| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0020301818912000 | Rp 840,000,000 | - | |
| 0950536029912000 | Rp 932,023,454 | - | |
| 0315620245912000 | Rp 922,910,544 | Peralatan dan personil yang ditawarkan sudah ditawarkan pada Paket yang lainnya | |
| 0805543444912000 | Rp 933,443,831 | Tidak menghadiri Klarifikasi Penawaran | |
| 0859058596911000 | - | - | |
| 0016182289912000 | Rp 859,681,087 | Tidak menghadiri Klarifikasi Penawaran | |
| 0017057985912000 | - | - | |
| 0765790787912000 | - | - | |
| 0901608745912000 | - | - | |
| 0738991611912000 | - | - | |
| 0029777604912000 | - | - | |
| 0752753327913000 | - | - | |
CV Cisarua Indah | 00*8**1****12**0 | - | - |
| 0014139745912000 | - | - | |
| 0662082619915000 | - | - | |
| 0026271924915000 | - | - | |
| 0027201243914000 | - | - | |
CV Adhi | 03*6**3****15**0 | - | - |
| 0410728976912000 | - | - | |
| 0630537256027000 | - | - | |
CV Karya Wiraguna Sejahtera | 0720530401911000 | - | - |
| 0943303289034000 | - | - | |
| 0825712508912000 | - | - | |
| 0815342316914000 | - | - | |
| 0032355869912000 | - | - | |
| 0910122217027000 | - | - | |
| 0017519745912000 | - | - | |
| 0029240678914000 | - | - | |
| 0020300851912000 | - | - | |
| 0900401514911000 | - | - | |
| 0012264081913000 | - | - |
1
URAIAN PEKERJAAN
A. Lokasi Pekerjaan
Kantor Kelurahan Sambinae, Lampe, Sarae, Penanae, Monggonao, Ule dan
Pane
B. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah kegiatan pelaksanaan pekerjaan
ini, secara rinci diuraikan sebagai berikut.
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
II. PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
III. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
IV. PEKERJAAN BETON
V. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
VI. PEKERJAAN LANTAI
VII. PEKERJAAN PENGECATAN
VIII. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
IX. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
X. PEKERJAAN KUNCI DAN KACA
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
A. Pekerjaan Persiapan
1. Persipan Gambar Desain :
Beberapa ketentuan teknik yang harus diperhatikan sehubungan dengan
kegiatan persiapan gambar desain, terdiri dari :
a. Sebelum dimulai pelaksanaan konstruksi, hendaknya dipelajari dengan
seksama semua gambar desain.
b. Setiap adanya perbedaan antara gambar dengan kenyataan di lapangan,
hendaknya dilaporkan kepada Tim Teknis dan Konsultan Pengawas.
c. Berdasarkan gambar desain yang ada, lebih lanjut pihak Penyedia
Barang / Jasa diwajibkan untuk membuat gambar kerja ( shop drawing
), dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar kerja yang telah
disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tim Teknis dan
Konsultan Pengawas,dengan spesifikasi-spesifikasi yang berhubungan
dengan pekerjaan tersebut.
d. Apabila terdapat kekurangan atau hal lain yang meragukan, Penyedia
Barang / Jasa diwajibkan mengajukan permohonan secara tertulis
kepada Tim Teknis / Konsultan Pengawas akan mengoreksi serta
menjelaskan gambar-gambar tersebut sebagai kelengkapan spesifikasi
teknis.
e. Gambar-gambar kerja harus senantiasa disimpan di lapangan ( ditempel
pada papan gambar ) untuk memudahkan pelaksanaan pekerjaan,
melakukan monitoring maupun revisi yang diperlukan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Rumah Aspirasi
2
f. Penyedia Barang / Jasa harus menyediakan gambar-gambar yang
menunjukkan perbedaan antara gambar rencana dan gambar kerja yang
telah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tim
Teknis dan Konsultan Pengawas.
2. Penyedia Barang / Jasa harus meninjau lokasi pekerjaan terlebih dahulu (
pada saat penjelasan lapangan ) untuk melihat situasi dan lokasi bangunan
yang akan dibangun, dengan demikian Penyedia Barang / Jasa akan dapat
menentukan rencana sistimatika kerja, penempatan bahan, peralatan,
barang dan lain-lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini.
3. Pengukuran dan Bouwplank :
a. Pengukuran :
1) Penyedia Barang / Jasa harus mengadakan pengukuran kembali
terhadap tapak proyek/lokasi yang akan dibangun/dikerjakan
untuk mengetahui batas-batas tapak/lokasi, peil ketinggian tanah
dan bangunan yang tidak dibongkar yang disaksikan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), Tim Teknis dan Konsultan Pengawas.
2) Peralatan yang digunakan dalam pengukuran adalah Total Station (
TS ) yang disediakan oleh Penyedia Barang / Jasa.
3) Jika terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan keadaan
lapangan yang sebenarnya, maka Konsultan Pengawas dan Tim
Teknis akan mengeluarkan keputusan tentang hal tersebut.
Penyedia Barang / Jasa wajib melaksanakan penggambaran kembali
tapak lokasi pekerjaan, lengkap dengan elevasi/peil ketinggian
tanah, batas-batas dan sebagainya yang diperlukan.
4) Ukuran–ukuran elevasi dari pekerjaan dapat dilihat pada gambar
rencana. Ukuran yang tidak jelas atau tidak tercantum dapat
dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas/ Tim Teknis.
5) Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak
memberitahukan kepada Penyedia Barang / Jasa dan merubah
ketinggian berdasarkan persetujuan Tim Teknis) dan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
b. Bouwplank :
1) Pasangan bouwplank dibuat untukmembantu dalammenentukan as-
as/sumbu/siku bangunan 90° dalam perletakan bangunan dan
ketinggian atau elevasi lantai.
2) Semua papan bouwplank menggunakan kayu glugu dan papan
sengon, papan-papan harus lurus dengan diserut rata, permukaan
papan harus “Waterpass” dengan peil lantai + 0,00. Setiap jarak 1,50
m; papan bouwplank diperkuat dengan patok kayu berukuran 6/10
cm atau dolken. Pada papan bouwplank ini harus di cat sumbu-
sumbu yang diperlukan, dengan cat yang tidak luntur oleh pengaruh
cuaca.
3) Jarak papan bouwplank minimal 2,00 m; dari garis bangunan
terluar, untuk mencegah kelongsoran terhadap galian-galian tanah
pondasi.
4) Setelah pekerjaan papan bouwplank selesai, Penyedia Barang / Jasa
wajib meminta pemeriksaan dan persetujuan tertulis dari Tim
Teknis.
5) Dalam hal ini, peil lantai (± 0.00) ditentukan kemudian di lapangan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Rumah Aspirasi
3
4. Papan nama kegiatan :
a. Penyedia Barang / Jasa diwajibkan memasang papan nama kegiatan
dengan ukuran 90 x 120 di tempat lokasi kegiatan yang mudah dilihat
umum.
b. Pemasangan papan nama kegiatan dilakukan pada saat dimulainya
pelaksanaan kegiatan dan dicabut kembali setelah penyerahan kedua
dan mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ).
c. Bentuk papan nama kegiatan, ukuran, isi / redaksi dan warna
ditentukan kemudian.
5. Direksi keet, bedeng pekerja dan gudang :
a. Penyedia Barang / Jasa harus membuat/menyewa brak kerja dan
gudang yang rapi dan bersih. Brak kerja dan gudang didirikan di tempat
yang dekat dengan lokasi pekerjaan, sehingga mempermudah dalam
mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan.
b. Pada penyerahan I ( pertama ) brak kerja / gudang serta inventaris milik
Penyedia Barang / Jasa, harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan atas
biaya Penyedia Barang / Jasa serta seijin Tim Teknis. Bangunan brak
kerja / gudang menjadi milik Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ), kecuali
barang – barang inventaris milik Penyedia Barang / Jasa.
c. Spesifikasi Teknis :
Dalam pembuatan barak / los bahan menggunakan bahan non
permanen dan mudah dibongkar.
6. Penyediaan air kerja :
a. Penyedia Barang / Jasa harus menyediakan air untuk keperluan
pembangunan dan untuk keperluan lainnya, yang harus memenuhi
persyaratan teknis maupun kesehatan.
b. Air untuk mengerjakan pembangunan tersebut harus air tawar yang
bersih, bebas dari mineral, zat organik, lumpur dan larutan alkali serta
kotoran-kotoran lainnya.
7. Listrik kerja :
Penyedia Barang / Jasa mempersiapkan listrik tenaga untuk keperluan
kerja dan penerangan ( besarnya daya disesuaikan dengan kebutuhan ),
lengkap dengan penempatan penerangan buatan ( titik lampu untuk
keperluan pekerjaan ), kabel, stop kontak, saklar dan meteran.
8. Administrasi :
Penyedia Barang / Jasa wajib menyediakan kelengkapan dan perlengkapan
/ peralatan administrasi ( komputer, printer, kertas, papan informasi /
whiteboard, ATK ) untuk pembuatan laporan, monitoring dan kebutuhan
administrasi lainnya yang diperlukan.
