URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun
PEMBANGUNAN RSUD KOTA BIMA DALAM RANGKA PENINGKATAN KELAS RS
DALAM MENDUKUNG LAYANAN KJSU (DAK)
TAHUN ANGGARAN 2025
A. LATAR BELAKANG
Perubahan UUD 1945 Pasal 28 Bagian H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan
kesehatan, kemudian Pasal 34 ayat (3), bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
pada Pasal 19 menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya
kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau.
Peningkatan usia harapan hidup bukan tidak menimbulkan dampak terhadap pola pelayanan kesehatan.
Meningkatnya populasi usia lansia serta pergeseran life style masyarakat Indonesia secara umum berdampak
pada pola kebutuhan pelayanan serta epidemiologi penyakit tertentu yang menyerap sumber pembiayaan tinggi,
di antaranya jantung, kanker, dan stroke. Hal ini salah satunya tergambar bahwa kurun waktu 10 tahun, proporsi
kematian penyakit infeksi menurun secara signifikan, namun proporsi kematian karena penyakit degeneratif
(jantung dan pembuluh darah, neoplasma, endokrin) justru semakin meningkat.
Berdasarkan usulan dari Tim Pakar dan Tim Sinkronisasi Presiden Terpilih, antara lain program yang diusung
adalah Upaya meningkatkan standar pelayanan kesehatan melalui pembangunan sarana prasarana
Pembangunan Rumah Sakit Lengkap Berkualitas di Kabupaten/Kota.
Terdapat 66 Rumah Sakit kelas D dan D Pratama yang perlu peningkatan Kompetensi RS untuk mendukung
Program KJSU. 66 RS tersebut terletak di 24 provinsi termasuk dalam daerah remote area.
Atas latar belakang tersebut diatas, Kementerian Kesehatan merencanakan pembangunan RS dengan program
peningkatan kelas Rumah Sakit di daerah tersebut dari kelas D/ D Pratama menjadi kelas C yang disebut Program
Hasil Terbaik Cepat/PHTC (Quick Wins) yang bertujuan untuk penguatan layanan KJSU yang dapat memberikan
layanan Kesehatan RS Kelas C startifikasi madya di remote area.
Penguatan KJSU yang dimaksud adalah upaya pengembangan fasilitas sarana, prasarana dan alat kesehatan
yaitu ruang operasi, penambahan ruang rawat jalan, rawat inap (penambahan jumlah tempat tidur sesuai standar
RS Kelas C), ruang perawatan intensif, ruang cathlab dan ICVCU, ruang radiologi (CT-Scan, Mamografi), dan
ruang-ruang penunjang lain apabila diperlukan peningkatan. Batasan luasan yang akan dibangun untuk
peningkatan kelas ini adalah +7.000 m2 untuk penambahan fungsi-fungsi ruang di atas.
Salah satu Lokasi fokus kegiatan peningkatan kelas RS adalah RSUD Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Rumah Sakit yang akan ditingkatan kelasnya di Kota Bima ini adalah Rumah Sakit Umum Daerah dengan
Klasifikasi Kelas D yang akan ditingkatkan menjadi Kelas C dengan persyaratannya sesuai dengan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022
tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit.
Pembangunan fisik peningkatan kelas RSUD Kota Bima direncanakan dilakukan dengan skema kontrak rancang
bangun tahun tunggal yaitu tahun anggaran 2025. Untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan juga proses-
proses dalam pengadaan jasa konstruksi maka diperlukan pengawasan dan pengendalian di lapangan agar
penyelenggaraan konstruksi fisik tepat mutu, waktu dan biaya serta tertib administrasi sesuai peraturan yang
berlaku/terkait. Dengan adanya kebutuhan tersebut, maka kegiatan Pembangunan Rumah Sakit ini memerlukan
peran konsultan Manajemen Konstruksi untuk mengendalikan pelaksanaan Pembangunan di lapangan agar
berjalan dengan baik sesuai yang direncanakan.
B. PAGU PEKERJAAN KONSTRUKSI TERINTEGRASI RANCANG BANGUN
Dalam Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Kegiatan Pembangunan RS Berkualitas Di Kab/Kota
(Pemenuhan PHTC Bidang Kesehatan) Di RSUD Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat ini diperlukan biaya
Rp. 131.723.935.345,00 (Seratus Tiga Puluh Satu Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Tiga
Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Lima Rupiah).
C. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun kegiatan Pembangunan RS Berkualitas
Di Kab/Kota (Pemenuhan PHTC Bidang Kesehatan) Di RSUD Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah
260 hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan serah
terima pertama (Provisional Hand Over - PHO) dan dilanjutkan 365 hari kalender untuk masa pemeliharaan.
Penyedia Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun kegiatan Pembangunan RS Berkualitas Di Kab/Kota
(Pemenuhan PHTC Bidang Kesehatan) Di RSUD Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat wajib menyediakan
matrik tahapan pelaksanaan kegiatan secara terperinci dengan mencantumkan seluruh item pekerjaan,
keterlibatan para tenaga ahli dan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan masing-masing item pekerjaan.
D. LINGKUP DAN KELUARAN PEKERJAAN
D.1 Tahap Perencanaan
D.1.1 Tahap Persiapan
Lingkup kegiatan terdiri dari :
a. Melakukan survey lokasi
b. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di lokasi kegiatan
c. Melakukan pengumpulan data dan informasi yang dibutuhkan untuk kegiatan perancangan sesuai kebutuhan,
termasuk penyelidikan tanah
d. Melakukan identifikasi kepemilikan lahan, pengukuran lapangan lengkap atas kondisi batas lahan
pembangunan, kondisi topografi, kondisi lansekap, dan keteknikan lainnya yang berpengaruh terhadap
penyusunan rancangan detail untuk pelaksanaan fisik
e. Penyusunan metode desain untuk pekerjaan
D.1.2 Tahap Pengembangan Rancangan
Pengembangan Rancangan disusun berdasarkan Pra Rancangan yang telah disetujui, paling sedikit memuat:
a. Pengembangan arsitektur Bangunan Gedung berupa gambar rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan
visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi.
b. Sistem struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
c. Sistem mekanikal elektrikal termasuk informasi dan teknologi, tata lingkungan, beserta uraian konsep dan
perhitungannya.
d. Penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan
bahan, konstruksi, nilai ekonomi, dan rantai pasok.
e. Perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan yang disajikan dalam bentuk gambar, diagram
sistem, dan laporan tertulis.
D.1.3 Tahap Rencana Detail
Rancangan Detail disusun berdasarkan Pengembangan Rancangan yang telah disetujui, paling sedikit memuat: :
a. Gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas, dan lanskap
b. Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS) yang meliputi : Syarat Umum, Syarat Administratif, dan Spesifikasi
Teknis
c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya pekerjaan konstruksi (Engineering
Estimate)
d. Laporan perencanaan yang meliputi :
1) Laporan arsitektur
2) Laporan perhitungan struktur termasuk penyelidikan tanah
3) Laporan perhitungan mekanikal, elektrikal dan plumbing
4) Laporan perhitungan informasi dan teknologi
5) Laporan tata lingkungan
6) Laporan perhitungan BGH
D.1.4 Tahap Pengawasan Berkala
Pada tahap ini tim perencanaan dari penyedia jasa melakukan:
a. Pemeriksaaan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian
gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan
b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan persoalan yang timbul selama masa konstruksi
c. Memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan
d. Menyusun laporan pengawasan berkala :
Setiap bulan selama pelaksanaan konstruksi.
−
Laporan akhir setelah masa konstruksi berakhir
−
D.2 Tahap Konstruksi
D.2.1 Usulan Metode Pelaksanaan Konstruksi
Usulan metode pelaksanaan konstruksi berisi gambaran tentang manajemen dan tata cara pelaksanaan pekerjaan
di lapangan yang akan dijadikan salah satu acuan dalam pelaksanaan pekerjaan. Metode pekerjaan akan
diuraikan per masing-masing pekerjaan yang akan dilakukan di lapangan sesuai dengan kontrak yang telah
disepakati. Usulan metode pelaksanaan konstruksi meliputi:
1. Usulan Tahap Persiapan, antara lain:
a. Menyiapkan jalan akses bagi pelaksanaan dan kelancaran pekerjaan konstruksi.
b. Melakukan Pematangan lahan (land clearing), uraian konsep perencanaan tata letak/ layout,
pembangunan fasilitas- fasilitas yang diperlukan selama masa pelaksanaan berlangsung (direksi keet/
kantor Manajemen Konstruksi, kantor pelaksana konstruksi, gudang, dan fasilitas lainnya), penyiapan
sumber daya, mobilisasi peralatan, material, dan personil/ tenaga kerja;
c. Membangun Fasilitas sementara apabila diperlukan untuk menampung kegiatan yang tidak bisa
dihentikan selama pelaksanaan konstruksi berlangsung.
