| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0713797512125000 | Rp 15,828,709,813 | - | |
| 0634665947036000 | Rp 15,919,864,848 | - | |
| 0955796883105000 | - | - | |
PT Tsaraya Bangun Abadi | 04*2**9****05**0 | Rp 15,686,000,000 | Tahun pengalaman personil Manajer Teknik,di proyek pembangunan laboratorium/RS/ Fasilitas kesehatan Tidak Memenuhi Syarat, Nilai Kontrak Pengalaman personil Manajer Pelaksana Tidak Setara 50% nilai HPS. |
| 0028405991609000 | - | - | |
| 0748629839612000 | - | - | |
| 0841132665121000 | - | - | |
CV Anugerah Nasional Transport | 04*3**9****19**0 | - | - |
| 0317559029119000 | - | - | |
| 0740174974113000 | - | - | |
| 0749554648114000 | - | - | |
| 0316804467124000 | - | - | |
| 0841544489122000 | - | - | |
| 0018674101125000 | - | - | |
| 0314670787121000 | - | - | |
| 0925723991121000 | - | - | |
| 0312892474111000 | - | - | |
CV Maheswari Ratu Saga | 04*1**3****16**0 | - | - |
| 0317318285111000 | - | - | |
| 0831638945119000 | - | - | |
| 0962607818128000 | - | - |
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PENGADAAN Pembangunan Baru (Sarana dan Prasarana) Laboraturium
Kesehatan Masyarakat
PPK Rozeihan Fadil, SE
ID RUP 59654164
Spesifikasi Fungsi Umum Dan Volume Pekerjaan
Gedung kantor tata usaha
Volume pekerjaan:
Spesifikasi kinerja bangunan 1. Struktur dan Stabilitas
a. Kekuatan struktur: Sesuai dengan standar SNI
b. Percepatan gempa rencana: Sesuai dengan zona
gempa setempat dan peraturan yang berlaku.
2. Fasad dan Pencahayaan Alami
a. Transmisi cahaya kaca: Minimal 50% untuk
memaksimalkan pencahayaan alami.
b. Insulasi termal kaca: U-value ≤ 2,0 W/m2K untuk
mengurangi kehilangan energi melalui kaca.
3. Efisiensi Energi
a. EUI (Energy Use Intensity): Tidak lebih dari 150
kWh/m2 tahun untuk bangunan perkantoran, atau
sesuai dengan standar lokal.
b. HVAC Coefficient of Performance (COP): Minimal
3,0 untuk sistem pendingin udara.
4. Air dan Sanitasi
a. Konsumsi air per kapita: Tidak lebih dari 150 liter
per orang per hari, atau sesuai dengan standar
lokal.
b. Efisiensi penggunaan air: Mengurangi konsumsi
air hingga 20-30% melalui peralatan hemat air.
5. Aksesibilitas dan Keselamatan
a. Lebar jalur evakuasi: Minimal 1,1 meter untuk
bangunan dengan jumlah penghuni di atas 500
orang.
b. Waktu evakuasi maksimum: Tidak lebih dari 2,5
menit untuk bangunan tinggi.
6. Kualitas Udara dalam Ruangan
a. Ventilasi: 8-10 liter/detik per orang untuk ruang
perkantoran, atau sesuai dengan standar lokal.
b. Konsentrasi CO2: Tidak lebih dari 1.000 ppm
untuk kualitas udara dalam ruangan yang baik.
7. Keberlanjutan dan Lingkungan
a. Sertifikasi green building: Mencapai minimal
peringkat Silver pada sertifikasi seperti Green
Building Council Indonesia (GBCI), LEED, atau
BREEAM.
b. Pengurangan emisi CO2: Minimal 30%
pengurangan emisi karbon dibandingkan dengan
bangunan serupa tanpa upaya keberlanjutan.
A. Uraian Spesifikasi Teknis
1. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
No Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah Status Kepemilikan
1 Alat Berat untuk menekan Tiang ≥ 20 Ton 1 unit Milik Sendiri/Sewa Beli/Sewa
Pancang Beton
2 Excavator ≥ PC200 1 unit Milik Sendiri/Sewa Beli/Sewa
3 Crane ≥ 20 Ton 1 unit Milik Sendiri/Sewa Beli/Sewa
4 Jack Hammer - 2 unit Milik Sendiri/Sewa Beli/Sewa
5 Concrette Mixer ≥ 0,6 m3 3 unit Milik Sendiri/Sewa Beli/Sewa
6 Concrette Vibrator ≥ 5,5 HP 3 unit Milik Sendiri/Sewa Beli/Sewa
2. Spesifikasi Proses/Kegiatan/ Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode
Pelaksanaan/Metode Kerja/Spesifikasi Bahan Bangunan
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Rencana kerja.
1.1.1. Penyedia harus membuat rencana kerja pelaksanaan pekerjaan dengan network planning / Bar chart
paling lambat lima hari sebelum dimulainya pelaksanaan, untuk mendapat persetujuan dari Direksi
Lapangan.
1.1.2. Rencana Kerja yang telah disetujui Direksi Lapangan harus dipasang di kantor lapangan dan menjadi
rencana kerja yang resmi dan mengikat yang akan dipakai oleh Direksi Lapangan sebagai dasar untuk
menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterlambatan prestasi pekerjaan Penyedia .
1.2. Perataan Tanah, Pemasangan Bouwplank & Pengukuran.
1.2.1. Perataan Tanah
Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Penyedia harus meratakan tanah terlebih dahulu untuk
memudahkan pengukuran peil lantai.
1.2.2. Pemasangan Bouwplank
a Papan bouwplank dibuat dari papan kelas III ukuran 3/19/cm diserut rata satu sisi bagian tebalnya,
yang akan dipasang menjadi sisi bagian atasnya papan bowplank.
b Papan bouwplank dipasang pada tiang-tiang kayu ukuran 5/7 cm, yang dipasang tiap jarak 2 meter,
tertancap kuat kedalam tanah, tidak goyang atau kendor.
c Papan bouwplank harus dijaga keutuhannya, tidak boleh dirobah-robah posisinya dan dijaga jangan
sampai tertimbun tanah galian, tanda-tanda as dan peil ketinggian harus tetap jelas sampai papan
bouwplank tersebut tidak diperlukan lagi, papan bouwplank baru boleh dibongkar setelah
mendapat persetujuan dari Direksi Lapangan.
d Papan bouwplank dipasang sekeliling bangunan yang akan dilaksanakan serta pada tempat-tempat
yang dianggap perlu.
1.2.3. Pengukuran
a Pada pengukuran tanah dan penentuan peil, Penyedia harus menyediakan alat-alat ukur yang baik
/ dapat dipergunakan (waterpass, theodolith dan lain-lain).
b Penyedia harus membuat patok ukur elevasi, sebagai referensi untuk permukaan elevasi
bangunan. Patok ukur ini harus dibuat kuat dari konstruksi beton.
c Penyedia Jasa diwajibkan melakukan pengukuran kembali bangunan yang akan dibangun
dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah, batas-batas tanah, dengan alat
yang sudah ditera kebenarannya.
d Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar rencana dan keadaan dilapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Direksi Lapangan untuk dimintakan keputusannya.
e Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat waterpass/theodolite.
f Penyedia Jasa harus menyediakan theodolite/waterpass beserta petugas yang melayaninya untuk
kepentingan pemeriksaan Direksi Lapangan.
g Selanjutnya Penyedia Jasa harus segera membuat hasil pengukuran untuk dilaporkan kepada
Direksi Lapangan.
1.3. Gudang bahan, Perancah & Direksi Keet.
1.3.1. Pada pokoknya Penyedia harus mengusahakan agar semua bahan bangunan, peralatan dan
perlengkapan lainnya yang telah berada di lapangan disimpan dan terlindung dari kerusakan dan
kehilangan, karena hal tersebut akan menjadi resiko Penyedia tersebut.
1.3.2. Steigers (perancah) untuk keperluan pelaksanaan harus cukup kuat dan aman agar tidak sampai terjadi
kecelakaan dalam pelaksanaan.
1.4. Laporan Harian, Mingguan dan Pemotretan.
1.4.1. Penyedia diwajibkan membuat dan menyampaikan laporan dalam rangkap empat.
a. Laporan Harian
Ada laporan yang diisi dari demi hari kerja yang memuat perincian tentang :
1) Kapasitas / banyaknya tenaga kerja
2) Pemasukan bahan bangunan
3) Kegiatan pelaksanaan pada hari ini
4) Catatan kegiatan lainnya ( curah hujan dan lain-lain )
5) Catatan maupun peringatan dari Direksi Lapangan
b. Laporan Mingguan
Adalah laporan berkala mingguan yang berisikan garis-garis besar dari apa saja yang telah
dicantumkan dalam laporan harian, misal jumlah atau persentasi pekerjaan yang telah
dikerjakan maupun rencana kerja minggu berikutnya.
Laporan mingguan dibuat oleh Penyedia dengan persetujuan Direksi Lapangan. Laporan berkala
bulanan dibuat Direksi Lapangan yang ditujukan untuk pemberi tugas.
1.4.2. Untuk melengkapi laporan maupun dokumentasi secara visual, maka Penyedia harus mengadakan
pemotretan bagian-bagian pekerjaan/ bangunan yang sedang dalam pelaksanaan.
1.4.3. Kuantitas dan arah pemotretan serta berapa set foto tersebut harus dicetak (minimal 5 set) ditentukan
kemudian berdasarkan kebutuhan maupun tahapan pada angsuran pembayaran. Foto / gambar harus
dicetak di atas kertas bromida mengkilap dan berwarna ukuan 3R.
1.5. Kesejahteraan Pekerja
1.5.1. Penyedia harus menyediakan obat-obatan / PPPK di tempat pekerjaan / lokasi proyek.
1.5.2. Penyedia bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kecelakaan yang mungkin terjadi serta atas biaya
pengobatannya dan jaminan sosial lainnya bagi para pekerja proyek tersebut.
1.5.3. Penyedia harus menyediakan air minum yang cukup dan membuat MCK darurat yang tertutup di lokasi
proyek untuk para pekerja.
1.6. Pagar Pengaman Halaman Pekerjaan & Pengamanan Sarana
1.6.1. Penyedia harus membuat pagar proyek yang memadai dan apabila lokasinya terpaksa dipindah-pindah
agar dilakukan secara terkoordinir dan segala perbaikan-perbaikan menjadi tanggung jawab Penyedia .
1.6.2. Kerusakan pemakaian jalan maupun sarana lain yang ada di halaman lokasi pekerjaan menjadi tanggung
jawab Penyedia untuk memperbaikinya dan apabila pekerjaan telah selesai, maka perbaikan-perbaikan
tersebut menjadi beban / biaya Penyedia .
1.7. Pemeriksaan Bahan Bangunan
1.7.1. Sebelum semua bahan bangunan yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini tersedia,
terlebih dahulu Penyedia harus mengajukan contoh-contoh untuk diperiksa serta mendapatkan
persetujuan dari Direksi Lapangan, dalam hal ini umumnya Direksi Lapangan diberi wewenang
sepenuhnya. Cara pemeriksaan bahan akan ditentukan kemudian.
1.7.2. Jika terdapat perbedaan pendapat dengan Penyedia , maka Direksi Lapangan akan menuntut
pemeriksaan lebih lanjut pada salah satu laboratorium penyelidikan bahan bangunan, dimana
contohnya diambil dari bahan yang diperselisihkan.
1.7.3. Pengadaan air bersih untuk keperluan pelaksanaan proyek menjadi tanggung jawab Penyedia .
1.8. Gambar Kerja dan Revisi / Perbaikan
1.8.1. Penyedia diwajibkan membuat gambar-gambar kerja yang belum ada karena satu dan lain hal, perlu
digambar demi kelancaran pelaksanaan. Sebelum dilaksanakan, gambar tersebut harus mendapat
persetujuan Direksi Lapangan terlebih dahulu.
1.8.2. Apabila selama pelaksanaan diadakan perubahan dari gambar kerja sebelumnya, Penyedia diwajibkan
membuat gambar revisi / perbaikan diatas kutipan / cetak biru dengan tinta berwarna yang menyolok
sebagai bahan pembuatan as built drawing. Gambar revisi tersebut harus dikirimkan pula pada pihak
Direksi.
1.9. Pelaksanaan Ukuran-ukuran
1.9.1. Penyedia bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut ukuran-ukuran yang telah
ditetapkan dalam rencana kerja dan syarat-syarat serta gambar-gambar kerja.
1.9.2. Penyedia harus memberitahukan kepada Direksi Lapangan bila akan memulai suatu bagian pekerjaan,
sehingga Direksi Lapangan dapat memeriksa kebenaran ukurannya.
1.9.3. Penyedia juga harus mencocokkan ukuran-ukuran satu dengan lainnya dan segera memberitahukan
pada Direksi Lapangan apabila terdapat perbedaan.
1.9.4. Tempat bangunan yang sebenarnya ditetapkan oleh Penyedia dengan persetujuan Direksi Lapangan.
Dalam gambar uitzet Penyedia harus mempergunakan alat ukur waterpass atau theodolith.
1.10. Hal-hal yang erat hubungannya dengan Estetika.
Penempatan hal-hal yang erat hubungannya dengan estetika harus mendapat persetujuan Direksi Teknis sebelum
dilaksanakan.
1.11. Mesin-mesin, Alat Bantu, Alat Sementara dan Pesawat Ukur.
1.11.1. Penyedia harus mengusahakan agar ditempat pekerjaan tersedia cukup mesin-mesin, alat-alat bantu
dan alat sementara untuk melaksanakan pekerjaan sebagai syarat pelaksanaan yang sempurna.
1.11.2. Bila sewaktu-waktu diperlukan oleh Direksi Lapangan, Penyedia harus dapat menyediakan alat-alat dan
pesawat ukur serta tenaga bantu yang diperlukan untuk memeriksa kebenaran pengukuran / letak
bangunan.
1.12. Kecelakaan dan Kesulitan
1.12.1. Kecelakaan-kecelakaan yang timbul selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung menjadi beban dan
tanggung jawab Penyedia .
1.12.2. Sehubungan dengan di atas, Penyedia diwajibkan menyediakan kotak PPPK (Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan) lengkap dengan isinya menurut kebutuhan dan menempatkan kotak PPPK ini ditempat
yang mudah dicapai / diambil bila diperlukan.
1.12.3. Terhadap kecelakaan-kecelakaan yang terjadi akibat malapetaka alam di luar dugaan / jangkauan
manusia, segala biaya / ongkos pengobatan menjadi beban pemberi tugas sebagai claim (tuntutan)
terhadap yang dinyatakan sebagai Force Majeure.
1.12.4. Sejauh tidak disebutkan dalam uraian dan syarat-syarat ini, maka semua ketentuan umum lainnya yang
dinyatakan dalam peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh jawatan / instansi cq. Undang-undang
keselamatan kerja dan lain sebagainya termasuk semua perubahan/ tambahan hingga kini tetap
berlaku.
1.13. P e n g a m a n a n
1.13.1. Setelah Penyedia mendapatkan batas-batas daerah kerja dan lain-lain sebagaimana yang telah
diuraikan dalam pasal-pasal sebelumnya maka Penyedia bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu
yang ada didaerahnya antara lain :
a. Kerusakan yang timbul akibat kelalaian / kecerobohan yang disengaja atau tidak sengaja.
b. Penggunaan sesuatu yang salah atau keliru (bahan alat-alat dll).
c. Kehilangan-kehilangan bagian atau barang yang berada di daerahnya yang telah atau belum
diserahkan kepadanya oleh pihak lain, bagian atau barang tersebut antara lain bahan, alat dan lain-
lain lagi.
1.13.2. Terhadap semua kejadian yang terjadi telah dinyatakan di atas Penyedia harus melaporkan kepada
Direksi Lapangan dalam waktu 1 x 24 jam untuk diteliti dan diselesaikan persoalannya lebih lanjut.
1.13.3. Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut di atas, Penyedia diizinkan untuk mengadakan Komando
Pengamanan Pelaksanaan Proyek Pembangunan Setempat disertai prasarana penunjang antara lain
penerangan malam dan lain sebagainya atas beban biaya sendiri.
1.13.4. Terhadap segala kerusakan dan kehilangan sesuatu, harus dapat diselesaikan bersama-sama dengan
Direksi Lapangan dan keamanan proyek setempat.
1.13.5. Penyedia juga bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan atau kehilangan-kehilangan yang timbul
akibat overmacht (malapetaka alam atau tekanan-tekanan lain), yang nyata atau hasil pemeriksaan,
pengusutan dan penyelidikan dianggap sebagai Force Majeurue.
1.14. Personalia Penyedia .
1.14.1. Penyedia harus menyampaikan kepada konsultan pengawas daftar dan susunan organisasi pelaksana
Penyedia sebelum pelaksanaan dimulai.
1.14.2. Penyedia tidak diperkenankan memberikan pekerjaan lain di luar proyek ini kepada wakil ataupun
pelaksanan Penyedia .
1.14.3. Bilamana diketahui pelaksana Penyedia atau wakilnya dan pembantunya berhalangan atau sakit maka
Penyedia harus menunjuk dan menempatkan penggantinya sampai orang yang berhalangan tersebut
masuk kerja kembali.
1.14.4. Tenaga ahli Penyedia bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan / pelaksanaan pekerjaan
pembangunan, dalam hal ini harus melakukan pengontrolan ke lapangan setiap hari, minimal menerima
laporan bila berhalangan datang.
1.15. Jangka Waktu Pelaksanaan
1.15.1. Jangka waktu berlangsungnya penyelenggaraan pelaksanaan pekerjaan selama 5 bulan/ 150 hari
kalender dan dengan ketentuan bahwa dimulainya penyelenggaraan pelaksanaan adalah sejak, tanggal,
bulan dan tahun Surat Keputusan Pemenang Tender dikeluarkan.
1.15.2. Setelah menerima Surat Keputusan Pemenang Tender, Penyedia diwajibkan mengajukan rencana kerja
dari jadwal pelaksanaan proyek / Time Schedule secara terperinci lengkap dengan jenis kegiatan dan
grafik kemajuan pekerjaan (rencana dan realisasinya) diajukan kepada konsultan pengawas untuk
mendapatkan persetujuannya.
1.15.3. Rencana kerja dan jadwal pelaksanaan tersebut di atas kertas print, rapih, dan jelas ditanda tangani
oleh Direktur / Manager Proyek / Site Manager dan dicap perusahaan.
1.15.4. Penyedia diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja dan jadwal, yang
telah ditentukan di atas dan tetap mengikat dan tidak berubah kecuali adanya Force Majeure.
Keterlambatan penyerahan kebutuhan (bahan, alat atau penentuannya) proyek pembangunan, harus
diajukan secara resmi / tertulis kepada konsultan pengawas untuk dapat menyetujuinya.
1.15.5. Rencana Kerja dan jadwal waktu pekerjaan proyek harus selalu berada di Kantor Kerja Proyek (Direksi
keet). Dan seluruh masalah-masalah yang timbul selama berlangsungnya proyek (kemacetan-
kemacetan, keterlambatn dll) serta realisasi kemajuan pekerjaan, harus dicatat dalam jadwal
pelaksanaan tersebut.
PEKERJAAN GALIAN & URUGAN
2.1. Pekerjaan Galian
2.1.1. Pekerjaan galian dimulai dengan mengupas lapisan permukaan setebal 20 cm’ , kemudian tanah digali
sedalam seperti tertera dalam gambar. Jika pada saat penggalian ditemukan akar-akar kayu, kotoran-
kotoran dan bagian-bagian tanah yang longsor maka lubang yang terjadi harus diisi dengan pasir urug.
2.1.2. Pada saat pelaksanaan pemasangan pondasi dan lain-lainnya keadaan galian harus benar-benar kering,
tidak boleh terdapat genangan air.
2.1.1. Galian yang perlu dilakukan meliputi :
a. Galian Pondasi.
Galian pondasi dibuat sesuai gambar.
Galian pondasi terdiri dari pondasi tapak dan pondasi jalur.
Tanah bekas galian pondasi harus ditimbun di luar papan bangunan sedemikian rupa
sehingga tidak merusak papan bangunan dan cukup jauh dari lubang jalur galian agar
tanah galian tidak jatuh kembali ke dalam lubang galian.
b. Galian Saluran Plumbing
Galian untuk jalur saluran dibuat sesuai dengan gambar, baik dalam arah maupun ukurannya.
2.2. Pekerjaan Pemancangan Pondasi
Untuk pekerjaan pemancangan harus diperhatikan bahwa daerah yang akan dipancang harus melalui
persetujuan konsultan pengawas baik banyak unit maupun kedalamannya sesuai yang telah direncanakan,
dimana pihak pelaksana harus mengajukan terlebih dahulu sebelum melakukan pemancangan.
2.2.1. Pancang Mini Pile
Menggunakan mini pile fc' 42 Mpa dengan spesifikasi pabrikan dan terlampir dalam data pembuatan
dari pabrikan tersebut. Pembesian memakai ulir serta ukuran pile 250x250 mm atau sesuai persetujuan
dari pihak konsultan pengawas dan pihak penyedia.
2.2.2. Penyambungan dengan Pile Cap
Setelah pemancangan selesai lalu kepala tiang di bobok untuk di sambungkan besi ulir ke besi pile cap
pondasi yang ada sebelum dilakukan pengecoran sesuai persetujuan dari pihak konsultan pengawas
dalam pelaksanaannya.
2.3. Pekerjaan Urugan
Untuk pekerjaan urugan harus diperhatikan bahwa daerah yang akan diurug benar-benar telah bersih dari humus,
akar-akar kayu, kotoran dan lain-lain.
2.2.3. Urugan Tanah Kembali.
Tanah-tanah bekas galian bila dijadikan tanah urugan harus bersih dari sampah maupun batu-batuan.
2.2.4. Urugan Peninggian Peil Lantai
a. Urugan untuk mencapai ketinggian peil lantai dilakukan setelah dinding pembatas ruang di bawah
lantai maupun dinding penahan tanah selesai dikerjakan.
b. Pelaksanaan urugan dilakukan bertahap lapis demi lapis (tebal lapisan maksimal 20 cm) diikuti
pemadatan dengan mesin stamper. Tanah untuk urugan ini harus dalam keadaan bersih dari
lumpur dan kotoran lain seperti : potongan kayu, akar pohon, plastik dan kotoran lainnya.
2.2.5. Urugan Pasir
a Pengurugan pasir di bawah lantai, pondasi dan rabat beton serta tempat-tempat lain yang
ditunjukkan dalam gambar rencana dilakukan sebelum pengecoran pondasi dilakukan dengan baik,
tidak ada kotoran ketebalan pengurugan sesuai dengan ukuran-ukuran yang tertera pada gambar.
b Pasir urug yang digunakan harus bersih, tidak mengandung kotoran-kotoran/potongan barang
bekas.
c Lapisan pasir urug ditebarkan disetiap pasangan lantai dengan ketebalan sesuai dengan gambar
untuk itu
PEKERJAAN BETON BERTULANG
3.1. Umum
3.1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang termasuk meliputi :
a. Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi konstruksi
dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pembuatan dan mendirikan semua baja
tulangan, bersama dengan semua pekerjaan pertukangan/keahlian lain yang ada
hubungannya dengan itu, lengkap sebagaimana diperlihatkan, dispesifikasikan atau
sebagaimana diperlukannya.
b. Tanggung jawab Penyedia atas instalasi semua alat-alat yang terpasang, selubung-selubung dan
sebagainya yang tertanam didalam beton. Syarat-syarat umum pada pekerjaan ini berlaku penuh
Peraturan SNI 03-6861.1-2002
c. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk pada
gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam garis besar.
Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan dalam gambar-gambar
struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran antara kedua macam gambar
itu, maka ukuran yang harus berlaku harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Direksi guna
mendapatkan ukuran yang sesungguhnya sesuai perencanaan.
d. Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan pelaksanaan, maka
jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan memperhatikan syarat-syarat lainnya yang
termuat dalam SNI 03-6861.1-2002. Dalam hal ini Direksi harus segera diberitahu untuk
persetujuannya.
e. Penyediaan dan penempatan tulangan baja untuk semua pekerjaan beton yang berlangsung dicor
ditempat, termasuk penyediaan dan penempatan batang-batang "dowel" ditanamkan didalam
beton seperti terlihat dan terperinci didalam gambar atau seperti petunjuk Direksi Lapangan dan
bila di isyaratkan, penyediaan penulangan. untuk dinding blok beton.
f. Penyedia harus bertanggung jawab untuk membuat dan membiayai semua disain campuran beton
dan test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan dan proporsi dari bahan-bahan terperinci
untuk setiap jenis dan kekuatan beton. Dari perincian slump, yang akan bekerja/berfungsi penuh
untuk semua teknik dan kondisi penempatan dan akan menghasilkan yang di izinkan oleh Direksi
Lapangan. Penyedia berkewajiban mengadakan dan membiayai Test Laboratorium.
g. Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah :
1). Semua pekerjaan beton yang tidak terperinci diluar ini
2). Pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting
3). Mengatur benda-benda yang ditanam didalam beton, kecuali tulangan beton
4). Koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian
5). Landasan beton untuk peralatan M/E (Mechanical & Electrical)
3.1.2. Referensi dan Standard-standard
Semua pekerjaan yang tercantum dalam bab ini, kecuali tercantum dalam gambar atau diperinci, harus
memenuhi edisi terakhir dari peraturan-peraturan, standard-standard dan spesifikasi berikut ini :
a. SNI 0 7-2052-2002 Peraturan Besi Bertulang Indonesia
b. SNI – 1726 - 2002 Tata Cara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan
Gedung
c. SNI 0 3-6861.1-2002 Persyaratan Umum Bahan Bangunan bukan logam di
Indonesia
d. ACI- 304 ACI 304. IR-79, Preplaced Aggregates Concrete for Structural
and Mass Concrete, Part 2 ACI 304. 2R – 71, Placing Concrete
by Pumping Methods, Part 2 ACI 304, 304-71, High Density
Concrete Meansuring, Mixing, Transporting and Placing, Part
2
e. SNI 1 5-2049-1994 Semen Portland
f. SNI 0 3-1750-1990 Mutu dan Cara Uji Agregat Beton
g. ACI – 317 Building Code Requirements for Reinforced Concrete
h. ACI – 301 Specification for Structural Concrete of Building
i. ACI – 202 ACI 202. IR-63, Admixturefor Concrete, Part 1
ACI 202. 2R - 71, Guide for Use ofAdmixture in Concrete, Part 1
j. AST M - C133 Standard Test Methodfor Slump of Portland Cement Concrete
k. AST M- C231 Standard Test Methodfor Air Content ofFreshly Mixed Concrete
by the Pressure Method
l. AST M - C161 Standard Specification for Sheet Materials for Curing Concrete
m. AST M - C162 Standard Method of Sampling Freshly Mixed Concrete
n. AST M - C31 Standard Method ofMaking and Curing ConcreteTest
Specimens in the Field
o. AST M - C42 Standard Method of Obtaining and Testing Drilled Cores and
sawed Beams of Concrete
p. AST M - C309 Standard Specification for Liquid Membrane Forming
Compounds for Curing Concrete
q. AST M - D1652 Standard Specification for Performed Spange Rubberand Cork
Expansion Joint Fillers for Concrete Paving and Structural
Construction
r. AST M - D1651 Standard Specification for Performed Expansion Joint Fillers for
Concrete Paving and Structural Construction (Non-extruding
and Resilient Bituminous Types)
s. SII Standard Industry Indonesia
t. ACI - 135 Manual of Standard Practice for Reinforced Concrete
u. AST M - A175 Standard Specification for Welded Steel Wire Fabric for
Concrete Reinforcement
v. AST M - A155 Standard Specification for Deformed and Plain Billet Steel
Barsfor Concrete Reinforcement, Grade 40, Deformedfor
Reinforcing bars, Grade 40, for Sirrups and Ties
w. Petu njuk-petunjuk lisan dan tertulis yang diberikan oleh Direksi Lapangan
3.1.3. Penyerahan-penyerahan
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilaksanakan oleh Penyedia kepada Direksi Lapangan sesuai
dengan jadwal yang telah disetujui untuk menyerahkan dan dengan segera sehingga tidak
menyebabkan keterlambatan pada pekerjaan tersebut maupun pekerjaan lainnya.
a. Gambar Pelaksanaan
Merupakan gambar tahapan pelaksanaan yang harus diserahkan oleh Penyedia kepada Direksi
Lapangan untuk mendapat persetujuan ijin. Penyerahan harus dilakukan sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) hari kerja sebelum jadwal pelaksanaan pekerjaan beton.
b. Data dari Pabrik/Sertifikat
Untuk mendapat jalinan atas mutu beton ready-mixed, maka sebelum pengiriman, “Penyedia "
harus sudah menyerahkan kepada Direksi Lapangan sedikitnya 5 (lima) hari kerja sebelum
pengiriman, hasil-hasil percobaan laboratorium, baik hasil percobaan bahan maupun hasil
percobaan campuran yang diperuntukkan proyek ini.
3.1.4. Percobaan Bahan dan Campuran Beton
a. Test bahan : sebelum membuat campuran, test laboratorium harus dilakukan untuk test berikut,
sehubungan dengan prosedur-prosedur ditujukan ke Standard Referensi untuk menjamin
pemenuhan spesifikasi proyek untuk membuat campuran yang diperlukan.
b. Semen yang akan dipergunakan perlu dilakukan test.
c. Test yang menyangkut bahan agregat adalah analisis tapis, berat jenis, prosentase dari void
(kekosongan), penyerapan, kelembaban dari agregat kasar dan halus, berat kering dari agregat
kasar, modulus terhalus dari agregat halus.
d. Adukan/campuran beton
1) Adukan beton harus didasarkan pada trial mix dan mix design masing-masing untuk umur 3, 7,
13, 20 dan 28 hari yang didasarkan pada minimum 19 hasil pengujian atau lebih sedemikian
rupa sehingga hasil uji tersebut dapat disetujui oleh Direksi Lapangan. Hasil uji yang disetujui
tersebut sudah harus disertakan selambat-lambatnya 6 (enam) minggu sebelum pengerjaan
dimulai dan selama itu mutu beton pun harus sesuai dengan mutu standard SNI 03-6861.1-
2002. Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum diperiksa "Direksi Lapangan yang ditunjuk"
tentang kekuatan/kebersihannya. Semua pembuatan dan pengujian trial mix dan mix design
serta pembiayaannya adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia . Trial mix dan mix
design harus diadakan lagi bila agregat yang dipakai diambil dari sumber yang berlainan, merek
semen yang berbeda atau supplier beton yang lain.
2) Ukuran-ukuran
Campuran desain dan campuran percobaan harus proporsional semen terhadap agregat
berdasarkan berat atau proporsi yang cocok dari ukuran untuk rencana proporsional atau
perbandingan yang harus disetujui oleh Direksi.
3) Percobaan adukan untuk berat normal beton
Untuk perincian minimum dan maksimum slump untuk setiap jenis dan kekuatan dari berat
normal beton, dibuat 4 (empat) adukan campuran dengan memakai nilai faktor air semen yang
berbeda-beda.
4) Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji silinder beton 14 x 30
sesuai SNI 03-6861.1-2002 atau ACI 304-73, ACI Committee - 304, ASTM c94 - 78a atau Kubus Beton,
yang dilakukan di Laboratorium yang disetujui oleh Direksi.
5) Benda uji dari satu adukan dipilih acak yang mewakili suatu volume rata-rata tidak lebih dari 10
m3 atau 10 adukan atau 2 truck drum (diambil yang volumenya terkecil). Disamping itu jumlah
maksimum dari beton yang dapat terkena penolakan akibat setiap satu keputusan adalah 30
m3, kecuali bila ditentukan lain oleh Direksi.
6) Hasil uji untuk setiap pengujian dilakukan masing-masing untuk umur 13 dan 28 hari.
7) Pembuatan benda uji harus mengikuti ketentuan SNI 03-6861.1-2002, dilakukan di lokasi
pengecoran dan harus disaksikan oleh Direksi. Apabila digunakan metoda pembetonan dengan
menggunakan pompa "(concrete pump)", maka pengambilan contoh segala macam jenis
pengujian lapangan harus dilakukan dari hasil adukan yang diperoleh dari ujung pipa "concrete
pump" pada lokasi yang akan dilaksanakan
8) Pengujian bahan dan beton harus dilakukan dengan cara yang ditentukan dalam Standard
Industry Indonesia (SII) dan SNI 03-6861.1-2002 atau metoda uji bahan yang disetuju oleh Direksi
Lapangan.
9) Rekaman lengkap dan hasil uji bahan dan beton harus disediakan dan disimpan dengan baik
oleh tenaga Direksi ahli dan selalu tersedia untuk keperluan pemeriksaan selama pelaksanaan
pekerjaan dan selama 5 (lima) tahun sesudah proyek bangunan tersebut selesai dilaksanakan.
e. Pengujian Slump
1) Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian slump, dimana nilai slump harus dalam
batas-batas yang di isyaratkan dalam SNI 03-6861.1-2002, kecuali ditentukan lain oleh Direksi
yang ditunjuk.
2) Penyedia harus menjamin bahwa ia mampu dengan slump berikut, beton dengan mutu dan
kekuatan yang memuaskan, yang akan menghasilkan hasil akhir yang bebas keropos, ataupun
berongga-rongga. Pelaksanaan dari persetujuan kontrak adalah bahwa "Penyedia "
bertanggung jawab penuh untuk produksi dari beton dan pencapaian mutu, kekuatan dan
penyelesaian yang memenuhi syarat batas slump.
3) Bila dipakai pompa beton, slump harus didasarkan pada pengukuran di pelepasan pipa, bukan
di truck mixer. Maksimum slump harus 100 mm sampai 140 mm.
4) Rekomendasi slump untuk variasi beton konstruksi pada keadaaan atau kondisi normal :
Slump pada (cm)
Konstruksi Beton Maksimum Minimum
Dinding, plat pondasi dan pondansi telapak 12.50 5.00
bertulang
Pondasi telapak tidak bertulang, kaison dan 9.00 2.50
Konstruksi di bawah tanah
Plat, balok, kolom dan dinding 14.00 7.50
Pembetonan missal 7.50 2.50
Untuk beton dengan bahan tambahan plasticizer, slump dapat dinaikkan sampai maksimum 1.5
cm.
f. Percobaan Tambahan
1) Penyedia , tanpa membebankan biaya kepada Pemilik, harus mengadakan percobaan
laboratorium selaku percobaan tambahan pada bahan-bahan beton dan membuat desain
adukan baru bila sifat atau pemilihan bahan diubah atau apabila beton yang ada tidak dapat
mencapai kekuatan spesifikasi.
2) Hasil pengujian beton harus diserahkan sesaat sebelum tahapan pelaksanaan akan dilakukan,
yaitu khususnya untuk pekerjaan yang berhubungan dengan pelepasan perancah/acuan.
Sedangkan untuk pengujian diluar ketentuan pekerjaan tersebut, harus diserahkan kepada
Direksi Lapangan dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 hari setelah pengujian dilakukan.
3.2. Bahan-bahan/Produk
Sedapat mungkin, semua bahan dan ketenagakerjaan harus disesuaikan dengan Peraturan-peraturan
Indonesia.
3.2.1. Semen
a. Mutu Semen
1) Semen portland harus memenuhi persyaratan Standard Internasional atau Spesifikasi Bahan
Bangunan Bagian A SNI 03-6861.1-2002 atau sesuai SII - 0013-82, Type - 1 atau NI - 8 untuk butir
pengikat awal kekekalan bentuk, kekuatan tekan aduk dan susunan kimia. Semen yang cepat
mengeras hanya boleh dipergunakan dimana jika hal tersebut dikuasakan tertulis secara tegas
oleh pihak Direksi Lapangan.
2) Jika mempergunakan semen portland pozolan (campuran semen portland dan bahan pozolan)
maka semen tersebut harus memenuhi ketentuan SII 0132 Mutu dan Cara Uji Semen Portland
Pozoland atau spesifikasi untuk semen hidraulis campuran.
3) Didalam syarat pelaksanaan pekerjaan beton harus dicantumkan dengan jelas jenis semen yang
boleh dipakai dan jenis semen ini harus sesuai dengan jenis semen yang digunakan dalam
ketentuan persyaratan mutu.
b. Penyimpanan Semen
1) Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan dijaga agar semen
tidak lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat
penumpukan semen dan menurut urutan pengiriman. Semen yang telah rusak karena
terlampau lama disimpan sehingga mengeras ataupun tercampur bahan lain, tidak boleh
dipergunakan dan harus disingkirkan dari tempat pekerjaan.
Semen harus dalam zak-zak yang utuh dan terlindung baik terhadap pengaruh cuaca, dengan
ventilasi secukupnya dan dipergunakan sesuai dengan urutan pengiriman. Semen yang telah
disimpan lebih dari 60 hari tidak boleh digunakan untuk pekerjaan.
2) Curah semen harus disimpan didalam konstruksi silo secara tepat untuk melindungi terhadap
penggumpalan semen dalam penyimpanan.
3) Semua semen harus baru bila dikirim setiap pengiriman harus disertai dengan sertifikat test
dari pabrik.
4) Semen harus diukur terhadap berat untuk kesalahan tidak lebih dari 2,5%.
5) Penyedia harus hanya memakai satu merek dari semen yang telah disetujui untuk seluruh
pekerjaan. "Penyedia " tidak boleh mengganti merek semen selama pelaksanaan dari
pekerjaan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan.
3.2.2. Aggregates
Aggregates untuk beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SNI 03-1750-1990 atau SII
0052-80 “Mutu dan Cara Uji Agregat Beton" dan bila tidak tercakup dalam SII 0052-80, maka harus
memenuhi spesifikasi agregat untuk beton.
a. Agregat Halus (Pasir)
1) Mutu pasir untuk pekerjaan beton harus terdiri dari : butir-butir tajam, keras, bersih dan tidak
mengandung lumpur dan bahan-bahan organis.
2) Agregat halus harus terdiri dari distribusi ukuran partikel-partikel seperti yang ditentukan di pasal
3.5 dari SNI 03-6861.1-2002.
3) Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% (ditentukan terhadap berat kering).
Yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat melalui ayakan 0.063 mm.
Apabila kadar lumpur melampaui 5%, maka agregat halus dicuci. Sesuai SNI 03-6861.1-2002 atau
SII 0051 - 82.
4) Ukuran butir-butir agregat halus, sisa diatas ayakan 4 mm harus minimum 2% berat ; sisa diatas
ayakan 2 mm harus minimum 10% berat ; sisa diatas ayakan 0,25 mm harus berkisar antara 80%
dan 90% berat.
5) Pasir laut tidak boleh dipakai sebagal agregat halus untuk semua mutu beton
6) Penyimpanan pasir harus sedemikian rupa sehingga terlindung dari pengotoran oleh
bahan-bahan lain.
b. Agregat Kasar (Kerikil dan Batu Pecah)
1) Yang dimaksud dengan agregat kasar yaitu kerikil hasil desintegrasi alami dari batu-batuan atau
batu pecah yang diperoleh dan pemecahan batu, dengan besar butir lebih dari 5mm sesuai SNI
03-6861.1-2002.
Mutu koral : butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, batu pecah jumlah butir-butir pipih
maksimum 19% bersih, tidak mengandung zat-zat alkali, bersifat kekal, tidak pecah atau hancur
oleh pengaruh cuaca.
2) Tidak boleh mengandung lumpur lebih dan 1% (terhadap berat kering), yang diartikan lumpur
adalah bagian-bagian yang melalui ayakan 0.063 mm, apabila kadar lumpur melampaui 1% maka
agregat kasar harus dicuci.
3) Tidak boleh mengandung zat-zat yang reaktif alkali yang dapat merusak beton.
4) Ukuran butir : sisa diatas ayakan 31.5 mm, harus 0% berat ; sisa diatas ayakan 4 mm, harus
berkisar antara 90% dan 98% berat, selisih antara sisa-sisa kumulatif diatas dua ayakan yang
berurutan, adalah maksimum 60% dan minimum 10% berat.
5) Kekerasan butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dari Rudeloff dengan beban
penguji 19t, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 8.5 - 18 mm lebih dan 24% berat
Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 18 - 3 0 mm lebih dari 21% atau dengan mesin
pengaus Los Angeles, tidak boleh terjadi kehilangan berat lebih dari 50% sesuai SII 0087 - 75,
atau SNI 03-6861.1-2002.
6) Penyimpanan kerikil atau batu pecah harus sedemikian rupa agar terlindung dan pengotoran
bahan-bahan lain.
3.2.3. Air
Air untuk pembuatan dan perawatan beton harus bersih, tidak boleh mengandung minyak, asam alkali,
garam-garam, bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton serta baja tulangan atau
jaringan kawat baja. Untuk mendapatkan kepastian kelayakan air yang akan dipergunakan, maka air
harus diteliti pada laboratorium yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
3.2.4. Bahan Campuran Tambahan (Admixture)
Admixture harus disimpan dan dilindungi untuk menjaga kerusakan dan container. Admixture harus
sesuai dengan ACI 201.2R - 71 dan ACI 201.2R-64. Segala macam admixture yang akan digunakan dalam
pekerjaan harus disetujui oleh Direksi Lapangan .Admixture yang mengandung chlorine atau nitrat tidak
boleh dipakai.
3.2.5. Mutu dan Konsistensi dari Beton
Kekuatan ultimate tekan beton silinder 140 mm x 300 mm umur 28 hari, kecuali ditentukan lain, harus
seperti sebagai berikut :
a Pile caps, semua plat dan balok diatas tanah, kolom-kolom, dinding beton diatas pondasi, semua
plat dan balok-balok beton bertulang diatas lantai dasar : K.300 atau berdasarkan analisa satuan
daerah setempat sesuai dari permintaan Dinas Kemenkumham sebagai bangunan khusus
b Untuk semua beton non struktural seperti lantai kerja dan sebagainya: K.100.
3.3. Pelaksanaan Beton
3.3.1. Pengecoran dan Pemadatan Beton
a. Penyedia harus menyiapkan jadwal pengecoran dan menyerahkan kepada "Direksi yang ditunjuk"
untuk disetujui sebelum memulai kegiatan pembetonan.
b. Sebelum pengecoran beton, bersihkan benar-benar cetakannya, semprot dengan air dan
kencangkan. Sebelum pengecoran, semua cetakan, tulangan beton dan benda-benda yang
ditanamkan atau dicor harus telah diperiksa dan disetujui oleh Direksi Lapangan
c. Permohonan untuk pemeriksaan harus diserahkan kepada Direksi Lapangan setidak-tidaknya 24
jam sebelum beton dicor. Kelebihan air, pengeras beton, puing, butir-butir lepasan dan
benda-benda asing lain harus disingkirkan dari bagian dalam cetakan dan dari permukaan dalam
dari pengaduk serta perlengkapan pengangkutan.
d. Galian harus dibentuk sedemikian sehingga daerah yang langsung di sekeliling struktur dapat
efektif dan menerus dicor.
e. Seluruh galian harus dijaga bebas dari rembesan, luapan dan genangan air sepanjang waktu, baik
di titik sumur, pompa, drainase ataupun segala perlengkapan dari Penyedia yang berhubungan
dengan listrik untuk pengadaan bagi maksud penyempuraan.
f. Dalam segala hal, beton tidak boleh ditimbun di galian manapun, kecuali bila galian tertentu telah
bebas air dan lumpur.
g. Penulangan harus sudah terjamin dan diperiksa serta disetujui. Logam-logam yang ditanam harus
bebas dari adukan lama, minyak, karat besi dan pergerakan lain ataupun lapisan yang dapat
mengurangi rekatan. Kereta pengangkut adukan beton yang beroda tidak boleh dijalankan melalui
tulangan ataupun disandarkan pada tulangan. Pada lokasi dimana beton baru ditempelkan ke
pekerjaan beton lama, buat lubang pada beton lama, masukkan pantek baja, dan kemas cairan
tanpa adukan non shrink.
h. Basahkan cetakan beton secukupnya untuk mencegah timbulnya retak, basahkan bahan-bahan lain
secukupnya untuk mengurangi penyusutan dan menjaga pelaksanaan beton.
i. Penutup Beton.
j. Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton harus sesuai dengan persyaratan SNI 03-6861.1-
2002
k. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup, beton, untuk itu tulangan
harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama
dengan mutu beton yang akan dicor.
l. Bila tidak ditentukan lain, maka penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau
gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 8 buah setiap meter cetakan atau lantai
kerja. Penahan-penahan jarak tersebut harus tersebar merata.
3.3.2. Pengangkutan
Pengangkutan dan pengecoran beton harus sesuai dengan SNI 03-6861.1-2002, ACI 304 -73, ACI
Committee 304 dan ASTM C94 - 78a.
a. Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran harus dilakukan
dengan cara-cara dengan mana dapat dicegah pemisahan dan kehilangan bahan-bahan.
b. Cara pengangkutan adukan beton harus lancar sehingga tidak terjadi perbedaan waktu yang
menyolok antara adukan beton yang sudah dicor dan yang akan dicor. Memindahkan adukan beton
dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran dengan perantaraan talang-talang miring hanya
dapat dilakukan setelah disetujui oleh “Direksi Lapangan yang ditunjuk". Dalam hal ini, "Direksi
Lapangan yang ditunjuk" mempertimbangkan persetujuan penggunaan talang miring ini, setelah
mempelajari usul dari pelaksana mengenai konstruksi, kemiringan dan panjang talang itu.
c. Adukan beton pada umumnya sudah harus dicor dalam waktu 1 jam setelah pengadukan dengan
air dimulai. Jangka waktu ini harus diperhatikan, apabila diperlukan waktu pengangkutan yang
panjang. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang sampai 2 jam, apabila adukan beton
digerakkan kontinue secara mekanis.
Apabila diperlukan jangka waktu yang lebih panjang lagi, maka harus dipakai bahan-bahan
penghambat pengikatan yang berupa bahan pembantu yang ditentukan dalam pasal 3.8 SNI 03-
6861.1-2002.
3.3.3. Pengecoran
a. Beton harus dicor sesuai persyaratan dalam SNI 03-6861.1-2002 ataupun ACI - 304 -73, ACI
Committee 304, ASTMC 94 - 78a.
b. Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin ke cetakan akhir dalam posisi lapisan
horizontal kira-kira tidak lebih dari ketebalan 30 cm.
c. Tinggi jatuh dari beton yang dicor jangan melebihi 2 m bila tidak disebutkan lain atau yang disetujui
Direksi Lapangan.
d. Untuk beton ekspose, tinggi jatuh dari beton yang dicor tidak boleh lebih dari 1,5 m. Bila diperlukan
tinggi jatuh yang lebih besar, belalai gajah, corong pipa cor ataupun benda-benda lain yang
disetujui harus diperiksa sedemikian sehingga pengecoran beton efektif pada lapisan horizontal
tidak lebih dari ketebalan 30 cm dan jarak dari corong haruslah sedemikian sehingga tidak terjadi
segregasi/pemisahan bahan-bahan.
e. Beton yang telah mengeras sebagian atau yang telah dikotori oleh bahan asing tidak boleh dituang
kedalam struktur.
f. Tempatkan adukan beton, sedemikian sehingga permukaannya senantiasa tetap mendatar, sama
sekali tidak diizinkan untuk pengaliran dari satu posisi ke posisi lain dan tuangkan secepatnya serta
sepraktis mungkin setelah diaduk.
g. Bila pelaksanaan pengecoran akan dilakukan dengan cara atau metoda diluar ketentuan yang
tercantum didalam SNI 03-6861.1-2002 termasuk pekerjaan yang tertunda ataupun
penyambungan pengecoran, maka "Penyedia " harus membuat usulan termasuk pengujiannya
untuk mendapatkan persetujuan dari "Direksi Lapangan yang ditunjuk" paling lambat 3 minggu
sebelum pelaksanaan dimulai.
3.3.4. Pemadatan Beton
a. Segera setelah dicor, setiap lapis beton digetarkan dengan alat penggetar/vibrator, untuk
mencegah timbulnya rongga-rongga kosong dan sarang-sarang kerikil.
b. Alat penggetar/vibrator harus type electric atau pneumatic power driven, type " immersion ",
beroperasi pada 7.000 rpm untuk kepala penggetar lebih kecil dari diameter 170 mm dan 6.000
rpm untuk kepala penggetar berdiameter 170 mm, semua dengan amplitudo yang cukup untuk
menghasilkan kepadatan yang memadai.
c. Alat penggetar cadangan harus dirawat selalu untuk persiapan pada keadaan darurat di lapangan
dan lokasi penempatannya sedekat mungkin mendekati tempat pelaksanaan yang masih
memungkinkan.
d. Hal-hal lain dari alat penggetar yang harus diperhatikan adalah :
1) Pada umumnya jarum penggetar harus dimasukkan ke dalam adukan kira-kira vertikal, tetapi
dalam keadaan-keadaan khusus boleh miring sampai 450C.
2) Selama penggetaran, jarum tidak boleh digerakkan ke arah horizontal karena hal ini akan
menyebabkan pemisahan bahan-bahan.
3) Harus dijaga agar jarum tidak mengenai cetakan atau bagian beton yang sudah mulai
mengeras. Karena itu jarum tidak boleh dipasang lebih dekat dan 5 cm dari cetakan atau dan
beton yang sudah mengeras. Juga harus diusahakan agar tulangan tidak terkena oleh jarum,
agar tulangan tidak terlepas dari betonnya dan getaran-getaran tidak merambat ke bagian--
bagian lain dimana betonnya sudah mengeras.