9. Dokumentasi :
Penyedia Barang / Jasa wajib membuat foto kegiatan ( 0%, 25%, 50%,
75% dan 100% ) sebanyak 3 set, sesuai arahan dari Konsultan Pengawas
dan dilampirkan bersama dengan laporan bulanan sesuai pencapaian bobot
pekerjaan dan penagihan angsuran .
10. Perlengkapan Kesehatan :
Penyedia Barang / Jasa wajib menyediakan perlengkapan kesehatan di
lokasi pekerjaan, sebagai upaya dalam pelaksanaan program Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek konstruksi, yang utama adalah obat-
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Rumah Aspirasi
4
obatan untuk pertolongan pertama bagi pekerja ( obat-obatan tersebut harus
memenuhi persyaratan P3K yang telah ditentukan dan harus selalu dijaga
dan dilengkapi setiap saat selama periode pelaksanaan pekerjaan
berlangsung) serta tersedianya perlengkapan seperti : helm, sepatu boot,
masker, sarung tangan, sabuk pengaman dan rambu-rambu.
11. Mobilisasi Peralatan dan Tenaga Kerja
Mobilisasi peralatan dan tenaga kerja merupakan tahap penyediaan dan
pengadaan peralatan serta rekruitmen tenaga kerja yang akan terlibat dalam
pelaksanaan pekerjaan.
Adapun beberapa ketentuan yang harus diperhatikan adalah :
a. Penyedia Barang / Jasa harus melakukan mobilisasi tenaga kerja
lengkap dengan alat-alat kerja yang dibutuhkan dengan secukupnya
sesuai dengan kebutuhan dan jadwal masing-masing pekerjaan.
b. Tenaga kerja yang dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan harus sesuai
dengan spesifikasi pekerjaan yang telah ditentukan.
c. Apabila dipandang perlu, berkaitan dengan kapasitas dan prestasi kerja
yang telah dicapai, pihak Tim Teknis dan Konsultan Pengawas berhak
untuk memerintahkan penambahan jumlah peralatan, atau
menggantikannya dengan kapasitas yang lebih memadai.
d. Kondisi peralatan yang akan digunakan harus dalam keadaan baik, dan
menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan, sehingga dapat selesai
tepat pada waktu yang telah ditentukan.
e. Peralatan mesin yang akan digunakan untuk pekerjaan pokok, harus
sudah tersedia di lapangan dan siap operasi 14 (empat belas) hari
kalender setelah tanggal mulai pekerjaan dimulai.
f. Berkaitan dengan mobilisasi/demobilisasi alat berat, perlu dipikirkan
tentang pengadaan prasarana pendukung untuk pencapain lokasi
proyek seperti jalan masuk dan lain sebagainya.
g. Pemindahan/demobilisasi peralatan yang dipergunakan, ke luar lokasi
pekerjaan, harus mendapat ijin tertulis dari pihak Pejabat Pembuat
Komitmen ( PPK ).
B. PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan galian dan urugan meliputi pekerjaan galian
permukaan tanah, galian pondasi, galian saluran air hujan, galian bak
kontrol, galian sumur peresapan, galian septicktank, urugan tanah
kembali, urugan tanah bekas galian digunakan untuk perbaikan /
peninggian peil ( sesuai detail gambar ), urugan pasir ( bawah lantai /
rabat, pondasi / lantai kerja ),
b. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pekerjaan Galian :
a. Segala pekerjaan galian dilaksanakan sesuai dengan
panjang,dalam, kemiringan dan lengkungan sesuai
dengankebutuhan konstruksinya atau sebagaimana ditunjukkan
dalam gambar.
b. Bilamana tanah yang digaliternyata baik untukdigunakan sebagai
lapisanpermukaan tanah urug, maka tanah ini perlu diamankan
dahulu untuk penggunaan tersebut diatas.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Rumah Aspirasi
5
c. Tanah/galian yang tidak berguna harus disingkirkan dan
diangkut ke luar lokasi kegiatan sejauh minimal 30 m.
d. Penggalian tanah dilakukan dengan alat manual ataupun dengan
alat mesin/berat.
e. Galian harus dalam keadaan kering pada saat pengerjaan pondasi
menerus danfootplat, jika galian tergenang dengan air maka harus
di sedot dengan menggunakan pompa.
f. Jenis dan jumlah pompa yang digunakan untuk penyedot
disesuaikan dengan debit yang ada.
g. Pembuangan danpengangkutan tanahsisa galian seperti tersebut
diatas merupakan tanggung jawab Penyedia Barang / Jasa atau
bilamana perlu memindahkantanah-tanahatau bahan yang tidak
dipakai atau kelebihan-kelebihan tanah yangdigunakan untuk
urugan atau sebagaimana yang diinstruksikan oleh Konsultan
Pengawas.
2. Persiapan Untuk Urugan :
Di atas permukaan tanah / halaman yang akan diurug /ditinggikan
tersebut, dapat dilakukan pengurugan dengan tanah atau sirtu
dengan ketebalan sesuai gambar perencanaan, urugan harus
dipadatkan selapis demi selapis sehingga kepadatannya mencapai
90% menggunakan stamper untuk semua pekerjaan urugan yang
dilaksanakan.
3. Pekerjaan Urugan :
a. Semua bahan-bahan yang akan digunakan untuk urugan, yaitu
urugan kembali, urugan tanah mendatangkan dan urugan sirtu
harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan Pengelola
Tim Teknis.
b. Pengurugan harus dilakukan sampai diperoleh peil-peil yang di
kehendaki, sebagaimana dibutuhkan konstruksi, elevasi dasar
bangunan / halaman atau sesuai dengan yang tertera dalam
Gambar Kerja.
c. Urugan untuk peninggian peil, mengunakan tanah urug.
4. Pekerjaan Pemadatan
a. Hanya bahan-bahan yang telah disetujui yang dapat digunakan
untuk pengurugan dalam bangunan dan sekitar bangunan harus
dilakukan lapis demi lapis dengan tebal sebesar-besarnya 20 cm(
sambil disiram air dan tidak boleh jenuh ).
b. Setiap lapis harus ditimbris dan dipadatkan menggunakan
stamper.
5. Pekerjaan Pemeriksaan Galian dan Urugan
a. Galian dan urugan harus terlebih dahulu diperiksa oleh Pengawas
Lapangan sebelum dimulai dengan tahap pekerjaan selanjutnya.
b. Pengurugan untuk pondasi atau struktur lainnya yang tercakup
atau tersembunyi oleh tanah tidak boleh dilaksanakan sebelum
diadakan pemeriksaan oleh Konsultan Pengawas.
C. PEKERJAAN BETON NON-STRUKTUR ( PRAKTIS )
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi pekerjaan :
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Rumah Aspirasi
6
a. Pembuatan beton kolom praktis, balok praktis, balok latai, meja
beton plat topi-topi / parapet, penutup bak kontrol / sumur
peresapan tebal 5 – 7 cm dan plat penutup septick tank tebal 12 cm.
b. Lantai kerja pondasi footplat dan lantai keliling bangunan
menggunakan rabat beton tebal 10 cm.
b. Bahan
Bahan-bahan/material yang digunakan berupa agregat kasar, agregat
halus, PC, dan sebagainya sesuai dengan yang dipakai padabeton
konstruksi. Demikian juga mengenai cara penyimpanan.
c. Pelaksanaan
1. Cetakan Beton :
a. Pembuatan cetakan beton non struktur dapat menggunakan papan
kayu tahun. Pada sambungan papan agar dibuat rapat sedemikian
rupa sehingga air semen tidak merembes keluar, pada bagian
sambungan yang berimpit dapat diplester / lakban disepanjang
sambungan papan tersebut.
b. Cetakan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai
bentuk, dimensi dan batas-batas sesuai dengan gambar. Cetakan
harus rapi, kokoh, cukup rapat sehingga tidak terjadi kebocoran,
untuk itu cetakan harus dibuat dari bahan yang baik, tidak
meresap air dan direncanakan sedemikian rupa sehingga mudah
dilepas dari beton tanpa menyebabkan kerusakan.
2. Perbandingan campuran dan pengadukan beton :
a. Perbandingan adukan harus sesuai dengan ukuran yang diminta
atau ketentuan-ketentuan yang disyaratkan.
b. Pengadukan beton sebaiknya menggunakan mesin pengaduk (
molen ) dengan lama pengadukan 3 menit, dan adukan beton
memperlihatkan susunan warna yang merata.Semua perbandingan
campuran / takaran tersebut di atas adalah dalam keadaan kering.
c. Beton slof, kolom dan balok B3, menggunakan beton dengan kuat
desak beton minimal 14,5 MPa setara dengan K-175.
d. Beton rabat ( lantai kerja, rabat keliling dan rabat bawah pasangan
tegel keramik), menggunakan beton dengan kuat desak beton
minimal 7,4 MPa setara dengan K-100.
