| 0030960082122000 | Rp 1,476,000,000 | |
| 0026260281122000 | - | |
CV Laksana Permata | 06*8**3****21**0 | - |
| 0811146729101000 | - | |
Mildza Nirwana Perkasa | 02*2**2****19**0 | - |
CV Kokoh Prima | 10*0**0****37**3 | - |
| 0718870058124000 | - | |
| 0018674101125000 | - | |
CV Karya Bakti Sejati | 05*6**4****19**0 | - |
| 0757027305216000 | - | |
CV Bahtera Amaris Kencana | 09*0**2****21**0 | - |
| 0969160498121000 | - | |
| 0926124009124000 | - | |
| 0312892474111000 | - | |
CV Basado Maszefalina | 07*2**5****28**9 | - |
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PENGADAAN Rehabilitasi dan Penambahan Ruangan Puskesmas
Bandar Senembah
PPK Rozeihan Fadil, SE
ID RUP 60169790
Spesifikasi Fungsi Umum Dan Volume Pekerjaan
Gedung kantor tata usaha
Volume pekerjaan:
No. URAIAN PEKERJAAN ANALISA VOLUME
(1) (2) (3) (4)
PEKERJAAN REHABILITASI PUSKESMAS PEMBANTU
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
Papan Nama Proyek (90 x 120 cm) Taksir Unit
1 1,00
Penyelenggaraan SMK3 Taksir Ls
2 1,00
Biaya Membuka, Memindahkan dan Memasang Taksir Ls
3 1,00
Kembali Peralatan Medis dan Meubelair Existing
Biaya Sewa Tempat Peralatan Layanan Sementara Taksir Ls
4 1,00
Pekerjaan Bongkaran
5
- Pembongkaran Beton, Dinding Bata dan Kusen Taksir Ls
1,00
- Pembongkaran Plafond Taksir Ls
1,00
- Pembongkaran Atap Seng dan Rangka atap Taksir Ls
1,00
Pembersihan dan Pengangkutan Hasil Bongkaran Taksir Ls
6 1,00
Pekerjaan Bowplank Taksir Ls
7 1,00
PEKERJAAN LANTAI I
B. PEKERJAAN GALIAN DAN TIMBUNAN
Pekerjaan Galian Tanah Pondasi 1.2.1.1.1 M3
1 37,56
Pekerjaan Pasir Urug 1.3.1.2 M3
2 1,89
Pekerjaan Urugan Kembali Tanah Galian 1.3.1.1 M3
3 12,52
C. PEKERJAAN STRUKTURAL
Pek. Lantai Kerja Beton K 100 (1PC : 3,8PB : 4,5KR) 2.2.1.4.1 M3
1 1,32
Pek. Pondasi Tapak F1, uk. 120x120x30 cm
2
- Besi Beton Ulir 2.2.1.1.3a Kg
865,42
- Besi Beton Polos 2.2.1.1.3 Kg
9,94
- Bekisting Pondasi 2.2.1.3.1 M2
24,48
- Pekerjaan Beton Mutu f'c 15 MPa 2.2.1.4.3 M3
5,72
Pek. Pondasi Tapak F2, uk. 80x80x30 cm
3
- Besi Beton Ulir 2.2.1.1.3a Kg
20,69
- Besi Beton Polos 2.2.1.1.3 Kg
39,59
- Bekisting Pondasi 2.2.1.3.1 M2
2,76
- Pekerjaan Beton Mutu f'c 15 MPa 2.2.1.4.3 M3
0,45
Pek. Pondasi Tapak F3, uk. 60x60x25 cm
4
- Besi Beton Polos 2.2.1.1.3 Kg
177,48
- Bekisting Pondasi 2.2.1.3.1 M2
10,26
- Pekerjaan Beton Mutu f'c 15 MPa 2.2.1.4.3 M3
1,49
Pek. Sloof Uk.25x40 cm
5
- Besi Beton Ulir 2.2.1.1.3a Kg
616,52
- Besi Beton Polos 2.2.1.1.3 Kg
176,51
- Bekisting Sloof 2.2.1.3.1 M2
46,52
- Pekerjaan Beton Mutu f'c 15 MPa 2.2.1.4.3 M3
5,82
Pek. Sloof Uk.20x35 cm
6
- Besi Beton Ulir 2.2.1.1.3a Kg
70,31
- Besi Beton Polos 2.2.1.1.3 Kg
23,61
- Bekisting Sloof 2.2.1.3.1 M2
6,51
- Pekerjaan Beton Mutu f'c 15 MPa 2.2.1.4.3 M3
0,65
Pek. Sloof Uk.15x30 cm
7
- Besi Beton Polos 2.2.1.1.3 Kg
172,46
- Bekisting Sloof 2.2.1.3.1 M2
15,39
- Pekerjaan Beton Mutu f'c 15 MPa 2.2.1.4.3 M3
0,77
Pek. Kolom KU, Uk. 30x30 cm (Utama)
8
- Besi Beton Ulir 2.2.1.1.3a Kg
829,52
- Besi Beton Polos 2.2.1.1.3 Kg
129,26
- Bekisting Kolom 2.2.1.3.3 M2
54,43
- Pekerjaan Beton Mutu f'c 15 MPa 2.2.1.4.3 M3
4,08
Pek. Kolom K1, Uk. 30x30 cm
9
- Besi Beton Ulir 2.2.1.1.3a Kg
83,52
- Besi Beton Polos 2.2.1.1.3 Kg
21,54
- Bekisting Kolom 2.2.1.3.3 M2
9,07
- Pekerjaan Beton Mutu f'c 15 MPa 2.2.1.4.3 M3
0,68
Pek. Kolom K2, Uk. 15x30 cm
10
- Besi Beton Polos 2.2.1.1.3 Kg
208,41
- Bekisting Kolom 2.2.1.3.3 M2
25,92
- Pekerjaan Beton Mutu f'c 15 MPa 2.2.1.4.3 M3
1,30
Pek. Kolom Praktis, Uk. 15x15 cm
11
- Besi Beton Polos 2.2.1.1.3 Kg
30,79
- Bekisting Kolom 2.2.1.3.3 M2
2,79
- Pekerjaan Beton Mutu f'c 15 MPa 2.2.1.4.3 M3
0,21
Pek. Balok, Uk.25x40 cm
12
- Besi Beton Ulir 2.2.1.1.3a Kg
839,85
- Besi Beton Polos 2.2.1.1.3 Kg
174,69
- Bekisting Balok 2.2.1.3.4 M2
32,23
- Pekerjaan Beton Mutu f'c 15 MPa 2.2.1.4.3 M3
4,03
Pek. Balok, Uk.20x35 cm
13
- Besi Beton Ulir 2.2.1.1.3a Kg
216,85
- Besi Beton Polos 2.2.1.1.3 Kg
63,35
- Bekisting Balok 2.2.1.3.4 M2
11,59
- Pekerjaan Beton Mutu f'c 15 MPa 2.2.1.4.3 M3
1,16
Pek. Balok, Uk.20x30 cm
- Besi Beton Ulir 2.2.1.1.3a Kg
109,78
- Besi Beton Polos 2.2.1.1.3 Kg
37,90
- Bekisting Balok 2.2.1.3.4 M2
6,03
- Pekerjaan Beton Mutu f'c 15 MPa 2.2.1.4.3 M3
0,60
Pek. Balok 15x20 cm
15
- Besi Beton Polos 2.2.1.1.3 Kg
130,23
- Bekisting Balok 2.2.1.3.4 M2
10,26
- Pekerjaan Beton Mutu f'c 15 MPa 2.2.1.4.3 M3
0,77
Pek. Balok Latei 12x15 cm
16
- Besi Beton Polos 2.2.1.1.3 Kg
32,02
- Bekisting Balok 2.2.1.3.4 M2
3,26
- Pekerjaan Beton Mutu f'c 15 MPa 2.2.1.4.3 M3
0,20
Pek. Plat Lantai, T:12 cm
17
- Besi Beton Polos 2.2.1.1.3 Kg
1.604,60
- Bekisting Lantai 2.2.1.3.5 M2
129,16
- Pekerjaan Beton Mutu f'c 15 MPa 2.2.1.4.3 M3
15,50
Pek. Beton Jenggotan, T. 10 cm
18
- Besi Beton Polos 2.2.1.1.3 Kg
217,22
- Bekisting Balok 2.2.1.3.4 M2
25,38
- Pekerjaan Beton Mutu f'c 15 MPa 2.2.1.4.3 M3
2,20
Pek. Plat Dag Beton, T:10 cm
19
- Besi Beton Polos 2.2.1.1.3 Kg
294,46
- Bekisting Lantai 2.2.1.3.5 M2
35,40
- Pekerjaan Beton Mutu f'c 15 MPa 2.2.1.4.3 M3
3,44
D. PEKERJAAN ARSITEKTURAL
I PEKERJAAN PASANGAN DINDING
Perbaikan dan Perapihan Dinding Existing Taksir Ls
1 1,00
Pekerjaan Dinding 1/2 Bata Camp. 1:4 3.6.1.8 M2
2 71,93
Pekerjaan Plesteran Dinding Camp. 1:4 3.7.4 M2
3 111,40
Acian Dinding 3.7.8 M2
4 111,40
Acian Beton 3.7.8 M2
5 107,07
Keramik dinding KM/WC 60x60 cm Warna 3.10.2.3 M2
6 18,04
Meja Pendaftaran Lapis HPL Harga Satuan M1
7 3,45
II PEKERJAAN LANTAI
Lantai Homogeneous Tile Warna/Motif Uk. 60x60 cm 3.9.4.3 M2
1 51,02
Lantai Keramik Tekstur Kasar Uk. 60x60 cm KM/WC 3.9.8.3b M2
2 4,26
Water Proofing Semen Base Dag Beton 3.4.3 M2
3 35,40
III PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
Perapihan Atap dan Kanopi Existing Taksir Ls
1 1,00
Rangka Plafond Hollow 40.40 mm T = 3 mm 3.5.3.1a M2
2 227,55
Pekerjaan Plafond Gypsum T. 9 mm 3.5.2.1 M2
3 106,19
List Profil Gypsum 3.5.2.6 M1
4 111,60
Pemasangan Plafond PVC 8 mm doff/ gloss 3.5.2.1a M2
5 121,36
Pemasangan List Profil PVC 3.5.2.6a M1
6 76,05
IV PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
Pek. Pintu kaca tempered T. 12 mm komplit Type PU2 Harga Satuan - M2
1
Pemasangan Kembali Pintu Type P1 Taksir Unit
2 3,00
Pemasangan Kembali Pintu Type P2 Taksir Unit
3 1,00
Pemasangan Kembali Jendela Type V2 Taksir Unit
4 1,00
Pemasangan Kembali Jendela Type J2 Taksir Unit
5 1,00
Pemasangan Kembali Jendela Type J3 Taksir Unit
6 1,00
Pekerjaan Pintu Type PG
7
- Kusen Pintu Aluminium Type PG 3.11.3.1 M1
7,96
- Pintu Kaca Aluminium + Assesoris 3.11.1.5 M2
2,10
- Jendela Kaca Mati 3.12.3 M2
0,82
Pekerjaan Pintu Type P2A
8
- Kusen Pintu Aluminium Type P2A 3.11.3.1 M1
8,32
- Pintu Kaca Aluminium + Assesoris 3.11.1.5 M2
2,63
- Jalusi Kaca Aluminium + Assesoris 3.11.1.6 M2
0,61
Pekerjaan Jalusi Type V2A
- Kusen Ventilasi Aluminium 3.11.3.1 M1
3,48
- Ventilasi Kaca Aluminium + Assesoris 3.11.1.6 M2
0,45
- Jerjak jendela besi hollo + Cat Harga Satuan M2
0,59
Kunci Tanam Pintu Stainless Steel 3.11.4.1a Bh
10 2,00
Engsel Pintu Aluminium 3.11.4.5 Bh
11 6,00
Handle pintu stainless steel 3.11.4.8 Bh
12 6,00
Rel Pintu Dorong 3.11.4.10 Bh
13 1,00
V PEKERJAAN PENGECATAN
Pekerjaan Cat Dinding Baru Interior 3.8.10.1 M2
1 252,89
Pengecatan Dinding Baru Exterior 3.8.10.2 M2
2 81,81
Pengecatan Plafond Baru Interior 3.8.20.1 M2
3 106,19
Pekerjaan Cat Dinding Lama 3.8.11.1 M2
4 103,12
E. PEKERJAAN MEKANIKAL/ SANITASI
I PEKERJAAN PIPA
Instalasi Pipa air Bersih Ø1/2" + assesoris 6.4.1.1 M1
1 17,50
Instalasi Pipa Air Kotor Ø3" + assesoris 6.4.1.21 M1
2 15,75
Instalasi Pipa Air Kotor Padat Ø4" + assesoris 6.4.1.22 M1
3 12,75
II PEKERJAAN SANITASI
Kloset duduk model duoblok + jet spray 3.18.3.1 Bh
1 1,00
Klosed Jongkok 3.18.3.2 Bh
2 1,00
Kran Air Stainless 3.18.6.2.1 Bh
3 2,00
Floordrain 3.18.6.1 Bh
4 2,00
Bak Air PVC Persegi Harga Satuan Bh
5 2,00
Pemasangan Kembali Water Tank Existing Taksir Unit
6 1,00
Bak Kontrol Uk. 45x45 Tinggi 50 cm 6.3.1 Unit
7 1,00
Pintu Plat Besi + Accesories Penutup IPAL Harga Satuan M2
8 3,04
F. PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
I PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Instalasi Titik Listrik dan Perpipapan Harga Satuan Titik
1 4,00
Stop kontak
- Stop kontak Harga Satuan Bh
1,00
- Stop kontak AC Harga Satuan Bh
1,00
Saklar Single Harga Satuan Bh
3 2,00
Lampu Plafond LED 20 watt Harga Satuan Bh
4 2,00
Pemasangan Kembali Lampu Downligt Existing Taksir Bh