4) Lapisan yang digetarkan tidak boleh lebih tebal dari panjang jarum dan pada umumnya tidak
boleh lebih tebal dari 30 - 50 cm. Berhubung dengan itu, maka pengecoran bagian-bagian
konstruksi yang sangat tebal harus dilakukan lapis demi lapis, sehingga tiap-tiap lapis dapat
dipadatkan dengan baik.
5) Jarum penggetar ditarik dari adukan beton apabila adukan mulai nampak mengkilap sekitar
jarum (air semen mulai memisahkan diri dari agregat), yang pada umumnya tercapai setelah
maksimum 30 detik. Penarikan jarum ini dapat diisi penuh lagi dengan adukan.
6) Jarak antara pemasukan jarum harus dipilih sedemikian rupa hingga daerah-daerah
pengaruhnya saling menutupi
3.3.5. Penghentian/Kemacetan Pekerjaan
a. Penghentian pengecoran hanya bilamana dan padamana diizinkan oleh "Direksi Lapangan
yang ditunjuk".
b. Penjagaan terhadap terjadinya pengaliran permukaan dari pengecoran beton basah bila
pengecoran dihentikan, adakan tanggulan untuk pekerjaan ini.
3.3.6. Siar Pelaksanaan
a. Siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga tidak banyak
mengurangi kekuatan dari konstruksi. Siar pelaksanaan harus direncanakan sedemikian sehingga
mampu meneruskan geser dan gaya-gaya lainnya. Apabila tempat siar-siar pelaksanaan tidak
ditunjukkan didalam gambar-gambar rencana, maka tempat siar-siar pelaksanaan itu harus
disetujui Direksi Lapangan. Penyimpanan tempat-tempat siar pelaksanaan daripada yang
ditunjukkan dalam gambar rencana harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
b. Antara pengecoran balok atau plat dan pengakhiran pengecoran kolom harus ada waktu antara
yang cukup, untuk memberi kesempatan kepada beton dari kolom untuk mengeras. Balok,
pertebalan miring dan balok dan kepala-kepala kolom harus dianggap sebagai bagian dan sistem
lantai dan harus dicor secara monolit dengan itu.
c. Pada plat dan balok-balok, siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan kira-kira di tengah-tengah
bentangnya, dimana pengaruh gaya melintang sudah banyak berkurang. Apabila pada balok di
tengah-tengah bentangnya terdapat pertemuan atau persilangan dengan balok lain, maka siar
pelaksanaan ditempatkan sejauh 2 kali lebar balok dari pertemuan atau persilangan itu.
d. Permukaan beton pada siar pelaksanaan harus dibersihkan dari kotoran-kotoran dan
serpihan-serpihan beton yang rapuh.
e. Sesaat sebelum melanjutkan penuangan beton, semua siar pelaksanaan harus cukup lembab dan
air yang menggenang harus disingkirkan.
3.3.7. Perawatan Beton
a. Secara umum harus memenuhi persyaratan didalam SNI 03-6861.1-2002 dan ACI 301 - 72/75.
b. Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang belum saatnya dengan cara
mempertahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban adalah minimal dan suhu yang konstan
dalam jangka waktu yang diperlukan untuk proses hydrasi semen serta pengerasan beton.
c. Masa Perawatan dan Cara Perawatan
1) Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran selesai dilaksanakan dan harus
berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 minggu jika tidak ditentukan lain. Suhu
beton pada awal pengecoran harus dipertahankan tidak melebihi 350 C.
2) Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan beton pun harus tetap dalam keadaan basah.
Apabila cetakan dan acuan beton tersebut pelaksanaan perawatan beton tetap dilakukan
dengan membasahi permukaan beton terus menerus dengan menutupinya dengan
karung-karung basah atau dengan cara lain yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
3) Perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap bertekanan udara luar, pemanasan atau
proses-proses lain untuk mempersingkat waktu pengerasan dapat dipakai tetapi harus
disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Lapangan.
d. Bahan Campuran Perawatan Harus sesuai dengan ASTM C309 - 80 type I dan ASTM C 161 - 75.
3.3.8. Toleransi Pelaksanaan
Sesuai dengan dimensi / ukuran tercantum dan ketentuan toleransi pada cetakan Bab I ; SNI 03-6861.1-
2002; ACI - 301dan ACI - 347. Toleransi Kedataran pada / untuk Plat Lantai
a. Penyelesaian akhir permukan plat menyatu. Keseragaman kemiringan plat lantai untuk
mengadakan pengaliran positif dari daerah yang ditunjuk. Perawatan khusus harus dilakukan agar
halus, meskipun sambungan diadakan diantara pengecoran yang dilakukan terus menerus, jangan
memakai semen kering, pasir atau campuran dari semen dan pasir untuk beton kering.
b. Toleransi untuk plat beton yang akan diekspose dan plat yang akan diberi karpet harus 7,0 mm
dalam 3 meter dengan maksimum variasi tinggi dan rendah yang terjadi tidak kurang dari 6 meter.
c. Toleransi untuk plat dalam menerima kepegasan lantai haruslah 7,0 mm dalam 3 m dengan mak.
variasi tinggi dan rendah yang terjadi tidak kurang dari 6 m.
d. Toleransi untuk plat dalam menerima adukan biasa untuk dasar mengatur keramik, batu, bata, ubin
lain dan “pavers” (mesin lapis jalan beton), harus 10,0 mm dalam 1 meter.
3.3.9. Penyelesaian dari Plat (Finished Slab)
Pindahkan atau perbaiki, semua plat yang tidak memenuhi peraturan im seperti yang dicantumkan.
Kemiringan lantai beton untuk pengaliran seperti tercantum. Apabila plat gagal mengalir, alihkan aliran
dari bagian lantai yang salah satu akhiri lagi dengan lapisan atas sehingga kemiringan pengaliran sesuai
dengan gambar.
Permohonan toleransi pelaksanaan dalam pengecoran beton harus tidak mengecualikan kegagalan
terhadap pemenuhan syarat-syarat ini.
Buat kesempatan untuk lendutan dari sistem lantai, plat atau balok untuk mengadakan pengaliran dari
aliran.
3.3.10. Beton Kedap Air
a. Beton untuk tangki air dan pekerjaan beton lainnya yang berhubungan dengan air harus dibuat
kedap air, antara lain dengan menambahkan bahan additive yang sesuai atas persetujuan Direksi.
Penggunaan bahan additive tersebut harus sesuai petunjuk dari pabrik pembuat serta adanya
jaminan bahwa bahan additive tersebut tidak akan mempengaruhi kekuatan maupun ketahanan
beton apabila digunakan sesuai petunjuk.
b. Penyedia harus mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan dalam hal cara pengadukan,
campuran beton, pengangkutan, pengecoran dan perawatan beton serta Direksi untuk
mendapatkan sifat-sifat kedap air pada bagian pekerjaan itu
c. Nilai slump beton yang diperlukan adalah minimum untuk menjamin pengecoran dan pemadatan
beton yang sesuai untuk dilaksanakan
d. Apabila Penyedia bermaksud menggunakan sistem lain seperti membrane sheet, maka harus dari
jenis non wover polyester dan disetujui oleh Engineer
e. Penyedia bertanggung jawab atas pekerjaan beton tersebut terhadap sifat kedap airnya. Apabila
tetjadi kebocoran atau rembesan kedap air tersebut adalah menjadi tanggungjawab Penyedia
f. Penyedia harus memberikan jaminan sedikitnya untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhadap
sifat kedap air hasil pekerjaannya terhitung sejak selesainya masa pelaksanaan pekerjaan. Jaminan
terhadap sifat kedap air meliputi bahannya maupun hasil kerjanya
g. Apabila terjadi kebocoran atau kerusakan-kerusakan lain selama jangka waktu tersebut butir (f),
Penyedia atas biaya sendiri harus segera memperbaiki bagian yang mengalami kerusakan tersebut
sampai permukaan akhir termasuk juga memperbaiki peralatan-peralatan seperti peralatan listrik,
pengatur udara (AC) dan instalasi lainnya yang mengalami kerusakan akibat pengaruh tersebut
diatas.
3.3.11. Cacat pada Beton (Defective Work)
Meskipun hasil pengujian benda-benda uji memuaskan, Direksi Lapangan mempunyai wewenang untuk
menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut.
a. Konstruksi yang keropos.
b. Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya tidak sesuai
dengan gambar.
c. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
d. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain.
e. Ataupun semua konstruksi beton yang tidak memenuhi seperti yang tercantum dalam dokumen
kontrak.
f. Atau yang menurut pendapat Direksi Lapangan pada suatu pekerjaan akhir, atau dapat mengenai
bahannya atau pekerjaannya pada bagian manapun dari suatu pekerjaan, tidak memenuhi
pernyataan dari spesifikasi.
g. Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus dibongkar dan diganti dengan
yang baru, kecuali Direksi Lapangan atau Konsultan menyetujui untuk diadakan perbaikan atau
perkuatan dari cacat yang ditimbulkan tersebut. Untuk itu Penyedia harus mengajukan
usulan-usulan perbaikan yang kemudian akan diteliti/diperiksa dan disetujui bila perbaikan
tersebut dianggap memungkinkan.
h. Perluasan dari pekerjaan yang akan dibongkar dan metoda yang akan dipakai dalam pekerjaan
pengganti harus sesuai dengan pengarahan dari Direksi Lapangan. Dalam hal pembongkaran dan
perbaikan pekerjaan beton harus dilaksanakan dengan memuaskan.
i. Semua pekerjaan bongkaran dan penggantian dari pekerjaan cacat pada beton dan semua biaya
dan kenaikan biaya dari pembongkaran atau penggantian harus ditanggung sebagai pengeluaran
Penyedia .
j. Retak-retak pada pekerjaan beton harus diperbaiki sesuai dengan instruksi Direksi Lapangan
k. Dalam hal terjadi beton keropos atau retak yang bukan struktur (karena penyusutan dan
sebagainya) atau cacat beton lain yang nyata pada pembongkaran cetakan Direksi Lapangan harus
diberirtahu secepatnya, dan tidak boleh diplester atau ditambal kecuali diperintahkan oleh Direksi
Lapangan. Pengisian/injeksi dengan air semen harus diadakan dengan perincian atau metoda yang
paling memadai /cocok.
3.3.12. Perlindungan dari Kerusakan Akibat Cuaca (Weather Injury)
a. Selama pengadukan
Dalam udara panas, bahan-bahan beton dingin sebelum dicampur (memakai es sampai air dingin),
agar pemeliharaan dan suhu beton masih dalam batasan yang disyaratkan. Tidak diizinkan
pemakaian air hujan untuk menambah campuran air.
b. Selama pengecoran dan pemeliharan
1) Umum
Adakan pemeliharaan penutup selama pengecoran dan perawatan dari beton untuk
melindungi beton terhadap hujan dan terik matahari.
2) Dalam cuaca panas
Adakan dan pelihara keteduhan, penyemprotan kabut, ataupun membasahi permukaan dari
wama terang muda, selama pengecoran dan pemeliharaan beton untuk melindungi beton dari
kerugian/kehilangan bahan terhadap panas, matahari atau angin yang berlebihan.
3) Kelebihan Perubahan Suhu
Lindungi beton sedemikian sehingga terjamin perubahan suhu yang seragam didalam beton,
tidak lebih dari 300C dalam setiap jam nya.
4) Perlindungan bahan-bahan
Peliharalah bahan-bahan dan peralatan yang memadai untuk perlindungan di lapangan dan
siap untuk digunakan.
3.3.13. Pekerjaan Penyambungan Beton
a. Beton lama harus dikasarkan dan dibersihkan benar-benar dengan semprotan udara bertekanan
(compressed air) atau sejenisnya
b. Sesegera mungkin sebelum beton baru dicor, permukaan dari beton lama yang sudah dibersihkan,
harus dilapisi dengan campuran air dan semen murni dalam perbandingan 1 : 1 (dalam volume)
yang disikatkan pada beton lama
c. Untuk struktur plat kedap air, permukaan dari plat beton lama harus dilapisi dengan perekat beton
epoxy dengan bahan dasar semen (expoxy cement base concrete bonding agent) seperti disetujui
oleh Direksi Lapangan
d. Untuk struktur balok kedap air, permukaan dari balok beton lama harus dilapisi dengan perekat
beton epoxy dengan bahan dasar semen (epoxy cement base concrete bonding agent) seperti
disetujui oleh Direksi Lapangan
e. Pengecoran beton baru sesegera mungkin sebelum campuran air dan semen murni atau bahan
perekat beton yang dilapiskan pada permukaan beton lama mengering
3.3.14. Penyelesaian Struktur Beton (Concrete Structure Finishes)
Adakan variasi penyelesaian struktur beton keseluruhan pembetonan seperti terlihat pada gambar dan
perincian disini.
a. Penyelesaian Beton Ekspose (Finished ofExposed Concrete)
1) Semua permukan beton cor/tuang (all cast in place concrete surfaces) yang tampak pada
penyelesaian struktur, baik dicat maupun tidak dicat kecuali untuk permukaan kasar yang
diselesaikan dengan permukaan disemprot pasir dengan tekanan harus mempunyai
penyelesaian halus.
Buatlah permukaan halus, seragam dan bebas dari tarnbalan-tambalan, sirip-sirip,
tonjolan-tonjolan, baik tonjolan keluar maupun akibat pemasangan paku, tepian dari serat
tanda (edge grain marks), bersihkan cekungancekungan dan daerah permukaan celah semua
ukuran (clean out pockets and areas of surfaces voids ofany size).
2) Semua pengikat-pengikat dari logam, termasuk yang dari spreaders, harus dipotong kembali dan
lubang-lubang dirapikan. Semua tambalan bila diizinkan (pengisian dari cetakan yang diikat
dengan tekanan) harus diselesaikan sedemikian untuk dapat melengkapi dalam perbedaan pada
penyelesaian beton.
Tambalan pada suatu pekerjaan beton textured concrete work harus diselesaikan dengan tangan
untuk mencapai permukaan yang diperlukan.
b. Penyelesaian Beton Terlindung (Finished of Concealed Concrete)
1) Permukaan beton terlindung harus termasuk beton yang diberi lapisan termasuk lapisan
arsitektur, kecuali cat atau bahan lapisan yang fleksibel dan terlindung dan tampak pada
penyelesaian struktur.
2) Beton terlindung dan beton un exposed perlu ditambah dari diperbaiki dari keropos dan
kerusakan-kerusakan permukaan sebagaimana semestinya sebelum ditutup permukaannya.
c. Penambalan Beton
1) Siapkan bahan campuran (mortar) untuk penambahan beton yang terdiri dari I (satu) bagian
semen (yang diatur dengan semen putih atau tambahan bahan pewarna bila diizinkan untuk
menyesuaikan dengan warna di sekitarnya) dengan 2.5 (dua setengah) bagian pasir dengan air
secukupnya untuk mendapatkan adukan yang diperlukan.
2) Siapkan campuran percobaan (trial mixes) untak menentukan mutu yang sebenarnya. Siapkan
panel-panel contoh (30 cm persegi) dan dibiarkan sampai berumur 13 hari sebelum keputusan
akhir dibuat dan penambalan dikerjakan.
3) Olah lagi adukan seperti diatas sampai mencapai kekentalan yang tertinggi yang diizinkan
untuk pengecoran. Sikat bagian yang akan ditambah dengan bahan perekat yang terdiri dan
pasta campuran air dan semen murni serta tambalkan adukan bila bahan perekat masih basah.
4) Hentikan penambalan sedikit lebih luas di sekeliling bagian yang ditambal, biarkan untuk
kira-kira 1 (satu) sampai 2 (dua) jam untuk memberi kesempatan terhadap penyusutan dan
penyesuaian penyelesaian (finish flush) dengan permukaan sekelilingnya.
3.3.15. Beton Massa
a. Secara umum harus sesuai dengan ACI 197.IR - 70, ACI 197.2R - 13 dan ACI 197.3R - 79
b. Sebelum pekerjaan dilaksanakan, Penyedia harus menetukan metoda dari perbandingan, cara
pengadukan, pengangkutan, pengecoran serta pengontrolan temperatur dan cara perawatan, yang
harus diserahkan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan
c. Bahan-bahan
1) Semen.
Semen haruslah semen ordinary, moderate-heat atau semen portland yang tahan terhadap
sulfat
2) Agregat
Ukuran maksimum dan agregat kasar harus seperti telah diperinci sebelumnya. Kecuali
dinyatakan lain pada catatan, agregat harus mengikuti ketentuan tentang bentuk dan ukuran
dari potongan melintang serta jarak bersih dari tulangan-tulangan beton, dan seperti disetujui
oleh Direksi.
3) Bahan Tambahan (Admixture) Pozzolanic
Bahan tambahan (admixtures) pozzolanic harus seperti diuraikan pada ASTM C 617
(Specification for Fly Ash and Raw or Calcined Natural Pozzolan for Use as a Mineral Admixture
in Portland Ceement Concrete).
4) Bahan Tambahan untuk Permukaan (Surface Active Agent) Bahan tambahan untuk permukan
harus memenuhi spesifikasi khusus. Kecuali yang tercantum dalam catatan, suatu retarder
type air entraining dan bahan " preduce air " (water reducing agent) atau harus digunakan
retarder type water reducing agent. Bagaimanapun, bahan tambahan apapun yang akan
dipakai, boleh dipakai bila dengan persetujuan / izin dari Direksi
5) Bahan-bahan untuk campuran beton yang akan dipakai haruslah dari bahan yang mempunyai
suhu serendah mungkin.
d. Proporsi / Perbandingan Campuran
1) Perbandingan campuran harus ditetapkan untuk meminimumkan jumlah semen terhadap
campuran dalam batasan dari mutu beton yang dikehendaki/diminta dan harus disetujui oleh
Direksi Lapangan.
2) Slump untuk beton massa tidak boleh lebih dari 12 cm.
3) Bila penentuan perbandingan campuran berdasarkan umur beton 28 hari, maka umur beton
juga perlu diperinci. Dalam hal ini desain perbandingan campuran harus ditentukan sesuai
dengan metoda yang telah diperinci atau disetujui oleh Direksi Lapangan.
e. Penulangan
1) Pemasangan tulangan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari bentuk tulangan tidak
berubah selama pengecoran.
2) Peraturan lain tentang penulangan harus sesuai dengan Bab ini pasal C.4 tentang pembesian.
f. Pengecoran dan Pemeliharaan Temperatur
1) Sesudah beton dicor, permukaan harus dibasahi serta dilindungi terhadap pengaruh langsung
dari sinar matahari, pengeringan yang mendadak dan lain-lain.
2) Untuk mengetahui kenaikan temperatur beton serta permeriksaan dalam proses perawatan
beton maka temperatur permukan dan temperatur didalam beton harus diukur bilamana
perlu setelah pengecoran beton dilaksanakan.
3) Apabila temperatur di bagian dalam beton mulai meningkat maka perawatan beton harus
sedemikian sehingga tidak mempercepat kenaikan temperatur tersebut. Perhatian dicurahkan
agar temperatur pada permukaan beton menjadi tidak terlalu rendah dibandingkan dengan
temperatur didalam beton.
4) Setelah temperatur didalam beton mencapai maksimum, maka perrnukaan beton harus
ditutupi dengan kanvas atau bahan penyekat lainnya untuk mempertahankan untuk
mempertahankan panas sedemikian rupa sehingga bagian dalam dan luar beton atau
penurunan temperatur yang mendadak di bagian dalam beton. Selanjutnya sesudah bahan
penutup tersebut diatas dibuka permukaan tetap harus dilindungi terhadap pengeringan yang
mendadak.
5) Campuran beton yang direncanakan untuk adukan beton yang dibuat harus berdasarkan pada
kekuatan beton umur 28 hari.
6) Bila campuran beton yang direncanakan tersebut sudah dibuat maka perkiraan kekuatan
tekan beton dalam struktur harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan khusus untuk itua
atau sesuai insruksi Direksi Lapangan.
7) Cara perawatan dari benda uji untuk pengujian kekuatan tekan beton guna dapat menentukan
waktu yang sesuai untuk pembongkaran cetakan beton sesuai dengan persyaratan khusus
untuk itu atau sesuai persetujuan Direksi Lapangan.
3.3.16. Perlindungan terhadap mekanik dan kerusakan pada massa pelaksanaan (Protection from Mechanical
and Construction Injury).
Selama masa pemeliharaan, beton harus dilindungi dari kerusakan akibat mekanik, tegangan-tegangan
akibat beban utama, kejutan besar (heavy shock) dan getaran yang berlebihan.
3.3.17. Percobaan Beton
a. Gudang/Tempat Penyimpanan Contoh Benda Uji
Gudang penyimpanan yang terjamin atau ruangan harus disediakan oleh “Penyedia " untuk
menyimpan benda-benda uji kubus beton, selama pemeliharaan. Gudang harus mempunyai ruang
yang cukup untuk menampung semua fasilitas yang diperlukan dan semua benda uji kubus yang
dimaksudkan. Penyedia harus menyerahkan detail dari gudang kepada Direksi Lapangan untuk
persetujuan. Gudang harus dilengkapi dengan pintu yang kuat dan kunci yang bermutu baik. Direksi
Lapangan berhak untuk langsung meninjau ruang/gudang penyimpanan contoh benda uji kubus
tersebut.
b. Percobaan Laboratorium
Contoh-contoh untuk test kekuatan harus diambil sesuai dengan SNI 03-6861.1-2002, ASTM
C - 162, ASTM c - 3 1
c. Penyelidikan dari Hasil Percobaan dengan Kekuatan Rendah
Apabila mutu benda uji berdasarkan hasil percobaan kekuatan kubus ternyata lebih rendah dari
yang disyaratkan, maka harus dilakukan percobaan-percobaan dengan tahapan sebagai berikut :
1) Hammer Test, percobaan palu beton, harus sesuai dengan ASTM C-805-79. Apabila hasil dari
percobaan ini masih lebih rendah dari yang disyaratkan, maka harus dilakukan percobaab tahap
berikut dibawah ini.
2) Drilled Core Test, harus sesuai dengan ASTM C-42-77. Apabila hasil dari percobaan drilled core
ini masih lebih rendah dari yang disyaratkan, maka harus dilakukan percobaan tahap berikut
dibawah ini.
3) Loading Test/percobaan pembebanan harus sesuai dengan SNI 03-6861.1-2002 dan
ACI - 317 - 89. Apabila hasil dari percoban pembebanan ini masih lebih rendah dari yang
disyaratkan, maka beton dinyatakan tidak layak pakai.
3.3.18. Penyimpanan Maksimum dari Pekerjaan Struktur Yang Diizinkan
Kecuali ditentukan lain, secara unimn harus sesuai dengan ACI - 301 (Specification for Structural
Concrete for Building). Apabila didapati beberapa toleransi yang dapat dipakai bersarnaan, maka harus
diambil/dipakai adalah yang terhebat/ terkeras.
3.4. Pembesian tulangan
3.4.1. Percobaan dan Pemeriksaan (Test and Inspection)
a. Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan yang disetujui dan harus disertai surat keterangan
percoban dari pabrik.
b. Setiap jumlah pengiriman 19 ton baja tulangan harus diadakan pengujian periodik minimal 4
(empat) contoh yang terdiri dari 3 (tiga) benda uji untuk uji tarik dan 2 (satu) benda uji untuk uji
lengkung untuk setiap diameter batang baja tulangan. Pengambilan contoh baja tulangan akan
ditentukan oleh Direksi Lapangan.
c. Semua pengujian tersebut diatas meliputi uji tarik dan lengkung, harus dilakukan di laboratorium
Lembaga Uji Konstruksi Laboratorium Fakultas Teknik USU atau laboratorium lainnya yang
direkomendasi oleli Direksi Lapangan dan minimal sesuai dengan SNI 07-2052-2002 atau
SII - 0136 - 84 salah satu standard uji yang dapat dipakai adalah ASTM A - 614. Semua biaya
pengetesan tersebut ditanggung oleh Penyedia .
d. Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahan-bahan lain yang merugikan terhadap
kekuatan rekatan harus dibersihkan.
e. Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat dengan kawat dari baja
lunak.
f. Sambungan mekanis harus ditest dengan percobaan tarik.
g. Sebelum pengecoran beton, lakukan pemeriksaan dan persetujuan dari pembesian, termasuk
jumlah, ukuran, jarak, selimut, lokasi dari sambungan dan panjang penjangkaran dari penulangan
baja oleh Direksi Lapangan.
h. Sertifikat :
Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan, maka pada saat pemesanan
baja tulangan, Penyedia harus menyerahkan sertifikat resmi dari Laboratorium. Khusus ditujukan
untuk keperluan proyek ini.
3.4.2. Bahan-bahan / Produk
a. Tulangan
1) Sediakan tulangan berulir mutu U - 40, sesuai dengan SNI 07-2052-2002 atau SII 0136 - 84 dan
tulangan polos mutu U - 24, sesuai dengan SNI 07-2052-2002 atau SII 0136 - 84 seperti
dinyatakan pada gambar-gambar struktur.
2) Tulangan dengan diameter 8 mm harus baja lunak dengan tegangan leleh 2.400 kg/cm12
(Mutu U-24). Tulangan dengan diameter > 10 mm harus baja tegangan tarik tinggi, batang
berulir dengan tegangan leleh 4.000 kg/cm12 (Mutu Baja U-40).
b. Tulangan Anyaman (Wire mesh)
Sediakan tulangan anyaman, mutu U - 50, mengikuti SNI 07-2052-2002 atau SII 0784 - 83.
c. Penunjang / Dudukan Tulangan (Bar Support)
Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi dengan kawat pengikat yang ditanam, atau
batang kursi tinggi sendiri (Individual High Chairs).
d. Bolstern, kursi, spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk mengatur jarak
1) Pakai besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI, kecuali diperlihatkan lain pada
gambar.
2) Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang tidak direkomendasi.
3) Untuk plat diatas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir atau horizontal runners dimana
bahan dasar tidak akan langsung menunjang batang kursi (chairs legs) atau pakai lantai kerja
yang rata.
4) Untuk beton ekspose, dimana, batang-batang penunjang langsung berhubungan/mengenai
cetakan, sediakan penunjang dengan jenis hat - dip - galvanized atau penunjang yang
dilindungi plastik.
e. Kawat Pengikat
Dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng.
3.4.3. Jaminan Mutu
a. Bahan-bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah disetuji oleh Direksi Lapangan.
b. Sertifikat dan percobaan (percobaan giling atau lainnya) harus diperlihatkan untak semua tulangan
yang dipakai. Percobaan-percobaan ini harus memperlihatkan hasil-hasil dari semua komposisi
kimia dan sifat-sifat fisik.
3.4.4. Persiapan Pekerjaan / Perakitan Tulangan
a. Pembengkokan dan Pembentukan
b. Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari tulangan
sesuai dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk maupun tempat selama
pengecoran berlangsung.
c. Pembuatan dan pemasangan tulangan sesuai dengan SNI 07-2052-2002
d. Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan persyaratan SNI 07-2052-
2002 atau ACI 314.
3.4.5. Pengiriman, Penyimpanan dan Penanganannya
a. Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan etiket/label yang
mencantumkan ukuran batang, panjang dan tanda pengenal.
b. Pemindahan tulangan harus hati-hati untuk menghindari kerusakan. Gudang diatas tanah harus
kering, daerah yang bagus saluran-salurannya, dan terlindung dari lumpur, kotoran, karat, dan
sebagainya.
3.5. Pelaksanaan Pemasangan Tulangan, Pembengkokan dan Pemotongan
3.5.1. Persiapan
a. Pembersihan
Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling (mill steel) dan karat lepas, serta
bahan-bahan lain yang mengurangi daya lekat. Bersihkan sekali lagi tonjolan pada tulangan atau
pada sambungan konstruksi untuk menjamin rekatannya.
b. Pemilihan / Seleksi
Tulangan yang berkarat harus ditolak dari lapangan.
3.5.2. Pemasangan Tulangan
a. U m u m
Sesuai dengan yang tercantum pada gambar dan SNI 07-2052-2002. Koordinasi dengan bagian lain
dan kelancaran pengadaan bahan serta tenaga perlu diadakan untuk menghindari keterlambatan.
Adakan/berikan tambahan tulangan pada lubang-lubang (openings) /bukaan.
b. Pemasangan
Tulangan harus dipasang sedemiklan rupa diikat dengan kawat baja, hingga sebelum dan selama
pengecoran tidak berubah tempatnya.
1) Tulangan pada dinding dan kolom-kolom beton harus dipasang pada posisi yang benar dan
untuk menjaga jarak bersih digunakan spacers / penahan jarak.
2) Tulangan pada balok-balok footing dan plat harus ditunjang untuk memperoleh lokasi yang
tepat selama pengecoran beton dengan penjaga jarak, kursi penunjang dan penunjang lain
yang diperlukan.
3) Tulangan-tulangan yang langsung diatas tanah dan diatas agregat (seperti pasir, kerikil) dan
pada lapisan kedap air harus dipasang/ditunjang hanya dengan tahu beton yang mutunya
paling sedikit sama dengan beton yang akan dicor.
4) Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton. Untuk itu
tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu paling
sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor. Penahan-penahan jarak dapat berbentuk
blok-blok persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 4 (empat) buah
setiap meter persegi (m2) cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak ini harus tersebar
merata.
5) Pada plat-plat dengan tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang pada tulangan bawah
oleh batang-batang penunjang atau ditunjang langsung pada cetakan bawah atau lantai kerja
oleh blok-blok beton yang tinggi. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan letak
dari tulangan-tulangan plat yang dibengkok yang harus melintasi tulangan balok yang
berbatasan.
c. Toleransi pada Pernasangan Tulangan
1) Terhadap selimut beton (selimut beton) ± 6 mm
2) Jarak terkecil pemisah antara batang 6 mm
3) Tulangan atas pada plat dan balok :
balok dengan tinggi sarna atau lebih kecil dari 190 mm 6 mm
balok dengan tinggi lebih dari 190 mm tapi kurang dan 600 mm 12 mm
balok dengan tinggi lebih dari 600 mm: ± 12 mm
panjang batang: ± 50 mm
4) Toleransi pada pemasangan lainnya sesuai SNI 07-2052-2002
d. Pembengkokan Tulangan, sesuai dengan SNI 07-2052-2002
1) Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-cara yang merusak
tulangan itu.
2) Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan kembali tidak boleh
dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan sebelumnya.
3) Batang tulangan yang tertanam sebagian didalam beton tidak boleh dibengkokkan atau
diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan didalam gambar-gambar Perencanaan.
4) Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin, kecuali
apabila pemanasan diizinkan oleh Direksi
5) Apabila pemanasan diizinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos ataupun diprofilkan)
dapat dipanaskan sampai kelihatn merah padam tetapi tidak boleh mencapai suhu lebih dari
8500 C.
6) Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan dingin dalam
pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan diatas 1000 C yang bukan pada waktu las, maka
dalam perhitungan-perhitungan sebagai kekuatan baja harus diambil kekuatan baja tersebut
yang tidak mengalami pengerjaan dingin.
7) Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan kecuali diijinkan oleh Direksi atau
Pengawas.
8) Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh didinginkan dengan jalan
disiram dengan air.
9) Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh dilakukan dalam jarak 8 kali diameter
(diameter pengenal) batang dari setiap bagian dari bengkokkan.
e. Toleransi pada Pemotongan dan Pembengkokan Tulangan
1) Batang tulangan harus dipotong dan dibengkok sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
gambar-gambar rencana dengan toleransi-toleransi yang disyaratkan oleh perencana. Apabila
tidak ditetapkan oleh Perencana pada pemotongan dan pembengkokkan tulangan ditetapkan
toleransi-toleransi seperti tercantum dalam ayat-ayat berikut.
2) Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong menurun ukuran dan terhadap panjang
total dan ukuran intern dari batang yang dibengkokkan ditetapkan toleransi sebesar ± 25 mm
kecuali mengenai yang ditetapkan dalam ayat 3 dan 4.
3) Terhadap panjang total batang yang diserahkan menurut sesuatu ukuran ditetapkan toleransi
sebesar + 50 mm dan - 25 mm.
4) Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi sebesar ± 12 mm
untuk jarak lebih dari 60 cm.
5) Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan ikatan-ikatan ditetapkan sebesar ± 6 cm.
f. Panjang Penjangkaran dan Panjang Penyaluran
1) Baja tulangan mutu U 24 (BJTP 24)
2) Panjang penjangkaran = 30 diameter dengan kait
3) Panjang penyaluran = 30 diameter dengan kait
4) Baja tulangan mutu U 40 (BJTP 40)
5) Panjang penjangkaran = 40 diameter dengan kait
6) Panjang penyaluran = 40 diameter dengan kait
7) Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana terjadi tegangan terbesar. Sambungan
untuk tulangan atas pada balok dan plat beton harus diadakan ditengah bentang dan tulangan
bawah pada tumpuan. Sambungan harus ditunjang dimana memungkinkan.
8) Ketidak lurusan rangkaian tulangan kolom tidak boleh melampaiu perbandingan 1 terhadap
10.
9) Standard Pembengkokkan
10) Semua standard pembengkokkan harus sesuai dengah SNI 07-2052-2002 (tata cara
penghitungan struktur beton untuk bangunan gedung) kecuali ditentukan lain.
3.6. Pelaksanaan Cetakan dan Perancah
3.7.1 Umum
a. Persyaratan Umum
1) Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini, cetakan dan perancah untuk
pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam SNI 03-6861.1-2002, ACI 347, ACI 301,
ACI 317.
2) Penyedia harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan serta gambar-gambar
rancangan cetakan dan perancah untuk mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan sebelum
pelaksanaan pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus secara
jelas terlihat konstraksi cetakan/acuan, sambungan-sambungan serta kedudukan dan sistem
rangkanya, pemindahan dari cetakan serta periengkapan untuk struktur yang aman.
3) Asuransi keselamatan dan peralatan haruslah menjadi tanggung jawab dari Penyedia .
b. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk
Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran dan semua cetakan
beton serta penunjang untuk semua beton cor seperti diperlukan dan diperinci sebagai
berikut ini.
2) Pekerjaan yang berhubungan
Pekerjaan Pembesian
Pekerjaan Beton
c. Referensi-referensi
Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar atau diperinci berikut,
harus mengikuti peraturan-peraturan, standard-standard atau spesifikasi terakhir sebagai berikut :
1) SNI 03-6861.1-2002 Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971
2) SII Standard Industri Indonesia
3) ACI - 301 Specification for Structural Concrete Building
4) ACI - 317 Building Code Requirementfor Reinforced Concrete
5) ACI - 347 Recommended Practice for Concrete Form Work
d. Penyerahan
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilakukan oleh "Penyedia " sesuai dengan jadwal yang telah
disetujui untuk penyerahannya dengan segera, untuk menghindari keterlambatan dalam
pekerjaannya sendiri maupun dan Penyedia lain.
1) Kualifikasi Mandor Cetakan Beton (Formwork Foreman)
“Penyedia " harus mempekerjakan mandor untuk cetakan beton yang berpengalaman dalam hal
cetakan beton. Kualifikasi dan mandor harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk ditinjau.
2) Data Pabrik
Data pabrik tentang bahan-bahan harus diserahkan oleh "Penyedia kepada Direksi Lapangan
dalam waktu 30 hari kerja, juga harus diserahkan instruksi pernasangan untuk kepentingan
bahan-bahan dan lapisan-lapisan, pengikat-pengikat dan assesories serta sistem cetakan dari
pabrik bila dipakai.
3) Gambar Kerja
Perhatikan sistem cetakan beton seperti pengaturan perkuatan dan penunjang, metode dan
kelurusan cetakan, mutu dan semua bahan-bahan cetakan, sirkulasi cetakan.
Gambar kerja harus diserahkan kepada Direksi Lapangan sekurang-kurangnya 4 (empat)
minggu/28 hari kerja sebelum pelaksanaan, untuk diperiksa. Hanya gambar kerja untuk cetakan
beton ekspose yang perlu persetujuan dari arsitek.
4) Contoh
Lengkapi cetakan dengan “c o n e" untuk mengencangkan cetakan.
3.7.2 Bahan-bahan/Produk
Bahan-bahan dan perlengkapan harus disediakan sesuai keperluan untuk cetakan dan penunjang
peke~aan, juga untuk menghasilkan jenis penyelesaian permukaan beton seperti terlihat dan terperinci.
a. Perancangan Perancah
1) Definisi Perancah
Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang belum mengeras.
Penyedia harus mengajukan rancangan perhitungan dan gambar perancah tersebut untuk
disetujui oleh Direksi Lapangan. Segala biaya yang perlu sehubungan dengan perancangan
perancah dan pengerjaannya harus sudah tercakup dalam perhitungan biaya untuk harga
satuan perancah.
2) Perancangan/disain.
Perancangan/disain dan acuan dan perancah harus dilakukan oleh tenaga ahli resmi yang
bertanggung j wab penuh kepada Penyedia .
Beban-beban untuk perancangan perancah harus didasarkan pada ketentuan ACI - 347.
Perancah dan acuan harus dirancang terhadap beban dari beton waktu masih basah,
beban-beban akibat pelaksanaan dan getaran dari alat penggetar. Penunjang-penunjang
yang sepadan untuk penggetar dari luar, bila digunakan harus ditanamkan kedalam acuan
dan diperhitungkan baikbalk dan menjamin bahwa distribusi getaran-getaran tertampung
pada cetakan tanpa konsentrasi berlebihan.
3) Acuan
Acuan harus menghasilkan suatu struktur akhir yang mempunyai bentuk, garis dan dimensi
komponen yang sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar rencana serta uraian dan
syarat teknis pelaksanaan.
Acuan harus cukup kokoh dan rapat sehingga mampu mencegah kebocoran adukan.
Acuan harus diberi pengaku dan ikatan secukupnya sehingga dapat menyatu dan mampu
mempertahankan kedudukan dan bentuknya.
Acuan dan perancahnya hartis direncanakan sedemikian sehingga tidak merusak struktur
yang sudah selesai dikerjakan.
Jangan memakai galian tanah sebagai cetakan langsung untuk permukaan tegak dari beton.
b. Penyelesaian Beton dengan Cetakan Papan
1) Cetakan dengan jenis ini (papan) harus terdiri dan papan-papan yang kering dioven dengan
lebar nominal 8 cm dan tebal minimal 2,5 cm. Semua papan harus bebas dari mata. kayu yang
besar, takikan, goncangan kuat, lubang-lubang dan perlemahan-perlemahan lam yang serupa.
2) Denah dasar dari papan haruslah tegak seperti tercantum pada gambar. Cetakan dari papan
haruslah penuh setinggi kolom-kolom, dinding dan permukaan-permukaan pada bidang yang
sama tanpa sambungan mendatar dengan sambungan ujung yang terjadi hanya pada
sudut-sudut dan perubahan bidang.
3) Lengkapi dengan penunjang plywood melewati cetakan papan untuk stabilitas dan untuk
mencegah lepas/terurainya adukan. Cetakan apapan harus dikencangkan pada penunjang
plywood dengan kondisi akhir dari paku yang ditanam tidak terlihat. Pola dan paku harus
seragam dan tetap seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
c. Cetakan untuk Beton Yang Terlindung (Unexposed Conerete)
1) Cetakan untuk beton terlindung haruslah dari logam (metal), plywood atau bahan lain yang
disetujui, bebas dari lubang-lubang atau mata kayu yang besar. Kayu harus dilapis
setidak-tidaknya pada satu sisi dan kedua ujungnya.
2) Lengkapi dengan permukaan kasar yang memadai untuk memperoleh rekatan dimana beton
di indikasikan menerima seluruh ketebalan plesteran.
d. Perancah, Penunjang dan Penyokong (Studs, Wales and Supports)
Penyedia harus bertanggung jawab, bahwa perancah, pentinjang dan penyokong adalah stabil dan
mampu menahan semua beban hidup dan beban pelaksanaan.
e. Jalur Kayu
Jalur kayu diperlukan untuk membentuk sambungan jalur dan chamfer.
f. Melapis Cetakan
1) Melapis cetakan beton untuk memperoleh penyelesaian beton yang halus, harus tanpa urat
kayu dan noda, yang tidak akan meninggalkan sisa-sisa/bekas pada permukaan beton atau
efek yang merugikan bagi rekatan dari cat, plester, mortar atau bahan penyelesaian lainnya
yang akan dipakai untuk permukaan beton.
2) Bila dipakai cetakan dari besi, lengkapi cetakan dengan ninyak/gemuk (bahan untuk
melepaskan beton) dari pabrik khusus untuk cetakan dari besi. Pakai lapisan sesuai dengan
spesifikasi perusahaan sebelum, tulangan dipasang atau sebelum cetakan dipasang.
g. Pengikat Cetakan
1) Pengikat cetakan haruslah batang-batang yang dibuat di pabrik atau jenis jalur plat atau model
yang dapat dilepas dengan ulir, dengan kapasitas tarik yang cukup dan ditempatkan
sedemikian sehingga menahan semua beban hidup dari pengecoran beton basah dan
mempunyai penahan bagian luar dari luasan perletakan yang memadai.
2) Untuk beton-beton yang umum, penempatannya menurut pendapat Penyedia .
3) Pengikat untuk dipakai pada beton dengan permukaan yang diekspose, harus dari jenis dengan
kerucut (cone snap off type). Kemiringan kerucut haruslah 2,5 cm maksimum diameter pada
permukaan beton dengan 3,8 cm tebal/tingginya ke pengencang sambungan. Pengikat
haruslah lurus ke dua arah baik mendatar maupun tegak didalam cetakan seperti terlihat pada
gambar atau seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
h. Penyisipan Besi
Penanaman/penyisipan besi untuk angker dari bahan lain atau peralatan pada pelaksanaan beton
haruslah dilengkapi seperti diperlukan pada pekerjaan.
1) Penanaman/penyisipan Benda-benda Terulir.
Penanaman jenis ini haruslah seperti telah disetujui oleh "Direksi Lapangan yang ditunjuk ".
2) Pemasangan langit-langit (ceiling)
Pemasangan langit-langit untuk angkur penggantung penahan penggantung langit-langit,
konstruksi penggantung haruslah digalvanis atau type yang di izinkan oleh Direksi Lapangan.
3) Pengunci Model Ekor Burung
Pengunci model ekor burung haruslah dari besi dengan galvanis yang lebih baik/tebal,
dibentuk untuk menerima angkur ekor burung dari besi seperti dispesifikasikan.
4) Pengunci harus di isi dengan bahan pengisi yang mudah dipindahkan untuk mengeluarkan
gangguan dari mortar/adukan.
i. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
Bahan cetakan hartis dikirim ke lapangan sedemikian jauhnya agar praktis penggunaannya dan
hartis secara hati-hati ditumpuk dengan rapi di tanah dalam cara memberi kesempatan untuk
pengeringan udara (alamiah).
j. Pemasangan Benda-benda Yang Akan Ditanam di Dalam Beton
Pemasangan pipa saluran listrik dan lain-lain yang akan tertanam di dalam beton :
1) Penempatan saluran/pemimpaan harus sedemikian & rupa sehingga tidak mengurangi
kekuatan struktur dengan memperhatikan persyaratan di dalam SNI 03-6861.1-2002
2) Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain didalam bagian-bagian struktur beton
bila tidak ditunjuk secara detail didalam gambar. Didalam beton perlu dipasang selongsong
pada tempat-tempat yang dilewati pipa.
3) Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan didalam gambar, tidak dibenarkan untuk
menanam saluran listrik didalam struktur beton.
4) Apabila didalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian yang tertanam dalain
beton dan lain-lain terhalang oleh adanya tulangan yang terpasang, maka Penyedia segera
melakukan konsultasi hal ini dengan Direksi Lapangan.
5) Tidak dibenarkan untuk membengkokkan/memindahkan baja tulangan tersebut dari posisinya
untuk memudahkan dalam melewatakan pipa-pipa saluran tersebut tanpa izin tertulis dari
Direksi Lapangan.
6) Semua bagian-bagian/peralatan tersebut yang ditanam dalain beton sepeti angkur-angkur,
kait dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan beton, harus sudah dipasang
sebelum pengecoran dilaksanakan.
7) Bagian-bagian/peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada posisinya dan
diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran dilakukan.
8) Penyedia utama harus memberitahukan serta memberikan kesempatan kepada pihak lain
untuk memasang bagian-bagian/peralatan tersebut sebelum pelaksanaan pengecoran beton.
9) Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda peralatan
yang akan ditanam dalam beton yang rongga tersebut diharuskan tidak terisi beton harus
ditutupi dengan bahan lain yang mudah lepas nantinya setelah pelaksanaan pengecoran
beton.
3.7.3 Pelaksanaan
a. Umum
1) Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh dan terhindar dari bahaya
kemiringan dan penurunan, sedangkan konstruksinya sendiri harus juga kokoh terhadap
pembebanan yang akan ditanggungnya, termasuk gaya-gaya pra tegang dan gaya-gaya
sentulian yang mungkin ada.
2) Penyedia harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah persiapan yang perlu
sehubungan dengan lendutan perancah akibat gaya yang bekerja padanya sedemikian rupa
hingga pada akhir pekerjaan beton, permukaan dan bentuk konstruksi beton sesuai dengan
kedudukan (peil) dan bentuk yang seharusnya.
3) Perancah harus dibuat dari baja atau kayu yang bemutu baik dan tidak mudah lapuk.
Pemakaian bambu untuk hal ini tidak diperbolehkan sama sekali. Bila perancah itu sebelum
atau selama pekerjaan pengecoran beton berlangsung menunjukkan tanda-tanda penurunan
yang berlebihan sehingga menurut pendapat Direksi Lapangan hal ini akan menyebabkan
kedudukan (peil) akhir sesuai dengan gambar rancangan tidak akan dapat dicapai atau dapat
membahayakan konstruksi, maka Direksi Lapangan dapat memerintahkan untuk membongkar
pekerjan beton yang sudah dilaksanakan dan mengharuskan Penyedia untuk memperkuat
perancah tersebut sehingga dianggap cukup kuat. Biaya sehubungan dengan itu sepenuhnya
menjadi tanggungan Penyedia .
4) Gambar rancangan perancah dan sistem pondasinya atau sistem lainnya secara detail
(termasuk perhitungannya) harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk disetujui dan
pekerjaan pengecoran beton tidak boleh dilakukan sebelum gambar tersebut disetujui.
5) Perancah harus diperiksa secara rutin sementara, pengecoran beton berlangsung, untuk
melihat bahwa tidak ada perubahan elevasi, kemiringan ataupun ruang/rongga. Bila selama
pelaksanaan didapati perlemahan yang berkembang dan pekerjaan perancah memperlihatkan
penurunan atau perubahan bentuk, pekerjaan harus dihentikan, diberlakukan pembongkaran
bila kerusakan permanen dan perancah diperkuat seperlunya untuk mengurangi penurunan
atau perubahan bentuk yang lebih jauh.
6) Rancangan perancah dan cetakan sedemikian untuk kemudahan pembongkaran, untuk
mengeliminasi kerusakan pada beton apabila cetakan dan perancah dibongkar.
7) Aturlah cetakan untuk dapat membongkar tanpa memindahkan penunjang utarna dimana
diperlukan untuk disisakan pada waktu pengecoran.
b. Pemasangan
1) Perancah dan cetakan harus sesuai dengan dimensi, kelurusan dan kemiringan dari beton
seperti yang ditunjukkan pada gambar, dilengkapi untuk bukaan (openings), celah-celah,
pengunduran (recesses), chamfers dan proyeksi-proyeksi seperti diperlukan.
2) Cetakan-cetakan harus dibuat dari bahan dengan kelembaban rendah, kedap air dan
dikencangkan secukupnya dan diperkuat untuk mempertahankan posisi dan kemiringan serta
mencegah tekuk dan lendutan antara penunjang-penunjang cetakan.
3) Pekerjaan denah harus tepat sesuai dengan gambar dan Penyedia bertanggung jawab untuk
lokasi yang benar. Garis bantu yang diperlukan untuk menentukan lokasi yang tepat dari
cetakan, haruslah jelas, sehingga memudahkan untuk pemeriksaan.
4) Semua sambungan/pertemuan beton ekspose harus selaras dan segaris baik pada arah
mendatar maupun tegak, termasuk sambungan-sambungan konstruksi kecuali seperti
diperlihatkan lain pada gambar.
Toleransi untuk beton secara umum harus sesuai SNI 03-6861.1-2002 atau ACI 347 -78.3.3. 1,
Tolerances for Reinforced Concrete Building.
5) Cetakan harus menghasilkan jaringan permukaan yang seragam pada permukaan beton yang
diekspose. Pembuatan cetakan haruslah sedemikian rupa sehingga pada waktu
pembongkaran tidak mengalami kerusakan pada permukaan.
6) Kolom-kolom sudah boleh dipasang cetakannya dan dicor (hanya sampai tepi bawah dari balok
diatasnya) segera setelah penunjang dari plat lantai mencapai kekuatannya sendiri.
Bagaimanapun, jangan ada plat atau balok yang dicetak atau dicor sebelum balok lantai
dibawahnya bekerja penuh.
