| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0026738302727000 | Rp 17,616,795,410 | - | |
| 0745697821722000 | Rp 17,837,635,084 | - Tidak menyampaikan lampiran Pengalaman Kerja Personil - Tidak menyampaikan lampiran Bukti Milik/Sewa Peralatan - Tidak menyampaikan RKK - Tidak menyampaikan Persyaratan Teknis Lainnya berupa Surat Dukungan ketersediaan material Aspal | |
| 0316689462727000 | - | - | |
| 0028285526722000 | - | - | |
Riyu Bangun Nusa | 02*2**8****41**0 | - | - |
| 0025037433722000 | - | - | |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI
KEGIATAN :
PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN :
REKONSTRUSI JALAN
PEKERJAAN :
LANJUTAN PENINGKATAN JALAN POROS LOBANG KLATAK - KALINDAKAN
TAHUN ANGGARAN 2025
I.1 Latar Belakang
Sarana infrastruktur jalan mempunyai peran yang sangat penting untuk menunjang
pertumbuhan ekonomi masyarakat sesuai dengan peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Berau dalam Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota di wilayah Kabupaten Berau.
Dengan adanya pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jalan Poros Lobang Klatak-Kalindakan maka
diharapkan kegiatan ekonomi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam pembangunan
pada kawasan yang mempunyai potensi tinggi akan lebih mudah dikembangkan.
Kegiatan ekonomi masyarakat ini akan berkembang apabila mempunyai prasarana dan sarana
transportasi yang baik untuk aksesibilitas dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasa. Pertumbuhan
kendaraan yang begitu cepat berdampak pada kepadatan lalu lintas, baik jalan dalam kota maupun luar
kota sehingga perlu adanya menjaga kualitas infrastruktur jalan dengan dilakukan rekonstruksi jalan.
1.2 Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi adalah APBD
Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025;
b. Nilai Pagu Anggaran sebesar Rp. 18.250.061.336, (Delapan Belas Milyar Dua ratus Lima Puluh Juta
Enam Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah)
c. Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 18.249.775.302,- (Delapan Belas Milyar Dua Ratus
Empat Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Dua Rupiah)
d. Uang muka diberikan sebesar 20% (Dua Puluh Perseratus) dari total nilai kontrak.
1.3 Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi dan Lokasi Pekerjaan
a. Ruang lingkup pekerjaan konstruksi ini meliputi :
1) DIVISI 1. Umum:
- Mobilisasi
- Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
- Penyiapan RK3K
- Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan
- Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
- Asuransi
- Personel Keselamatan Konstruksi
- Fasilitas Sarana Kesehatan
- Rambu-Rambu
- Konsultasi dengan Ahli terkait keselamatan Konstruksi
- Lain-Lain terkait Pengendalian Resiko K3
2) DIVISI 3. Pekerjaan Tanah Dan Geosintetik:
- Timbuna Pilihan dari Sumber Galian
- Penyiapan Badan Jalan
3) DIVISI 5. Perkerasan Berbutir:
- Lapis Agregat Kelas A
2 | u r a i a n s i n g k a t p e k e r j a a n
4) DIVISI 6. Perkerasan Aspal:
- Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi
- Laston Lapis Antara (AC-BC)
- Bahan Anti Pengelupasan
5) DIVISI 9. Pekerjaan Harian Dan Pekerjaan Lain-Lain:
- Marka Jalan Termoplastik
b. Lokasi pekerjaan konstruksi berada di Kecamatan Batu Putih.
1.4 Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan
a. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 150 (Seratus Lima
Puluh) hari kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK
sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan;
b. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender
terhitung sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
1.5 Kemampuan Penyedia Jasa
Penyedia Jasa Konstruksi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini
wajib memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan kualifikasi dan teknis sesuai
ketentuan peraturan perundangan dalam bidang pengadaan barang/jasa serta peraturan
perundangan lainnya.
Penyedia jasa wajib memiliki perizinan di bidang jasa konstruksi, Izin Usaha Jasa Konstruksi
dan Sertifikat Badan Usaha yang bersesuaian dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan
adalah sebagai berikut
a. Klasifikasi Badan Usaha : Bangunan Sipil
b. Kualifikasi Usaha : Menengah;
c. Subklasifikasi :Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat Nomor : 19 Tahun 2014 Jasa Pelaksana
Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel
Kereta Api dan Landas Pacu Bandara (SI 003) dan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Berusaha Berbasis Resiko. Konstruksi Bangunan Sipil
Jalan(BS 001)
3 | u r a i a n s i n g k a t p e k e r j a a n