5 25,00
G. PEKERJAAN MEJA BETON LABORATORIUM
Perbaikan Meja Laboratorium Existing Taksir Ls
1 1,00
Pekerjaan Dinding 1/2 Bata Camp. 1:4 3.6.1.8 M2
2 2,24
Pek. Plat Meja Beton, T:10 cm
3
- Besi Beton Polos 2.2.1.1.3 Kg
15,43
- Bekisting Lantai 2.2.1.3.5 M2
2,34
- Beton Cor Camp. 1 PC : 2 PB : 3 KR 2.2.1.4.3 M3
0,23
Lantai Homogeneous Tile Warna/Motif Uk. 60x60 cm 3.9.4.3 M2
4 2,34
Keramik dinding KM/WC 60x60 cm Warna 3.10.2.3 M2
5 5,90
Kran Air Leher Angsa Harga Satuan Bh
6 2,00
PEKERJAAN LANTAI II
A. PEKERJAAN STRUKTURAL
Pek. Kolom K1, Uk. 30x30 cm
1
- Besi Beton Ulir 2.2.1.1.3a Kg
238,96
- Besi Beton Polos 2.2.1.1.3 Kg
64,63
- Bekisting Kolom 2.2.1.3.3 M2
26,64
- Pekerjaan Beton Mutu f'c 15 MPa 2.2.1.4.3 M3
2,00
Pek. Kolom K3, Uk. 20x20 cm
2
- Besi Beton Ulir 2.2.1.1.3a Kg
102,16
- Besi Beton Polos 2.2.1.1.3 Kg
26,26
- Bekisting Kolom 2.2.1.3.3 M2
21,00
- Pekerjaan Beton Mutu f'c 15 MPa 2.2.1.4.3 M3
1,05
Pek. Kolom Praktis, Uk. 15x15 cm
3
- Besi Beton Polos 2.2.1.1.3 Kg
253,03
- Bekisting Kolom 2.2.1.3.3 M2
23,31
- Pekerjaan Beton Mutu f'c 15 MPa 2.2.1.4.3 M3
1,75
Pek. Balok, Uk.20x35 cm
4
- Besi Beton Ulir 2.2.1.1.3a Kg
266,17
- Besi Beton Polos 2.2.1.1.3 Kg
79,84
- Bekisting Balok 2.2.1.3.4 M2
19,05
- Pekerjaan Beton Mutu f'c 15 MPa 2.2.1.4.3 M3
2,22
Pek. Ring Balok 15x20 cm
5
- Besi Beton Polos 2.2.1.1.3 Kg
231,77
- Bekisting Balok 2.2.1.3.4 M2
27,14
- Pekerjaan Beton Mutu f'c 15 MPa 2.2.1.4.3 M3
2,04
Pek. Balok Latei 12x15 cm
6
- Besi Beton Polos 2.2.1.1.3 Kg
116,44
- Bekisting Balok 2.2.1.3.4 M2
11,93
- Pekerjaan Beton Mutu f'c 15 MPa 2.2.1.4.3 M3
1,19
Pek. Beton Jenggotan, T. 10 cm
7
- Besi Beton Polos 2.2.1.1.3 Kg
91,92
- Bekisting Balok 2.2.1.3.4 M2
12,11
- Pekerjaan Beton Mutu f'c 15 MPa 2.2.1.4.3 M3
1,02
Pek. Plat Dag Beton, T:10 cm
8
- Besi Beton Polos 2.2.1.1.3 Kg
152,51
- Bekisting Lantai 2.2.1.3.5 M2
18,54
- Pekerjaan Beton Mutu f'c 15 MPa 2.2.1.4.3 M3
1,85
B. PEKERJAAN ARSITEKTURAL
I PEKERJAAN PASANGAN DINDING
Perbaikan dan Perapihan Dinding Existing Taksir Ls
1 1,00
Pekerjaan Dinding 1/2 Bata Camp. 1:4 3.6.1.8 M2
2 193,63
Pekerjaan Plesteran Dinding Camp. 1:4 3.7.4 M2
3 369,97
Acian Dinding 3.7.8 M2
4 369,97
Acian Beton 3.7.8 M2
5 26,64
Keramik dinding KM/WC 60x60 cm Warna 3.10.2.3 M2
6 17,28
Pemasangan Aluminium Composit Panel (ACP) Supl. ACP M2
7 256,42
II PEKERJAAN LANTAI
Lantai Homogeneous Tile Warna/Motif Uk. 60x60 cm 3.9.4.3 M2
1 103,95
Lantai Keramik Tekstur Kasar Uk. 60x60 cm KM/WC 3.9.8.3b M2
2 5,00
Water Proofing Semen Base Dag Beton 3.4.3 M2
3 23,54
III PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
Rangka Atap Baja Ringan Harga Satuan Ls
1 228,63
Atap Gelombang Spandek Tb 0,35 mm 3.1.3.8 M2
2 307,85
Rabung Atap Spandek 3.1.3.14a M1
3 85,56
Lisplank GRC 3.3.6 M1
4 58,10
Rangka Plafond Hollow 40.40 mm T = 3 mm 3.5.3.1a M2
5 147,72
Pekerjaan Plafond Gypsum T. 9 mm 3.5.2.1 M2
6 108,94
List Profil Gypsum 3.5.2.6 M1
7 96,70
Pemasangan Plafond PVC 8 mm doff/ gloss 3.5.2.1a M2
8 38,78
Pemasangan List Profil PVC 3.5.2.6a M1
9 47,83
IV PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
Pemasangan Kembali Pintu Type P1 Taksir Unit
1 1,00
Pemasangan Kembali Jendela Type J3 Taksir Unit
2 2,00
Pekerjaan Pintu Type P1
3
- Kusen Pintu Aluminium Type P1 3.11.3.1 M1
21,48
- Pintu Kaca Aluminium + Assesoris 3.11.1.5 M2
5,67
- Jalusi Kaca Aluminium + Assesoris 3.11.1.6 M2
1,35
Pekerjaan Pintu Type P2
4
- Kusen Pintu Aluminium Type P2A 3.11.3.1 M1
7,86
- Pintu Kaca Aluminium + Assesoris 3.11.1.5 M2
2,63
- Jalusi Kaca Aluminium + Assesoris 3.11.1.6 M2
0,62
Pekerjaan Jendela Type J2
5
- Kusen Jendela Aluminium 3.11.3.1 M1
81,54
- Jendela Kaca Aluminium + Assesoris 3.11.1.6 M2
12,96
- Jalusi Kaca Aluminium + Assesoris 3.11.1.6 M2
5,40
Pekerjaan Jalusi Type V1
6
- Kusen Ventilasi Aluminium 3.11.3.1 M1
5,32
- Ventilasi Kaca Aluminium + Assesoris 3.11.1.6 M2
0,50
Pekerjaan Jalusi Type V2
7
- Kusen Ventilasi Aluminium 3.11.3.1 M1
8,28
- Ventilasi Kaca Aluminium + Assesoris 3.11.1.6 M2
1,20
Kusen Pintu + Daun Pintu PVC KM/WC Harga Satuan Unit
8 2,00
Kunci Tanam Pintu Stainless Steel 3.11.4.1a Bh
9 4,00
Engsel Pintu Aluminium 3.11.4.5 Bh
10 10,00
Engsel Jendela 3.11.4.15 Bh
11 94,00
Engsel Angin/ Hak Angin Jendela 3.11.4.16 Bh
12 94,00
Handle pintu stainless steel 3.11.4.8 Bh
13 10,00
V PEKERJAAN PENGECATAN
Pekerjaan Cat Dinding Baru Interior 3.8.10.1 M2
1 249,54
Pengecatan Dinding Baru Exterior 3.8.10.2 M2
2 156,15
Pengecatan Plafond Baru Interior 3.8.20.1 M2
3 108,94
Pengecatan Bidang Kayu Baru 3.8.5 M2
4 11,62
C. PEKERJAAN MEKANIKAL/ SANITASI
I PEKERJAAN PIPA
Instalasi Pipa air Bersih Ø1/2" + assesoris 6.4.1.1 M1
1 18,00
Instalasi Pipa Air Kotor Ø3" + assesoris 6.4.1.21 M1
2 24,00
Instalasi Pipa Air Kotor Padat Ø4" + assesoris 6.4.1.22 M1
3 18,00
II PEKERJAAN SANITASI
Kloset duduk model duoblok + jet spray 3.18.3.1 Bh
1 2,00
Kran Air Stainless 3.18.6.2.1 Bh
2 2,00
Floordrain 3.18.6.1 Bh
3 2,00
Bak Air PVC Persegi Harga Satuan Bh
4 2,00
D. PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
I PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Instalasi Titik Listrik dan Perpipapan Harga Satuan Titik
1 29,00
Stop kontak
2
- Stop kontak Harga Satuan Bh
7,00
- Stop kontak AC Harga Satuan Bh
5,00
Saklar Single Harga Satuan Bh
3 4,00
Saklar Duoble Harga Satuan Bh
4 6,00
Lampu Plafond LED 20 watt Harga Satuan Bh
5 17,00
E. PEKERJAAN AKHIR
Pemasangan Kembali Huruf dan Logo Existing Taksir Ls
1 1,00
Pekerjaan Perapihan dan Pembersihan Akhir Taksir Ls
2 1,00
Spesifikasi kinerja bangunan Spesifikasi Kinerja Bangunan
1. Kinerja Struktural
Kekuatan Struktur:
o Bangunan harus dirancang untuk
menahan beban statis (seperti berat
atap dan dinding) dan beban dinamis
(seperti angin, gempa bumi, dan
aktivitas pengunjung).
o Menggunakan material struktural yang
memenuhi standar SNI dan memiliki
sertifikasi yang relevan.
Stabilitas:
o Sistem struktur harus memastikan
kestabilan dalam jangka panjang,
dengan perhitungan yang tepat
terhadap faktor keamanan.
2. Kinerja Energi
Efisiensi Energi:
o Penggunaan sistem pencahayaan LED
yang hemat energi dan memanfaatkan
cahaya alami sebanyak mungkin
melalui desain yang tepat (jendela
besar, skylight).
o Pemasangan panel surya untuk
menyediakan energi tambahan dan
mengurangi ketergantungan pada
sumber listrik eksternal.
Pengendalian Suhu:
o Isolasi termal yang baik untuk menjaga
suhu interior tetap nyaman,
menggunakan material seperti double
glazing untuk jendela.
3. Kinerja Keamanan dan Keselamatan
Sistem Keamanan:
o Penggunaan material anti slip untuk
lantai agar mencegah kecelakaan.
Aksesibilitas:
o Desain yang ramah untuk penyandang
disabilitas, termasuk ramp, pintu
otomatis, dan signage yang jelas.
o Rencana evakuasi darurat yang
terperinci dan rambu-rambu
keselamatan yang mencolok.
4. Kinerja Kenyamanan
Kualitas Udara Dalam Ruangan:
o Sistem ventilasi yang baik untuk
memastikan sirkulasi udara yang
memadai, menggunakan sistem HVAC
(Heating, Ventilation, and Air
Conditioning) yang efisien.
o Penggunaan material ramah lingkungan
yang tidak mengeluarkan zat berbahaya
untuk menjaga kualitas udara.
Kenyamanan Akustik:
o Penerapan material penyerap suara
pada dinding dan plafon untuk
mengurangi kebisingan, menciptakan
lingkungan yang lebih tenang bagi
pengunjung dan staf.
5. Kinerja Estetika
Desain Arsitektur:
o Estetika bangunan harus
mencerminkan identitas lokal dan
fungsi sebagai fasilitas kesehatan,
dengan pemilihan warna, material, dan
bentuk yang menarik.
o Penggunaan Aluminium Composite
sebagai elemen desain luar yang modern
dan menarik, serta tahan terhadap
cuaca.
7. Kinerja Pemeliharaan
Daya Tahan Material:
o Material yang digunakan harus
memiliki umur panjang dan mudah
dalam perawatan, seperti Aluminium
Composite yang tahan terhadap korosi
dan mudah dibersihkan.
Rencana Pemeliharaan:
o Penyusunan jadwal pemeliharaan rutin
untuk semua sistem dan struktur
bangunan, untuk memastikan kinerja
optimal sepanjang waktu.
Kesimpulan
Spesifikasi kinerja bangunan ini akan menjadi acuan
penting dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan proyek rehabilitasi ruang tunggu dan
pemasangan Aluminium Composite di Puskesmas
Tanah Tinggi. Memastikan setiap aspek dipenuhi
dengan baik tidak hanya akan meningkatkan kualitas
bangunan, tetapi juga memberikan manfaat jangka
panjang bagi masyarakat dan pengguna fasilitas.