7) Pada waktu pemasangan rangka konstruksi beton bertulang, Penyedia harus benar-benar
yakin bahwa tidak ada bagian dari batang tegak yang mempunyai "plumbness " /kemiringan
lebih atau kurang dari 10 mm.
c. Pengikat Cetakan
Pengikat cetakan harus dipasang pada jarak tertentu untuk ketepatannya memegang/ menahan
cetakan selama pengecoran beton dan untuk menahan berat serta tekanan dari beton basah.
d. Jalur Kayu, Blocking dan Pencetakan Bentuk-bentuk Khusus (Moulding)
1). Pasanglah didalam cetakan jalur kayu, blocking, moulding, paku-paku dan sebagainya seperti
diperlukan untuk menghasilkan penyelesaian yang berbentuk khusus/berprofile dan
permukaan seperti diperlihatkan pada gambar dan bentuk melengkapi pemasangan paku
untuk batang-batang kayu dari ciri-ciri lain yang dibutubkan untuk ditempelkan pada
permukaan beton dengan suatu cara tertentu. Lapislah jalur kayu, blocking dan pencetakan
bentuk khusus dengan bahan untuk melepaskan.
2). Lengkapi dengan permukaan kasar yang memadai untuk memperoleh rekatan dimana beton
diindikasikan menerima seluruh ketebalan plesteran.
e. Chamfers
Garis/lajur chamfers haruslah hanya dimana ditunjukkan pada gambar-gambar arsitek saja.
f. Bahan untuk Melepas Beton (Release Agent)
Lapisilah cetakan dengan bahan untuk pelepas beton sebelum besi tulangan dipasang. Buanglah
kelebihan dari bahan pelepas sehingga cukup membuat permukaan dari cetakan sekedar
berminyak bila beton maupun pada pertemuan beton yang diperkeras dimana beton basah akan
dicor/dituangkan.
g. Pekerjaan Sambungan
Untuk mencegah kebocoran oleh celah-celah dan lubang-lubang pada cetakan beton ekspose,
perlu dilengkapi dengan gasket, plug, ataupun caulk joints. Cetakan sambungan-sambungan hanya
di izinkan dimana terlihat pada gambar kerja. Dimana memungkinkan, tempatkan sambungan
ditempat yang tersembunyi. Laksanakan perawatan sambungan dalam 24 jam setelah jadwal
pengecoran.
h. Pembersihan
1) Untuk beton pada umurnnya (termasuk cetakan untuk permukaan terlindung dari beton yang
dicat), lengkapi dengan lubang-lubang untuk pembersihan secukupnya pada bagian bawah
dari cetakan-cetakan dinding dan pada titik-titik lain dimana diperlukan untuk fasilitas
pembersihan dan pemeriksaan dari bagian dalam dari cetakan utama untuk pengecoran
beton. Lokasi/tempat dari bukaan pembersihan berdasar kepada persetujuan Direksi
Lapangan.
2) Untuk beton ekspose sama dengan beton pada umumnya, kecuali bahwa pembersihan pada
lubang-lubang tidak di izinkan pada cetakan beton ekspose untuk permukaan ekspose tanpa
persetujuan Direksi Lapangan.
3) Dimana cetakan-cetakan mengelilingi suatu potongan beton ekspose dengan permukaan
ekspose pada dua sisinya, harus disiapkan cetakan yang bagian-bagiannya dapat dilepas
sepenuhnya seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
4) Memasang jendela
Bila pemasangan jendela pada cetakan untuk beton ekspose, lokasi harus disetujui oleh
Direksi.
5) Perancah
Batang-batang perkuatan penyangga cetakan harus memadai sesuai dengan metoda
perancah. Pemeriksaan perancah secara sering harus dilakukan selama operasi pengecoran
sampai dengan pembongkaran. Naikkan bila penurunan terjadi, perkuat/ kencangkan bila
pergerakan terlihat nyata. Pasanglah penunjang-penunjang berturut-turut dan segera untuk
hal-hal tersebut diatas. Hentikan pekerjaan bila suatu perlemahan berkembang dan cetakan
memperlihatkan pergerakan terus menerus melampaui yang dimungkinkan dari peraturan.
6) Pembersihan dan pelapisan dari cetakan, sebelum penempatan dari tulangan-tulangan,
bersihkan semua cetakan pada muka bidang kontak dan lapisi secara seragam/merata dengan
release agent untuk cetakan yang spesifik sesuai dengan instruksi pabrik yang tercantum.
Buanglah kelebihan dan jangan izinkan pelapisan pada tempat dimana beton ekspose akan
dicor.
7) Pemenksaan cetakan
Beritahukan kepada Direksi Lapangan setidaknya 24 jam sebelumnya dalam pengajuan jadwal
pengecoran beton.
i. Penyisipan dan Perlengkapan
1) Buatlah persediaan/perlengkapan untuk keperluan pemasangan atau perlengkapan-
perlengkapan, baut-baut, penggantung, pengunci angkur dan sisipan didalam beton. Buatlah
pola atau instruksi untuk pemasangan dari macam-macam benda.
2) Tempatkan expansion joint fillers seperti dimana didetailkan.
j. Dinding-dinding
Buatlah dinding-dinding beton mencapai ketinggian, ketebalan dan profile seperti diperlihatkan
pada gambar-gambar. Lengkapi bukaan/lubang-lubang sementara pada bagian bawah dari semua
cetakan-cetakan untuk kemudahan pembersihan dan pemeriksaan. Tutuplah
bukaan/lubang-lubang tersebut setepatnya, segera sebelum pengecoran beton kedalam
cetakan-cetakan dari dinding. Lengkapi dengan keperluan pengunci didalam dinding untuk
menerima tepian dari lantailantai beton.
k. Waterstops
Lengkapi dengan waterstop yang menerus pada semua sambungan-sambungan yang langsung
berhubungan dengan tanah atau air dibawah lapisan tanah dan dimana diperlihatkan pada
gambar-gambar, letak/posisi waterstop harus akurat dan ditunjang terhadap penurunan.
Penampang sambungan kedap air sesuai dengan rekomendasi dari perusahaan.
l. Cetakan untuk Kolom
Cetakan-cetakan untuk kolom haruslah dengan ukuran dan bentuk seperti terlihat pada
gambar-gambar. Siapkan bukaan-bukaan sementara pada bagian bawah dari semua
cetakan-cetakan kolom untuk kemudahan pembersihan dan pemeriksaan dan tutup kembali
dengan cermat sebelum pengecoran beton.
m. Cetakan untuk Plat dan Balok-balok
1) Buatlah semua lubang-lubang pada cetakan lantai beton seperti diperlukan untuk lintasan
tegak dari duct, pipa-pipa, conduit dan sebagainya.
2) Puncak dari chamber (penunjang) harus sesuai dengan gambar. Lengkapi dengan
dongkrak-dongkrak yang sesuai, baji-baji atau perlengkapan lainnya untuk mendongkrak dan
untuk mengambil alih penurunan pada cetakan, baik sebelum ataupun pada waktu
pengecoran dari beton.
n. Pembongkaran Cetakan dan Pengencangan Kembali Perancah (Reshoring)
1) Pembongkaran cetakan harus sesuai dengan PBI - 71 NI - 2
2) Secara hati-hati lepaslah seluruh bagian dan cetakan yang sudah dapat dibongkar tanpa
menambah tegangan atau tekanan terhadap sudut-sudut, offsets ataupun bukaan-bukaan
(reveals). Hati-hati lepaskan dari pengikat. Pengikatan terhadap segi arsitek atau permukaan
beton ekspose dengan menggunakan peralatan ataupun description ataupun tidak di izinkan.
Lindungi semua ujung-ujung dari beton yang tajam dan secara umun pertahankan keutuhan
dari desain.
3) Bersihkan cetakan-cetakan beton ekspose secepatnya setelah pembongkaran untuk
mencegah kerusakan pada bidang kontak.
4) Pemasangan kembali perancah segera setelah pembongkaran cetakan, topang/tunjang
kembali sepenuhnya semua plat dan balok sainpai dengan sedikitnya tiga lantai dibawahnya.
Pemasangan perancah kembali harus tetap tinggal ditempatnya sampai beton mencapai
kriteria umur kekuatan tekan 28 hari. Periksa dengan teliti kekuatan beton dengan test silinder
dengan biaya Penyedia .
5) Penunjang-penunjang sementara, sebelum pengecoran beton, tulangan menerus balok-balok
dengan bentang panjang (12 m) haruslah ditunjang dengan penopang-penopang sementara
sedemikian untuk me "minimum" kan lendutan akibat beban dari beton basah.
6) Penunjang-penunjang sementara harus diatur sedemikian selama pengecoran beton dan
selama perlu untuk mencegah penurunan dari penunjang karena tingkatan kerja. Perancah
harus tidak boleh dipindahkan sampai beton mencapai kekuatan yang mencukupi.
o. Pemakaian Ulang Cetakan
1) Cetakan-cetakan boleh dipakai ulang hanya bila betul-betul dipertahankan dengan baik dan
dalam kondisi yang memuaskan bagi Direksi Lapangan. Cetakan-cetakan yang tidak dapat
benar-benar dikencangkan dan dibuat kedap air, tidak boleh dipakai ulang. Bila pemakaian
ulang dari cetakan disetujui oleh Direksi Lapangan, bagian pembersihan cetakan dan
memperbaiki kerusakan permukaan dengan memindahkan lembaran- lembaran yang rusak.
2) Plywood, sebelum pemakaian ulang dari cetakan plywood, bersihkan secara menyeluruh dan
lapis ulang dengan lapisan untuk cetakan. Janganlah memakai ulang plywood yang
mempunyai tambalan, ujung yang usang, cacat/kerusakan akibat lapisan damar pada
permukaan atau kerusakan lain yang akan mempengaruhi tekstur dari penyelesaian
permukaan.
3) Cetakan-cetakan lain dari kayu, persiapkan untuk pemakaian ulang dengan membersihkan
secara menyeluruh dan melapis ulang dengan lapisan untuk cetakan. Perbaiki kerusakan pada
cetakan dan bongkar/buanglah papan-papan yang lepas atau rusak.
4) Agar supaya cetakan yang dipakai ulang tidak akan ada tambalannya yang diakibatkan oleh
perubahan-perubahan, cetakan untuk beton ekspose pada bagian yang terlihat hanya boleh
dipakai ulang hanya pada potongan-potongan yang identik.
5) Cetakan tidak boleh dipakai ulang bila nantinya mempengaruhi mutu dan hasil pada bagian
permukaan yang tampak dari beton ekspose akibat cetakan akan ada bekas jalur akibat dari
plywood yang robek atau lepas seratnya.
6) Sehubungan dengan beban pelaksanaan, maka beban pelaksanaan harus didukung oleh
struktur-struktur penunjangnya dan untuk itu. Penyedia harus melampirkan perhitungan yang
berkaitan dengan rancangan pembongkaran perancah.
PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA
4.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan baja meliputi penyediaan dan pendayagunaan tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi
konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk seluruh pembuatan (fabrikasi), pemasangan
(erection) dan pengecetan seluruh pekerjaan baja, termasuk alat-alat dan benda-benda yang
melekat padanya.
b. Persyaratan pekerjaan baja berlaku untuk semua bagian-bagian yang dalam gambar dinyatakan
sebagai baja.
4.2. Tenaga Kerja.
a. Tukang-tukang yang dipergunakan harus dari tenaga-tenaga ahli pada bidangnya dan
melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai dengan petunjuk-petunjuk Direksi Lapangan
b. Sebelum pekerjaan dimulai tukang-tukang las diminta menyerahkan foto copy sertifikat /
reference dari keahlian/ penjelasannya. Direksi Lapangan dapat meminta pengetesan contoh hasil
las, sebelum pekerjaan dimulai untuk dilakukan pengujian. Biaya untuk ini menjadi tanggungan
Penyedia .
4.3. Bahan.
a. Semua bagian / bahan baja yang digunakan / dipasang harus dari jenis yang sama kwalitasnya,
dalam hal ini dipakai baja jenis BJ-39, dengan tegangan leleh baja minimum adalah minimum 3.900
kg/cm2.
b. Semua profil baja harus baru dan sebelum dikerjakan baja tersebut harus dalam keadaan baik
sehingga toleransi yang dianjurkan oleh JISG-3192-1966 atau ASTM specification A-6 tidak
dilampaui.
c. Batang-batang profil tekan tidak boleh bengkok lebih dari 1/4000 kali panjang batang. Batang profil
harus bebas dari puntiran, lubang-lubang ataupun bengkokan.
d. Perbedaan panjang tidak boleh melebihi 1/32 inch.
e. Untuk ujung-ujungnya yang dibuat sebagai peletakan dan 1/16 inch. Untuk batang-batang struktur
yang panjangnya 9 m atau lurus, 1/8 inch. Untuk batang yang panjangnya lebih dari 9 m.
f. Direksi dapat meminta agar profil baja yang ada dilapangan diperiksa dan bila dianggap perlu
dilakukan pengujian dilaboratorium mengenai mutu dan ukurannya atas biaya Penyedia .
g. Permukaan bahan baja harus bebas dari kotoran, minyak, cat dan lain-lain bahan asing.
h. Kawat las yang dipergunakan adalah ARC-welding dengan menggunakan Mild Steel Electrode jenis
Eutictic Rod “Unimatic 600” (AC_DC) dengan tensile strength 68.000 psi atau kawat las lain dengan
kwalitas sama. Kawat las harus dijaga selalu dalam keadaan kering.
i. Baut mur dan cincin baut (selain dari baja keras). Semua baut dan mur hitam harus pas dan
mempunyai kepala yang ditempa, tepat, konsentrasi dan siku dengan kepala serta mur yang
hexagonal (kecuali bila jenis kepala yang lain diisyaratkan pada gambar rencana). Kekuatan
minimum sama dengan bahan BJ.39 batang baut haruslah lurus dan baik.
j. Bila dipakai baut pas, diameternya harus seperti diameter yang tertera pada gambar rencana dan
harus dikelompokkan dengan cermat sesuai dengan ukuran panjang batangnya yang tak beralur.
Diameter lubang cincin baut adalah 1,50 mm lebih besar dari diameter baut.
k. Baut steel haruslah baut dimana digunakan. Untuk konstruksi lantai tingkat semua baut-baut
dipergunakan baja keras HTB (High Tension Bolt) F 10 T. Tegangan lebih minimum 10.000 kg/cm2.
4.4. Pekerjaan Fabrikasi
a. Pola (mall) pengukuran dan peralatan-peralatan lain yang dibutuhkan untuk menjamin keletilian
pekerjaan harus disediakan. Semua pengukuran yang harus dilakukan dengan menggunakan pita-
pita baja yang telah disetujui. Ukuran-ukuran dari pekerjaan baja yang tertera pada gambar
rencana dianggap ukuran pada 25 C.
b. Sebelum pekerjaan lain dilakukan pada pelat, maka semua pelat harus diperiksa keberatannya,
semua batang-batang diperiksa keseluruhannya, harus bebas dari puntiran, bila perlu harus
diperbaiki, sehingga bila pelat-pelat disusun akan terlihat rapat seluruhnya.
c. Pekerjaan baja dapat dipotong dengan menggunting, menggergaji, atau dengan las pemotong.
Permukaan yang diperoleh dari hasil pemotongan harus diselesaikan siku terhadap bidang yang
dipotong, tepat dan rata menurut ukuran yang diperlukan.
d. Penyelesaian permukaan dapat dikerjakan dengan mesin atau gurinda. Dalam hal memotong
dengan las pemotong untuk permukaan yang kurang rata dapat digerinda seperlunya, dengan
syarat bahwa tepi yang telah selesai harus cukup lurus, tepat, licin dan rata seperti yang telah
dihasilkan pada pemotongan dengan gergaji mesin.
e. Tidak diperkenankan untuk menggunting pada pelat utama, penguat-penguat, kecuali pada arah
yang lurus terhadap tegangan utama. Ujung dari pelat penguat harus dipotong dan diselesaikan
agar rapat dengan flens dari gelagar.
f. Ujung dari batang tekan dan gelagar batang-batang lain yang disambung pelat penyambung yang
memakai baut harus diratakan setelah fabrikasi agar rapat seluruhnya.
g. Kalau pelat digunting, digergaji atau dipotong dengan las pemotong, maka pada pemotongan
diperkenankan terbuangnya metal sebanyak-banyaknya 3 mm, pada pelat setebal 12 mm atau
lebih kecil dan sebanyak-banyaknya 6 mm, pada pelat yang tebalnya lebih dari 12 mm.
h. Las pemotong digerakan secara mekanis dan diarahkan dengan sebuah mal penggerak dengan
kecepatan tetap. Pinggir yang dihasilkan oleh las potong harus bersih serta lurus dan untuk gerinda.
Gerinda bergerak searah dengan arah las pemotong, tepi harus diselesaikan sedemikian rupa
sehingga bebas dari seluruh bekas kotoran besi.
i. Pengelasan dilakukan dengan menggunakan mesin las listrik dengan hasil tebal las yang rata.
Pekerjaan las sebanyak mungkin dilakukan di dalam bengkel. Pekerjaan las yang dilakukan
dilapangan harus sama standardnya dalam pekerjaan las yang dilakukan di dalam bengkel dan tidak
diperkenankan melakukan pekerjaan las dalam keadaan basah atau hujan.
j. Ukuran elektroda, arus dan tegangan listrik dan kecepatan busur listrik yang digunakan pada listrik,
harus seperti yang dinyatakan oleh pabrik las listrik tersebut dan tidak akan dibuat penyimpangan
tanpa persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas / MK. Pelat-pelat yang akan dilas harus bebas
dari kotoran besi, minyak, cat, karat atau lapisan lain yang dapat mempengaruhi mutu las. Las
dengan retak susut, retak pada bahan dasar, berlubang dan kurang tepat letaknya harus
disingkirkan.
k. Semua lubang harus dibor untuk seluruh tebal dari material. Bila memungkinkan, maka semua
pelat, potongan-potongan dan sebagainya harus dijepit bersama-sama untuk membuat lubang dan
dibor menembus seluruh tebal sekaligus. Bila menggunakan baut pas pada salah satu lubang, maka
lubang ini dibor lebih kecil dan kemudian baru diperbesar untuk mencapai ukuran yang
sebenarnya.
l. Cara lain ialah bahwa batang-batang dapat dilubangi tersendiri dengan menggunakan mal. Setelah
mengebor, seluruh kotoran besi harus disingkirkan dari pelat-pelat dan sebagainya dapat dilepas
bila perlu. Diameter lubang untuk baut, kecuali baut pas adalah 1,50 mm lebih besar dari pada
diameter yang tertera pada gambar rencana. Diameter lubang-lubang untuk baut pas harus dalam
toleransi yang diberikan.
m. Dalam hal ini menggunakan pas lubang yang tidak dibor menembus sekaligus untuk seluruh tebal
elemen-elemennya, maka lubang dapat dibor dengan ukuran yang lebih kecil dahulu dan
diperbesar kemudian pada saat montase percobaan.
n. Sebelum diangkat, pekerjaan baja harus dipasang sementara (montase percobaan) pada halaman
bengkel. Yang terlindung dari cuaca untuk mendapat persetujuan Direksi Lapangan, seluruh bagian
dan sambungannya.
o. Kalau terjadi perbedaan kedudukan, maka batang yang berdampingan harus dimontase bersama-
sama pada kedudukan yang dikehendaki lengkap dengan peletakannya, gelagar melintang dan
seluruh batang-batang penguat. Sambungan sementara harus berhubungan betul menyeluruh
dengan menggunakan cara yang disetujui seperti wartel, jack, baut-baut.
p. Pemahatan yang dilakukan pada saat montase hanyalah untuk membawa bagian-bagian itu pada
posisi yang dikehendaki dan bukan untuk memperbesar lubang atau kepada direksi, bila pekerjaan
siap untuk diperiksa dan semua fasilitas yang diperlukan untuk maksud pemeriksaan itu harus
disediakan oleh Penyedia . Montase percobaan tidak akan dilepas dulu sebelum mendapat
persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan.
q. Setelah montase percobaan serta mendapat persetujuan Direksi Lapangan tetapi belum dilepas,
setiap bagian harus diberi tanda yang jelas (dengan pahatan dan cat). Cat dari warna yang berbeda
digunakan untuk membedakan bagian-bagian yang sama.
4.5. Penyerahan Untuk Pemasangan
a. Penyedia bertanggung jawab untuk menjaga keamanan pekerjaan besi dan memperbaiki semua
kerusakan sampai diserahkan dan diterima baik di lapangan.
b. Pelaksana erection akan menerima seluruh pekerjaan di tempat pekerjaan, atau ditempat
penyerahan lain seperti disyaratkan dan akan membongkar, mentransport ke tempat pekerjaan,
bila perlu dan menyimpannya dengan aman dan bebas dari kerusakan-kerusakan hingga akhirnya
terpasang.
c. Segera setelah menerima penyerahan besi, pelaksanaan erection akan segera menyampaikan
kepada Direksi Lapangan atau wakil-wakilnya, setiap kehilangan atau ketidak cocokan dari barang-
barang besi itu dan akan melaporkan juga secara tertulis kepada Direksi Lapangan setiap kerusakan
serta cacat tanpa ditunda-tunda.
d. Sebelum pekerjaan perbaikan atas besi-besi yang bengkok, rusak akibat pemindahan pelaksanaan.
Erection, harus mengajukan cara perbaikan untuk mendapat persetujuan Direksi Lapangan.
4.6. Pemasangan (Erection)
a. Pelaksanaan erection harus menyediakan seluruh perancah dan alat-alat yang diperlukan dan
mendirikannya di tempat pekerjaan, memasang dan mengeling dan atau baut dan atau las seluruh
pekerjaan besi.
b. Pekerjaan besi tidak boleh dipasang sebelum cara, alat dan sebagainya yang akan digunakan telah
mendapat persetujuan Direksi Lapangan. Semua pekerjaan harus dikerjakan secara hati-hati dan
dipasang dengan teliti.
c. Pelaksanaan erection harus menyediakan drift, baut steel dan sebagainya untuk digunakan sendiri,
semua paralel drift montase yang mungkin diperlukan dan akan tetap menjadi miliknya dan akan
disingkirkan dari tempat pekerjaan setelah selesainya pekerjaan atas biaya sendiri.
d. Batang tidak berulir dari drift pararel yang digunakan pada montase dibuat sesuai dengan diamater
yang diperlukan dan panjangnya tidak kurang dari jumlah tabal material yang akan dilalui oleh drift
itu ditambah satu kali diameter drift itu.
e. Satu batang kerangka baja dipasang atas tumpuan-tumpuan sedemikian rupa, sehingga kerangka
baja itu dapat membentuk lawan lendut seperti tertera pada gambar rencana. Tumpuan-tumpuan
itu tidak disingkirkan sebelum seluruh sambungan (kecuali sambungan pendek pada puncaknya),
telah dibuat dengan permanen.
f. Pemasangan permanen baut, tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan Direksi Lapangan, dan pada
umumnya persetujuan semacam itu tidak akan diberikan sebelum batang melintang itu telah
terpasang dengan gelagar melintang, batang penguat dan baut-baut steel seperti yang
diisyaratkan.
g. Setiap sambungan dibuat bersama-sama dengan baut steel, sehingga berbagai bagian serta
berbagai pelat berhubungan rapat satu sama lain secara menyeluruh. Sebanyak 50 dari lubang
harus diisi dengan baut steel dan minimal 10 % atau pada setiap potongan dan pelat minimal dua
lubang diisi dengan drift pararel.
h. Baut baja keras harus dipasang dengan cincin baut yang diperlukan, sebuah di bawah kepala baut
dan sebuah di bawah mur. Harus diperhatikan bahwa cincin baut itu terpasang dengan cekungnya
menghadap keluar.
i. Memasukkan dan mengencangkan baut baja keras diatur sedemikian rupa sehingga selalu rapat
dan tidak dapat dimulai sebelum sambungan telah diperiksa dan disetujui oleh Direksi Lapangan
atau wakilnya.
j. Mur harus dikencangkan hanya terhadap bidang tegak lurus terhadap as lubang. Bidang bawah
kepala baut tidak boleh menyimpang dari bidang tegak lurus terhadap as baut lebih dari 3,5 C;
memakai cincin baut miring (tapered) dapat dilakukan bila perlu. Baut menonjol melalui mur tidak
kurang dari 1,5 mm tidak melebihi 4,5 mm.
k. Baut steel yang digunakan untuk membuat permulaan dapat seterusnya digunakan pada
sambungan. Baut baja keras dapat dikencangkan dengan tangan atau dengan kunci-kunci yang
digerakkan dengan mesin. Kunci pas harus dari jenis yang telah disetujui dan dapat menunjukkan
bila tercapai torque yang diisyaratkan.
l. Kunci pas mesin harus dari jenis yang telah disetujui dan dijaga besarnya tegangan dan torque,
supaya baut tidak sampai slip. Kunci pas harus sering dicheck dan harus disesuaikan untuk
mencapai tegangan atau torque yang disyaratkan atau seperti yang diperintahkan oleh Direksi
Lapangan.
PEKERJAAN PASANGAN
5.1. Pasangan Batu Bata
5.1.1. Lingkup Pekerjaan
a Bagian ini meliputi hal-hal mengenai pengadaan bahan-bahan dan pemasangan semua pekerjaan
pasangan bata seperti yang tertera pada gambar-gambar.
b Pelaksanaan pemasangan harus benar-benar mengikuti garis-garis ketinggian, bentuk-bentuk
seperti yang terlihat dalam gambar-gambar dan persyaratan disini.
5.1.2. Pengendalian Pekerjaan
Persyaratan-persyaratan standard mengenal pekerjaan ini tertera pada :
a SNI 03-6861.1-2002
b NI-3-1810
c NI-10-1873
d SSII-0020-78
5.1.3. Bahan-bahan
1) Bata harus baru & matang dan bermutu baik yang terpilih kwalitasnya sesuai dengan produk Lubuk
Pakam dengan cetakan mesin. Bila mana tidak terdapat bahan yang sesuai standard tersebut diatas,
maka Direksi Lapangan menentukan jenis-jenis lain yang ada dipasaran lokal dengan persyaratan
yang ditentukannya
2) Adukan/spesi untuk seluruh dinding batu harus berupa campuran 1 semen : 4 pasir. Spesi khusus
berupa "Trasraam" dengan campuran 1 semen : 2 pasir, digunakan mulai permukaan beton sloof
sampai setinggi 10 cm diatas permukaan lantai, sedangkan untuk dinding-dinding toilet setinggi 140
cm.
3) Contoh-contoh
4) Contoh-contoh bahan yang diusulkan untuk dipakai harus diserahkan kepada Direksi Lapangan dan
persetujuan atas bahan-bahan tersebut sudah didapat sebelum bahan yang dimaksud dibawa
kelapangan kerja untuk dipasang. Pengambilan contoh atas bahan-bahan yang telah berada
dilapangan akan dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan Direksi guna keperluan
pengujian. Bahan yang tidak sesuai dengan Bab 2 diatas akan ditolak dan harus segera disingkirkan
dari lapangan.
5.1.4. Pengerjaan dan Peyimpanan
Bahan-bahan untuk pekerjaan pasangan harus disimpan dengan cara-cara yang disetuji Direksi untuk
menghindarkan dari segala hal yang dapat mengakibatkan kerusakan terhadap bahan tersebut.
5.1.5. Pelaksanaan
a. Pasangan bata yang dilaksanakan harus rata, tegak dan lajur penaikannya diukur tepat dengan tiang
lot dan bila tidak diperlihatkan dalam gambar-gambar maka setiap lajur naik, holow block harus putus
sambungan dengan lajur dibawahnya.
b. Rangka pengeras berupa sloof, kolom praktis dan ringbalk dari beton dipasang untuk setiap luas
dinding maksimum 9 m2.
5.1.6. Perlindungan
Sesuai jam kerja, seluruh lajur pasangan batu bata yang belum selesai, harus ditutup (dilindungi) dengan
kertas semen atau dengan cara-cara lain yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
PEKERJAAN LOGAM NON STRUKTURAL
7.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan metal dalam hal ini meliputi :
a. Pekerjaan Aluminium Rangka Langit-langit
b. Pekerjaan Besi
c. Pekerjaan Stainless Steel
d. Pekerjaan penggantung Rangka Langit-langit.
7.2. Persyaratan Bahan.
7.2.1. Rangka Langit-langit
a. Rangka langit-langit harus disesuaikan dengan ASTM-C635 Metal Suspension System untuk
Acoustic Tile Lay-in Panel
b. Mutu dan kwalitas rangka langit-langit yang memenuhi syarat dan dapat dipakai pada produk
Acoustic Tile yang dipilih.
7.2.2. Besi
a. Pipa besi yang digunakan adalah GIP dengan bentuk dan ukuran sesuai yang tertera pada gambar.
b. Baja profil yang digunakan adalah baja ST.37 dengan bentuk dan ukuran sesuai yang tertera pada
gambar.
c. Pipa baja yang digunakan adalah Carbon Steel ST.37, dengan ukuran sesuai yang tertera pada
gambar.
7.2.3. Penggantung Rangka Langit-langit
Penggantung rangka langit-langit accoustic yang digunakan adalah besi 6 mm galvanized dilengkapi
dengan adjuster pada tiap penggantung.
7.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
7.3.1. Pekerjaan Aluminium Rangka Langit-langit
a. Sebelum pemasangan rangka langit-langit dilaksanakan, perlu diperhatikan pekerjaan lain yang
erat hubungannya dengan pekerjaan ini.
b. Pekerjaan lain yang termasuk di sini adalah :
1). Elektrikal – Penerangan.
2). Air conditioning / exhaust fan.
3). Perlengkapan Instalasi yang diperlukan.
Bila pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak tercantum pada Gambar rencana langit-langit,
harus diteliti dahulu pada gambar instalasi pekerjaan yang dimaksud (elektrikal, mekanikal
dengan Direksi Lapangan).
Pola pemasangan disesuaikan dengan gambar rencana yang ada.
Cara pemasangan menurut ketentuan pabrik yang mengeluarkan produk yang akan
digunakan.
Pada waktu pemasangan rangka langit-langit harus diperhatikan ketinggian ceiling sesuai
dengan gambar.
Sebelum pemasangan, Penyedia harus membuat shop drawing untuk mendapatkan
persetujuan Direksi Lapangan.
Hasil akhir dari pemasangan harus rata, lurus dan tidak melewati toleransi kerataan (0,5
cm untuk setiap 2 m2).
7.3.2. Pekerjaan Besi
a. Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi di lapangan.
b. Bahan-bahan pelengkap lainnya seperti skrup, baut, mur, paku metal fittings yang akan berhubungan
dengan udara luar dibuat dari besi yang digalvanisasi.
c. Perhatikan semua ukuran, sambungan dan hubungannya dengan material lain, dengan mengikuti
semua petunjuk gambar rencana secara seksama.
d. Penyedia diminta untuk menyiapkan shop drawing/ gambar kerja untuk pekerjaan-pekerjaan dengan
petunjuk konsultan pengawas.
e. Pemotongan dengan membakar dibengkel harus dilakukan dengan mesin potong pembakar yang
estándar.
f. Semua pekerjaan metal yang terpotong harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
g. Berkas-berkas pekerjaan harus dikikir sampai halus dan rata permukaan.
h. Untuk unit yang dipasang harus diberi tanda-tanda agar tidak terjadi kesalahan pemasangan.
i. Pekerjaan sambungan dilakukan dengan baut dan las sesuai gambar.
j. Pekerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan rapih, tanpa menimbulkan kerusakan-kerusakan pada
bahan bajanya. Pengelasan harus menjamin pengakhiran yang rata dari cairan elektroda tersebut.
Permukaan dari daerah yang dilas harus bersih dan bebas dari kotoran, cat minyak dan karat.
k. Pemberhentian pengelasan harus pada tempat yang ditentukan dan dijamin tidak akan berputar atau
membengkok. Setelah pengelasan, sisa-sisa/ kerak las harus dibersihkan dengan baik (wire, brush,
amplas). Cacat pada pengelasan harus dipotong dan dilas kembali atas tanggung jawab Penyedia .
l. Tambahan dan angkur yang perlu harus digunakan walaupun tidak termasuk dalam gambar (lengkap
dengan pemakaian ramset untuk beton) meliputi dan tidak terbatas pada dudukan fixtures (toilet dan
cermin).
7.3.3. Pekerjaan Kawat Penggantung Rangka Langit-langit
a. Sistem penggantung langit-langit adalah dengan menyediakan angker besi beton diameter 10 mm
pada plat beton pada jarak 1.20 x 1.20 m.
b. Pola yang disesuaikan dengan pola langit-langit dan persyaratan pabrik pembuat rangka langit-langit,
kecuali dinyatakan lain dalam gambar atau petunjuk Direksi Lapangan.
PEKERJAAN PELAPIS DINDING
8.1. Pekerjaan Plesteran Dinding
8.1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
plesteran, sehingga dapat mencapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan di luar serta
seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
8.1.2. Persyaratan Bahan
a. Semen Portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
b. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
c. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
d. Penggunaan adukan plesteran :
1) Adukan 1 PC : 3 psr dipakai untuk plesteran rapat air.
2) Adukan 1 PC : 5 psr dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya.
3) Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
8.1.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan petunjuk
dan persetujuan Direksi Lapangan, dan persyaratan tertulis dalam Uraian dan Syarat-syarat Pekerjaan
ini.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau pasangan dinding
batu bata telah disetujui oleh Direksi Lapangan sesuai Uraian dan Syarat-syarat Pekerjaan ini.
c. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar arsitektur
terutama pada gambar potongan mengenai ukuran tebal / peil dan bentuk profilnya.
d. Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara pembuatannya
menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang berhubungan dengan udara
luar, dan semua pasangan batu bata di bawah permukaan tanah sampai ketinggian 30 cm dari
permukaan lantai untuk kamar mandi, WC / Toilet dan daerah basah lainnya dipakai adukan
plesteran 1 PC : 2 pasir.
2) Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily bond dengan perbandingan 1 bagian PC : 1
bagian Daily bond.
3) Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran 1 pc : 4 psr.
4) Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran yang
homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering benar), untuk adukan
plesteran finishing harus ditambah dengan additive plamix dengan dosis 200 – 250 gram plamix
untuk setiap 40 kg semen.
5) Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu dalam
keadaan baik dan belum mongering. Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat
tersebut dengan pemasangan tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.
e. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa listrik
dan plumbing untuk seluruh bangunan.
f. Untuk beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting dan
kemudian diketrek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau
form tie harus tertutup aduk plester.
g. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan cat dipakai
plesteran halus (acian di atas permukaan plesterannya).
h. Untuk dinding tertanam di dalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi kedap air.
i. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi alur-alur garis
horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan finishingnya,
kecuali untuk yang menerima cat.
j. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m’, dipasang tegak dan menggunakan keping-keping
plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan bidang.
k. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding / kolom yang dinyatakan dalam
gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar.
l. Tebal plesteran minimum 2.5 cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk
membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang diijinkan
Direksi Lapangan.
m. Untuks setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya, yang bertemu dalam satu bidang datar,
harus diberi naat (tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm, dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada petunjuk
lain di dalam gambar.
n. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang tidak
melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2mm. Jika melebihi, Penyedia berkewajiban memperbaikinya
dengan biaya tanggungan sendiri.
o. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu tiba-tiba,
dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas
matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
p. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus dibongkar kembali
dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi Lapangan dengan biaya atas
tanggungan Penyedia . Selama 7 hari setelah pengacian selesai, Penyedia harus selalu menyiram
dengan air sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
q. Selama pemasangan dinding batu bata / beton bertulang belum difinish, Penyedia wajib memelihara
dan menjaganya terhadap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab Penyedia dan wajib
diperbaiki.
r. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari dua
minggu.
8.2. Pekerjaan Dinding Marmer dan Granit.
8.3.0 Lingkup Pekerjaan
a Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan
dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
b Pekerjaan dinding marmer atau granit ini meliputi seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam
gambar sesuai petunjuk Direksi Lapangan.
8.3.1 Persyaratan Bahan
Granit
Uraian
Jenis NIRO
Indogress
ROMAN
Atau sesuai petunjuk gambar
Ketebalan Minimum 20 mm
Warna Ditentukan kemudian
Ukuran 60 cm x 120 cm
Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu diserahkan contoh-contohnya untuk
mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan.
8.3.2 Syarat-syarat Pelaksanaan
a Marmer atau granit dipasang adalah marmer atau granit yang sudah dipoles halus dan telah diseleksi
dengan baik, baik bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, baik siku, warna serta pola. Marmer
atau granit jangan ada yang gompal, retak, atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan
Direksi Lapangan.
b Potongan marmer atau granit menurut ukuran dan detail harus dilakukan dengan mesin pemotongan
gergaji putar dan dihaluskan dengan penggosok Carborundum.
c Untuk sistim pemasangan basah marmer atau granit dipasang dengan menggunakan adukan
campuran 1PC : 3 psr, naad 2 mm dan diberi pengait-pengait baja tahan karat yang dipaku kepada
dinding.
d Untuk sistim pemasangan kering, marmer atau granit dipasang dengan menggunakan rangka
penyambung / bracket konstruksi baja yang terpasang dengan kuat pada penyangganya. Rentang
harus membuat mock up pemasangan, untuk diperiksa Direksi, setelah mock up disetujui, maka
Penyedia baru dapat melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
e Setelah marmer atau granit terpasang, jarak antara masing-masing unit marmer atau granit harus
sama dan membentuk garis lurus, bidang permukaan dinding harus rata waterpass dan tidak ada
bagian yang bergelombang dan lubang-lubang antara masing-masing unit dicor dengan air semen
kental. Dilakukan sedemikian rupa sehingga seluruh lubang terisi padat.
f Pemotongan marmer atau granit harus dilakukan dengan baik dan rapih dan harus diratakan dengan
baik. Bahan-bahan lain yang dapat mengakibatkan noda-noda pada lantai seperti minyak residu, teak
oil dan lain-lain harus dijauhkan dari permukaan dinding.
g Setelah terpasang dan adukan mengeras, marmer harus digosok dan dipoles.
PEKERJAAN PELAPIS LANTAI
9.1. Pekerjaan Sub-lantai / Rabat Beton
9.1.1. Lingkup Pekerjaan
a Lingkup pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
b Pekerjaan sub lantai ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar sebagai
sebagai alas lantai finishing.
9.1.2. Persyaratan Bahan
a Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan PBI 1971 (NI-2), PVBB 1956
dan NI-8.
b Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya
kepada Direksi lapangan untuk disetujui.
9.1.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a Untuk pasangan yang langsung di atas tanah, tanah yang akan dipasang sub-lantai harus
dipadatkan untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga diperoleh daya dukung
tanah maksimum, pemadatan dipergunakan alat timbris.
b Pasir drug bawah lantai yang diisyaratkan harus merupakan permukaan yang keras, bersih dan
bebas álcali, asam maupun bahan organik lainnya yang dapat mengurangi mutu pasangan. Tebal
lapisan pasir drug yang diisyaratkan 10 cm atau sesuai gambar, disiram air dan ditimbris sehingga
diperoleh kepadatan yang maksimal.
c Di atas pasir urug dilakukan pekerjaan sub lantai Setúbal 5 cm atau sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar detail dengan campuran 1 PC : 2 pasir : 3 koral
d Untuk pasangan di atas pelat beton (lantai tingkat), pelat beton diberi lapisan plester (screed)
campuran 1 PC : 3 psr setebal minimum 2 cm dengan memperhatikan kemiringan lantai, terutama
di daerah basah dan teras.
e Sub-lantai beton tumbuk di atas lantai dasar permukaannya harus dibuat benar-benar rata, dengan
memperhatikan kemiringan lantai di daerah basah dan teras.
9.2. Pekerjaan Lantai Homogenious Tile
9.2.1. Lingkup Pekerjaan
a Lingkup pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
b Pasangan lantai Homogenious tile ini dipasang pada seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan
dalam gambar.
9.2.2. Persyaratan Bahan
Lantai keramik yang digunakan :
Jenis : Homogenious Tile
Ukuran : 60 x 60 cm atau
sesuai petunjuk dalam gambar
Produksi : Tile yang digunakan adalah produk
Essenza atau Niro
Ketebalan : Minimum 12 mm atau sesuai dalam gambar.
Daya serap : 1 %
Kekerasan : minimum 6 skala Mohs
Kekuatan tekan : Minimum 900 kb per cm2
Daya tahan lengkung : minimum 350 kg/ cm2
Mutu : Tingkat satu, Extruded Single Firing, tahan asam & basa
Chemical Resistance : Konsisten terhadap PVBB’70 NI-3 pasal 33D ayat 17-23
Bahan pengisi : Grout semen berwarna / IGI grout spesi 1 PC : 3 psr.
Pasang, ditambah perekat / Carofix 2.
Warna : akan ditentukan kemudian
9.2.3. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM, peraturan keramik
Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan PVBI 1982.
9.2.4. Semen portland harus memenuhi NI-8, pasir dan air harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam PVBB 1970 (NI-3), PVBI 1982.
9.2.5. Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contoh
kepada konsultan pengawas.
9.2.6. Syarat-syarat pelaksanaan
a Sebelum dimulai pekerjaan, Penyedia diwajibkan membuat shop drawing mengenai pola keramik.
b Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda.
c Adulan pasangan / pengikat dengan adulan 1 PC : 3 psr pasang dan ditambah bahan perekat seperti
yang disyaratkan atau dapat pula digunakan acian PC murni dan ditambah bahan perekat.
d Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung asam alkali)
sampai jenuh.
e Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang benar-benar rata, tidak
bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di daerah basah dan teras.
f Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik harus sesuai gambar detail atau sesuai petunjuk
Direksi Lapangan. Perhatikan lubang instalasi dan drainage / bak control sebelum dimulai.
g Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar), harus sama lebar dan sama
dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling berpotongan
tegak lurus sesamanya.
h Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti yang telah
diisyaratkan di atas. Warna keramik yang dipasang.
i Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong keramik khusus sesuai
persyaratan dari pabrik.
j Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada permukaan
keramik, hingga betul-betul bersih.
k Keramik yang terpasang harus dibersihkan dari sentuhan / beban selama 3 x 24 jam dan dilindungi
dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
l Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya bertemu siku
dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
9.3. Pekerjaan Lantai Granit
9.3.1. Lingkup Pekerjaan
1) Lingkup pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
2) Pasangan lantai marmer atau granit ini dipasang pada seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan
dalam gambar, berikut plint dan norsing tangga.
9.3.2. Persyaratan Bahan
a. Lantai marmer atau granit yang digunakan :
Jen is Granit : NIRO, Quadra
Uku ran : 80 x 80 cm atau ukuran lain sesuai petunjuk
dalam gambar
Ket ebalan : Minimum 20 mm atau sesuai dalam gambar
Day a resap : 1 %
Kek erasan : Minimum 6 skala Mohs
Kek uatan tekan : Minimum 900 kb per cm2
Day a tahan : Minimum 350 kg/m2
lengkung
Wa rna : akan ditentukan kemudian
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM, peraturan
keramik Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan PVBI 1982.
c. Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contoh
kepada Direksi.
9.3.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Sebelum dimulai pekerjaan, Penyedia diwajibkan membuat shop drawing mengenai marmer
atau granit.
2) Marmer atau granit yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda.
3) Adukan pasangan / pengikat dengan adukan campuran 1 PC : 3 Pasir pasang dan ditambah bahan
perekat seperti yang diisyaratkan atau dapat pula digunakan acian PC murni dan ditambah bahan
perekat.
4) Bahan marmer atau granit sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak
mengandung asam alkali) sampai jenuh.
5) Hasil pemasangan lantai marmer atau granit harus merupakan bidang permukaan yang benar-
benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di daerah basah dan teras.
6) Pola, arah dan awal pemasangan lantai marmer atau granit harus sesuai gambar detail atau
sesuai petunjuk Direksi Lapangan. Perhatikan lubang instalasi dan drainage / bak control sebelum
dimulai.
7) Jarak antara unit-unit pemasangan marmer atau granit satu sama lain (siar-siar), harus sama lebar
dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling
berpotongan tegak lurus sesamanya.
8) Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti yang telah
diisyaratkan di atas. Warna marmer atau granit yang dipasang.
9) Pemotongan unit-unit marmer atau granit harus menggunakan alat pemotong keramik khusus
sesuai persyaratan dari pabrik.
10) Marmer atau granit yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
permukaannya dan harus dipoles.
11) Marmer atau granit yang terpasang harus dibersihkan dari sentuhan / beban selama 3 x 24 jam
dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
12) Marmer atau granit plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya
bertemu siku dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
9.4. Pekerjaan Lantai Vinyl
9.3.4. Lingkup Pekerjaan
3) Lingkup pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
4) Pasangan lantai marmer atau granit ini dipasang pada seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan
dalam gambar, berikut plint dan norsing tangga.
9.3.5. Persyaratan Bahan
d. Lantai marmer atau granit yang digunakan :
Jen is Vinyl : TACO
Uku ran : 152.4 x 914.4 mm atau ukuran lain sesuai
petunjuk dalam gambar
Ket ebalan : 3 mm atau sesuai dalam gambar
We ar Layer : 0.2 mm
Mo tif : akan ditentukan kemudian
e. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM, peraturan
keramik Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan PVBI 1982.
f. Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contoh
kepada Direksi.
9.3.6. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Sebelum dimulai pekerjaan, Penyedia diwajibkan membuat shop drawing atau memberikan
sampling mengenai Vinyl.
2) Vinyl yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda.
Hasil pemasangan lantai vinyl harus merupakan bidang permukaan yang benar-benar rata, tidak
bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di daerah basah dan teras.
3) Pola, arah dan awal pemasangan lantai vinyl harus sesuai gambar detail atau sesuai petunjuk
Direksi Lapangan
4) Jarak antara unit-unit pemasangan vinyl satu sama lain (siar-siar), harus sama lebar , untuk siar-
siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling berpotongan tegak lurus
sesamanya.
5) Vinyl granit yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
permukaannya dan harus dipoles.
6) vinyl yang terpasang harus dibersihkan dari sentuhan / beban selama 3 x 24 jam dan dilindungi
dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
PEKERJAAN KUSEN DAN PINTU/JENDELA
10.1. Pekerjaan Daun Pintu Kaca Frameless dan Dinding Kaca
a Pekerjaan pintu frameless dipasang pada tempat-tempat yang ditunjukkan pada gambar. Kaca yang
dipakai adalah dari merk ASAHIMAS dengan ketebalan 12 mm. Untuk engsel digunakan floorhinge
merk Dekkson atau yang sejenis dengan kualitas baik, terpasang dengan kuat berikut sistem
kuncinya.
b Pemasangan dinding kaca digunakan jenis kaca tempered dengan ketebalan 12 mm dengan ribbon
kaca tebal 12 mm. Sambungan-sambungan antar kaca digunakan silicone sealant.
c Khusus untuk pekerjaan ini harus dilakukan oleh fabrikator yang berpengalaman.
10.2 Pekerjaan Pintu UPVC
1. Bahan
Kusen dan daun pintu dari material UPVC menggunakan produk S-Plus dengan kualitas yang baik setelah
terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direksi /konsultan Pengawas.
Pintu-pintu tersebut harus dibuat dengan ukuran dan detail-detail yang diberikan dalam gambar
perencanaan.
2. Pengerjaan
Pintu-pintu harus betul-betul persegi dan datar
Permukaan-permukaan yang kelihatan harus lurus, tidak ada bekas-bekas mesin dan atau penyelesian
lainnya
Komponen pintu harus dipasang dalam struktur yang kaku sesuai dengan petunjuk pemasangan dari
pabriknya
3. Memasang dan Menggantung Pintu-Pintu dan Jendela-Jendela
Tiap daun pintu harus berukuran pas dengan kusennya
Kunci, engsel-engsel dan sebagainya harus tepat pada kedudukannya, rongga pada rangka vertikal, pada
kunci dan penggantung dan di atas rel tidak boleh melebihi 2,5 mm, lubang yang dibawah tidak boleh
melebihi 3 mm, semua ujung-ujung yang runcing harus dibulatkan dan rangka vertikal pada kunci harus
dimiringkan sedikit
4. Perlindungan Terhadap Pekerjaan
Pekerjaan halus UPVC tidak boleh diangkut ke tempat pekerjaan kecuali jika sudah dipasang
Untuk pekerjaan halus UPVC yang harus dibuat, kalau belum selesai sama sekali, tidak boleh diangkut
ketempat pekerjaan, juga tidak boleh disetel-setel jika bangunan belum siap untuk menerima
pemasangan pekerjaan kayu tersebut
Tim Teknis Konsultan Pengawas harus diberikan fasilitas untuk memeriksa semua pekerjaan yang sedang
dilaksanakan di bengkel-bengkel dan di lapangan
Kontraktor harus menyediakan pintu-pintu sementara dan penutup semua lubang-lubang yang
diperlukan untuk melindungi pekerjaan kayu halus selama dalam pelaksanaan
Juga harus menyediakan pembungkus atau penutup sementara yang diperlukan untuk peker-
jaan-pekerjaan kayu halus yang sudah selesai seperti ambang-ambang pelindung dan sebagainya yang
mungkin dapat rusak selama pelaksanaan pekerjaan
5. Pemasangan Pekerjaan Pintu UPVC
Jika pekerjaan PVC akan dipasang setelah rangka pada bangunan sekelilingnya telah selesai, Kontraktor
menjamin bahwa segala pekerjaan kusen yang harus dipasang telah disetel ke dalam rangka yang telah
disediakan
Tempat sambungan yang vertikal antara kusen-kusen dengan rangka bangunan harus diisi padat dengan
adukan tapi rongga di bagian atas harus dibiarkan
Pekerjaan kusen tidak boleh dipasang dulu dalam kedudukannya sampai rangka pada lantai, dinding dan
langit-langit telah selesai
6. Memperbaiki Pekerjaan Yang Tidak Sempurna
Semua pintu dapat ditutup dan dibuka dengan bebas tapi tidak longgar, tanpa terjadi macet atau
terhambat dan semua kunci-kunci dan engsel-engsel cocok dan dapat bekerja dengan wajar
Bilamana terjadi bahwa pekerjaan-pekerjaan tersebut menjadi mengkerut atau bengkok, atau kelihatan
ada cacat- cacat lainnya pada pekerjaan halus atau kasar sebelum masa hpemeliharaan berakhir, maka
pekerjaan yang cacat tersebut harus dibongkar dan diganti sesuai arahan dari Direksi atau Tim Pengawas
dan pekerjaan lain yang terganggu akibat pembongkaran tersebut harus diperbaiki atas biaya Penyedia.
