| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0026738302727000 | Rp 33,956,160,923 | - | |
| 0830081170722000 | Rp 34,716,150,251 | Uraian Pekerjaan dan Identifikasi bahaya yang disampaikan dalam dokumen penawawaran tidak sesuai persyaratan dalam dokumen pemilihan, sesuai ketentuan dalam dokumen pemilihan angka 28.12. Tentang Evaluasi Teknis:Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; Berdasarkan ketentuan tersebut dokumen RKK Tidak Sesuai. | |
| 0316689462727000 | - | - | |
Multi Conblock Nusantara | 03*0**4****41**0 | - | - |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - | - |
Berau Sanggam Lestari | 09*5**5****27**0 | - | - |
CV Thaniaberkahkonstruksi | 05*0**3****23**0 | - | - |
CV Hanz Hutama Karya | 01*8**5****23**0 | - | - |
| 0868623638723000 | - | - | |
| 0930018171723000 | - | - | |
CV Duta Indo Karya | 02*2**2****27**0 | - | - |
| 0031161318727000 | - | - | |
| 0031752777727000 | - | - |
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI
KEGIATAN
PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN
PEMBANGUNAN JALAN
PEKERJAAN
LANJUTAN PEMBANGUNAN JALAN KAMPUNG TELUK SULAIMAN -
KAMPUNG TELUK SUMBANG (APBD+BANKEU PROV)
TAHUN ANGGARAN 2025
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Sarana infrastruktur jalan mempunyai peran yang sangat penting untuk menunjang
pertumbuhan ekonomi masyarakat sesuai dengan peran Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Berau dalam Kegiatan Penyelenggaraan Jalan
Kabupaten/Kota diwilayah Kabupaten Berau.
Dengan adanya pembangunan jalan, kegiatan sosial masyarakat dan pemberdayaan lokal,
khususnya dalam membangun kawasan yang mempunyai potensi sumber daya alam yang
tinggi akan lebih mudah dikembangkan guna meningkatkan perekonomian sekitarnya.
Kegiatan ekonomi masyarakat ini akan berkembang apabila mempunyai prasarana dan
sarana transportasi yang baik untuk aksesibilitas dalam memenuhi kebutuhan barang dan
jasa. Pertumbuhan kendaraan yang begitu cepat berdampak pada kepadatan lalu lintas,
baik jalan dalam kota maupun luar kota sehingga perlu adanya pembangunan jalan untuk
meningkatkan konektivitas antar wilayah.
1.2. Landasan Hukum
- Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Surat Edaraan Menteri PUPR Nomor : 11/SE/M/2019 tanggal 1 Agustus 2019 tentang
Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
- Surat Edaraan Dirjen Bina Marga Nomor : 16.1/SE/Db/2020 tanggal 27 Oktober 2020
tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan (Revisi 3);
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
- Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Berau Nomor: 600/914/DPUPR/KAB.UM/XII/2022 tentang Penetapan
Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Pengadaan
Barang/Jasa, Staf Pengelola Keuangan/kegiatan, Tim Teknis, Staf Teknis/Pengawas
Lapangan, Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Berau TAHUN ANGGARAN 2025
1.3. Referensi Teknis
Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis adalah sebagai
berikut :
1. Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor : 16.1/SE/Db/2020 tanggal 27 Oktober 2020
tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan (Revisi 3);
2. SNI 03-6819-2002 Spesifikasi agregat halus untuk campuran perkerasan beraspal;
3. SNI 1966 : 2008 Cara Uji Penentuan Batas Plastis dan Indeks Plastisitas Tanah;
4. SNI 1967 : 2008 Cara Uji Penentuan Batas Cair Tanah;
5. SNI 2417:2008 Cara Uji Keausan Agregat Dengan Mesin Abrasi Los Angeles;
6. SNI 1744:2012 Panduan pengujian CBR laboratorium;
7. SNI 7619:2012 Metode uji penentuan persentase butir pecah pada agregat kasar
8. SNI 4141:2015 Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah dalam
agregat (ASTM C 142-04, IDT);
9. Dokumen Hasil Perencanaan;
10. SNI 06-6399-2000 Tata Cara Pengambilan Contoh Aspal;
11. SNI 03-6723-2002 Spesifikasi Bahan Pengisi untuk Campuran Beraspal;
12. SNI 03-6893-2002 Metode Pengujian Berat Jenis Maksimum Campuran Beraspal;
13. SNI 03-6894-2002 Metode Pengujian Kadar Aspal Dan Campuran.
1.4. Maksud dan Tujuan
a. Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah melaksanakan Lanjutan
Pembangunan Jalan Kampung Teluk Sulaiman - Kampung Teluk Sumbang
(APBD+Bankeu Prov)
b. Tujuan dari pengadaan konstruksi adalah adalah memberikan kelancaran, keamanan
dan kenyamanan bagi pengguna jalan serta diharapkan dapat meningkatkan
perekonomian masyarakat sekitar.
1.5. Target/Sasaran/Kinerja Produk yang diharapkan
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
terlaksananya pekerjaan pembangunan jalan sesuai dengan spesifikasi teknis binamarga
sehingga mutu, volume dan waktu pelaksanaan terpenuhi.
Kinerja Produk (output performance) yang dibutuhkan oleh Pengguna Jasa adalah hasil
pekerjaan yang keseluruhan lingkup pekerjaannya dapat yang memenuhi standar sesuai
dengan spesifikasi teknis, baik kesesuaian waktu penyelesaian, kesesuaian volume
pekerjaan, kesesuaian lokasi, kesesuaian kualitas produk dan standar keamanan, sehingga
dapat berfungsi dengan baik serta dapat digunakan oleh pengguna jasa/masyarakat sesuai
dengan tujuan pekerjaan konstruksi ini.
1.6. Nama Organisasi Pengadaan
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan
konstruksi :
- K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Berau;
- SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Berau;
- PPK : Lanjutan Pembangunan Jalan Kampung Teluk Sulaiman - Kampung Teluk
Sumbang (APBD+Bankeu Prov)
1.7. Sumber Dana
a. Sumber Dana Pekerjaan Konstruksi : APBD KABUPATEN + BANKEU PROV TAHUN
ANGGARAN 2025
b. Pagu Anggaran yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi
adalah sebesar Rp. 35.804.411.890,- (Tiga Puluh Lima Milyar Delapan Ratus Empat
Juta Empat Ratus Sebelas Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Rupiah);
c. HPS yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
sebesar Rp. 35.745.141.478,- (Tiga Puluh Lima Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Lima
Juta Seratus Empat Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah)
d. Uang muka diberikan sebesar 20% (Dua Puluh Perseratus) dari total nilai kontrak.