| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0840356273727000 | Rp 13,778,491,162 | - | |
CV Zaa Utama Karya | 00*6**2****28**0 | Rp 13,952,278,492 | Tidak memiliki 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) |
| 0930018171723000 | - | - | |
| 0607205267723000 | - | - | |
| 0868623638723000 | - | - | |
CV Thaniaberkahkonstruksi | 05*0**3****23**0 | - | - |
| 0316689462727000 | - | - | |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - | - |
Putri Kalianda Konstruksi | 10*0**0****27**9 | - | - |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - | - |
| 0621163153727000 | - | - | |
| 0030567432105000 | - | - | |
| 0014092258728000 | - | - | |
CV Hanz Hutama Karya | 01*8**5****23**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I.1 Latar Belakang
Saluran Pembuang dan atau Pembawa atau biasa disebut saluran irigasi merupakan salah
satu prasarana irigasi yang memiliki fungsi antara lain mengambil air dari sumber air (intake),
membawa atau mengalirkan air dari sumber ke lahan pertanian, mendistribusikan air kepada
tanaman. Pembangunan saluran pembuang/pembawa ini diharapkan mampu menunjang
pertumbuhan ekonomi masyarakat dalam hal ketahanan pangan sesuai dengan peran Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Berau dalam Kegiatan Pengembangan dan
Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya dibawah 1000
Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota wilayah Kabupaten Berau.
Dengan adanya Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi, maka
merupakan salah satu upaya Pemerintah mendukung sektor pertanian untuk masyarakat,
meningkatkan ketahan pangan, khususnya pada produktivitas padi dan/atau
jagung/perkebunan. Salah satu kawasan yg akan dilaksanakan pembangunan Saluran Pembuang
/ pembawa irigasi adalah Lanjutan Pembangunan Saluran Irigasi RT 12 Sukan Tengah yang
merupakan daerah potensi untuk Kawasan pertanian. Pembangunan dilakukan berupa saluran
pembuang/pembawa yang nantinya diharapkan dapat berfungsi maksimal untuk
membawa/mendistribusikan air dari sumber air/intake ke lahan pertanian sehingga lahan
tersebut dapat digunakan oleh masyarakat sekitar untuk bertani. Selain itu juga ada pekerjaan
beton cor dan Box Culvert yang digunakan untuk pelintasan jalan usaha tani serta pelintasan
aliran air ke saluran berikutnya. Dalam Pelaksanaannya harus dilakukan secara menyeluruh
terutama berkaitan dengan elevasi dan tinggi air sehingga air mampu mengalir dengan
memanfaatkan gaya gravitasi dari daaerah yang memiliki elevasi yang tinggi ke daerah yang
memiliki elevasi rendah.
1.2 Landasan Hukum
Landasan hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
7. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib
Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender Barang/jasa Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi;
8. Surat Keputusan Pengguna Anggaran Nomor : 600.1/682 /DPUPR-KAB.UM/VI /2025
9. Keputusan direktur jenderal bina konstruksi nomor 33/kpts/dk/2023 tentang penetapan
jabatan kerja dan konversi jabatan kerja eksisting serta jenjang kualifikasi bidang jasa
konstruksi.
1.3 Referensi Teknis
Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis adalah sebagai
berikut :
1. Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor : 16.1/SE/Db/2020 tanggal 27 Oktober 2020
tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan (Revisi 2) ;
2. SNI 1966 : 2008 Cara Uji Penentuan Batas Plastis dan Indeks Plastisitas Tanah;
3. SNI 2417:2008 Cara Uji Keausan Agregat Dengan Mesin Abrasi Los Angeles
4. SNI 7619:2012 Metode uji penentuan persentase butir pecah pada agregat kasar
5. SNI 0302 : 2014 Semen Portland Pozolan
6. SNI 2052:2017 baja tulangan beton
7. SNI 03-6820-2002 Spesifikasi agregat Halus untuk pekerjaan adukan dan plesteran
dengan bahan dasar semen
8. SNI 4141:2015 Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah dalam agregat
(ASTM C 142-04, IDT) ;
9. Dokumen Hasil Perencanaan ;
10. Dst…
1.4 Maksud dan Tujuan
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah melaksanakan pekerjaan Lanjutan
Pembangunan Saluran Irigasi RT 12 Sukan Tengah.