10.3. Pekerjaan Pintu Besi
Kondisi lokasi diperiksa terlebih dulu, ukur dimensi lubang yang akan dipasang kusen, pintu atau teralis besi.
Laporkan secara tertulis kondisi yang ada di lapangan, cocokkan perbaikan yang telah dilakukan sebelum memulai
pekerjaan berikutnya
1. Pekerjaan Besi
Pemilihan jenis besi dan warna cat yang digunakan ditentukan oleh Direksi atau Pengawas sesuai dengan
perencanaan.
Pengelasan besi oleh ahlinya
Setelah bagian-bagian besi dilas, sambungan-sambungan diperhalus dengan amplas
2. Pengecatan Besi
Kusen, pintu dan teralis besi dicat
Tahapan lapisan atau pengecatan mengikuti aturan pabrik pembuat
Penggunaan cat besi diaduk dengan benar sebelum dan selama penggunaan untuk mencegah
pengendapan
Sebelum pengecatan pastikan permukaan besi bebas dari debu, minyak, karat dan cat lama yang
terkelupas
Sandblasting sangat dianjurkan setelah pembersihan, atau menggunakan sikat saja
Beri 1 lapis cat dasar anti karat.
Disarankan sebelum cat akhir diberi 1 lapis cat Undercoat kayu & Besi untuk menutupi warna cat dasar
anti karat
Terakhir diberi 2 lapis cat khusus besi dengan selang waktu pengecatan 16 jam
Sebaiknya cat diencerkan sampai 10% dengan Thinner Synthetic N-005-95 agar setiap lapisan cukup tipis
dan hasil permukaan lebih rata, sehingga kilapnya akan lebih baik
Untuk mendapatkan stabilitas dimensi yang optimum dan perlindungan maksimum lapisan
diulas/disemprotkan dengan spraygun bertekanan ±30 kg/m2 merata pada seluruh permukaan
3. Pelaksanaan
Pemasangan harus dilaksanakan oleh Pelaksana yang mempunyai pengalaman khusus di bidang
pekerjaan ini dan mempunyai tenaga ahli yang berpengalaman, dengan menunjukan surat refensi proyek-
proyek yang telah dilaksanakan
Kontraktor harus mempunyai workshop lengkap dengan perlatan/mesin-mesin khusus untuk pekerjaan
ini dan mempunya lisensi dari Dinas Pemadam Kebakaran
Pemasangan rangka pintu (kusen) harus dilakukan setelah pekerjaan penulangan dan sebelum
pengecoran dinding beton bertulang
Komponen pintu harus dipasang dalam struktur yang kaku sesuai dengan petunjuk pemasangan dari
pabriknya
Hasil pengecatan harus rata dan tidak cacat serta semua sistem mekanisnya dapat bekerja dengan baik
dan sempurna
PEKERJAAN RAILING TANGGA DAN BALCONY
11.1. Lingkup Pekerjaan
a Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan semua railing tangga
dan balcony serta alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
b Pemasangan perlengkapan railing tangga dan balcony dilakukan seperti yang ditujukan /
diisyaratkan dalam detail gambar.
11.2. Persyaratan Umum
e. Seluruh pekerjaan ini harus dilaksanakan sesuai dengan gambar
f. Bahan untuk railing tangga menggunakan besi hollow 4/4,2/4 dan dinding memakai kaca
tempered 12mm
g. Hasil pekerjaan tidak disetujui oleh Direksi Lapangan harus diulang dan diganti.
h. Selama pelaksanaan pekerjaan Penyedia harus diawasi oleh tenaga teknik yang berpengalaman.
i. Semua bahan yang didatangkan harus dalam kondisi baik.
11.3. Persyaratan Teknis
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan Penyedia diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada
kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
b. Sebelum pemasangan, bahan perlengkapan railing tangga dan balcony di tempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang / tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung
dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku / sudut untuk rangka perlengkapan railing tangga dan
balcony dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan /
menjaga kerapihan terutama untuk komponen yang berhubungan dengan lantai harus kuat dan
rapi.
d. Semua kayu tampak harus diserut, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-sisinya dan di
lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan / pemasangan.
e. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan dan pembuatan profil
kayu dilakukan dengan mesin di luar tempat pekerjaan / pemasangan.
ALAT PERLENGKAPAN PINTU DAN JENDELA
12.1 Lingkup Pekerjaan
a Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan daun pintu / daun
jendela dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
b Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan pada daun
pintu kayu, daun pintu aluminium dan daun jendela aluminium seperti yang ditujukan / diisyaratkan
dalam detail gambar.
12.2 Bahan-bahan
a. Bahan untuk kunci-kunci (handle, plate, lock, keys) maupun penggantung sesuai dengan merk
Dekkson yang dinyatakan dalam daftar tersebut. Bilamana Penyedia mengusulkan merek-merek
lain, maka harus dan produk yang setaraf dan disetujui Direksi Lapangan.
b. Logam dasar dan "finish" yang ditentukan sebagai berikut :
1) Logam dasar dari lat perlengkapan pintu dan jendela adalah Aluminium
2) Finish dari alat perlengkapan pintu dan jendela adalah Silver anodized
12.3 Setelah pekerjaan diberikan, Penyedia harus menyerahkan daftar alat penggantung kunci, dalam tiga
rangkap untuk meminta persetujuan Direksi Lapangan. Daftar tersebut harus mempunyai bentuk
sebagai berikut : nomor registrasi, nama barang, nama produsen dan nomor katalog dari yang diusulkan.
Disamping daftar itu, contoh dari setiap perlengkapan harus diajukan untuk disetujul Direksi Lapangan.
12.4 Pemasangan
Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 cm (As) dari atas pintu. Engsel bawah dipasang tidak lebih dari
35 cm dari permukaan lantai. Engsel antara dipasang ditengah kedua engsel atas dan bawah. Kunci dan
handle pintu dipasang setinggi ± 90 cm (As) dari atas permukaan lantai.
12.5 Perlengkapan Pintu dan Jendela
12.5.1 Pekerjaan kunci dan pegangan pintu
a Semua pintu menggunakan peralatan kunci dari merk Dekkson atau yang setara dengan segala
perlengkapannya antara lain : Lock case, Andel, Back plate, anak kunci dan perlengkapannya.
b Untuk pintu-pintu aluminium dan daun pintu-pintu besi yang dipakai adalah kunci cylinder locks
merk Dekkson atau yang setara. Pada pintu masuk utama yang terdiri dari masing-masing 2 daun
pintu, maka setiap daun pintu dipasang kunci tersebut.
c Untuk panel-panel listrik, pintu shaft dan lain-lain, kunci yang dipakai merk Dekkson atau yang
setara.
d Untuk lemari-lemari built in dipakai kunci tanam silinder merk Dekkson atau yang setara.
e Untuk daun jendela kaca dipakai handle pengunci merk Dekkson atau yang setara.
f Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu. Dipasang setinggi 90 cm’
dari lantai, atau sesuai petunjuk Direksi Lapangan.
g Pegangan pintu masuk utama dipakai handle merk Dekkson dengan jenis yang ditentukan oleh
Direksi Lapangan atas contoh-contoh yang disampaikan.
12.5.2 Pekerjaan Engsel.
a Untuk pintu-pintu panel pada umumnya menggunakan engsel pintu merk Dekkson atau yang setara
jenis solid brass hinges atau stainless steel dan dipasang sekurang-kurangnya 3 buah untuk setiap
daun dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel.
Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban berat daun pintu, ukuran engsel
yang digunakan adalah 4” x 3” x 20 mm with 2 ball bearing (untuk berat maximum 35 kg/daun) dan
5” x 3” x 3,0 mm with 2 ball bearing untuk berat 40 – 75 kg/ daun).
b Untuk pintu-pintu aluminium serta pintu panel yang menggunakan engsel lantai (floor hinge) double
action, merk Dekkson, Dorma atau yang setara dan dipasang dengan baik pada lantai sehingga
terjamin kekuatan dan kerapihannya, dipasang sesuai dengan gambar untuk itu.
c Untuk jendela digunakan engsel sidehung Friction Stay Dekkson atau Coswold
d Untuk pintu-pintu aluminium menggunakan engsel merk Arch ex Jepang atau setara disetel pada
posisi single action.
12.5.3 Pekerjaan Door Closer, Door Stopper dan Door Holder
a Untuk seluruh daun pintu panel-panel dan daun pintu sesuai yang ditentukan dalam gambar,
menggunakan door closer merk Cisa, Dorma atau yang setara. Warna akan ditentukan oleh Direksi
Lapangan. Door closer harus terpasang dengan baik dan merekat dengan kuat pada batang kusen
dan daun pintu, disetel sedemikian rupa sehingga pintu selalu menutup rapat kusen pintu.
b Untuk seluruh pintu kecuali yang berengsel, lantai diberi door stopper merk Cisa atau setaraf. Door
stopper dipasang dengan baik pada lantai dengan sekrup pintu kecuali pintu-pintu toilet, pintu
masuk utama dan pintu-pintu besi.
12.6 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Engsel dipasang 28 cm (as) dari permukaan atas pintu, engsel bawah 32 cm (as) dari permukaan
bawah pintu dan engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
b. Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang 28 cm dari permukaan pintu dan engsel
tengah dipasang di tengah-tengah diantara kedua engsel tersebut.
c. Penarik pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai.
d. Pernasangan lockcase, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus, presisi dan sesuai
dengan letak posisl yang telah ditentukan dan atau sesuai petunjuk Direksi Lapangan/pemberi
tugas. Apabila tidak sesuai pernasangannya, maka wajib dibongkar dan disesuaikan yang
rapi/sempurna.
e. Door Stoper dipasang pada lantai, letaknya diatur agar pintu dan kunci tidak membentur tembok
atau partisi pada saat pintu dibuka.
f. Door holder di dasar daun pintu dipasang 6 cm darl tepi daun pintu. Pemasangan harus baik
sehingga pada saat ditekan ke bawah, karet holder akan menekan pada posisi yang dikehendaki.
Door holder dipasang hanya pada pintu yang tidak menggunakan door closer.
g. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian terlebih
dahulu dan yang tidak baik harus diseleksi untuk tidak dipasang.
h. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya guna memudahkan
penggunanya.
PEKERJAAN PLAFOND (LANGIT – LANGIT)
13.1 Umum
a Untuk menjamin tersedianya bahan pada waktunya, bahan harus dipesan paling lambat 3 bulan
sebelum dipasang. Untuk Penyedia harus menunjukkan penegasan pesanan setelah contoh bahan
disetujui oleh Direksi Lapangan.
b Untuk menjaga mutu dan kwalitas bahan yang terpasang, pemasangan harus dilaksanakan oleh
agen resmi yang ditunjuk oleh pabrik.
13.2 Pekerjaan Langit-Langit Gypsum
13.2.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjaan pemasangan langit-langit gypsum board atau
seperti yang ditunjukkan dalam gamber kerja.
13.2.2 Persyaratan Bahan
a. Spesifikasi bahan langit-langit gypsum board :
Jenis : plafond gypsum
Tebal : 9 mm ( sesuai petunjuk pada gambar)
Produk : Jayaboard,Elepahant
Ukuran : 120 x 60 mm, atau sesuai petunjuk gambar
Fire Rating : 2 jam
Berat : 10,5 kg /m2
b. Rangka panel memakai suspension system yang terdiri dari besi hotdipped roll formed galvanized
yang ditutup dengan cat ulang.
c. Pada rangka tiang steel stud terdapat beberapa lubang konstruksi untuk penguat horizontal
(melintang).
d. Setiap rangka tiang harus dapat membentuk konstruksi penguat atau penjepit terhadap
sambungan antara dua lembar gypsum board.
13.2.3 Persyaratan Pelaksanaan
a. Pada pekerjaan ini perlu diperhatikan pekerjaan lain yang dalam pelaksanaannya sangat berkaitan
erat.
b. Sebelum dilaksanakan pemasangan langit-langit, pekerjaan lain yang terletak di atas langit-langit
tersebut harus sudah terpasang dengan sempurna antara lain elektrikal, AC, sound system, fire
alarm / fire detector, sprinkler dan perlengkapan instalasi lain yang diperlukan.
c. Apabila pekerjaan-pekerjaan tersebut di atas tidak tercantum dalam gambar rencana plafond,
maka harus diteliti terlebih dahulu pada gambar instalasi yang lain. Untuk detail pemasangan
Penyedia harus berkonsultasi dengan Direksi Lapangan.
d. Rangka penggantung langit-langit harus sesuai dengan pola gambar kerja dan wajib diperhatikan
terhadap peil-peil rencana, rangka yang datar harus rata air.
13.3 Pekerjaan Langit-Langit PVC
13.3.1 Lingkup Pekerjaan
a. Penyediaan bahan
b. Penyiapan rangka penggantung
c. Pemasangan plafond PVC 7 mm tersebut yang pada penggantungnya di ruang-ruang sesuai
gambar.
13.3.2 Persyaratan Bahan
a. Spesifikasi bahan langit-langit PVC :
Jenis : PVC Board
Tebal : 8 mm ( sesuai petunjuk pada gambar)
Produk : Shunda,Dhenta,Wifon
Ukuran : Panjang 6 m
Lebar 20 cm
Motif : Ditentukan Kemudian
a. Syarat-syarat Bahan Penggantung Langit-langit
1) Penggantung langit-langit menggunakan metal galvanil dengan ketebalan 0,5 – 1.2 mm ,
dipasang melintang arah langit-langit dengan jarak ± 60 cm’ (panjang Calcieboard). Bidang 6
cm (yang halus) menghadap ke bawahnya diperhitungkan sedikit di atas peil langit-langit
(tebal calcieboard).
2) Penggantung langit-langit metal galvanil dipasang searah dengan arah panjang langit-langit,
bidang 5 cm menghadap ke bawah dengan jarak sama dengan lebar tripleks.
3) calcieboard dipasang dengan jarak antara satu pada yang lain, jadi antara calcieboard satu
dengan yang lain adalah alur / nat.
b. Penyedia harus membuat pengukuran-pengukuran seteliti mungkin di tempat pemasangan sesuai
dengan petunjuk dari pabrik.
c. Hindari sedapat mungkin toleransi sambungan-sambungan pada rangka.
d. Laporkan kelalaian-kelalaian yang terjadi kepada Direksi Lapangan agar mendapatkan persetujuan
sebelum pemasangan.
PEKERJAAN SANITAIR
14.1 Umum
a. Pekerjaan ini dilaksanakan pada kamar mandi dan pantry.
b. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan di pasaran, kecuali bila
ditentukan lain.
c. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala kelengkapannya, sesuai yang telah
disediakan oleh pabrik untuk masing-masing type yang dipilih.
d. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian dan syarat-syarat
dalam buku
14.2 Alat-alat sanitair
a. Closet duduk merk AMERICAN STANDARD
b. Closet jongkok merk AMERICAN STANDARD
c. Wastafel merk AMERICAN STANDARD
d. Urinoir merk AMERICAN STANDARD
e. Kran stainless steel merk AMERICAN STANDARD
f. Floor drain dan clean out merk AMERICAN STANDARD
14.3 Persyaratan / ketentuan pabrik untuk memperoleh persetujuan.
Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
a. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian harus disetujui Pengawas atau Direksi
Lapangan berdasarkan contoh yang diajukan Penyedia .
b. Sebelum pemasangan dimulai, Penyedia harus meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di
lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara
pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
c. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan spesifikasi
dan sebagainya, maka Penyedia harus segera melaporkannya.
d. Penyedia tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada kelainan perbedaan di
tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
e. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil
pekerjaan dan fungsinya.
f. Penyedia wajib memperbaiki/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan
dan masa garansi, atas biaya Penyedia , selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan
pemilik/pengguna.
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
15.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan, peralatan, tenaga dan pemasangan pekerjaan genteng metal
sebagai penutup seusai dengan gambar-gambar perencanaan dan petunjuk Direksi Lapangan.
15.2 Pengendalian Pekerjaan
SII - 0293 - 80
SII - 0302 - 80
15.3 Bahan-bahan
15.3.1 Atap Spandek t.45 mm
dengan ukuran serta ketebalan sesuai gambar-gambar petunjuk Direksi Lapangan dan rekomendasi
pabrik pembuat.
15.3.2 Aluminium Sheet
Aluminium sheet dipakai sebagai atap canopy adalah produksi alucobond atau setara dengan ukuran
serta ketebalan sesuai gambar-gambar, petunjuk Direksi Lapangan dan rekomendasi pabrik.
15.3.3 Perlengkapan
Perlengkapan talang, flashing, listplank, sealant dan lain-lain disesuaikan dengan kebutuhan sesuai
gambar pelaksanaan dan atas petunjuk Direksi Lapangan.
15.3.4 Alat Pengikat
Pengikat terdiri dari sekrup atau pengikat-pengikat lainnya sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan
rekomendasi pabrik.
15.3.5 Contoh-contoh
Penyedia harus memberikan contoh-contoh bahan dan metode pemasangannya kepada Direksi
Lapangan untuk persetujuan.
15.4 Pemasangan
a Ikuti semua petunjuk dan persyaratan dari pabrik pembuat dan disesuaikan dengan gambar. Semua
lubang-lubang untuk pemasangan sekrup atau pengikat lainnya harus dibor tangan atau bor mesin
agar tidak mengakibatkan rusak. Perhatikan untuk jarak tumpangan akhir dan sudut kemiringan atap
sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuat dan gambar kerja.
b Penyedia harus mempertimbangkan pemasangan jaringan penangkal petir agar tidak menyebabkan
kebocoran terhadap penutup atap sehubungan dengan garansi yang harus diberikan.
15.5 Garansi
a Penyedia harus memberikan jaminan tertulis yang menyatakan bahwa kualitas bahan dan cara
pemasangan adalah yang terbaik sehingga tidak akan mengalami kebocoran/kemungkinan.
b Jaminan tertulis yang diberikan harus berlaku selama 5 tahun setelah penyerahan pekerjaan
pertama dan apabila dalam masa tersebut ternyata pekerjaan mengalami kerusakan/kebocoran
maka Penyedia harus memperbaiki/ mengganti bahan pada bagian yang rusak tersebut dan biaya
perbaikan/penggantian pekerjaan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia .
PEKERJAAN KACA
16.1 Lingkup Pekerjaan
a Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b Pekerjaan kaca dan cermin meliputi seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
16.2 Pengendalian Pekedaan
NI-3-1870
Keterangan produsen dan persyaratan teknis ini.
16.3 Bahan-bahan
16.3.1. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih. Pada umunya mempunyai ketebalan yang sama,
mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik tembus cahaya, tarik, gilas
dan pengambangan (float glass).
16.3.2. Toleransi lebar dan panjang
Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh pabrik.
16.3.3. Kesikuan
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi potongan yang rata dan
lurus, toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
16.3.4. Cacat-cacat
a Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari pabrik.
b Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang terdapat pada
kaca).
c Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu pandangan.
d Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah baik sebagian atau seluruh tebal kaca).
e Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar ke arah luar / masuk).
f Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang adalah cacat garis timbul yang
tembus pandangan, gelombang adalah permukaan kaca yang berubah dan mengganggu
pandangan.
g Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
h Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
i Mutu kaca lembaran yang dipergunakan mutu AA.
j Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang ditentukan oleh
pabrik. Untk ketebalan kaca 5 mm kira-kira 0,3 mm.
16.3.5. Bahan Kaca
a Bahan kaca dan cermin, harus sesuai dengan SII 0 189/78 dan PBVI 1982. Digunakan produk asahi
mas, untuk refektif glass produk asahi mas, kaca tebal 6 mm.
b Bahan untuk kaca interior menggunakan :
c Colour (tinted) float glass, reflektif glass disesuaikan dengan yang ada tebal sesuai gambar untuk
itu.
d Bahan untuk kaca interior menggunakan :
e Colour float glass tebal sesuai gambar
f Kaca jenis "tinted glass" tebal 8 mm. Kualitas dipakai TG-Solarcon tinted glass produksi Taiwan atau
sekualitas dipakai pada lantai tipikal
g Kaca jenis "clear glass" tebal 8 mm kualitas asahi dipakai di seluruh lantai dasar dan penthouse
16.3.6. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan direksi lapangan.
16.3.7. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus digurinda/dihaluskan,
hingga membentuk tembereng.
16.4 Pelaksanaan
a. Penyedia harus memberikan contoh kaca kepada Direksi Lapangan untuk persetujuannya. Kecuali
dinyatakan lain oleh Direksi Lapangan, kaca-kaca di datangkan ke lapangan pekerjaan sudah dalam
keadaan siap pasang. Sebelum pemasangan Penyedia harus mengambil ukuran-ukuran yang tepat
dari lubang-lubang/ bukaan-bukaan kosen yang bersangkutan sehingga perubahan ukuran kaca di
lapangan yang harus dibuat karena tidak dilakukannya pengukuran terlebih dahulu, menjadi
tanggung jawab Penyedia sepenuhnya.
b. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat pekerjaan
dalam buku ini.
c. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
d. Semua bahan yang telah terpasang harus diisetujui oleh Direksi Lapangan.
e. Bahan yang terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda untuk mudah
diketahui, tanda tersebut tidak boleh menggunakan kapur. Tanda-tanda harus dibuat dari
potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem aci.
f. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotong kaca khusus.
g. Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk kedalam alur kaca pada
kusen.
h. Pembersihan akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan menggunakan
cairan pembersih kaca.
i. Hubungan kaca dengan kaca tau kaca dengan material lain tanpa melalui kusen, harus diisi dengan
lem silikon warna transparan, cara pemasangan dan persiapan-persiapan pemasangan harus
mengikuti petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
j. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dengan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah
pada sealant / tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
PEKERJAAN PENGECATAN
17.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga dan pekerjaan pengecatan pada seluruh
permukaan dinding, logam dan pipa-pipa serta permukaan-permukaan lain sesuai dengan
gambar-gambar serta yang ditunjukkan Direksi Lapangan.
17.2 Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan Standard sebagai berikut :
NI - 3 - 1870
NI - 4 – 1872
17.3 Bahan-bahan
a Cat serta pelapis-pelapis lain yang akan digunakan setara Vinylex dan disetujui Direksi Lapangan
dan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan.
b Sebelum pengecatan keseluruhan yang dimulai, Penyedia harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan.
c Bidang-bidang yang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara
pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai secara mock up ini akan ditentukan oleh Direksi
Lapangan.
d Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Lapangan dan bidang-bidang ini
akan dipakai sebagai estándar minimal bagi keseluruhan pekerjaan pengecatan.
17.4 Contoh Dan Bahan Untuk Perawatan
a Penyedia harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada bidang-bidang
transparan ukuran 30x30 cm2.
b Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi Lapangan. Jika contoh-contoh
tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Direksi Lapangan, Penyedia melanjutkan dengan
pembuatan mock up seperti tercantum diatas.
c Penyedia harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan, untuk kemudian akan diteruskan kepada
pemberi tugas, minimal 5 gallon tiap warna dan jenis cat yang dipakai.
d Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat yang
ada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh pemberi tugas.
17.5 Cat Besi/Baja
Besi/baja yang akan dicat harus dibersihkan dari karat, minyak dan kerak dengan cara menggosok,
menyikat dengan sikat baja kemudian harus segera ditutup dengan cat meni, cat dasar dan cat akhir
dengan pelapis ex.Avian sebagi berikut
a. Cat untuk baja yang terlindung/dibawah atap
2 lapis quick drying metal primer red lead setebal 80 mikron dft (dry film thickness)
1 lapis undercoat setebal 40 mikron dft
1 lapis weather resistant aluminium paint setebal 33 mikron dft
Warna untuk tiap lapisan primer, under coat dan finish harus dibedakan.
b. Cat untuk baja yang digalvanis harus menggunakan bahan sebnagai berikut:
1 lapis wash primer/etching primer setebal 5 mikron dft
2 lapis highbuild expory primer setebal 80 mikron dft
1 lapis highbuild expory sealer/undercoat setebal 40 mikron dft
1 lapis polyurethane acrylic enamel setebal 40 mikron dft
c. Sedangkan cat anti karat seperti untuk talang, listplank dan lain-lain sebagai berikut :
2 lapis zinc ethyl silicate primer setebal 80 mikron dft
1 lapis vinyl based primer setebal 30 mikron dft
1 lapis chlorinated rubber based thixo tropic highbuild primer setebal 100 mikron dft
1 lapis gloss enamel chlorinated rubber setebal 35 mikron dft
17.6 Pekerjaan Cat Dinding
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran dinding bangunan dan
finishing / atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
b. Untuk dinding-dinding luar (exterior walls) bangunan digunakan cat khusus exterior jenis
weathershield ex. Vinylex.
c. Untuk dinding-dinding dalam (interior walls) bangunan digunakan cat jenis emulsi acrylic ex.
Vinylex.
d. Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus benar-benar kering, tidak ada retak-retak dan
Penyedia meminta persetujuan kepada Direksi Lapangan.
e. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan plamur dibuat
setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
f. Sesudah 7 hari plamur terpasang dengan percobaan warna besi kemudian dibersihkan dengan bulu
ayam sampai bersih betul. Selanjutnya di dinding dicat dengan menggunakan roller.
g. Untuk cat semprot emulsi bertexture, pada dinding luar digunakan plesteran 1 PC : 5 pasir, dimana
pasir diayak halus, disemprotkan dengan mesin semprot pada bidang plesteran 1PC : 5 pasir yang
rata.
b Setelah kering dan keras baru disemprot dengan alkali resistance sealer dan dicat emulsi lapisan
pengecatan untuk dinding luar adalah tiga (3) lapis dengan kekentalan sama setiap lapisnya.
a. Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri-dari 1 lapis alkali resistance sealer yang dilanjutkan
dengan 3 lapis acrylic emulsion dengan kekentalan cat sebagai berikut :
c Lapisan I , encer (tambahan 20% air)
d Lapisan II , kental
e Lapisan III , encer
a. Untuk warna-warna yang sejenis, Penyedia diharuskan menggunakan kaleng-kaleng dengan
nomor percampuran (batch number) yang sama.
b. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin, tidak ada
bagian yang belang dan terhadap bidang dinding harus dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
17.7 Pekerjaan Cat Langit-langit
a Yang termasuk dalam pekerjaan cat langit-langit adalah langit-langit calcieboard atau bagian-
bagian lain yang ditentukan gambar.
b Cat yang digunakan acrylic emulsi, ex. Vinylex, warna ditentukan direksi setelah melakukan
percobaan pengecatan.
c Selanjutnya semua metode / prosedur sama, dengan pengecatan dinding lapis alkali resistance
sealer pada pengecatan langit-langit ini.
17.8 Pekerjaan Pengecatan Khusus
a Untuk dinding lantai, dinding, ruang-ruang khusus lainnya sesuai petunjuk dalam gambar digunakan
cat epoxy. Permukaaan bidang yang akan dicat harus diperiksa dengan terlebih dahulu, dan harus
dalam kondisi kering, tidak berdebu / kotor dan tidak berjamur.
Lapisan pengecatan harus dilakukan sebagai berikut :
Lapisan primer , 1 lapis
Lapisan finishing, 2 lapis
b Untuk bidang khusus di ruang laboratorium atau ruangan lain yang ditentukan dalam gambar
digunakan cat Liquid Hygienic Coating, yang memiliki daya tahan tinggi (highly disable), plastic based
decorative coating yang mampu melindungi permukaan dari pertumbuhan micro organisme, seperti
lumut, jamur, ragi dan bakteri. Produk dan jenis yang digunakan adalah Steridex, Sterishem Ultra,
Steri sept dari produk LPL (Liquid Plastic Limited) atau produk lain atau yang setara. Teknis
pemakaian harus dilakukan sesuai petunjuk dari produsen.
17.9 Pekerjaan Cat Besi
a Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian-bagian besi pagar beserta pintunya,
pintu-pintu besi talang-talang seluruh bagian besi yang terlihat dan pekerjaan besi lain ditentukan
dalam gambar, kecuali ditentukan lain.
b cat yang dipakai adalah merk Avian.
c Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat, selesai diampelas halus dan bebas debu,
minyak dan lain-lain.
d Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali, sambungan las dan ujung-ujungnya
yang tajam diberi “touch up” dengan 2 lapis, setelah itu lapisan tebal 40 micron diulaskan.
e Setelah kering sesudah 8 jam, dan diampelas kembali disemprot 1 lapis. Setelah 16 jam mengering
baru lapisan akhir disemprot 3 lapis.
f Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan compressor 3 lapis.
17.10 Pekerjaan Waterproofing
17.12.1 Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, alat-alat bantu
termasuk pengangkutan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang
dinyatakan dalam ganbar serta memenuhi spesifikasi pabrik pembuatnya.
Bagian yang di water proofing adalah :
a. Plat atap beton
b. Daerah toilet
17.12.2 Pengendalian Pekerjaan
a. Standart Mutu Bahan
Berdasarkan : ASTNI 828, ASTME - 144, TAPP 1803 dan 407, Ni-3 serta ASTMD- 136
b. Bahan Utama
Jenis membrane atau bahan lainnya yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1) Untuk lapisan kedap air digunakan ex.Sika Membrane yaitu untuk daerah lantai atap, toilet,
pantry serta pada daerah lain, yaitu lapisan kedap air berbentuk lembaran atau membrane
yang terdiri dari karet yang merekat sendiri. Sistem yang digunakan adalah sistem dingin (cold
applied)
2) Tebal bahan minimum 2 mm, karakteristik fisik, kimiawi dan kepadatan yang merata dan
konstan.
3) Kedap air dan uap, terinasuk bagian-bagian yang akan disusun overlapping nanti.
4) Memiliki ketahanan yang baik terhadap gesekan dan tekanan.
5) Susunan polimer tidak berubah akibat perubahan cuaca.
c. Pengujian
1) Bila diperlukan Penyedia wajib mengadakan test bahan sebelum dipasang pada laboratorium
yang ditunjuk Direksi Lapangan. Dan sebelum dimulai pemasangannya Penyedia harus
menunjukkan sertifikat keaslian barang dari supplier disertai data-data teknis komposisi unsur
material pembentuknya.
2) Sewaktu penyerahan hasil pekerjaan, Penyedia wajib memberikan jaminan atas produk yang
digunakan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya selama 10 (sepuluh) tahun
termasuk mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi. Jaminan yang
diminta adalah jaminan dari pihak pabrik untuk mutu material serta jaminan dari pihak
pemasang (applicator) untuk mutu pelaksanaan pemasangannya.
3) Penyedia diwajibkan melakukan percobaan/pengujian dengan melakukan penyemprotan
langsung dengan air serta menggenangi dengan air di atas permukaan yang diberi lapisan
kedap air.
d. Pengiriman dan Penyimpangan Bahan
1) Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan tertutup (belum dibuka) dan
masih tersegel dan berlabel sesuai pabriknya.
2) Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung, tertutup, tidak lembab, kering dan bersili.
3) Penyedia bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpannya baik sebelum
atau selama pelaksanaan.
17.12.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Direksi Lapangan lengkap dengan
ketentuan/persyaratan pabrik yang bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan Direksi.
b. Material yang tidak disetujui harus diganti segera tanpa biaya tambahan. Jika dipandang perlu
diadakan penukaran/penggantian maka bahan-bahan pengganti harus telah mendapat
persetujuan dari Direksi.
c. Sebelum pekerjaan ini dimulai permukaan bagian yang akan diberi lapisan harus dibersihkan
sampai kondisi yang dapat disetujui oleh Direksi Lapangan. Peil dan ukuran harus sesuai dengan
gambar.
d. Cara-cara dan pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan serta petunjuk dari Direksi Lapangan.
e. Bila ada perbedaan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya, Penyedia harus
segera melaporkan kepada Direksi Lapangan sebelum pekerjaan dimulai.
f. Penyedia tidak dibenarkan memulai pekerjaan dalarn hal terdapat kelainan/perbedaan ditempat
itu.
17.12.4 Gambar Detail Pelaksanaan/Shop Drawing
a. Penyedia wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan gambar
dokumen kontrak dan keadaan lapangan, untuk memperjelas detail-detail khusus yang diperlukan
pada saat pelaksanaan dilapangan.
b. Shop drawing harus mencantumkan semua data termasuk tipe bahan keterangan produk, cara
pemasangan atau persyaratan khusus.
c. Shop drawing belum dapat dilaksanakan sebelum mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan.
17.12.5 Contoh
a. Penyedia wajib mengajukan contoh dari semua bahan, disertai brosur lengkap dan jaminan
keaslian material dari pabrik.
b. Contoh bahan harus diserahkan mineral sebanyak 2 (dua) buah yang setara mutunya.
c. Keputusan bahan jenis, warna, tekstur dan merk akan diberitahukan oleh Direksi Lapangan dalam
jangka waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak penyerahan contoh-contoh
bahan tersebut.
d. Direksi Lapangan mempunyai hak untuk meminta Penyedia mengadakan mock-up guna
memperjelas usulan material yang diajukannya.
17.12.6 Cara Pelaksanaan
a Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman dan sesuai dengan
"metoda pelaksanaan" berdasarkan spesifikasi pabrik.
b Khusus untuk bahan water proofing yang dipasang ditempat yang berhubungan dengan matahari
tetapi tidak mempunyai lapis pelindung terhadap ultra violet maka diatasnya harus diberi lapisan
pelindung sesuai gambar pelaksanaan, atau petunjuk Direksi Lapangan, dimana lapisan ini dapat
berupa screed maupun material finishing lainnya.
PEKERJAAN PANEL ALUMINIUM
17.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang dipergunakan untuk
melaksanakan pekerjaan pemasangan panel aluminium composite seperti yang ditunjukkan dalam
gambar rencana.
17.2 PENGENDALIAN PEKERJAAN
Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standar spesifikasi dari
pabrik.
Bahan-bahan yang harus memenuhi standar antara lain :
a. AA The Aluminium Association
b. AAMA Architectural Aluminium Manufactures Association
c. ASTM American Standard Testing and Materials.
17.3. KOMPONEN
a. Hot Dip Galvanized Steel / Hollow Aluminium 400 x 400 mmc.a finished untuk instalasi frame (lihat
Bab Pekerjaan Logam).
b. Full frame with stiffener aluminium 1.2mm
c. Sealant dan Gasket
- Untuk pekerjaan luar, lihat Bab Sealant dan Gasket.
- Warna akan ditentukan kemudian berdasarkan color chart dari pabrik.
- Lokasi sealant :
▪ antara panel aluminium dengan panel aluminium (Neutral / Non Acid) ex MARKS
▪ antara panel aluminium dengan kaca.
17.4. BAHAN - BAHAN
a. Bahan
- Bahan : Aluminium Composite Panel
- Tebal : 4 mm
- Berat : 5-6 kg/m2
- Bending strength : 45 – 60 kg/ 4mm
- Heat Deformation : 200 derajat Celcius
- Sound Insulation : 24 – 39 dB
- Finished : Flourocarbond Factory Coating PVDF KYNAR 500
- Warna : lihat gambar / sesuai approval.
- Aluminium skin thickness : 0.5 mm
- Aluminium alloy : 3003
- Coating type : PVDF
b. Bahan composite tidak mengandung racun / non toxic
c. Bahan composite harus dalam keadaan rata, warna akan ditentukan kemudian.
d. Bahan yang digunakan dari produksi Seven dengan PVDF 0.5 Alloy 3003.
e. Contoh–contoh :
Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada Direksi Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas.
17.5 PELAKSANAAN
a. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan menunjukkan
surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah dikerjakan kepada Direksi Lapangan
untuk mendapatkan persetujuan.
b. Aluminium Composite yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu macam produk saja.
c. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk mempermudah serta
mempercepat pemasangan dengan hasil pemasangan yang akurat, teliti dan tepat pada
posisinya.
d. Rangka-rangka pemegang harus dipersiapkan dengan teliti, tegak lurus dan tepat pada posisinya.
e. Setelah pemasangan, dilakukan penutupan celah-celah antara panel dengan bahan caulking dan
sealant hingga rapat dan tidak bocor sesuai dengan uraian Bab Caulking dan Sealant dalam
persyaratan ini.
f. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang dapat menimbulkan
kerusakan. Bila hal ini terjadi, Kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya tambahan.
g. Hasil pemasangan pekerjaan Aluminium Panel Composite harus merupakan hasil pekerjaan yang
rapi dan tidak bergelombang.
h. Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun dari PPG Factory terhadap
warna dan kualitas aluminium berupa Sertifikat Jaminan sesuai dengan volume yang dibutuhkan.
PEKERJAAN PENYELESAIAN DAN PEMBERSIHAN AKHIR
18.1 Pelaksana wajib meneliti kembali pekerjaan-pekerjaan yang ada telah diselesaikan serta mengerjakan
pembetulan-pembetulan kekurangan, perbaikan-perbaikan dan lain-lain yang mungkin ada.
18.2 Setelah selesai seluruh pekerjaan, Pelaksana harus membersihkan daerah kerja antara lain membongkar
konstruksi-konstruksi penolong, perlengkapan- perlengkapan pembantu, bahan-bahan bekas tak terpakai
sampai bersih seluruhnya sesuai petunjuk Direksi Lapangan
18.3 Sisa-sisa bahan bangunan, peralatan dan bangunan yang dibeli dengan biaya dari proyek adalah menjadi
milik proyek/pemilik bangunan.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal Dan Plumbing (Mep)
1. PERSYARATAN UMUM
UMUM
Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis Mekanikal & Elektrikal pada bab- bab selanjutnya.
Apabila ada klausul dari persyaratan ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan teknis ini, berarti menuntut
perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausul tersebut dan
bukan berarti menghilangkan klausul lainnya dari syarat-syarat umum.
Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisah-pisahkan.
Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja
dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja,
Pemborong harus tetap melaksanakannya tanpa ada biaya tambahan.
GAMBAR GAMBAR
a. Gambar-gambar perencanaan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua accessories dan fixture secara
terperinci. Semua bagian diatas walaupun tidak digambarkan atau disebutkan secara spesifik harus disediakan dan
dipasang oleh Pemborong, sehingga sistem dapat bekerja dengan baik.
b. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan instalasi.
Sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari proyek. Gambar-gambar arsitektur dan
struktur/sipil harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail “finishing” dari proyek.
c. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar-gambar kerja dan detail (working drawing) yang
harus diajukan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan. Setiap shop drawing yang diajukan Pemborong
untuk disetujui Direksi dianggap bahwa Pemborong telah mempelajari situasi dan telah berkonsultasi dengan
pekerjaan instalasi lainnya.
d. Pemborong harus membuat catatan-catatan yang cermat dari penyesuaian-penyesuaian pelaksanaan pekerjaan di
lapangan, catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set lengkap gambar (kalkir) dan tiga set lengkap
gambar blue print sebagai gambar- gambar sesuai pelaksanaan (as built drawings).
As built drawing harus diserahkan kepada Direksi segera setelah selesai pekerjaan
KOORDINASI
a. Pemborong pekerjaan instalasi dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus bekerja sama dengan Pemborong bidang
atau disiplin lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal waktu yang telah
ditentukan.
b. Koordinasi yang baik perlu diadakan untuk mencegah agar pekerjaan yang satu tidak menghalangi/menghambat
pekerjaan lainnya.
DAFTAR BAHAN DAN CONTOH
a. Dalam waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari setelah Pemborong menerima pemberitahuan melaksanakan
pekerjaan, kecuali apabila ditunjuk lain oleh Direksi, Pemborong diharuskan menyerahkan daftar dari material-
material yang akan digunakan. Daftar ini harus dibuat rangkap 4 (empat) yang didalamnya tercantum nama-nama
dan alamat manufacture, katalog dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh Direksi. Persetujuan
oleh Direksi akan diberikan atas dasar diatas.
b. Pemborong harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang kepada Direksi. Semua biaya yang
berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh- contoh ini adalah menjadi tanggungan Pemborong.
c. Bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang dimaksud di dalam spesifikasi teknis ini dan harus dalam keadaan
baru. Pekerjaan haruslah dilakukan oleh orang-orang yang ahli.
d. Pemborong diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran/kapasitas peralatan (equipment) yang akan
dipasang. Apabila terdapat keragu-raguan, Pemborong harus segera menghubungi Direksi untuk berkonsultasi.
e. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment, yang sebelumnya tidak dikonsultasikan dengan Direksi,
apabila terjadi kekeliruan maka hal tersebut menjadi beban tangung jawab Pemborong. Untuk itu pemeliharaan
equipment dan material harus mendapatkan persetujuan dari Direksi.
TESTING & COMMISSIONING
a. Pemborong pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran- pengukuran yang dianggap
perlu untuk memeriksa/mengetahui apakah seluruh instalasi yang dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan
telah memenuhi persyaratan- persyaratan yang berlaku.
b. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan testing tersebut merupakan tanggung
jawab Pemborong. Hal ini termasuk pula peralatan khusus yang diperlukan untuk testing dari sistem ini seperti yang
dianjurkan oleh pabrik, juga harus disediakan oleh Pemborong.
PERALATAN YANG DISEBUT DENGAN MERK DAN PENGGANTINYA
Bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, accessories dan lain-lain yang disebut dan dipersyaratkan dengan nama
dan dipersyaratkan ini, maka Pemborong wajib menyediakan sesuai dengan peralatan/merk tersebut diatas.
Penggantian dapat dilakukan dengan persetujuan dan ketentuan-ketentuan dari Direksi.
PERLINDUNGAN PEMILIK
Atas penggunaan bahan material, sistem dan lain-lain oleh Kontraktor, Pemilik dijamin dan dibebaskan dari segala
claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
CONTOH
Persetujuan harus menyerahkan contoh/brosur dari bahan-bahan/material yang akan dipasang disini untuk
dimintakan persetujuan Direksi. Semua biaya berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh-contoh ini
menjadi tanggungan pemborong.
PENGETESAN
Pemborong harus melakukan semua pengetesan seperti yang dipersyaratkan disini dan mendemonstrasikan cara
kerja dari segenap sistem, yang disaksikan oleh Direksi. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang perlu untuk
percobaan tersebut, merupakan tanggung jawab Pemborong
PENGUJIAN DAN PENERIMAAN
Jika semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini sudah dikirim dan dipasang dan telah
memenuhi ketentuan-ketentuan pengetesan dengan baik, Kontraktor harus melaksanakan pengujian secara
keseluruhan dari peralatan-peralatan yang terpasang, dan jika sudah ditest dan ternyata memenuhi fungsi-
fungsinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari kontrak, maka seluruh unit lengkap dengan peralatannya
dapat diserahkan kepada Direksi.
MASA GARANSI DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Peralatan-peralatan instalasi harus digaransikan minimal satu tahun dan garansi kompressor selama 3
(tiga) tahun terhitung dari penyerahan kedua.
b. Selama masa garansi, Pemborong pekerjaan instalasi ini diwajibkan untuk mengatasi segala kerusakan-
kerusakan dari pada instalasi yang dipasangnya tanpa ada biaya tambahan.
c. Selama masa garansi tersebut, Pemborong pekerjaan instalasi ini masih harus menyediakan tenaga-
tenaga yang diperlukan yang dapat dihubungi setiap saat. Dalam masa ini Pemborong masih bertanggung
jawab penuh terhadap seluruh instalasi yang telah dilaksanakan.
d. Penyerahan pekerjaan pertama baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan bukti- bukti hasil
pemeriksaan atas instalasi, dengan pernyataan baik yang ditandatangani bersama oleh instalatur yang
melaksanakan pekerjaan tersebut dan Direksi pengawas lapangan serta dilampirkan sertifikat pengujian
yang sudah disahkan oleh Badan Instansi yang berwenang.
e. Jika pada masa garansi tersebut, Pemborong pekerjaan instalsi tidak melaksanakan atau tidak memenuhi
teguran-teguran atas perbaikan, penggantian, kekurangan selama masa garansi, maka Direksi pengawas
lapangan berhak menyerahkan pekerjaan perbaikan/kekurangan tersebut pada pihak lain atas biaya dari
Pemborong yang melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut.
f. Sebelum penyerahan kedua (final acceptance), Pemborong harus mengadakan semacam pendidikan dan
latihan selama periode tersebut kepada Staff Teknik untuk setiap pekerjaan yang ditunjuk oleh pemberi
tugas (customer).
LAPORAN
a. Laporan Harian :
Pemborong wajib membuat “Laporan Harian” & “Laporan mingguan” yang memberikan gambaran dari
kegiatan-kegiatan yang dilakukan di lapangan secara jelas. Laporan tersebut dibuat dalam rangkap 3
meliputi :
- Kegiatan Fisik.
- Catatan dan perintah Direksi yang disampaikan secara tertulis.
- Hal-hal yang menyangkut masalah :
Material (masuk/ditolak)
Jumlah tenaga kerja Keadaan cuaca
Pekerjaan tambahan / kurang
Berdasarkan laporan harian, dibuat laporan mingguan dimana laporan tersebut berisi ikhtisar dan
catatan prestasi atas pekerjaan minggu lalu dan rencana pekerjaan minggu depan. Laporan ini harus
ditandatangani oleh Manager Proyek dan diserahkan pada Direksi untuk diketahui/disetujui.
Laporan Pengetesan
Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi dalam rangkap 4 (empat) mengenai hal- hal sebagai
berikut :
- Hasil pengetesan kabel-kabel (meger dan pemberian tegangan)
- Hasil pengetesan peralatan-peralatan instalasi
- Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain.
Semua pengetesan dan atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh Direksi pekerjaan ini.
PENANGGUNGJAWAB PELAKSANA
a. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Pemborong harus menempatkan seorang penanggung
jawab pelaksana yang ahli dan berpengalaman dan harus selalu berada di lapangan / site, yang bertindak
selaku wakil dari Pemborong dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis, dan
bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi-instruksi dari Direksi.
b. Penanggung jawab tersebut harus berada di tempat pekerjaan selama jam kerja dan pada saat diperlukan
dalam pelaksanaan, atau pada saat yang dikehendaki oleh Direksi dan perintah pengawas di dalam
pelaksanaan harus disampaikan langsung kepada pihak Pemborong melalui penanggung jawab
Pemborong.
PERUBAHAN, PENAMBAHAN,DAN PENGURANGAN PEKERJAAN
a. Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari gambar-gambar rencana yang disesuaikan dengan kondisi
di lapangan harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Direksi.
b. Dalam merubah gambar rencana tersebut, Pemborong harus menyerahkan gambar perubahan yang
dimaksud Direksi pengawas lapangan dalam rangkap 4 untuk disetujui.
c. Pengaduan dan perubahan material, gambar rencana dan lain sebagainya, harus diajukan oleh
Pemborong kepada Direksi secara tertulis. Perubahan-perubahan material dan gambar rencana yang
mengakibatkan pekerjaan tambah kurang harus disetujui secara tertulis oleh Direksi.
PEMBOBOKAN, PENGELASAN DAN PENGEBORAN
a. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang dilakukan dalam rangka pemasangan instalasi
ini maupun pengembaliannya seperti keadaan semula adalah termasuk pekerjaan Pemborong instalasi
ini.
b. Pembobokan, pengelasan dan pengeboran hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari
Direksi.
c. Pengelasan, pengeboran dan sebagainya pada konstruksi bangunan hanya dapat dilaksanakan setelah
memperoleh izin/persetujuan tertulis dari Direksi.
PEKERJAAN LISTRIK
a. Pekerjaan listrik yang termasuk pekerjaan instalasi ini adalah seluruh sistem listrik secara lengkap,
sehingga instalasi ini apat bekerja dengan sempurna dan aman.
b. Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat penyerahaan pertama (serah terima
pekerjaan pertama), instalasi pekerjaan tersebut sudah dapat dipergunakan pemilik.
PEMERIKSAAN ROUTINE
a. Selama masa pemeliharaan, harus diselenggarakan kegiatan pemeliharaan dan pemeriksaan routine.
b. Pekerjaan pemeliharaan dan pemeriksaan routine tersebut, harus dilaksanakan tidak kurang dari dua
minggu sekali, selama 3 bulan.
KANTOR PEMBORONG, LOS KERJA DAN GUDANG
a. Pemborong diperbolehkan untuk membuat keet, kantor, gudang dan los kerja di halaman tempat
pekerjaan, untuk keperluan pelaksanaan tugas administrasi lapangan, penyimpanan barang/bahan serta
peralatan kerja dan sebagai area/tempat kerja (peralatan pekerjaan kasar), dimana pelaksanaan tugas
instalasi berlangsung.
b. Pembuatan keet kantor, gudang dan los kerja ini dapat dilaksanakan, bila terlebih dahulu mendapatkan
izin dari MK
PENJAGAAN
a. Pemborong wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus menerus selama berlangsungnya
pekerjaan atas bahan, peralatan, mesin dan alat-alat kerja yang disimpan di tempat kerja (gudang
lapangan).
b. Kehilangan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas barang-barang tersebut diatas, menjadi
tanggung jawab Pemborong.
