| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0020338737727000 | Rp 545,120,556 | 90.53 | 92.43 | - | |
| 0720500255801000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas sub unsur memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dan pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0023935471727000 | - | - | - | tidak hadir Klarifikasi dan Pembuktian sesuai dengan waktu yang telah ditentukan maka dinyatakan Tidak dapat menunjukkan data kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditentukan | |
| 0023227911727000 | - | - | - | - | |
CV Bina Cipta Consultant | 0022509998727000 | - | - | - | - |
| 0022509293727000 | - | - | - | - | |
| 0021190038722000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas sub unsur memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dan pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0965293905741000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas sub unsur memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dan pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0021964309722000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas sub unsur memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dan pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0026422295721000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas sub unsur memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dan pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0028622454727000 | - | - | - | tidak hadir Klarifikasi dan Pembuktian sesuai dengan waktu yang telah ditentukan maka dinyatakan Tidak dapat menunjukkan data kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditentukan | |
CV Isam Studio Konsultan | 04*7**6****28**0 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas sub unsur memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dan pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir |
| 0722980778722000 | - | - | - | tidak hadir Klarifikasi dan Pembuktian sesuai dengan waktu yang telah ditentukan maka dinyatakan Tidak dapat menunjukkan data kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditentukan | |
| 0024672404722000 | - | - | - | - | |
| 0026737460727000 | - | - | - | - | |
| 0032327199727000 | - | - | - | - | |
| 0015675929727000 | - | - | - | - |
Lingkup kegiatan sekurang-kurangnya meliputi: Ruang lingkup pekerjaan pengawasan adalah
pelaksanaan yang meliputi pengendalian waktu, prosedur/metode pelaksanaan, volume dan kualitas
(bahan, tenaga kerja dan peralatan) sehingga pelaksanaan dan hasil pekerjaan sesuai dengan gambar-
gambar rencana dan spesifikasi yang telah ditentukan di dalam Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan
(pemborongan). Tugas dan Tanggung jawab Konsultan : Membantu tugas Pejabat Pembuat Komitmen
dalam mengendalikan kegiatan lapangan dan pengawasan Pelaksanaan untuk kelancaran dan
terpenuhinya syarat-syarat pelaksanaan :
• Menyiapkan organisasi dan pengisian personil lapangan (tenaga ahli dan tenaga pembantu) sesuai
dengan kriteria KAK untuk bisa melaksanakan fungsi manajemen proyek secara efektif.
• Melakukan pengendalian dan pengawasan pekerjaan secara terus-menerus melalui koordinasi yang
meliputi approval, disapproval dan koreksi terhadap pelaksanaan pekerjaan kontraktor serta
melalui mekanisme pelaporan progress pekerjaan
• Penugasan Konsultan untuk pelaksanaan Pengawasan
a. Tugas Konsultan Supervisi
1. Menyiapkan format monitoring jadwal Value, dan waktu pelaksanaan dan memberikan
masukan terhadap jadwal pelaksanaan yang diajukan kontraktor.
2. Melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanan pekerjaan tertentu terhadap aspek
waktu, mutu dan biaya agar sesuai dengan kontrak.
3. Melakukan pengecekan dan inspeksi kualitas dan kuantitas pekerjaan.
4. Melakukan pengawasan tambahan penyelidikan/penelitian lapangan (sesuai dengan
keperluan).
5. Memberikan saran dan persetujuan terhadap jadwal pengadaan, shop drawing jumlah bahan
konstruksi dan lain-lain yang diusulkan oleh kontraktor.
6. Memberikan saran dan petunjuk terhadap metode pengukuran dan perhitungan volume
pekerjaan dan membantu melakukan verifikasi kemajuan kontrak dan pembayaran.
7. Melakukan inspeksi ke pabrik pembuat peralatan dan bahan-bahan konstruksi (sesuai dengan
keperluan bila diperlukan).
8. Menyiapkan laporan-laporan inspeksi dan kegiatan pengawasan.
9. Melakukan pengawasan dan persetujuan gambar pelaksana (as built drawings) yang telah
dibuat dan diserahkan oleh kontraktor.
b. Aspek Khusus Pengawasan
Konsultan harus membuat revisi dan penyesuaian desain dari waktu ke waktu pada saat diperlukan
akibat dan adanya perubahan lapangan karena dianggap desain yang ada over construction
sehingga mengakibatkan biaya terlalu tinggi.
1. Tahap Persiapan
Sebelum pelaksanaan pembangunan fisik dimulai, Konsultan Pengawas harus lebih dahulu
memiliki, memahami dan mempelajari Dokumen kontrak/lelang pelaksanaan serta dokumen-
dokumen lain yang terkait, antara lain:
- Kerangka Acuan Pekerjaan (KAK) Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Jalan.
- Gambar Kerja, Spesifikasi Teknik Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Jalan.
- Dokumen Perjanjian Pemborongan (Kontrak) pekerjaan fisik yang menjadi lingkup tugasnya.
2. Tahap Pekerjaan
Tahapan Pekerjaan yang diawasi oleh Konsultan adalah :
- Pekerjaan Persiapan lapangan
- Pelaksanaan setiap kegiatan dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar.
