| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0954190898741000 | Rp 17,666,708,510 | - | |
| 0626884662727000 | - | - | |
| 0759234404727000 | Rp 17,761,436,170 | Peserta tidak memenuhi persyaratan teknis dengan uraian sebagai berikut : 1) Surat perjanjian sewa peralatan untuk paket pekerjaan lain 2) Personel manajerial telah digunakan pada paket pekerjaan lain yang telah ditetapkan pemenangnya | |
PT Nusantara Baja Prima | 07*0**5****11**0 | - | - |
CV Hanz Hutama Karya | 01*8**5****23**0 | - | - |
| 0930018171723000 | - | - | |
| 0868623638723000 | - | - | |
| 0316689462727000 | - | - | |
| 0019050889722000 | - | - | |
CV Arif Jaya Mandiri | 06*6**4****27**0 | - | - |
| 0765522982612000 | - | - | |
PT Tri Karya Maradda | 0733038116801000 | - | - |
CV Thaniaberkahkonstruksi | 05*0**3****23**0 | - | - |
CV R4 Jaya Berau | 03*5**7****27**0 | - | - |
| 0033279290727000 | - | - |
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sarana infrastruktur jalan mempunyai peran yang sangat penting untuk menunjang
pertumbuhan ekonomi dan membuka akses-akses yang potensial untuk pengembangan usaha
masyarakat. Pembukaan akses-akses dan mendukung keterhubungan wilayah dilaksanakan
dengan pembangunan jalan. Pembangunan jalan juga dilakukan untuk memperpendek jarak
tempuh dari suatu tempat ke tempat lain sehingga mempercepat waktu tempuh dan pada
akhirnya akan menghemat biaya operasional kendaraan, seperti halnya Pekerjaan Lanjutan
Pembangunan Jalan Tubaan - Tabalar Muara yang berlokasi di Kecamatan Tabalar.
Sesuai dengan peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Berau
dalam Sub Kegiatan Pembangunan Jalan di wilayah Kabupaten Berau bertujuan untuk
menunjang kelancaran aksesibiltas masyarakat dan pengembangan pemukiman sehingga tidak
terpusat di jalan-jalan utama saja serta mengimbangi pertumbuhan kendaraan yang begitu cepat
yang berimbas pada kepadatan lalu lintas.
Dengan adanya pembangunan jalan diharapkan terjadi perbaikan tingkat pelayanan jalan,
peningkatan taraf hidup masyarakat dan meminimalisir dampak sosial dan lingkungan serta
tercipta pemerataan hasil-hasil pembangunan yang berkualitas.
1.2 Landasan Hukum
Landasan hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 46 Tahun 2025 tentang
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
7. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib
Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender Barang/jasa Lainnya dan Pekerjaan
Konstruksi;
Surat Keputusan Pengguna Anggaran Nomor: 600.1/1259 /DPUPR-
KAB.UM/Xl/20234tanggal 19 Nopember 2024.
1.3 Referensi Teknis
Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis adalah
sebagai berikut :
1. Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor : 16.1/SE/Db/2020 tanggal 27 Oktober 2020
tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan (Revisi 2) ;
2. SNI 2417 : 2008 Cara Uji Keausan Agregat dengan Mesin Abrasi Los Angeles;
3. SNI 7819; 2012 Metode Uji Penentuan persentase butir pecah pada agregat Kasar;
4. SNI 0302;2014 Semen Portland Pozolan;
5. SNI 4141;2015 metode uji gumpalan lempung dan butran mudah pecah dalam
Agregat (ASTM C 142-04.IDT);
6. Dokumen hasil Perencanaan;
7. SNI 1972:2008 Metode Pengujian Slump Beton;
8. SNI 1974:2011Metode Pengujian Kuat tekan beton dengan benda uji silinder yang
dicetak;
9. SNI 03-2834-2000 Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal;
10. SNI 1744 ;2012 Metode Uji CBR Laboratorium;
11. SNI 7619:2012 Metode Uji Penentuan Persentase Butir Pecah Pada Agregat Kasar;
12. SNI ASTM C403/C403M:2012 Metode uji waktu pengikatan campuran beton;
13. SNI 2052 : 2017 Baja Tulangan.
1.4 Maksud dan Tujuan
Dokumen Spesifikasi Teknis ini disusun dimaksudkan agar target akhir dalam
pelaksanaan pekerjaan adalah untuk tercapainya aksesibilitas masyarakat dan meningkatnya
struktur jalan sesuai dengan spesifikasi teknis bina marga sehingga tercapai kualitas yang
diinginkan.
Tujuan dari pengadaan konstruksi adalah Membantu Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Berau melalui Pejabat Pembuat Komitmen untuk memberikan
kelancaran, keamanan, dan kenyamanan bagi Pengguna jalan serta diharapkan dapat
meningkatkan perekonomian masyarakat yang berada disekitar jalan.
1.5 Target/Sasaran/Kinerja Produk Yang Diharapkan
Target / sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
terlaksananya Pekerjaan Pembangunan Jalan Sesuai dengan Spesifikasi Teknis Bina marga
Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan sehingga mutu, volume dan waktu Pelaksanaan
terpenuhi.
Kinerja Produk (output performance) yang dibutuhkan oleh Pengguna Jasa adalah
sebagai berikut : hasil pekerjaan yang keseluruhan lingkup pekerjaannya dapat yang
memenuhi standar sesuai dengan spesifikasi teknis, baik kesesuaian waktu
penyelesaian, kesesuaian volume pekerjaan, kesesuaian lokasi, kesesuaian kualitas
produk dan standar keamanan, sehingga dapat berfungsi dengan baik serta dapat
digunakan oleh pengguna jasa /masyarakat sesuai dengan tujuan pengadaan pekerjaan
konstruksi ini pada Pasal 1.4 diatas.
1.6 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan
konstruksi :
- K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Berau;
- KPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Berau
- PPK : Lanjutan Pembangunan Tubaan Tabalar Muara
1.7 Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2025 .
b. Total Pagu Anggaran sebesar Rp. 18.217.968.882,-
c. Nilai HPS sebesar Rp. 18.216.857.610,-
d. Uang muka diberikan sebesar 20% (Dua Puluh Perseratus) dari total nilai kontrak.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 29 April 2025 | Lanjutan Pembangunan Rumah Potong Hewan | Kota Samarinda | Rp 35,589,246,025 |
| 20 March 2025 | Lanjutan Pembangunan Turap Perkantoran | Kab. Mahakam Ulu | Rp 30,000,000,000 |
| 7 February 2023 | Pekerjaan Peningkatan Daya Dukung Movement Area | Kementerian Perhubungan | Rp 22,235,000,000 |
| 23 May 2025 | Rekonstruksi Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Rinding (Bankeu) | Kab. Berau | Rp 19,550,000,000 |
| 9 May 2023 | Lanjutan Pembangunan Jalan Singkuang-Mantaritip (Paket 2) (Apbd + Bankeu Prov) | Kab. Berau | Rp 19,127,040,000 |
| 17 June 2025 | Pembangunan Jalan Poros Kampung Merabu Kecamatan Kelay | Kab. Berau | Rp 17,821,218,025 |
| 13 May 2025 | Peningkatan Jalan Masuk Polres | Kab. Mahakam Ulu | Rp 17,604,300,000 |
| 23 March 2023 | Penanganan Long Segment Jalan Liyu - Upau (Dak) | Kab. Balangan | Rp 17,520,889,000 |
| 13 June 2024 | Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Menuju Pltgu Tanjung Batu | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 15,135,199,344 |