PENERANGAN DAN SUMBER DAYA
a. Pada kantor, los kerja, gudang dan tempat-tempat pelaksanaan pekerjaan yang dianggap perlu, harus
diberi penerangan yang cukup.
b. Daya listrik baik untuk keperluan penerangan maupun untuk sumber tenaga/daya kerja harus diusahakan
oleh Pemborong.
KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
a. Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang, los kerja dan tempat pekerjaan
dilaksanakan dalam bangunan, harus selalu dalam keadaan bersih.
b. Penimbunan/penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik di dalam gudang maupun di luar
(halaman), harus diatur sedemikian rupa agar memudahkan jalannya pemeriksaan dan tidak
mengganggu pekerjaan dari bagian lain.
c. Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh Direksi pada waktu pelaksanaan.
KECELAKAAN DAN PETI PPPK
a. Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, maka Pemborong diwajibkan
segera mengambil segala tindakan guna kepentingan si korban atau para korban, serta melaporkan kejadian
tersebut kepada instansi dan departemen yang bersangkutan/berwenang (dalam hal ini polisi dan
Departemen Tenaga Kerja) dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b. Peti PPPK dengan isinya yang selalu lengkap, guna keperluan pertolongan pertama pada kecelakaan harus
selalu ada di tempat pekerjaan.
PEGAWAI PENYELENGGARA DARI PEMBORONG
a. Pimpinan harian pada pelaksanaan pekerjaan oleh Pemborong harus diserahkan kepada penyelenggara
kepala dengan kualifikasi ahli, berpengalaman dan mempunyai wewenang penuh untuk mengambil
keputusan.
b. Site Manager harus berada ditempat pekerjaan selama jam-jam kerja dan setiap saat yang diperlukan pemberi
tugas.
c. Site Manager mewakili Pemborong di tempat pekerjaan, dapat bertindak penuh kepada Direksi.
d. Petunjuk dan perintah Direksi di dalam pelaksanaan, disampaikan langsung kepada Pemborong atau melalui
Site Manager, sebagai penanggungjawab di lapangan.
e. Pemborong diwajibkan untuk menjalankan disiplin yang ketat terhadap semua pekerja (buruh)
danpegawainya, kepada mereka yang melanggar terhadap peraturan umum, mengganggu ataupun merusak
ketertiban, berlaku tidak wajar, melakukan perbuatan yang merugikan terhadap pelaksanaan pekerjaan,
harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah pengawas harian. Bila Pemborong lalai, maka
akan dikenakan tindakan sesuai dengan yang dimaksud dalam pasal denda.
PENGAWASAN
a. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah dilakukan oleh Direksi.
b. Pada setiap saat Direksi atau petugas-petugasnya harus dapat mengawasi, memeriksa dan menguji setiap
bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Pemborong harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
c. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetap luput dari pengamatan Direksi adalah menjadi
tanggung jawab Pemborong.
d. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas harian diluar jam-jam kerja (08.00 sampai dengan 16.00), dan
hari libur maka segala biaya yang diperlukan untuk hal tersebut menjadi beban Pemborong yang
perhitungannya disesuaikan dengan peraturan pemerintah (cipta karya). Permohonan untuk mengadakan
pemeriksaan tersebut harus dengan surat yang disampaikan kepada Direksi
e. Di tempat pekerjaan, Direksi menempatkan petugas-petugas pengawas yang bertugas setiap saat untuk
mengawasi pekerjaan Pemborong, agar pekerjaan dapat dilaksanakan atau dilakukan sesuai dengan isi surat
perjanjian pemborong serta dengan cara-cara yang benar dan tepat serta cermat.
BAGAN KEMAJUAN PEKERJAAN
a. Dua minggu setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, harus siap dengan bagan kemajuanpekerjaan (Time
Schedule/Network Planning) sesuai dengan batas waktu maksimal yang telah ditetapkan. Bagan tersebut
disusun secara konvensional (barchart) dengan network planning.
b. Di dalam bagan kemajuan pekerjaan ini dicantumkan volume masing-masing bagian pekerjaan serta
mandays yang diperlukan
c. Dalam progress schedule harus dibuat juga kurva gambaran mengenai nilai dan harga pekerjaan-pekerjaan
sesuai dengan volume dan harga penawaran serta schedule yang dibuat oleh Pemborong.
d. Pemborong harus secara terpisah menyusun Bagian pengerahan tenaga dan bagian penyediaan bahan,
peralatan dan mesin yang diperlukan.
e. Bagan-bagan tersebut diatas harus mendapatkan persetujuan dan pengesahannya dari Direksi.
Pemborongan harus memiliki semua izin resmi yang diperlukan untuk pekerjaan instalasi listrik.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL
PEKERJAAN PLUMBING
UMUM
a. Persyaratan Pelaksanaan
- Instalasi yang dinyatakan dalam spesifikasi ini harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undang
& peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia serta tidak bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dari Jawatan Keselamatan Kerja.
- Semua syarat-syarat penerimaan bahan-bahan, peralatan, cara-cara pemasangan, kwalitas
pekerjaan dan lain-lain untuk sistem instalasi ini harus sesuai dengan Standard Internasional
maupun Nasional seperti ASTM, NFPA-12, 13 & 20 dengan senantiasa mengutamakan
peraturan/standard/persyaratan Nasional.
- Semua peralatan dan mesin yang dipasang untuk sistem ini, selain dari persyaratan persyaratan
tersebut di atas, juga tidak boleh menyimpang dari persyaratan yang dikeluarkannya oleh pabrik
pembuatnya.
b. Pemborong
- Yang dimaksud dengan pemborongan dalam spesifikasi ini adalah badan pelaksana yang telah
terpilih & memperoleh Kontrak Kerja untuk menyediakan dan pemasangan instalasi Peralatan
Pemadam kebakaran ini sampai selesai.
- Pemborong wajib mempelajari & memahami semua undang- undang dan peraturan peraturan,
persyaratan umum maupun suplementernya, persyaratan pabrik pembuat, buku-buku dokumen
pelelangan, bundel gambar dan adendum serta petunjuk-petunjuk tertulis yang telah
dikeluarkan.
- Pemborong dapat meminta penjelasan kepada Direksi, Konsultan atau pihak yang ditunjuk
bilamana menurut pendapatnya pada dokumen-dokumen pelelangan, gambar-gambar atau hal-
hal lainnya, ada yang kurang jelas.
- Pemborong wajib mempelajari & memeriksa juga pekerjaan pihak-pihak lain yang dapat
mempengaruhi kelancaran pekerjaannya. Bilamana sampai terjadi gangguan maka Pemborong
wajib mengerjakan saran-saran perbaikan untuk segenap pihak.
c. Koordinasi dengan Pihak Lain
- Pemborong wajib koordinasi dengan pihak-pihak lainnya demi kelancaran pelaksanaan pekerjaan
proyek ini. Terutama koordinasi dengan pihak Pemborong Sipil/Arsitek, Elektrikal, Untuk
menentukan jalur pipa dsb.
- Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan atau disesuaikan oleh pihak lain atau yang
diberikan dari pihak lain yang termasuk dalam lingkup instalasi ini, Pemborong bertanggung
jawab penuh atas segala peralatan dan pekerjaan ini.
d. I z i n
- Semua izin-izin dan persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk melaksanakan instalasi ini
harus dilakukan oleh Pemborong atas tanggungan dan biaya Pemborong.
- Semua pemeriksaan, pengujian dan lain-lain beserta keterangan-keterangan resminya yang
mungkin diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini harus dilakukan oleh pemborong atas
tanggung jawab & biaya Pemborong.
Pemborong pekerjaan ini harus sudah berpengalaman dalam pemasangan instalasi sistem
Pemadam kebakaran dibuktikan dengan surat selesai pekerjaan (berita acara) dari proyek yang
telah ditangani sebelumnya.
- Pemborong harus bertanggung jawab atas penggunaan alat-alat yang dipatenkan/keagenan, dari
tuntutan ganti rugi dan biaya-biaya yang diperlukan dan untuk ini. bila diperlukan Pemborongan
wajib menyerahkan surat pernyataan
PENJELASAN LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan Air Bersih
- Pengadaan dan pemasangan secara sempurna peralatan utama yang diperlukan dalam sistem
penyediaan air bersih & dan air bersih dari pompa- pompa transfer dari Groundtank ke
Towertank, beserta perlengkapan. Pengadaan dan pemasangan sistem pemipaaan beserta
perlengkapan yang meliputi Instalasi pemipaan ke setiap titik pemakaian.
- Instalasi pompa dan pemipaan distribusi pada setiap titik pemakaian.
- Pemasangan pipa distribusi kesetiap peralatan sanitary seperti halnya closed, wastafel, urinal dan
lain-lain yang sesuai dengan gambar perencanaan.
b. Pekerjaan Air Kotor dan Air Buangan
- Pengadaan dan pemasangan peralatan beserta perlengkapan yang diperlukan dalam sistem
pembuangan air kotor dan air buangan dari toilet dan pembuangan.
- Pemasangan pemipaan pada peralatan sanitary seperti halnya closed, wastafel, urinal, floor drain
dan lain-lain.
- Pengadaan dan pemasangan Instalasi pipa air kotor dan air buangan serta pipa ventilasi, serta
kelengkapannya.
- Instalasi pipa air kotor dari closet dan urinoir di salurkan ke STP.
c. Kelistrikan
- Pengadaan dan pemasangan panel daya dan panel kontrol beserta pengabelannya.
d. Testing / Pengujian
- Mengadakan testing dan commissioning semua sistem pekerjaan yang terpasang, sehingga
berjalan dengan baik dan sempurna sesuai dengan spesifikasi teknis.
PENJELASAN PERSYARATAN TEKNIS UMUM
a. Waktu Pelaksanaan
- Lamanya waktu pelaksanaan pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan disesuaikan dengan
tahap-tahap pembangunan atau disesuai dengan jadwal yang ditentukan kemudian.
b. Material
- Kontraktor harus menjamin seluruh unit peralatan yang didatangkan adalah baru bebas dari
cacat/rusak material, dan menjamin terhadap kualitas atau mutu barang sesuai dengan tujuan
spesifikasi ini.
- Setiap material atau peralatan yang tidak memenuhi spesifikasi harus diganti dengan yang sesuai
dalam jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) minggu setelah ditanda tangani berita acara
penerimaan barang.
- Seluruh biaya yang timbul akibat penggantian material / peralatan menjadi tanggungan / beban
kontraktor.
c. Gambar-gambar dan Spesifikasi
- Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan suatu kesatuan yang saling
mendukung dan tidak dipisah-pisahkan.
d. Gambar-gambar Perencanaan
- Di dalam gambar perencanaan ini tidak dimaksudkan untuk menunjukan semua pipa-pipa, fitting-
fitting, katup-katup dan fixture lain secara terperinci.
- Semua bagian-bagian tersebut di atas walaupun tidak digambarkan atau disebutkan secara
spesifik harus disesuaikan dan dipasang oleh Kontraktor, apabila diperlukan agar instalasi ini
lengkap dan dapat bekerja dengan baik sesuai dengan pelaksanaan yang wajar.
e. Gambar Kerja
- Gambar-gambar kerja (For Constrution) untuk seluruh pekerjaan harus selalu berada di lapangan
(site), gambar pengembangan / gambar untuk tender tanpa persetujuan perencana tidak boleh
digunakan.
- Termasuk perubahan-perubahan atau usulan-usulan dan lain sebagainya.
- Selama pelaksanaan instalasi ini berjalan, Kontraktor harus memberikan tanda- tanda dengan
pinsil/tinta merah pada set gambar atas segala perubahannya, penghapusan atau penambahan
pada instalasi tersebut.
f. Gambar Pelaksanaan
- Kontraktor harus membuat gambar instalasi secara mendetail (Shop Drawing ) untuk disetujui
oleh Direksi, juga harus menyerahkan Gambar Pelaksanaan (As Built Drawing ) yang meliputi
denah, instalasi yang terpasang, detail pemasangan, detail peralatan dari seluruh instalasi.
- Pelaksanaan pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang umum berlaku dan mengikuti
Pedoman Plumbing Indonesia tahun 1979.
g. Contoh-contoh Barang
- Pemborong wajib mengirimkan semua contoh-contoh bahan / material , atau brosur-brosur dari
alat-alat yang akan digunakan dalam pelaksanaan, kepada direksi dan menunggu persetujuan
dari Direksi Lapangan sebelum alat-alat tersebut dipasang.
- Bila bahan-bahan tersebut diragukan kualitasnya akan dikirimkan ke kantor penyelidikan bahan-
bahan atas biaya Pemborong/Kontraktor.
- Bila ternyata dalam pelaksanaan terdapat bahan-bahan yang dinyatakan tidak baik/tidak sesuai
dengan contoh yang telah disetujui oleh Direksi Lapangan, maka pemborong harus mengangkut
bahan/material tsb ke luar lapangan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari.
h. Tenaga Pelaksanaan
- Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh orang/ tenaga-tenaga ahli dalam
bidangnya (Skilled Labour), agar dapat memberikan hasil kerja yang terbaik dan rapi.
- Untuk melaksakan pekerjaan yang khusus,maka pemborong harus
memberikan surat pernyataan yang membuktikan / menjamin bahwa tukang - tukangnya yang
melaksanakan pekerjaan tersebut memang mempunyai pengalaman dan kecakapan.
- Kontraktor wajib mempunyai PAS INSTALATUR yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
sesuai dengan domisili Pemborong/Kontraktor tersebut.
i. Pengamanan
- Kontraktor bertanggung jawab atas pencegahan bahan/ peralatan - peralatan untuk instalasi ini
dari pencurian atau kerusakan.
- Bahan-bahan / peralatan-peralatan yang hilang atau rusak harus diganti oleh Kontraktor tersebut
tanpa tambahan biaya.
j. Koordinasi
- Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Pemborong diwajibkan mengadakan koordiansi dengan
Pemborong lain yang mengerjakan pekerjaan Struktur, Elektrikal, Interior dan sebagainya,
sehingga kemungkinan terjadinya kesalahan-kesalahan dalam pemasangan dapat
diperkecil/dihilangkan.
k. Korelasi Perkerjaan.
- Semua perkerjaan galian dan penimbunan yang ada berhubungan dengan pekerjaan plumbing
baik untuk ukuran dan kesesuaian gambar pelaksanaan merupakan tanggung jawab kontraktor
plumbing.
- Semua perkerjaan pembuatan dudukan / pondasi untuk Pompa / Mesin dilakukan oleh
kontraktor Plumbing,termasuk pembuatan tali air disekitar pondasi pompa dan terkoordinasi
dengan kontraktor lain yang terkait dan hal ini sudah termasuk dalam penawaran.
- Semua penarikan kabel listrik sampai ke panel pekerjaan plumbing yang dilakukan oleh pihak lain,
kontraktor plumbing wajib memberikan data-data dan gambar-gambar yang diperlukan pihak
lain yang mengerjakannya.
- Seluruh fasilitas Air, Listrik, Sanitair sementara / darurat hendaknya diusahakan oleh kontraktor
dan telah dimasukan dalam penawaran.
l. Jaminan dan pemeliharaan.
- Kontraktor harus memberikan jaminan Pabrik (Guaranted of product ) kepada pemilik proyek,
terhadap peralatan yang digunakan pada proyek ini.
- Kontraktor harus memberikan Maintenance service dalam 1 tahun untuk peralatan dan 1 (satu)
tahun untuk Instalasi, semenjak serah terima pekerjaan untuk pertama kali, kecuali yang
dinyatakan lain secara tersendiri.
- Kontraktor wajib mengganti setiap bagian pekerjaannya yang ternyata cacat atau rusak selama
jangka waktu jaminan/ yang tersebut diatas setelah proyek ini diserah terimakan untuk pertama
kalinya atas biaya sendiri, kecuali dinyatakan lain secara tersendiri.
m. Petunjuk Operasi dan Pemeliharan.
- Pada saat penyerahan untuk pertama kalinya gambar-gambar, data-data peralatan, petunjuk
operasi dan cara-cara perawatan dari mesin – mesin yang terpasang dalam bahasa Indonesia,
data – data tersebut harus diserahkan kepemilik proyek sebanyak 3 set dan kepada perencana 1
set.
- Pada saat penyerahan pertama kalinya harus diserahkan antara lain : Intruction manual,
instalation manual, maintenance giude, operating instruction, trable shooting dan brosur –
brosur mesin/peratan yang asli.
- Kontaktor harus memberikan pula 2 set singkatan petunjuk operasi dan perawatan kepada
pemilik proyek
PENJELASAN PERSYARATAN PEKERJAAN AIR BERSIH, AIR KOTOR DAN AIR BUANGAN
Peraturan-peraturan/Persyaratan
- Tata cara pelaksanaan danlain-lain petunjuk yang berhubungan dengan peraturan- peraturan pembagunan
yang sah berlaku di Republik Indonesia.
- Selama pelaksanaan Kontrak ini harus betul-betul ditaati. Pada umumnya peraturan-peraturan berikut ini
berkenan dengan pasal sebagai berikut :
a. Perusahaan-perusahaan Air Minum Negara,tentang instalasi air.
b. Pedoman Peraturan Plumbing Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Teknik
Penyehatan Dit.Jen. Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat
c. Pemeriksaan Umum untuk Pemeriksaan bahan-bahan bangunan NI-3 (PUBB) 1956
NI-3 1963. PUBB 1969.
d. Peraturan Beton Indonesia PBI-NI-2/1955. PBI-NO-2/1971.
e. Peraturan Perburuhan Indonesia, tentang penggunaan tenaga kerja harian,
mingguan, bulanan dan borongan.
Pemborong dianggap telah cukup mengerti dan mengetahui akan isi dan maksud
dari peraturan-peraturan dan syarat-syarat tersebut diatas.
MATERIAL / BAHAN – BAHAN YANG DIPAKAI
a. Untuk pipa-pipa jaringan Air Bersih tekanan 10 kg/cm2 dan harus memenuhi yang disetujui oleh Direksi
Pengawas yaitu pipa-pipa PPR dengan klas PN-10 persyaratan atau standard-standard lainnya.
b. Untuk pipa-pipa jaringan Air Bersih pipa PVC Abu-abu dengan tekanan minimal 10 kg/cm2 dan harus
memenuhi persyaratan atau standard- standard lainnya yang disetujui oleh Direksi Pengawas
c. Untuk pipa air kotor, air bangunan dan pipa vent, yaitu dipakai pipa PVC. Pipa PVC yang dipakai berkatagori
class AW (10 kg /cm2) JIS K 6742.
- Pipa dan fitting yang digunakan dalam sistem pemipaan ini harus dari jenis pvc dan berasal dari
satu merk pembuat dan mengikuti standard SII.
- Fitting dapat juga dari merk lain selama ada jaminan dari pabrik pembuat pipa bahwa pipa yang
diproduksi oleh pabrik itu menggunakan fitting standard yang diproduksi oleh pabrik lain yang
ditentukan oleh pabrik pembuat pipa tersebut.
d. Untuk hal tersebut diatas kontraktor harus menyediakan potongan pipa dari berbagai ukuran yang akan
digunakan dan membuat contoh sambungan (mock up) antara pipa dengan pipa, dan antara pipa dengan
fitting untuk ditunjukan kepada Direksi Pengawas dan membuat persetujuan untuk penggunaan pipa dan
fitting tersebut, serta memberikan jaminan purna jual untuk pipa dan fitting tersebut. Tebal dindingnya tidak
boleh kurang dari ukuran sebagai berikut :
Diameter dalam Tebal dinding Minimum
ø. 50 s/d 80 mm 3,15 - 4,05 mm
ø. 100 s/d 125 mm 4,5 - 5,4 mm
ø. 150 s/d 200 mm 5,4 - 6,4 mm
ø. 200 s/d 250 mm 6,4 - 8,3 mm
ø. 250 s/d 300 mm 3,15 - 4,05 mm
PENGUJIAN
a. Pengujian sistem pembuangan air kotor dan air buangan.
- Seluruh sistem pembuangan air harus mempunyai lubang-lubang yang dapat ditutup (Plugged)
agar seluruh sistem tersebut dapat diisi dengan air sampai dengan lubang vent tertinggi.
- Sistem tersebut harus dapat menahan air yang diisikan tersebut di atas, untuk jangka waktu 2 x
24 jam dan selama waktu tersebut tidak boleh terjadi penurunan tekanan air.
- Apabila pemilik menginginkan pengujian lain di samping pengujian di atas, Kontraktor harus
melakukannya tanpa tambahan biaya.
c. Pengujian Sistem Distribusi Air Bersih
- Sebelum dipasang fixtures-fixtures seluruh sistem distribusi air harus diuji dengan tekanan 1,5
kali tekanan kerja untuk pipa sanitary tanpa mengalami kebocoran dalam waktu 2 x 24 jam terus
menerus dengan penurunan tekanan maksimum 5 % dari harga tersebut.
- Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian demi bagian dari panjang pipa
maximum 100 meter.
- Biaya pengetesan serta alat-alat yang diperlukan adalah menjadi tanggung jawab Pemborong /
Kontraktor.
- Pengetesan pipa harus dilaksanakan dengan disaksikan oleh Pengawas Lapangan, selanjutnya
apabila telah diterima/memenuhi syarat akan dibuatkan Berita Acaranya.
-
SISTEM PEMIPAAN
a. Sistem Penyambungan Pipa
Pipa Air Bersih dan air buangan/air kotor :
- Untuk bahan sambungan seperti socket, elbow, tee dan lain-lain dari bahan yang sama,
sedangkan untuk system penyambunganya, digunakan alat pemanas khusus.
- Untuk air bekas / air kotor digunakan pipa PVC Class AW penyambungan menggunakan fitting
socket yang di lem dengan Solvent Cement.
-
b. Pemasangan Fixtures, Fitting dan sebagainya.
- Semua fixtures harus dipasang dengan baik dan di dalamnya bebas dari kotoran yang akan
mengganggu aliran atau kebersihan air, dan harus terpasang dengan kokoh (Rigid) ditempatnya
dengan tumpuan yang mantap.
- Semua fixtures, fitting, pipa-pipa air dilaksanakan harus rapi tidak mengganggu waktu
pemasangan-pemasangan/dinding porselent dan sebagainya.
- Dengan pemasangan fixtures yang baik dan serasi, juga kuat dalam kedudukannya untuk
komponen, misalnya fixture, fitting dan sebagainya. Kontraktor bertanggung jawab untuk
melengkapi komponen tersebut di dalam kelengkapan jaringan instalasi tersebut.
- Untuk pipa-pipa yang tekanan airnya tinggi/pipa induk, dipasang balok-balok dari beton dengan
campuran yang kuat dan dipasang setiap ada sambungan pipa, tee, elbow, valve dan sebagainya.
c. Penggantung / Penumpu Pipa
- Semua pipa harus diikat/ditetapkan dengan kuat dengan penggantung atau angker yang kokoh
(ringit), agar inklinasinya tetap, untuk mencegah timbulnya getaran.
- Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur dengan jarak antara tidak
lebih dari 2,5 m.
- Penggantung atau penumpu pipa harus disekrup/terikat pada konstruksi bangunan dengan
insert/angker yang dipasang pada waktu pengecoran beton atau dengan Ramset.
- Pipa-pipa vertikal harus ditumpu dengan clem/clam dan dibuat dengan jarak tidak lebih dari 3 m'.
- Fitting harus dari jenis „ injection moulded „ sedangkan „ welded fitting „ sama sekali tidak
diperkenankan untuk dipergunakan dalam sistem pemipaan.
- Setiap sambungan berubah arah dibuat dengan WYE-45, TEE Sanitair atau Combination WYE-45
atau long radius bend dengan Clean out.
- Pipa vent service harus dipasang tidak kurang 15 cm diatas muka banjir alat sanitair tertinggi dan
dibuat dengan kemiringan minimum sebesar 1%.
- Kemiringan pipa dibuat sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar dan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
- Pipa Vent yang menembus atap harus dipasang sekurang-kurangnya 15 cm diatas atap dan tidak
boleh digunakan untuk keperluan lain.
- Untuk pipa vent mendatar, jarak tumpuan sama dengan jarak tumpuan pada pipa air kotor.
- Pemasangan dan penempatan pipa-pipa ini disesuaikan dengan gambar pelaksanaan dan dimensi
dari masing-masing pipa tercakup pula dalam gambar tersebut.
- Disetiap Floor drain dilengkapi dengan U-Trap, untuk mencegah masuknya gas yang berbau
dalam ruangan.
- Pada saluran buangan dari preparation area dapur, sebelum masuk ke Inlet, sistem pemipaan air
kotor bangunan, harus dipasang penyaring kotoran dari bahan Stailess steel untuk mencegah
penyumbatan didalam pipa.
- Pada jalur pemipaan air kotor yang mengandung lemak dipasang clean out di setiap belokan dan
pada pipa vertikal utama ( disetiap pintu shaft ).
- Pipa air buangan & air kotor harus mempunyai kemiringan atau sloope yang besarnya mengacu
ke buku pedoman Plumbing Indonesia 1979.
d. Valve-Valve dan peralatan bantu Pompa (accessories ).
- Water valve sampai dengan 2" adalah jenis "Screwed dengan bahan yang sama dengan pipa. Atau
Brass
- Water valve 2 "- 3" adalah bronze flanged body dengan "internal screwed spindle".
- Water valve lebih besar dari 3" adalah "flanged steel body" dengan external spindle yoke".
- Tekanan kerja dari valve-valve harus disesuaikan dengan fungsinya, untuk pekerjaan air bersih
sanitari digunakan tekanan kerja 10 kg/cm2 .
- Check Valve ½” – 2” valve body stem disc bronze material, female thead.
- 2 ½” keatas Cast Iron body, Flanged end, Cast steel disc.
- Strainer ukuran ½” - 2” Valve body, Steam disc bronze material, Y type. Ukuran 2 ½” keatas,
Cast iron body, stainless steel screen, flanged end, Y type.
- Flexible Connection ukuran 2” - 8” material Synthetic rubber material flanged end.
- Pressure Gauge Dial type 4” pressure range 0 s/d 10 kg/cm2.
- Floater Valve bronze body, plastic ball , male thread
- Water level control 3 electrode
- Foot Valve bronze body material. Atau cast steel untuk diameter lebih dari 50 mm
- Jenis valve (katup) dan perlengkapannya dari kelas 10 kg/cm2.
e. Pipa-pipa dalam Tanah
- Galian pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman 60 cm untuk pipa 4" ke bawah dan 80 -
100 cm untuk pipa 5" ke atas.
- Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa terletak tertumpu
dengan baik.
- Untuk pipa-pipa air bersih dan pipa-pipa sambungan tidak boleh diletakan pada lubang-lubang
yang sama.
- Setelah pipa terpasang pada lubang galian dan setelah diperiksa leh Pengawas yang ditunjuk,
semua kotoran dibuang dari lubang galian ditimbun kembali dengan baik pasir urug atau tanah
bekas galian atau dengan bahan yang ditentukan Direksi Lapangan dengan izin yang disetujui.
- Patokan / pedoman yang dipakai untuk dalamnya galian adalah diukur dari garis tengah pipa (as
pipa) sampai kepermukaan jalan / tanah asli atau bila tidak akan digunakan ketentuan-ketentuan
persyaratan minimal menurut buku petunjuk untuk dalamnya galian.
- Pipa diletakan diatas landasan pasir yang tidak dipadatkan dengan posisi sesuai dengan „ line &
grade „ yang tertera pada gambar.
- Landasan pasir dibawah pipa dibuat setebal 19 cm dan pada posisi tepat dibawah sambungan
harus diletakan alur berukuran 5 x 15 cm sehingga pipa memperoleh tekanan secara merata.
- Urugan pasir dilakukan pada sisi pipa sampai setinggi setengah pipa dan pasir dipadatkan dengan
alat penimbris dari kayu dan selama pekerjaan berlangsung pipa harus tetap pada posisi semula
tidak diperkenankan adanya pergeseran.
- Urugan selanjutnya dengan mempergunakan tanah urug dan dipadatkan secara merata dengan
tanah urug seperti pada persyaratan pekerjaan sipil.
- Pemadatan hanya boleh dilakukan pada sisi sebelah-menyebelah pipa saja.
- Pemadatan dengan mesin hanya boleh dilakukan setelah pipa tertanam.
f. Pengecatan
- Untuk pipa-pipa terlihat (exposed) harus diberi tanda dengan warna atau cat yang warnanya akan
ditentukan kemudian oleh Direksi Lapangan.
- Untuk pipa-pipa dalam ceiling agar mudah dikenali diberikan tanda warna/cat pada setiap jarak
ñ 4 m pada pipa-pipa induk begitu pula pipa-pipa pada shaft dimana terletak pintu pemeriksaan.
g. Warna Cat Pipa
Sebagai patokan dipakai warna cat sebagai berikut :
- Untuk jaringan pipa air bersih dipakai warna biru.
- Untuk jaringan pipa air recycle dipakai warna hijau.
- Untuk jaringan pipa air buangan dan drain dipakai warna Abu-abu
- Untuk jaringan pipa yang expose tanda-tanda berupa arah panah yang menunjukan arah aliran
(warna arah panah berwarna putih)
PENJELASAN SPESIFIKASI TEKNIS PERALATAN UTAMA
Pompa Transfer Air
Bersih Ketentuan Umum.
- Pompa harus dipilih dengan kapasitas dan tinggi tekan air seperti yang ditentukan pada pasal
berikutnya.
- Pompa yang hendak dipasang / ditawarkan harus merupakan pompa yang akan berkerja pada
effesiensi tertingginya dan pada daerah kerja Impeller yang stabil.
- Effisiensi pada kondisi operasi tidak boleh kurang dari 60% .
- Impeller harus disesuaikan dengan kebutuhan akan kerja seperti yang ditentukan tanpa harus
melakukan pengurangan diameter Impeller dari apa yang telah diberikan oleh pabrik pembuat.
- Motor Horse-power (Nameplate HP) rating harus dipilih sesuai dengan kebutuhan motor horse-
power bila pompa berkerja dengan ukuran Impeller maksimum (full size impeller) agar motor
tidak menjadi „overloading‟
- Motor, pompa dan baseplate harus „shop aligned‟ oleh pabrik/ agen pemasaran pompa
tersebut di indonesia, sehingga tidak perlu melakukan pensejajaran (aligning) kembali di tapak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Spesifikasi Teknis
Seal harus sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
- Untuk shut-off head kurang dari 10 kg/cm2 boleh menggunakan „stuffing-box with gland packing
seal‟
- Untuk shut-off head 10 kg/cm2 atau lebih harus menggunakan „Mechanical seal‟
Casing.
Harus dari bahan cast-iron dan mampu menahan tekanan minimum sebesar 1.5 kali “shut-off head”, dengan
sambungan sisi isap dan tekan dari jenis flange standard.
Coupling And Baseplate
- Harus dari jenis kopel langsung dengan „ flexible coupling‟ yang sesuai untuk torsi dan HP dari
motor penggerak dan dilengkapi dengan pelindung (coupling guard).
- Pompa dan motor harus didudukan di atas plat landasan (baseplate) dengan konstruksi pabrik
dari bahan baja atau besi tuang dengan dudukan peredam getar untuk setiap alat.
- Harus tersedia perlengkapan untuk pengaturan kesejajaran antara Pompa dan Motor serta
dilengkapi dengan pasak untuk mematikan posisi pompa.
Kelengkapan
- Setiap pompa harus dilengkapi denagn katup searah pada posisi tekan, katup penutup dan flexible
connection pada posisi hisap maupun posisi tekannya dan dilengkapi strainer pada sisi hisap pompa.
- Setiap pompa harus dilengkapi dengan pengukur tekanan (pressure gauge) dengan katup isolasi,
dipasang sesuai dengan gambar.
- Setiap pompa harus dilengkapi dengan pemipaan drain untuk penampungan drain dari casing dan seal,
yang dialirkan melalui saluran ada baseplate, menuju ke saluran air hujan terdekat
- Setiap pompa harus dilengkapi dengan katup pelepas udara, penutup poros, flange dan mur baut pengikat,
baut untuk pondasi dan kelengkapan lainnya.
Penyesuaian Impeller
- Kontraktor harus menghitung kembali tinggi tekan nominal sistem pemipaan untuk mendapatkan
besar kebutuhan tinggi tekan aktual.
- Dalam hal ini , pompa didatangkan harus dalam keadaan dengan impeller/ sudu-sudu yang utuh
dan motor penggerak yang mampuh untuk menjalankan pompa dengan kondisi full-size impeller
tanpa terjadi „overloading‟
- Sesudah „test-run‟, kontraktor harus menghitung aliran pada setiap sistem dan dengan seijin
DIREKSI PENGAWAS/MK dapat melakukan pemotongan impeller untuk penyesuaian dengan
kondisi pembebanan sesuai dengan kurva pompa
1.9 WATER LEVEL CONTROL
Jenis : Floatless, electrode water level controller
Tegangan operasi : 24 volt , DC,
Lokasi : Roof Tank dan Ground Tank
Type : Electric dengan sistem relay ex Jerman/ setara kobold
Dipasang electrode pada roof tank dan ground tank untuk mengatur kerja pompa transfer dan juga dipasang
electrode untuk mengatur kerja pompa deep well.
PANEL CONTROL START-STOP DAN MONITOR
Konstruksi Panel
- Panel harus terbuat dari pelat baja dengan ketebalan minimum 2 mm , rangka pelat baja
konstruksi las dicat meni tahan karat dan cat finish (cat bakar) warna abu-abu.
- Tekukan-tekukan dan sambungan-sambungan antara pelat satu dan yang lainnya harus dibuat
rapi sehingga tidak terdapat tonjolan-tonjolan bekas las.
- Panel dilengkapi dengan pintu luar , pintu dalam , kunci dan handle sehingga aman tetapi mudah
pemeliharaan.
- Komponen-komponen panel harus satu merk.
- Motor-motor listrik yang mempunyai rating 5,5 HP keatas harus dilengkapi dengan „
wye-delta starting unit „ .
- Hal tersebut diatas tidak berlaku bagi mesin-mesin yang telah memiliki bult-in starting device.
- Pemasangan komponen-komponen panel harus diatur rapi dan diperkuat sehingga tahan oleh
ganguan mekanis.
- Kabel yang digunakan dari jenis NYY dan harus mempunyai kemampuan hantar arus setingkat
lebih besar dari rating pengaman rangkaian dimana kabel digunakan.
-
Pemasangan kabel instalasi harus menggunakan sepatu kabel.
-
Komponen-komponen switching pada panel seperti magnetic contactor, timer switch,
disconnecting switch dan lain-lain harus mempunyai rating setingkat lebih tinggi dari rating
pengaman rangkaian komponen-komponen tersebut.
-
Untuk pemasangan kabel instalasi didalam panel harus disediakan terminal penyambung yang
disusun rapi dan ditempatkan pada lokasi yang tepat dalam arti kata pada bagian panel dimana
kabel instalasi tersebut masuk dan keluar dari terminal penyambungan.
-
Pada setiap komponen panel , sepatu kabel, kabel instalasi serta terminal penyambungan kabel
harus diberi indikasi/lebel/sign plates mengenai nama terminal/ peralatan yang diatur instalasi
listriknya, label itu harus terbuat dari pelat alluminium atau sesuai stabdard DIN 4070.
Kemampuan Operasi
- Panel kontrol Start-stop dan Monitor pompa air
- Panel kontrol pompa harus dapat beroperasi untuk:
- Menjalankan dan mematikan pompa.
- Mengatur pengoperasian sitem pompa distribusi air bersih secara bergantian
- Mengatur seperti tersebut diatas harus dapat dilakukan baik secara otomatis maupun secara
manual.
- Pemilihan tersebut harus dapat dilakukan melalui saklar pilih /selektor switch
- Panel kontrol harus dilengkapi dengan alat peraga visual (wiring diagram yang dilengkapi denagn
indicator lamp, sehingga dari panel kontrol tersebut dapat dimonitor operasi sistem pompa
distribusi air bersih.
- Dari panel kontrol harus dapat diketahui bila kondisi air didalam ground reservoir telah mencapai
level yang paling rendah.
- Operasi otomatis dengan menggunakan sensor tekanan (pressure switch) yang dipasang pada
pressure tank dan pressure switch yang dipasang didalam pipa instalasi air bersih, sehingga bila
tekanan menurun pada nilai tertentu (nilai setting pressure switch yang paling kecil), maka salah
satu pompa akan beroperasi, sebaliknya bila tekanan telah mencapai harga tertentu (nilai setting
yang besar), maka pompa yang sedang beroperasi akan berhenti.
- Operasi sistem pompa distribusi air bersih seperti tersebut diatas akan terus berlangsung selama
persediaan air didalam ground reservoir berada pada batas-batas tertentu (maximum level),
sedangkan apabila level air didalam ground reservoir telah mencapai batas-batas tertentu
(minimum level) maka pompa akan berhenti secara otomatis.
- Pengaturan tersebut dilakukan dengan menggunakan alat pengatur „ water level control unit „
yang dilengkapi dengan electroda.
- Kondisi air yang paling rendah seperti disebutkan diatas harus dapat dimonitor pada panel
kontrol secara visual berupa diagram instalasi yang dilengkapi dengan lampu indikator.
PEKERJAAN AIR KOTOR
Sistem Pembuangan Air Kotor
- Diadakan pemisahan antara pemipaan air kotor dari closet dan urinal dengan air buangan dari
lavatory dan floor drain (sistem terpisah).
- Pengumpulan digunakan pipa-pipa cabang horizontal pada setiap lantai yang kemudian
diteruskan ke pipa induk vertical dalam shaft yang telah disediakan.
- Pembuangan air kotor dari closet atau urinal akan dialirkan kedalam STP (Sewage Treatment
Plant) . Sedangkan pembuangan air bekas dari lavatory dan floor drain akan dialirkan langsung
kesaluran drainase terdekat.
- Spesifikasi Teknis Umum
* Pipa-pipa air kotor, air buangan dan pipa ventilasi digunakan pipa-pipa (PVC) kualitas kelas AW
(10 kg/cm2 )& PVC D (5 kg/cm2) untuk ventilasi.
Pemipaan Ventilasi
- Untuk pipa ventilasi dipasang bersatu dengan dinding dengan diameter 1-1 1/2" untuk masing-
masing fictures yang membutuhkan.
- Kemudian diteruskan oleh pipa induk ventilasi yang berada pada shaf dimana perlepasan akhir
pada lantai atap dilengkapi dengan vent-cup.
Penyambungan pipa
- Penyambungan pipa PVC menggunakan pipa joint type socket yang di lem dengan lem solvent
cement.
- Pipa harus dipasang secara sentris pada sambungannya .
- Pelaksanaan penyambungan harus hati-hati, permukaan sambungan harus dibersihkan / bebas
dari kotoran dan lemak. Lem untuk penyambung harus merata ke seluruh permukaan, kemudian
disambungkan.
Penanaman pipa.
- Pipa diletakkan dilandasan pasir yang tidak dipadatkan dengan posisi sesuai dengan " line & grade
" yang tertera pada gambar .
- Landasan pasir dibawah pipa dibuat setebal 10 cm dan pada posisi tepat dibawah sambungan
harus disediakan alur ber-ukuran 5 x 15 cm sehingga pipa mendapat tekanan yang merata.
- Urugan pasir dilakukan pada sisi pipa sampai setinggi setengah pipa dan pasir dipadatkan dengan
alat penimbris dari kayu dan selama pekerjaan berlangsung pipa harus tetap pada posisi semula
tidak diperkenankan adanya pergeseran.
- Urugan selanjutnya dengan menggunakan tanah urug dan dipadatkan secara merata dengan
tanah urug seperti pada persyaratan pekerjaan sipil.
- Pemadatan hanya boleh dilakukan pada sisi sebelah-menyebelah pipa saja.
- Pemadatan dengan mesin hanya boleh dilakukan setelah pipa tertanam.
Persyaratan Pelaksanaan Pemipaan
Pipa Tegak,
- Pipa harus dipasang dengan dudukan baja dan klem dari baja.
- Jarak maximum antara klem adalah 300 cm atau pada setiap jarak sejauh jarak lantai ke lantai.
- Pipa tegak terpasang didalam shaft sesuai dengan gambar.
Pipa datar,
- Pipa harus dipasang dengan penggantung dari baja seperti penggantung pipa air bersih
- Jarak antara penggantung harus mengikuti ketentuan berikut ini :
dia. 2 inch atau lebih kecil, setiap 200 cm
dia. 2 inch atau lebih besar, setiap 300 cm dengan kemiringan minimum sebesar 1 %.
Pipa yang ditanam dalam tanah,
- Pada sisi bawah dari pipa tegak yang dihubungkan dengan pipa datar harus diberi dudukan dari
blok beton.
- Kedalaman pipa dari titik awal penanaman bervariasi sampai ke bak titik sambung dengan saluran
drainase tapak dengan kemiringan minimum 0.5 %.
Sambungan,
- Sambungan untuk pipa dengan diameter lebih kecil dari 2 inch menggunakan Solvent Cement.
- Sambungan untuk pipa dengan diameter lebih besar dari 2 inch menggunakan sambungan
Rubber-Ring.
PERSYARATAN TEKNIS DAN PEMASANGAN
- Semua pipa yang berada didalam bangunan harus dipasang didalam dinding/baian dari bangunan
pada arah vertikal maupun horizontal.
- Sudut belokan yang diperbolehkan adalah 90 dan 45 derajat
- Sebelum pipa dipasang, support harus dipasang dahulu dalam keadaan sempurna.
- Sebelum support dipasang harus dicat dengan zinchomate primer pintu.
- Semua pemasangan harus rapih dan sebaik mungkin.
- Pada waktu pemasangan, ujung pipa yang belum akan disambungkan harus ditutup dengan plug
atau dop.
- Semua pipa harus bertumpu dengan baik pada support.
- Pipa dan fitting harus bebas dari tegangan dalam yang diakibatkan dari bahan yang dipaksakan.
- Pemborong ini harus dapat berkerja sama dengan pemborong lain
- Semua pemasangan yang berhubungan (menggantung) menembus pada Konstruksi bangunan,
kontraktor ini menghubungi direksi untuk minta persetujuan.
- Pemborong harus menyediakan Sleeve dilengkapi dengan sayap untuk pipa-pipa yang menembus
bangunan.
- Pipa besi yang ditanamdalam tanah harus dicat dengan Aspal tiga kali dan dilapisi karung sebelum
ditanamkan.
- Klos-klos kayu harus kayu jati yang sudah tua dan kering , baut-baut serta murnya dari bahan
logam yang tidak berkarat
- Dempul karet atau seal dengan kwalitas baik agar digunakan untuk mencegah kebocoran dan
perembesan.
PENYAMBUNGAN PIPA DAN FITTING
- Semua sambungan ulir sampai dengan 2” harus menggunakan Seal tape.
- Semua sambungan ulir 2 ½” ke atas boleh memakai Henep dan zinkwite dengan campuran
minyak cat.
- Semua potongan pipa harus menggunakan Pipe cutter dengan pisau roda.
- Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersikan dari bekas cutter dengan reamer.
- Setiap pipa sesudah valve harus dipasang union untuk pipa sampai dengan 2” dan menggunakan
flens untuk pipa 2 ½” keatas.
- Pada jaringan pipa harus dipasang union atau flens pada jarak minimal 60 cm untuk memudahkan
pemasangan dan perbaikan.
- Semua pipa harus bersih dari bekas bahan preparat sambungan.
- Pekerjaan pengelasan dilakukan oleh tenaga yang mempunyai sertifikat pekerjaan pengelasan
dari Instansi yang berwenang.
PEKERJAAN SEPTIC TANK
UMUM
Lingkup Pekerjaan
Spesifikasi ini melingkupi kebutuhan untuk pelaksanaan pekerjaan Septic Tank .
Sebagaimana yang ditunjukkan dalam gambar rencana dan spesifikasi ini.yang antara lain,tetap tidak terbatas
pada :
a. Pembuatan Septic Tank, tidak termasuk dalam lingkup pekerjaan ini ( semua pekerjaan struktur sudah
masuk lingkup kerja struktur ).
b. Pengadaan dan Pemasangan seluruh peralatan Septic Tank sampai sistem berjalan sebagaimana yang
diinginkan.
c. Pembuatan gambar ”shop drwaing” lengkap dengan sambungan-sambungan yang dibutuhkan pada
pihak lain.
d. Mengadakan pemeliharaan pada masa pemeliharaan yang ditentukan selama 12 bulan.
e. Menyerahkan 3 set buku petunjuk dan perawatan kepada pemberi tugas.
f. Mengadakan analisa/memeriksakan hasil air buangan dari Gedung ke Laboratorium yang telah
disyahkan oleh dinas PDAM setempat.
g. Mengurus segala izin-izin yang diperlukan bagi pemasangan instalasi ini.
h. Pemborong harus memberikan jaminan sistem yang ditawarkan minimal selama 3 tahun dan
memberikan pula masa garansi peralatan selama 12 bulan.
Koordinasi
Adalah bukan tujuan dari spesifikasi ini ataupun gambar rencana untuk menunjukkan secara detail seluruh
peralatan dan penyambungannya.
Pemborong harus melengkapi dan memasang peralatan-peralatan yang dibutuhkan untuk membuat Septic Tank
yang lengkap sesuai dengan sistem yang diberikan .
Pengajuan-Pengajuan
Dalam waktu paling lambat 35 hari kalender setelah kontrak pemborong harus mengajukan :
a. Material list dari seluruh item peralatan yang akan dipasang.
b. Shop drawing yang menunjukkan secara detail pekerjaan-pekerjaan/pemasangan peralatan dan
pemipaan,penyambung dengan pekerjaan-pekerjaan lain atau pekerjaan-pekerjaan yang sulit dilaksanakan.
Ataupun perubahan-perubahan atau modifikasi yang diusulakan terhadap gambar rencana.
c. Prosedur pemasangan yang dikeluarkan oleh pabrik (jika ada ) dari peralatan- peralatan yang akan dipasang.
Review
Direksi pengawas akan memeriksa (mereview) pengajuan-pengajuan dari pemborong dan memberi komentar
atas hal tersebut.
Pemborong harus memodifikasi/ merevisi pengajuannya sesuai dengan komentar Direksi Pengawas, sampai
didapat persetujuan dari Direksi.
MASA JAMINAN, PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA
Masa Jaminan
Semua pekerjaan instalasi maupun peralatannya harus dijamin akan bekerja dengan sempurna. Semua pekerjaan yang
masuk dalam lingkup pekerjaan ini harus diberi masa jaminan selama 1 (satu) tahun setelah masa penyerahan pekerjaan
tersebut.
Masa Pemeliharaan
Masa pemeliharaan ditetapkan 1(satu) tahun kalender sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan dengan
disertai Berita Acara. Pemborong harus memperbaiki segala kerusakan-kerusakan atau kekurangan-kekurangan
yang disebabkan kurang sempurnanya pelaksanaan dan atau bahan-bahan yang digunakan.
Pekerjaan perbaikan ini harus segera dikerjakan oleh Pemborong pada peringatan pertama dari Direksi.
Kontraktor harus memperbaiki segala kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan ini.
Jika Pemborong melalaikan peringatan ini atau pekerjaan perbaikan kurang sempurna, maka Manajemen
Konstruksi dapat meminta orang lain untuk memperbaiki atau mengganti dengan biaya Pemborong.
Setelah jangka waktu pemeliharaan ini berlalu dan segala kerusakan atau kekurangan itu telah diselesaikan
dengan baik oleh Pemborong, maka pekerjaan dapat diserahkan untuk kedua kalinya.
Serah Terima Pekerjaan
Pekerjaan tersebut harus selesai seluruhnya dan diserahkan untuk pertama kalinya pada waktu seperti tersebut
diatas. Pemberitahuan penyerahan pekerjaan, harus dinyatakan secara tertulis oleh Pemborong dengan
menyebutkan secara tertulis oleh Pemborong dengan menyebutkan tanggal penyerahan yang dikehendaki,
dalam waktu 1 minggu sebelum penyerahan yang dikehendaki kepada Manajemen Konstruksi. Jika pekerjaan
telah memenuhi syarat, maka Manajemen Konstruksi akan menerima pekerjaan tersebut untuk yang pertama
kali, dinyatakan secara tertulis dalam Berita Acara Penyerahan Pertama.