A. Uraian Spesifikasi Teknis
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
NO. NAMA BAHAN MATERIAL MEREK/TIPE
1 Beton
Semen Porland Cement Type-I merk yang
disyahkan/ disetujui yang berwenang
Pasir Pasir harus bersih dan bebas dari segala
macam kotoran, baik bahan organis
maupun lumpur, tanah, karang, garam
Kerikil atau batu pecah Batu kali, batu split, batu belah (sesuaikan
ukuran sesuai kebutuhan)
2 Baja
Baja tulangan (besi beton): baja lunak dengan ketegangan leleh minimal
2.100 kg/m²
Baja ringan - Rangka menggunakan furing hollow 3 x 3
cm, 2 x 4 cm tebal 0,6 mm
- Rangka Cross tee main tee modul 60 x 60
cm
3 Dinding bata harus dari mutu kelas I, padat, keras
dan baik dalam proses pembuatannya
4 Kusen, Pintu, dan Jendela
Kusen Aluminium 4“ warna setara Alexindo
Pintu kaca tempered 12 mm di lapis sticker
sunblasting
Jendela Almunium tebal 4” warna, Panil dari kaca
Rayben 5 mm.
5 Plafon
Plafon gypsum Board tebal 9 mm produk sekualitas “Jaya
board atau Elephant”
6 Kaca ketebalan 5 mm, jenis kaca yang digunakan
sesuai dengan Gambar Rencana.
7 Penggantung/Kunci
Kunci daun pintu dipergunakan kunci dengan
merk CISA, BOSTINCO atau ISI atau setara,
kunci tanam harus terpasang dengan baik,
kuat dan rapi pada rangka daun pintu,
dipasang setinggi 90 cm dari lantai
Engsel engsel ukuran yang sesuai dengan gambar
rencana yang sekualitas baik produksi
dalam negeri atau setara, Engsel dan alat-
alat penggantung lainnya harus dari
kualitas terbaik dan terbuat dari bahan anti
karat
Door Closer pintu-pintu double sesuai dengan Gambar
Rencana, Terbuat dari bahan dengan
kualitas terbaik/ anti karat produksi dalam
negeri atau setara
Espagnolet Tanam espagnolet tanam digunakan untuk pintu
double sesuai dengan Gambar Rencana,
Terbuat dari bahan dengan kualitas terbaik/
anti karat produksi dalam negeri atau setara
8 Lantai dan Keramik Keramik yang digunakan adalah keramik
dengan mutu yang baik dan harus
memenuhi Standar Industri Indonesia (SII)
dengan mutu KW-1,
9 Instalasi Listrik Instalasi penerangan dan stop kontak yang
akan dipakai meliputi pemasangan :
Downlight
Stop kontak.
Saklar tunggal.
Saklar seri.
Arde CU 16 mm2.
Kabel instalasi Listrik.
10 Aluminium Compisited Panel Sistem panel terdiri atas 2 lapis
(ACP) almunium tebal 0,5 mm, diantara ke
2 lapisan tersebut direkatkan
polythirene dengan thermo setting
adhesive, Tebal total : 4 - 6 mm.
Bahan : Alloy 5005.
Finishing : KYNAR 500. PVDF
Bending strength : 45-50 kg/ 5mm.
Heat deformation : 200 °C.
Warna : Setara QS 3102 Sub Silver.
Setara : SEVEN, ALUCOBOND,
ALPOLIC, RAYNOBOND,
HOWSOLPAN.
Rangka Almunium
11 Pengecatan Pengecatan pertama dengan 1 lapis ALKALI
RESISTANCE PRIMER untuk interior dan
untuk exterior dengan MISONRY SCOLER
kemudian dengan 3 lapis cat VINYL
ACRYLIC EMULSION
12 Furniture Bahan utama 1 : Plywood veneer dan kayu
padat, Bahan utama 2 : Plywood dan MDF
untuk finishing dengan HPL, Bahan
pengikat & perekat, Bahan finishing 1 :
Melamic (coating dengan spray gun, ICI,
NIPPON PAINT atau sejenis), Bahan finishing
2 : High Pressure Laminate ( HPL ), Bahan
finishing 3 : pelapis kain/kulit (upholstery),
Bahan pelengkap/Hardware.
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan
Bangunan:
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 Mobil Pick up 1 ton 1 unit
2 Concrete Mixer 0,6 M3 1 unit
3 Genset 6 KVa 1 unit
4 Stamper ≥ 10 kN 2 unit
5 Concrette Vibrator ≥ 5,5 HP 1 unit
6 Scaffolding - 3 set
Catatan :
1. Milik sendiri dibuktikan dengan bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB,
Invoice),
2. Sewa Beli dilakukan terhadap bukti pembayaran sewa beli (contoh Invoice Uang
Muka, Angsuran),
3. Jika Sewa, maka melampirkan surat perjanjian sewa disertai dengan bukti
kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa.
Peralatan Keselamatan Kerja
Helmet dan Pelindung Diri (APD)
o Fungsi: Untuk melindungi pekerja dari cedera.
o Spesifikasi: Helmet harus memenuhi SNI 1811, pelindung telinga
dan mata sesuai standar keselamatan.
o Standar: Wajib digunakan oleh semua pekerja di lokasi proyek.
Sepatu Safety
o Fungsi: Untuk melindungi kaki dari benda berat dan tajam.
o Spesifikasi: Dilengkapi dengan pelindung logam di bagian depan dan
tahan air.
o Standar: Harus memenuhi SNI dan memiliki sertifikasi keselamatan.
3. Spesifikasi Proses/Kegiatan/ Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode
Pelaksanaan/Metode Kerja :
PASAL 1
JENIS PEKERJAAN
Disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (R.A.B.)/
Bill Of Quantity (B.O.Q.)
PASAL 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pembersihan Lahan
a. Sebelum pengukuran/ dimulainya pekerjaan, tapak proyek harus dibersihkan dari, rumput,
semak, lumpur, akar pohon, tanah humus, puing-puing dan segala sesuatu yang tidak
diperlukan atau yang dapat mengganggu jalannya pekerjaan.
b. Segala macam dan bentuk barang bekas bongkaran harus dikeluarkan dari tapak proyek,
selambat-lambatnya sebelum pekerjaan galian tanah dimulai, dan tidak diperkenankan
untuk menimbunnya di luar pagar sementara, harus segera dibuang jauh dari lokasi
pekerjaan.
2. Pengukuran
a. Kontraktor harus mengadakan pengukuran kembali terhadap tapak proyek dengan teliti,
disaksikan oleh Direksi untuk mengetahui batas-batas tapak, peil ketinggian tanah, letak
pohon-pohon dan bangunan yang tidak akan dibongkar, dengan menggunakan alat-alat
ukur.
b. Jika terdapat perbedaan antara Gambar Rencana dengan keadaan lapangan sebenarnya,
maka Direksi akan mengeluarkan keputusannya tentang hal tersebut. Dan Kontraktor
wajib melakukan penggambaran kembali (construction drawing) tapak proyek, lengkap
dengan keterangan mengenai peil/ ketinggian tanah, batas-batas, letak pohon-pohon dan
sebagainya.
c. Ukuran-ukuan proyek dari pekerjaan dapat dilihat dalam Gambar Kerja. Ukuran-ukuran
yang tidak tercantum, tidak jelas atau saling berbeda, harus segera diberitahukan kepada
Direksi. Apabila dianggap perlu, Direksi berhak memberitahukan kepada Kontraktor
untuk merubah ketinggian, letak atau ukuran suatu bagian pekerjaan setelah terlebih
dahulu berkonsultasi dengan Perencana dan Pengawas.
d. Semua ketepatan pengukuran pekerjaan dan sudut siku-siku harus terjamin dan
diperhatikan ketelitian yang sebesar-besarnya dengan mempergunakan alat ukur (meter,
waterpass dan theodolith. Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang
diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas.
e. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru adalah menjadi tanggungjawab
Kontraktor sepenuhnya.
3. Pembuatan patok Dasar
a. Letak patok dasar (Bench Mark) ditentukan oleh Direksi dan dibuat oleh Kontraktor.
Terbuat dari beton bertulang dengan penampang 20x20 cm tertanam kuat sedalam 1 (satu)
meter ke dalam tanah dengan bagian yang muncul di atas muka tanah minimal setinggi
permukaan lantai dasar rencana gedung dan dicat warna merah. Jika tugu patok dasar
berada pada lokasi tanah yang lunak.
b. Pada patok dasar ditentukan letak peil 0,00 sesuai rencana permukaan lantai dasar
gedung.
c. Kontraktor bertanggungjawab atas keutuhan patok dasar tertentu beserta seluruh tanda-
tandanya, sampai ada perintah tertulis dari Direksi untuk pembongkarannya, apabila
semua pekerjaan telah selesai dikerjakan.
4. Pembagian Halaman Kerja
a. Kontraktor harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Direksi mengenai pembagian
halaman kerja untuk tempat penimbunan barang-barang, ruangan Direksi dan sebagainya.
b. Kontraktor harus menyediakan jalan masuk sementara dan fasilitas-fasilitas lain yang
diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
PASAL 3
PEKERJAAN TANAH
Yang dimaksud dalam pekerjaan tanah meliputi :
Pekerjaan galian tanah dan timbunan.
Pekerjaan urugan di bawah lantai.
Timbunan tanah/ pemadatan
Urugan tanah kembali pada sisi pondasi batu padas.
Urugan pasir di bawah pondasi.
1. Keadaan Tapak/ Tanah
a. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus yakin bahwa semua permukaan tanah, baik
secara kenyataan maupun berdasarkan garis transis/ axis dalam Gambar Kerja adalah
betul.
b. Jika tidak merasa puas dengan ketelitian permukaan tanah, Kontraktor harus melaporkan
secara tertulis kepada Direksi yang selanjutnya akan dipertimbangkan dan diselesaikan
bersama.
2. Pematangan Tanah
a. Pekerjaan pematangan tanah adalah pekerjaan pembentukan muka tanah sedemikian rupa
yang meliputi pekerjaan penggalian dan penimbunan tanah serta pemadatannya.
Penggalian tanah mencakup pula pekerjaan pemindahan tanah, batu-batuan atau bahan-
bahan lain yang dijumpai dalam pekerjaan.
b. Kalau ternyata dijumpai kondisi yang tidak memuaskan pada kedalaman yang
diperlihatkan dalam Gambar Rencana, maka penggalian harus dilanjutkan sampai didapat
kondisi yang memenuhi syarat dan hal ini akan diperhitungkan manjadi Kerja Tambahan.
c. Pada pekerjaan penimbunan tanah, maka perlu diadakan pengupasan lapisan tanah atas
(top soil) yang berkisar antara 35 cm atau tergantung dari ketebalan tanah atas yang harus
dikupas.
d. Materi penimbunan yang akan dipadatkan harus mencapai nilai kepadatan 90% dari
kepadatan kering maksimum untuk tanah di bawah bangunan.
e. Bahan timbunan harus bebas dari segala tumbuh-tumbuhan atau bahan-bahan lain yang
tidak diinginkan dan dapat merusak pekerjaan.
3. Penimbunan Tanah Untuk Peil
a. Penimbunan tanah untuk meninggikan peil dilakukan terlebih dahulu sebelum semua
penggalian dimulai.
b. Sistim penimbunan tanah dilaksanakan sebagaimana dijelaskan pada uraian Ayat (2) di
atas.
4. Pekerjaan Pengukuran
a. Pekerjaan pengukuran dan pemasangan bowplank dilaksanakan setelah pekerjaan
perataan dan peninggian/ perataan dan pemadatan tanah selesai dilaksanakan.
b. Semua papan dasar bangunan (bowplank) menggunakan kayu klas III berukuran 3/ 20 cm.
Permukaan atas harus diserut rata dan dipasang waterpass pada peil (± 0,00) setiap jarak
maksimum 2 m’, papan dasar diperkuat dengan balok-balok kayu ukuran 5/7 cm, papan
dasar tersebut dipasang sekurang-kurangnya berjarak 2 m’ dari garis terluar bangunan.
c. Segala pekerjaan pengukuran persiapan (uitzet) termasuk tanggungan Kontraktor
dilaksanakan dengan instrumen waterpass, theodolith dan lain-lain.
d. Pekerjaan penggalian pondasi tidak boleh dimulai sebelum papan dasar pelaksanaan serta
tanda tinggi dasar/ peil (± 0,00), sumbu dinding dan tiang disetujui Direksi.
5. Pekerjaan Galian Tanah dan Pondasi
a. Semua pekerjaan galian tanah dilaksanakan sesuai dengan Gambar Kerja, dan tanah
kelebihannya harus digunakan untuk urugan kembali atau dibuang.
b. Kontraktor bertanggungjawab penuh bilamana harus melalui atau mengganggu saluran,
kabel-kabel bawah tanah yang telah ada untuk mengadakan pekerjaan khusus, melindungi
atau membuat saluran sementara.
c. Penggalian untuk pondasi harus mempunyai lebar yang cukup untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan, memasang maupun memindahkan bekisting yang diperlukan serta
pembersihannya.
d. Kontraktor harus menjaga agar seluruh galian tidak digenangi air dengan jalan menimba,
memompa atau cara-cara lain yang dianggap baik atas beban biaya Kontraktor.
e. Galian tanah tidak boleh dibiarkan sampai lama, tetapi setelah galian disetujui Direksi,
segera dimulai dengan tahap pelaksanaan berikutnya.
f. Galian yang dalam atau berada di dekat suatu bangunan yang sudah ada harus diadakan
dan dipasang penyangga/ pengaman pinggiran galian.
g. Kontraktor bertanggungjawab bila terjadi longsoran atau kerusakan-kerusakan yang
diakibatkannya.
h. Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar pondasi, sehingga dicapai
kedalaman yang melebihi seperti yang tertera dalam gambar, maka kelebihan di atas harus
ditimbun kembali dengan pasir yang dipadatkan tanpa menimbulkan pekerjaan tambahan.
i. Apabila dijumpai kondisi yang tidak memuaskan pada kedalaman yang diperlihatkan
dalam Gambar-Gambar Rencana, maka penggalian harus diperdalam, diperbesar atau
diubah sampaii disetujui Direksi dan untuk pelaksanaan pekerjaan ini akan dinilai sebagai
kerja tambahan.
j. Untuk lapisan tanah yang diragukan kekerasannya harus dipasang cerucuk dari kayu
dolken dengan dimeter kayu laut minimal 5” atau kayu damuli dengan diameter minimal
6”. Kayu cerucuk yang dipakai adalah jenis kayu bakau/ kayu laut/ kayu galam.