3. Penulangan :
a. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan
sesudah pengecoran tidak berubah kedudukannya, untuk itu pada
pertemuan tulangan harus diikat menggunakan kawat bendrat
dengan kuat.
b. Bagian tulangan / sengkang ( beugel ) yang berimpit dengan bidang
permukaan begesting tidak boleh menempel, agar penutup /
selimut beton ( beton dekking ) memiliki ketebalan yang sama,
untuk itu diberi ganjal beton tahu beton tebal 2 cm.
c. Kolom yang berimpit dengan pasangan dinding harus diberi stek-
stek besi P8 mm horisontal pada setiap jarak 10 lajur pasangan
batu bata. Panjang stek besi dibuat minimal 0.50.
d. Setiap pertemuan ujung balok ring, sloof dan kolom diberi
perkuatan stek dengan kedudukan sesuai detail gambar.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Rumah Aspirasi
7
e. Kedudukan kolom pada pasangan pondasi batu kali harus
tertanam sedalam ± 50 cm dengan bagian ujung tulangan
dibengkok berlawanan atau sesuai detail gambar.
f. Kedudukan sloof di atas permukaan pasangan pondasi batu kali
pada setiap jarak 0.50 cm dipasang stek arah vertikal yang
tertanam pada pasangan pondasi dan mengkait tulangan sloof.
4. Penuangan Beton
a. Sebelum diadakan pengecoran, bekisting dibersihkan terlebih
dahulu dari segala kotoran dan dibasahi pada sisi dalamnya.
b. Sebelum pengecoran dimulai, penulangan diperiksa terlebih dahulu
dan diteliti serta disesuaikan dengan detail gambar. Bila ada hal-
hal yang tidak sesuai, posisi / kedudukan tulangan bengkok atau
bergeser / berubah posisinya segera dibetulkan.
5. Perawatan Beton :
Beton yang sudah dicor terutama plat penutup septicktank dan
peresapan serta lantai rabat,harus dijaga agar tidak terlalu cepat
kehilangan kelembaban minimum 14 hari dengan cara :
a. Pembasahan terus-menerus dilakukan dengan cara merendam air
atau dipergunakan karung-karung yang dibasahi terus menerus.
b. Cara-cara perawatan lainnya harus senantiasa diketahui dan
disetujui Konsultan Pengawas.
6. Pengerjaan Akhir :
a. Pembongkaran Bekisting
Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding,
kolom tipis dan struktur yang sejenis lebih awal 3x24 jam
setelah pengecoran beton.
b. Cetakan yang ditopang oleh perancah dibawah pelat, hingga
pengujian menunjukkan bahwa paling sedikit 95% dari
kekuatan rancangan beton yang telah dicapai.
7. Permukaan (Pengerjaan Akhir Biasa) :
a. Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan
segera setelah pembongkaran acuan.
b. Seluruh perangkat kawat atau logam yang telah digunakan untuk
memegang cetakan, dan cetakan yang melewati badan beton,
harus dibuang dan dipotong kembali paling sedikit 2,5 cm di bawah
permukaan beton.
c. Tonjolan mortar dan ketidakrataan lainnya yang disebabkan oleh
sambungan cetakan harus dibersihkan.
d. Tim Teknis dan Konsultan Pengawas harus memeriksa permukaan
beton segera setelah pembongkaran acuan dan dapat
memerintahkan penambalan atas kekurang sempurnaan minor
yang tidak akan mempengaruhi struktur atau fungsi lain dari
pekerjaan beton. Penambalan harus meliputi pengisian lubang-
lubang kecil dan lekukan dengan adukan semen. Sedangkan untuk
bagian permukaan beton yang keropos di grouting.
e. Bilamana Tim Teknis dan Konsultan Pengawas menyetujui
pengisian lubang besar akibat keropos, pekerjaan harus dipahat
sampai ke bagian yang utuh, membentuk permukaan yang tegak
lurus terhadap permukaan beton. Lubang harus dibasahi dengan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Rumah Aspirasi
8
air dan adukan semen acian (semen dan air, tanpa pasir) harus
dioleskan pada permukaan lubang. Lubang harus selanjutnya
diisi dan ditumbuk dengan adukan yang kental yang terdiri dari
satu bagian semen dan dua bagian pasir, yang harus dibuat
menyusut sebelumnya dengan mencampurnya kira-kira 30 menit
sebelum dipakai.
D. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pasangan dan plesteran adalah sebagai berikut :
pekerjaan pasangan pondasi batu belah, pasangan trap tangga
pasangan bata, pasangan bata ( ½ batu ), pasangan bata anak tangga
Plesteran dinding bata, Acian, Skonengan dan atau sesuai dengan
gambar rencana.
b. Bahan
1. Batu belah:
Batu belah harus memiliki sisi terpanjang maksimal 150 cm, dan
memiliki minimal 3 bidang kotak,batu kali bulat tidak boleh
digunakan untuk pasangan. Batu belah harus keras, bersifat
kekaldan tidak boleh mengandung bahan yang dapat merusak.
2. Batu bata :
Bahan batu harus memenuhi syarat-syarat :
a. Bermutu, matang, keras, ukuran-ukuran sama rata, seragam dan
saling tegak lurus,tidak retak-retak tidak mengandung batu dan
tidak berlubang-lubang.
b. Jenis dan ukuran batu bata : disesuaikan dengan jenis dan
ukuran di pasaran lokal.
c. Penyedia Barang / Jasa harus menyerahkan sampel dari batu
bata yang akan dipakai,untuk mendapatkan persetujuandari
Konsultan Pengawas.
d. Batubata yangternyatatidak memenuhi syarat harus segera
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
e. Batu bata merah yang digunakan mempunyai toleransiukuran
sesuai dengan tabel27-1 dan 27-2PUBI tahun 1982 dantabel27-
3PUBI tahun 1982 (tentang kuat tekan) sedang bagian yang
pecah tidak boleh lebih dari 10%.
3.` Pasir :
Pasir untuk pekerjaan pasangan dan plesteran harus memenuhi
syarat-syarat yang ditentukandalamPBI-1971/NI-3, diantaranya
yang paling penting :
a. Butir-butir harus tajam, keras tidak dapatdihancurkan dengan
jari dan pengaruh cuaca.
b. Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5%.
c. Pasir harus terdiri dari butiran-butiran yang beraneka ragam
besarnya, apabila diayak dengan ayakan 150, maka sisa butiran
di atas 4mm, minimal 2%dari berat sisa butiran-butiran di atas
ayakan 1mm minimal 10%dari berat sisa butiran-butiran di
atas ayakan 0,25 mm, berkisar antara 80% sampai 90% dari
berat.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Rumah Aspirasi
9
d. Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
e. Syarat-syarattersebut harus dibuktikan dengan pengujian di
laboratorium.
f. Kadar warna zat organik tidak lebih dari grid 3 (diuji dengan
NaOH 7%).
4. Semen :
Semen yang digunakan merupakan hasil produksi dalam negeri satu
merk (tidak diperkenankan menggunakan bermacam-macam
jenis/merk). Semen harus disimpan sedemikian rupa hingga
mencegah terjadinya kerusakan bahan atau pengotoran oleh bahan
lain.
Penyimpanansemen harus dilakukan didalamgudangtertutup,
sedemikian rupa sehingga semen terhindar dari basah atau
kemungkinan lembab, terjamin tidak tercampur dengan bahan lain.
E. Campuran Pasangan ( Adukan / Spesi ) dan Plesteran dan Acian
Campuran ( adukan / spesi ) bekas pasangan yang tumpah di bawah pada
saatpekerjaan pasangan dinding bata dan sudah ditinggalkan lebih dari 2
(dua) jam,campuran /adukan pasangan tersebut tidak boleh dipakai atau
dicampurkan kembali dengan adukan yang baru.
NO. PEKERJAAN PC PASIR
1. Pasangan pondasi batu belah 1 5
2. Pasangan bata ½ batu 1 3
3. Pasangan bata trasram ½ batu 1 3
4. Plesteran tebal 15 mm 1 5
5. Acian 1 -
F. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pekerjaan pasangan batu belah
Pelaksanaan pasangan batu belah sebagai berikut :
a. Sebelum pondasi batu belah dipasang,dasar galian pondasi harus
diurug hingga rata dengan pasir setebal 10 cm.
b. Pemadatan pasir urug dengan cara disiram menggunakan air hingga
jenuh, selanjutnya ditimbris menggunakan alat pemadat manual.
c. Semua batubela harus dibersihkan secara menyeluruh dan dibasahi
sebelum dipasang.
d. Batu-batu harus diletakkan denganbagian terpanjang menghadap
kearah horizontal dengan adukan penuh dan sambungan-
sambungan harus ditutup dengan adukan / spesi atau antar batu
tidak bersinggungan.
e. Adukanharus dilaksanakan dengan molen, adukan yang mulai
mengeras tidak boleh digunakan lagi.
f. Selama konstruksi, batu belah harus diperlakukan sedemikianrupa
agar tidak mengganggu atau merusak batu belah yang telah
terpasang.
g. Ukuran dan dimensi pondasi sesuai dengan gambar kerja.