Material List
PLUMBING :
No Bahan / Peralatan Spesifikasi Merk / Pembuat
Pompa Air Bersih Centrifugal end suction Grundfos, Ebara, Paco
Pompa Air Kotor/Bekas Submersible pump
1
Deep well Submersible in line CNP/ Franklin
2 pump
Pipa air bersih PVC & PVC Abu-abu Class AW / Rucika & Wavin Tigris
3 PPR PPR PN 10
Motor Pompa 220-1 phs/380-3phs / ABB, Teco, Electrim
4 50 hz
5 Pipa PVC klas AW&D Rucika,Wavin, Prallon, Maspion
6 Valve Class 10 kg/cm2 Kitz, Toyo
7 Check Valve Class 10 kg/cm2 Kitz, Toyo
8 Strainer Class 10 kg/cm2 Kitz, Toyo
9 Flexible Connection Class 10 kg/cm2 Tozen, Proco
10 Foot Valve Class 10 kg/cm2 Kitz, Mizu
11 Safety Valve Class 10 kg/cm2 Yoshitake, Waats
12 Pressure Gauge Class 10 kg/cm2 Skun
13 Water Level Control Omron
14 Electrode Level Control Omron
15 Clean Out San Ei
16 Floor Drain TOTO
17 Faucet / Kran taman TOTO
18 Buterfly Valve Class 10 kg/cm2 Kitz, OKM
19 Float valve Class 10 kg/cm2 Toyo, Kitz
20 Roof Drain San Ei
21 Roof Tank FRP – tipe Panel Whale, Induro, Pinguin
22 Sewage Treatment Plant Bio fill Tank STP Biotech, BioRich
23 Sand Filter & Carbon Filter FRP Aquasonic
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN TATA UDARA
UMUM
Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis Mekanikal & Elektrikal pada bab- bab selanjutnya.
Apabila ada klausul dari persyaratan ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan teknis ini, berarti menuntut
perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausul tersebut dan
bukan berarti menghilangkan klausul lainnya dari syarat-syarat umum.
Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisah-pisahkan.
Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja
dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja,
Pemborong harus tetap melaksanakannya tanpa ada biaya tambahan.
GAMBAR – GAMBAR
a. Gambar-gambar perencanaan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua accessories dan fixture secara
terperinci. Semua bagian diatas walaupun tidak digambarkan atau disebutkan secara spesifik harus
disediakan dan dipasang oleh Pemborong, sehingga sistem dapat bekerja dengan baik.
b. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan instalasi.
Sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari proyek. Gambar-gambar
arsitektur dan struktur/sipil harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail “finishing” dari
proyek.
c. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar-gambar kerja dan detail (working
drawing) yang harus diajukan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan. Setiap shop drawing yang
diajukan Pemborong untuk disetujui Direksi dianggap bahwa Pemborong telah mempelajari situasi dan telah
berkonsultasi dengan pekerjaan instalasi lainnya.
d. Pemborong harus membuat catatan-catatan yang cermat dari penyesuaian-penyesuaian pelaksanaan
pekerjaan di lapangan, catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set lengkap gambar (kalkir) dan
tiga set lengkap gambar blue print sebagai gambar- gambar sesuai pelaksanaan (as built drawings).
As built drawing harus diserahkan kepada Direksi segera setelah selesai pekerjaan.
KOORDINASI
a. Pemborong pekerjaan instalasi dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus bekerja sama dengan Pemborong bidang atau
disiplin lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal waktu yang telah
ditentukan.
b. Koordinasi yang baik perlu diadakan untuk mencegah agar pekerjaan yang satu tidak menghalangi/menghambat
pekerjaan lainnya.
DAFTAR BAHAN DAN CONTOH
a. Dalam waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari setelah Pemborong menerima pemberitahuan melaksanakan
pekerjaan, kecuali apabila ditunjuk lain oleh Direksi, Pemborong diharuskan menyerahkan daftar dari
material-material yang akan digunakan. Daftar ini harus dibuat rangkap 4 (empat) yang didalamnya
tercantum nama-nama dan alamat manufacture, katalog dan keterangan-keterangan lain yang dianggap
perlu oleh Direksi. Persetujuan oleh Direksi akan diberikan atas dasar diatas.
b. Pemborong harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang kepada Direksi. Semua biaya yang
berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh- contoh ini adalah menjadi tanggungan
Pemborong.
c. Semua peralatan / material harus dari agen / distributor yang jelas, yang di buktikan dengan sertifikat
keagenan dari Negara produsen, bertanggung jawab mengenai mutu peralatan purna jual dan teknisi yang
berpengalaman.
d. Bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang dimaksud di dalam spesifikasi teknis ini dan harus dalam
keadaan baru. Pekerjaan haruslah dilakukan oleh orang-orang yang ahli.
e. Pemborong diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran/kapasitas peralatan (equipment) yang
akan dipasang. Apabila terdapat keragu-raguan, Pemborong harus segera menghubungi Direksi untuk
berkonsultasi.
f. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment, yang sebelumnya tidak dikonsultasikan dengan
Direksi, apabila terjadi kekeliruan maka hal tersebut menjadi beban tangung jawab Pemborong. Untuk itu
pemeliharaan equipment dan material harus mendapatkan persetujuan dari Direksi.
COMMISIONING DAN TESTING
Pemborong harus melakukan semua pengetesan seperti yang dipersyaratkan disini dan mendemonstrasikan cara
kerja dari segenap sistem, yang disaksikan oleh Direksi. Pengukuran tersebut meliputi :
a. Pemborong pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran- pengukuran yang
dianggap perlu untuk memeriksa/mengetahui apakah seluruh instalasi yang dilaksanakan dapat berfungsi
dengan baik dan telah memenuhi persyaratan- persyaratan yang berlaku.
b. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan testing tersebut merupakan
tanggung jawab Pemborong. Hal ini termasuk pula peralatan khusus yang diperlukan untuk testing dari sistem
ini seperti yang dianjurkan oleh pabrik, juga harus disediakan oleh Pemborong.
c. Dalam test tersebut harus dibuat berita acara yang isinya menerangkan hasil pengukuran Coefficient of
performance (COP) yang terjadi pada peralatan ac tersebut serta kelistrikan di panel AC berupa Voltage antar
phasa & netral, Total besar ampher dan daya (kw) tiap group AC tiap Lantai dan harmonisa yang terjadi.
Temperature dan kelembaban ruangan dan temperature udara luar. Pengukuran kelistrikan temperature &
kelembaban harus tercatat tiap menit terus menerus minimal selama 12 jam. Pengukuran aliran udara tiap
diffuser, Nilai kebisingan (Noice level) pada indoor unit outdoor unit dan exhause fan di toilet
Parameter Besaran yang diizinkan
Temperatur udara luar 28 s/d 32 ºC
Temperatur udara ruangan (kosong) 20 s/22 ºC
Kelembaban % 50 -60%
PERALATAN YANG DISEBUT DENGAN MERK DAN PENGGANTINYA
Bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, accessories dan lain-lain yang disebut dan dipersyaratkan dengan nama
dan dipersyaratkan ini, maka Pemborong wajib menyediakan sesuai dengan peralatan/merk tersebut diatas.
Penggantian dapat dilakukan dengan persetujuan dan ketentuan-ketentuan dari direksi dan perencana.
PERLINDUNGAN PEMILIK
Atas penggunaan bahan material, sistem dan lain-lain oleh Kontraktor, Pemilik dijamin dan dibebaskan dari segala
claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
CONTOH
Persetujuan harus menyerahkan contoh/brosur dari bahan-bahan/material yang akan dipasang disini untuk
dimintakan persetujuan Direksi. Semua biaya berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh-contoh ini
menjadi tanggungan pemborong.
PENGUJIAN DAN PENERIMAAN
Jika semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini sudah dikirim dan dipasang dan telah
memenuhi ketentuan-ketentuan pengetesan dengan baik, Kontraktor harus melaksanakan pengujian secara
keseluruhan dari peralatan-peralatan yang terpasang, dan jika sudah ditest dan ternyata memenuhi fungsi-
fungsinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari kontrak, maka seluruh unit lengkap dengan peralatannya
dapat diserahkan kepada Direksi.
MASA GARANSI DAN SERAH TERIMA
a. Peralatan-peralatan instalasi harus digaransikan selama satu tahun dan garansi kompressor selama 3 tahun
terhitung dari penyerahan kedua.
b. Selama masa garansi, Pemborong pekerjaan instalasi ini diwajibkan untuk mengatasi segala kerusakan-
kerusakan / penggantian dari pada instalasi yang dipasangnya tanpa ada biaya tambahan.
c. Selama masa garansi tersebut, Pemborong pekerjaan instalasi ini masih harus menyediakan tenaga-tenaga
yang diperlukan yang dapat dihubungi setiap saat. Dalam masa ini Pemborong masih bertanggung jawab
penuh terhadap seluruh instalasi yang telah dilaksanakan.
d. Penyerahan pekerjaan pertama baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan bukti- bukti hasil pemeriksaan
atas instalasi, dengan pernyataan baik yang ditandatangani bersama oleh instalatur yang melaksanakan
pekerjaan tersebut dan Direksi pengawas lapangan serta dilampirkan sertifikat pengujian yang sudah
disahkan oleh Badan Instansi yang berwenang.
e. Jika pada masa garansi tersebut, Pemborong pekerjaan instalsi tidak melaksanakan atau tidak memenuhi
teguran-teguran atas perbaikan, penggantian, kekurangan selama masa garansi, maka Direksi pengawas
lapangan berhak menyerahkan pekerjaan perbaikan/kekurangan tersebut pada pihak lain atas biaya dari
Pemborong yang melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut.
f. Sebelum penyerahan kedua (final acceptance), Pemborong harus mengadakan semacam pendidikan dan
latihan selama periode tersebut kepada calon operator untuk setiap pekerjaan yang ditunjuk oleh pemberi
tugas (customer).
LAPORAN
Laporan Harian :
Pemborong wajib membuat “Laporan Harian” & “Laporan mingguan” yang memberikan gambaran dari
kegiatan-kegiatan yang dilakukan di lapangan secara jelas. Laporan tersebut dibuat dalam rangkap 3
meliputi :
- Kegiatan Fisik.
- Catatan dan perintah Direksi yang disampaikan secara tertulis.
- Hal-hal yang menyangkut masalah :
Material (masuk/ditolak)
Jumlah tenaga kerja
Keadaan cuaca
Pekerjaan tambahan / kurang
Berdasarkan laporan harian, dibuat laporan mingguan dimana laporan tersebut berisi ikhtisar dan
catatan prestasi atas pekerjaan minggu lalu dan rencana pekerjaan minggu depan. Laporan ini harus
ditandatangani oleh Manager Proyek dan diserahkan pada Direksi untuk diketahui/disetujui.
Laporan Pengetesan
Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi dalam rangkap 4 (empat) mengenai hal- hal sebagai
berikut :
- Hasil pengetesan kabel-kabel (meger dan pemberian tegangan)
- Hasil pengetesan peralatan-peralatan instalasi
- Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain.
Semua pengetesan dan atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh Direksi pekerjaan ini.
PENANGGUNG JAWAB PELAKSANA
a. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Pemborong harus menempatkan seorang penanggung
jawabpelaksanaan yang ahli dan berpengalaman dan harus selalu berada di lapangan / site, yang bertindak
selaku wakil dari Pemborong dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis, dan
bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi-instruksi dari Direksi.
b. Penanggung jawab tersebut harus berada di tempat pekerjaan selama jam kerja dan pada saat diperlukan
dalam pelaksanaan, atau pada saat yang dikehendaki oleh Direksi dan perintah pengawas di dalam
pelaksanaan harus disampaikan langsung kepada pihak Pemborong melalui penanggung jawab Pemborong.
PERUBAHAN, PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN PEKERJAAN
a. Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari gambar-gambar rencana yang disesuaikan dengan kondisi di
lapangan harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Direksi.
b. Dalam merubah gambar rencana tersebut, Pemborong harus menyerahkan gambar perubahan yang
dimaksud Direksi pengawas lapangan dalam rangkap 4 untuk disetujui.
c. Pengaduan dan perubahan material, gambar rencana dan lain sebagainya, harus diajukan oleh Pemborong
kepada Direksi secara tertulis. Perubahan-perubahan material dan gambar rencana yang mengakibatkan
pekerjaan tambah kurang harus disetujui secara tertulis oleh Direksi.
PEMBOBOKAN, PENGELASAN DAN PENGEBORAN
a. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang dilakukan dalam rangka pemasangan instalasi ini
maupun pengembaliannya seperti keadaan semula adalah termasuk pekerjaan Pemborong instalasi ini.
b. Pembobokan, pengelasan dan pengeboran hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari
Direksi.
c. Pengelasan, pengeboran dan sebagainya pada konstruksi bangunan hanya dapat dilaksanakan setelah
memperoleh izin/persetujuan tertulis dari Direksi.
PEKERJAAN LISTRIK
a. Pekerjaan listrik yang termasuk pekerjaan instalasi ini adalah seluruh sistem listrik secara lengkap, sehingga
instalasi ini apat bekerja dengan sempurna dan aman.
b. Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat penyerahaan pertama (serah terima pekerjaan
pertama), instalasi pekerjaan tersebut sudah dapat dipergunakan pemilik.
PEMERIKSAAN RUTIN
a. Selama masa pemeliharaan, harus diselenggarakan kegiatan pemeliharaan dan pemeriksaan routine.
b. Pekerjaan pemeliharaan dan pemeriksaan routine tersebut, harus dilaksanakan tidak kurang dari dua minggu
sekali, selama 3 bulan.
c. Selama masa pemeliharaan, harus diselenggarakan kegiatan pemeliharaan dan pemeriksaan routine.
d. Pekerjaan pemeliharaan dan pemeriksaan routine tersebut, harus dilaksanakan tidak kurang dari dua minggu
sekali, selama 3 bulan.
KANTOR PEMBORONG, LOS DAN GUDANG
a. Pemborong diperbolehkan untuk membuat keet, kantor, gudang dan los kerja di halaman tempat pekerjaan,
untuk keperluan pelaksanaan tugas administrasi lapangan, penyimpanan barang/bahan serta peralatan kerja
dan sebagai area/tempat kerja (peralatan pekerjaan kasar), dimana pelaksanaan tugas instalasi berlangsung.
b. Pembuatan keet kantor, gudang dan los kerja ini dapat dilaksanakan, bila terlebih dahulu mendapatkan izin
dari MK
KEAMANAN
a. Pemborong wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus menerus selama berlangsungnya
pekerjaan atas bahan, peralatan, mesin dan alat-alat kerja yang disimpan di tempat kerja (gudang lapangan).
b. Kehilangan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas barang-barang tersebut diatas, menjadi
tanggungjawab Pemborong.
PENERANGAN DAN SUMBER DAYA
a. Pada kantor, los kerja, gudang dan tempat-tempat pelaksanaan pekerjaan yang dianggap perlu, harus diberi
penerangan yang cukup.
b. Daya listrik baik untuk keperluan penerangan maupun untuk sumber tenaga/daya kerja harus diusahakan
oleh Pemborong.
KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
a. Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang, los kerja dan tempat pekerjaan dilaksanakan
dalam bangunan, harus selalu dalam keadaan bersih.
b. Penimbunan/penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik di dalam gudang maupun di luar (halaman),
harus diatur sedemikian rupa agar memudahkan jalannya pemeriksaan dan tidak mengganggu pekerjaan dari
bagian lain.
c. Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh Direksi pada waktu pelaksanaan.
KECELAKAAN DAN PETI PPPK
a. Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, maka Pemborong diwajibkan
segera mengambil segala tindakan guna kepentingan si korban atau para korban, serta melaporkan kejadian
tersebut kepada instansi dan departemen yang bersangkutan/berwenang (dalam hal ini polisi dan
Departemen Tenaga Kerja) dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b. Peti PPPK dengan isinya yang selalu lengkap, guna keperluan pertolongan pertama pada kecelakaan harus
selalu ada di tempat pekerjaan.
PEGAWAI PENYELENGGARA DARI PEMBORONG
a. Pimpinan harian pada pelaksanaan pekerjaan oleh Pemborong harus diserahkan kepada penyelenggara
kepala dengan kualifikasi ahli, berpengalaman dan mempunyai wewenang penuh untuk mengambil
keputusan.
b. Site Manager harus berada ditempat pekerjaan selama jam-jam kerja dan setiap saat yang diperlukan
pemberi tugas.
c. Site Manager mewakili Pemborong di tempat pekerjaan, dapat bertindak penuh kepada Direksi.
d. Petunjuk dan perintah Direksi di dalam pelaksanaan, disampaikan langsung kepada Pemborong atau
melalui Site Manager, sebagai penanggungjawab di lapangan.
e. Pemborong diwajibkan untuk menjalankan disiplin yang ketat terhadap semua pekerja (buruh)
danpegawainya, kepada mereka yang melanggar terhadap peraturan umum, mengganggu ataupun
merusak ketertiban, berlaku tidak wajar, melakukan perbuatan yang merugikan terhadap pelaksanaan
pekerjaan, harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah pengawas harian. Bila
Pemborong lalai, maka akan dikenakan tindakan sesuai dengan yang dimaksud dalam pasal denda.
PENGAWASAN
a. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah dilakukan oleh Direksi.
b. Pada setiap saat Direksi atau petugas-petugasnya harus dapat mengawasi, memeriksa dan menguji setiap
bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Pemborong harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
c. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetap luput dari pengamatan Direksi adalah menjadi
tanggung jawab Pemborong.
d. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas harian diluar jam-jam kerja (08.00 sampai dengan 16.00), dan
hari libur maka segala biaya yang diperlukan untuk hal tersebut menjadi beban Pemborong yang
perhitungannya disesuaikan dengan peraturan pemerintah (cipta karya). Permohonan untuk
mengadakan pemeriksaan tersebut harus dengan surat yang disampaikan kepada Direksi
e. Di tempat pekerjaan, Direksi menempatkan petugas-petugas pengawas yang bertugas setiap saat untuk
mengawasi pekerjaan Pemborong, agar pekerjaan dapat dilaksanakan atau dilakukan sesuai dengan isi
surat perjanjian pemborong serta dengan cara-cara yang benar dan tepat serta cermat.
BAGAN KEMAJUAN PEKERJAAN
a. Dua minggu setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, harus siap dengan bagan kemajuanpekerjaan
(Time Schedule/Network Planning) sesuai dengan batas waktu maksimal yang telah ditetapkan. Bagan
tersebut disusun secara konvensional (barchart) dengan network planning.
b. Di dalam bagan kemajuan pekerjaan ini dicantumkan volume masing-masing bagian pekerjaan serta
mandays yang diperlukan
c. Dalam progress schedule harus dibuat juga kurva gambaran mengenai nilai dan harga pekerjaan-
pekerjaan sesuai dengan volume dan harga penawaran serta schedule yang dibuat oleh Pemborong.
d. Pemborong harus secara terpisah menyusun Bagian pengerahan tenaga dan bagian penyediaan bahan,
peralatan dan mesin yang diperlukan.
e. Bagan-bagan tersebut diatas harus mendapatkan persetujuan dan pengesahannya dari Direksi.
PEKERJAAN SISTEM TATA UDARA (A/C)
PERSYARATAN PELAKSANAAN
Instalasi yang dinyatakan dalam spesifikasi ini harus dilaksanakan sesuai dengan undang- undang & peraturan-
peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia serta tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dari Jawatan
Keselamatan Kerja.
Semua syarat-syarat penerimaan bahan-bahan, peralatan, cara-cara pemasangan, kwalitas pekerjaan dan lain-
lain untuk sistem instalasi ini harus sesuia dengan Standard Internasional maupun Nasional seperti
ARI,ASHRAE,SMACNA, ASTM, NFPA, NEC, ASME dengan senantiasa mengutamakan peraturan/standard/
persyaratan Nasional.
Semua peralatan dan mesin yang dipasang untuk sistem ini, selain dari persyaratan persyaratan tersebut di atas,
juga tidak boleh menyimpang dari persyaratan yang dikeluarkannya oleh pabrik pembuatnya.
PEMBORONG
Yang dimaksud dengan pemborongan dalam spesifikasi ini adalah badan pelaksana yang telah terpilih &
memperoleh Kontrak Kerja untuk menyediakan dan pemasangan ins-talasi Peralatan Utama Air Conditioning ini
sampai selesai.
Pemborong wajib mempelajari & memahami semua undang- undang dan peraturan peraturan, persyaratan
umum maupun suplementernya, persyaratan pabrik pembuat unit unit air conditioning, buku-buku dokumen
pelelangan, bundel gambar-gambar serta petunjuk-petunjuk tertulis yang telah dikeluarkan.
Pemborong dapat meminta penjelasan kepada Direksi, Konsultan atau pihak yang ditunjuk bilamana menurut
pendapatnya pada dokumen-dokumen pelelangan, gambar-gambar atau hal-hal lainnya, ada yang kurang jelas.
Pemborong wajib mempelajari & memeriksa juga pekerjaan pihak-pihak lain dapat mempengaruhi kelancaran
pekerjaannya. Bilamana sampai terjadi gangguan maka Pemborong wajib mengerjakan saran-saran perbaikan
untuk segenap pihak.
Pemborong pekerjaan ini harus sudah berpengalaman dalam pemasangan instalasi AC split sistem VRF dibuktikan
dengan surat selesai pekerjaan (berita acara) dari proyek yang telah ditangani sebelumnya.
KOORDINASI
Pemborong wajib koordinasi dengan pihak-pihak lainnya demi kelancaran pelaksanaan pekerjaan proyek ini.
Terutama koordinasi dengan pihak Pemborong sipil,elektrikal, plumbing, perlindungan terhadap kebakaran.
Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan atau disesuaikan oleh pihak lain atau yang diberikan dari pihak
lain yang termasuk dalam lingkup instalasi ini, Pemborong bertanggung jawab penuh atas segala peralatan dan
pekerjaan ini.
IZIN
Semua izin-izin dan persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk melaksanakan instalasi ini harus dilakukan
oleh Pemborong atas tanggungan dan biaya Pemborong.
Semua pemeriksaan,pengujian dan lain-lain beserta keterangan-keterangan resminya yang mungkin diperlukan
untuk pelaksanaan instalasi ini harus dilakukan oleh pemborong atas tanggung jawab & biaya Pemborong.
Pemborong harus betanggung jawab atas penggunaan alat-alat yang dipatenkan, kemudian tuntutan ganti rugi
dan biaya-biaya yang diperlukan untuk ini. Pemborongan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai hal ini.
LINGKUP PEKERJAAN TATA UDARA
Jenis pekerjaan yang dicakup dalam instalasi ini diantaranya adalah :
- Pengadaan, pemasangancondensing unit dan evaporator blower lengkap dengan base plate dan
dudukan/bracket, pengaturan & pengujian AC Split Wall Mounted
- Semua kapasitas, type, merk dan lain-lain unit-unit AC yang digunakan harus sesuai dengan yang
tertera pada RKS/BQ atau tabel schedul peralatan unit AC
- Pengadaan, pemasangan, pengaturan & pengujian instalasi ducting udara suplai udara balik, dan
ducting exhaust lengkap dengan penggantung dan isolasi yang diperlukan.
- Pengadaan, pemasangan, pengaturan & pengujian instalasi pemipaan refrigerant lengkap dengan
isolasi pipa.
- Pengadaan dan pemasangan pipa untuk air pengembunan (condensate drain) dari evaporator
blower unit sampai ketempat pembuangan yang terdekat yang diperkenankan.
- Penyambungan kabel power ke FCU & CU, Serta pemasangan kabel kontrol listrik. pemborong
harus menyediakan MCB / alat pengaman lain yang diperlukan.
- Penyediaan peralatan dan pemasangan remote control yang meliputi pengoperasian on/off
fungsi pengaturan temperature dan fungsi lainya.
- Pengadaan dan pemasangan pondasi peredam getaran, Bracket yang dibutuhkan untuk masing-
masing yang dipasang dalam istalasi ini.
- Pengadaan dan pemasangan penggantung, peredam getaran, Bracket untuk masing- masing yang
dipasang dalam istalasi ini.
- Pengaturan & pengujian instalasi fan.
- Perbaikan kembali akibat Pembobokan dinding, pembongkaran ceiling, atap lantai dan lain-lain
akibat pemasangan pipa, kabel, mesin-mesin AC dan lain-lainnya.
- Membuat dan menyerahkan 3 set gambar /dokumen as built dalam bentuk Soft Copy (Compact
Disc) dan Hard Copy instalasi yang terpasang, data mesin mesin yang terpasang, petunjuk cara
mematikan/menyalakan mesin dan cara-cara perawatan mesin kepada Pemberi Tugas.
- Memberikan garansi serta perawatan terhadap peralatan mesin dan instalasi yang dipasang.
CONDENSING UNIT (CU)
Pemborong harus memasang Condensing Unit dalam keadaan baru, dengan jenis, ukuran dan kapasitas lengkap
sesuai dengan spesifikasi
Unit ini hendaknya "factory built", Compressor jenis, dan telah diuji pabriknya berdasarkan test yang dilakukan
sesuia dengan ASHRAE standar 14-67
Kompressor
Kompressor hendaknya jenis Hermetic Scrool Compressor yang didinginkan oleh gas refrigerant dan motor high
efficieny yang dilindungi secara "inherent". Balancing pada kompresor secara statik maupun secara dinamik. Jenis
pelumasan adalah Forced Feed Lubricated
Kondenser
Koil kondenser harus dari tembaga dengan "fin" dari almunium yang direkatkan secara mekanis, (seamless
Copper Tube dan Alluminium Fin). Atau harus dari bahan anti korosi tipe pre-coating fin dan lapisan hydrophilic
film.
Koil ini telah diuji terhadap kebocoran, dan berisi gas Nitrogen dari pabrik. Coil disusun secara Stagged Row.
Setiap Fan digerakan oleh Motor dan dilengkapi dengan Safety Guard, Fan harus balans secara statik maupun
dinamik, Motor dilengkapi dengan Overload Protection.
Fan Kondenser
Fan kondenser dari jenis propeller, pembuangan tegak ke atas dan dihubungkan langsung dengan fan motor.
Fan Motor
Fan dari jenis Propeller Fan.
Dinding
Dinding dan rangka hendaknya telah dicat anti karat Polyester Powder dan sesuai untuk pemasangan diluar.
Peredam Getaran
Hendaknya pada semua kaki mesin ini dipasang peredam getaran yang sesuai dengan persyaratan pabriknya.
EVAPORATOR BLOWER UNIT ( FAN COIL UNIT)
Pemborong harus memasang “Evaporator Blower Unit”, Udara dikeluarkan dari sisi horizontal dilengkapi dengan
udara balik dari sisi horizontal lengkap dengan filter udara (Long-life fiter).
Unit indoor Harus dilengkapi dengan drain pan, lengkap dengan panel control dan sensor temperatur, ukuran dan
kapasitas unit sesuai dengan spesifikasi. Unit ini hendaknya “factory built” & telah diuji oleh pabriknya.
Berdasarkan test yang dilakukan sesuai AMCA
Standard 210-1967, “Test Code for air moving devices” dan ARI Standard 410-1964 “Standar for forced circulation
air cooling and air heating coil”.
F a n
Hendaknya dipakai fan dari jenis “floward curved” dan direncanakan khusus untuk unit ini. Alas motor harus dapat
menyediakan variasi jarak antar sumbu-sumbu yang dapat diatur dengan sekrup-sekrup. Fan hendaknya memiliki
performansi sesuai dengan ARI standar 430-1966. Sistem fan hendaknya telah ditimbang dan dibalancing secara
statis maupun dinamis di dalam rumah fan oleh pabriknya.
Dinding
Dinding unit dapat terbuat dari plat baja (BJLS) ukuran “20 gauge”. Semua panel atau lubang-lubang berpintu
harus dapat dengan mudah dan cepat dibuka (casing panel Mild Galvanized Steel). Rangka hendaknya
diperlengkapi dengan titik-titik penyangga yang telah diperkuat.
Dinding dan rangka hendaknya dilapisi dengan cat anti karat polyester powder. Bak pengembunan air hendaknya
terletak dibawah koil pendingin dan harus cukup besar untuk menampung segenap pengembunan uap air dari
koil pada kondisi maksimumnya.
Koil Pendingin
Koil pendingin harus dari tembaga dengan "fin" dari alumunium yang direkatkan secara mekanis.
Koil ini telah diuji terhadap kebocoran dipabriknya. Jenis Direct Expantion Coils
Isolator
Dinding unit ini hendaknya diisolator mulai dari masuknya sampai pada keluarnya udara pada unit.
Isolator harus cukup kuat, tebal serta berat jenisnya harus cukup untuk menghalangi terjadinya pengembunan.
Isolasi harus tahan terhadap aliran udara dan tahan api sesuai dengan persyaratan NFPA Standard 90-A.
Tempat penampungan air pengembunan harus diisolasi untuk menghindari terjadinya pengembunan dibagian
luarnya.
PeredamGetaran
Hendaknya pada semua kaki mesin ini dipasang peredam getaran yang sesuai dengan persyaratan pabriknya
PIPA REFRIGERANT
U m u m
Refrigerant menggunakan tipe R-407 atau R410 instalasi harus dapat dibuat tanpa menggunakan oil trap pada
gas line, sehingga dapat mengurangi kerugian akibat pressure drop.
Hendaknya semua pipa refrigerant dikerjakan secara hati-hati dan sebaik mungkin. Semua bagian-bagian pipa ini
harus bersih, kering dan bebas dari debu dan kotoran. Hendaknya dipakai pipa tembaga jenis L atau K yang
"dihydrated" & "sealed".
Sambungannya hendaknya sependek mungkin.
Pemipaan.
Suction line Harus dibuat dengan total pressure drop maximum 3 psi (setara dengan perubahan temperatur
sebanyak 2 derajat). Harus memiliki kecepatan yang cukup untuk menghantarkan olie ke kompresor. Harus
diisolasi dengan lapisan yang khusus untuk pipa Refrigerant. Harus dilapisi dengan Vapor Barrier dari bahan
Alluminium Foil / untuk pemipaan yang langsung terkena sinar matahari.
Bila diperlukan, harus di buat suction line loop untuk Evaporator yang lokasinya lebih tinggi dari kompresor.
Sambungan
Pipa jenis "hard drawn tubing" harus disambung dengan perantaraan "wrought copper fitting" atau "non purous
brass fitting".
Dianjurkan dipakai solder perak dengan ditiupkan gas Nitrogen kering ke dalam pipa yang sedang disambung
untuk menghidarkan terbentuknya kerak oksida di dalam pipa.
Pipa jenis "soft drawn tubing" dapat disambung dengan solder, nyala api atau lainnya yang sesuai untuk pipa
refrigerant.
Bilamana "precharged refrigerant lines" disediakan oleh pabrik, hendaknya diperhatikan benar-benar instruksi
pabrik.
Bila terjadi kelebihan pipa "precharged" hendaknya dibentuk gulungan dan disangga pada bidang mendatar.
Konstruksi
Pipa refrigerant hendaknya disangga dengan piperack untuk mencegah melentur. Harus dipasang peredam
getaran untuk mencegah penerusan getaran kepada bangunan. Bilamana perlu dipasang peredam getaran pada
pipa.
Pipa refrigerant yang direncanakan dan dipasang dilapangan harus dilaksanakan sesuai dengan "ASHRAE GUIDE
BOOK" atau rekomendasi pabrik. Suatu pengering refrigerant dengan kapasitas yang cukup serta "sight glass
moisture indicator" hendaknya dipasang pada bagian "liguid line" setiap pipa yang terpasang di lapangan.
Perbedaan tinggi dan jarak antara condensing unit dengan evaporator blower unit hendaknya masih memenuhi
persyaratan pabrik.
Setelah selesai pekerjaan instalasi pipa maka seluruh rangkaian harus diuji terhadap kebocoran.
Pengisian Refrigerant
Sistem dipasang dengan precharged dan sistem yang dipasang di lapangan harus dihampakan.
Sama sekali dilarang memakai kompressor dari sistem untuk mengisi refrigerant.
Penghampaan harus dilakukan dengan suatu pompa penghampa tinggi dengan pengukur tekanan mutlak yang
baik. Dianjurkan penghampaan dilakukan sampai tekanan dibawah 300 mikron selama ±1,5 jam.
Tekanan sistem setelah pengisian freon tidak boleh lebih dari yang disyaratkan oleh pabriknya.
Persyaratan pabrik tentang jumlah pengisian freon hendaknya dipatuhi dan dipergunakan suatu Charging
Cylinder untuk memastikan jumlah dan jenis refrigerant yang diisikan adalah sesuai.
Isolasi Pipa
Pipa suction line refrigerant harus diisolasi dengan isolasi panas seperti polyethylene foam (Thermaflex, armaflex
atau setara)
Tebal Isolator 1 1/4"-1 1/2" Isolasi hendaknya ditutup dengan lapisan isolasi uap air. Pipa harus disangga pada
setiap 2 meter, pada setiap belokan dan percabangan.
Saringan Udara
Saringan udara hendaknya dari bahan yang mudah dibersihkan / dicuci seperti almunium, anyaman kawat atau
logam.
Saringan harus memiliki effisiensi penahan debu (Long-life fiter). (Average Syntentic Duct Weigh air resistence)
minimal 65%, tahanan mula-mula maksimum 2,5 mm tekanan air, pada kecepatan aliran udara 2 mps (500 fpm).
Kerangka saringan dari baja galvanis setebal 1,2 mm dan dari ukuran standard.
Tebal filter 25 mm (1") dan tiap-tiap filter dapat dipasang dengan rapat satu dengan yang lainnya
PIPA PEMBUANGAN AIR (PIPA DRAIN)
Lingkup Pekerjaan
Pemborong harus memasang pipa pembuangan air (drain) dari mesin-mesin Indoor unit sampai ketempat
pembuangan yang terdekat dalam saluran / shaft yang tersembunyi atau tidak mengganggu.
B a h a n
Untuk air kondensat (drain) dipergunakan pipa PVC lengkap dengan isolasi Thermaflex atau Armaflex.
Peralatan
Pipa kondensasi drain harus diperlengkapi dengan bak kontrol, leher angsa serta peralatan lain yang perlu.
Harus diberikan lapisan isolasi sampai sepanjang pipa atau sampai daerah dimana tidak terjadi pengembunan
bagian luar pipa.
Penembusan Dinding
Bilamana menembus dinding, lantai dan lain-lain pipa ini harus diberi lapisan getaran dan dilindungi dengan pipa
yang lebih besar ukurannya.
INSTALASI LISTRIK
Untuk instalasi ini pada dasarnya berlaku peraturan-peraturan yang telah umum dipakai di Indonesia diantaranya
:
- Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) yang dikeluarkan oleh Yayasan Normalisasi Indonesia
tahun 1987 sebagai-mana telah ditambahkan dan dikurangi dengan peraturan-peraturan
setempat dan PUIL terbaru.
- Persyaratan Pemerintah dan Jawatan Keselamatan Kerja.
- Persyaratan dari pabrik pembuat AC yang akan dipasang bilamana terjadi perbedaan persyaratan
akan disetujui dan dipilih yang lebih baik.
- Pemborongan harus memiliki semua izin resmi yang diperlukan untuk pekerjaan instalasi listrik.
Lingkup Pekerjaan instalasi listrik
Kecuali kenyataan lain maka pekerjaan instalasi ini mencakup :
- Pengadaan power panel.
- Penyambungan kabel ke FCU dan penyambungan kabel out door maupun indoor AC / kepada
mesin-mesin yang terpasang disediakan kontraktor listrik.
- Sirkuit / kabel pengaturan (control) secara otomatis suhu, kelembaban, aliran udara dan
peralatan-peralatan lain agar dapat bekerja dengan sempurna.
Bahan
Semua bahan yang dipakai harus berkwalitas baik / asli dari pabrik pembuat komponen dan dalam keadaan baru.
Bahan/komponen harus.mudah didapat / ada keagenan.
Harus diusahakan peralatan yang seragam dan dari merk yang sama.
Peralatan
Pada masing-masing mesin harus diberikan sistem pengaman yang terpisah. Pada tiap-tiap phasa panel harus
diberi tanda dengan lampu indikator.
Semua panel, switch, indikator, alat-alat ukur dan lain-lain harus berpapan nama (label) yang jelas dan tidak
mudah rusak.
Pada tiap-tiap panel pembagian daya harus disediakan cadangan dari satu group dari tiga phasa.
Pada tutup panel diberi gambar "wiring diagram" dan semua panel diberi kunci.
Sekering Cadangan
Untuk setiap panel yang ada harus disediakan sekering cadangan dengan jumlah sebanyak yang dipakai &
disimpan di dalam tempat khusus serta diberi tanda pengenal. Semua sekering harus jenis otomatis (stot
zekering).
Starter
Kecuali ditentukan oleh pabrik atau dinyatakan lain maka untuk peralatan-peralatan yang menggunakan daya
besar (terutama motor-motor penggerak) harus dilengkapi dengan soft stater atau DC inverter.
Pelaksanaan Instalasi
Semua kabel yang ditarik dalam pipa (cable conduit) ataupun tidak, Harus diusahakan agar tidak terlihat dari luar
(ditempatkan didalam didalam shaft) Semua kabel di atas langit-langit baik untuk tarikan NYA didalam pipa
konduit maupun untuk kabel NYM, NYY ataupun NYMHY dipasang secara outbow harus diklem pada bagian
bawah dari lantai atau balok beton. Sedangkan pemasangan kabel-kabel yang menyelusur dinding bata, dipasang
dalam plesteran salut dinding. Pipa-pipa pelindung harus diklem pada pasangan bata.
Pemasangan pipa/kabel harus dilakukan sebelum dinding yang bersangkutan diplester.
Jaringan kabel harus dipasang terpisah dari kabel lainnya dan dalam kotak sambungan khusus untuk jenis kabel
yang bersangkutan, sambungan-sambungan harus terlindung dengan isolasi.
Sambungan-sambungan antara kabel dengan rel-rel atau peralatan, selama tidak menggunakan klem-band, pada
ujung-ujung kabel harus dipasang sepatu kabel dan disolder (penyolderan harus dilaksanakan dengan
penyolderan temperatur tinggi).
Semua kabel yang dipasang / disambung harus diberi nama / label.
Tempat-tempat sambungan/kotak-kotak sambungan dari kabel sedapat mungkin pada tempat-tempat yang
mudah dicapai operator, apabila diperlukan untuk mengadakan per baikan-perbaikan.
Pada tempat-tempat yang selalu basah/lembab atau pemasangan di luar bangunan harus dipakai alat-alat yang
kedap air (khusus untuk pemakaian di luar), Sakelar-sakelar, kotak pengaman, semuanya harus dipasang tertanam
dalam dinding.
Semua mesin-mesin AC dan peralatan listrik harus dipasang arde, tahanan tanah yang dicapai harus < 2 ohm
SISTEM KONTROL
Untuk mengontrol unit AC digunakan Remote Controller yang terpasang didinding tiap indoor unit lengkap
dengan switch on/off
Display dari kristal cair (liquid crystal) yang dapat menunjukkan set temperature, kecepatan aliran (flow), sleep,
defrost, timer, monitor temperatur.
Sistem kontrol harus dapat terus-menerus memonitor kerja system.
BAHAN
PEKERJAAN LAIN-LAIN
Pondasi
Semua pondasi beton yang diperlukan untuk outdoor unit, termasuk dalam pekerjaan Pemborong AC.
Pemborong AC harus menyediakan dan memasang (sesuai dengan gambar rencana, atau gambar kerja yang
disetujui) semua dudukan (support) atau penggantung (hanger) untuk mesin-mesin, alat-alat, pipa kabel dan duct
yang diperlukan. Semua penggantung harus dipasang pada balok atau pada rangka baja dan harus berkonsultasi
dengan Direksi dan Pemborong Sipil. Pemborong AC harus menjamin bahwa instalasi yang dipasangnya tidak akan
menyebabkan penerusan suara dan getaran (vibration & noise transmission) kedalam ruangan ruangan yang
dihuni.
Pengecatan
Untuk penggantung / penyangga harus dicat meni dan setelah itu dicat dengan cat aluminium. Semua equipment,
disebabkan gangguan cuaca atau gangguan setempat atau karat yang merusak sebagian atau seluruh cat aslinya,
harus dicat lagi dengan warna yang sesuai secara keseluruhan atau warna yang diminta Direksi.
PERSYARATAN BAHAN/ MATERIAL
Umum
Semua material yang disuplai dan dipasang oleh Pemborong harus baru dan material tersebut oleh cocok untuk
dipasang di daerah tropis. Material-material haruslah dari produk dengan kualitas baik dari produksi terbaru.
Untuk material- material yang disebut dibawah ini maka Pemilik harus menjamin bahwa barang tersebut adalah
baik dan baru dengan jalan menunjukkan surat order pengiriman dari dealer/ agen/pabrik.
Pemborong harus bersedia mengganti material yang tidak disetujui karena menyimpang dari spesifikasi atau hal
lainnya, dimana penggantian tersebut tanpa biaya extra.
Daftar Material
Untuk semua material yang ditawarkan maka Pemborong wajib mengisi daftar material yang menyebutkan merk,
type, kelas lengkap dengan brosur/katalog yang turut dilampirkan pada waktu tender. Tabel daftar material ini
diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-barang produksi pabrik.
Merk/ Produk Pabrik
Apabila pada spesifikasi teknis ini atau pada gambar disebutkan beberapa merk tertentu atau kelas mutu (quality
preformance) dari material atau komponen tertentu terutama untuk material yang dalam taraf mutu/pabrik yang
disebutkan itu.
Apabila nanti selama proyek berjalan terjadi bahwa material yang disebutkan pada tabel material tak dapat
diadakan oleh Pemborong yang diakibatkan oelh sesuatu alasan kuat yang dapat diterima Pemilik, MK, maka
dapat dipikirkan penggantian merk/type dengan suatu sanksi tertentu kepada Pemborong.
PENGUJIAN
Lingkup pekerjaan :
- Penyediaan peralatan untuk pengujian,
- Pengujian sistem pemipaan,
- Pengujian sistem ducting,
- Pengujian sistem secara keseluruhan.
Persyaratan pengujian.
- Pengujian harus disaksikan oleh Direksi Pengawas, dan perwakilan Pemberi tugas
- Pengujian sistem keseluruhan baru boleh dilaksanakan setelah sistem berkerja dengan baik
selama 7 x 24 jam.
- Selambat-lambatnya 14 (empat belas ) hari sebelum dilakukan, kontraktor harus mengajukan
prosedur pengujian kepada direksi pengawas dan dimintakan persetujuannya.
- Start-up unit mesin Air Conditioning hanya boleh dilakukan oleh orang yang ahli yang ditunjuk
oleh Dealer / agen resmi unit mesin Air Conditioning tersebut.
Penyediaan peralatan penguji.
Alat-alat untuk pengujian harus disediakan oleh kontraktor atau dapat disubkan ke perusahaan yang mampu
melakukan pengujian AC.Alat-alat khusus untuk pengujian sistem Air Conditioning yang minimal harus disediakan
adalah:
- Sistem akuisisi data yang dapat mengukur suhu minimal 8 titik dan dapat mengukur dan merekam data
setiap 10 menit secara on-line 2 x 24 jam
- Sistem akuisisi data yang dapat mengukur dan merekam data konsumsi daya listrik setiap 10 menit sekali
selama 2 x 24 jam, mencakup parameter: Ampere, Voltage, kW, Cos , dan THD
- Psychrometer (sling atau digital)
- Handheld digital thermometer (thermistor atau thermocouple)
- Fan wheel anemometer
- Sound Level meter (digital)
- Diffrential Static Pressure
Pengujian Sistem Pemipaan.
Pengujian dilakukan dengan „Halide Torch„ Pengujian dilakukan setelah sistem diisi dengan Refrigerant.
Bila terjadi kebocoran harus segera diperbaiki, dan pengujian diulang.
Pengujian Sistem Keseluruhan.
Pengujian dilakukan: Setelah sistem berkerja dengan lancar, selama 2 x 24 jam Selama masa
pemeliharaan.Pengujian dilakukan pengukuran-pengukuran langsung terhadap kondisi Ruangan.Pengujian
dilakukan dengan memonitor kondisi temperatur ruangan menggunakan peralatan yang dapat memonitor
temperature, kelembaban, dan pemakaian daya listrik & kesetimbangan 3 phasa. Apabila pada pengujian
terdapat hasil yang menyimpang dari persyaratan, maka Kontraktor harus mencari sebab-sebabnya dan
melakukan perbaikan.
Pengujian harus mewakili sistem AC terbebani pada beban yang bervariasi, kondisi Unit AC harus dapat
menunjukkan COP dengan beban operasi yang bervariasi.
GARANSI
1. Pemborong plambing bertanggung jawab atas pencegahan bahan / peralatan untuk instalasi ini dari
pencurian atau kerusakan. Bahan / peralatan yang hilang atau rusak harus diganti oleh Pemborong tanpa
biaya tambahan.
2. Pemborong harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam bidangnya (Skiler Labour) agar dapat
memberikan hasil kerja terbaik dan rapi. Sebelum suatu pipa tertutup ( oleh dinding, langit-langit dan lain-
lain ) harus diunjuk dan disetujui oleh pengawas dan wakilnya penunjuk.
3. Pemborong pekerjaan ini harus memberikan garansi tertulis kepada pengawas, bahwa seluruh instalasi
penyediaan dan distribusi air bersih, instalasi pembuangan air kotor akan bekerja dan memuaskan, dan
bahwa pemborong akan menanggung semua biaya atas kerusakan-kerusakan / pengantian yang perlu
selama jangka waktu satu tahun.
4. Contoh
Sebelum pemasangan instalasi plambing, fixture-fixture dan peralatan lian, Pemborong harus menyerahkan
contoh-contoh barang yang akan dipasang atau brosurnya untuk mendapatkan persetujuan dari pengawas.
TRAINING
Pemborong harus menyiapkan dan penyelenggarakan latihan bagi calon operator yang akan mengoperasikan dan
memelihara sistem air bersih, air kotor dan air hujan. Latihan dapat dimulai sejak pelaksanaan pemasangan
instalasinya, atas petunjuk dan persetujuan pengawas.
BUKU PETUNJUK
Pemborong wajib membuat dan menyerahkan kepada pengawas As build drawing 3 set, 1 dalam bentuk soft copy
(CD), buku petunjuk (manual), yang meliputi cara pengoperasian maupun cara pemerliharaan. Sistem manual
tersebut dibuat sebanyak 4 buku.
Produk Pabrik
NO. ITEM PEKERJAAN MERK
1. AC split Daikin, Mitsubishi, Fujitsu
2. Pipa Tembaga (Klas –L) Kembla, Crane, Inaba, Hoda
3. Kabel Power Supreme, 4 Besar
4. Exhaust Fan Nicotra, S&P, Vanco, CKE
5. Pipa kondesat drain PVC-AW Rucika, Wavin, Pralon
6. Isolasi Pipa Drain Armaflex, Thermaflex, Aeroflex
7. PU Duct (Poly Urethane) TDI, PIR
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL
UMUM
PENJELASAN
Pekerjaan-pekerjaan yang tercakup dalam bidang keahlian ini meliputi :
- Menyediakan seluruh pekerjaan sistem listrik sehingga dapat beroperasi secara sempurna.
- Gambar-gambar dan spesifikasi adalah merupakan bagian yang saling melengkapi dan sesuatu
yang tercantum di dalam gambar dan spesifikasi bersifat mengikat.
- Seluruh pekerjaan instalasi listrik yang dilaksanakan harus dikerjakan oleh sub kontraktor
instalatur yang dapat dipercaya, mempunyai reputasi yang baik dan mempunyai pekerja-pekerja
yang cakap dan berpengalaman dalam bidangnya, serta perusahaan tersebut terdaftar sebagai
instalatir resmi PLN dengan memegang pas instalatir kelas tertinggi (D) yang masih berlaku untuk
tahun terakhir yang berjalan.
- Seluruh pekerjaan instalasi harus dikerjakan menurut "Peraturan Umum
- Instalasi Listrik di Indonesia edisi terakhir tahun 2000 (PUIL) dan Peraturan PLN (SPLN)" sebagai
petunjuk dan juga peraturan yang berlaku pada daerah setempat dan standar-standar/kode-kode
lainnya yang diakui (VDE, DIN).
- Kontraktor harus menempatkan seorang sarjana atau yang dianggap ahli sebagai wakil dari
perusahaan dan dapat memberikan keputusan-keputusan apabila sewaktu-waktu diperlukan.
GAMBAR-GAMBAR
- Gambar-gambar rencana yang termasuk lingkup pekerjaan instalasi listrik dalam Dokumen
Tender.
- Pemborong wajib memeriksa design terhadap kemungkinan kesalahan / ketidakcocokan baik dari
segi besaran-besaran listriknya maupun pemasangan dan lain-lain. Hal-hal diatas harus diajukan
dalam bentuk tertulis atau gambar pada waktu penjelasan tender/aanwijzing.
- Sebelum pekerjaan diserahkan seluruhnya ataupun secara bertahap, pemborong wajib
menyerahkan kepada MK sebanyak 4 (empat) set gambar yang disebut "as build drawing" yaitu
gambar dari semua material, peralatan dan instalasi sistem listrik.
- Gambar listrik menunjukkan keseluruhan besaran dan jumlahnya serta persyaratan dari
keperluan instalasi, instalasi harus menyesuaikan kondisi setempat pada proyek.
Gambar-gambar arsitektur dan struktur harus berkaitan dengan kontruksi dan detail akhir dari
proyek, sedangkan gambar-gambar lainnya harus berkaitan dengan kontruksi detail yang
berhubungan dengan masing-masing pekerjaan. Pemborong harus melengkapi seluruh
keperluan lebih lanjut seperti"shop drawing" dan gambar-gambar detail.
