| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0022364855331000 | Rp 1,389,091,463 | 68.72 | 88.72 | - | |
| 0013494653013000 | - | 26.67 | - | tidak memenuhi ambang batas teknis | |
| 0014222814424000 | - | - | - | - | |
| 0015273832311000 | - | - | - | - | |
CV Geoflash Engineering | 07*9**1****11**0 | - | - | - | - |
| 0033380098435000 | - | - | - | - | |
| 0016335440311000 | - | - | - | - | |
| 0016705998311000 | - | - | - | - | |
CV Farhan Brothers | 08*7**7****11**0 | - | - | - | - |
| 0014861272311000 | - | - | - | - | |
| 0020052080331000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Prof. Dr. Hazairin, SH No. 901 Telp 21224, 22215, 23013
B E N G K U L U
URAIAN KEGIATAN
Kegiatan : Pembangunan Transmisi Air Curah Untuk
Spam Regional Penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN)
Nama Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU)
Nama OPD : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi
Bengkulu
Jumlah Dana :
Tahun Anggaran : DAK 2024
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PROVINSI BENGKULU
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN KEGIATAN
Pengawasan Pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU)
U R A I A N K E G I A T A N
Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU)
Lokasi : Kota Bengkulu dan Kabupaten Seluma
OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu
Tahun Anggaran : DAK - 2024
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang : Penyediaan air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar dan hak sosial
ekonomi masyarakat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah, baik itu
Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. Ketersediaan air minum
merupakan salah satu penentu peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang
mana diharapkan dengan ketersediaan air minum dapat meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat dan dapat mendorong peningkatan
produktivitas masyarakat, sehingga pada akhirnya dapat terjadi peningkatan
pertumbuhan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, penyediaan sarana dan
prasarana air minum menjadi salah satu kunci dalam pengembangan
ekonomi wilayah.
Menilik permasalahan program pengembangan sarana dan prasarana air
minum yang terjadi di masa lampau, memberi suatu pemikiran untuk
menyelesaikan permasalahan tersebut secara sistematik. Di sisi lain, kondisi
geografis, topografis dan geologis serta aspek sumber daya yang berbeda di
setiap wilayah di Indonesia, menyebabkan ketersediaan air baku dan kondisi
pelayanan air minum yang berbeda dapat memberikan implikasi
penyelenggaraan SPAM yang berbeda untuk masing-masing wilayah. Untuk
itu dibutuhkan suatu konsep dasar yang kuat guna menjamin ketersediaan air
minum bagi masyarakat sesuai dengan tipologi dan kondisi di daerah tersebut.
Opsi dalam Pengembangan SPAM. Dimana berdasarkan Pasal 39 PP 16 Tahun
2005, disebutkan Wewenang dan Tanggung Jawab Provinsi dalam
pengembangan SPAM adalah : “Menyusun kebijakan dan strategi
pengembangan SPAM di wilayahnya berdasarkan kebijakan dan strategi
nasional “.
Kerangka pembangunan SPAM Regional Provinsi Bengkulu ialah ;
1. Telah ditetapkanya target Nasional Universal Akses dan 100-0-100
yang perlu direalisasikan lewat beragam cara yang terukur.
2. Telah dibuatnya RISPAM Regional Povinsi Bengkulu.
3. Untuk terus meningkatkan akses penduduk terhadap fasilitas air
minum dalam rangka mendukung pencapaian target Akses Universal
Air Minum.
4. Kebutuhan akan dukungan serta koordinasi program Air Minum
untuk meningkatkan cakupan penduduk terhadap pelayanan air
minum.
5. Pembangunan SPAM Regional Provinsi Bengkulu merupakan langkah
konkret yang menunjang pelaksanaan Program Pengembangan Kinerja
Pengelolaan Air Minum untuk mendukung target capaian air minum
layak serta aman provinsi Bengkulu maupun sacara nasional.
URAIAN KEGIATAN
Pengawasan Pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU)
2. Maksud : Maksud Pengawasan Pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU) adalah
untuk mensupervisi/control terhadap pelaksanaan pekerjaan Pembangunan
Jaringan Distribusi Utama (JDU) agar tepat waktu tepat volume dan sesuai
dengan gambar kerja serta spesifikasi teknis.
3. Tujuan : Tujuan yang ingin dicapai dalam Pembangunan Sistem Pengolahan Air
Minum Regional Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu Dan Seluma adalah :
1. Mendukung program pemerintah republik Indonesia dibidang air
minum.
2. Untuk meningkatkan akses penduduk terhadap air minum dalam
rangka pencapaian target Akses Universal Air Minum.