2. Pekerjaan pasangan dinding bata ½ batu
Pelaksanaan dari pasangan dinding adalah sebagai berikut :
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Rumah Aspirasi
10
a. Sebelum digunakan, batu bata harus disiram / direndam dengan
air.
b. Setelah terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikorek
sedalam 1 cm ( dimaksudkan untuk ikatan plesteran ) dan
dibersihkan dengan sapu lidi, kemudian disiram air.
c. Pemasangan batu bata dilakukan bertahap, setiaptahap terdiri dari
(maksimal) 20 lapis setiap hari, diikuti dengan pengecoran kolom
praktis.
d. Adukan harus dilaksanakan dengan molen, adukan yang mulai
mengeras tidak boleh digunakan lagi.
e. Bidang bata yang luasnya lebih dari9 m2 dan maksimal jarak
vertikal maupun horizontal 3 m harus ditambahkan kolom dan
balok penguat (kolom dan ring praktis).
f. Bagianpasangan batayangberhubungandengansetiap bagian
pekerjaan beton (kolom struktur)harus diberi penguat stek besi
beton diameter 10 mmpada jarak setiap pasangan 10 lapis batu
bata, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian
betondan bagian yang ditanam pada bata sekurang-kurangnya 50
cm dari tepi kolom.
g. Tidak diperkenankan memasang bata yang patah dua, melebihi 50
%.
h. Pasangan bata merah untukdinding½ dan1 batu harus
menghasilkan dinding finish setebal 15cm dan 30 cm.Pelaksanaan
pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
3. Pekerjaan Plesteran dinding bata ½ batu
Pekerjaan plesteran dilaksanakan sebagai berikut :
a. Pembuatan campuran plesteran harus menggunakan mesin
pengaduk (molen) dan peralatan yang memadai. Membuat
campuran plesteran tanpa mesin pengaduk hanya dapat
dilaksanakan bila ada ijin dari Konsultan Pengawas.
b. Pada permukaan dinding yang akan diplester, bagian siar-siar
harus dikerok terlebih dahulu sedalam 1 cm untuk memberikan
pegangan plesteran.
c. Seluruh permukaan untuk plesteran harus cukup basah, namun
tidak sampai jenuh. Plesteran dapat dilakukan apabila
permukaan air yang terlihat sudahlenyap/kering kembali,
selanjutnya plesteran lapis pertama dapat dikerjakan.
d. Plesteran lapis ke dua berupa acian semen.
e. Untuk bidang yang kedap air dan pasangan dinding batu bata
yang dimungkinkan terkena air hujan, pasangan dinding setinggi
30 cm dari permukaan sloof, dinding untuk KM/ WC
setinggin1.50 cm dan daerah basah lainnya diplester menggunakan
plester kedap air ( trasram ).
f. Untuk mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan sesuai
dengan yang disyaratkan, maka dalam memulai pekerjaan
plesteran harus dibuat “kepala plesteran”.
g. Jika plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan
seperti tidak rata, tidak tegak lurus atau bergelombang, adanya
pecah atau retak, keropos, maka bagian tersebut harus
dibongkar kembali untuk diperbaiki atas biaya Penyedia Barang /
Jasa.
h. Pelaksanaan plesteran dilaksanakan minimal setelah pasangan
dinding berumur 2 (dua) minggu.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Rumah Aspirasi
11
i. Setelah plesteran cukup kering, selanjutnya dilakukan acian pada
bidang permukaan plestern. Setelah seluruh bidang permukaan
plesteran selesai di aci, untuk menjaga kelembaban bidang acian
agar tidak timbul retak-retak maka dalam perawatannya perlu
dilakukan penyiraman menggunakan air apabila suhu udara cukup
panas / kering. Proses pengeringan bidang acian tidak boleh terlalu
cepat kering, agar tidak timbul retak-retak rambut.
j. Penyedia Barang / Jasa harus memperlihatkan serta menjaga
pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan lain, jika terjadi
kerusakan akibat kelalaiannya, maka Penyedia Barang / Jasa harus
mengganti tanpa biaya tambahan.
G. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan,
biaya, peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Kusen Kayu dan, Daun Pintu
Panel Kayu, daun jendela Kaca, atau seperti yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan ,
kusen, pintu dan jendela, pekerjaan jendela kaca / daun pintu
jendela kaca dan daun pintu.
Pemasangan penutup dengan panil.
Pemasangan handel. penggantung, pengunci, grendel, kait angin
untuk daun pintu dan daun jendela
b. Bahan
a. Kusen pintu, jendela dan bouven dari bahan Kayu
b. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi
terlebih dahulu dengan seksama sesuai dengan bentuk toleransi,
ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan, yang
disyaratkan Konsultan Pengawas.
d. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana
Kerja dan Syarat-syarat dari pekerjaan serta memenuhi
ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
e. Konstruksi kusen yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan
dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
c. Pelaksanaan
a. Penyedia Barang / Jasa agar terlebih dahulu membuat shop drawing
lengkap dengan petunjuk dari Konsultan Pengawas yang meliputi
gambarcontoh bahan, ukuran, bentuk dan kualitas untuk
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
b. Sebelum memulai pelaksanaan Penyedia Barang / Jasa
diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi di lapangan,
terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding. Penyedia
Barang / Jasa diwajibkan membuat contoh jadi (mock-up) untuk
semua detail sambungan dan profil yang berhubungan dengan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Rumah Aspirasi
12
sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan persetujuan dari
Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
b. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap terlebih dahulu
sebelum pekerjaan lapangan dimulai. Proses ini sudah didahului
dengan pembuatan shop drawing atas petunjuk Konsultan
Pengawas, meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas,
bentuk, ukuran. Penyedia Barang/Jasa juga diwajibkan untuk
membuat perhitungan-perhitungan yang mendasari sistem dan
dimensi profil aluminium terpasang, sehingga memenuhi
persyaratan yang diminta/berlaku.
Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab penuh atas kehandalan
pekerjaan ini.
c. Semua frame kusen jendela dan pintu, dikerjakan secara fabrikasi
dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar
hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
d. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan
cara di las, sekrup, rivet, stap dan harus cocok.
e. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan
sekrup anti karat, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap
sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan
terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2.
f. Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh
sealant.
g. Engsel untuk jendela yang bisa dibuka diletakkan sejarak jangkauan
tangan.
d. Pekerjaan Daun Pintu dan Jendela
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pembuatan daun jendela, daun pintu, kaca dan
pintu/tralis besi dipasang diseluruh detail yang dinyatakan /
ditunjukkan dalam gambar.
c. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan (Pekerjaan
alat penggantung dan kunci serta pekerjaan kaca).
2. Syarat-syarat Pelaksanaan :
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Barang / Jasa
diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara
pemasangan/mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
b. Sebelum pekerjaan dimulai. Penyedia Barang/Jasa wajib
mengajukan contoh dari semua bahan yang digunakan dalam
pekerjaan ini kepada Konsultan Pengawas.
c. Penyedia Barang/Jasa wajib membuat shop drawingyang
mencantum - kan semua data produk, ukuran dan cara
pemasangan dari pekerjaan tersebut.
Gambar shop drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui
dahulu oleh Konsultan Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Rumah Aspirasi
13
d. Penimbunan bahan-bahan pintu dan jendela di lokasi
pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan
sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung
dan terlindungi dari kerusakan dan kelembaban.
e. Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka
pintu/jendela/BV dan penguat lain serta pemasangan kaca
agar tetap terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapihan, tidak boleh terjadi noda-
noda atau cacat bekas penyetelan.
f. Bentuk/pola dan ukuran harus sesuai gambar dan merupakan
ukuran jadi.
g. Untuk daun pintu/jendela kaca setelah dipasang harus rata,
tidak bergelombang, tidak melincang dan semua peralatan dapat
berfungsi dengan baik.
h. Untuk daun pintu dengan penutup dobel kalsiboard, setelah
dipasang bagian sisi tepi harus rata, presisi dan rapi.
Pemasangan kalsiboard penutup raam dengan cara di baut
fisher hingga rapi. Bekas lubang kepala baut kemudian ditutup
dengan cara didempul.
H. PEKERJAAN FINISHING LANTAI DAN DINDING
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan alat serta pemasangan
keramik untuk lantai dan dinding.
b. Bahan
a. Semen :
Semen yang digunakan untuk pekerjaan pasangan granit harus
memenuhi persyaratan yang sama. Untuk pasangan granit
dengan menggunakan semen sesuai dengan RKS ini.
b. Pengisi naad keramik :
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap
pakai.
c. Keramik : keramik pada pekerjaan ini sebagai pelapis untuk : lantai,
dinding, plint lantai.
d. Produk dan ukuran keramik disesuaikan dengan gambar rencana dan
warna ditentukan kemudian.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Persiapan Pemasangan Keramik:
a. Pekerjaan pemasangan keramik boleh dilakukan setelah pekerjaan
lainnya benar-benar selesai.
b. Pemasangan keramik harus menunggu sampai semua pekerjaan
pemipaan air bersih/air kotor atau pekerjaan lainnya yang
terletak dibelakang ( tertanam dinding ) atau dibawah pasangan
ubin / lantai ini telah diselesaikan terlebih dahulu.
