| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0965293905741000 | Rp 827,238,600 | 89.18 | 91.34 | - | |
| 0761521350801000 | Rp 855,348,684 | 86.85 | 88.83 | - | |
| 0015634314503000 | Rp 910,967,010 | 92.02 | 91.78 | - | |
| 0027774553606000 | - | - | - | tidak dapat menunjukkan data kualifikasi sesuai dengan undangan yang telah disampaikan | |
| 0023935471727000 | - | - | - | tidak dapat menunjukkan data kualifikasi sesuai dengan undangan yang telah disampaikan | |
| 0315392357542000 | - | - | - | tidak dapat menunjukkan data kualifikasi sesuai dengan undangan yang telah disampaikan | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | tidak dapat menunjukkan data kualifikasi sesuai dengan undangan yang telah disampaikan |
| 0711677393542000 | - | - | - | tidak dapat menunjukkan data kualifikasi sesuai dengan undangan yang telah disampaikan | |
| 0763207578542000 | - | - | - | tidak dapat menunjukkan data kualifikasi sesuai dengan undangan yang telah disampaikan | |
| 0021964309722000 | - | - | - | tidak dapat menunjukkan data kualifikasi sesuai dengan undangan yang telah disampaikan | |
| 0761032630543000 | - | - | - | 1. Tidak lulus Ambang Batas Unsur memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi; 2. Tidak lulus Ambang Batas Unsur Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir 3. Tidak lulus Ambang Batas Nilai Kualifikasi Teknis sebesar 65 | |
| 0753527563517000 | - | - | - | - | |
| 0017650680517000 | - | - | - | - | |
| 0025959156643000 | - | - | - | tidak dapat menunjukkan data kualifikasi sesuai dengan undangan yang telah disampaikan | |
| 0703612465013000 | - | - | - | tidak dapat menunjukkan data kualifikasi sesuai dengan undangan yang telah disampaikan | |
| 0027963511013000 | - | - | - | tidak dapat menunjukkan data kualifikasi sesuai dengan undangan yang telah disampaikan | |
| 0314018292543000 | - | - | - | tidak dapat menunjukkan data kualifikasi sesuai dengan undangan yang telah disampaikan | |
| 0030515597801000 | - | - | - | tidak dapat menunjukkan data kualifikasi sesuai dengan undangan yang telah disampaikan | |
| 0022652663541000 | - | - | - | tidak dapat menunjukkan data kualifikasi sesuai dengan undangan yang telah disampaikan | |
PT Benuanta Indo Plan | 04*5**5****05**0 | - | - | - | tidak dapat menunjukkan data kualifikasi sesuai dengan undangan yang telah disampaikan |
| 0029743283801000 | - | - | - | - | |
| 0022398564651000 | - | - | - | - | |
CV Ikatama Global Consultant | 01*8**3****27**0 | - | - | - | - |
| 0023062508626000 | - | - | - | - | |
| 0022988877517000 | - | - | - | - | |
CV Sabana Harsa | 02*9**5****01**0 | - | - | - | - |
| 0020462115721000 | - | - | - | - |
Lingkup pekerjaan konsultan perencana/penyedia jasa dalam pekerjaan Penyusunan Dokumen Kajian
Lingkungan Pengaman Pantai Pulau Derawan mencakup hal-hal yang berhubungan dengan permohonan
persetujuan pemanfaatan ruang laut dan pengelolaan serta pemanfaatan lingkungan hidup di area
kegiatan pembangunan pengaman pantai, antara lain:
A. Ruang Lingkup KKPRL
Ruang lingkup kegiatan permohonan persetujuan Kesesuain Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
untuk pembangunan pengaman pantai di Pulau Derawan memuat beberapa hal, antara lain:
1. Penyusunan Dokumen Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
(KKPRL)
2. Pendampingan Penilaian Teknis
3. Pendampingan Revisi Proposal
4. Pendampingan Penerbitan PNBP
5. Perizinan Terbit
B. Ruang Lingkup UKL-UPL
Ruang lingkup kegiatan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemanfaatan
Lingkungan Hidup (UPL) dalam mendukung pembangunan pengaman pantai berwawasan
lingkungan di Pulau Derawan memuat beberapa hal, antara lain:
1. Pemaparan Rencana Kegiatan
Pemaparan rencana kegiatan merupakan uraian singkat mengenai rencana kegiatan yang akan
dilaksanakan oleh pemrakarsa yang meliputi kegiatan antara lain,
a. Inventarisasi dan telaah dokumen lingkungan yang sudah ada atau yang pernah di kerjakan
pada kegiatan sebelumnya
b. Mengidentifikasi tahapan pelaksanaan kegiatan pembangunan pengaman pantai sesuai hasil
dari konsultan perencana DED pengaman pantai Pulau Derawan
c. Jarak lokasi kegiatan dengan sumber daya dan kegiatan lain di sekitarnya seperti hutan, sungai,
permukiman, industri dan sebagainya serta hubungan keterkaitannya
d. Sarana dan prasarana serta fasilitas yang direncanakan akan di bangun yang meliputi
✓ Luas areal yang akan digunakan untuk pekerjaan pembangunan Pengaman Pantai Pulau
Derawan
✓ Luas bangunan pendukung pengaman pantai, fasilitas dan utilitas yang akan dibangun
✓ Peralatan yang akan digunakan untuk proses pekerjaan pembangunan pengaman pantai
Pulau Derawan
✓ Jumlah tenaga kerja yang akan berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan pengaman
pantai Pulau Derawan
✓ Sumber air dan penggunaanya dalam pekerjaan pembangunan
✓ Sumber energi yang akan digunakan dalam pekerjaan pembangunan
e. Tahapan pelaksanaan kegiatan pembangunan pengaman pantai Pulau Derawan
2. Menelaah Komponen Lingkungan
Menelaah komponen lingkungan adalah uraian mengenai sumber-sumber alam yang
diperkirakan terkena dampak akibat adanya pembangunan pengaman pantai seperti lingkungan
laut, udara, flora dan fauna dan lain-lain.