- Setelah mempelajari dokumen-dokumen yang ada seperti gambar kerja, Spesifikasi Teknis,
apabila diperlukan dalam rangka sempurnanya hasil pekerjaan, Konsultan dapat
menyampaikan gambar¬-gambar, detail-detail dan spesifikasi tambahan kepada kontraktor
setelah lebih dahulu didiskusikan dengan pihak proyek.
- Pelaksana Fisik (kontraktor) membuat usulan rencana kerja secara tertulis, yang harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas sebelum pelaksanaan dimulai. Usulan rencana kerja
harus meliputi bentuk Kurva S, Network Planning, Bar Chart Diagram dan rencana lokasi
kegiatan pekerjaan.
- Konsultan Pengawas harus melakukan analisis terhadap usulan rencana kerja sebelum
memberikan persetujuan. Analisis tersebut meliputi aspek tenaga kerja, material atau bahan
dan peralatan serta aspeknya yang dinilai perlu.
- Konsultan Pengawas memeriksa dan memberi pendapat tentang rencana harian (Request)
dan jadwal pelaksanaan untuk mencapai cara kerja yang efektif dan efisien.
- Konsultan Pengawas dapat merevisi gambar desain pelaksanaan yang disesuaikan dengan
kebutuhan lapangan atas persetujuan bersama Direksi Pekerjaan.
c. Tahap Pelaksanaan
1. Selama Pelaksanaan pekerjaan, Konsultan Pengawas harus mengadakan penilaian rencana kerja
paket-paket pekerjaan (work package) yang diusulkan oleh kontraktor. Evaluasi dan penilaian
meliputi urutan- urutan kerja, metode kerja, rencana alokasi waktu, alokasi bahan/ material,
alokasi tenaga kerja dan peralatan kerja.
2. Setelah diadakan koreksi dan masukan seperlunya oleh Konsultan Pengawas. Konsultan
Pengawas memberikan persetujuan rencana kerja pada butir 1) di atas.
3. Selanjutnya Konsultan Pengawas melakukan pengawasan dan pengendalian agar paket yang
sudah disetujui pada butir (2) bisa dilaksanakan sesuai dengan rencana, atas persetujuan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
4. Pengawasan dan pengendalian meliputi jumlah dan kualitas material/bahan, peralatan, tenaga
kerja dan jadwal pelaksanaannya. Khusus untuk pengawasan bahan/material harus dipahami
karakteristik dan metode pengawasan dan pengujiannya seperti tertuang di dalam persyaratan
bahan/material pada Rencana Kerja dan Syarat-Syarat pekerjaan pembangunan.
5. Konsultan Pengawas dapat menolak bahan/material, peralatan dan tenaga kerja yang tidak
sesuai dengan ketentuan.
6. Bersama-sama Pelaksana Fisik (kontraktor) dan Direksi (yang mewakili) / Tim pelaksana
melakukan pengukuran dan menyepakati hasil pekerjaan sesuai dengan yang tercantum
didalam kontrak pelaksanaan fisik.
7. Mencatat semua hasil pengukuran besaran/volume pekerjaan yang diperlukan untuk
pembayaran dengan menggunakan formulir yang lazim dan disetujui oleh Direksi / Tim
pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
8. Melaporkan kepada Direksi / Tim pelaksana atas setiap persoalan yang timbul dan potensial
sehubungan dengan kontrak dan memberikan pilihan/altematif cara penyelesaiannya.
Persoalan tersebut dapat berupa kemungkinan anggaran yang tidak mencukupi, kemungkinan
terlambat, kualitas yang tidak dipenuhi, dll.
9. Menelaah semua tuntutan pembayaran tambahan atau perpanjangan waktu yang diajukan oleh
Pelaksana Fisik dan memberikan saran/pendapat kepada Direksi (Tim pelaksana) / Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
10. Melaksanakan pemeriksaan secara periodik terhadap bahan-bahan bangunan yang digunakan
oleh Pelaksana Fisik, dan memberikan rekomendasi persetujuan bahan bangunan yang
digunakan sesuai dengan persyaratan teknis yang telah ditentukan dalam kontrak.
11. Melakukan pemeriksaan dan memberikan saran/pendapat atas pekerjaan Pelaksanaan Fisik
yang telah selesai secara lengkap untuk dapat dinyatakan diterima oleh Direksi (Tim pelaksana)
/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna menetapkan dimulainya masa pemeliharaan.
12. Mengadakan telaah dan saran/pendapat penanganan atas kelainan-kelainan yang mungkin
terjadi selama masa pemeliharaan.
13. Mengadakan pengawasan atas ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana
yang ditetapkan dalam Surat Perjanjian/Kontrak.
14. Membuat Laporan-laporan:
a. Laporan Harian
b. Laporan Mingguan
c. Laporan Bulanan
d. Laporan Akhir
e. Dokumentasi
15. Konsultan Pengawas menyiapkan sertifikat prestasi pekerjaan yang diperlukan Kontraktor untuk
mengajukan permintaan angsuran pembayaran hasil kerja termasuk penyediaan material.