2. Pemasangan Keramik:
a. Sebelum pemasangan keramik pada lantai maupun
dindingdimulai, plesteran harus dalam keadaan kering, padat, rata
dan bersih. Adukan untuk pasangan granit, harus terdiri dari
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Rumah Aspirasi
14
campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan tambahan,
kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
b. Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25 mm,
kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
c. Adukan untuk pasangan keramik pada dinding harus diberikan
pada permukaan plesteran dan permukaan belakang keramik
kemudian diletakkan pada tempat yang sesuai dengan yang
direncanakan atau sesuai petunjuk Gambar Kerja.
d. Adukan untuk pasangan keramik pada lantai harus ditempatkan
diatas rabatbeton sesuai dengan Gambar Kerja.
e. Pasangan keramik harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak
boleh berongga. Harus dilakukan pemeriksaan untuk menjaga
agar bidang keramik yamg terpasang tetap lurus dan rata.
Keramik yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar
dan diganti.
f. Keramik mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetris yang
dikehendaki dapat terbentuk dengan baik.
g. Sambungan atau celah-celah antar keramikharus lurus, rata dan
seragam, saling tegak lurus. Lebar celah tidak boleh lebih dari 1,6
mm, kecuali bila ditentukan lain. Adukan harus rapi, tidak keluar
dari celah sambungan.
h. Pemotongan keramik harus dikerjakan dengan keahlian dan
dilakukan hanya pada satu sisi, bila tidak terhindarkan. Pada
pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan,
pengakhiran dan bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan
serapi dan sesempuna mungkin.
i. Siar antar keramik dicor dengan semen pengisi/grout yang
berwarna sama dengan warna granitnya dan disetujui Pengawas
Lapangan. Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga
mengisi penuh garis-garis siar. Setelah semen mengisi cukup
mengeras, bekas-bekas pengecoran segera dibersihkan dengan
kain lunak yang baru dan bersih.
3. Pembersihan dan Perlindungan Keramik
Setelah pemasangan selesai, permukaan keramikharus benar-benar
bersih, tidak ada yang cacat, bila dianggap perlu permukaan keramik
harus diberi perlindungan misalnya dengan sabun anti karat atau cara lain
yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan keramik.
I. PEKERJAAN PENGECATAN
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan
semua peralatan, tenaga kerja dan bahan-bahan yang berhubungan
dengan pekerjaan pengecatan selengkapnya, sesuai dengan Gambar
Kerja dan Spesifikasi Teknis ini. Kecuali ditentukan lain, semua
permukaan eksterior dan interior harus dicat dengan standar
pengecatan minimal 1 ( satu ) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir.
b. Bahan
Petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Rumah Aspirasi
15
c. Prosedur Umum
1. Data Teknis dan Kartu Warna.
Penyedia Barang / Jasa harus menyerahkan data teknis/brosur dan
kartu warna dari cat yang akan digunakan, untuk disetujui
terlebih dahulu oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Konsultan
Pengawas. Semua warna ditentukan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dan akan diterbitkan secara terpisah dalam
suatu Skema Warna.
2. Contoh dan Pengujian
a. Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di
lokasi proyek dalam kemasan tertutup, bertanda merek dagang
dan mencantumkan identitas cat yang ada didalamnya, serta
harus diserahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum
pekerjaan pengecatan, sehingga cukup dini untuk
memungkinkan waktu pengujian selama 30 (tiga puluh) hari.
b. Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Penyedia Barang / Jasa
dan Konsultan Pengawas mengambil 1 liter contoh dari setiap
takaran yang ada dan diambil secara acak dari kaleng/kemasan
yang masih tertutup. Isi dari kaleng/kemasan contoh harus
diaduk dengan sempurna untuk memperoleh contoh yang
benar-benar dapat mewakili.
c. Untuk pengujian, Penyedia Barang / Jasa harus membuat contoh
warna dari cat-cat tersebut di atas 2 (dua) potongan kayu
lapis atau panel semen berserat berukuran 300 mm x 300
mm untuk masing-masing warna. 1 ( satu) contoh disimpan
Penyedia Barang / Jasa dan 1 (satu) contoh lagi disimpan
Pengawas Lapangan guna memberikan kemungkinan untuk
pengujian di masa mendatang bila bahan tersebut ternyata
tidak memenuhi syarat setelah dikerjakan.
d. Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna
menjadi tanggung jawab Penyedia Barang / Jasa.
e. Bahan – Bahan
1. Umum
a. Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup
patri/segel, dan masih jelas menunjukkan nama/merek dagang,
nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor takaran pabrik,
warna, tanggal pembuatan pabrik petunjuk dari pabrik dan
nama pabrik pembuat, yang semuanya harus masih absah pada
saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan
Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
b. Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal
dari satu pabrik/merek dagang dengan cat akhir yang akan
digunakan. Untuk menetapkan suatu standar kualitas,
disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai harus
berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi dalam
negeri.
f. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan.
a. Umum
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Rumah Aspirasi
16
1) Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan
lainnya, permukaan polesan mesin, pelat, instalasi lampu
dan benda-benda sejenisnya yang berhubungan langsung
dengan permukaan yang akan dicat, harus dilepas,
ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan permukaan dan
pengecatan dimulai.
2) Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang
memang ahli dalam bidang tersebut.
3) Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum
dilakukan persiapan permukaan atau pelaksanaan
pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan dengan
memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih yang
berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala diatas
38oC.
4) Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur
sedemikian rupa sehingga debu dan pecemar lain yang
berasal dari proses pembersihan tersebut tidak jauh diatas
permukaan cat yang baru dan basah.
b. Permukaan Pelesteran dan Beton.
Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah
sedikitnya selang waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di
udara terbuka atau kadar air maksimum 15%.Semua
pekerjaan pelesteran atau semen yang cacat harus dipotong
dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan pelesteran baru
hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata dengan pelesteran
sekelilingnya.
Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan
dengan menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur,
debu, lumpur, lemak, minyak, adukan yang berlebihan dan
tetesan-tetesan adukan. Sesaat sebelum pelapisan cat dasar
dilakukan, permukaan plesteran dibasahi secara menyeluruh dan
seragam dengan tidak meninggalkan genangan air.Hal ini
dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut
dengan memberikan selang waktu dari saat penyemprotan
hingga air dapat diserap.
c. Permukaan Barang Besi Baru
Permukaan besi yang terkena karat lepas dan benda-benda
asing lainnya harus dibersihkan secara mekanis dengan sikat
kawat.
Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus
dibersihkan dengan zat pelarut yang sesuai dan kemudian dilap
dengan kain bersih.
Sesudah pembersihan selesai, pelapisan cat dasar
menggunakan cat Duco pada semua permukaan barang besi
dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
2. Pelaksanaan Pengecatan
a. Umum
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Rumah Aspirasi
17
1) Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran
punggung cat, tetesan cat, penonjolan, gelombang, bekas
olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur.
2) Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus
sudah sempurna dan semua lapisan harus diusahakan
membentuk lapisan dengan ketebalan yang sama.
3) Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan
permukaan, termasuk bagian tepi, sudut dan
ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan lapisan
yang sama dengan permukaan-permukaan di sekitarnya.
4) Permukaan besi atau kayu yang terletak bersebelahan
dengan permukaan yang akan menerima cat dengan
bahan dasar air, harus telah diberi lapisan cat dasar
terlebih dahulu.
b. Proses Pengecatan
1) Harus diberi selang waktu yang cukup di antara
pengecatan berikutnya untuk memberikan kesempatan
pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan kedaan
cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud.
2) Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran.
3) Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan
tanda-tanda mengeras, membentuk selaput yang berlebihan
dan tanda-tanda kerusakan lainnya.
4) Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga
agar seragam konsistensinya selama pengecatan.
5) Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca
dan metoda pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat
sebelum dilakukan pengecatan dengan mentaati petunjuk
yang diberikan pembuat cat dan tidak melebihi jumlah 0,5
liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
6) Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung
jawab Penyedia Barang / Jasa untuk memperoleh daya tahan
cat yang tinggi ( mampu menutup warna lapis di bawahnya )
c. Metode Pengecatan
1) Cat dasar untuk permukaan beton, plesteran, panil
kalsiboard / gypsum diberikan dengan kuas dan lapisan
berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
2) Cat dasar untuk permukaan gypsum diberikan dengan
kuas dan dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau
rol.
3) Cat dasar untuk permukaan kayu dan besi harus
diaplikasikan dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh
dengan kuas atau semprotan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Rumah Aspirasi
18
J. PEKERJAAN PLAFOND
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
2. Pekerjaan pemasangan penutup plafond menggunakan Plafon PVC
lengkap dengan assesoris dan rangka plafond.
b. Bahan
a. Penutup langit-langit
Digunakan Plafon PVC + Rangka, dengan mutu baik dan disetujui,
b. Assesoris
kelengkapan assesoris yang terpasang berupa screw, list sambung
dan list ujung ( include terpasang ).