Komponen lingkungan yang diperkirakan akan terkena dampak perlu dikaji dan ditelaah secara
mendalam. Dalam tinjuan rona awal komponen lingkungan meliputi komponen lingkungan fisik,
kimia, biologi, sosial ekonomi, budaya, kesehatan masyarakat dan lain-lain. Selanjuntya
komponen lingkungan yang ditinjau sebagai rona awal, nantinya akan menjadi dasar dalam
prakiraan dampak akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan pengaman pantai di Pulau
Derawan. Untuk memudahkan prakiraan dampak, perlu dibuat batas-batas wilayah yang terkena
dampak untuk masing-masing komponen lingkungan.
3. Memaparkan Dampak-dampak yang akan terjadi
Dampak-dampak yang akan muncul pada saat pembangunan pengaman pantai Pulau Derawan
dapat berupa limbah pencemaran maupun bentuk lainnya yang meliputi
a. Sumber dampak,
b. Jenis dampak dan ukurannya
c. Sifat dan tolak ukur dampak
4. Menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan
Uraian secara rinci mengenai upaya pengelolaan lingkungan yang harus dilaksanakan oleh
pemrakarsa meliputi tahap pra konstruksi, tahap konstruksi dan pada tahap pasca konstruksi
(operasional) mengenai penanganan dampak dan lembaga yang menangani dampak dari adanya
pembangunan pengaman pantai Pulau Derawan. Sistem pengelolaan lingkungan dapat disusun
melalui instansi pelaksana pengelolaan, pendekatan pengelolaan, dan biaya pengelolaan dengan
memperhatikan faktor lingkungan yang terkena dampak, sumber dampak dan tolak ukur dampak.
5. Menyusun Upaya Pemantauan Lingkungan
Uraian secara rinci mengenai upaya pemantauan lingkungan hidup yang harus dilaksanakan oleh
pemrakarsa, khususnya yang berkaitan langsung dengan sifat kegiatan utamanya yang mencakup
antara lain
a. Jenis dampak yang di pantau
b. Lokasi pemantauan lingkungan
c. Waktu pemantauan lingkungan
d. Metodologi atau cara pemantauan lingkungan
6. Penyusunan Laporan
Penyusunan laporan merupakan uraian rinci mengenai mekanisme laporan dari Penyusunan
Dokumen Kajian Lingkungan Pengaman Pantai Pulau Derawan meliputi penyusunan dokumen
permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dan upaya pengelolaan
lingkungan hidup serta upaya pemantauan lingkungan hidup pada saat kegiatan pembangunan
pengaman pantai akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan melalui
Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Pemerintah
Republik Indonesia.
7. Menyiapkan Pernyataan Pelaksanaan
Pernyataan pelaksanaan merupakan pernyataan pemrakarsa untuk melaksanakan upaya
pengelolaan lingkungan atas rencana usaha atau kegiatannya dilengkapi dengan tandatangan
pemrakarsa.
C. Tugas Konsultan Perencana
1. Melakukan pengukuran dan analisis data kualitas air, kualitas udara ambien, kebisingan, biologi
laut, kependudukan dan sosial ekonomi masyarakat.
2. Menyusun dokumen permohonan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
(KKPRL) dan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) serta Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup (UPL).
