| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0015634314503000 | Rp 455,390,154 | 97.25 | - | |
| 0017650680517000 | Rp 483,384,820 | 93.95 | - | |
| 0312969512517000 | Rp 483,384,820 | 85.32 | - | |
PT Mufar Jaya Abadi | 04*9**6****27**0 | - | - | Tidak mengunggah data kualifikasi (SBU, NIB, KSWP, Pengalaman Pekerjaan dll) |
| 0023983828542000 | - | - | 1. Tidak memiliki pengalaman similar 3 tahun terakhir; 2. Tidak memiliki pengalaman sejenis dengan nilai minimal 50% dari HPS. | |
| 0012445417508000 | - | - | Tidak lulus ambang batas skor kualifikasi sesuai dokumen seleksi | |
| 0315392357542000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi sesuai jadwal pada SPSE | |
| 0020036224517000 | - | - | Tidak lulus ambang batas skor kualifikasi sesuai dokumen seleksi | |
PT Dgi Levner Consulting | 04*3**7****19**0 | - | - | 1. Tidak lulus ambang batas skor kualifikasi sesuai dokumen seleksi; 2. SBU tidak sesuai dengan dokumen seleksi. |
| 0022652663541000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi sesuai jadwal pada SPSE | |
| 0761032630543000 | - | - | - | |
| 0401941398542000 | - | - | 1. SBU tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen seleksi; 2. Tidak memiliki pengalaman sejenis 10 tahun terakhir minimal 50% dari HPS | |
Dipha Spasia Aksata | 06*8**0****22**0 | - | - | Tidak lulus ambang batas skor kualifikasi sesuai dokumen seleksi |
| 0012243556508000 | - | - | - | |
CV Ideal Mandiri Consultant | 07*4**3****17**0 | - | - | - |
CV Karya Cipta Elang | 06*1**7****13**0 | - | - | - |
| 0936031095542000 | - | - | - | |
| 0015951288517000 | - | - | - | |
| 0766506372517000 | - | - | - | |
PT Griya Solusi Indonesia | 09*3**2****52**0 | - | - | - |
| 0012444055517000 | - | - | - | |
| 0869365569518000 | - | - | - |
PEKERJAAN :
REVIU DOKUMEN RISPAM DAN DRAFT PERWAL RISPAM
KOTA SEMARANG
TAHUN ANGGARAN 2024
SUMBER DANA APBD KOTA SEMARANG
KERANGKA ACUAN KERJA
PAKET - PEKERJAAN REVIU DOKUMEN RISPAM DAN DRAFT PERWAL RISPAM
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Dokumen Rencana Induk Sistem Penyelenggaraan Air
Minum Kota Semarang telah di susun tahun 2013. Dokumen
tersebut telah digunakan sebagai acuan oleh Perumda Air
Minum Kota Semarang dan Pemerintah Kota Semarang, dalam
menyusun program pengembangan air minum perpipaan dan
jaringan air minum bukan perpipaan. RISPAM Kota Semarang
2013 memiliki usia rencana hingga 2038. Sesuai dengan regulasi
dokumen RISPAM harus dilakukan review setiap 5 tahun, untuk
disesuaikan dengan perkembangan kota. Hal yang sudah sesuai
dengan regulasi kegiatan review dilakukan pada tahun 2024.
Air minum merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus
tersedia dalam kuantitas yang cukup dan kualitas yang
memenuhi syarat. Akan tetapi peningkatan populasi manusia
dan aktivitasnya telah membawa dampak terhadap ketersediaan
dan kualitas air di alam. Dataset air berisi data Jumlah
Persentase Air Minum Layak di Indonesia dimana air minum
yang dikatakan layak adalah air minum rumah tangga yang
melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang
memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum (Ditjen
Cipta Karya, 2022).
Indikator Akses air minum lebih mengarah kepada air untuk
kebutuhan minum keluarga, sedangkan terdapat kegiatan lain
yang juga membutuhkan air bersih. Sistem penyediaan air bersih
perkotaan juga di dorong untuk memenuhi syarat yaitu Kualitas
(K1), Kuantitas (K2), Kontinuitas (K3) dan Keterjangkauan (K4).
Sistem Penyediaan Air Minum Kota Semarang dikelola oleh
Perumda Air Minum Kota Semarang, KP-SPAM PAMSIMAS, dan
KP-SPAM Mandiri. Pelayanan penyediaan air minum perkotaan
dikelola oleh Perumda Air Minum Tirta Moedal, jumlah pelanggan
174.137 sambungan rumah, menurut Audit BPKP Perumda
Tahun 2021, cakupan 39,81% dari total jumlah penduduk
1.659.975 jiwa Kota Semarang. Sistem Mandiri (KP-PAMSIMAS
dan KP-SPAM MANDIRI) dikelola secara mandiri di kelompok
masyarakat, sebanyak 27.423 sambungan dengan cakupan
pelayanan sebesar 6,25% dari total penduduk di Kota Semarang.