K. Pelaksanaan
a. Pekerjaan pemasangan rangka Pelafon dengan penutup Plafon PVC
ditangani oleh aplikator/ahli yang berpengalamandalam pekerjaan ini
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Barang / Jasa
diwajibkan untuk membuat shop drawing dan meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil),
termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out/penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
c. Masing-masing rangka disambung dengan las (spot welding) atau
riveting. Setiap sambungan harus siku dan lurus.
d. Rangka harus benar-benar kuat dan tegak lurus, sesuai dengan peil
yang dikehendaki.
e. Pemasangan rangka plafon diatur sedemikian rupa agar tepat pada as
sambungan.
f. Rangka langit-langit dipasang sisi bagian bawah diratakan,
pemasangan sesuai dengan pola yang ditunjukkan/disebutkan dalam
gambar dengan memperhatikan modul pemasangan penutup langit-
langit.
g. Cara pemasangan plafond PVC :
1) Menyiapkan peralatan yang umumnya digunakan untuk memasang
plafon, seperti bor (impact drill), cutter, mata bor untuk mengunci
sekrup, angle grinder, siku, meteran ukur, pensil, dan peralatan
lainnya.
2) Menyiapkan bahan yang diperlukan untuk rangka, perekat (sekrup
untuk kerangka hollow), paku beton sebagai perekat kerangka ke
tembok, lembaran plafon PVC dan list-nya. Untuk menentukan
jumlah bahan, harus dilakukan pengukuran terlebih dahuludi lokasi
pekerjaan.
3) Langkah selanjutnya adalah mengukur ruangan untuk menentukan
titik tengah sesuai dengan model/desain yang digunakan.
4) Pemasangan kerangka plafon, dimulai dari memasang kerangka
pada tembok, kemudian menyusul memasang rangka pada bagian
lain sesuai dengan model yang akan digunakan. Setelah seluruh
rangka langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus rata,
lurus dan waterpas, tidak ada bagian yang bergelombang, dan
batang-batang rangka harus saling tegak lurus.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Rumah Aspirasi
19
5) Jika dalam satu ruangan kerangka telah terpasang, selanjutnya
memasang list terlebih dahulu pada salah satu sudut tembok. Untuk
memotong list, gunakan angle grinder terutama pada bagian sudut
sehingga menghasilkan sudut 45 derajat. Kencangkan list
menggunakan sekrup.
6) Pasang lembaran plafon satu-persatu dengan sistem knock-down.
Agar ukurannya pas, maka potong terlebih dahulu lembaran plafon
Kalsiboard sesuai kebutuhan dengan cutter. Demikian seterusnya
memasang lembaran plafon hingga selesai.
7) Pada bagian terakhir, ukur lebar sisa ruang dan potong lembaran
plafon sesuai dengan hasil pengukuran tadi.
8) Sebagai proses finishing adalah memeriksa hasil pemasangan
terutama pada bagian list, jika masih terlihat belum rapi, maka
harus diperbaiki, kemudian rekatkan juga dengan lem karet (rubber
sealant).
9) Terakhir adalah membersihkan plafon dengan kain lap bersih dan
halus (terbuat dari bahan cotton).
h. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole/ access panel
di langit-langit yang bisa dibuka ( tanpa merusak plafond PVC di
sekelilingnya), untuk keperluan pemeriksaan/ pemeliharaan M&E ).
i. Pada bagian sisi plafond yang berimpit dengan dinding, ditutup dengan
list Plafon.
L. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
a. PEKERJAAN LAMPU DAN KOTAK KONTAK
1. Lingkup Pekerjaan
Dalam pekerjaan instalasi lampu dan kotak kontak terdapat
beberapa hal yang harus di kerjakan agar sistim penerangan
dan kotak kontak dapat digunakan sesuai fungsinya.
Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan, penyambungan
(wiring instalasi) instalasi lampu dan kotak kontak serta
perbaikan (bila diperlukan) selama masa pemeliharaan.
Penambahan peralatan dan material yang tidak disebutkan
dalam spesifikasi ini maupun pengadaaan dan pemasangan dari
material yang kebetulan tidak disebutkan, akan tetapi akan secara
umum diperlukan agar dapat diperoleh kondisi lampu yang
baik, maka peralatan atau bahan tersebut dapat ditambahkan.
Untuk lebih jelasnya maka berikut ini lingkup pekerjaan lampu
dan kotak kontak yang harus di kerjakan diantaranya :
a. Pengadaan dan pemasangan lampu serta kotak kontak .
b. Pengadaan dan pemasangan bahan penunjang instalasi listrik
antara lain kabel, pipa PVC, T dos, lasdop, isolasi, elbow, dan
lain lain.
2. Spesifikasi Lampu Penerangan
Adapun spesifikasi untuk lampu penerangan adalah sebagai berikut
:
a. Lampu 8 W dan 15 W dengan fitting centralite downlight (inbow)
b. Semua lampu flourescent dan lampu discharge lainnya
harus dikompensasi dengan “power factor corection capassitor”
yang cukup untuk mencapai p.f. 85%-95%.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Rumah Aspirasi
20
c. Reflector harus mempunyai lapisan pemantul cahaya
berwarna putih atau mengkilap dengan derajat pemantul yang
tinggi.
3. Spesifikasi Sakelar dan Kotak Kontak Biasa
a. Sakelar
Sakelar yang digunakan harus dari type untuk pemasangan rata
dinding, mempunyai rating 200 Volts 10 Amp dari jenis single
gang atau double gang atau multiple gangs (grid switches).
Kecuali tercatat atau ada persyaratan lain, maka tinggi
pemasangan kotak sakelar dinding, harus 150 cm dari lantai.
Bila ada lebih dari lima sekelar dinding atau stop kontak
ditunjuk pada tempat yang sama, maka dua deret kotak
tunggal, ganda atau “multigang” sesuai dengan kebutuhan
harus dipasang satu diatas yang lain, dan titik tengah
deretan-deretan tersebut harus berada 1.50 m diatas permukaan
lantai. Kotak kontak outlet dekat pintu atau jendela harus
dipasang ± 20 cm dari pinggir kusen pada sisi kunci seperti
ditunjukkan dalam gambar-gambar arsitektur, kecuali
ditunjukkan lain oleh Pengawas.
b. Stop -Kontak Biasa (KKB) pemasangan Dinding.
Stop kontak biasa yang dipakai adalah kotak kontak satu
fasa. Semua kotak kontak harus memiliki terminal fasa, netral
dan pentanahan. Stop kontakharus dari satu type, untuk
pemasangan rata dinding, dengan rating 200 Volts 10 Amp.
Merk yang dipakai adalah sekualitas Clipsal. Semua stop kontak
dinding dipasang max 1,50 cm atau 30 cm dari lantai ( dipasang
sesuai keperluan pemakaian ).
c. Kotak untuk sakelar dan kotak kontak.
Kotak harus dari plat dengan kedalaman 35 mm. Kotak dari
metal harus mempunyai terminal pentanahan. Sakelar atau
kotak kontak terpasang pada kotak (box) dengan
menggunakan baut. Pemasangan dengan cakar yang
mengembang tidak diperbolehkan.
4. Kabel Instalasi
Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak
kontak harus kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti
atau lebih ( NYA atau NYM ). Kabel harus mempunyai penampang
minimum 2.5 mm2.Dengan kode warna kabel harus mengikuti
ketentuan dalam PUIL 2000,sebagai berikut :
● fasa : R : merah
● fasa : S : kuning
● fasa : T : hitam
● netral : N : biru
● tanah (ground) : 0 : hijau dan kuning
Kabel merupakan sekualitas Supreme
5. Pemeriksaan dan pengujian
Pemeriksaan dan pengujian seluruh instalasi system penerangan
dan kotak kontak diselenggarakan setelah seluruh pekerjaan
selesai.
Pemeriksaan dan pengujian tersebut terdiri dari :
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Rumah Aspirasi
21
a. Pemeriksaan secara visual (apperence inspection) terhadap
kelengkapan peralatan apakah sudah sesuai dengan yang
dimaksud.
b. Pemeriksaan fungsi kerja dan kekuatan mekanis dari peralatan.
c. Pengujian sambungan-sambungan.
d. Pengujian tahan insulasi.
e. Pengujian pentanahan.
f. Pengujian pemberian tegangan.
Paling lambat dua (2) minggu sebelum pengujian dilaksanakan,
Penyedia Barang / Jasa harus sudah mengajukan jadwal dan
prosedur pengujian kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan. Pengujian harus disaksikan oleh
Pengawas.
Penyedia Barang / Jasa harus membuat catatan (record)
mengenai hasil pengujian, dan 2 copy diserahkan oleh
Pengawas. Seluruh pengujian diselenggarakan oleh Penyedia
Barang / Jasa, dan segala biaya untuk itu ditanggung oleh Penyedia
Barang / Jasa.
6. Pipa instalasi pelindung kabel
Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah pipa conduit
khusus untuk instalasi listrik, pipa, elbow, socket junction box
dan accessories lainya yaitu pipa flexible harus dipasang untuk
melindungi kabel antara junction box dan armatur lampu. Semua
instalasi kabel yang ada berada dalam pipa pelindung.
