| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0020338737727000 | Rp 996,872,796 | 89.85 | 91.88 | - | |
| 0965293905741000 | - | - | - | Tidak Lulus sub unsur memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dan pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0023935471727000 | - | - | - | - | |
| 0023227911727000 | - | - | - | - | |
| 0022509293727000 | - | - | - | - | |
| 0011379146952000 | - | - | - | Tidak Lulus sub unsur memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dan pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
CV Bina Cipta Consultant | 0022509998727000 | - | - | - | - |
| 0021190038722000 | - | - | - | Tidak Lulus sub unsur memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dan pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0021964309722000 | - | - | - | tidak dapat menunjukkan data kualifikasi sesuai dengan undangan yang telah disampaikan | |
| 0026616722722000 | - | - | - | Tidak Lulus sub unsur memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dan pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0020462115721000 | - | - | - | Tidak Lulus sub unsur memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dan pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0722980778722000 | - | - | - | Tidak Lulus sub unsur memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dan pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0026737460727000 | - | - | - | tidak dapat menunjukkan data kualifikasi sesuai dengan undangan yang telah disampaikan | |
| 0028622454727000 | - | - | - | - | |
| 0032327199727000 | - | - | - | tidak dapat menunjukkan data kualifikasi sesuai dengan undangan yang telah disampaikan | |
| 0015675929727000 | - | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0720500255801000 | - | - | - | - | |
| 0925787004822000 | - | - | - | - | |
| 0023229180727000 | - | - | - | - | |
| 0030144752722000 | - | - | - | - | |
CV Ponggawa Consultant | 09*7**3****27**0 | - | - | - | - |
BAB I
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan menyatakan bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan
dengan tujuan terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman,
selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong
perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan
kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa. Penyelenggaraan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat
dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat.
Jalan yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan laik fungsi Jalan secara teknis dan
administratif. Dalam rangka meningkatkan laik fungsi jalan terutama pada jalan
kabupeten khususnya di Kabupaten Berau, maka Pemerintah Kabupaten Berau salah
satunya melalui Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Konsultan Pengawasan
Lanjutan Pembangunan Jalan Singkuang - Mantaritip ( Paket 1 ) ( APBD )
mengupayakan mewujudkan maksud tersebut.
Berdasarkan latar belakang di atas, serta dalam rangka kembali mendukung pencapaian
target laik fungsi jalan di tahun 2025, maka diperlukan kegiatan jasa konsultan
penyusunan pekerjaan Konsultan Pengawasan Lanjutan Pembangunan Jalan
Singkuang - Mantaritip ( Paket 1 ) ( APBD ) sesuai dengan syarat, spesifikasi teknis
dan gambar yang direncanakan. Dalam rangka implementasi penataan di lapangan maka
telah disusun perencanaan teknis berupa Shop Drawing yang akan menjadi acuan
pelaksanaan pekerjaan infrastruktur sarana dan prasarana jalan.
Sebagai kelanjutan kegiatan Pengawasan Teknis tersebut, maka pada Tahun 2025
kembali akan dilaksanakan kegiatan fisik konstruksi infrastruktur sarana dan prasarana
penataan kawasan. Pada prinsipnya setiap proses pelaksanaan pembangunan fisik akan
memerlukan tindakan pengawasan. Sehingga proses pelaksanaannya dapat berlangsung
dengan spesifikasi teknis dan peraturan yang berlaku dan mengurangi adanya deviasi
akibat penyimpangan yang mungkin terjadi. Tahap pelaksanaan konstruksi, secara umum
pekerjaan pengawasan, dimana pada pelaksanaan fisiknya dilapangan akan ditugaskan
pada pihak ketiga, yaitu Konsultan Supervisi.
Konsultan Supervisi akan melakukan tahapan-tahapan pengawasan terhadap pekerjaan
yang dilakukan oleh penyedia jasa pemborongan yang menyangkut aspek mutu, waktu
dan biaya. Disamping itu juga bertanggung jawab atas semua kegiatan teknik yang
dikerjakan oleh Kontraktor selama pelaksanaan berlangsung.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksud sebagai petunjuk bagi konsultan Supervisi yang
membuat masukan, asas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang
selanjutnya akan diinterpretasikan ke dalam pelaksana tugas pengawasan. Dengan
penugasan ini diharapkan Konsultan Supervisi dapat melaksanakan tugasnya dengan
baik untuk menghasilkan keluaran yang di maksud.
Maksud dan tujuan dari diselenggarakan kegiatan supervisi ini bertujuan untuk dapat
dilakukan pengawasan secara langsung pada pembangunan infrastrukturnya, sehingga
pengawasan terhadap mutu, waktu dan biaya pelaksanaan pekerjaan supervisi &
pekerjaan fisiknya dapat dipertanggung jawabkan.
3. TARGET / SASARAN
Target/sasaran yang akan dicapai dari pekerjaan Pengawasan Teknis adalah :
✓ Teridentifikasikannya kendala atau masalah yang akan timbul atau yang timbul
selama masa pelaksanaan pekerjaan, sehingga dapat segera teratasi.
✓ Tersusunnya hasil pengawasan terhadap pelaksanaan yang sesuai dengan hasil
Kegiatan Perencanaan Teknis.
✓ Terdokumentasikannya setiap tahapan kegiatan pelaksanaan yang menggambarkan
proses pembangunan dari awal kegiatan sampai dengan akhir atas gambar
pelaksanaan.
4. LOKASI PEKERJAAN
Kecamatan Sambaliung Kab Berau Provinsi Kalimantan Timur.
5. SUMBER PENDANAAN DAN PERKIRAAN BIAYA
1. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan jasa konsultansi adalah
APBD Kabupaten TA. 2025
2. Pagu Anggaran adalah Rp 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah)
3. Total perkiraan biaya (HPS) yang diperlukan adalah Rp. 999.925.296,00 (Sembilan
Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Dua
Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah)
4. Uang muka dapat di berikan 20 % (dua puluh persen) dari nilai kontrak
6. NAMA ORGANISASI PENGADAAN
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan jasa konsultansi.
SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Berau.
Nama Kuasa Pengguna Anggaran :
Nama : Benny S Panjaitan,ST,MT
NIP : 19780916 201001 1 017