3. Sebagai sarana bagi pemerintah provinsi Bengkulu untuk menjaga
ketersediaan air minum bagi masyarakat Provinsi Bengkulu
khususnya kabupaten kota yang terlayani.
4. Meningkatkan taraf hidup masyarakat penerima manfaat dan
perbaikan kualitas air minum.
5. Tercapainya layanan air minum aman bagi masyarakat ditiga
kabupaten kota yang tarlayani
4. Sasaran : Tercapainya hasil Pengawasan Pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU
yang berkualitas, bermutu sesuai dengan Volume, gambaar kerja serta
spesifikasi teknis pekeraan.
5. Lokasi Kegiatan : Lokasi kegiatan Pengawasan Pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU)
berada di Kota Bengkulu dan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
6. Sumber Kegiatan Pengawasan Pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU) dibiayai
Pendanaan dari sumber pendanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 dengan nilai
HPS sebesar Rp. 1.397.971.462,50 (Satu Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh
Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Empat Ratus Enam Puluh
Dua Rupiah Lima Puluh Sen).
7. Nama dan Nama : TEJO SUROSO, ST., M.Si
Organisasi Jabatan : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pejabat Provinsi Bengkulu
Pembuat NIP : 19781214 200502 1 003
Komitmen/PA Organisasi : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi
Bengkulu
Data Penunjang
1. Data Dasar : DED Sistem Penyediaan Air Minum Regional Bengkulu Tengah, Kota
Bengkulu Dan Seluma Tahun 2021
2. Standar Teknis : 1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengembangan
Sistem Penyediaan Air Minum.
2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 907 Tahun 2002 Tentang
Persyaratan Kualitas Air.
3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
27/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem
Penyediaan Air Minum.
4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
04/PRT/M/2020 Tahun 2020 tentang Prosedur Oprasional Standar
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
URAIAN KEGIATAN
Pengawasan Pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU)
3. Studi-studi 1. Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Regional Tahun 2013
Terdahulu 2. DED Sistem Penyediaan Air Minum Regional Bengkulu Tengah, Kota
Bengkulu Dan Seluma Tahun 2021
4. Referensi Peraturan perundang-undangan yang dipedomani yang berkaitan dengan
Hukum kegiatan ini adalah :
1) Undang-undang Dasar Tahun 1945 Pasal 33 ayat 3 dan
Amamdemennya.
2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.
3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2001 Tentang Sungai.
4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.
5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 Tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
6) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 907 Tahun 2002 Tentang
Persyaratan Kualitas Air.
7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
27/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem
Penyediaan Air Minum.
8) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
04/PRT/M/2020 Tahun 2020 tentang Prosedur Oprasional Standar
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
Ruang Lingkup
1. Lingkup : Pengawasan Pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU) adalah
Kegiatan Pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU)
2. Keluaran : Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawasan Pembangunan Jaringan
Distribusi Utama (JDU) berupa laporan hasil pengawasan pekerjaan yang
dilaporkan kepada pemberi tugas secara periodik.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 30 May 2018 | Sid Rehabilitasi Daerah Irigasi Kewenangan Provinsi Sulawesi Utara, Kab. Minahasa Selatan Dan Kab. Bolaang Mongondow | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,169,639,000 |
| 27 March 2017 | Fs, Amdal Dan Desain Pembangunan Jaringan Irigasi Dalam Kawasan Tanah Obyek Landreform (Tol) Di Kab. Muaro Jambi | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,684,000,000 |
| 29 November 2016 | Penilaian Kinerja Dan Penyusunan Aknop Jaringan Rawa | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,000,000,000 |
| 11 January 2018 | Penilaian Kinerja Dan Penyusunan Aknop Jaringan Rawa | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,700,000,000 |
| 15 November 2024 | Supervisi Pengendalian Banjir Kali Ciliwung Lanjutan; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; Syc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,500,000,000 |
| 2 May 2025 | Supervisi Rehabilitasi D.I Sangkub Kanan (Lanjutan) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,272,000,000 |
| 6 January 2020 | Konsultan Manajemen Bsps Provinsi Jambi | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,212,000,000 |
| 19 November 2019 | Penilaian Kinerja Dan Penyusunan Aknop Jaringan Rawa | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,164,400,000 |
| 23 May 2017 | Dd Jaringan Tersier Di Batang Sangkir Di Kab. Kerinci | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,150,000,000 |
| 29 March 2021 | Konsultan Supervisi Peningkatan Kapasitas Ipa Kap. 100 L/Det Spam Ikk Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,150,000,000 |