Pemasangan disesuaikan dengan Gambar Rencana dan dipancangkan tegak lurus.
6. Pekerjaan Urugan
a. Urugan
Urugan dipergunakan jenis tanah urug atau pasir urug dan disesuaikan dengan
kebutuhan.
Material urug harus bersih dari kotoran-kotoran atau biji-bijian yang dapat tumbuh
dikemudian hari.
Material Urugan dipakai untuk mengurug/ menguatkan lapisan tanah ini di bawah
pondasi, di bawah lantai dan pelataran dan lain-lain. Untuk pemadatan harus
menggunakan alat pemadat berupa handpress atau stamper juga dengan penyiraman air
secukupnya. Alat penimbris yang digunakan dari besi seberat 10 kg.
b. Urugan Tanah Kembali
Pekerjaan mengurug kembali adalah pekerjaan mengurug bekas/ sisa galian pondasi
atau saluran-saluran. Semua dapat dilaksanakan sesudah mendapat persetujuan dari
Direksi dan Pengawas.
Pemadatan pengurugan harus menggunakan alat pemadat, cara pelaksanaannya harus
lapis demi lapis.
Material yang dipakai mengurug adalah material dari luar yang bersih dari kotoran/
humus atau dapat juga tanah bekas/ sisa galian dengan seijin Direksi dan Pengawas.
Untuk peninggian atau urugan di bawah lantai pelaksanaannya sebagaimana dijelaskan
pada uraian di atas.
7. Perataan Akhir
a. Daerah yang diurug atau digali harus diratakan, sehingga betul-betul rata tidak ada
permukaan yang bergelombang.
b. Tanah di sekitar bangunan dan di tempat-tempat lain yang ditentukan, harus dibuat suatu
kemiringan yang tidak kurang dari 2% (dua persen) ke arah daerah pembuangan air.
c. Jika tidak dijelaskan dalam Gambar Kerja, maka semua permukaan tanah pada daerah
dimana bangunan akan didirikan harus rata dan meliputi jarak 5 meter di luar garis terluar
bangunan.
PASAL 4
PEKERJAAN PONDASI
1. Pendahuluan
a. Jenis pondasi adalah pondasi telapak beton bertulang.
b. Bentuk dan ukuran pondasi didasarkan pada Gambar Rencana, selama tidak ada
perubahan kondisi/ keadaan tanah.
c. Perubahan pada konstruksi pondasi hanya diperbolehkan setelah mendapat persetujuan
Direksi dan Pengawas Lapangan maupun perencana.
d. Pembuatan pondasi harus dalam keadaan lubang galian pondasi kering, jika terdapat air
di dalamnya harus dipompa keluar, serta diusahakan supaya tanah tepi galian tidak
longsor.
e. Persyaratan Pelaksanaan
Pengurukan pasir untuk alas pondasi dilakukan setelah seluruh lubang galian pondasi
selesai digali dengan ketebalan pengurugan sesuai dengan ukuran-ukuran yang tertera
dalam Gambar.
Semua pekerjaan pondasi, boleh dikerjakan apabila galian tanah telah diperiksa
ukuran dan kedalamannya dan disetujui Direksi dan Pengawas.
Bila ada lubang-lubang terdapat banyak air tergenang karena air hujan dan air tanah,
maka sebelum pemasangan dimulai terlebih dahulu air harus dipompa keluar dan
lantai kerja dibersihkan dari tanah/ lumpur, bila ada.
2. Pondasi Beton bertulang
Segala ketentuan bahan dan cara pelaksanaan pekerjaan pondasi plat beton ini bisa dilihat
pada uraian pekerjaan beton.
PASAL 5
PEKERJAAN BETON
1. Uraian
Penggunaan beton dilaksanakan untuk :
a. Beton bertulang
Pondasi tapak, stick, sloof.
Kolom utama, kolom praktis dan ring balok, maupun balok.
Dan yang lainnya sesuai dengan yang direncanakan.
b. Beton tidak bertulang
Rabat/ Lantai kerja
Batu pinggir bangunan
Dan yang lainnya sesuai dengan yang direncanakan.
2. Bahan dan Persyaratannya
a. Semen
Semen yang dipakai harus Porland Cement Type-I merk yang disyahkan/ disetujui
yang berwenang, dan memenuhi syarat sebagaimana diuraikan dalam PBI 1971 (NI-
2).
Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Harus diterima dalam kantong
asli dari pabriknya dan dalam keadaan tertutup rapat.
Kantong-kantongan semen yang rusak jahitannya dan robek-robek, tidak
diperkenankan dipergunakan, kecuali untuk pekerjaan bukan beton.
Semen yang sebagian sudah membatu dalam kantong sama sekali tidak boleh
dipergunakan.
Harus disimpan dalam gudang yang mempunyai ventilasi yang cukup dan tidak kena
air, diletakkan pada tempat ketinggian paling sedikit 30 cm dari lantai, tidak boleh
ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m’ dan setiap pengiriman baru harus
dipisahkan dan diberi tanda masuk agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan
pengirimannya.
Kontraktor harus menyediakan contoh-contoh semen bila diminta oleh Direksi untuk
pengujian, baik dari Kontraktor di Proyek maupun dari Pabrik.
Kontraktor harus menyediakan contoh-contoh semen bila diminta oleh Direksi untuk
pengujian baik yang berasal dari gudang dilokasi pekerjaan maupun yang berasalh dari
pebrik. Kontraktor harus menyerahkan sertifkat pengujian dari pabrik untuk tiap
pengiriman semen ke lokasi. Semen dapat ditolak atas perintah Direksi, jika semen
tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan di dalam Spesifikasinya.
b. Pasir
Pasir harus bersih dan bebas dari segala macam kotoran, baik bahan organis maupun
lumpur, tanah, karang, garam, dan sebagainya sesuai dengan syarat di dalam PBI 1971
(NI-2).
Pasir yang digunakan untuk pekerjaa ini adalah pasir alam, Pasir laut sama sekali tidak
diperkenankan untuk dipergunakan. Modulus Kehalusan 2-3,2 ASTM C33-78 atau
dengan ketentuan sebagai berikut :
Ukuran Ayakan
Diameter % Lolos
No
(mm)
3/ 8” 9.50 100
4 4.75 95 - 100
8 2.36 80 - 100
16 1.18 50 - 85
30 0.60 25 - 60
50 0.30 10 - 30
100 0.15 3 - 12
PAN
Pasir harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras permukaannya dan dicegah
agar tidak terjadi pencampuran dengan tanah dan pengotorannya.
Hanya pasir beton yang dapat dipergunakan untuk pekerjaan beton.
Kadar lumpur dari pasir beton tidak melebihi dari 5% berat.
Semua pasir yang diperlukan untuk pekerjaan ini harus disediakan oleh kontraktor dan
dapat diperoleh dari sungai atau sumber-sumber lainnya yang disetujui. Jika pasir
berasal dari sumber-sumber yang tidak dimiliki atau dikuasai oleh pemberi pekerjaan/
kuasa bangunan, Kontraktor harus membuat semua pengaturan yang perlu dengan
pemilik dan harus membayar semua persewaan atau biaya-biaya yang bersangkutan
dengan hal tersebut.
Persetujuan terhadap sumber-sumber pasir tidak boleh dijadikan sebagai dasar
pembenaran atau pengesahan atas semua bahan yang berasal dari tempat tersebut dan
kontraktor tetap harus bertanggungjawab terhadap kualitas pasir yang dipasok untuk
pekerjaan ini. Kontraktor harus menyerahkan kepada pihak Direksi contoh pasir yang
akan digunakanseberat 15 kg untuk pengujian dan meminta persetujuan sedikitnya 14
hari sebelum bahan yang diperlukan tersebut digunakan.
c. Agregat Kasar
- Agregat kasar harus diperoleh dari sumber yang telah disetujui oleh Pihak Direksi.
Agregat kasar ini harus terdiri dari kerikil atau batu pecah atau bahan-bahan pengisi
lainnya yang sejenis.
Agregat kasar harus bersih dan bebas dari segala macam kotoran, baik bahan organis
maupun lumpur, tanah, karang, garam, dan sebagainya sesuai dengan syarat di dalam
PBI 1971 (NI-2).
Kontraktor harus melakukan pengujian agregat secara teratur dengan mengambil
contoh dari agregat yang akan digunakan dan memberikan kepada Pihak Direksi
salinan dari setiap pengujian.
Jumlah persentase tanah liat dan debu tidak boleh melebihi dari 1% persatuan beratnya,
harus mempunyai bentuk yang baik, padat, keras, awet dan tidak berpori-pori.
Pengujian kekerasan dari agregat kasar harus dilakukan dengan menggunakan Mesin
Pengaus Los Angeles (Abration Test) dan atau dengan pengujian Rudellof dengan
beban tekan 20 ton. Untuk pengujian Abrasi pengausan maskimum adalah 50% dari
berat, sedangkan untuk pengujian Rudellof pembubukan maksimum yang boleh terjadi
adalah 24% untuk fraksi 9.5 – 19.1 mm dan 22% untuk fraksi 19 – 30mm.
Disamping itu agregat kasar harus merupakan agregat dengan gradasi yang bervariasi
sesuai dengan ASTM C33-78
Ukuran Ayakan
Diameter % Lolos
No
(mm)
1½” 38.1 95 - 100
¾” 19.1 35 - 70
3/ 8” 9.50 10 - 30
4 4.75 0 - 5
8 2.36
16 1.18
30 0.60
50 0.30
100 0.15
PAN
d. Penyimpanan Pasir dan Agregat Kasar
- Semua cara/ metoda yang digunakan Kontraktor untuk membongkar, memuat,
menangani dan menumpuk pasir dan agregat kasar harus mendapat persetujuan dari
Direksi.
- Tempat yang diperuntukkan untuk penimbunan pasir dan agregat kasar harus
dibersihkan dan diratakan agar aliran air menajdi lancar, sehingga bahan yang
ditumpuk tidak tercemar oleh tanah atau bahan lain karena aliran air permukaan atau
air tanah.
- Kontraktor harus menaggung sendiri semua biaya yang diperlukan untuk mengelola
kembali pasir dan atau agregat kasar yang tercemar karena penimbunan yang tidak baik
dan kurangnya pencegahan perlindungan yang cukup.
- Kontraktor harus mengatur semua pekerjaan penimbunan sedemikian rupa dengan
suatu cara menaruh semua bahan langsung pada posisi akhir dan tebal lapisan tidak
lebih dari 1.25m. Pasir dan agregat kasar tidak boleh dipindahkan dari satu tempat
penimbunan ketempat penimbunan yang lain, kecuali bila diperlukan perataan
permukaan.
- Agregat-agregat dari masing-masing jenis harus dibawa secara terpisah ketempat
pengadukan dan harus ditimbun disuatu tempat sedemikian rupa sehingga tidak
bercampur.
- Agregat harus ditimbun sedemikian rupa agar memungkinkan pengambilan contoh dan
pengukuran secara memuaskan terhadap kadar kelembaban pada agregat yang
terlindung dari matahari dan menyiraminya dengan air untuk mencegah
menghangatnya agregat pada saat pencampuran.
e. Air
Air untuk adukan dan merawat beton harus bersih dan bebas dari bahan-bahan yang
merusak atau campuran-campuran yang mempengaruhi daya lekat semen.
Air harus bebas dari hidro-karbon dan dari bahan organik yang merusak. Batas jumlah
bahan anorganik yang larut tidak boleh melebihi dari 500/106 berat dan endapan tidak
boleh melebihi 30/106 berat.
Kontraktor harus mengadakan pengujian secara teratur terhadap air yang diambil dari
sumber air tersebut dalam pola dan kekerapan harus menyerahkan catatan hasil setiap
pengujian air tersebut kepada Direksi.
Kontraktor harus menanggung semua biaya dalam upaya mendapatkan air yang
memenuhi kualitas yang ditentukan.
f. Besi Beton
Besi beton adalah baja lunak dengan ketegangan leleh minimal 2.100 kg/m². Besi
beton ini dalam segala hal harus memenuhi ketentuan PBI 1971 (NI-2).
Membengkok dan meluruskan besi beton harus dilakukan dalam keadaan dingin, besi
beton dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan Gambar Rencana.
Besi beton harus bebas dari tanah dengan menggunakan bantalan-bantalan kayu dan
bebas dari lumpur atau zat-zat asing seperti karat, minyak, cat, kulit serta bahan lain
yang mengurangi daya lekat semen.
Harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama pengecoran tidak berubah
tempat.
Baja tulangan tidak boleh disimpan di udara terbuka untuk jangka waktu yang panjang.
Kawat beton digunakan yang lazim dipakai untuk mengikat besi beton/ tulangan, ikatan
antara tulangan harus kuat agar tidak mudah lepas, selama pelaksanaan pengecoran.
g. Cetakan Beton (Bekisting)
Bahan
Cetakan untuk beton finishing harus dibuat dari multypleks dengan tebal minimum 9
mm. Dan cetakan untuk beton finishing kasar harus dibuat dari papan terentang, lain-
lain jenis yang digunakan harus dengan seijin Direksi.