7. Pemasangan
Pemasangan lampu-lampu dan kotak kontak
a. Semua fikture penerangan dan kotak kontak beserta
perlengkapan-perlengkapannya harus dipasang oleh tukang-
tukang yang berpengalaman dengan cara yang benar dan
disetujui Konsultan Pengawas seperti yang ditunjukkan dalam
gambar.
b. Pada daerah yang tidak memakai ceiling pemasangan lampu
menempel pada kanal yang dipasang lengkap dengan
penggantungnya.
c. Pada waktu pemeriksaan akhir semua “fixture” dan perlengkapan
harus sudah siap menyala. Bebas dari cacat. Semua fixtures dan
perlengkapan harus bersih bebas dari debu, plastes dan lain
lain. Semua reflector, kaca, panel pinggir atau bagian-bagian
lain yang rusak sebelum pemeriksaan akhir harus diganti oleh
Penyedia Barang / Jasa tanpa biaya tambahan.
8. Bahan dan alat
Macam bahan dan alat yang digunakan untuk semua jenis
pekerjaan lampu dan kotak kontak dalam pekerjaan ini sesuai
dengan sepesifikasi yang ditetapkan.
a. Instalasi listrik titik lampu
Lampu LED Dowligth 8 watt
Lampu LED Dowligth 15 watt
Centralite Downlight 4 inch dan Centralite Downlight 3 inch
b. Instalasi listrik stop kontak dan saklar
Stop kontak
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Rumah Aspirasi
22
Stop Kontak AC
Saklar tunggal
Saklar ganda / double
c. Panel dan Kotak Panel lengkap dengan Acessoris
Kotak panel uk. 40x60x20, 40x30x20
Panel
MCCB 20 A-3P / 10 A
MCB 6A dan 10 A
d. Kabel Instalasi
e. Kabel instalasi NYY 3 x 10 mm2 / 4 x 4 mm2
f. Kabel instalasi NYM3 x 2,5 mm2 / 2 x 2,5 mm2
M. PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke lokasi / site, fabrikasi
dan ereksi termasuk penggunaan penopang sementara dan seluruh
pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam gambar
kerja.
b. Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan
pemasangan struktur atap berupa rangka ( atap ), reng dan jurai luar,
yang telah dilapisi lapisan anti karat.
c. Pekerjaan rangka atap limas ( assesoris ) bangunan utama.
N. Bahan
1. Bahan struktur rangka atap ( kuda-kuda dan reng ) menggunakan bahan
Galvalume dengan spesifikasi sebagai berikut :
a. Properti mekanis baja (Steel Mechanical Poperties )
1) baja mutu tinggi G550
2) tegangan leleh minimum ( minimum Yield Strength ) 550 Mpa
3) modulus elastisitas 200.000 Mpa
4) modulus geser 80.000 Mpa
b. Lapisan pelindung terhadap korosi ( Protective Coating )
Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi,
terdapat dua jenis lapisan anti karat (coating):
Galvanised (Z220)
1) pelapisan Galvanised
2) jenis Hot-dip zinc
3) kelas Z22
4) katebalan pelapisan 220 gr/m2
5) komposisi 95% zinc, 5% bahan campuran
Atau :
Galvalume (AZ100)
1) pelapisan Zinc-Aluminium
2) jenis Hot-dip-allumunium-zinc
3) kelas AZ100
4) ketebalan pelapisan 100 gr/m2
5) komposisi 55% alumunium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon.
2. Profil material :
a. Rangka atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap ( batang tarik, batang tekan
dan truss ) adalah profil lip-chanel C75.75 ( tinggi profil 75 mm dan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Rumah Aspirasi
23
ketebalan dasar baja 0,75 mm). Panjang material per batang adalah
11 m dan 6 m.
b. Reng
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat ( U terbalik )
tipe PRT 12-045 ( tebal min 0.45 mm TCT ) dan dipergunakan juga
untuk ikatan angin serta celling batten PRT 045. Panjang material per
batang adalah 6 m.
c. Screw ( baut penyambung )
Screw yang digunakan menggunakan Self Drilling Screw dengan
spesifikasi sebagai berikut :
1) Kelas ketahanan korosi minimum : class 2 ( minimum Corrosion
Rating ).
2) Ukuran baut untuk elemen struktur rangka atap adalah 12-14x20
( screw kuda-kuda ) dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Diameter kepala : 12 mm
b) Jumlah ulir per inchi ( treads per inch/TPI ) : 14
c) Panjang : 20 mm
d) Material : AISI 1022 Heat Trated Carbon Steel
e) Kuat geser rata-rata ( Shear, Average ) : 8.8 kN
f) Kuat tarik minimum ( Tensile, min ) : 15.3 kN
g) Kuat torsi minimum ( Torque, min ) : 13.2 kN
3) Ukuran baut untuk elemen struktur lainnya adalah 10-16x16
( screw Reng ) dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Diameter kepala : 10 mm
b) Jumlah ulir per inchi ( treads per inch/TPI ) : 16
c) Panjang : 16 mm
d) Material : AISI 1022 Heat Trated Carbon Steel
e) Kuat geser rata-rata ( Shear, Average ) : 6.8 kN
f) Kuat tarik minimum ( Tensile, min ) : 11.9 kN
g) Kuat torsi minimum ( Torque, min ) : 8.4 kN
4) Multigrip ( MG )
a) Galvabond Z275
b) Yield Strength 250 MPa
c) Design Tensile Strength 150 Mpa
d. Pengaku : setiap puncak ( atas ) kuda-kuda utama menggunakan
pengaku ( corner plat ) dengan ketebalan bahan minimal 1.1 mm, bahan
galvanis atau setara.
e. Tumpuan : tumpuan kuda-kuda dan reng menggunakan bracket siku
bulat untuk asumsi tumpuan sendi dan bracket siku oval untuk
tumpuan roll dengan ketebalan bahan min 1.4 mm, terbuat dari bahan
galvanis. Setiap ujung tumpuan dibuat box ( double profil ) untuk
menghindari momen puntir.
f. Antar rangka kuda-kuda harus dipasang / diikat dengan ikatan angin
menyilang.
g. Bahan / material yang dipergunakan, harus dilengkapi dengan hasil uji
penyemprotan larutan garam ( salt spray testing ).
O. Persyaratan Desain
a. Desain rangka atap wajib didukung dengan analisis perhitungan yang
akurat menggunakan software aplikasi untuk mendukung desain yang
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Rumah Aspirasi
24
bersesuaian dengan SNI terbaru / terakhir, serta memenuhi kaidah
teknis yang benar dalam perancangan standar batas desain struktur
baja cetak dingin, Pada gambar kerja perencanaan hanya merupakan
ilustrasi struktur rangka atap atap baja ringan, sedangkan ukuran
dimensi fasad bangunan disesuaikan dengan gambar kerja.
b. Penyedia Barang / Jasa wajib menyerahkan contoh analisis dan
perhitungan struktur baja ringan.
c. Konfigurasi pembebanan yang digunakan
a. Dead Load Top Chord ( beban mati batang utama atas )
a) Beban atap
- jenis genteng keramik / beton : 60 – 75 kag/m²
- jenis asbes : 20 kg/m²
- jenis metal : 10 kg/m²
b) Variasi beban tambahan ex ornamen / talang GRC, dll
b. Live Load Top Chord ( beban hidup batang utama atas )
a) beban hujan : 25 kg/m²
b) beban terpusat ( orang / alat ) : 100 kg
c) beban angin : 30 m/s
c. Dead load Bottom Chord ( beban mati batang utama bawah )
a) beban plafond ( celling ) : 20 – 25 kg/m²
b) variasi beban tambahan ex lampu gantung, AC, dll : 50 kg/m² (
per titik )
3. Syarat Pelaksanaan
1. Rangka batang berbentuk segitiga, trapesium dan persegi panjang yang
terdiri dari :
a. Pekerjaan rangka atap ( roof truss ), terdiri dari rangka utama atas
( top chord ) dan rangka utama bawah ( bottom chord )
b. Rangka pengisi ( web ), seluruh rangka tersebut disambung
menggunakan baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah
yang cukup
c. Pekerjaan reng ( roof butten ), langsung dipasang diatas struktur rangka
atap utama dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak genteng
d. Pekerjaan jurai luar ( valley gutter )
2. Pekerjaan tidak dilaksanakan, meliputi :
a. Pemasangan penutup atap
b. Pemasangan kap finishing atap
c. Pemasangan talang jurai dalam
d. Pemasangan accesories atap
3. Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:
a. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
b. Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di workshop permanen
(Fabrikasi),
c. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
d. Penyediaan tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan baja ringan
adalah tenaga yang terampil fdalam pemasangan konstruksi baja ringan
dan memiliki sertifikat keterampilan dari pabrik, beserta alat/bahan lain
yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
e. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi
struktur rangka kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat),
reng, sekur overhang, ikatan angin dan bracing (ikatan pengaku)
f. Pemasangan jurai luar (valley gutter)
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Rumah Aspirasi
25
4. Pra Konstruksi
a. Penyedia Barang / Jasa wajib memberikan pemaparan produk sebelum
pelaksanaan pemasangan rangka atap baja ringan, sesuai dengan RKS
( Rencana Kerja dan Syarat-syarat ) .
a. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur
yang dilampirkan pada dokumen tender.
b. Penyedia Barang / Jasa wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap
berserta detail dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran
yang tercantum dalam gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi
profil, panjang profil dan jumlah alat sambung pada setiap titik buhul.
c. Penyedia Barang / Jasa wajib meneliti kebenaran dan bertanggung
jawab terhadap semua ukuran – ukuran yang tercantum dalam gambar
kerja ( prinsip : ukuran dalam gambar kerja adalah ukuran jadi ).
d. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis untuk mendapatkan persetujuan
secara tertulis.
e. Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan ( RKS ) atau akibat
ketidaktelitian / kelalaian Penyedia Barang / Jasa, maka hal tersebut
akan ditolak dan harus diganti. Kewajiban yang sama dan berlaku untuk
ketidakcocokan / kesalahan / kekurangan lainnya akibat Penyedia
Barang / Jasa tidak cermat / teliti serta tidak adanya koordinasi dalam
hal gambar pelengkap dari Arsitektur, Struktur dan ME.
f. Elemen utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi
diworkshop permanen dengan menggunakan alat bantu mesin JIG yang
menjamin keakurasian hasil perakitan (fabrikasi)
g. Penyedia Barang / Jasa wajib menyediakan surat keterangan keahlian
tenaga dari pabrikan Penyedia Jasa rangka atap baja ringan,
h. Penyedia Barang / Jasa wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja
ringan dari badan akreditasi nasional (instansi yang berwenang sesuai
dengan kompetensinya).