Tujuan dari pengadaan konstruksi adalah Membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Berau, Khususnya Bidang Sumber Daya Air untuk memberikan kelancaran,
keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat sekitar juga diharapkan dapat meningkatkan
perekonomian dilingkungan saluran Irigasi yang dibangun (khususnya meningkatkan produksi
padi atau komoditas lain di sektor pertanian), serta diperoleh hasil pekerjaan yang dapat
dipertanggung jawabkan.
1.5 Target/Sasaran/Kinerja Produk Yang Diharapkan
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
terlaksananya pekerjaan jaringan irigasi sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga mutu, volume
dan waktu pelaksanaan terpenuhi.
Kinerja Produk (output performance) yang dibutuhkan oleh Pengguna Jasa adalah sebagai
berikut : hasil pekerjaan keseluruhan lingkup pekerjaannya dapat memenuhi standar sesuai
dengan spesifikasi teknis, baik kesesuaian waktu penyelesaian, kesesuaian volume pekerjaan,
kesesuaian lokasi, kesesuaian kualitas produk dan standar keamanan, sehingga dapat berfungsi
dengan baik serta dapat dirasakan oleh pengguna jasa/masyarakat sesuai dengan tujuan
pengadaan pekerjaan konstruksi ini pada Pasal 1.4 diatas.
1.6 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi :
- K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Berau;
- SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Berau
- PPK : Lanjutan Pembangunan Saluran Irigasi RT 12 Sukan Tengah
1.7 Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi adalah APBD
Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025;
b. Total Pagu Anggaran sebesar Rp. 14.250.000.000,00 (Empat Belas Milyar Dua Ratus Lima Puluh juta
rupiah)
c. Uang muka diberikan sebesar 30% (Tiga Puluh Perseratus) dari total nilai kontrak.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 6 May 2024 | Pembangunan Jalan Purnasari Jaya - Bumi Jaya | Kab. Berau | Rp 14,363,250,000 |
| 16 May 2023 | Lanjutan Pembangunan Jalan Mantaritip - Buyung-Buyung | Kab. Berau | Rp 14,254,350,000 |
| 8 December 2023 | Penanganan Jalan 122969 - Jl Pelabuhan Mantaritip (Dak) | Kab. Berau | Rp 14,030,000,000 |
| 30 March 2022 | Lanjutan Pembangunan Jalan Mantaritip-Buyung-Buyung | Kab. Berau | Rp 13,938,709,398 |
| 16 June 2021 | Pembangunan Jalan Mantaritip - Buyung-Buyung (Apbd + Bankeu Prov) | Kab. Berau | Rp 13,935,844,298 |
| 10 April 2023 | Pembangunan Jalan Tubaan - Semurut (Apbd + Bankeu Prov) | Kab. Berau | Rp 13,296,600,000 |
| 19 October 2024 | Pembangunan Saluran Irigasi RT. 12 Kampung Sukan Tengah (Apbd-P) | Kab. Berau | Rp 12,591,822,000 |
| 11 June 2022 | Lanjutan Pembangunan Jalan Mantaritip-Buyung-Buyung (Bankeu Prov) | Rp 10,414,636,930 | |
| 19 November 2025 | Pembangunan Saluran Irigasi Dan Normalisasi Kawasan Kampung Tasuk (Apbd-P) | Kab. Berau | Rp 9,700,000,000 |
| 11 July 2025 | Peningkatan Saluran Irigasi Kampung Tasuk | Kab. Berau | Rp 9,450,000,000 |