Konstruksi
Cetakan harus dibuat dan disanggah sedemikian rupa hingga dapat dicegah getaran
yang merupakan lengkungan akibat tekanan adukan beton yang cair atau sudah padat.
Cetakan harus dibuat sedemikian rupa hingga mempermudah pemadatan pengecoran
tanpa merusak konstruksi. Kayu yang dipergunakan untuk menunjang harus terdiri dari
kayu yang bermutu baik sehingga dapat menjamin kekakuan dan kekuataannya. Bambu
sama sekali tidak boleh dipergunakan sebagai tiang penyangga. Dipasang dengan jarak
tiang penyangga maksimum 50cm. Tiap tiang tidak boleh memikul berat lebih dari
1.000 kg.
Cetakan diteliti, harus datar dan tegak lurus, cetakan tidak ada yang bocor. Harus kokoh
sehingga kedudukan dan bentuk tetap, tidak bergetar maupun bergeser pada waktu
beton dicor dan setelah selesai pengecoran tetap mudah dibongkar.
Pelapis Cetakan
Untuk mempermudah penyingkiran penutup-penutup pelapis cetakan, dapat
dipergunakan dari bahan yang telah disetujui. Minyak pelumas, baik yang sudah
dipakai atau yang belum dipakai tidak boleh digunakan dalam pekerjaan ini.
h. Adukan Beton
Rencana Adukan
Jenis adukan beton yang dipergunakan adalah sesuai dengan tabel berikut ini :
Jenis Adukan Mutu Beton Kompsisi Adukan
C.1 K-125 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr
C.2 K-175 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr
C.3 K-225 1Pc : 1,5 Ps : 2,5 Kr
C.4 K-250 1Pc : 1,5 Ps : 2 Kr
Kekuatan Beton
Untuk mutu beton C1 dan C2 digunakan campuran normal semen seperti yang tertera
diatas dengan jumlah semen untuk setiap m3 beton adalah 300kg. Untuk jenis C.3 harus
menggunakan campuran yang direncanakan (Mix Design). Mutu beton C3 ini harus
tercapai dengan standar Silinder diameter 15 cm dan tinggi 30 cm dengan kekuatan
tekan pada umur 28 hari sebesar 175 kg/cm². Apabila digunakan benda uji dengan
bentuk yang berbeda dari silinder diameter 15cm tinggi 30cm maka harus diperhatikan
syarat-syarat faktor bentuk sesuai dengan PBI 1971 (NI-2).
Concrete Mix Design
Walaupun telah ditentukan campuran beton untuk mutu yang telah disebutkan seperti
diatas Kontraktor wajib melakukan pemeriksaan material pada laboratorium yang telah
disetujui oleh Direksi guna mendapatkan komposisi campuran yang sesuai untuk mutu
C3 tersebut. Material yang dibawa ke laboratorium adalah material yang direncanakan
akan dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini. Tegangan beton yang harus dicapai
dalam Mix Design ini harus sesuai dengan yang diuraikan berikut :
2
n
f f '
c cm
f ' f ' 1.64S S 1
c cm
n 1
n
f
c
f ' 1
cm
n
f’ = Kuat tekan beton karateristik (kg/cm²)
c
f’ =Kuat tekan beton rata-rata (kg/cm²)
cm
f = Kuat tekan masing-masing benda uji benda uji (kg/cm²)
c
n = Jumlah benda uji (minimal 20 buah)
- Trial Mix
Setelah hasil Mix Design diperoleh dari pihak laboratorium, Kontraktor harus
melakukan Trial Mix untuk menyesuaikan komposisi campuran yang telah dikeluarkan
oleh pihak laboratorium dengan kondisi lapangan. Pelaksanaan Trial Mix ini harus
dilakukan dengan disaksikan langsung oleh Direksi. Komposisi beton untuk kegiatan
ini harus dibuat dalam beberapa kompisisi dengan nilai slump yang bervariasi. Benda
uji hasil Trial Mix dicatat komposisi dan nilai slump yang diperoleh, kemudian setelah
1 (satu) hari cetakan dapat dibuka dan dilakukan curing dengan merendam benda uji
dalam air. Pengujian hasil Trial Mix dapat dilakukan setelah benda uji berumur
sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari. Dari hasil Trial Mix ini akan ditentukan campuran
akhir beton untuk pelaksanaan dilapangan.
Penggunaan Jenis Adukan
Adukan C.1 :
Rabat beton, untuk pemasangan lantai keramik pada lantai.
Adukan C.2 :
Lantai kerja tebal 5 cm di bawah semua beton bertulang, batu-batu pinggir jalan
(batas jalan concrete block dan rumput) yang dicetak.
Adukan C.3 dan C.4 :
Pondasi beton, kolom, ring balok, plat lantai dan sloop beton, yang menerima beban
langsung (struktural).
Campuran Tambahan
Hanya jika disetujui oleh Pemberi Tugas secara khusus dan tertulis, misalnya untuk
beton kedap air, pengeras beton dan sistim penyambungan beton.
Adapun yang dimaksud dengan material ini adalah :
Waterfroofing, sebagai pencegah terjadinya tiris air terhadap beton kedap air.
Floorhardener, sebagai campuran tambahan untuk beton yang akan memikul beban
berat atau yang akan menerima sesuatu gesekan benda yang mungkin akan
mengakibatkan beton aus.
Bonding Agent, sebagai penghubung terhadap sambungan beton yang telah dicor
dengan beton yang akan dicor pada hari-hari berikutnya.
Khusus untuk pekerjaan-pekerjaan ini harus mengikut petunjuk dan brosur serta
dimintakan garansi dari, biaya tambahan sebagai akibat pemakaian bahan tambahan ini
menjadi tanggung jawab kontraktor sepenuhnya (tidak ada tambahan).
Pengadukan
Semua pengadukan beton untuk jenis adukan C.2, C.3, C.4 harus dilakukan dengan
mesin pengaduk (mollen) yang berkapasitas tidak kurang dari 350 liter.
Beton Decking
Beton decking/ ganjal, harus dibuat/ disediakan/ dicetak dahulu dengan adukan 1
Pc : 3 Ps, dicetak semacam tahu lengkap dengan tali kawatnya, sesudah mengeras
dan mengering udara, harus direndam dalam air.
Ketebalan beton decking untuk kolom dan balok adalah 3 cm dipasang 3 buah untuk
setiap 1 m’, ketebalan beton decking untuk plat adalah 2 cm, dipasang sebanyak 5
buah untuk setiap 1 m2.
Selain beton decking, juga harus dipasang ganjal-ganjal dari bahan tulangan beton.
Bila didalam balok terdapat tulangan 2 baris atau lebih harus diganjal dengan besi
berdiameter sama dengan diameter tulangan. Untuk plat beton dengan tulangan
rangkap (atas dan bawah) harus diganjal dengan cakar ayam sebanyak 3 buah setiap
1 m’.
3. Pelaksanaan Pekerjaan Pengecoran
a. Komposisi semen, pasir dan kerikil adalah minimal, jadi tidak diijinkan untuk dikurangi
dan untuk pengecoran beton type C3 harus mengikuti komposisi yang dikeluarkan oleh
laboratorium dengan memperhatikan trial mix yang telah dilakukan.
b. Sebelum adukan beton dicor, kayu-kayu bekisting harus bersih dari kotoran seperti bekas
serbuk gergaji, tanah, minyak, dan lain-lain serta harus dibasahi secukupnya. Perlu
diadakan tindakan-tindakan untuk menghindarkan mengumpulnya air pembasahan pada
sisi bawah.
c. Sebelum melaksanakan pengecoran beton pada pembagian utama dari pekerjaan,
Kontraktor harus memberitahukan Direksi dan mendapat persetujuan. Jika tidak ada
pemberitahuan yang semestinya atau persiapan pengecoran tidak disetujui oleh Direksi,
maka Kontraktor mungkin diperintahkan membongkar beton yang baru dicor atas biaya
sendiri.
d. Pengadukan beton harus dilakukan dengan mesin pengaduk (mollen) sekurang-kurangnya
5 menit setelah semua bahan dimasukkan ke dalam drum pengaduk, adukan harus
memperlihatkan susunan dan warna yang merata/ sama.
e. Adukan beton sudah harus dicor dalam waktu 15 menit, setelah pengadukan dengan air
dimulai. Bila adukan digerakkan secara kontinue, jangka waktu ini bisa diperpanjang
hingga 2 jam.
f. Pengecoran suatu unit atau bagian dari pekerjaan harus dilanjutkan tanpa berhenti dan
tidak boleh terputus tanpa adanya persetujuan Direksi. Tidak boleh mengecor beton
diwaktu hujan, kecuali jika Kontraktor telah mengambil tindakan-tindakan pencegahan
kerusakan yang disetujui oleh Direksi dan Pengawas.
g. Adukan harus dipadatkan dengan baik dan memakai alat penggetar (vibrator) yang
berfrekuensi dalam adukan paling sedikit 3.000 putaran per menit. Penggetar harus
dimulai pada waktu adukan dimasukkan dan dilanjutkan dengan adukan berikutnya.
h. Dalam permukaan yang vertikal, vibrator harus dekat ke sisi cetakan (bekisting), tetapi
tidak menyentuh. Juga tidak boleh menggetarkan pada satu bagian adukan lebih dari 2
menit.
i. Penggetaran tidak boleh dilakukan langsung menembus tulangan-tulangan ke bagian-
bagian yang sudah mengeras. Kecepatan menaruh adukan harus disesuaikan dengan
kapasitas vibrator, dan tidak boleh ada adukan yang tergetar lebih dari 7,5 cm tebalnya,
bila karena terlalu banyak yang harus dipadatkan.
j. Adukan beton harus diangkut sedemikian rupa, hingga dapat dicegah adanya pemisahan
bagian-bagian bahannya dan tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian lebih dari 2 m.
k. Apabila memungkinkan, Kontraktor diperkenankan menggunakan pemakaian READY
MIX CONCRETE dengan tidak mengurangi mutu beton yang ditentukan dengan
menunjukkan SERTIFIKAT PEMAKAIAN MUTU BETON dari produsennya kepada
pihak Pemberi Tugas dan Direksi.
3. Pemasangan Angker
Pada semua sambungan-sambungan tegak dari kolom beton praktis dengan tulangan, harus
dipasang batang tulangan baja lunak yang ukuran dan segala sesuatunya telah direncanakan
pada Gambar Kerja dan atau dengan diameter besi 10 mm, panjang 50 cm, dibengkokkan
ujung yang satu dimasukkan ke dalam beton yang satunya lagi panjang 35 cm, dibiarkan
menjorok untuk dimasukkan ke dalam sambungan dinding tembok. Angker-angker ini harus
ditempatkan dengan jarak 35cm –150cm -250 cm, dan seterusnya diukur dari atas sloof
pondasi beton bertulang. Pemasangan anker harus direncakanan sebelum kolom-kolom
dicor, jadi anker tidak boleh dipasang dengan cara membobok kolom yang sudah dicor.
4. Lubang dan Balok klos
Kontraktor harus menentukan tempat dan memasang lubang-lubang dengan kayu-kayu keras
dan paku, atau klos-klos anker dan sebagainya, yang diperlukan untuk tempat pipa-pipa
bersilang, memasang rangka-rangka atau lain-lain pekerjaan kayu halus. Alat-alat yang salah
penempatannya harus disingkirkan jika memang diperintahkan oleh Direksi.
5. Toleransi-Toleransi
a. Toleransi pada beton cetakan kasar
Posisi masing-masing bagian konstruksi harus tepat dalam 1 cm, tetapi toleransi ini tidak
boleh bertambah (kumulatif). Ukuran masing-masing bagian harus seksama dalam 0,3 -
0,5 cm.
b. Toleransi pada beton cetakan halus
Toleransi pada beton halus 0,6 cm untuk posisi masing-masing bagian. Lagi pula
penggantian papan penutup pada sambungan-sambungan tidak boleh lebih besar dari 0,1
cm, dan penggantian dari kelurusan masing-masing bagian harus dalam 1% (satu persen),
tetapi toleransi ini tidak boleh bertambah.
6. Pipa-pipa
a. Pipa listrik dan lain-lain serta bagian-bagiannya yang tertanam di dalam ataupun
bersinggungan dengan beton harus dari bahan yang tidak merusak beton.
b. Pipa dan bagian-bagiannya yang terbuat dari alluminium tidak boleh tertanam dalam
beton, kecuali bila ditutup dengan lapisan yang efektif yang dapat mencegah reaksi kimia
antara aluminium dengan beton dan atau dapat mencegah proses elektronika alluminium
dengan baja.
c. Pipa yang ditanam dalam beton tidak boleh mempunyai diameter yang lebih besar
daripada sepertiga tebal beton tempat pipa tersebut tertanam.
d. Pipa yang menembus beton harus mempunyai ukuran dan letak yang tidak mengurangi
kekuatan konstruksi.
7. Perlindungan Beton
Untuk melindungi beton yang dicor dari cahaya matahari, angin dan hujan, sampai beton ini
mengeras dengan baik dan untuk mencegah pengeringan terlalu cepat harus diambil tindakan
:
a. Semua cetakan yang sudah diisi adukan beton harus dibasahi terus sebelum cetakan
dibongkar.
b. Setelah pengecoran, beton harus terus menerus dibasahi selama 4 hari berturut-turut.
