| 0923834642727000 | Rp 9,373,488,411 | |
| 0028622488727000 | - | |
| 0720318880723000 | - | |
| 0031161318727000 | - | |
| 0316689462727000 | - | |
| 0014096481727000 | - | |
CV Thaniaberkahkonstruksi | 05*0**3****23**0 | - |
| 0868623638723000 | - | |
CV Hanz Hutama Karya | 01*8**5****23**0 | - |
| 0930018171723000 | - | |
CV Sanggam Borneo Mandiri | 10*0**0****99**6 | - |
| 0638229617727000 | - | |
| 0917118416727000 | - | |
CV Arif Jaya Mandiri | 06*6**4****27**0 | - |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - |
| 0011252863727000 | - |
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sarana infrastruktur jalan mempunyai peran yang sangat penting untuk
menunjang pertumbuhan ekonomi dan membuka akses-akses yang potensial untuk
pengembangan usaha masyarakat. Pembukaan akses-akses dan mendukung
keterhubungan wilayah dilaksanakan dengan pembangunan jalan. Pembangunan jalan
juga dilakukan untuk memperpendek jarak tempuh dari suatu tempat ke tempat lain
sehingga mempercepat waktu tempuh dan pada akhirnya akan menghemat biaya
operasional kendaraan, seperti halnya Pembangunan Jalan Kawasan Pertanian
Kampung Merancang Ilir yang berlokasi di Kecamatan Gunung Tabur.
Sesuai dengan peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Berau dalam Sub Kegiatan Pembangunan Jalan diwilayah Kabupaten Berau bertujuan
untuk menunjang kelancaran aksesibiltas masyarakat dan pengembangan pemukiman
sehingga tidak terpusat di jalan-jalan utama saja serta mengimbangi pertumbuhan
kendaraan yang begitu cepat yang berimbas pada kepadatan lalu lintas.
Dengan adanya pembangunan jalan diharapkan terjadi perbaikan tingkat pelayanan
jalan, peningkatan taraf hidup masyarakat dan meminimalisir dampak sosial dan
lingkungan serta tercipta pemerataan hasil-hasil pembangunan yang berkualitas.
1.2 Landasan Hukum
Landasan hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
7. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib
Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender Barang/jasa Lainnya dan Pekerjaan
Konstruksi;
8. DPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Berau Tahun
Anggaran 2025 Nomor DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2025 Tanggal 30
Desember 2024;
9. Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Berau Nomor : 600.1/1259/DPUPR-KAB.UM/XI/2024 Tentang Penetapan
Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Staf Pengelola
Keuangan, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak, Tim
Teknis dan Pengawas Teknis di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025.
1.3 Referensi Teknis
Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis adalah
sebagai berikut :
1. Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor : 16.1/SE/Db/2020 tanggal 27 Oktober 2020
tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan (Revisi 2) ;
2. SNI 2417 : 2008 Cara Uji Keausan Agregat dengan Mesin Abrasi Los Angeles;
3. SNI 7819; 2012 Metode Uji Penentuan persentase butir pecah pada agregat Kasar;
4. SNI 0302;2014 Semen Portland Pozolan;
5. SNI 4141;2015 metode uji gumpalan lempung dan butran mudah pecah dalam
Agregat (ASTM C 142-04.IDT);
6. Dokumen hasil Perencanaan;
7. SNI 1972:2008 Metode Pengujian Slump Beton;
8. SNI 1974:2011Metode Pengujian Kuat tekan beton dengan benda uji silinder yang
dicetak;
9. SNI 03-2834-2000 Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal;
10. SNI 1744 ;2012 Metode Uji CBR Laboratorium;
11. SNI 7619:2012 Metode Uji Penentuan Persentase Butir Pecah Pada Agregat Kasar;
12. SNI ASTM C403/C403M:2012 Metode uji waktu pengikatan campuran beton;
13. SNI 2052 : 2017 Baja Tulangan.
1.4 Maksud dan Tujuan
Dokumen Spesifikasi Teknis ini disusun dimaksudkan agar target akhir dalam
pelaksanaan pekerjaan adalah untuk tercapainya aksesibilitas masyarakat dan
meningkatnya struktur jalan sesuai dengan spesifikasi teknis binamarga sehingga
tercapai kualitas yang diinginkan.
Tujuan dari pengadaan konstruksi adalah Membantu Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Berau melalui Pejabat Pembuat Komitmen untuk
memberikan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan bagi Pengguna jalan serta
diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat yang berada disekitar jalan.
1.5 Target/Sasaran/Kinerja Produk Yang Diharapkan
Target / sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi
adalah terlaksananya Pekerjaan Pembangunan Jalan Sesuai dengan Spesifikasi Teknis
Binamarga Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan sehingga mutu, volume dan waktu
Pelaksanaan terpenuhi.
Kinerja Produk (output performance) yang dibutuhkan oleh Pengguna Jasa adalah
sebagai berikut : hasil pekerjaan yang keseluruhan lingkup pekerjaannya dapat yang
memenuhi standar sesuai dengan spesifikasi teknis, baik kesesuaian waktu
penyelesaian, kesesuaian volume pekerjaan, kesesuaian lokasi, kesesuaian kualitas
produk dan standar keamanan, sehingga dapat berfungsi dengan baik serta dapat
digunakan oleh pengguna jasa /masyarakat sesuai dengan tujuan pengadaan pekerjaan
konstruksi ini pada Pasal 1.4 diatas.
1.6 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan
konstruksi :
- K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Berau;
- KPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Berau
- PPK : Pembangunan Jalan Kawasan Pertanian Kampung Merancang Ilir
1.7 Lokasi
Lokasi Pekerjaan ini berada di Kampung Merancang Ilir Kecamatan Gunung Tabur
1.8 Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi
adalah APBD Tahun Anggaran 2025 .
b. Total Pagu Anggaran sebesar Rp9.387.269.122,15 (Sembilan Milyar Tiga Ratus
Delapan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Seratus Dua Puluh
Dua Rupiah Lima Belas Sen)
c. Total HPS sebesar Rp9.386.363.031,00 (Sembilan Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh
Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Lima Puluh Dua Rupiah)
d. Uang muka diberikan sebesar 30% (Tiga Puluh Perseratus) dari total nilai kontrak.