| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0923834642727000 | Rp 9,514,864,977 | - | |
| 0011252863727000 | Rp 9,520,333,814 | tidak melampirkan : Daftar isian peralatan utama Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan Persyaratan Lain Yang ada dalam Lembar data Pemilihan LDP | |
| 0928871755727000 | - | - | |
| 0022508964727000 | - | - | |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - | - |
Sipakkamase | 04*9**2****27**0 | - | - |
| 0316689462727000 | - | - | |
CV Thaniaberkahkonstruksi | 05*0**3****23**0 | - | - |
| 0868623638723000 | - | - | |
CV Hanz Hutama Karya | 01*8**5****23**0 | - | - |
| 0930018171723000 | - | - | |
| 0607205267723000 | - | - | |
| 0317924058727000 | - | - |
I.1 Latar Belakang
Sarana infrastruktur jalan mempunyai peran yang sangat penting untuk menunjang pertumbuhan ekonomi
dan membuka akses-akses yang potensial untuk pengembangan usaha masyarakat. Pembukaan akses-akses dan
mendukung keterhubungan wilayah dilaksanakan dengan pembangunan jalan. Pembangunan jalan juga dilakukan
untuk memperpendek jarak tempuh dari suatu tempat ke tempat lain sehingga mempercepat waktu tempuh dan
pada akhirnya akan menghemat biaya operasional kendaraan, seperti halnya Lanjutan Pembangunan Jalan
Makam Datu Si Panaik yang berlokasi di Kecamatan Teluk Bayur.
Sesuai dengan peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Berau dalam Sub
Kegiatan Pembangunan Jalan di wilayah Kabupaten Berau bertujuan untuk menunjang kelancaran aksesibiltas
masyarakat dan pengembangan pemukiman sehingga tidak terpusat di jalan-jalan utama saja serta mengimbangi
pertumbuhan kendaraan yang begitu cepat yang berimbas pada kepadatan lalu lintas.
Dengan adanya pembangunan jalan diharapkan terjadi perbaikan tingkat pelayanan jalan, peningkatan
taraf hidup masyarakat dan meminimalisir dampak sosial dan lingkungan serta tercipta pemerataan hasil-hasil
pembangunan yang berkualitas.
1.2 Landasan Hukum
Landasan hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
7. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran
Harga Pada Tender Barang/jasa Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi;
8. Surat Keputusan Pengguna Anggaran Nomor: 600.1/1259 /DPUPR-KAB.UM/Xl/20234tanggal 19 Nopember
2024.
1.3 Referensi Teknis
Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis adalah sebagai berikut :
1. Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor : 16.1/SE/Db/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Spesifikasi
Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) ;
2. SNI 03-6819-2002 Spesifikasi agregat halus untuk campuran perkerasan beraspal;
3. SNI 1966 : 2008 Cara Uji Penentuan Batas Plastis dan Indeks Plastisitas Tanah;
4. SNI 1967 : 2008 Cara Uji Penentuan Batas Cair Tanah
5. SNI 2417:2008 Cara Uji Keausan Agregat Dengan Mesin Abrasi Los Angeles
6. SNI 1744:2012 Panduan pengujian CBR laboratorium;
7. SNI 7619:2012 Metode uji penentuan persentase butir pecah pada agregat kasar
8. SNI 0302 : 2014 Semen Portland Pozolan ;
9. SNI 4141:2015 Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah dalam agregat (ASTM C 142-
04, IDT) ;
10. Dokumen Hasil Perencanaan ;
11. SNI 06-6399-2000 Tata Cara Pengambilan Contoh Aspal;
12. SNI 03-6723-2002 Spesifikasi Bahan Pengisi untuk Campuran Beraspal.
13. SNI 03-6893-2002 Metode Pengujian Berat Jenis Maksimum Campuran Beraspal;
14. SNI 03-6894-2002 Metode Pengujian Kadar Aspal Dan Campuran
1.4 Maksud dan Tujuan
Dokumen Spesifikasi Teknis ini disusun dimaksudkan agar target akhir dalam pelaksanaan pekerjaan
adalah untuk tercapainya aksesibilitas masyarakat dan meningkatnya struktur jalan sesuai dengan spesifikasi
teknis binamarga agar tercapai kualitas yang diinginkan.
Tujuan dari pengadaan konstruksi adalah Membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Berau melalui Pejabat Pembuat Komitmen untuk memberikan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan
bagi pemakai jalan serta masyarakat yang berada disekitar jalan
1.5 Target/Sasaran/Kinerja Produk Yang Diharapkan
Target / sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi adalah terlaksananya
Pekerjaan Pembangunan Jalan Sesuai dengan Spesifikasi Teknis Binamarga Bidang Pembangunan Jalan dan
Jembatan sehingga mutu, vaolume dan waktu Pelaksanaan terpenuhi.
Kinerja Produk (output performance) yang dibutuhkan oleh Pengguna Jasa adalah sebagai berikut : hasil
pekerjaan yang keseluruhan lingkup pekerjaannya dapat yang memenuhi standar sesuai dengan spesifikasi
teknis, baik kesesuaian waktu penyelesaian, kesesuaian volume pekerjaan, kesesuaian lokasi, kesesuaian
kualitas produk dan standar keamanan, sehingga dapat berfungsi dengan baik serta dapat digunakan oleh
pengguna jasa /masyarakat sesuai dengan tujuan pengadaan pekerjaan konstruksi ini pada Pasal 1.4 diatas.
1.6 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi :
- K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Berau;
- SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Berau
- PPK : Lanjutan Pembangunan Jalan Makam Datu Si Panaik
1.7 Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi adalah APBD
Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025;
b. Total Pagu Anggaran sebesar Rp. 9.535.943.340,- (Sembilan Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Lima Juta
Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah);
c. Nilai HPS sebesar Rp. Rp. 9.525.370.000,-
d. Uang muka diberikan sebesar 30% (Tiga Puluh Perseratus) dari total nilai kontrak.