| 0742499858727000 | Rp 4,945,152,000 | |
| 0023229164727000 | - | |
| 0311570782429000 | - | |
CV Adiguna Pratama | 05*4**0****54**0 | - |
| 0031161318727000 | - | |
| 0015675986727000 | - | |
CV,rejeki Etam | 0028183242724000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I.1 Latar Belakang
Sarana air bersih (SAB) mempunyai peran yang sangat penting untuk menunjang pertumbuhan ekonomi
masyarakat dan meningkatkan kesehatan masyarakat sesuai dengan peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Berau dalam Kegiatan Pengelolaan dan pengembangan system penyediaan air minum (SPAM)
di daerah Kabupaten/Kota wilayah Kabupaten Berau.
Dengan adanya pembangunan sarana air bersih, kegiatan ekonomi masyarakat, kesejahteraan masyarakat,
khususnya dalam pembangunan pada kawasan yang mempunyai potensi tinggi akan lebih mudah dikembangkan.
Kegiatan ekonomi masyarakat dan peningkatan kesehatan ini akan berkembang apabila mempunyai
sarana air bersih yang baik untuk keperluan sehari-hari maupun kebutuhan industri sehingga perlu adanya
peningkatan kualitas dan kuantitas sarana air bersih.
1.2 Landasan Hukum
Landasan hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 46 Tahun 2026 tentang Pedoman
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
7. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi
Kewajaran Harga Pada Tender Barang/jasa Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi;
8. Surat Keputusan Pengguna Anggaran Nomor : 600.1/1092/DPUPR-KAB.UM/APBD-P/2025 Tanggal 24
September 2025 Perihal SK ABT (APBD Perubahan TA-2025) Penunjukkan Pejabat Pembuat
Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Staf Pengelola
Keuangan, Tim Teknis, Staf Teknis/Pengawas Lapangan, Tim Peneliti Pelaksanaan Kontrak di
lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
9. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kegiatan : 1.03.03.2.01.0032 Perluasan
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan tanggal 24 September 2025
1.3 Referensi Teknis
Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis adalah sebagai berikut :
1. SNI 15-2049-2004 Peraturan Semen Portland Indonesia
2. SNI 03-1750-1990 Peraturan Mutu dan Cara uji Agregat Beton
3. SNI 2417:2008 Cara Uji Keausan Agregat Dengan Mesin Abrasi Los Angeles
4. SNI 2052-2014 Peraturan Baja Tulangan Beton
5. SNI 06-4829.2:2012 Pipa dan fitting HDPE
6. SNI 0302 : 2014 Semen Portland Pozolan ;
7. SNI 07-0068-1987 Pipa baja dan perlengkapannya ;
8. SNI 7511 : 2011 Tata cara pemasangan pipa transmisi dan pipa distribusi serta bangunan pelintas pipa ;
9. Dokumen Hasil Perencanaan ;
1.4 Maksud dan Tujuan
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah melaksanakan pekerjaan Lanjutan Perluasan
SPAM Raja Alam (Maluang-Samburakat-Sambakungan);
Tujuan dari pengadaan konstruksi adalah adalah memberikan kelancaran, keamanan dan kenyamanan
bagi pengguna jalan serta diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar
1.5 Target/Sasaran/Kinerja Produk Yang Diharapkan
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi adalah terlaksananya pekerjaan
Lanjutan Perluasan SPAM Raja Alam (Maluang-Samburakat-Sambakungan) sesuai dengan spesifikasi
teknis bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman sehingga mutu, volume dan waktu pelaksanaan
terpenuhi.
Kinerja Produk (output performance) yang dibutuhkan oleh Pengguna Jasa adalah sebagai berikut :
hasil pekerjaan yang keseluruhan lingkup pekerjaannya dapat yang memenuhi standar sesuai dengan spesifikasi
teknis, baik kesesuaian waktu penyelesaian, kesesuaian volume pekerjaan, kesesuaian lokasi, kesesuaian kualitas
produk dan standar keamanan, sehingga dapat berfungsi dengan baik serta dapat digunakan oleh pengguna jasa
/masyarakat sesuai dengan tujuan pengadaan pekerjaan konstruksi ini pada Pasal 1.4 diatas.
1.6 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi :
- K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Berau;
- SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Berau
- PPK : Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman
1.7 Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi adalah APBD Perubahan
Kabupaten Tahun Anggaran 2025;
b. Total Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.111.272.000,00 (Lima Milyar Seratus Sebelas Juta Dua Ratus Tujuh
Puluh Dua Ribu Rupiah);
c. Total HPS sebesar Rp. 5.111.189.000,00 (Lima Milyar Seratus Sebelas Juta Seratus Delapan Puluh
Sembilan Ribu Rupiah)
d. Uang muka diberikan sebesar 20% (Dua Puluh Perseratus) dari total nilai kontrak.