3. Mendukung terciptanya bangunan pengaman pantai di Pulau Derawan yang berwawasan
lingkungan hidup
4. Membuat dokumen teknis yang akan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pekerjaan;
5. Kegiatan teknis lainnya yang berkaitan dengan layanan Jasa Konsultan sebagaimana ketentuan
Dokumen Seleksi;
6. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen/Pengendali Kegiatan untuk membahas segala masalah dan persoalan yang timbul
selama masa pelaksanaan perencanaan kegiatan
7. Mengadakan rapat secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali sebulan, dengan Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pelaksana Kegiatan/Tim
Teknis, Konsultan Perencana Teknis dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan
yang timbul dalam perencanaan lapangan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan
mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima masing-masing pihak
paling lambat satu minggu kemudian
8. Mengadakan rapat di luar jadwal rutin tersebut apabila dianggap perlu dan karena ada
permasalahan mendesak yang perlu dipecahkan
9. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yag terkait dengan kegiatan Penyusunan Dokumen
Kajian Lingkungan Pengaman Pantai Pulau Derawan
10. Menyusun laporan akhir kegiatan Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Pengaman Pantai
Pulau Derawan sesuai dengan hasil analisis data lapangan dan masukan-masukan selama rapat
D. Aspek Khusus Perencanaan
1. Tahap Persiapan
Sebelum pelaksanaan survei dimulai, Konsultan Perencana harus terlebih dahulu memiliki,
memahami dan mempelajari Dokumen kontrak/lelang perencanaan serta dokumen-dokumen
lain yang terkait, antara lain:
- Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan
Pengaman Pantai Pulau Derawan, Kabupaten Berau
- Pekerjaan Persiapan lapangan
2. Tahap Pelaksanaan
a. Survei Geofisik-Kimia
Survei Geofisik kimia meliputi beberapa parameter fisik dan kimia yang akan terkena dampak
saat pembangunan pengaman pantai dilakukan seperti parameter iklim, kualitas air, kualitas
udara, hidrologi, fisiografi dan transportasi (kejenuhan)
1) Iklim
Parameter iklim yang ditelaah meliputi tipe iklim, suhu, kelembaban, hari hujan, curah
hujan, kecepatan angin, intensitas radiasi matahari, interaksi atmosfer-laut.
2) Kualitas Air
Kualitas air yang dikaji melipuiti kualitas permukaan dan air tanah, sedangkan parameter
kualitas air yang ditelaah meliputi warna, suhu, pH, kekeruhan, padatan tersuspensi,
padatan terlarut, BOD, COD, DO, logam berat dan lain-lain sesuai dengan lingkup pekerjaan
dan peraturan perundangan yang berlaku.
3) Kualitas Udara
Parameter kualitas udara yang ditelaah meliputi debu, CO, CO , SO , NO , dan TSP,
2 x x
kebisingan dan lain-lain sesuai dengan lingkup pekerjaan dan peraturan perundangan yang
berlaku.
4) Hidrologi
Parameter hidrologi yang ditelaah meliputi fisik daerah resapan air, tingkat penyediaan dan
kebutuhan air, pola aliran air permukaan dan sistem drainase.
5) Fisiografi
Keadaan fisiografi yang dibahas meliputi keadaan topografi/ morfologi lahan, dan
keunikan/keistimewaan bentang alam.
6) Transportasi
Parameter yang dikaji berupa valume lalu lintas dan derajat kejenuhan jalan.
b. Survei Biologi Laut
Tujuan survei biologi laut dalam pekerjaan ini adalah untuk mengetahui
Keanekaragaman jenis, kelimpahan jenis dan pemerataan biota laut seperti plankton, bentos
dan nekton yang berada di lokasi rencana pembangunan pengaman pantai sebelum kegiatan
konstruksi dilakukan. Sampel biota yang diperoleh selanjutnya diuji di laboratorium biologi.
c. Survei Sosial dan Kesehatan Masyarakat
Survei sosial dan kesehatan masyarakat memuat beberapa hal antara lain
1) Data Kependudukan
2) Ekonomi
3) Sosial Budaya dan,
4) Kesehatan masyarakat| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 24 March 2023 | Masterplan Sumber Daya Air | Kota Semarang | Rp 892,492,886 |
| 18 June 2025 | Perencanaan Stadion Benu-Benua Prov. Sultra | Provinsi Sulawesi Tenggara | Rp 725,000,000 |
| 30 April 2019 | Dd. Sungai Gangsa, Sungai Kemiri Dan Kali Bacin (Kab/ Kota Tegal, Kab. Brebes) | Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah | Rp 650,000,000 |
| 28 May 2015 | Master Plan Dan Ded Pembangunan Gedung Akn Kecamatan Lahat | Unit Layanan Pengadaan (Ulp) Pemerintah Kabupaten Lahat | Rp 512,000,000 |
| 14 July 2021 | Penyusunan Database Bangunan Gedung Kec. Margadana | Kota Tegal | Rp 500,560,000 |
| 25 June 2019 | Rencana Induk Sistem Drainase Perkotaan Di Wilayah Kota Tegal | Kota Tegal | Rp 500,000,000 |
| 17 December 2020 | Penyusunan Ded Drainase Lingkungan Kota Semarang | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 500,000,000 |
| 8 August 2017 | Data Base Daerah Irigasi Kota Semarang | Kota Semarang | Rp 500,000,000 |
| 13 May 2024 | Reviu Dokumen Rispam Dan Draft Perwal Rispam | Kota Semarang | Rp 500,000,000 |
| 21 March 2019 | Pemutahiran Data Drainase | Pemerintah Daerah Kota Semarang | Rp 480,000,000 |