5. Pelaksanaan
a. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus
dilaksanakan sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan
aplikasi khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan standar
perhitungan mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.
b. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
c. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan
menggunakan mesin rakit (Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan
dengan mesin screw driver yang dilengkapi dengan kontrol torsi.
d. Penyedia Barang / Jasa harus menyiapkan semua struktur balok
penopang dengan kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-
kuda sesuai dengan desain sistem rangka atap.
e. Penyedia Barang / Jasa harus menjamin kekuatan dan ketahanan
semua struktur yang dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkaitan
dengan hal tersebut, pihak Konsultan ataupun tenaga ahli berhak
meminta informasi mengenai reaksi-reaksi perletakan kuda-kuda.
f. Penyedia Barang / Jasa agar menyediakan contoh genteng yang akan
dipakai sebagai penutup atap, agar pihak Penyedia Barang / Jasa baja
ringan dapat memasang reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan
penyediaan Penutup atap tersebut sudah harus ada pada saat kuda-
kuda tiba dilokasi proyek.
g. Jaminan Struktural :
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Rumah Aspirasi
26
1) Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang
melebihi ketentuan maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur
rangka atap baja ringan, meliputi kuda-kuda, pengaku-pengaku dan
reng.
2) Kekuatan struktur baja ringan dijamin dengan kondisi sesuai
dengan Peraturan Pembebanan Indonesia dan mengacu pada
persyaratanpersyaratan seperti yang tercantum pada “Cold formed
code for structural steel”(Australian Standard/New Zealand Standard
4600:1996) dengan desain kekuatan strukural berdasarkan ”Dead
and live loads Combination (Australian Standard 1170.1 Part 1) &
“Wind load”(Australian Standard 1170.2 Part 2) dan menggunakan
sekrup berdasarkan ketentuan “Screws-self drilling-for the building
and construction industries”(Australian Standard 3566).
h. Garansi : Sub – Penyedia Barang / Jasa wajib menyertakan garansi
bahan maupun garansi konstruksi baja ringan minimal untuk 10 tahun.
P. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
A. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan atap meliputi seluruh pasangan penutup atap
pada rangka atap yang disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar dan
sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
B. Persyaratan Bahan
a. Penutup atap yang digunakan adalah sekualitas genteng Metal dengan
permukaan berpasir sesuai yang ada di pasaran.
b. Bahan penutup atap ditentukan warna standart. Termasuk dalam
pekerjaan ini adalah pelengkap seperti flashing (penutup atap dan
penutup samping) dengan bahan yang sama.
c. Bahan penutup atap ini tidak rusak permukaannya atau cacat lainnya.
d. Pemasangan dilakukan dengan kemiringan atap sesuai dengan gambar.
e. Penyedia Barang / Jasa harus memberikan contoh-contoh bahan, brosur
serta data teknis kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
f. Penyimpanan semua bahan atap, harus memperhatikan cara-cara
sedemikian rupa sehingga bahan atap terhindar dari lecet, retak, tertekuk
selama penyimpanan.
g. Sebelum pemasangan penutup atap, semua pekerjaan yang
mendahuluinya telah disetujui oleh Konsultan Pengawas diantaranya
pekerjaan reng.
h. Rangka dudukan penutup atap digunakan reng ( roof butten ) dan talang
jurai dalam ( valley gutter ), dari baja ringan.
i. Ujung teritis atap dipasang listplank dengan bahan kalsiplank / woodplank
dengan rangka dudukan dari profil baja ringan.
C. Pelaksanaan
a. Pemasangan penutup atap tepat pada tempatnya, lurus, rata dan level,
ukur dari bagian-bagian yang sudah permanen, lakukan pemotongan dan
keperluan lain untuk pemasangan sesuai dengan shop drawing.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Rumah Aspirasi
27
b. Pemasangan penutup bubungan nok menggunakan bubung genteng
metal yang berkualitas sama dengan penutup atapnya, pemasangan
harus dilakukan dengan baik dan teliti. Kebocoran bubungan yang
diakibatkan ketidaksempurnaan pelaksanaan pekerjaan maupun bahan
merupakan kewajiban Penyedia Barang / Jasa untuk mengulang
kembali/memperbaiki pekerjaan tersebut.
c. Perbaikan/pembersihan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga
tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
d. Apabila ada pekerjaan finishing yang rusak akibat perbaikan pekerjaan
penutup atap ini, maka kerusakan-kerusakan pekerjaan finishing
tersebut harus segera diperbaiki.
e. Persiapan rangka dudukan :
Dudukan harus memiliki ukuran yang tepat, agar dapat memberikan
topangan diantara rangka atap. Set dudukan penutup atap di titik tengah
batang rangka. Tempatkan rangka dudukan pengisi diantara rangka
penutup atap yang bersilang dengan rangka dudukan, sehingga rangka
dudukan dapat berbentuk persegi.
f. Pemotongan
Tandai penutup atap menggunakan spidol, kemudian dipotong
menggunakan gergaji yang telah dilumuri minyak di bagian ujungnya,
akan lebih baik jika pemotongan menggunakan gergaji mesin.
g. Pemakuan.
i. Gunakan paku / baut yang berkepala pengaman pada rangka baja
ringan, periksa apakah sisi dari ujung lembaran sudah benar.
Gunakan benang penggaris agar pemasangan tetap rata.
ii. Paku ditancapkan disetiap gelombang lembaran pada rangka
dudukan dan pada ujung-ujung pertemuan dua sisi genteng yang
saling bertumpuk ( overlap ), serta pada salah satu sisi permukaan
vertikal. Tancapkan juga pada setiap gelombang yang bertemu rangka
dudukan ( reng ).
h. Pemasangan unit bubungan
1) Tempatkan papan bubungan dan rangka dudukan penopang. Pasang
rangka dudukan penopang ke dua dengan posisi sesuai kerapatan
atap. Lembaran atap dan bubungan kemudian dapat dipasang.
2) Pasang bubungan pada bagian atap yang terjadi dari arah bagian
terpaan angin dan buat tumpukan (overlap) 12,5 cm. Gunakan
benang penggaris untuk meluruskan, kemudian paku pada bagian
setiap gelombang.
i. Pemasangan tepian / listplank
1) Listplank yang dipasang dari jenis kalsiplank / woodplank, dipasang
sedemikian rupa dibagian ujung kaki kuda-kuda.
2) Pasang dan kencangkan profil baja ringan sebagai rangka pada
bagian tepi kalsiplank / woodplank yang terpasang diujung kuda-
kuda bersinggungan dengan bagian akhir lembaran atap.
3) Alternatif lain : pasang papan yang bersinggungan dengan bagian
bawah atap metal berpasir terakhir, lembaran atap di bagian tepi
pada bagian gelombang yang menjorok, lipat dan paku pada
posisinya.
j. Unit jurai atap
Pasang papan perbatasan jurai atap / rangka penyesuaian pertemuan,
kemudian luruskan dengan salah satu, apakah lembaran atap yang telah
dibentuk sebelumnya. Kedalaman vertikal jurai atap adalah 7,5 cm.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Rumah Aspirasi
28
Q. PENUTUP
a. Semua yang belum tercantum dalam peraturan ini (RKS) akan ditentukan
kemudian dalam Rapat Penjelasan (Aanwiijzing) dan akan dituangkan /
dimuat dalam Berita Acara Rapat Penjelasan.
b. Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di
lapangan akan dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas bersama
dengan Tim Teknis dan Penyedia Barang / Jasa. Bila diperlukan akan
dibicarakan bersama Konsultan Perencana.
c. Selama pemeliharaan, Penyedia Barang / Jasa wajib merawat, mengaman -
kan dan memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum
penyerahan kedua dilaksanakan pekerjaan benar-benar telah sempurna.
Dibuat,
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
SRI WAHYUNINGSIH, ST
NIP. 19791127 201001 2 006
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Rumah Aspirasi