2. Usulan tahap dan prosedur pelaksanaan konstruksi, dengan mengajukan Gambar Kerja (Shop Drawing) untuk
setiap pelaksanaan pekerjaan;
3. Usulan dan Prosedur penggunaan perangkat lunak (software) manajemen proyek untuk melakukan
pemantauan pelaksanaan pekerjaan seperti: Microsoft Project, Primavera, atau software lain yang setara.
4. Usulan dan prosedur penggunaan peralatan khusus sesuai dengan kebutuhan;
Usulan tahap dan prosedur pengujian semua instalasi terbangun (Testing and Commissioning).
D.2.2 Tahap Pelaksanaan Konstruksi
Meliputi kegiatan sebagai berikut :
a. Pekerjaan Arsitektur
1) Pekerjaan Atap
2) Pekerjaan Plafond
3) Pekerjaan Dinding
4) Pekerjaan Fasad
5) Pekerjaan Pintu dan Jendela
6) Pekerjaan Penutup Lantai
7) Pekerjaan Sanitair
8) Pekerjaan Finishing
b. Pekerjaan Struktur
1) Persiapan Lahan dan Pekerjaan Tanah
2) Pekerjaan Struktur Pondasi
3) Pekerjaan Struktur Kolom, Balok, Pelat, dan Pilecap
4) Pekerjaan Struktur Atap
5) Pekerjaan Struktur Tangga
6) Pekerjaan Struktur Ramp
7) Pekerjaan Struktur Baja
c. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing
1) Pekerjaan Sistem Tata Udara
2) Pekerjaan Plumbing
3) Pekerjaan Sanitasi dan Limbah
4) Pekerjaan Proteksi Kebakaran
5) Pekerjaan Listrik
6) Pekerjaan Proteksi Petir
7) Pekerjaan Deteksi dan Alarm Kebakaran
8) Pekerjaan Tata Suara
9) Pekerjaan Sistem Komunikasi dan Data
10) Pekerjaan Sistem Acces Control
11) Pekerjaan Gas Medis
12) Pekerjaan CCTV
13) Pekerjaan Nurse Call
d. Pekerjaan Interior
e. Pekerjaan Lansekap
f. Pekerjaan Penataan Kawasan
D.2.3 Tahap Pemeliharaan Konstruksi
Melaksanakan pekerjaan pemeliharaan konstruksi bangunan selama 180 (seratus delapan puluh puluh) hari
kalender terhitung dari PHO. Lingkup pemeliharaan konstruksi minimal meliputi:
a. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun harus menjaga kondisi hasil
pekerjaan selama masa pemeliharaan dalam kurun waktu yang telah ditentukan dalam kontrak (dimulai
dari pelaksanaan PHO);
b. Melakukan pemeliharaan tanaman melalui:
● Pemangkasan semak hias sebanyak 12 kali;
● Penyiraman tanaman;
c. Membentuk Tim Pemeliharaan yang terdiri dari Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Rancang Bangun dan Konsultan MK;
d. Sebelum dimulainya masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang
Bangun harus menyerahkan program kerja/rencana kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka
melaksanakan pemeliharaan, paling sedikit mencakup kegiatan:
● Pemeriksaan
Kegiatan/tindakan yang dilakukan untuk memastikan kesesuaian komponen/ jenis/fungsi hasil
pekerjaan dengan spesifikasi.
● Pelaksanaan Pemeliharaan dan Perbaikan
Kegiatan/tindakan yang dilakukan untuk mencegah dan memperbaiki kerusakan suatu
komponen/jenis/ fungsi hasil pekerjaan.
e. Komponen-komponen yang harus dipelihara serta mekanisme pemeliharaannya, disesuaikan dengan
yang tercantum dalam Manual Operasi dan Pemeliharaan yang harus diserahkan pada saat PHO;
f. Dokumen rencana pemeliharaan diperiksa dan disetujui oleh Konsultan MK. Keluaran pemeliharaan
konstruksi berupa laporan pemeliharaan yang mencakup kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan
selama masa pemeliharaan. Lingkup dan keluaran pemeliharaan ini mengacu pada SE Menteri PUPR
Nomor 15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan
Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
g. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dan penyedia
jasa pengawasan teknis