Total cakupan pelayanan air minum jaringan perpipaan yang
sudah tercapai adalah sebesar 46%.
Selaras dengan amanat Undang-Undang No. 23/2014
tentang Pemerintahan Daerah, penyediaan air minum
merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kabupaten/Kota
karena berkaitan langsung dengan prasarana dasar, sehingga
perlu diprioritaskan pelaksanaannya dan berpedoman pada
standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat.
Sebagai alat pengatur dalam Penyelenggaraan SPAM
dengan telah ditetapkannya Undang-Undang No. 17 Tahun 2019
tentang Sumber Daya Air. Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun
2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, yang bertujuan
untuk tersedianya pelayanan air minum untuk memenuhi “Hak
Rakyat Atas Air”. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum, bahwa tujuan pengaturan
pengembangan SPAM adalah untuk mewujudkan pengelolaan
dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga
terjangkau, tercapainya kepentingan yang seimbang antara
konsumen dan Penyedia jasa, serta tercapainya peningkatan
efisien dan cakupan pelayanan air minum. Untuk mencapai
tujuan dan sasaran tersebut di atas, Pemerintah Kota Semarang
dalam Penyelenggaraan SPAM dan dalam upaya mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dengan menjamin kebutuhan pokok
air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas dan
keterjangkauan maka perlu adanya Kebijakan dan Strategi
Penyelenggaraan SPAM (Jakstrada-SPAM) Kota Semarang
yang disepakati oleh pemangku kepentingan dalam
penyelenggaraan SPAM yang berkualitas.
Review Rencana Induk Sistem Penyelenggaraan Air Minum,
dilakukan untuk identifikasi arah dan perkembangan kota yang
berhubungan langsung dengan Sistem Penyediaan Air Minum
dengan jangka waktu perencanaan selama 20 tahun terhitung
sejak tahun 2013. Perubahan arah perkembangan kota harus
dipedomani dalam perencanaan air minum, baik jaringan
perpipaan maupun bukan jaringan peripaan. Pertimbangan lain
adalah perubahan rencana bisnis Perumda air minum Kota
semarang, dengan Pembangunan unit unit baru, harus sinergi
dengan RISPAM yang ada. Review RISPAM Kota Semarang
direncanakan mampu mengakomodasi perkembangan kota dan
kegiatan oleh pengelola air minum yaitu Perumda dan KPSPAM
yang ada. Reviu Dokumen RISPAM dilakukan untuk meninjau
kembali Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2018
tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kota
Semarang Tahun 2016 – 2036.
2. Maksud dan a. Maksud dari dilaksanakannya pekerjaan Reviu Dokumen
Tujuan RISPAM dan Draft Perwal RISPAM adalah:
1) Menyusun rancangan Review/pembaharuan Rencana
Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kota
Semarang 2024-2029, untuk membantu Pemerintah Kota
Semarang dalam pemenuhan target 100% penyediaan air
minum;
2) Membantu Pemerintah Kota Semarang dalam menyusun
program strategis dalam pengembangan air minum;
3) Memperoleh Review dokumen perencanaan induk
Sistem Penyediaan Air Minum, sebagai dokumen rujukan
dalam pengembangan air minum di Kota Semarang;
4) Memberikan masukan bagi Pemerintah Pusat, Provinsi
dan Kota Semarang dalam upaya mengembangkan
prasarana dan sarana air minum melalui program yang
terpadu, berkelanjutan dan terarah sehingga diperoleh
pelayanan air minum yang memenuhi standar Kualitas,
Kuantitas dan Kontinuitas (K3).
b. Tujuan :
1) Mengidentifikasi kebutuhan air minum pada wilayah Kota
Semarang;
2) Mengetahui program yang dibutuhkan untuk pencapaian
target pelayanan SPAM di Kota Semarang;
3) Memberikan masukan bagi Pemerintah Pusat, Provinsi
dan Kota Semarang, dalam upaya mengembangkan
prasarana dan sarana air minum di Kota Semarang
4) Menghasilkan dokumen hasil pembaharuan Rencana
Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) 2024-
2029, yang dapat menjadi pedoman pengembangan
SPAM di Kota Semarang dengan jangka waktu
perencanaan 20 tahun terhitung mulai tahun 2013.