BIDANG PEKERJAAN YANG DIKERJAKAN
- Listrik
- Telephone
- Sound system
- Fire alarm
- Cctv
KLAUSUL YANG DISEBUTKAN
Apabila ada hal-hal yang disebutkan kembali pada bagian/bab/gambar yang lain maka ini harus diartikan bukan
untuk menghilangkan satu terhadap yang lain tetapi bahkan untuk lebih menegaskan masalahnya. Bila terjadi hal
yang saling bertentangan antar gambar atau terhadap spesifikasi teknis, maka yang diambil sebagai patokan
adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
KOORDINASI PEKERJAAN
Untuk kelancaran pekerjaan ini harus diadakan koordinasi dari seluruh bagian yang terlibat di dalam kegiatan
proyek ini. Seluruh aktivitas yang menyangkut di dalam proyek harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan
konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi/memperinci setiap pekerjaan sampai dengan detail
untuk mendapat persetujuan Direksi/ Pengawas.
MATERIAL
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru dan material harus tahan terhadap
iklim tropik. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai
ketrampilan yang memuaskan. Dimana latihan khusus bagi pekerja adalah diperlukan dan Pemborong harus
melaksanakannya. Pemborong harus melengkapi surat sertifikat yang sah untuk setiap personal ahli, yang
menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-
pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-masing.
DAFTAR MATERIAL
Pada waktu mengajukan penawaran, Pemborong harus menyertakan/melam-pirkan "Daftar Material" yang lebih
dahulu diperinci dari semua bahan yang akan dipasang pada
proyek dan harus disebutkan pabrik, merk, manufacturer, type, lengkap dengan brosur/katalog. Ini adalah
mengikat dan harus diajukan lengkap tidak boleh sebagian- sebagian.
NAMA PABRIK/MERK YANG DITENTUKAN
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari satu jenis bahan/komponen, maka
Pemborong wajib menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan.
Jadi tidak ada alasan bagi Pemborong pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat
lagi pada pasaran ataupun sukar didapat dipasaran. Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah
ditunjuk sebagai pemenang, Pemborong harus sesegera mungkin memesannya pada keagenannya di Indonesia.
Apabila Pemborong telah berusaha untuk memesannya, namun pada saat pemesanan bahan/merk tersebut
tidak/sukar diperoleh, maka Direksi/ Pengawas akan menentukan sendiri alternatif merk lain dengan spesifikasi
minimal yang sama. Jadi setelah 1 (satu) bulan penunjuk-kan pemenang. Pemborong harus memberikan foto copy
dari pemesanan material lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah dipesan (order
import).
SHOP DRAWING
Setelah persetujuan, dalam hal ini sebelum daftar spesifikasi material, Pemborong diharuskan menyerahkan shop
drawing untuk disetujui Direksi/ Pengawas. Shop Drawing harus termasuk katalog data dari pabriknya, literatur
mengenai uraian-uraian, diagram pengkabelan, data ukuran dimensi, data pembuatan dan nama serta alamat
yang terdekat dari service dan group perusahaan pemeliharaan yang tetap menyediakan persediaan/stock suku
cadang yang terus menerus, shop drawings harus diberi catatan dari Pemborong, yang menyatakan bahwa apa
yang dianjurkan sudah sesuai dengan spesifikasi dan kondisi ruang yang disediakan.
Data untuk setiap sistem harus menunjukkan pemasangan yang lengkap dari seluruh koordinasi komponen untuk
peninjauan keseluruhan yang sebenarnya dari keseluruhan sistem, penyerahan sebagian-sebagian tidak akan
diperhati-kan. Gambar shop drawing harus dibuat sebanyak 4 (empat) set.
SUBSTITUSI
Produk yang disebutkan nama pabriknya
Material, peralatan, perkakas, accessoriesnya yang disebutkan nama pabriknya dalam spesifikasi. Pemborong
harus melengkapi produk yang disebutkan dalam spesifikasi, atau dapat mengajukan produk pengganti yang
setara, disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan Direksi/ Pengawas sebelum pemesanan.
Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya
Material, peralatan, perkakas, accessories dan produk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya dalam
spesifikasi, Pemborong harus mengajukan secara tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkan-nya,
katalog dan selanjutnya menguraikan data yang menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang
dipergunakan adalah sesuai dengan spesifikasi dan kondisi proyek.
CONTOH
Pemborong harus menyerahkan contoh-contoh dari seluruh material untuk mendapatkan persetujuan
sebelumnya. Seluruh biaya ditanggung atas biaya Pemborong. Contoh-contoh tersebut (mock-up) dimasukkan
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, terhitung setelah dikeluarkannya SPK.
PROTEKSI
Seluruh material dan peralatan harus dengan sebenarnya dan diproteksi secara memadai oleh Pemborong,
sebelum selama pengerjaan dan sesudah selesai instalasi (dalam masa garansi). Material dan peralatan yang
mana mengalami kerusakan sebagai akibat dari pemasangan yang ceroboh dan proteksi yang tidak memadai tidak
dapat diterima untuk instalasi proyek.
ACCES OPENING
Pemborong harus menyediakan access opening (bukaan-bukaan) untuk instalasi dan pemeliharaan dari instalasi
listrik. Bukaan-bukaan (access opening) yang terdapat pada konstruksi bangunan seperti dinding-dinding, langit-
langit, dan seterusnya begitu pembukaan harus dilengkapi dengan fasilitas penutup yang tepat bagi permukaan
peralatan, penutup harus dapat dilepaskan dan dipindahkan tanpa mengakibatkan kerusakan pada permukaan
yang berdekatan.
PENGECATAN
Apabila peralatan-peralatan sudah dicat dari pabrik dan tambahan pengecatan di lapangan tidak dispesifikasikan
maka seluruh permukaan yang cacat harus diperbaiki ataupun pengecatan kembali untuk memperoleh hasil
pengecatan yang sempurna. Apabila peralatan belum dicat dari pabrik, Pemborong harus bertanggung jawab atas
pengecatan tersebut.
Seluruh rangka, penutup, cover plate dan pintu panel listrik seluruhnya harus diberi cat dasar atau prime coat
dan diberi pelapis cat akhir (finishing paint). Cat akhir ini dengan warna sementara ditentukan "abu-abu" kecuali
kalau diadakan perubahan warna. Penentuan jenis warna abu-abu dan merk cat, sebelumhya harus dimintakan
persetujuan pada Direksi/ Pengawas. Pengecatan dikerjakan dengan proses "stove ennameled" untuk lampu,
sedangkan untuk panel listrik harus dibuat tahan karat dengan cara "galvanized cadmium plating" atau dengan
"zinc chromatic primer" harus dicat dengan cat bakar.
GAMBAR PEMASANGAN YANG SEBENARNYA
Pemborong harus mempergunakan secara baik satu set lengkap gambar-gambar di lapangan yang mana harus
diberi tanda yang tepat pada lokasi dari seluruh jenis sistem outlet panel/kabinet, peralatan, pengkabelan dan
seterus-nya dengan dimensi yang diambil dari patokan center colom (as colom). Pemborong harus melengkapi
gambar pemasangan yang sebenarnya.
PENGETESAN
Pemborong harus melakukan seluruh pengetesan seperti disebutkan dan harus melakukan percobaan seperti
operasi sesungguhnya secara tepat dari seluruh sistem.
Peralatan, material dan cara bekerjanya peralatan yang mengalami kerusakan /cacat/ salah harus diganti
/dibetulkan dan percobaan diulangi. Seluruh peng-kabelan, instalasi "keur" Pemborong harus bertanggung jawab
untuk mem-peroleh persetujuan PLN bagi pemasangan sistem jaringan listrik dan seluruh biaya ditanggung atas
beban Pemborong.
DATA SUKU CADANG
Sejak pengiriman dari bagian-bagian dan peralatan ke tempat lapangan Pemborong harus menyerahkan kepada
MK daftar lengkap dari suku cadang (spare parts) dan menyerahkan untuk masing-masing bagian.
PERATURAN HAK PATENT
Pemborong harus melindungi Pemilik (owner) terhadap semua klaim atau tuntutan, biaya dan kenaikan harga
karena bencana, dalam hubungan dengan semua dagang atau nama produksi, hak cipta, pada semua material,
peralatan yang dipergunakan dalam proyek ini.
KEBERSIHAN
Pemborong harus membersihkan seluruh kotoran/sampah dan sisa-sisa material yang tidak terpakai yang
diakibatkan oleh pekerjaannya dan harus menyelesaikan tiap bagian dari instalasi secara teratur serta rapi.
BUILT IN INSERT, SLEESVES DAN PERLENGKAPAN
Lengkapi insert, sleeves dan perlengkapan lainnya bagi keperluan built in dalam beton atau pekerjaan konstruksi.
BUKU PETUNJUK (MANUAL) DAN INSTRUKSI
Pemborong harus melengkapi buku petunjuk (manual) pemeliharaan dan manual cara mengoperasikannya, dan
bahasa dari instruksi bagi seluruh bagian peralatan ini harus dalam bahasa Inggris dan Indonesia.
KELENGKAPAN INSTALASI
Dalam spesifikasi teknis ini maupun di dalam penggambaran untuk suatu sistem atau suatu perangkat peralatan
listrik, dimaksudkan adalah sebagai suatu sistem yang dapat beroperasi dengan baik sedemikian rupa sehingga
apabila ada bagian atau komponen dari sistem instalasi yang tidak disebutkan di dalam spesifikasi teknis ini
maupun pada gambar, maka ini berarti Pemborong harus mengadakan dan menjamin sistem/instalasi tersebut
akan bekerja dengan baik.
SPESIFIKASI TEKNIK PEKERJAAN ELEKTRIKAL
INSTALASI KABEL/ WIRING
Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi persyaratan PUIL/LMK. Semua
kabel/kawat harus baru dan harus jelas ditandai mengenai ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis
pintalannya. Semua kawat dengan penampang 6 mm² ke atas haruslah terbuat secara dipilin (stranded). Instalasi
ini tidak boleh memakai kabel dengan penampang lebih kecil 2,5 mm² kecuali untuk pemakaian remote control.
"Splice" / Pencabangan
Tidak diperkenankan adanya "splice" ataupun sambungan-sambungan baik dalam feeder maupun cabang-cabang
kecuali pada outlet atau kotak-kotak penghubung yang bisa dicapai (accessible).
Semua sambungan kabel baik di dalam junction box, panel ataupun tempat lainnya harus mempergunakan
connector yang terbuat dari tembaga yang diisolasi dengan porselein atau bakelite ataupun PVC, yang
diameternya disesuaikan dengan diameter kabel.
Bahan Isolasi
Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC, asbes, gelas, tape sintetis, resin,
splice case, compostion dan lain-lain tertentu itu harus dipasang memakai cara yang disetujui menurut anjuran
perwakilan pemerintah dan atau manufacturer.
INSTALASI SAKELAR DAN STOP KONTAK (OUTLET)
Sakelar-Sakelar
Sakelar-sakelar harus dari jenis rocker mekanisme dengan rating 10 A / 250 V, sakelar pada umumnya dipasang
inbow kecuali disebutkan lain pada gambar. Jika tidak ditentukan lain, sakelar-sakelar tersebut bingkainya harus
dipasang rata pada tembok pada ketinggian 150 cm diatas lantai yang sudah selesai kecuali ditentukan lain oleh
MK.
Sakelar-sakelar tersebut harus dipasang dalam kotak-kotak dan ring, (standar). Sambungan-sambungan hanya
diperbolehkan antara kotak-kotak yang berdekatan.c
Stop Kontak
Semua pasangan stop kontak dengan tegangan kerja 220 V harus diberi saluran ke tanah (grounding). Stop kontak
harus dipasang rata dengan permukaan dinding dengan ketinggian 30 cm dari atas lantai yang sudah selesai atau
wall duct outlet sesuai gambar rencana atau petunjuk MK.
INSTALASI FIXTURES PENERANGAN
Umum
Fixture penerangan harus dari jenis yang tertera dalam gambar. Harus dibuat dari bahan yang sesuai dan
bentuknya harus menarik dan pekerjaannya harus rapih dan baik, tebal plat baja yang dipakai untuk housing
fixture minimum 0,7 mm. Pemborong harus menyediakan contoh-contoh dari semua fixture yang akan dipasang
kepada Direksi/ Pengawas untuk disetujui.
Kabel-Kabel untuk Fixture
Kecuali ditunjuk atau dipersyaratkan lain, kabel-kabel untuk "fixture" harus ditutup asbestos dan tahan panas.
Tidak boleh ada kabel yang lebih kecil dari 2,5 mm², kawat- kawat harus dilindungi dengan "tape" atau "tubing"
disemua tempat dimana mungkin ada abrasi.
Semua kabel-kabel harus disembunyikan dalam konstruksi armature kecuali dimana diperlukan penggantungan
rantai atau kalau pemasangan/perencanaan fixture menunjuk lain. Tidak boleh ada sambungan kabel dalam suatu
armature dan penggantungan dan harus terus menerus utuh mulai dari kotak sambung ke terminal-terminal
khusus pada armature-armature lampu. Saluran-saluran kabel harus tidak tajam dan dilindungi sehingga tidak
merusak kabel.
INSTALASI/ KONSTRUKSI PANEL
Kabinet
Semua kabinet harus dibuat dari plat baja dengan tebal minimum 2 mm, atau dibuat dari bahan lain seperti
polyester atau bakelite. Kabinet untuk "panel board" mempunyai ukuran yang proposionil seperti dipersyaratkan
untuk panel board, yang besarnya sesuai dengan ukuran pada gambar perencana atau menurut kebutuhan
sehingga untuk jumlah dan ukuran kabel yang dipakai tidak terlalu penuh/ padat.
Frame/rangka panel harus digrounding/ditanahkan pada kabinet harus ada cara-cara yang baik untuk memasang,
mendukung dan menyetel "panel board" serta tutupnya. Kabinet dengan kabel-kabel "trough feeder" harus
diatur sedemikian sehingga ada saluran dengan lebar tidak kurang dari 10 cm untuk branch circuit panel board.
Setiap kabinet harus dilengkapi dengan kunci-kunci. Untuk satu kabinet harus disediakan 2 (dua) buah anak kunci,
dengan sistem master key.
Finishing
Semua kabinet harus dicat dengan warna yang ditentukan oleh Direksi/ Pengawas. Semua kabinet dari pintu-
pintu untuk panel listrik, harus dibuat tahan karat dengan dengan cara "galvanized cadmium plating" atau dengan
"zinc chromate primer". Selain yang tersebut diatas, harus dilapisi dengan lapisan anti karat yaitu sebagai berikut
:
- Bagian dalam dari box dan pintu.
- Bagian luar dari box yang digalvanisir atau cadmium plating tak perlu dicat kalau seluruhnya terpendam,
kalau dipakai zinc chromate primer harus dicat dengan cat bakar.
Pemasangan Panel
Pemasangan panel sedemikian rupa sehingga setiap peralatan dalam panel dengan mudah masih dapat
dijangkau, tergantung dari pada macam/tipe panel. Maka bila dibutuhkan alas/pondasi/penumpu/penggantung
maka pemborong harus menyediakannya dan memasangnya sekalipun tidak tertera pada gambar.
Panel Distribusi Utama
Panel distribusi utama harus seperti tertera pada gambar, kecuali ditunjuk lain. Seluruh assembly termasuk
housing, busbar, alat-alat pelindung harus direncanakan, dibuat, dicoba dan dimana perlu diperbaiki sesuai
dengan persyaratan. Panel distribusi utama harus dari jenis in door type terbuat dari plat baja tebal minimum 2
mm.
Konstruksi harus terbuat dari rangka baja struktur yang kaku, yang bisa mempertahankan strukturnya oleh strees
mekanis pada waktu hubung singkat . Rangka ini secara lengkap dibungkus pada bagian bawah, atas dan sisi
dengan plat-plat penutup (metal clad) harus cukup louvers untuk ventilasi dimana perlu untuk mengatasi
kenaikan suhu dari bagian- bagian yang mengalirkan arus dan bagian-bagian yang bertegangan sesuai dengan
persyaratan PUIL-2000 LMK/ VDE untuk peralatan yang tertutup. Material-material yang bertegangan harus
dicegah dengan sempurna terhadap kemungkinan percikan air. Semua meteran dan tombol transfer yang
dipersyaratkan harus dikelompokkan pada satu papan panel yang berengsel yang tersembunyi.
Papan Nama
Seluruh kabinet, panel kontrol, panel listrik, pemutus daya (CB), saklar, dan bagian-bagian lainnya dari peralatan,
jika tidak disebutkan dalam hal-hal lain, harus dibuatkan papan nama untuk
mengindikasi/mengindentifikasi/pengguna-an nama alat tersebut. Papan nama harus terbuat dari back plat
stainless steel dengan huruf digravier timbul.
Untuk keseluruhan, papan nama harus berukuran 1,5 inches (3,81 cm) tinggi dengan lebar seperlunya dengan
tinggi huruf 1,0 inches (2,54 cm), untuk ukuran yang lebih kecil dimana penutupnya terbatas gunakan 1,5 inches
(3,81 cm) tinggi dari plat. Dan ketebalan plat minimum 2 mm.
Busbar/ Rel
Busbar minimal harus dari bahan tembaga yang lapisan luarnya dilapis dengan lapisan perak dengan ukuran
sesuai dengan kemampuan arus 150 % dari arus beban terpasang yang ukurannya disesuaikan dengan aturan
PUIL (daftar no. 630-DI-D4/PUIL 2000). Semua busbar/rel harus dicat dan dipegang oleh bahan isolator dengan
kuat dan baik ke rangka panel. Semua busbar/rel harus dicat dengan warna yang sesuai dengan disebutkan pada
PUIL. Cat-cat tersebut harus tahan sampai temperatur 75 °C.
Busbar disusun dan dipegang oleh isolator dengan baik untuk sistem 3 , 4 kawat seperti ditunjuk dalam gambar.
Setiap panel harus mempunyai bus netral yang diisolir terhadap tanah dan sebuah bus penatanahan yang
telanjang diklem dengan kuat pada frame dan panel dilengkapi klem untuk pentanahan. dari panel peralatan
perlu diketanahkan maximum 2
Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) harus menunjukkan ukuran-ukuran dari bus- bus dan susunannya .
Ukuran dari bus harus ukuran sepanjang panel dan harus disediakan cara-cara untuk penyambungan dikemudian
hari.
Terminal Dan Mur Baut
Semua terminal cabang harus diberi lapisan tembaga (ver-tin) dan disekrup dengan menggunakan mur-baut ring
dari bahan tembaga atau mur-baut yang diberi nikel (atau stainless) dengan ring tembaga.
Cadangan/Penyambungan dikemudian hari
Bila dalam gambar dinyatakan adanya cadangan maka ruangan-ruangan tersebut harus dilengkapi dengan bus,
klem-klem pemasangan, pendukung dan sebagainya, untuk peralatan yang dipasang dikemudian hari dapat
berupa equipment busbar, panel baru, switch, circuit breaker dan lain-lain.
Alat-Alat Ukur
Setiap panel harus dilengkapi dengan alat-alat ukur seperti pada gambar. khusus untuk panel, dengan scale
sirkular, flush atau semi flush, dalam kotak tahan getaran.
Kabel-Kabel Pengontrol
Kabel pengontrol dari panel-panel harus dipasang di pabrik/ bengkel secara lengkap serta dibundel dan dilindungi
terhadap kerusakan mekanis. Ukuran minimum adalah 1,5 mm2 dari type 600 Volt.
Merk Pabrik
Semua peralatan pengaman harus diusahakan buatan satu pabrik, peralatan-peralatan sejenis harus dapat saling
dipindahkan dan ditukar tempatnya pada frame.
Pilot Lamp
Semua tutup muka panel dilengkapi dengan :
Pilot lamp untuk menyatakan adanya tegangan R, S dan T.
Warna-warna untuk pilot lamp :
Untuk phasa R : warna merah
Untuk phasa S : warna kuning
Untuk phasa T : warna biru
KABEL TEGANGAN RENDAH ( NYY, NYFGBY, NYM, NYA ) 380 V
U M U M
Spesifikasi ini menjelaskan persyaratan bagi kabel tegangan rendah yang harus memenuhi persyaratan
kemampuan melakukan arus pada temperatur 35 °C, temperatur maximum kabel dalam keadaan berbeban tidak
boleh melebihi 70 °C, temperatur maksimum kabel untuk arus hubung singkat tidak boleh lebih 250 °C.
KONSTRUKSI
Kabel harus terdiri atas :
Dua atau empat penghantar yang terbuat dari kawat tembaga pilin atau tembaga "compacted" yang dipilin.
Lapisan isolasi bahan PVC pada setiap penghantar phasa maupun penghantar netral.
Lapisan pengendap yang tahan air dikelilingi urat-urat penghantar phasa dan pengisi ruangan diantara kawat
phasa.
Lapisan pengendap kedua diluar lapisan pengendap diatas.
Pelindung dari pita bahan diatas lapisan pengendap kedua sesuai dengan persyaratan IEC (NYFGbY).
Diluar lapisan pelindung pipa baja diberi lapisan plastik sebagai pelindung.
PENANDAAN/ WARNA
Warna permukaan kabel sebagai tanda-tanda untuk setiap urat adalah :
Phasa : merah netral : biru
Kuning
Hitam
PERALATAN LISTRIK
PERALATAN PANEL
Circuit Breaker Motor Operated : sesuai gambar rencana
Rating Arus Insulation Rating : 750 V AC, Voltage rating : 380 V 50 Hz
Rated Breaking Cap : 70 kA (500 V, 50 Hz) dengan Arc chute.
R e l a y : Thermis dan magnetis over current release, under
voltage release, Auxiliary contact block (2 NO+1 NC)
Electrical interlocking dengan CB genset.
D r i v e : Motor, 220 V, 50 Hz.
Moulded Case Circuit Breaker
Insulation Rating : 380 V
Dilengkapi dengan : Thermal release dan electromagnetic over current
release
Rating Arus In : 16 A Breaking cap 10 kA.
: 32 A Breaking cap 10 kA.
: 50 A Breaking cap 25 kA.
: 100 A Breaking cap 50 kA.
: dan lain-lain sesuai gambar rencana.
Trafo Arus
Lampu Indikator
Tublar lamp, pijar 5 watt, diameter 54 mm
Warna : merah, kuning, hijau
Push Button
Panel mounting, double on - 1, off - 0. Semua push button dilengkapi dengan lampu indikator untuk menyatakan
sistem dalam on atau off.
Miniature Circuit Breaker
Rated voltage : 380 Volt, 50 Hz
Breaker cap : 10,0 kA (380 V) minimum
T y p e : yang mempunyai "Instantheous tripping valve " sebesar 12 (dua belas) kali arus In
Model : G breaker
Relay-Relay
Untuk panel LVMDP, circuit breaker untuk feeder PLN, dilengkapi dengan relay proteksi OL (over load), SC (short
circuit) dan UV (under voltage).
Sedangkan untuk generator, dilengkapi dengan relay OL, SC, UV, EF (earth fault) dan RP (reverse power).
MATERIAL UNTUK INSTALASI
Sakelar Tunggal / Ganda
Rocker mekanisme, modular, rating 10 A, 220 Volt AC.
T y p e : Decorative push-push, flush, segi empat
Socket Outlet/Outlet dan Swicth Type Dinding
Type : Flush
Terminal : 2 P + e, 220 V, AC 10 A
Untuk outlet + swicth : 10 A / 16 A
Bentuk : Persegi dengan outlet, swicth, pilot lamp
Grid Swicth
Rocker mekanisme, modular, grid system
Rating swicth : 20 A one-way SP swicth
G r o u p : 4,6; 12; 18 dan 24 group
FIXTURES DAN ARMATURE
LAMPU/TUBE/BULB FLUORESCENT
a. Lampu Fluorescent/TL type LED 2 x 36W
Lampu Fluorescent type LED
Lumen output minimum 3.000 lumen (setelah 100 jam nyala).
DOWN LIGHT RECESSED MOUNTED
Housing allumunium cylinder, brown polycarbonate dibagian dalam, dilengkapi dengan black bayonet fitting
diaphram dan reflector. Lampu : Bulb - LED
LAMPU TANDA ARAH KEBAKARAN / EMERGENCY EXIT LAMP
Dipasang pada beberapa tempat sesuai dengan gambar perencanaan lampu tersebut ditandai dengan arah panah
dan tanda "KELUAR" dengan warna merah, untuk lampu yang dipasang ditengah coridor dipasang 2 (dua) sisi
(double side) sedang lampu pada dinding 1 (satu) sisi (single side).
Dilengkapi dengan Ni Cad battery, charger dan peralatan kontrol lainnya, lampu tetap menyala baik pada saat
sumber PLN ada gangguan. Instalasi dipasang sebelum swicth/CB utama pada incoming feeder panel sedemikian
rupa sehingga sejauh masih ada tegangan pada kabel feeder utama, maka lampu tersebut tetap nyala dan
sebaliknya untuk emergency exit lamp atau diambil dari rangkaian stop kontak.
Spesifikasi Teknis :
Type : Maintained Free
Durasi : 2 jam
Daya Lampu : LED 7 Watt Exit Lamp,
Input Voltage : 220 V, 50 Hz
Power : 20 VA
Comsumption
Body : Epoxy coated zintec sheet steel.
Dilengkapi dengan monitor charging current dan battery dapat bekerja selama ± 5 tahun dan diberikan garansi
minimum 2 tahun.
K A B E L
- Kabel instalasi penerangan dan general outlet jenis NYM, penampang 2,5 mm² dipasang dalam konduit jenis 3/4"
standar lengkap accessories.
- Kabel yang digunakan harus memenuhi persyaratan SII dan SPLN.
- Kabel tahan api : seperti dalam daftar material
PANEL PENERANGAN
- Panel harus dibuat dari plat baja galvanized tebal plat 2 mm, lipatan dan bentuk sudut plat melalui proses mekanis.
- Peralatan panel penerangan :
-
a. Moulded Case Circuit Breaker (MCCB)
Rating Tegangan : 380 V, 50 Hz
Breaking Cap. : 18 kA
b. Kontaktor
Rating Arus : 10 A, 16 A, 25 A
Rating Tegangan : 380 V, 50 Hz
Pole : 3 pole
SISTEM PENTANAHAN
LINGKUP PEKERJAAN
Pengadaan dan pemasangan sistem pentanahan body (tegangan sentuh)
terhadap seluruh peralatan listrik yang terbuat dari metal, yaitu : panel TM, transformator, panel penerangan,
daya pintu-pintu dan lain-lain.
Penyambungan pentanahan netral dari terminal transformator ke elektroda pentanahan.
Sistem pentanahan (grounding system) maximal 2
Penyambungan sistem pentanahan Mesh/ Loop dengan Bare Standard
Copper Conductors 2x1x95 mm² didalam pipa konduit menuju ke Elektroda Rod di dalam bak kontrol.
STANDAR DAN KODE-KODE YANG BERLAKU
Sistem pentanahan yang dilaksanakan harus berdasarkan standar-standar dan kode-kode yang berlaku, antara
lain :
- British Standard, BS.CP.1013 mengenai pentanahan.
- Dan lain-lain standar yang berlaku di Indonesia.
SISTEM PENTANAHAN
- Pemborong harus melaksanakan pekerjaan pentanahan ini sesuai gambar perencanaan.
- Sistem pentanahan menggunakan beberapa Elektroda Rods/Earth Rod dan satu sama lain saling dihubungkan
sehingga membentuk hubungan secara Mash.
- Pemborong harus memperhatikan kondisi tahanan jenis tanah yang ada agar didapatkan satu sistem pentanahan
yang baik
PEKERJAAN DAN ALAT BANTU
Setiap penyambungan/pencabangan dari konduktor harus menggunakan "Cadweld Connection". Dapat juga
menggunakan klem penyambung sistem jepit dengan gigi banyak dengan memperhatikan hal-hal :
e. Bahan klem harus bahan yang telah digalvanized atau di Treatment tertentu sehingga tidak akan berproses apabila
kontak dengan jenis metal yang lain.
f. BC pada titik/tempat penyambungan harus di "tinned".
g. Disarankan agar tempat penyambungan setelah selesai disambung, dibungkus dengan bahan tertentu, misalnya sejenis
epoxy dan lain sebagainya.
Bila ada terminasi yang menggunakan terminal jenis sepatu kabel maka harus memperhatikan hal-hal :
a. Sepatu kabel yang digunakan harus mempunyai 2 (dua) lubang baut.
b. Harus dari bahan anti karat dan telah di treatment agar tidak akan berproses bila kontak dengan jenis metal lainnya.
Seluruh bahan termasuk sambungan-sambungan sebelum dipesan agar diberikan contoh untuk mendapat
persetujuan Pemilik dan Pengawas.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN INSTALASI PENANGKAL PETIR
LINGKUP PEKERJAAN
Yang dicakup dalam lingkup pekerjaan instalasi penangkal petir ini meliputi :
- Pengadaan/penyediaan dan Pemasangan Protector Head (terminal) dari instalasi Penangkal Petir.
- Pengadaan/penyediaan dan pemasangan konduktor
- Pengadaan/penyediaan dan pemasangan sistem pentanahan.
- Pengadaan/penyediaan dan pemasangan lampu obstruction sebagai penanda ketinggian
KETENTUAN-KETENTUAN TEKNIS
- Protector head (terminal)
- Protector head yang dipakai adalah "Sistem Electrostatic" jenis Non Radioactive yang mempunyai bentuk
perlindungan sampai dengan radius 120 m.
- Konduktor untuk instalasi penangkal petir digunakan kabel NYY 1 x 70 mm². coaxial 1x70 mm²/ Coaxial 2x35 mm²
Dalam sistem pentanahan digunakan electroda pentanahan yang terbuat dari batang tembaga dengan 3/4"
massif. Pada ujung bawah batang ini harus dibuat runcing sepanjang 50 cm. Panjang batang tembaga sebagai
electroda pentanahan minimal 12 (dua belas) meter. Maksimum tahanan pentanahannya 2
PEMASANGAN
Protector Head (terminal)
Protector head (terminal) harus dipasang pada ujung batang peninggi yang kuat, dimana terminal harus dapat
dilepas dari batang peninggi bila diperlukan untuk pemeriksaan. Protector head harus disanggah oleh pipa yang
cukup kuat dan dapat berdiri dengan kokoh dan tegak lurus pada ketinggian seperti terlihat pada gambar
perencanaan.
Konduktor
- Konduktor yang digunakan adalah kabel NYY 1 x 70 mm² atau coaxial 1x70 mm² dipasang pada bangunan dan diklem
secara rapat dan lurus tanpa ada sambungan menuju bak kontrol.
- Sebelum sampai pada bak kontrol, konduktor supaya diberi perlindung dari PVC ½ " sehingga ± 2 meter dari
permukaan tanah.
- Sambungan konduktor dengan grounding menggunakan klem yang dapat dibuka / dilepas didalam bak kontrol.
Bak kontrol
Bak kontrol terbuat dari pasangan batu bata dengan ukuran 40 x 40 x 40 dan diberi tutup dari beton sehingga
dapat dibuka untuk pemeriksaan.
PENGUJIAN
Pengujian / pengetesan digunakan untuk mengetahui baik tidaknya sistem pentanahan agar dapat dipakai
sebagai jaminan.
Pengujian dilakukan dengan metode yang dikeluarkan oleh PLN, LMK, PUIL, atau PUIPP (Peraturan Umum Instalasi
Penangkal Petir).
MATERIAL LIST
NO ITEM MEREK
1. Kabel tegangan rendah NYY, NYM, NYA, Supreme, Kabel Metal, Extrana
NYFGbY.
2. Kabel tegangan menengah. Kabel Metal, Supreme, Extrana
3. Kabel tahan api. IKI Kabel, Wilson, Extrana
4. Box panel TR Simetri, Vista, Senergi, TSA
5. Transformator Unindo, Trafindo, Starlite
6. Rak kabel Tri Abadi, Interack,ELPRO
7. Conduit, flexible conduit Clipsal
8. MCB, MCCB, fuse, Switch Schneider, Siemens, ABB
9. Contactor Telemecanique, Siemens
10. Las Dop 3M.
11. Armature Mentari
12. Emergency lamp Interlite
13. Flood dan Spot light Philips, TackAline
14. Grid switch Schneider, Boss, Panasonic
15. Saklar tunggal Schneider, Boss, Panasonic
16. Saklar ganda Schneider, Boss, Panasonic
17. Stop kontak Schneider, Boss, Panasonic
18. Inbow Dosh, T Dosh Schneider, Boss, Panasonic
19. Tube TL LED, Bulb LED Philips, Osram
21. Head Penangkal petir Helita, Viking, Thomas, Kurn, EF
22. Kunci panel Dom, dengan espagnolet
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRONIKA
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN SISTEM CCTV
UMUM
CCTV System adalah suatu system yang memonitor serta mendeteksi adanya bahaya ataupun menghindari hal-
hal yang tidak diinginkan serta dapat mengambil tindakan- tindakan pencegahan yang cepat dan tepat untuk
mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, untuk kejadian-kejadian yang khusus, peristiwa yang tidak
diinginkan dapat direkam dan dapat disimpan dalam digital video recorder (DVR) dan dapat di print out untuk
data otentik bagi pengusutan serta tindakan pengamanan lanjutan.
PENEMPATAN PERALATAN MONITOR DAN CAMERA
Seluruh peralatan camera dipasang pada tempat-tempat yang perlu dideteksi terhadap kemungkinan bahaya
gangguan kemamanan.
Seluruh peralatan monitor ditempatkan diruang control atau ruang kemanan yang dijaga 24 jam sehari.
DATA-DATA TEKNIS
Digital High Resolution Camera B/W
- 1/3 – in CCD format with digital signal processor
- 460 TV line resolution
- 0.4 lux sensitivity
- External DIP switch adjustment for camera fuction Back Light compensation
- Accepts both DC and video drive auto iris lenses
- Digital signal processor produces superior picture quality
B/W Monitor
- 29inch monitor Maximum 16 Camera atau 9 gambar dalam satu layer
Digital Video Recorder dengan Capacity 16 Camera 96 jam
Multiplexer 16 chanel + remote B/W
DAFTAR MATERIAL CCTV
No ITEM MERK
1 Camera B/W Panasonic, Philips , HIK Vision
Samsung, LG
jenis Analog AHD (2MP)
2 TV Monitor
Panasonic, Philips, Samsung, LG,
3 Digital Video Recorder (DVR)
Panasonic, Philips , Samsung, LG
DVR 3 in 1 (bisa IP, AHD, TVi)
4 Coaxial Cable
Belden, Yuri , AMP
5 UPS : Min. 1 jam
ICA
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN SISTEM FIRE ALARM
UMUM
Setiap Pelaksana pekerjaan yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh Dokumen Kontrak
dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan.
Pelaksana pekerjaan harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi ataupun
yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan harus sesuai dengan
ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang
dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Pelaksana pekerjaan untuk mengganti bahan atau peralatan
tersebut sehingga
sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
Penjelasan Sistem
Fungsi sistem deteksi dan alarm kebakaran adalah sistem deteksi awal apabila terjadi kebakaran, dimana pada
waktu terjadi kebakaran akan memberikan indikasi secara audio (bell) maupun visual (lampu warna merah) dari
mana asal kebakaran
tersebut dimulai, sehingga dapat diambil tindakan pencegahan sedini mungkin.
Fire alarm system ini menerima signal kebakaran yang diberikan baik secara otomatis dari detector maupun
secara manual dari push button box.
Lingkup Pekerjaan
Pelaksana pekerjaan yang menangani pekerjaan instalasi ini harus melaksanakan pengadaan, pemasangan &
pengujian serta menyerahkan dalam keadaan beroperasi dengan baik dan siap untuk dipakai. Bahan-bahan dan
peralatan-peralatan pembantu instalasi fire alarm system harus sesuai dengan persyaratan-persyaratan
pekerjaan dan gambar instalasi fire alarm system.
Ketentuan Bahan dan Peralatan
Peralatan utama yang terdapat dalam sistem Fire Alarm ini adalah :
- Thermal Detector
- Smoke Detector
- Manual Push Button (Break Glass)
- Alarm Bell
- Zone Indicator
- Indicator Lamp
- Master Control Panel
-
Thermal Detector
Jenis yang digunakan adalah Rate of Rise detector dan Fixed Temperature detector yang memiliki response lamp
di base.
Data-data teknis lainnya :
− Frequency Test : dapat dipakai berulang kali
− Working Temprature : 57°C
− Operating Voltage : ± 20 V DC
− Quescent Current : < 100 mA
− Alarm Current : < 80 mA
Smoke Detector
Jenis yang dipakai adalah prinsip photoelectric yang memiliki 2 buah response lamp dan mempunyai karateristik
sensitivitas yang rata (flat response technology).
− Frequency Test : dapat dipakai berulang kali
− Operating Voltage : ± 20 V DC
− Quescent Current : ± 100 mA
− Alarm Current : maks. 100 mA
Parameter Besaran yang diizinkan
Temperatur udara luar 28 s/d 32 ºC
Temperatur udara ruangan (kosong) 20 s/22 ºC
Kelembaban % 50 -60%
Jenis yang dipakai merupakan surface mounted dan dilengkapi dengan reset switch, jika terjadi penekanan.
Alarm Bell
Persyaratan teknis harus dipenuhi :
− Konstruksi : Anti karat
− Operating Voltage : 18 s/d 36 V DC
− Curent Consumption : max. 80 mA
− Power Consumption : 1,2 Watt
− Desibel Rating : 85 dB. at 3 m
Zone Indicator
Zone Indicator ini menunjukan zone mana yang bekerja. Zone Indicator ini ditutup dengan plastik dan pada tutup
ini terdapat tulisan Zone Number (Nomor Zone) yang disesuaikan dengan letak
zone indicator tersebut.
Indicator Lamp
Indicator Lamp merupakan lampu indikator yang dipasang paralel dengan group detector. Lampu indicator ini
akan menyala hanya jika group detector yang bersangkutan bekerja.
Main Control Fire Alarm ( MCFA )
MCFA yang digunakan memakai Sistem Semi Addressable, Fireman intercom, Synthetic Sound, Nicad battery,
Power supply charger yang mempunyai voltmeter DC. MCFA harus mempunyai pintu dengan jendela penglihat.
MCFA ini harus mempunyai fasilitas lampu tanda :
- Bell Off
- Reset
- Testing
- Lamp test
- Fault Signal General
- Signal for Alarm Condition
- Signal for “Zone Off”
MCFA ini harus mempunyai output berupa :
- Visible/Audible Alarm
- Visible/Audible Fault Alarm
- Test Signal (Visible)
- Optical Signal “Zone Off”
Pipa Konduit
Semua kabel harus dipasang didalam pipa konduit PVC High impact dia. ¾”., baik yang diatas plafond (horizontal)
maupun yang di dinding / tembok / beton ( vertikal ). Pemasangan pipa konduit vertikal harus inbow.
Seluruh kotak sambungan, persimpangan, dan lain-lain harus dipasang tutup sehingga tidak akan masuk benda-
benda lain kedalam kotak tersebut. Seluruh saluran ini harus terpisah dengan
sistem saluran lainnya yang terdapat pada bangunan ini.
Kabel
Kabel untuk main Power Supply dari setiap perlengkapan dalam sistem harus menggunakan FRC dengan ukuran
minimal 2 x 1,5 mm². Untuk circuit antar detector / manual push button / alarm bell
digunakan kabel NYA dengan diameter minimum 2 x 1,5 mm².
Persyaratan Teknis Pemasangan
- Denah setiap lantai menunjukan lokasi perkiraan letak detector dan peralatan-peralatan lain dari sistem ini, dimana
letak yang pasti dijelaskan pada gambar.
- Untuk manual push button, dipasang pada ketinggian 1,5 m dari lantai. Alarm Horn dipasang kira-kira 0,5 m di bawah
plafond.
- Disekitar detector harus ada ruangan bebas sekurang kurangnya pada jarak 0,6 m dari detector tanpa ada timbunan
barang atau alat-alat lainnya.
- Semua kabel harus dipasang didalam conduit, baik yang diatas plafond (horizontal) maupun yang di dinding /
tembok / beton (vertical), ukuran conduit dan kabel harus sesuai gambar rencana.
Interconnecting Interlock
- Instalasi Fire Alarm ini, harus dipasang interlock / Interfacing dengan Panel AC termasuk pemasangan kabel kontrol
dan relaynya.
Testing / Commissioning
- Setelah pekerjaan Fire Alarm ini diselesaikan, harus dilakukan testing / pengetesan, yang disaksikan oleh Direksi /
Pengawas Lapangan.
- Satu persatu detector ditest, dengan menggunakan alat pemanas dan untuk smoke detector menggunakan asap.
- Tiap-tiap zone, ditest satu persatu dan diberi nomor urutan zonenya.
Lain – Lain
- Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau disebutkan dalam spesifikasi ini
harus disediakan oleh Pelaksana pekerjaan sehingga instalasi dapat bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung
jawabkan. Ditempat pekerjaan, pengawas menempatkan petugas pengawas yang bertugas setiap saat untuk
mengawasi pekerjaan Pelaksana pekerjaan agar pekerjaan dapat dilaksanakan atau dilakukan sesuai dengan isi
Surat Perjanjian serta dengan cara-cara yang benar dan tepat serta cermat.
Referensi Produk
Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi teknis. Pelaksana pekerjaan
dimungkinkan untuk mengajukan alternative lain yang setaraf dan Pelaksana pekerjaan baru dapat menggantinya
bila sudah ada
persetujuan resmi dan tertulis dari Pengawas Lapangan.
Referensi produk yang dapat dipakai adalah sebagai berikut :
1 MCFA , dilengkapi : Tipe : Semi Adressable Hooseki, Notifier, Esser
- Nicad Battery 4 Jam Chubb,
- Power supply
- Battery charger
2 Alarm Bell Sound press level bell ± 90 dB Hooseki, Notifier, Esser
Chubb
3 Manual Break Glass Standard model Hooseki, Notifier, Esser
Chubb
4 Local lamp Rating AC/DC 2V, 21mA Hooseki, Notifier, Esser
Colour : Red Chubb
5 Detector Thermistor DCD IEL Hooseki, Notifier, Esser
Photo electric flat respon technology Chubb
6 Jack Telephone Hooseki, Notifier, Esser
Chubb
7 Kabel-kabel NYA, NYM, NYMHY Kabelindo, Supreme,
Kabel Metal, Tranka
Fire Resistance Cable
Alcatel, Fuji
8 Konduit Ega, Clipsal
PVC high impact
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN TATA SUARA
LINGKUP PEKERJAAN.
Pengadaan, pemasangan instalasi Sound System, sehingga berfungsi dengan baik dan memuaskan.
Pemasangan Sound System sesuai dengan gambar rencana antara lain sebagai berikut :
- Untuk di dalam bangunan dipasang seperti gambar rencana.
- Untuk di luar (parkir area), dipasang car calling ( pemanggil sopir / pengendara mobil).
PERSYARATAN TEKNIS.
Setiap Pelaksana pekerjaan yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh Dokumen Kontrak
dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan. Pengadaan dan pemasangan
peralatan utama tata
suara seperti yang tertuang dalam sIstem perencanaan.
KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN
a. Power Amplifier.
Power Amplifier haruslah memiliki output total seperti ditunjuk dalam gambar rencana dan tegangan output 70
V/100 V dan frekwensi response antara 20 Hz sampai dengan 20 kHz. Distortion kurang dari 1% pada batas
frekwensi.
Mixer Pre Amplifier.
Mixer Pre Amplifier harus memiliki 10 input channel dengan modul-modul yang akan mempunyai input sensitive
variable 1 mV - 87 mV.
Ceiling Loud Speaker.
Loud speaker harus mempunyai frekwensi antara 80 Hz sampai dengan 12 kHz. Mempunyai diameter 6 inchi,
dengan sensitivitas tidak kurang dari 96 dB.
Loud speaker dilengkapi dengan matching trafo 70 V/ 100 V dan ditap pada 1 watt dan 3 watt.
Microphone.
Pagging Microphone type Dynamic Microphone dengan Patern Omini Directional. Frekwensi respone antara 50
Hz sampai dengan 15 kHz. Microphone harus dilengkapi dengan Heavy Duty Press to Talk Switch.
Horn Speaker
Horn speaker harus mempunyai frekuensi 350 Hz – 10 kHz, dengan sound pressure level ± 114 dB. Power input =
15W. Impedance ± 4 ohm
Monitor Loud Speaker.
Monitor Speaker harus mempunyai 24 V DC - relay potentiomer dan single gang stainless stell wall plate. Wall
plate harus memiliki skala untuk menunjukan dari monitor speaker. Wall plate harus dapat dipasang pada Box
yang standartd.
Cassette Player/CD Player.
T u n e r.
Gambar kerja.
Gambar kerja harus mendapat persetujuan direksi / pengawas lapangan sebelum dilaksanakan.
PEMASANGAN INSTALASI.
Semua kabel yang terpasang dibawah plat beton adalah out bow menggunakan pipa High Impact dia.20 mm ;
dengan kabel NYMHY 2 x 1,5 mm2. Instalasi ini klem
setiap jarak 60 cm. Klem yang dipakai ke plat beton, menggunakan ramset, dynabolt. Jalur seluruh kabel diatur
sejajar dan dekat jalur kabel listrik.
Semua kabel yang melalui shaft adalah outbow, menggunakan pipa High Impact dia. 20 mm dengan kabel NYMHY
2 x 1,5 mm2. Instalasi ini diklem ke rak besi siku atau tangga kabel, dan klem setiap 100 cm.
Penyambungan-penyambungan harus dilakukan dalam kotak penyambungan dengan menggunakan Electrical
Spring Connector, Durados atau Cable Connection.
Semua kabel yang terpasang dalam tembok adalah inbow, menggunakan pipa high Impact dia. 20 mm dengan
menggunakan kabel NYMHY 2 x 1,5 mm2.
Semua ceiling loud speaker di dalam bangunan dihindari dari cacat/ dalam box dan dilindungi dari cacat dalam
box dipasang sedemikian rupa dengan memperhatikan estetika ruang. Begitu juga pemasangan column speaker
harus disesuaikan
dengan sudut pancaran speakernya.
Rack Cabinet terpasang free standing diruang monitor, sesuai gambar rencana.
Semua equipment harus diketanahkan yang dihubungkan dengan kawat BCC dari sistem pentanahan.
PENGUJIAN / TESTING COMISSIONING.
Semua instalasi sound system yang dipasang harus ditest secara sempurna sehingga impedansinya sesuai dengan
yang diinginkan.
Semua equipment yang dipasang harus ditest sehingga bekerja dengan sempurna.
Pengetesan dilakukan bersama-sama Pengawas Lapangan.
Semua perlengkapan untuk mengadakan pengetesan harus disediakan oleh Pelaksana pekerjaan yang
bersangkutan.
LAIN-LAIN.
Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau disebutkan dalam spesifikasi
ini harus disediakan oleh Pelaksana pekerjaan
sehingga instalasi dapat bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan. Ditempat pekerjaan, pengawas
menempatkan petugas pengawas yang bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaan Pelaksana pekerjaan
agar pekerjaan dapat dilaksanakan atau dilakukan sesuai dengan isi Surat Perjanjian Pelaksana pekerjaan serta
dengan cara-cara yang benar dan tepat, serta cermat.
Referensi Produk
Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi. Pelaksana pekerjaan
dimungkinkan untuk mengajukan alternative lain yang setaraf
dan Pelaksana pekerjaan baru dapat menggantinya bila sudah ada persetujuan resmi dan tertulis dari Pengawas
Lapangan.
Referensi produk yang dapat dipakai adalah sebagai berikut :
No Uraian Spesifikasi Teknis Produk
10 Kabel NYA, NYMHY, Kabelindo, Supreme,
Kabel Metal, Tranka
FRC Alcatel, Fuji
PVC High Impact dia 20
11 Conduit Ega, Clipsal
mm
12 Kabel Rack Nobi,Three stars
PEKERJAAN SENTRAL TELEPON (PABX)
Persyaratan Umum
Persyaratan umum dan persyaratan khusus, termasuk instruksi kepada peserta pelelangan atau pemborong yang
akan mengerjakan pekerjaan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari isian uraian pekerjaan dan
persyaratan pelaksanaan ini. Spesifikasi teknis ini menjelaskan tentang uraian dan syarat-syarat dalam hal
penyediaan dan pemasangan semua peralatan serta bekerjanya semua instalasi sistem telepon, baik yang
terpasang dibangunan dan diluar bangunan, seperti yang tertera pada gambar-gambar atau pada bagian lain dari
spesifikasi teknis ini.
Gambar-gambar
Gambar-gambar rencana yang termasuk lingkup pekerjaan instalasi telepon dalam Dokumen Tender ini adalah
gambar-gambar dengan nomor kode gambar ET.
Pemborong wajib memeriksa design terhadap kemungkinan kesalahan
/ketidakcocokan baik dari segi besaran-besaran listriknya maupun pema- sangan dan lain-lain.
Hal-hal diatas harus diajukan dalam bentuk tertulis atau gambar-gambar pada waktu penjelasan tender/
aanwaijzing.
Sebelum pekerjaan diserahkan seluruhnya ataupun secara bertahap, Pemborong wajib menyerahkan kepada
Konsultan Pengawas 4 (empat) set gambar yang disebut "as built drawing" yaitu gambar dari semua material dan
instalasi sistem telepon.
Untuk instalasi sistem telepon, pemborong harus menyiapkan gambar- gambar instalasi yang diperlukan untuk
diperiksa dan diserahkan (keur) oleh yang berwenang.
Standard/ Peraturan
Semua material maupun instalasi dalam pekerjaan ini harus memenuhi, sebagai berikut :
Peraturan yang dikeluarkan oleh pihak PT (Persero) TELKOM yang menyangkut lingkup pekerjaan ini.
