| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0742499858727000 | Rp 10,079,723,000 | - | |
CV Rafki Aulian Perkasa | 10*0**0****51**7 | Rp 10,166,118,579 | tidak menyampaikan Jaminan Penawaran sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan |
CV Tirta Wangi Abadi | 05*9**1****24**0 | - | - |
| 0023229164727000 | - | - | |
| 0940462591722000 | - | - | |
| 0813251998612000 | - | - | |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - | - |
| 0031161318727000 | - | - | |
| 0720042498727000 | - | - | |
PT Geo Indogreen Karya | 07*0**9****52**0 | - | - |
CV Karya Mulia Mahardika | 02*6**6****41**0 | - | - |
Uraian Singkat
PEKERJAAN :
LANJUTAN PERLUASAN JARINGAN PERPIPAAN SPAM SEMURUT
(SUPLAY KE TUBAAN DAN SEKITARNYA)
Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi
A. Ruang lingkup pekerjaan konstruksi ini meliputi :
I. PEKERJAAN PERSIAPAN, MELIPUTI PEKERJAAN
1. Papan Proyek (Banner Informasi Kegiatan)
2. Sewa Kantor/Direksi Keet
3. Mobilisasi dan Demobilisasi
II. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI, MELIPUTI PEKERJAAN
1. Penyiapan RK3K
2. Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan
3. Alat Pelindung Kerja
4. Asuransi dan Perijinan
5. Personil K3
6. Fasilitas, Sarana dan Prasarana Kesehatan
7. Rambu- Rambu yang diperlukan
8. Lain - Lain Terkait Pengendalian Resiko Keselamatan Konstruksi
III. PEKERJAAN PIPA DAN AKSESORIES PIPA (PIPA JDU DAN DISTRIBUSI)
A. Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi HDPE
B. Pengadaan dan Pemasangan Aksesories Pipa
C. Pengembalian Utilitas
B. Lokasi pekerjaan konstruksi berada di Kampung Semurut Kecamatan Tabalar.
Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan
a. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 45 (Empat Puluh) hari
kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan;
b. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender
terhitung sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
Kemampuan Penyedia Jasa
1. Penyedia Jasa Konstruksi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini wajib
memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan kualifikasi dan teknis sesuai ketentuan
peraturan perundangan dalam bidang pengadaan barang/jasa serta peraturan perundangan
lainnya.
2. Penyedia jasa wajib memiliki perizinan di bidang jasa konstruksi, Izin Usaha Jasa Konstruksi
dan Sertifikat Badan Usaha yang bersesuaian dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan
3. Klasifikasi Badan Usaha : Bangunan Sipil
4. Kualifikasi Usaha : Kecil;
5. Subklasifikasi : Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal (SI008) atau Jasa
Pelaksana Konstruksi Instalasi Pengolahan Air Minum dan Air Limbah Serta Bangunan
Pengolahan Sampah (SI002) KBLI 2015 atau Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air
Bersih (BS005) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang masih berlaku