5) Menyusun draft Peraturan Wali Kota berdasarkan hasil
review RISPAM.
3. Sasaran Sasaran dari kegiatan ini adalah :
a. Rencana program dan pengembangan SPAM untuk jangka
pendek (1-5 tahun), jangka menengan (6-10 tahun) dan
jangka panjang (11-20 tahun)
b. Rencana pembiayaan dan pola investasi pengembangan
SPAM;
c. Tersedianyan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum
(RISPAM) terbaharui untuk pedomen pengembangan
SPAM Kota Semarang disesuaikan dengan perkembangan
Kota Semarang, dan peraturan perundang- undangan
terbaru.
d. Tersedianya draft Peraturan Wali Kota berdasarkan hasil
review RISPAM.
4. Lokasi Lokasi pekerjaan Reviu Dokumen RISPAM dan Draft Perwal
Pekerjaan RISPAM yaitu di wilayah administrasi Kota Semarang, Jawa
Tengah.
5. Sumber a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Kota
Pendanaan Semarang Tahun Anggaran 2024
b. Pagu Anggaran : Rp.500.000.000,-
6. Data Dasar a. Masterplan Drainase Kota Semarang tahun 2014
b. Peta RTRW Kota Semarang tahun 2011 – 2031
c. Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM)
Kota Semarang tahun 2013
d. Review Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum
(RISPAM) Kota Semarang tahun 2018
7. Referensi a. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Hukum Pemerintahan Daerah;
b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Program Jangka Panjang Nasional;
d. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber
Daya Air;
e. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
f. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020
tentang Cipta Kerja;
g. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
h. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
i. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tentang
Kerjassama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam
Penyediaan Infrastruktur;
j. Pemerintah Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang
Pengusahaan Sumber Daya Air;
k. Pemerintah Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum;
l. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
m. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan;
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 9/PRT/M Tahun 2015 tentang Penggunaan Sumber
Daya Air;
o. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2013
tentang Pengelolaan Air Tanah;
p. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 tahun 2014
tentang Rencana Induk Sistem Drainase Tahun 2011 – 2031;
q. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun
2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang
Tahun 2011-2031;
r. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2021-2026.
8. Lingkup Lingkup Pekerjaan Reviu Dokumen RISPAM dan draft Perwal
Pekerjaan RISPAM meliputi:
Melakukan review Rencana Induk SPAM Kota Semarang
denga syarat ketentuan penyusunan Rencana Induk
Pengembangan SPAM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air
Minum. Ruang Lingkup berisi tentang:
a. Pembaharuan Penyelenggaraan Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum;
b. Pertimbangan dasar untuk pembaharuan RISPAM
mencakup faktor internal dan faktor eksternal sebagai berikut:
1) Faktor Internal
• Pertumbuhan Penduduk
• Perkembangan wilayah kota
• Perubahan penyediaan air minum dari sistem yang
sudah dibangun
• Perubahan kebijakan dalam pengembangan air minum
• Perubahan pembiayaan
• Perubahan pengelolan
• Perubahan target dan sasaran
• Perubahan tata kelola dan kerjasama antar daerah
2) Faktor Eksternal
• Kebijakan akses universal air minum
• Kebijakan perubahan organisasi tata laksana
• Kebijakan kewenangan pengelolaan air minum
• Perubahan iklim dan ketersediaan air baku
c. Melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan
pengelolaan RISPAM, meliputi koordinasi penyamaan
standar substansi dan sistematika penyusunan serta
koordinasi untuk proses konsolidasi hasil pekerjaan
pendampingan;
d. Melakukan review terhadap pemenuhan spesifikasi dan
kriteria teknis yang diatur dalam NSPM bidang air minum;
e. Melakukan review terhadap kesesuaian rencana detail,
perhitungan dan gambar teknis dengan situasi dan kondisi
lokasi pengembangan SPAM;
f. Menyusun review dokumen RISPAM Kota Semarang
sesuai dengan pedoman penyusunan dokumen RISPAM
9. Keluaran1 Keluaran kegiatan ini adalah: Reviu Dokumen RISPAM dan Draft
Perwal RISPAM Kota Semarang.
10. Peralatan, Peralatan Material, Personil, dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat
Material, Komitmen Pengguna Jasa akan memfasilitasi kebutuhan
Personel dan data/informasi yang diperlukan untuk penyusunan kegiatan ini.
Fasilitas dari
PPK
11. Peralatan dan Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan dan material untuk
Material dari mendukung kelancaran terlaksananya pekerjaannya di kantor
Penyedia Jasa maupun di lapangan antara lain : ruang kantor beserta
Konsultansi kelengkapannya, komputer, printer, dan alat-alat bantu lainnya
yang diperlukan untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan ini.