Peraturan mengenai keselamatan kerja (Depnaker)
Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000.
Ketentuan-ketentuan/ Aturan yang dikeluarkan oleh pihak Pemilik.
Ketentuan-ketentuan international/ Negara-negara lain sejauh tidak bertenangan dengan peraturan yang berlaku
di negara Republik Indonesia, antara lain : CCITT dan lain-lain.
Daftar Material dan Jaminan
Pada waktu mengajukan penawaran, pemborong harus menyertakan/ melampirkan "Daftar Material" dari semua
bahan yang akan dipasang pada proyek ini nanti, dan yang sesuai dengan dipersyaratkan dalam spesifikasi. Bila
dinyatakan sebagai pemenang, maka pemborong harus memberikan surat pernyataan dari Agen Tunggal
(Prinsipal) dari merk mesin yang ditawarkannya yang menyatakan barang yang ditawarkan adalah 100% baru,
dari model mutakhir pembuatan tahun terakhir dan asli dari negara pembuat dan bersedia menjamin pelayanan
purna-jual.
Dalam daftar material ini harus disebut pabrik, merk, dan type lengkap disertai brosur/ katalog.
Apabila pada waktu memasukan penawaran tidak menyertakan/ mengajukan brosur/ katalog atau tidak lengkap,
maka hal ini mempengaruhi penilaian, dan tidak lepas dari kewajiban dari untuk menyesuaikan dengan spesifikasi
teknis dan untuk itu Pemilik dan pengawas dapat menentukan sendiri kemudian material yang memenuhi
spesifikasi teknis atas resiko Pemborong.
Merk dan Type dari material yang diajukan pada daftar material tersebut, pemborong harus sudah memeriksa
dan yakin bahwa dalam kurun waktu proyek, material tersebut dapat diperoleh.
tidak ada alasan dikemudian hari bahwa material tidak dapat diperoleh dipasaran/ agen. Untuk hal ini Pemilik/
Konsultan Pengawas akan menentukan merk/ type lain dengan spesifikasi minimal sama dan dengan resiko
ditanggung oleh Pemborong.
Nama Pabrik / Merk Yang Ditentukan
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari satu jenis bahan, maka Pemborong wajib
menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan. Apabila pada saat pemasangan bahan/merk
tersebut tidak/ sukar diperoleh, maka pengawas akan menunjuk merk lain tapi dengan spesifikasi yang sama dan
setara.
Contoh Bahan
Untuk bahan yang disebutkan dibawah ini, Pemborong wajib memperlihatkan contoh bahannya sebelum
pemasangan pada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
Apabila dianggap perlu oleh Pemilik, Konsultan Pengawas dan hal ini memungkin-kan, maka Pemborong wajib
memperlihatkan contoh material yang lain sesuai spesifikasi pada Konsultan Pengawas.
Kwalitas listrik dan teknis, merk/ pabrik, besar fisik dan kwalitas estetika, dari contoh material/ bahan maupun
instalasi yang telah disetujui adalah mengikat.
Biaya pengadaan contoh material adalah menjadi tanggungan Pemborong, contoh bahan atau material harus
diserahkan kepada Konsultan Pengawas 14 (empat belas) hari kalender setelah Surat Perintah Kerja dikeluarkan.
Klausal yang disebutkan kembali
Apabila dalam dokumen Tender ini ada Klausal-klausal yang disebutkan pada item/ ayat lain, maka ini bukan
berarti menghilangkan item tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya.
Kalau terjadi hal yang saling bertentangan antar gambar atau terhadap spesifikasi, maka yang diambil sebagai
patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
Pemilik Proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala macam pengadaan bahan dan cara pemasangan,
Pemilik bebas dari segala claim atau tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-lain.
Koordinasi.
Pada waktu pengadaan material dan pemasangan, Pemborong instalasi telepon wajib mengadakan koordinasi
dengan bagian-bagian pekerjaan /Pemborong lain atas petunjuk Konsultan Pengawas / Direksi.
Apabila ada item pekerjaan oleh pemborong lain, maka pemborong wajib meyiapkan/ menyerahkan bahan-
bahan tersebut dan penjelasan untuk pema- sangan. Selama pemasangan oleh pemborong lain, maka menjadi
kewajiban Pemborong telepon untuk hadir dan memberi petunjuk bersama Konsultan Pengawas / Direksi,
sehingga hasilnya akan sesuai dengan kebutuhan instalasi.
Dalam melaksanakan pekerjan Pemborong diwajibkan untuk mengadakan koordinasi dengan pemborong lainnya
atas petunjuk Manajamen Konstruksi.
Gambar Kerja/ Shop Drawing
Setiap pelaksanaan sebelum pemasangan instalasi atau pengadaan material, Pemborong Wajib mengajukan pada
Konsultan Pengawas / Direksi untuk disetujui gambar kerja/ shop drawing 4 (empat) set, paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Kerja (SPK).
Instruksi Pemakaian, Operasi Peralatan dan cara-cara pemeliharaan Pemborong wajib menyerahkan kepada
pemilik, 1 (satu) bulan sebelum serah terima, sebanyak 3 (tiga) set instalasi/ manual untuk menjalankannya,
meng- gunakan/ mengoperasikan dan pemeliharaan/ maintenance semua per-alatan. Juga termasuk pemborong
harus memdidik orang-orang, untuk menjalankan dan pemeliharaan alat-alat tersebut. Segala ongkos-ongkos
tersebut adalah menjadi tanggungan pemborong.
Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang diuraikan di bawah ini adalah pengertian yang mendalam daripada pengadaan,
pemasangan, uji coba, perijinan baik secara fisik, sistem maupun administratif sebagai suatu sistem komunikasi
telepon sistem kantor yang memiliki features lengkap, yang berfungsi dan beroperasi dengan baik.
Secara umum disebutkan butir demi butir yang termasuk didalam lingkup pekerjaan ini adalah pengurusan,
pengadaan, pemasangan, uji coba yang mencakup dan diuraikan antara lain sebagai berikut.
Pemasangan dan Pemasangan kabel dari RK Telkom ke Main Distribution Frame (MDF) yang berada didalam
bangunan.
Sebuah sentral telepon otamatis atau "Private Automatic Branch Exchange (PABX)" Fully Digital Time Division
yang memiliki Office Features lengkap berikut perlengkapan, "accessories" dan "auxiliaries" nya.
Termasuk antara lain :
Software dan Hardwarenya
Sistem "battery-charger" dan batery, rak, panel, air exhausting system.
Main Distribution Frame
Wiring dan Cabling
Pentanahan (grounding system) daripada peralatan ( maksimal 1-2 Ω )
Penyiapan ruangan PABX dan Finishing dari keadaan yang ada untuk siap digunakan/dipasangkan PABX sesuai
persyaratan pemasangan PABX.
Saluran/ jaringan kabel dari MDF ke Terminal BOX /TB yang berada di bangunan.
Instalasi Telepon lengkap kabel, konduit, outlet pada toko, kios dan lain-lain.
Pesawat-pesawat telepon (telepon hand set) dan dipasang pada ruangan- ruangan fungsional dan sebanyak 50
unit / kapasitas PABX.
Melakukan supervisi, commisioning, pengetesan dan uji coba sehingga sistem telepon ini mulai dari PABX, kabel
jaringan luar, Distribution Box, Terminal Box, Kabel didalam bangunan sampai ke pesawat telepon, dapat
berfungsi dengan benar dan baik untuk selanjutnya dapat diserahkan kepada pemilik bangunan.
Pengurusan administratif, izin, uji type dan pengujian instalasi dari pihak Perumtel serta penyambungan sistem
telepon yang dipasang ini ke jaringan/ saluran Perumtel.
Melakukan training dan asistensi kepada petugas-petugas pemilik.
Melaksanakan masa pemeliharaan selama 6 bulan, termasuk penyediaan suku cadang.
Melaksanakan masa garansi selama 1 (satu) tahun masa kerja peralatan yang dipasang, terhitung sejak serah
terima II (kedua).
Menyerahkan dokumentasi, "as built drawing", informasi, manuals, drawing/ diagrams, parts list, administration
dan maintenance service dan lain-lain.
Mengajukan usulan mengenai "maintenance contract" dan penyediaan spare parts dan lain-lain hal yang
menyangkut terpasang dan bekerjanya sistem telepon.
Membantu pengurusan dan pengadaan saluran sambungan Perumtel sebanyak sesuai dengan gambar
perencanaan dari Perumtel.
Penyebutan dan Batasan
Pemborong yang disertakan didalam lelang ini adalah pemborong-pemborong dengan kualitas dan tanggung
jawab yang baik.
Hal-hal yang diuraikan/ digambarkan pada lingkup pekerjaan ini dan pada bagian- bagian lain daripada dokumen
pelelangan tidaklah terbatas pada penulisan harfiah/ gambar kerja saja, semua harus diartikan secara lengkap,
terpasang dan berfungsi.
Bila ada komponen atau bagian yang dari suatu item/ peralatan yang diuraikan, maka diartikan disini bahwa
komponen bagian harus diadakan sedemikian rupa sehingga item/ peralatan tersebut dapat dipasang dan
berfungsi dengan baik. dicontohkan item : pemasangan kabel didalam bangunan.
Untuk item ini maka dengan sendirinya minimal akan terdiri atas antara lain : Kabel, Rak kabel bila diperlukan,
klem, terminal/ terminasi, pemasangan, pengetesan, uji-coba dan lain-lain.
SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS
Sentral Telepon / PABX
Kapasitas extention/pesawat cabang dan Trunk Perumtel harus mempunyai kapasitas sebagai berikut :
5/ 100 Kapasitas/ Kemampuan extension/ Saluran cabang.
Tipe PABX
PABX serta kelengkapannya yang ditawarkan/ dipasang harus :
Telah mendapat sertifikat baik/ uji/ type test dari Perumtel
Bekerja didaerah tropis dengan temperatur normal 35°C dan maupun/tahan tidak perlu dikondisikan baik
temperatur keliling s/d 45°C. Ruangan dimana PABX bekerja/ dipasang tidak perlu dikondisikan baik,
baik temperatur maupun kelembabannya.
Disambungkan langsung ke saluran Perumtel dan beroperasi tanpa memerlukan peralatan tambahan PABX harus
compatible kejaringan Perumtel).
PABX yang ditawarkan haruslah PABX dengan sistem/ teknologi 'Stored Program Controlled "/SPC dan switching
"Time Division Multiplex" /TDM, Pusle Code Modulation (PCM) atau "Digital PABX".
Harus dapat diaplikasikan/dioperasikan pada jaringan-jaringan peralatan digital maupun analog.
Perlengkapan switching dibuat dalam bentuk modular, untuk penyederhana-an yang mungkin terjadi.
Bagian switching dari TRO tersebut haruslah dari type yang dapat bekerja tidak menimbulkan bunyi yang sifatnya
mengganggu, tidak memerlukan ruangan khusus serta hanya memerlukan usaha pemeliharaan yang minimum
(tidak ada lubrication tersebut). Tidak menggunakan kontak putar.
Secara mudah dapat membagi extension dalam 4 (empat) kelas :
Direct acces, yakni pesawat extension dapat menyelenggarakan hubungan keluar tanpa bantuan operator.
Indirect access, yakni extension yang memerlukan bantuan operator untuk berhubungan keluar (ditentukan
kemudian).
No acces, yakni extension yang sama sekali tertutup untuk mengadakan hubungan
keluar (ditentukan kemudian).
Toll acces, yakni extension yang dapat langsung menyelenggarakan hubungan interlokal otomatis tanpa bantuan
operator.
Penyelengarakan pembagian kelas harus dapat dilakukan dengan dan sederhana, dan dapat sewaktu -waktu
dirubah bilamana diperlukan.
Semua peralatan switching hendaknya ada didalam kabinet (dust proof cabinet) yang dilengkapi dengan pintu-
pintu yang dapat dikunci. Semua kabel-kabel antar kabinet atau antar-shelf haruslah 'premanufactured pluggable
tupe' .
PABX harus dapat (atau/dan disiapkan) untuk melayani komunikasi 'voice', 'text', 'data' ,sesuai pemakaiannya.
Sistem harus memenuhi untuk melayani kebutuhan ' traffic' yang tinggi.
Kemampuan dan Fasilitas PABX
PABX haruslah berfungsi sebagai suatu PABX yang baik dan modern dengan kemampuan dan Fasilitas antara lain
:
Kemampuan
TRO harus memiliki kemampuan standard bagi suatu PABX yakni menyelenggarakan penyambungan antara
pesawat extension dengan saluran-saluran Perumtel, menyelenggarakan
hubungan yang otomatis antara extension dan harus lengkap.
Harus dapat melayani komunikasi dengan menggunakan pesawat/ peralatan maupun sofware tambahan baik
pada PABX maupun pada pesawat.
Perlengkapan untuk kelas extension toll access, (trunk barring, discriminating unit) harus dapat bekerja dengan
sempurna, tidak tergantung sistem sentral lokal (PUBLIC EXCHANGE) yang ada
serta sulit untuk dimanipulir. Pemborong diminta untuk memberikan penjelasan terperinci tentang
equipment yang ditawarkan, disertakan di dalam brosur dan schedule material.
Lalu lintas intern haruslah otomatis dengan bantuan roda pilih/ dial pesawat telepon, maupun push-button
dengan dual tone (pesawat analog maupun digital).
PABX harus mempunyai keandalan yang tinggi untuk berfungsi 24 jam.
Call dari luar (incoming calls) dilayani oleh operator dan diteruskan ke pesawat cabang selama jam-jam kerja.
Diluar jam kerja, dimana operator tidak bertugas, call dari luar dialihkan pelayanannya pada suatu pesawat yang
ditunjuk/ pesawat malam. Pada waktu ini maka access clasification dari
extension berubah secara otomatis pada program yang diinginkan. Fasilitas "night service" ini diaktifkan
oleh operator dengan menekan tombol tertentu pada pesawatnya, sebelum meninggalkan tugas.
Fasilitas call transfer dan enquiry call/ konsultasi harus merupakan fasilitas standard.
Apabila terjadi kesalahan pemakaian fasilitas call transfer/ enquiry call, maka hubungan dengan pihak luar
tidaklah terputus, melainkan tersambung pada pesawat operator.
Rangkaian-rangkaian yang vital, harus diperlengkapi dengan suatu alarm, sehingga jika terjadi suatu kerusakan
pada
rangkaian tersebut, segera alarm menjadi aktif, dan ditunjukan di pesawat operator.
Ringing tone dan ringing current generator haruslah menggunakan semi conductor sehingga pemeliharaan
minim.
Semua incoming call muncul di pesawat operator secara berurutan (queuing); artinya call yang pertama
mendapat pelayanan dari operator yang pertama pula dan sebagainya.
Dalam hal operator menerima call yang penting sekali, operator dapat menginterupsi pembicaraan intern yang
sedang berlangsung. Untuk ini PABX haruslah memberikan nada "ticket" tertentu, agar pihak-pihak
yang sedang melangsungkan pembicaraan intern mengetahui dan waspada.
Automatic call-back untuk kondisi idle ataupun sibuk.
Dimungkinkan melakukan charge - recording (optional) baik bagi setiap pesawat cabang maupun dirangkaikan
operator dan
disesuaikan dengan sistem atau pulsa yang diberikan oleh Perumtel.
Dan lain-lain kelengkapan suatu sistem kantor lainnya.
Fasilitas dan Features
Selain beberapa fasilitas dan 'features' yang normal untuk suatu sistem komunikasi PABX disebutkan beberapa
fasilitas dan 'features' lainnya secara umum yang tercakup sistem PABX antara lain :
Camp on busy, ring when free
Waiting/parking position
Series calls (fasilitas ini penting untuk hubungan interlokal yang akan dihubungkan oleh operator kepada lebih
dari satu pesawat cabang secara berurutan).
Saluran pembicaraan intern / internal link tidak boleh diduduki / digrendel selama berlangsungnya percakapan
extern.
Lampu-lampu indikator dengan lampu khusus yang menunjukkan percakap-
an extern yang ditransfer oleh pesawat ke pesawat operator.
Return call :
Dalam hal incoming call sudah diteruskan oleh operator ke pesawat cabang, namun dalam batas waktu tertentu
(25 detik)
tidak dijawab oleh pesawat yang bersangkutan maka call tersebut harus kembali ke operator, dengan disertai
indikasi lampu LED tertentu.
Automatic redialling untuk extension.
Consultation dan transfer of call, dalam hal pembicaraan intern antara extension maupun pembicaraan external.
Station guarding untuk extension.
Interruption call dari extension tertentu untuk hubungan langsung ke bagian keamanan.
Alternating, yakni fasilitas bergantian bicara dengan 2 (dua) partner, pembicaraan dengan partner 1 (satu) tidak
akan bisa didengar oleh partner yang lainnya.
Call diversion fixed atau variable.
Call pick up;
Menjawab panggilan untuk pesawat lain dari pesawatnya sendiri, tanpa harus meninggalkan tempat.
Hunting group internal ;
Dengan operation mode cycling atau non cycling.
Mempunyai kemungkinan untuk sambungan remote diagnosis maupun remote management.
'Chief and Secretary' operation.
Pemborong agar menyampaikan brosur/leaflet dan informasi
dari pada 'optional feature' lainnya.
Proteksi
Sistem dan komponen PABX harus dilengkapi dengan peralatan proteksi terhadap gangguan dan kemungkinan-
kemungkinan gangguan luar, gangguan elektris/surge/pulse dan lain-lain.
Integrated Services Digital Network (ISDN)
Sekalipun ISDN aplikasinya masih merupakan suatu rencana "Public Network' untuk masa mendatang yang masih
cukup lama dan belum tahu kapan, namun jenis PABX yang ditawarkan/dipasang ini haruslah dapat (atau
disiapkan untuk dapat) diaplikasikan kepada sistem 'ISDN Public Network' ini.
Pesawat Pelayanan/ Operator Set
Pesawat pelayanan yang dipasang pada tahap ini adalah 2 (dua) buah. Disamping kemampuan standard bagi
operator sets, (misal: transfer of trunk call, camp-on-busy, holding of trunk call dan sebagainya). Terdapat fasilitas
khusus sebagai berikut :
Mempunyai extension busy lamp panel dan exchange line busy lamp panel (luminous annunciator, multi digit
display).
Key Sender ;
Untuk penyelenggaran hubungan intern dan keluar.
Night call transfer switch ke ruang jaga (individual/night service).
Fasilitas lainnya yang berkaitan kepada kemampuan PABX yang diuraikan pada butir 1.3. diatas dan butir-butir
lainnya.
Telepon set yang dipasang adalah dari tipe yang dinyatakan baik oleh Perumtel
Main Distribution Frame (MDF)
Rak/ terminal untuk menampung masuk/ keluarnya kabel-kabel extension. Jenis terminasi adalah 'solderless-
terminal' jumlah terminal (parts) adalah sesuai gambar perencanaan. Penyambungan rak/ MDF/ jumlah terminal
untuk dikemudian hari haruslah dimungkinkan.
Rak/ rangka MDF harus terbuat dari bahan metal yang kokoh dan dilapisi dengan bahan anti korosi (galvanis).
Terminal-terminal pada rak ini haruslah mudah terlihat, mudah dioperasi sedemikian rupa sehingga apabila
sedang dilakukan pemasangan atau perbaikan pada salah satu terminal maka hal ini dijamin tidak akan
mengganggu kepada terminal-terminal lain disekitarnya. Setiap pair terminal haruslah dilengkapi dengan
nomor/kode.
Software
Semua software harus disiapkan oleh suplier/ manufacture.
Pentanahan / Grounding
Badan/ rangka PABX ataupun sistem/ komponen PABX lainnya yang perlu untuk ditanahkan, maka Pemborong
harus mentanahkannya. Pemborong wajib mengadakan dan memasang sistem pentanahan untuk PABX ini
terlepas dari sistem pentanahan listrik yang ada, dengan tahanan maksimal 1Ω. Termasuk
disini 'earthing wire', 'grounding elektrode', pencapaian tahanan pentanahan
sesuai yang direkomendasi oleh pabrik/manufacturer dan instalasinya.
Sumber Tenaga Listrik/ Power Supply
PABX bekerja dengan sistem arus searah 48 Volt DC. Sistem power supply tercakup : rectifier, battery dan panel
dengan proteksi baik pada sisi AC/220 Volt maupun pada sisi DC/48 Volt.
Rectifier / Penyearah
Rectifier haruslah : 'solid state, electronically controlled type' dan dapat bekerja paralel rectifier meliputi dan
memenuhi :
Kebutuhan tegangan dan ampere
Switched floating and charging mode
Increased level mode
Mains fluctuation + 10 % / - 15 %
Voltage stabilization + 0,5 % of value set
Ripple voltage 1 mV
Under and over voltage protection
Failure alarm
Explosion proof DC fused
Rectifier harus mampu untuk melakukan 'rechaging' lengkap ke battery selama
waktu 24 jam.
Battery
Telecomunication type lead-acid batteries
Sistem battery harus mampu melayani bekerjanya seluruh sistem telepon selama tidak kurang dari 10 (sepuluh)
jam waktu sibuk (busy hour) dimana dianggap seluruh pesawat sedang bekerja.
Siap/ dilengkapi untuk tetap melayani/hidupnya 'memory' untuk tambahan waktu selama 72 (tujuh puluh dua)
jam untuk menjaga apabila battery gagal terisi kembali atau sumber daya listrik utama (AC power) mengalami
gangguan selama beberapa hari.
Battery haruslah 'gas-free', terisi, di dalam 'transparent containers'.
Termasuk 'floor stand'/rangka kayu, 'connecting materials' dan 'maintenance accessories'.
Kapasitas sistem battery :
Tegangan kerja 48 Volt DC
Ampere hours; mampu melayani seluruh sistem bekerja selama 10 jam operasi. Untuk itu Pemborong harus
menghitung sesuai data
pemakaian daya listrik daripada pemakaian untuk setiap pesawat. Dihitung untuk pemakaian 'ultimate' seluruh
pesawat cabang sedang bekerja. Battery harus diterima di dalam keadaan terisi, siap untuk dioperasikan.
DC Power Distribution
DC power distribution, fuse box, cabling dan lain-lain.
Failure alarm
Explosion proof DC fused
Kabel Jaringan Telepon
Kabel didalam ruang PABX
Kabel-kabel didalam ruang PABX, PABX Ke MDF, Jumper wire dan lain-lain, termasuk kabel AC/DC adalah
termasuk sebagai kabel-kabel power peralatan PABX.
Jaringan
Meliputi kabel jaringan telepon :
Dari MDF ke Terminal ke Terminal BOX /TB disetiap lantai bangunan harus memenuhi spesifikasi SII
Jenis Kabel :
Jelly Filled, polytheline insulated, sheathed dan armaroured. Solid Annelead copper
conduktor / 0,6 mm diameternya
Medium density, polyethylene high resistent to moisture and wheater 4 insulated wires are twisted wire to star
guad, the guad are stranded to cable core.Diisi dengan "Petroleum Jely" Di "coated" dengan alumunium foil/
shield extrunded polyethylene inner sheath.
Armouring : Dua lapis ('layer') 'stell tape helically' dengan overlaping.
Over sheath : Medium density, Polyethene warna hitam
Jumlah Pair :
Jumlah Pair kabel disesuaikan dengan apa yang tertera pada gambar.
4 Tes Equipment dan tool
Peralatan untuk melakukan test pengukuran dan maintenance didalam operasional.
Pemasangan
Umum
Semua material yang didalam pengirimannya dalam keadaan terbungkus apabila bungkus/ kolinya akan dibuka,
maka harus dilakukan secara hati-hati dan rapih.
Material harus dihindari dari air, debu dan kemungkinan kerusakan lainnya.
Finishing tambahan dan penyiapan ruangan harus sesuai persyaratan/ requirement peralatan harus disiapkan
oleh pemborong.
Pemasangan PABX dan Accessories
Peralatan Utama :
Harus mengikuti 'installation intruction' dari pihak manufacturer.
'Protective packing' pada module dan wiring dan lain- lain, hanya dapat dibuka setelah kabinet tersusun/
dideretkan semestinya.
Kabinet harus rata/ 'align' baik secara horisontal maupun vertikal.
Penyetelan dapat dilakukan melaui "adjusting screw" atau dengan cara lainnya.
Pemasangan kabel-kabel PABX harus sesuai dengan penomoran yang telah ditentukan.
Main Distribution Frame
MDF dipasang diatas lantai atau menempel didinding.
Penyambungan kabel ke terminal ataupun jumpers harus menggunakan alat penyambung (conection tool) yang
khusus untuk jenis 'solderless connection
terminals type"
Pengetanahan (Functional and protective ground)
Pengetanahan ini harus diadakan dan dipasang sesuai dengan pengarahan manufacturer.
Untuk yakin mendapatkan hubungan pengetanahan yang effisien (efficient ground connection), maka "lock-
washers" harus dipasangkan pada sekrup sambungan.
Rectifier dan Batery
Pemasangan Batery dan Rectifier pada tempatnya
Batery dipasang diatas rak kayu dan ditempatkan di tempat yang terpisah. kalau belum diisi cairan dan
belum dienergised, maka ini harus dilakukan oleh pemborong.
Pesawat Telepon
Dipasang pada outlet terminal yang telah ada pada tempat/ lokasi yang akan ditentukan pemilik pada saat
pemasangan.
Mencoba operasi/ bekerjanya pesawat telepon.
Commisioning secara menyeluruh
Setelah seluruh sistem terpasang dan testing, maka perlu diperlukan commisioning /trial run.
Commisioning terhadap seluruh fasilitas dan performance sistem telepon yang dipasang.
DATA TEKNIS KHUSUS
Didalam penawaran, Pemborong diharuskan mengajukan informasi data-data teknis dan operasional daripada
material yang ditawarkan khususnya untuk unit PABX dengan mengisi tabel no.1 dibawah ini. selain mengisi tabel
no.1 ini, pemborong tetap diwajibkan untuk melampirkan didalam penawaran brosur-brosur dan informasi
daripada material-material tersebut, diberi tanda (stabilo) untuk pemilihan type atau kapasitas terpakai.
DAFTAR MATERIAL
Untuk semua material yang ditawarkan, maka pemborong wajib mengisi daftar material yang menyebutkan merk,
type dan kelas lengkap dengan brosur /katalog yang dilampirkan pada waktu lelang.
Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-barang produksi pabrik
atau assembling.
Tabel daftar material dibawah ini apabila dianggap perlu oleh pemborong dapat saja dirubah atau ditambahkan
atau lebih diperinci pokok-pokoknya harus diisi terutama mutlak diisi merk dan type.
Apabila ada pokok dalam tabel ini yang tidak dapat atau sulit diisi dapat saja tidak diisi namun pe
rlu diketahui bahwa pengisian tabel ini ikut menjadi bahan peninjauan. Daftar material ini wajib diisi dan
disertakan dalam penawaran.
No. M a t e r i a l M e r k
1. PABX dan Accessories Siemens, Panasonic, Philips
2. Pesawat Telepon Pansonic, Philips, D- Link
3. Outlet Telepon Merten, MK, Berker
4. Kabel Telepon Sinar, Suprime, Jembo
5. Konduit EGA, Clipsal
6. MDF & TB Crone
INSTALASI JARINGAN KOMPUTER/KABEL DATA
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini meliputi hal hal berikut tetapi tidak terbatas pada :
Pengadaan Pemasangan jaringan kabel data
Pengadaan dan pemasangan hub dan kelengkapannya
Pengadaan dan pemasangan stop kontak/outlet untuk komputer
STANDAR/RUJUKAN
Paraturan Umum Instalasi listrik (PUIL –2000)
Peraturan Umum Instalasi Petir (PUIPP –1983)
Insititute of Elektrikal and Elekrtonic Pengawas Ahlis (IEEE)
Internasional Standar Organization (ISO)
PROSEDUR UMUM
Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan
Kontraktor harus menyerahkan pengajuan persetujuanmaterial kapada pihak pengawas ahli selambat lambatnya
3(tiga) hari sebelum pekerjaan di maksud dilaksanakan Kontraktor di wajibkan untuk memeriksa kembali atas
segala ikuran dan kapasitas peralatan (Equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keraguan raguan
kontraktor harus segera menghubingi pengawas ahli untuk berkonsultansi.
Pengambilan ukuran dan pemilihan kapasitas Equipment. Yang sebelumnya tidak dikonsultasikan dengan
Pengawas ahli apakah terjadi kekeliruan maka hal tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Untuk itu pemakaian material dan equipment harus mendapat persetujuan Pengawas Ahli.
Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing)
Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai. Kontraktor harus membuat dahulu Gambar detail Pelaksanaan (shop
Drawing) yang di ajukan kepada Pengawas lapangan untuk mendapat persetujuan.
Dalam membuat Gambar Detail Pelaksanaan dan dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus bekerja sama
dengan Kontraktor lain yang mungkin bekerja pada lokasi yang sama agar seluruh pekerjaan dapat berjalan
dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Gambar kerja shop drawing harus menunjukan tata letak dari peralatan pengkabelan, instalasi, jalur kabel, titik
penomoran pada sambungan sambungan, pemasangan harus di laksanakan dengan memperhatikan kondisi
setempat di lapangan.
Persyaratan Lainya
Kontraktor wajib memeriksa gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan kesalahan/ketidaksesuain baik dari
segi besaran/ jumlah maupun pemasangan dan lain lain.
Dalam Pemilihan jenis produk, Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternative lain setara. Alternatif
pada produk yang di ajukan tersebut harus mendapat persetujuan dalam bentuk tertulis dari Pengawas Lapangan
Pengawas ahli harus dibebaskan dari pembelian hak cipta dan lain lain. Pengawas ahli bebas dari segala klaim
atau tuntutan hak khusus dan hak lainya untuk segala macam bahan yang diadakan.
Pada waktu pengadaan bahan dan pemasangan instalasi sistem jaringan computer, Kontraktor wajib mengadakan
koordinasi dengan Kontraktor pekerjaan lain yang mungkin bekerja di lokasi yang sama dan atas petunjuk
Pengawas Lapangan.
Pengiriman dan Penyimpanan
Semua bahan dan peralatan yang di datangkan harus dalam keadaan baik, baru, bebas dari segala cacat dan di
lengkapi dengan label, data teknis dan data lain yang di perlukan.
Semua bahan dan peralatan harus di simpan dalam kemasannya pada tempat yang aman dan terlindung dari
kerusakan.
Ketidaksesuaian
Pengawas Lapangan berhak menolak setiap bahan yang didatangkan atau dipasang yang tidak memenuhi
ketentuan Gambar kerja dari/atau mengganti setiap pekerjaan yang di niali tidak sesuai, tanpa tambahan biaya.
Bila bahan-bahan yang didatangkan ternyata menyimpang atau berbeda dari yang di tentukan, Kontraktor harus
membuat pernyataan tertulis yang menjelaskan usulan penggantian berikut alas an penggantian, dengan maksud
bila diterima, akan segera di adakan penyesuain. Bila Kontraktor mengabaikan hal di atas, kontraktor bertanggung
jawab melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar kerja.
Garansi.
Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas Ahli, Garansi, tertulis yang mencakup kelancaran pengoprasian
peralatan selam 1 (satu) tahun, dimulai dari saat penerimaan pengujian pengoprasian. Selama periode ini,
Kontraktor atau pabrik pembuat/pemasok harus memperbaiki atau mengganti dan menanggung biaya setiap
pekerjaan yang rusak atau cacat.
BAHAN-BAHAN
Kabel Data
Semua Komunikasi data pada sistem jaringan komputer menggunakan kabel Data tipe Twis Belden 8x1x0.6mm2.
Switch Hub
Switch Hub harus jenis 10 Base – T Switch dengan jumlah port 8 dan 24. Memenuhi standar IEEE 802.3 CSMA/CD,
IEEE 802.3i 10 Base T, 10 Base-F (FL/FOIRL) dan ISO 8802-3, dan masing masing harus dilengkapidengan outlet
tipe RJ-45.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
Semua kabel data dan switch harus dipasang sesuai dengan petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatnya dan
gambar Detail pelaksanaan yang telah di setujui, pada tempat tempat seperti di tunjuk dalam gambar kerja.
Semua jaringan kabel computer pada bangunan harus dipasang dan ditempatkan dalam conduit sesuai dengan
ketentuan Spesifikasi Teknis Daya dan Distribusi.
TRAINING
Sebelum serah terima pekerjaan Kontraktor harus melaksanakan training kepada calon operator yang di tunjuk
oleh Pengawas Ahli. Training tentang operasi dan perawatn tersebut lengkap dengan 4 (empat) set Operating
Maintenance dan Repair Manual Book, Sehungga operator yang ditunjuk dapat mengoperasikan dan memelihara
semua perlatan dengan baik dan benar.
KELENGKAPAN UNTUK SERAH TERIMA PEKERJAAN
Intruksi/Buku Manual Operasi 2 set (asli+copy)
As Built Drawing meliputi :
Schematic diagram untuk jaringan komputer
Wiring layout instalasi jaringan computer
Gambar instalasi secara lengkap yang mencantumkan Server, Switching, Router dan Equipment lainya.
As built drawing dibuat dalam rangkap 3 (1asli + 2 copy)
Surat jaminan ‘after Sales Service’ dan keagenan peralatan yang di pasang.
MASA PEMELIHARAAN
TESTING DAN COMMISIONING
Jaminan/garansi selama 1 tahun terhadap semua instalasi dan peralatan yang terpasang.
Masa pemeliharaan selama 1 tahun terhitung saat penyerahan pertama.
Training periode kepada operator/teknisi pihak pemberi tugas sampai mahir untuk resseting,
maintenance/trouble shoting,(minimum 2 kali).
IJIN IJIN
Kontraktor wajib mengurus semua ijin ijin yang diperlukan atas biaya kontraktor jika diperlukan
REFERENSI PRODUK
Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi. Kontraktor dimungkinkan untuk
mengajukan alternative lain yang setaraf dan kontraktor baru dapat menggantinya bila sudah ada persetujuan
resmi dan tertulis dari Direksi/pengawas Lapangan.
STANDAR INSTALASI KABEL DATA
UMUM
Instalasi kabel horizontal merupakan instalasi kabel Intermediate Distribution Facility / IDF ke computer pengguna
kabel UTP Cat -6. semua perangkat pasif seperti kabel UPT, Patch Panel dan Modular Jack harus menggunakan
Cat.6.
Instalasi kabel vertical merupakan instalasi kabel dari Intermediate Distribution Facility /IDF dari tiap lantai (1,2,3,
dan 4) ke Main Distribution Facility / MDF menggunakan kabel Fiber OPtik 50/125 im Multimode Outdoor 6 core.
Segala perubahan / penyimpangan dari spesifikasi di atas harus dengan seijin Pusat Komunikasi Depatemen Luar
Negeri.
WIRING CLOSET
Kebutuhan wiring closet sebagai berikut :
Sebuah ruangan khusus berpencahayaan, berventilasi dan berpendingin ruangan yang sedapat mungkin berada
di tengah tengah lantai, dan mampu menampung minimal dua buah rack switch. Wiring colset ini berfungsi
sebagai MDF maupun IDF.
Ruangan dilengkapi dengan minimal 2 pasang socket listrik yang masing masin g ke satu 25 a circuit breaker
terpisah.
Ruangan harus di lengkapi dengan minimal sebuah rack switch ukuran/dimensi 5U – 600 – 19” double door yang
memungkin akse kerja pada rack daro depan, belakang dan samping, setiap satu rack switch maksimal digunakan
untuk 200 kabel UPT dan harus di grounding.
Untuk menjamin kompatibitas maksimum antar komponen, semua item seprti kabel, patchcord, faceplates dan
patch panel harus berasal dari satu pabrikan.
Seluruh kabel UTP harus detrminasi pada RJ45 19” Patch Panel Cat6. pada sisi lainya, kabel determinasi pada RJ45
Cat6 yang terpasang pada faceplate. Setiap
24 port patch panel harus dilengkapi dengan sebuah cable management. Setiap satu port patch panel harus di
lengkapi dengan sebuah patchcord 4 feet. Setiap satu faceplat harus di lengkapi dengan sebuah patchcord 10
feet.
Seluruh kabel fiber optic diterminasi pada sebuah 19” fibre splice drawer rackmounted (untuk MDF) dan pada
sebuah wallmounted rack fibre splice ( untuk IDF).
Setiap ruangan dan rak harus berkunci.
INSTAIASI KABEL HORISONTAL DENGAN KABEL UTP
Secara umum instalasi kabel data horizontal dilakukan hamper sama dengan instalasi kabel listrik. Perbedaanya
adalah pada hal hal sebagai berikut :
Panjang Kabel dari patch panel ke patchplate outlet tidak lebih dari 90 meter termasuk 2 meter cable loop
sebelum wiring closet dan 1 meter cable loop sebelum data outlet (rapi, terkat dan terlindungi) sebagai cadangan
bila perlu dilakukan terminasi ulang.
Pada semua kegiatan instalasi, kabel data harus dilindungi dengan pipaPVC Conduit atau ducting
tertutupsepanjang route/jalur instalasi. Tidakboleh diinstal lintas lantai kecuali dengan menggunakan
communications cabling riser atau ducting.
Radius belokan kabel tidak boleh lebih dari 4 kali diameter kabel
Jalur jabel berukuran 2.5 kali kebutuhan instalasi. Contoh : pada instalasi 2 kabel, maka jalur kabelharus berukuran
5 kabel.
Jalur kabel sedapat mungkin terpisah dari instalasi kabel listrik
Kabel data tidak boleh berdampingan dan atau berlintasan dengan kabel listrik, kecuali dipisahkan dengan
earthed metel fillet dan berjarak dan berjarak minimal 50 mm.
Setiap 12 kabel yang masuk ke rack dan terhubung ke satu patch panel harus diikat rapid an diberi label.
Setiap data outlet dan port panel harus dilengkapi dengan label permanent yang jelas dan menggambarkan
pengenal unit outlet.port. Tanda pengenal harus memuat elemen elemen sebagai berikut :
Pengenal zona gedung (D=Gedung Wisma Ahmad Soebardjo )
Pengenal Zona/Lantai pengkabelan (0 -14)
Pengenal Patch Panel ( A- Z )
Pengenal Patch Panel Jack/port (1-24)
Sebagai contoh : sebuah outlet memiliki label D05 – C15 akan dihibungkan ke
jack no 15 pada patch panel (C) di lokasi distribusi yang melayani lantai 5 di sebuah gedung.
TERMINASI KABEL UTP DAN PENGETESAN
Terminasi kabel harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman minimal 2 tahun.
Setiap ujung kabel harus memiliki 4 pasang inti yang diterminasi pada patch panel dan outlet data (modular jack)
menggunakan standar TIA/EIA 568 –B.
Untuk menjamin kenerja cabling system, lilitan ( twists ) pada kabel harus dijaga sedekat mungkin pada titik
terminasi dengan panjang kabel yang tidak terlilit (untwist) 15mm pada titik terminasi.
Seluruh data kebel kan di install tanpa melalui alat/perangkat perantara papun antara patch panel dan data
outlet. Jika kabel mengalami kerusakan sepanjang tarikan kabel, maka kabel harus dig anti dengan yang baru.
Setiap patch panel dan data outlet harus diberi label.
Setiap kabel harsu dites dengan menggunakan sebuak fluke DSP400 Digital Cable Analyser or an equivalent cable
analyzer. Hasil tes yang di luar margin mengharuskan terminate ulang oleh penyedia. Hasil tes harus
didokumentasikan dan diserahkan kepada Departemen Luar Negeri
Penyedia jasa harus menyediakan beberapa Dokumen :
Waranty : Jaminan kualitas kinerja sambungan end to end minimal 5 tahun
Dokumnentasi : Penyedia jasa harus menyediakan dokumentasi berupa deskiripsi komperenshif, layout, hasil tes.
Diagaram koneksi untuk tiap sambungan dan administrasi jaringan (labeling)
Commissioning Report : Penyedia jasa harus menyediakan commissioning report.
SERAH TERIMA PEKERJAAN
Serah Terima
Serah Terima Pekerjaan dilakukan dalam 2 tahap yaitu :
Serah terima pertama, dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan selesai dimana sistem bekerja dengan baik sesuai
dengan spesifikasi dan peraturan – peraturan yang berlaku.
Serah Terima I ini harus dilengkapi dengan Berita Acara disertai lampiran-lampiran sebagai berikut :
As Built Drawing
Brosur, operation manual dan maintence system dalam bahasa Indonesia.
Training Operator
Lampiran – lampiran lainnya yang diperlukan atau diminta oleh Direksi pengawasan.
Serah Terima ke II, dilakukan setelah selesainya masa pemeliharaan.
Masa Pemeliharaan
Lamanya masa pemeliharaan adalah 2 bulan ( 60 hari kalender ) dimana selama masa tersebut Kontraktor harus
menempatkan staf/ karyawan untuk memonitor operasional sistem dan melakukan pemeliharaan / inspeksi rutin
sekali dalam satu minggu.
Jaminan
Jaminan/ garansi peralatan adalah 6 bulan terhitung dari serah terima pertama.
Training
- Pemborong harus menyiapkan dan penyelenggarakan latihan bagi calon operator yang akan
mengoperasikan dan memelihara BAS. Latihan dapat dimulai sejak pelaksanaan pemasangan instalasinya, atas
petunjuk dan persetujuan pengawas.
- Buku Petunjuk
- Pemborong wajib membuat dan menyerahkan kepada pengawas As build drawing 3 set, 1 dalam bentuk
soft copy (CD), buku petunjuk (manual), yang meliputi cara pengoperasian maupun cara pemerliharaan. Sistem
manual tersebut dibuat sebanyak 4 buku.
3. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi Untuk Pekerjaan Kualifikasi Usaha
Menengah dan Besar
Jabatan dalam Pengalaman
No pekerjaan yang akan Kerja Sertifikat Kompetensi Kerja
dilaksanakan (tahun)
1 Manajer Pelaksanaan/ 4 Ahli Muda Manajemen Proyek
Proyek
2 Manajer Teknik 3 Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung
3 Manajer Keuangan 2 -
4 Ahli K3 Konstruksi/ Ahli 3 (untuk Ahli Ahli Muda K3 Konstruksi atau Ahli
Keselamatan Konstruksi Muda) atau 0 Madya K3 Konstruksi
(untuk Ahli
Madya)
dengan ketentuan :
a.Tahun pengalaman personil yang dihitung adalah pengalaman personil di proyek pembangunan
laboratorium/RS/ Fasilitas kesehatan, bukan hanya bangunan biasa, dengan nilai kontrak setara 50%
nilai HPS), yang dibuktikan dengan Kontrak/Surat Tugas, dan BAST / Referensi Kerja yang
menyebutkan jabatan;
b. Gelar/Jurusan pendidikan personil harus sesuai dengan jurusan sertifikat keahlian, untuk jabatan
Manajer Pelaksanaan/Proyek dan Manajer Teknik yang dipersyaratkan adalah S1 Tehnik Sipil;
c. Melampirkan/upload surat komitmen ketersediaan personil;
d. Melampirkan/upload surat pernyataan atau komitmen bersedia ditempatkan full-time di lokasi
proyek selama pelaksanaan pekerjaan yang dibuat dan ditandatangani personil yang diusulkan selain
manajer keuangan;
e. Melampirkan/upload NPWP dan bukti penerimaan pajak elektronik tahun terakhir dan bukti
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan terakhir personil;
f. Melampirkan upload bukti kepersertaan BPJS tenaga kerja dan bukti iuran BPJS ketenaga kerjaan bulan terakhir atas
nama personil yang diusulkan baik berstatus sebagai tenaga tetap maupun tidak tetap.
Keterangan Gambar (gambar terpisah)
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas, antara lain :
1. Peta Lokasi
2. Lay out
3. Potongan memanjang
4. Potongan melintang
5. Detail-detail konstruksi
Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi perancangan dan/atau
berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi dalam menetapkan uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan
tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi.
Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan SMKK, Pengguna Jasa dapat dibantu
oleh Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi
Tingkat Skala
Tahapan Pekerjaan Identifikasi Bahaya Kekerapan Keparahan
Risiko Prioritas
Tertimpa material
Pekerjaan Persiapan bongkaran, terpeleset, Kadang Sedang Sedang 4
listrik
Pekerjaan pondasi Terjepit alat berat, ledakan
Sering Tinggi Tinggi 1
tiang pancang hidrolik, jatuh ke galian
Pekerjaan struktur Kejatuhan material, jatuh
Kadang Berat Tinggi 2
lantai 1 dari ketinggian
Pekerjaan struktur Jatuh dari ketinggian,
Kadang Berat Tinggi 2
lantai 2 kejatuhan alat
Pekerjaan struktur Jatuh bebas, tidak ada
Sering Tinggi Tinggi 1
lantai atap pengaman, cuaca ekstrem
Pekerjaan arsitektur Luka alat potong, terpeleset
Jarang Sedang Sedang 6
lantai 1 oleh keramik
Pekerjaan arsitektur
Jatuh dari tangga, terbentur Kadang Sedang Sedang 5
lantai 2
Pekerjaan arsitektur
Terpeleset, jatuh dari atap Kadang Berat Tinggi 2
lantai atap
Pekerjaan mekanikal, Tersengat listrik,
Sering Tinggi Tinggi 1
elektrikal, plumbing kebakaran, gas bocor
Skala prioritas:
1. Besar: risiko yang harus segera ditangani
2. Sedang: risiko yang perlu diperhatikan dan ditangani sesuai dengan rencana manajemen risiko
3. Kecil: risiko yang bisa ditangani dalam waktu yang lebih fleksibel atau sesuai dengan jadwal perawatan rutin
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang skala prioritas:
1. Risiko Besar: Tahap pekerjaan yang memiliki tingkat risiko Besar memerlukan intervensi segera untuk mengurangi
risiko kecelakaan kerja. Pada tahap ini, perlu adanya perencanaan yang baik, peralatan keselamatan yang memadai,
serta pelatihan dan pengawasan ketat bagi pekerja. Contoh tindakan yang bisa diambil meliputi penerapan metode
kerja yang lebih aman, pemberian peralatan pelindung diri (APD) yang sesuai, serta penyuluhan tentang keselamatan
kerja.
2. Risiko Sedang: Tahap pekerjaan dengan tingkat risiko sedang memerlukan upaya untuk mengurangi risiko melalui
manajemen risiko yang sistematis. Tindakan yang bisa diambil meliputi evaluasi prosedur kerja, penyediaan peralatan
keselamatan yang memadai, dan pengawasan untuk memastikan pekerja mematuhi aturan keselamatan. Pada tahap
ini, pencegahan kecelakaan dapat dilakukan melalui perbaikan perencanaan dan koordinasi antara pekerja dan pihak
terkait.
3. Risiko Kecil: Tahap pekerjaan dengan tingkat risiko Kecil bisa ditangani dengan lebih fleksibel dan dalam jangka waktu
yang lebih panjang. Tindakan yang bisa diambil meliputi pengecekan rutin terhadap peralatan dan kondisi kerja, serta
penyuluhan tentang keselamatan kerja. Pada tahap ini, risiko kecelakaan relatif lebih kecil, namun tetap perlu dikelola
secara efektif untuk menjaga keselamatan pekerja dan menghindari potensi risiko yang lebih besar.
Dokumen spesifikasi teknis menetapkan bahwa tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi (RKK) untuk paket
pekerjaan sebagaimana dimaksud di atas.
Waktu Penyelesain Pekerjaan
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan yang dimaksud ini adalah selama 150
(seratus lima puluh) hari kalender.
Persyaratan Penyedia Jasa :
I. Kualifikasi yang diharuskan dipenuhi oleh Penyedia Jasa adalah :
1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota
KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan
dalam 1 (satu) kerjasama operasi;
2. Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha
Konstruksi Gedung Kesehatan BG005, KBLI 41015 dan Instalasi
Mekanikal IN001 KBLI 43291;
4. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
Tahunan) tahun pajak 2025;
5. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan);
6. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidan berstatus
Aparatur Sipil Negera, kecuali yang bersangkutan mengamil cuti diluar
tanggunan Negara;
7. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku
usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
INFORMASI LAINNYA
1. Peserta pemilihan penyedia wajib mempelajari keseluruh isi dokumen
spesifikasi teknis ini secara utuh dan lengkap
2. Peserta pemilihan diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
pada tahap pemberian penjelasan terhadap dokumen spesifikasi teknis ini
3. Setelah tahap pemberian penjelasan selesai, maka seluruh pelaku usaha
dianggap sudah membaca, memahami dan menerima seluruh isi dokumen
spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi ini
4. Batas akhir perubahan spesifikasi teknis pada tahap pemilihan penyedia
adalah tahap pembukaan dokumen penawaran, sehingga setelah tahap ini,
keseluruhan isi dokumen spesifikasi teknis bersifat mengikat secara hukum
sebagai dasar untuk pelaksanaan proses pemilihan penyedia dan menjadi
dasar seluruh peserta pelaku usaha untuk berkompetisi dalam proses
pemilihan penyedia apabila melalui tender
SPESIFIKASI TEKNIS ini menjadi pedoman secara umum bagi pelaksana
konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang diperlukan
hendaknya bisa dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat
selesai pada jadwal yang telah ditentukan dengan kualitas sesuai yang telah
ditetapkan.
Binjai, Juni 2025
Dibuat Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Kesehatan Kota Binjai
ROZEIHAN FADIL, SE
NIP : 197706222011031001