| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0902793140008000 | Rp 134,229,941 | 97.5 | 98 | - | |
| 0729105304031000 | - | - | - | - | |
| 0033145913061000 | - | - | - | peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0741648364517000 | - | - | - | Peserta tidak menyampaikan kekurangan data kualifikasi yang diminta oleh Pokja Pemilihan setelah Pokja Pemilihan memberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan data kualifikasi kepada peserta yang memiliki data kualifikasi tidak lengkap melalui fasilitas pengiriman data kualifikasi pada SPSE; Data kualifikasi yang tidak di sampaikan : a) Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan b) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. | |
| 0026288605311000 | - | - | - | Peserta tidak menyampaikan kekurangan data kualifikasi yang diminta oleh Pokja Pemilihan setelah Pokja Pemilihan memberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan data kualifikasi kepada peserta yang memiliki data kualifikasi tidak lengkap melalui fasilitas pengiriman data kualifikasi pada SPSE; Data kualifikasi yang tidak di sampaikan : 1). SBU Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: Klasifikasi Jasa Konsultansi Non Konstruksi Klasifikasi Bidang Transportasi 1.02, dengan Klasifikasi Sub-Bidang Transportasi Lainnya 1.02.99 2). Pengalaman Pekerjaan: a) Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; b) Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan c) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. | |
Distra Cipta Konsultan | 05*9**3****11**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI RENCANA AKSI KESELAMATAN (RAK)
KABUPATEN BENGKULU UTARA
1. Pendahuluan.
Kabupaten Bengkulu Utara memiliki luas wilayah 4.424,60 km² dengan kondisi geografis yang
bervariasi antara dataran rendah di bagian barat dan perbukitan di bagian timur. Keselamatan
lalu lintas merupakan aspek vital dalam penyelenggaraan transportasi, sejalan dengan Undang-
Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tingginya angka kecelakaan
lalu lintas mendorong perlunya upaya strategis yang terkoordinir, sejalan dengan program global
- Decade of Action for Road Safety- yang dicanangkan PBB serta Rencana Umum Nasional
Keselamatan (RUNK) yang diatur melalui Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2022.
RAK ini mengacu pada pendekatan lima pilar keselamatan lalu lintas, yaitu:
1. Sistem yang berkeselamatan
2. Jalan yang berkeselamatan
3. Kendaraan yang berkeselamatan
4. Pengguna jalan yang berkeselamatan
5. Penanganan korban kecelakaan
2. Maksud, Tujuan, dan Sasaran.
a. Maksud
Menjadi pedoman penerapan aturan, penetapan kebijakan, evaluasi, dan peningkatan
keselamatan lalu lintas di Bengkulu Utara.
b. Tujuan
- Menentukan arah kebijakan peran lalu lintas dalam moda transportasi.
- Menjadi acuan pengembangan dan keterpaduan jaringan lalu lintas di wilayah kabupaten.
- Mewujudkan perencanaan dan pengelolaan transportasi yang berkelanjutan.
c. Sasaran
- Tersusunnya dokumen RAK yang aplikatif dan sesuai ketentuan.
- Tersedianya program dan pedoman pelaksanaan keselamatan lalu lintas di daerah.
3. Lokasi dan Pendanaan.
RAK mencakup seluruh 19 kecamatan di Kabupaten Bengkulu Utara, dengan pendanaan
bersumber dari APBD 2025 sebesar Rp 135.420.000,-.
4. Dasar Hukum.
Pelaksanaan mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya UU No. 22 Tahun 2009, PP No. 79
Tahun 2013, PP No. 37 Tahun 2017, Perpres No. 1 Tahun 2022, hingga Peraturan Gubernur
Bengkulu No. 20 Tahun 2024.
5. Ruang Lingkup Kegiatan.
Konsultan perencana bertugas untuk:
- Menginterpretasi KAK dan berkonsultasi dengan dinas terkait.
- Melaksanakan survei, pengumpulan data, dan analisis terkait lima pilar keselamatan.
- Memberikan rekomendasi teknis peningkatan keselamatan, khususnya di perlintasan
sebidang.
- Menyusun laporan pendahuluan, antara, draft akhir, dan laporan akhir.
Keluaran yang diharapkan:.
- Konsep rencana teknis dan skematik.
- Data hasil survei dan koordinasi instansi terkait.
- Dokumen RAK yang selaras dengan RUNK, RPJPD, dan RPJMD.
- Pedoman implementasi keselamatan lalu lintas yang konsisten di seluruh wilayah.
6. Peralatan dan Personel.
Konsultan wajib menyediakan peralatan seperti GPS, drone, kamera, dan alat ukur lalu lintas. Tim
pelaksana meliputi ketua tim ahli transportasi, asisten ahli perencana, ahli keselamatan, surveyor,
dan CAD operator.
7. Jadwal Pelaksanaan.
Pekerjaan dilaksanakan selama 45 hari kalender setelah diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK). Tahapan meliputi persiapan, pengumpulan data, pelaporan berkala, hingga finalisasi
dokumen.
8. Penutup.
RAK Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2025 diharapkan menjadi pedoman komprehensif bagi
pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas,
meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta mendukung pembangunan transportasi yang
berkelanjutan dan selaras dengan target nasional maupun global.