12. Lingkup Konsultan Perencana memiliki wewenang dan tanggung jawab
Kewenangan secara profesional atas layanan jasa yang diberikan sesuai
Penyedia Jasa dengan ketentuan, kode etik dan tata laku profesi yang berlaku.
13. Jangka Waktu Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 4 bulan atau 120
Penyelesaian hari kalender sejak SPMK.
Pekerjaan
Diskusi dan Pelaporan
14. Laporan Secara garis besar laporan pendahuluan setidaknya berisi hal-
Pendahuluan hal sebagai berikut:
• Gambaran tentang pekerjaan
• Metodologi perencanaan
• Tenaga Ahli yang terlibat.
• Time Schedule Pekerjaan.
• Gambaran Umum serta Kondisi Sistem Penyediaan Air
Minum Eksisting
Laporan Pendahuluan diserahkan selambat-lambatnya 15 (lima
belas) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima)
buku laporan.
15. Laporan Antara Laporan Antara berisikan tentang kompilasi data primer dan
sekunder, analisis data lapangan. Laporan antara memuat hasil
sementara pelaksanaan kegiatan Reviu RISPAM yang
berisikan kompilasi hasil survey, identifikasi pengumpulan data,
rencana pemanfaatan, dan alokasi penggunaan air baku yang
akan menjadi bahan analisis penyusunan Reviu RISPAM.
Laporan Pendahuluan diserahkan selambat-lambatnya 80
(delapan puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak
10 (sepuluh) buku laporan.
16. Laporan Akhir Secara garis besar, buku akhir memuat tentang:
• Kondisi Sistem Penyediaan Air Minum Eksisting
• Standar/Kriteria Perencanaan
• Proyeksi Kebutuhan Air Baku
• Potensi Air Baku
• Rencana Induk dan Pra Desain Penyelenggaraan SPAM
• Analisis Keuangan
• Pengembangan Kelembagaan Pelayanan Air Minum
• Draft Rancangan Peraturan Wali Kota terkait RISPAM
Laporan Akhir diserahkan selambat-lambatnya 120 (Seratus
Dua Puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 35
(tiga puluh lima) buku laporan serta soft copy laporan dalam
Flasdisk.
17. FGD Merupakan sosialisasi dan diskusi publik terhadap seluruh hasil
rangkaian penyusunan, sebagai bahan penyempurnaan dalam
dokumen yang disusun. Dilakukan sebanyak dua (2) kali
dengan mengundang stakeholders terkait mewakili unsur
masyarakat, akademisi dan swasta, serta tim teknis penyusun
Dokumen RISPK Kota Semarang.
Hal-hal lain
18. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
19. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK
20. Penutup Kerangka Acuan Kerja ini merupakan panduan dalam
Pelaksanaan pekerjaan Reviu Dokumen RISPAM dan Draft
Perwal RISPAM. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam
kerangka acuan kerja ini, akan diatur kemudian dan dituangkan
dalam berita acara perubahan dan/atau penambahan yang
mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan kerangka
acuan kerja ini.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 January 2025 | Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Pengaman Pantai Pulau Derawan | Kab. Berau | Rp 950,000,000 |
| 24 March 2023 | Masterplan Sumber Daya Air | Kota Semarang | Rp 892,492,886 |
| 18 June 2025 | Perencanaan Stadion Benu-Benua Prov. Sultra | Provinsi Sulawesi Tenggara | Rp 725,000,000 |
| 30 April 2019 | Dd. Sungai Gangsa, Sungai Kemiri Dan Kali Bacin (Kab/ Kota Tegal, Kab. Brebes) | Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah | Rp 650,000,000 |
| 28 May 2015 | Master Plan Dan Ded Pembangunan Gedung Akn Kecamatan Lahat | Unit Layanan Pengadaan (Ulp) Pemerintah Kabupaten Lahat | Rp 512,000,000 |
| 14 July 2021 | Penyusunan Database Bangunan Gedung Kec. Margadana | Kota Tegal | Rp 500,560,000 |
| 17 December 2020 | Penyusunan Ded Drainase Lingkungan Kota Semarang | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 500,000,000 |
| 8 August 2017 | Data Base Daerah Irigasi Kota Semarang | Kota Semarang | Rp 500,000,000 |
| 25 June 2019 | Rencana Induk Sistem Drainase Perkotaan Di Wilayah Kota Tegal | Kota Tegal | Rp 500,000,000 |
| 21 March 2019 | Pemutahiran Data Drainase | Pemerintah Daerah Kota Semarang | Rp 480,000,000 |