8. Pembongkaran Cetakan Beton
a. Cetakan tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai satu kekuatan yang cukup untuk
memikul 2 kali beban sendiri. Bilamana akibat pembongkaran cetakan, pada bagian-
bagian konstruksi akan bekerja beban-beban yang lebih tinggi daripada beban rencana,
maka cetakan tidak boleh dibongkar selama keadaan tersebut tetap berlangsung.
b. Perlu ditekankan, bahwa tanggungjawab atas keamanan konstruksi beton seluruhnya
terletak pada Kontraktor dan perhatian Kontraktor mengenai pembongkaran cetakan
ditujukan ke PBI 1971 (NI-2) dalam pasal yang bersangkutan.
c. Kontraktor harus memberitahukan Direksi bila ia bermaksud akan membongkar cetakan
pada bagian-bagian konstruksi yang utama dan diminta persetujuannya, tetapi dengan
adanya persetujuan itu tidak berarti Kontraktor lepas tanggungjawab.
d. Bahan-bahan sisa pembongkaran yang tidak bisa/ akan dipergunakan lagi harus dengan
segera diangkut ke luar lapangan pekerjaan, agar tidak mengganggu kelancaran pekerjaan.
e. Pada bagian-bagian konstruksi dimana akibat pembongkaran cetakan dan tiang
penyanggah akan bekerja beban-beban yang lebih tinggi daripada beban menurut rencana
akan terjadi keadaan lebih berbahaya daripada yang diperhitungkan maka cetakan tersebut
tidak boleh dibongkar selama keadaan tersebut tetap berlangsung.
9. Cacat pada Beton
Meskipun hasil pengujian kubus-kubus memuaskan, Direksi mempunyai wewenang untuk
menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut :
a. Konstruksi beton yang sangat keropos.
b. Konstruksi beton tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya tidak
seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana.
c. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
d. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
PASAL 6
PEKERJAAN PASANGAN
Jenis adukan yang dipergunakan pada pekerjaan pasangan diklasifikasikan sebagai berikut :
Jenis Adukan Penggunaan Komposisi Adukan
A.1 Daerah yang terkena air (trasraam) 1 Pc : 2 Ps
A.2 Dinding biasa 1 Pc : 3 Ps
A.3 Pasangan batu kali/ batu bata 1 Pc : 4 Ps
1. Pasangan Batu Bata
a. Uraian
Pekerjaan pasangan batu bata meliputi :
Pekerjaan dinding bangunan.
Dan pekerjaan lainnya seperti yang telah direncanakan.
b. Bahan dan Persyaratan
Batu Bata.
Semua bata harus dari mutu kelas I, padat, keras dan baik dalam proses pembuatannya.
Dimensinya harus sama besar dan berasal dari satu pabrik yang sama.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
Batu bata patah melintang/ memanjang dan besar patahannya lebih besar dari setengah
panjang, tidak diperkenankan untuk dipergunakan.
Semua bata sebelum dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu untuk
mencapai daya rekat yang lebih baik.
Pemasangan bata harus membentuk bidang tegak, rata mendatar dengan alat bantu
secukupnya. Siar yang terbentuk pada pasangan bata harus seragam setebal 1 cm. Siar
tegak lurus boleh saling menyambung yang membentuk garis lurus.
Setiap tahap pemasangan diperlukan hanya 24 lapis (maksimum) setiap harinya dan
tinggi bagian tahapan tidak boleh berbeda lebih dari 1 m dari bagian lainnya.
Untuk setiap bidang pemasangan bata sebesar 12 m2 harus diberi rangka/ bingkai
dengan kolom praktis dan ringk balok beton dan diberi anker diameter 10 mm setiap
jarak 50 cm.
Bagian atas pasangan bata harus diakhiri dengan ring balok beton. Bila tidak ditentukan
lain dalam gambar, maka dimensi kolom praktis dan ring balok beton ialah :
Kolom praktis beton, balok kolom ampig dimensi 15 x 15 cm, tulangan 4xdiameter
10 mm dan beugel dimater 6 sejarak 20 cm, adukan 1:2:3.
Ring balok beton dimensi konstruksi 15x20 cm, tulangan pokok 4 x diameter 12
mm, beugel diameter 6 x sejarak 20 cm, adukan 1 : 2 : 3.
PASAL 7
PEKERJAAN PLESTERAN
1. Uraian
Jenis plesteran untuk pekerjaan penyelesaian adalah sebagai berikut :
Jenis Pekerjaan Komposisi Dengan Adukan Plesteran
P.1 1 Pc : 2 Ps
P.2 1 Pc : 3 Ps
P.3 1 Pc : 4 Ps
P.4 1 Pc : 5 Ps
2. Bahan dan Persyaratan
a. Untuk adukan plesteran, penggunaan Portland Cement dan air dalam segala hal harus
memenuhi ketentuan yang telah ditentukan. Kualitas semen harus memenuhi persyaratan
sesuai dengan NI-8 serta untuk air mengikuti persyaratan tertulis Pasal 10 dari NI-3.
b. Pasir yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus halus dan berwarna asli harus sesuai
seperti yang tersebut dalam NI-3 Pasal 14.
c. Khusus pasir, digunakan pasir pasang dengan gradasi tidak lebih dari diameter 0,35 mm,
bersih dan bebas dari segala macam kotoran baik organis maupun lumpur, tanah, garam
dan sebagainya.
d. Adukan harus dicampur di dalam alat pencampur atau dicampur dengan tangan di atas
permukaan yang keras.
e. Tidak diperbolehkan memakai adukan yang mulai mengeras dengan membubuhkan
semen baru.
3. Penggunaan Jenis Plesteran
a. Plesteran Kasar (Brafen)
Permukaan pasangan batu yang terendam di dalam tanah (harus kedap air), harus
plesteran dengan menggunakan jenis plesteran P.1, bila pasangan tersebut juga
menggunakan adukan A.1.
b. Plesteran Halus
Untuk menyelesaikan/ menutup permukaan pasangan bata yang tidak ditutup dengan
bahan lain, harus diplester secara halus, rapi, rata dan tebalnya tidak boleh lebih dari 2
cm.
Plesteran dengan adukan P.1 adalah untuk daerah yang terkena air, atau pasangan
tersebut menggunakan adukan A.1.
Plesteran dengan adukan P.2 adalah untuk bagian sudut-sudut, pinggiran ambang pintu
dan jendela yang mudah rusak.
Plesteran dengan adukan P.4 adalah untuk penutup permukaan pasangan bata yang
menggunakan adukan A.4.
Untuk diperhatikan, bahwa pekerjaan plesteran dinding dapat dilaksanakan sesudah
semua bahan/ alat yang harus tertanam dalam dinding, misalnya pipa-pipa listrik dan
pipa air telah selesai dikerjakan sebelumnya.
Permukaan pasangan yang akan diplester harus bebas dari segala kotoran, kemudian
disiram air.
c. Plesteran Lebih Halus (Acian)
Setelah diplester dengan jenis plesteran seperti diuraikan di atas, selanjutnya permukaan
plesteran tersebut diperhalus lagi dengan plesteran halus (acian) yang menggunakan
jenis plesteran yang sejenis dengan plesteran sebelumnya, hanya pasir pasang yang
digunakan, disaring/ diayak agar menghasilkan butiran yang lebih halus dari pasir
pasang untuk plesteran.
d. Plesteran Siar
Bila ada plesteran siar untuk penyelesaian permukaan pasangan batu pecah, atau bahan-
bahan penutup lainnya digunakan jenis plesteran P.2.
e. Plesteran Beton
Plesteran beton adalah semua permukaan beton yang terlihat misalnya kolom-kolom,
balok, luifel, plat beton sunscreen dan sebagainya harus diplesteran dengan ukuran P.2.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Untuk mengerjakan plesteran dinding, dinding bata dan permukaan beton harus diberikan
cukup waktu. Tidak diperkenankan memulai pekerjaan plesteran sampai tembok dinding
betul-betul kering.
b. Permukaan beton harus dikasarkan dengan jalan dipahat atau dipalu, lemak dan atau
minyak yang melekat harus dibersihkan sebelum diplester.
c. Semua permukaan/ bahan yang akan diplester harus disikat kasar (besi) terutama pada
bidang-bidang yang berlumut, kemudian dibasahi atau disiram dengan air.
d. Untuk mencegah plesteran menjadi kering sebelum waktunya permukaan-permukaannya
harus dibasahi dengan air hingga tetap lembab, hal ini untuk menghindari retak-retak
rambut di kemudian hari.
5. Perbaikan dan Pembersihan
a. Membetulkan semua pekerjaan yang cacat harus dilaksanakan dengan membongkar
bagian tersebut sampai berbentuk bujur sangkar.
b. Pekerjaan yang sudah selesai tidak boleh ada yang retak-retak, noda dan cacat lainnya.
c. Sewaktu-waktu dengan teratur, selama pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan, semua
permukaan yang menjadi kotor dalam melaksanakan pekerjaan harus dibersihkan.
PASAL 8
PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
1. Uraian
Pekerjaan pintu jendela meliputi seluruh pekerjaan pemasangan pintu dan jendela/ boven pada
gambar perencanaan.
2. Bahan
a. Pintu
Kusen Aluminium 4“ warna setara Alexindo
Daun pintu dari kaca tempered 12 mm di lapis sticker sunblasting kecuali disebutkan lain
dengan Gambar Rencana.
Penjepit pitu (glass fitting) dari “Dekkson”
Engsel Floor hinge
Kaca dengan ketebalan 5 mm
b. Jendela
menggunakan Almunium tebal 4” warna.
Panil dari kaca Rayben 5 mm
Hardwere serata “Dekkson”
c. Engsel, Handle dan door closer, pengunci sekualitas “Dekkson”.
Selot tanam untuk pintu produk setara “Dekkson”
Grendel putar (kosong-isi) dipakai untuk pintu-pintu W.C./lavatory.
Grendel pegas untuk jendela jungkit/ BY
Tipe kunci harus sesuai dengan fungsi ruang, dipasang setinggi 100 cm dari
lantai atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
Engsel pintu menggunakan 3 engsel dan jendela menggunakan 2 engsel
Untuk jendela BY jungkit dipakai engsel khusus untuk maksud itu (engsel
pivot) dengan ukuran yang sesuai untuk masing-masing ukuran jendela.
d. Material-material lain yang akan digunakan ukuran dan pemasangannya disuaikan
dengan gambar rencana, meliputi antara lain
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Posisi dan ketinggian kusen harus sesuai dengan gambar rencana.
b. Kusen pintu jendela harus siku pada semua sudutnya dan rapat pada setiap sambungannya.
c. Instalasi daun pintu jendela harus sempurna sehingga daun pintu atau jendela ngi dibuka
dengan ngina dan ditutup dengan rapat, tanpa menggesek bagian lain dari kusen atau lantai.
d. Sampai pekerjaan selesai dilaksanakan kusen pintu dan jendela harus dilindungi dari gesekan
dengan benda lain,
e. Penyedia Jasa konstruksi harus menyediakan sempel material yang harus disetujui oleh Tim
Teknis dan Konsultan Pengawas, sekurang-kurang nya 2 hari sebelum pekerjaan
dilaksanakan.
f. Apabila pekerjaan ini di sub kontrakkan maka penyedia Jasa konstruksi harus memberitahukan
pada Konsultan Pengawas dan Tim Teknis serta harus mendapat persetujuan terlebih dahulu.
PASAL 9
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1. Uraian
a. Jenis bahan yang digunakan untuk pekerjaan kuda-kuda adalah Baja Ringan Truss
(ditentukan menurut gambar), untuk lisplank digunakan bahan Papan Kayu Kuat Kelas II
diketam dengan ukuran sesuai dengan Gambar Rencana atau Rencana Anggaran Biaya.
b. Rangka atap dari bahan Baja Ringan Truss atau disesuaikan dengan gambar rencana.
c. Cara sambungan, bentuk dan ukuran kuda-kuda dan rangka atap disesuaikan keadaan yang
lama (existing) kalau memakai rangka kayu. Dan disesuaikan dengan Gambar Rencana.
d. Ukuran rangka atap disesuaikan dengan existing untuk rangka baja ringan. Atau
disesuaikan dengan Gambar Rencana.
e. Atap yang dipakai adalah atap Spandek tebal: 0,35 mm disesuaikan dengan Gambar
Rencana.
f. Pemasangan atap harus rata dan lurus, tidak bocor sehingga benar-benar baik, dengan
memakai paku khusus sesuai dengan standart pabrik pembuatnya.
g. Tiap lembar atap harus terletak diatas gording, dengan jarak gording mengikuti kondisi
existing yang ada atau disesuaikan dengan gambar rencana.
h. Penyambungan lembar penutup atap harus mengikuti spesifikasi/ keterangan pemasangan
dari pabrik pembuatnya.
i. Rabung atap dipakai rabung Spandek tebal: 0.35 mm yang sesuai/ sama dengan jenis dan
bentuk penutup atap.
j. Pemasangan rabung harus berimpitan antara satu dengan yang lain sehingga air tidak dapat
merembes dari celah-celah rabung atap.
k. Jenis, bentuk merek produksi dan ukuran penutup atap disesuaikan dengan gambar kerja,
bahan penutup atap sebelum digunakan harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Lapangan dan Direksi.
l. Sebelum pemasangan penutup atap, rangka atap dan kuda-kuda harus diperiksa terlebih
dahulu oleh Konsultan Lapangan dan Direksi, untuk mendapat persetujuan pemasangan
bahan penutup atap.
1. Sebagai penutup atap termasuk dengan bubungannya, menggunakan atap Spandek
tebal: 0.35 mm, bentuk bubungan harus disesuaikan dengan produksi dalam negeri
brosur yang dikeluarkan oleh pabrik.
