi pelaksanaan pengunaan PDN Secara Bekala
8. Menginventarisir dan memeriksa Copy sertifikat TKDN
E. Tahap Pemeliharaan
1. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima peetama, mengawasi
perbaiakanya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan.
2. Membuat laporan secara berkala kepada PPK atas peroses perbaikan yang
dilakukan pada masa pemeliharaan sebelum FHO
3. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan
pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.