Angsuran pembayaran ini harus didasarkan pada jumlah yang disetujui dalam rapat yang
diselenggarakan setiap akhir bulan antara Konsultan Pengawas, Pelaksana Fisik dan Direksi
Lapangan. Sertifikat prestasi pekerjaan ini harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) untuk pelaksanaan pemeriksaan terakhir.
16. Menyediakan formulir (request) untuk pengajuan atas pelaksanaan setiap item pekerjaan yang
akan dilaksanakan.
17. Dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan dilapangan, absensi personil konsultan (time sheet)
disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mengetahui/disetujui oleh Direksi
Pekerjaan / Tim pelaksana.
Tugas Tim Lapangan Tugas dan kewajiban Tim Lapangan mencakup hal-hal sebagai berikut :
- Melaksanakan tugas peninjauan dan pengawasan teknis, sehingga pelaksanaan fisik dapat
diselesaikan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang telah ditentukan dalam kontrak
- Melakukan pemeriksaan dan investigasi atas masalah khusus misalnya keterlambatan pelaksanaan
pekerjaan serta membuat rekomendasi pemecahannya
- Melakukan monitoring, agar pelaksanaan sistem pelaporan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan
dan standar isian yang telah ditentukan. Tingkat kecermatan informasi, ketepatan dan waktu
distribusi pelaporan harus menjadi perhatian khusus Konsultan.
- Melakukan pengecekan secara cermat semua pengukuran, perhitungan volume pekerjaan yang akan
dipakai sebagai dasar pembayaran, sehingga semua pengukuran pekerjaan, perhitungan volume dan
pembayaran didasarkan kepada ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
- Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus- menerus sehubungan dengan pengendalian
mutu dan volume pekerjaan. Konsultan harus memberitahukan secara tertulis kepada Pelaksana fisik
atas adanya penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan persyaratan, baik mutu, volume, bahan,
pekerjaan dan
- copy surat-surat pemberitahuan tersebut harus disampaikan kepada Pemimpin Proyek dan
diarsipkan secara baik.
- Melakukan Pengecekan dan persetujuan gambar-gambar terlaksana (as built drawing) yang
menggambarkan secara rinci setiap bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Pelaksana
Fisik
- Membuat laporan-laporan dan tugas-tugas lainnya yang dianggap perlu.
Jasa Konsultan (Kontrak dan Teknis) Konsultan menyiapkan sistem pelaporan yang sistematis untuk
administrasi kontrak dan teknis, yang perlu disiapkan :
- Penyiapan laporan harian, mingguan, dan bulanan pada status pekerjaan dan kualitas pekerjaan
- Penyiapan secara rutin dan laporan-laporan final pada pelaksanaan pekerjaan.
- Penyiapan catatan pekerjaan tambah kurang, amandemen kontrak dan spesifikasi rinci.
Pengujian, Kepanitiaan dan Berita Acara Pekerjaan Selesai Pada bagian penyelesain pekerjaan dan
penyelesaian jadwal kontrak, operasi seluruh peralatan akan diuji sesuai dengan spesifikasi dalam
kontrak. Setelah mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan / Tim pelaksana, Konsultan akan menyiapkan
berita acara pekerjaan selesai. Konsultan akan menyiapkan laporan pekerjaan selesai yang meliputi, as
built drawing, spesifikasi, kuantitas material, peralatan yang digunakan pada proyek, biaya masing-
masing komponen pekerjaan dan biaya penyelesaian aktual dan termasuk juga berita acara pengujian
pada berbagai tahapan pekerjaan.
- Rapat Koordinasi
Tujuan rapat ini adalah untuk membahas masalah-masalah yang timbul berkaitan dengan rencana
kerja pelaksanaan, sasaran proyek dan program kerja. Rapat koordinasi ini akan dilaksanakan pada
awal pekerjaan, pada saat pekerjaan berlangsung dan jika diperlukan akan dilakukan rapat dan
khusus terkait keterlambatan pelaksanaan pekerjaan (SCM). Rapat ini dihadiri oleh pihak Pemberi
Tugas, Konsultan Pengawas, PPK , Kontraktor, Supplier dan pihak- pihak lain yang terkait dengan
pekerjaan, yang dilakukan minimal 1 bulan satu kali.
- Rapat Lapangan
Tujuan rapat ini adalah untuk membahas semua masalah teknis yang timbul dalam pelaksanaan
konstruksi di lapangan. Rapat ini dihadiri oleh staf/wakil dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas
yang bertugas di lapangan, PPK, Kontraktor, Supplier dan pihak- pihak lain yang terkait dengan
pekerjaan.
- Rapat Intern Konsultan
Rapat ini akan dilaksanakan secara rutin dengan melibatkan personil yang terkait baik yang ada di
kantor maupun lapangan. Tujuan rapat ini adalah untuk mengevaluasi dan mencari pemecahan atas
penyimpangan/perubahan dari perencanaan semula yang mungkin terjadi di lapangan menyangkut
substansi bahan, metode pelaksanaan, serta untuk melengkapi kekurangan detail perencanaan.