2. Penutup atap ini ditentukan dalam BQ dan atau sesuai petunjuk Direksi.
2. Pemasangan
a. Kepingan atap tersebut harus lurus dan sejajar dengan garis-garis bangunan. Pemasangan
gording harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh pabrik yang membuat produk atap
yang dipakai.
b. Pemasangan atap harus dimulai dari bagian bawah keatas sampai kebubungan.
c. Khusus untuk bahan penutup atap ini harus dimintakan GARANSI TERTULIS dari
pabriknya.
PASAL 10
PEKERJAAN PLAFOND
1. Uraian
Pekerjaan Plafond meliputi pemasangan rangka dan plafond Gypsum Board tebal 9 mm produk
sekualitas “Jaya board atau Elephant”dan sesuai dengan yang ditunjukkan pada gambar
rencana.
2. Bahan dan Persyaratan:
a. Kawat penggantung dengan diameter minimal 4 mm.
b. Rangka menggunakan pipa hollow 4 x 4 cm, tebal 3 mm
c. Rangka Cross tee main tee modul 60 x 120 cm
d. Gipsum Board tebal 9 mm
e. Plafond PVC 8 mm doff/ gloss
f. List profil gypsum lebar 7 sampai 10 cm
g. List Profil PVC
3. Pelaksanaan pekerjaan :
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa konstruksi harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan plafond meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga
kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan
dipakai untuk mendapat persetujuan dari Tim Teknis dan Konsultan Pengawas, di sertai
gambar shop drawing.
b. Arah dan jarak seperti yang di tunjukkan pada gambar.
c. Pola plafond harus sesuai dengan gambar rencana.
d. Batas antara plafond dan tembok harus membentuk sudut yang rapi dengan sudut dan
ukuran seperti pada gambar, dengan menggunakan list profil gypsum dengan lebar sampai
5 cm.
e. Opening untuk pekerjaan M&E harus sesuai dengan gambar rencana.
f. Penyambungan antar Gypsum harus rapat tidak menimbulkan goresan bekas sambungan.
g. Penggantung antara rangka hollow dengan penggantung atas menggunakan kawat
penggantung dengan diameter minimal 4 mm.
PASAL 11
PEKERJAAN KACA
1. Bahan dan Persyaratan
a. Kaca yang dipergunakan adalah kaca dengan ketebalan 5 mm, jenis kaca yang digunakan
sesuai dengan Gambar Rencana.
b. Dempul atau punyl gasket/ neoprene yang akan digunakan untuk mengisi antara kaca dan
rangka harus disetujui Direksi.
2. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Alur kusen yang akan dipasang kaca harus dibersihkan, sebelum kacanya dipasang.
b. Kaca harus dipotong menurut ukuran kusen, dengan kelonggaran sedikit, lalu dipasang
dan dilakukan memakai dempul/ lat kayu untuk kusen kayu dan punyl gasket/ neoprene
untuk kusen alluminium.
c. Setelah kaca selesai dipasang, tidak diperkenankan memberi tanda-tanda yang
menggunakan kapur. Tanda-tanda harus dibuat dari potongan kertas yang direkatkan
dengan lem sagu atau dengan isolasiband. Pembersihan akhir dari kaca harus
menggunakan kain katun yang lunak dengan menggunakan cairan pembersih kaca.
PASAL 12
PEKERJAAN PENGGANTUNG/ KUNCI
1. Pekerjaan Kunci
a. Untuk daun pintu dipergunakan kunci dengan merk CISA, BOSTINCO atau ISI atau
setara.
b. Semua kunci tanam harus terpasang dengan baik, kuat dan rapi pada rangka daun pintu,
dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai dengan petunjuk Direksi.
2. Pekerjaan Engsel
a. Untuk pintu dan jendela pada umumnya menggunakan engsel ukuran yang sesuai dengan
gambar rencana yang sekualitas baik produksi dalam negeri atau setara, dipasang
sekurang-kurangnya 3 buah untuk setiap daun dengan menggunakan sekrup kembang
dengan warna yang sama.
b. Engsel dan alat-alat penggantung lainnya harus dari kualitas terbaik dan terbuat dari bahan
anti karat.
c. Sebelum mengadakan pembelian/ pemasangan Kontraktor harus mengajukan contoh-
contoh terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan Direksi.
3. Pekerjaan Door Closer
a. Pasangan door closer digunakan untuk pintu-pintu double sesuai dengan Gambar Rencana
dan petunjuk Direksi.
b. Terbuat dari bahan dengan kualitas terbaik/ anti karat produksi dalam negeri atau setara.
4. Pekerjaan Espagnolet Tanam
a. Pasangan espagnolet tanam digunakan untuk pintu double sesuai dengan Gambar
Rencana atau petunjuk Direksi.
b. Terbuat dari bahan dengan kualitas terbaik/ anti karat produksi dalam negeri atau setara.
PASAL 13
PEKERJAAN LANTAI dan KERAMIK
1. Uraian
Pekerjaan penyelesaian lantai dilaksanakan setelah pekerjaan-pekerjaan dinding, pengecatan,
pemasangan langit-langit telah selesai dikerjakan.
2. Bahan dan Persyaratan
a. Keramik yang digunakan adalah keramik dengan mutu yang baik dan harus memenuhi
Standar Industri Indonesia (SII) dengan mutu KW-1
b. Warna lantai keramik yang dipakai akan ditentukan kemudian.
c. Ukuran lantai keramik yang digunakan adalah keramik 60x60 cm warna/ motif dan anti
noda, sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya atau BQ yang ada, kecuali dinyatakan lain
dalam gambar.
d. Ukuran lantai KM/ WC yang digunakan adalah keramik 60x60 cm warna dengan tekstur
anti slip, sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya atau BQ yang ada.
e. Ukuran keramik dinding KM/ WC yang digunakan adalah keramik 60x60 cm sesuai
dengan Rencana Anggaran Biaya atau BQ yang ada.
f. Produk yang dipakai adalah produksi dalam negeri atau setara.
g. Sebelum Kontraktor/ Pelaksana mamasukkan bahan, harus menunjukkan contoh yang
akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan/ Direksi Teknis.
3. Syarat Pelaksanaan
a. Pemasangan keramik harus rapi dan padat, sehingga tidak terdapat
celah-celah atau lubang diantara sambungan.
b. Bahan nat untuk kuncian antara keramik harus sesuai dengan warna
dasar bahannya.
c. Spesi untuk pasangan keramik adalah 1 Pc : 2 Psr.
d. Pekerjaan pemasangan keramik harus dikerjakan oleh tukang khusus
yang ahli.
e. Bahan untuk lantai harus memenuhi Standard Industri Indonesia (SII),
dan warna akan ditentukan kemudian oleh Direksi.
f. Sebelum dipasang semua bahan harus mendapat persetujuan dari
Direksi.
PASAL 14
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Uraian
Yang dimaksud dengan pekerjaan instalasi listrik/ elektrikal adalah pemasangan seluruh
instalasi penerangan dan stop kontak, sistim operasi perangkat, sistim pendingin ruangan serta
satu kesatuan pengaman gedung dan perangkat dari bahaya kebakaran, sehingga diperoleh
satu instalasi yang lengkap dan baik, setelah diuji dengan seksama dan siap untuk
dipergunakan.
Pekerjaan instalasi listrik/ elektrikal disini meliputi :
Pengadaan atau pemasangan instalasi penerangan dan stop kontak berikut ardenya.
Pengadaan sistim pengadaan catu daya (energi).
Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan dan stop kontak yang akan dipakai meliputi
pemasangan :
Lampu Plafond LED
Stop kontak.
Saklar tunggal.
Saklar seri.
Arde CU 16 mm2.
Kabel instalasi Listrik.
Pemasangan instalasi penerangan beserta stop kontak yang akan dipakai disesuaikan dengan
Rencana.
2. Persyaratan Bagi Instalatur Pelaksana
Memiliki PAS PLN serta surat-surat ijin yang harus ada dari instansi-instansi sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Daerah setempat, maupun surat-surat ijin lain yang diminta oleh
Pemberi Tugas.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah digariskan
dalam Gambar Rencana baik dalam segi ukuran, kualitas bahan maupun jumlahnya.
Sehubungan dengan adanya pekerjaan ini, Instalatur harus menghubungi PLN terlebih
dahulu, untuk kelancaran pembangunan sampai pada hari penyerahan dengan hasil test
akhir yang memuaskan.
Sebelum memulai pekerjaan, Instalatur hendaknya membuat Rencana Kerja (TIME
SCHEDULE) yang disesuaikan dengan rencana disiplin lain. Juga disesuaikan jumlah
tenaga pelaksana dan tenaga ahlinya.
3. Syarat Pelaksanaan
a. Pekerjaan harus memenuhi semua aturan yang tercantum serta aturan-aturan
tambahannya.
b. Peralatan kerja harus lengkap untuk mendapatkan hasil kerja dengan mutu baik serta tidak
merusak material bahan instalasi, termasuk pula keamanan bagi pekerja pelaksana yang
harus mengikuti peraturan dari DEPARTEMEN TENAGA KERJA dan DINAS
KESELAMATAN KERJA.
c. Pekerjaan dikatakan selesai apabila :
Semua sistim dipasang sesuai dengan rencana, baik dalam memenuhi fungsinya dan
dapat menyala.
Ada surat pengesahan atau sertifikat hasil test baik dari PLN setempat.
d. Gambar Rencana merupakan gambar untuk keperluan lelang. Instalatur hendaknya
terlebih dahulu mengajukan Gambar Kerja Instalasi yang harus terlebih dahulu disetujui
oleh Direksi sebelum pekerjaan dimulai. Selanjutnya gambar ini pula yang harus diajukan
untuk mendapatkan persetujuan dari PLN. Direksi dan Perencana masing-masing
mendapat tembusan dari gambar tersebut.
e. Setelah pekerjaan selesai, Instalatur harus membuat 3 lembar Gambar Revisi (As built
drawing), gambar ini kelak akan digunakan bagi keperluan pemeliharaan instalasi bagi
User. Kemudian diserahkan kepada Direksi dan Perencana.
f. Surat “KEUR INSTALASI BAIK” dari PLN harus didapat secara prosedur yang benar.
Biaya-biaya yang diperlukan untuk hal itu menjadi tanggungan Kontraktor.
4. Persyaratan Bahan
a. Material/ Bahan
Material/ bahan yang digunakan harus sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang dimaksud
dan harus dalam keadaan baru, pekerjaan atas material/ bahan ini harus dilakukan oleh
orang-orang yang ahli atau mendapat perhatian khusus.
b. Contoh Material/ bahan
Kontraktor harus menyerahkan contoh dari material bahan-bahan yang akan dipasang oleh
proyek ini untuk disetujui oleh Konsultan atau Direksi. Semua biaya yang timbul
bersamaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh atas Material/ bahan tersebut
menjadi tanggungjawab Kontraktor.
c. Daftar Material/ bahan
Dalam waktu tidal lebih dari 15 hari setelah Kontraktor menerima pemberitahuan
pelaksanaan pekerjaan, kecuali apabila ditunjuk orang lain oleh Direksi, Kontraktor harus
menyerahkan daftar atas material/ bahan yang digunakan. Daftar ini harus dibuat rangkap
4 dan didalamnya tercantum nama dan alamat pabrik pembuatnya, katalog dan keterangan-
keterangan lain yang dianggap perlu oleh Konsultan/ Direksi.
d. Peralatan dan Penggantinya
Material/ bahan, peralatan, perlengkapan, accessories, dan lain-lain yang disebut dan
dipersyaratkan dengan nama atau merk tertentu, Kontraktor wajib menyediakan sesuai
dengan yang dimaksud. Apabila kemungkinan adanya penggantian dengan merk lain,
maka Kontraktor harus mengajukan alasan-alasan yang cukup dan harus diminta
persetujuan dari Direksi/ Konsultan.
Panel utama, panel cabang dan panel penerangan
Panel Utama distribusi (MDP) harus terbuat dari plat baja dengan ketebalan 2 mm
sedangkan panel-panel cabang dan panel-panel penerangan dengan ketebalan minimal
1,5 mm.
Semua komponen-komponen panel adalah produksi dalam negeri
5. Persyaratan Pemasangan
a. Pemasangan Panel
Panel utama, panel cabang dan panel penerangan harus dicat dengan anti karat, finished
cat bakar minimum 2 kali, warna cat finsihing untuk panel ditentukan kemudian.
Rangka/ frame dari panel harus dapat diketanahkan.
Setiap panel harus lengkap dengan kombinasi “catch and flat key lock”.
Pemasangan lampu/ armatur.
Semua fixture penerangan, armatur dan perlengkapan harus dipasang dengan cara yang
disetujui Direksi. Pada waktu pemasangan armatur, peralatan ini harus dalam kondisi
baik/ tidak cacat. Apabila terdapat bagian-bagian yang rusak/ cacat harus segera diganti
dengan beban biaya Kontraktor.
Pemasangan stop kontak dan saklar.
Stop kontak dan saklar dipasang inbouw.
Untuk saklar dipasang 150 cm di atas lantai jadi. Tinggi pemasangan dan untuk stop
kontak disesuaikan dengan kegunaan di lokasi.
b. Pemasangan dan Penyambungan Kabel
Semua kabel penerangan dan daya harus terpasang di dalam conduit minimal 5/ 8”
dipasang dengan klem serta diberi penguat/ pendukung sesuai dengan keperluan yang
dimaksud.
Semua kabel harus dipasang lurus atau sejajar. Kabel harus mempunyai jari-jari
lengkung minimum 15 kali dari diameter kabel.
