| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0840356273727000 | Rp 9,160,287,176 | - | |
| 0842358939722000 | Rp 9,354,702,600 | - | |
| 0841024771728000 | Rp 9,260,371,514 | tidak memenuhi persyaratan teknis sesuai dipersyaratkan | |
| 0941792442803000 | - | - | |
CV Hanz Hutama Karya | 01*8**5****23**0 | - | - |
| 0868623638723000 | - | - | |
| 0930018171723000 | - | - | |
CV Thaniaberkahkonstruksi | 05*0**3****23**0 | - | - |
| 0607205267723000 | - | - | |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - | - |
| 0014092258728000 | - | - | |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - | - |
| 0743458325727000 | - | - | |
| 0316689462727000 | - | - |
I.1 Latar Belakang
Saluran Pembawa atau biasa disebut saluran irigasi merupakan salah satu prasarana irigasi yang
memiliki fungsi antara lain mengambil air dari sumber air (intake), membawa atau mengalirkan air dari
sumber ke lahan pertanian, mendistribusikan air kepada tanaman. Pembangunan saluran pembawa ini
diharapkan mampu menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat dalam hal ketahanan pangan sesuai
dengan peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Berau dalam Kegiatan Pengembangan
dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya dibawah 1000 Ha
dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota wilayah Kabupaten Berau.
Dengan adanya pmbangunan jaringan irigasi permukaan, maka merupakan salah satu upaya
Pemerintah mendukung sektor pertanian untuk masyarakat, meningkatkan ketahan pangan, khususnya
pada produktivitas padi dan/atau jagung. Salah satu kawasan yg akan dilaksanakan di Kecamatan Gunung
Tabur yang merupakan daerah potensi untuk Kawasan pertanian. Pembangunan dilakukan berupa saluran
pembawa yang nantinya diharapkan dapat berfungsi maksimal untuk membawa/mendistribusikan air dari
sumber air/intake ke lahan pertanian sehingga lahan tersebut dapat digunakan oleh masyarakat sekitar
untuk bertani. Dalam Pelaksanaannya harus dilakukan secara menyeluruh terutama berkaitan dengan
elevasi dan tinggi air sehingga air mampu mengalir dengan memanfaatkan gaya gravitasi dari daaerah yang
memiliki elevasi yang tinggi ke daerah yang memeliki elevasi rendah.
1.2 Landasan Hukum
Landasan hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
7. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi
Kewajaran Harga Pada Tender Barang/jasa Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi;
8. Surat Keputusan Pengguna Anggaran Nomor : 600.1/383/DPUPR-KAB.UM/III/2025 Tanggal 17 Maret
2025.
1.3 Referensi Teknis
Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis adalah sebagai berikut :
1. Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor : 16.1/SE/Db/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang
Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) ;
2. SNI 1966 : 2008 Cara Uji Penentuan Batas Plastis dan Indeks Plastisitas Tanah;
3. SNI 2417:2008 Cara Uji Keausan Agregat Dengan Mesin Abrasi Los Angeles
4. SNI 7619:2012 Metode uji penentuan persentase butir pecah pada agregat kasar
5. SNI 0302 : 2014 Semen Portland Pozolan
6. SNI 2052:2017 baja tulangan beton
7. SNI 03-6820-2002 Spesifikasi agregat Halus untuk pekerjaan adukan dan plesteran dengan
bahan dasar semen
8. SNI 4141:2015 Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah dalam agregat
(ASTM C 142-04, IDT) ;
9. Dokumen Hasil Perencanaan ;
10. Dst…
1.4 Maksud dan Tujuan
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah melaksanakan pekerjaan Peningkatan Saluran
Irigasi Kampung Tasuk.
Tujuan dari pengadaan konstruksi adalah Membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Berau, Khususnya Bidang Sumber Daya Air untuk memberikan kelancaran, keamanan dan
kenyamanan bagi masyarakat sekitar juga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dilingkungan
saluran drainase dan dibangun, serta diperoleh hasil pekerjaan yang dapat dipertanggung jawabkan
1.5 Target/Sasaran/Kinerja Produk Yang Diharapkan
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi adalah terlaksananya
pekerjaan Irigasi sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga mutu, volume dan waktu pelaksanaan
terpenuhi.
Kinerja Produk (output performance) yang dibutuhkan oleh Pengguna Jasa adalah sebagai berikut :
hasil pekerjaan yang keseluruhan lingkup pekerjaannya dapat yang memenuhi standar sesuai dengan
spesifikasi teknis, baik kesesuaian waktu penyelesaian, kesesuaian volume pekerjaan, kesesuaian lokasi,
kesesuaian kualitas produk dan standar keamanan, sehingga dapat berfungsi dengan baik serta dapat
dirasakan oleh pengguna jasa /masyarakat sesuai dengan tujuan pengadaan pekerjaan konstruksi ini pada
Pasal 1.4 diatas.
1.6 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi :
- K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Berau;
- SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Berau
- PPK : Peningkatan Saluran Irigasi Kampung Tasuk
1.7 Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi adalah APBD
Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025;
b. Total Pagu Anggaran sebesar Rp 9.450.000.000,- (Sembilan Milyar Empat Ratus Lima Puluh Juta
Rupiah)
c. Total HPS sebesar Rp. 9.449.659.600,- (Sembilan Milyar Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Juta
Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Rupiah)
d. Uang muka diberikan sebesar 30% (Tiga Puluh Perseratus) dari total nilai kontrak| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 6 May 2024 | Pembangunan Jalan Purnasari Jaya - Bumi Jaya | Kab. Berau | Rp 14,363,250,000 |
| 16 May 2023 | Lanjutan Pembangunan Jalan Mantaritip - Buyung-Buyung | Kab. Berau | Rp 14,254,350,000 |
| 16 July 2025 | Lanjutan Pembangunan Saluran Irigasi RT 12 Sukan Tengah | Kab. Berau | Rp 14,250,000,000 |
| 8 December 2023 | Penanganan Jalan 122969 - Jl Pelabuhan Mantaritip (Dak) | Kab. Berau | Rp 14,030,000,000 |
| 30 March 2022 | Lanjutan Pembangunan Jalan Mantaritip-Buyung-Buyung | Kab. Berau | Rp 13,938,709,398 |
| 16 June 2021 | Pembangunan Jalan Mantaritip - Buyung-Buyung (Apbd + Bankeu Prov) | Kab. Berau | Rp 13,935,844,298 |
| 10 April 2023 | Pembangunan Jalan Tubaan - Semurut (Apbd + Bankeu Prov) | Kab. Berau | Rp 13,296,600,000 |
| 19 October 2024 | Pembangunan Saluran Irigasi RT. 12 Kampung Sukan Tengah (Apbd-P) | Kab. Berau | Rp 12,591,822,000 |
| 11 June 2022 | Lanjutan Pembangunan Jalan Mantaritip-Buyung-Buyung (Bankeu Prov) | Rp 10,414,636,930 | |
| 19 November 2025 | Pembangunan Saluran Irigasi Dan Normalisasi Kawasan Kampung Tasuk (Apbd-P) | Kab. Berau | Rp 9,700,000,000 |