Pemasangan kabel Toever yang menyeberang alur selokan atau pipa air/ pipa gas/
telepon harus dilindungi dengan pipa galvanise atau pipa beton yang dilapisi dengan
pipa PVC type AW di dalam dengan penampang minimum 2,5 kali penampang kabel.
Kabel yang dipasang di dalam tanah, harus dipasang sekurang-kurangnya sedalam 75
cm dengan pasir sebagai alas setebal 10 cm lalu ditutup dengan bata pelindung sebelum
diurug kembali.
Semua penyambung kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambung khusus
(Junction Box), Kontraktor harus memberikan brosur-brosur mengenai cara
penyambungan dalam kotak-kotak penyambung yang dinyatakan oleh pabrik.
Pada prinsipnya setiap penarikan kabel Touver yang berada di dalam bangunan
maupun di luar bangunan termasuk penanaman dalam tanah tidak dibenarkan adanya
sambungan apapun.
PASAL 15
PEKERJAAN ALUMINIUM COMPISITED PANEL (ACP)
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang dipergunakan untuk
melaksanakan pekerjaan pemasangan Aluminium Composite Panel seperti yang ditunjukkan
dalam gambar rencana pada semua tembok-tembok, kolom, bidang-bidang pasangan bata,
bidang beton yang tidak dinyatakan penyelesaiannya dengan bahan lain, diselesaikan dengan
plesteran/aci, yang kemudian dicat tembok, kecuali disebut lain dalam gambar.
2. Bahan
Sistem panel terdiri atas 2 lapis almunium tebal 0,5 mm, diantara ke 2 lapisan tersebut
direkatkan polythirene dengan thermo setting adhesive, Tebal total : 4 - 6 mm.
Bahan : Alloy 5005.
Finishing : KYNAR 500. PVDF
Bending strength : 45-50 kg / 5mm.
Heat deformation : 200 °C.
Warna : Setara QS 3102 Sub Silver.
Setara : SEVEN, ALUCOBOND, MARK, ALPOLIC, RAYNOBOND, HOWSOLPAN.
Rangka Almunium
Contoh material harus diserahkan kepada konsultan supervisi atau Tim Teknis untuk
mendapatkan persetujuan.
3. Pelaksanaan
ACP yang digunakan untuk seluruh proyek harus satu jenis.
Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu mempermudah serta
mempercepat pemasangan dengan hasil pemasangan akurat, teliti dan tepat pada
posisinya.
Rangka pemegang transom dan mullion harus dipersiapkan dengan teliti, tegak lurus dan
tepat pada posisinya.
Metode pemasangan antara lain: dijepit di antara bagian-bagian sungkup puncak ganda;
Panel-panel baki menggantung pada pin-pin dan dipasangan dengan skrup; Dinding
pelapis yang dijadikan satu unit, sistem ikatan pinggir.
Setelah pemasangan dilakukan penutupan celah antara panel dengan bahan caulking dan
sealent hingga rapat dan tidak bocor.
Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang dapat
menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya
tambahan.
PASAL 16
PEKERJAAN PENGECATAN
Yang dimaksud dengan Pekerjaan Pengecatan ini meliputi :
Pengecatan tembok dinding luar/ dalam.
Pengecatan plafond.
Pengecatan lisplank.
1. Bahan dan Persyaratannya
a. Semua cat harus diaduk dan dipulaskan betul-betul sesuai dengan perincian/ aturan pakai
dari pabriknya, juga bila dikehendaki harus menggunakan plamur/ cat dasar.
b. Cat harus diaduk benar-benar sebelum digunakan.
c. Cat kayu yang dipakai untuk pengecatan harus yang mengandung SYNTHETIC/
SYNTETHIC RESINS dan yang khusus sesuai untuk pengecatan kayu, dalam hal ini
adalah produk dalam negeri.
d. Untuk dinding luar dan dalam, harus memakai cat EMULSION, berdasarkan ALKUD
RESINS, dengan cat dasar yang tahan cuaca.
e. Cat dasar untuk pekerjaan baja, harus mengandung RED OXID, lapisan penyelesaian
harus mengandung SYNTETHIC RESINS, dan yang khusus sesuai untuk pengecatan
baja.
f. Cat tembok yang digunakan adalah produksi dalam negeri atau setara.
2. Warna
a. Selambat-lambatnya 2 minggu sebelum pekerjaan pengecatan dimulai, Kontraktor harus
mengajukan warna pengecatan kepada Direksi untuk dipilih dan disetujui
penggunaannya.
b. Segera setelah Direksi menentukan warna pilihan, Kontraktor menyiapkan bahan dan
bidang pengecatannya untuk dijadikan contoh atas biaya Kontraktor.
3. Persiapan Pelaksanaan
a. Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, pekerjaan langit-langit dan lantai harus
telah selesai dikerjakan.
b. Kemudian bidang yang akan dicat harus dibersihkan agar cat tidak bercampur dengan
debu.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan Pengecatan Dinding
Setelah pekerjaan plesteran dinding selesai dikerjakan dengan rapi dan rata, dimana
antara selesainya pekerjaan plesteran dengan pengecatan tembok harus diberi waktu
secukupnya untuk pengeringan dengan sempurna. Setelah pengeringan sempurna
dimana juga plesteran yang rusak telah dirapikan kembali, kemudian permukaan
plesteran/ tembok dibersihkan dengan amplas hingga mendapatkan permukaan yang
benar-benar rata dan licin.
Setelah kita mendapatkan permukaan dinding yang baik/ licin, baru kemudian dimulai
pekerjaan pengecatan tembok dengan alat kuas atau roller. Pengecatan pertama dengan
1 lapis ALKALI RESISTANCE PRIMER untuk interior dan untuk exterior dengan
MISONRY SCOLER kemudian dengan 3 lapis cat VINYL ACRYLIC EMULSION.
Pekerjaan pengecatan dianggap selesai apabila sudah merupakan bidang yang utuh,
rata, licin dan tidak ada bagian yang belang dan bidang dijaga dari kotoran-kotoran.
b. Pekerjaan Pengecatan Plafond
Setelah pemasangan plafond selesai dan dianggap perlu pengecatan finishing, dimulai
pengecatan dengan alat kuas atau roller. Pengecatan pertama dengan 1 lapis ALKALI
RESISTANCE PRIMER dan berikutnya dengan 3 lapis cat VINYL ACRYLIC
EMULSION.
PENUTUP
PASAL 1
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
1. Apabila terdapat perselisihan pendapat antara Kontraktor dan Direksi atas sesuatu bahan
bangunan, maka Direksi memerintahkan mengambil contoh bahan-bahan tersebut yang
dipertentangkan di tempat pekerjaan oleh Kontraktor dan mengirimkan contoh-contoh
tersebut ke laboratorium pemeriksaan bahan-bahan. Sementara itu pekerjaan boleh berjalan
terus dengan catatan apabila ternyata bahan yang dipermasalahkan tidak memenuhi syarat,
pekerjaan harus dibongkar kembali dan diganti dengan bahan yang disetujui oleh Direksi.
Segala biaya pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi resiko Kontraktor.
2. Semua bahan yang akan dipergunakan, terlebih dahulu Kontraktor harus memberikan contoh
untuk mendapat persetujuan Direksi.
3. Contoh yang sudah disetujui Direksi akan dipergunakan sebagai standard bahan-bahan yang
akan dipergunakan selanjutnya.
4. Khusus pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan elektrikal, Kontraktor kepada Direksi/
Pemberi Tugas harus :
Memberikan pedoman berupa Buku Petunjuk dari masing-masing jenis pekerjaan dan atau
perangkat.
Memberikan jaminan/ garansi dari masing-masing jenis pekerjaan dan atau perangkat.
Melakukan testing terhadap masing-masing jenis pekerjaan dan atau perangkat yang
dipasang.
Membuat tabel nama permanen pada masing-masing jenis pekerjaan dan atau perangkat
yang telah dipasang.
PASAL 2
1. Meskipun di dalam Rencana Kerja Syarat ini pada uraian pekerjaan dan bahan-bahan tidak
dinyatakan kata-kata yang harus dipasang, dibuat, dilaksanakan dan disediakan oleh
Kontraktor dan bilamana pekerjaan-pekerjaan dan bahan-bahan ini nyata menjadi bagian dari
pekerjaan Kontraktor, maka pernyataan tersebut dianggap “dimuat” di dalam Rencana Kerja
Syarat ini dan bukan sebagai pekerjaan lebih.
Sebelum penyerahan pertama dilaksanakan maka Kontraktor diharuskan membersihkan kotoran-kotoran di
dalam maupun di luar bangunan sampai bersih dan rapi.
4. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Pengalaman
Jabatan dalam pekerjaan Sertifikat Kompetensi
No Kerja
yang akan dilaksanakan Kerja
(tahun)
1 Pelaksana 2 Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung
Jenjang 4
2 Petugas K3 - Petugas Keselamatan
Konstruksi Jenjang 3
B. Keterangan Gambar (terlampir)
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh
Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas, antara lain :
1. Peta Lokasi
2. Lay out
3. Potongan memanjang
4. Potongan melintang
5. Detail-detail konstruksi
C. Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi
Konstruksi perancangan dan/atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi
dalam menetapkan uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan
tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi.
Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan
SMKK, Pengguna Jasa dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi dan/atau
Petugas Keselamatan Konstruksi.
Tahapan Identifikasi Kekerapan Keparahan Tingkat Skala
Pekerjaan Bahaya Risiko Prioritas
(1-3)
Pekerjaan Terpeleset Sering Sedang Sedang 2
Persiapan saat
pembersihan
lokasi
Pekerjaan Atap dan Terjatuh dari Jarang Berat Tinggi 2
Plafond ketinggian,
kejatuhan
benda dari
atas, tergores
atau tertimpa
material,
gangguan
pernapa
Pekerjaan Galian Longsoran Kadang Berat Tinggi 3
dan Timbunan tanah,
tertimbun
Pekerjaan Terjatuh dari Sering Berat Tinggi 3
Struktural ketinggian,
terkena
material
Pekerjaan Terkena alat Sering Ringan Sedang 2
Arsitektural tajam,
paparan
debu
Pekerjaan Kebocoran Jarang Berat Sedang 2
Mekanikal/Sanitasi air, kontak
listrik
Pekerjaan Tersengat Kadang Berat Tinggi 3
Mekanikal dan listrik,
Elektrikal korsleting
Pekerjaan Meja Terkena Jarang Sedang Sedang 2
Beton semen, luka
Laboraturium benda tajam
Pekerjaan Akhir Luka ringan Sering Ringan Rendah 1
saat
perapihan
Skala prioritas:
1. Besar: risiko yang harus segera ditangani
2. Sedang: risiko yang perlu diperhatikan dan ditangani sesuai dengan rencana manajemen risiko
3. Kecil: risiko yang bisa ditangani dalam waktu yang lebih fleksibel atau sesuai dengan jadwal
perawatan rutin
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang skala prioritas:
1. Risiko Besar: Tahap pekerjaan yang memiliki tingkat risiko Besar memerlukan intervensi segera
untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja. Pada tahap ini, perlu adanya perencanaan yang baik,
peralatan keselamatan yang memadai, serta pelatihan dan pengawasan ketat bagi pekerja. Contoh
tindakan yang bisa diambil meliputi penerapan metode kerja yang lebih aman, pemberian peralatan
pelindung diri (APD) yang sesuai, serta penyuluhan tentang keselamatan kerja.
2. Risiko Sedang: Tahap pekerjaan dengan tingkat risiko sedang memerlukan upaya untuk
mengurangi risiko melalui manajemen risiko yang sistematis. Tindakan yang bisa diambil meliputi
evaluasi prosedur kerja, penyediaan peralatan keselamatan yang memadai, dan pengawasan untuk
memastikan pekerja mematuhi aturan keselamatan. Pada tahap ini, pencegahan kecelakaan dapat
dilakukan melalui perbaikan perencanaan dan koordinasi antara pekerja dan pihak terkait.
3. Risiko Kecil: Tahap pekerjaan dengan tingkat risiko Kecil bisa ditangani dengan lebih fleksibel dan
dalam jangka waktu yang lebih panjang. Tindakan yang bisa diambil meliputi pengecekan rutin
terhadap peralatan dan kondisi kerja, serta penyuluhan tentang keselamatan kerja. Pada tahap ini,
risiko kecelakaan relatif lebih kecil, namun tetap perlu dikelola secara efektif untuk menjaga
keselamatan pekerja dan menghindari potensi risiko yang lebih besar.
Dokumen spesifikasi teknis menetapkan bahwa tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi
(RKK) untuk paket pekerjaan sebagaimana dimaksud di atas adalah adalah
RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI (BESAR / SEDANG / KECIL)
D. Waktu Penyelesain Pekerjaan
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan yang dimaksud ini adalah
selama 90 (sembilan puluh) hari kalender.
E. Persyaratan Penyedia Jasa :
I. Kualifikasi yang diharuskan dipenuhi oleh Penyedia Jasa adalah :
1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka
jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling
banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi;
2. Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
Usaha Konstruksi Gedung Kesehatan BG005, KBLI 41015;
4. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan
perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2025;
5. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan);
6. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait,
tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak
untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidan
berstatus Aparatur Sipil Negera, kecuali yang bersangkutan
mengamil cuti diluar tanggunan Negara;
7. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan
konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik
di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru
berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
INFORMASI LAINNYA
1. Peserta pemilihan penyedia wajib mempelajari keseluruh isi
dokumen spesifikasi teknis ini secara utuh dan lengkap
2. Peserta pemilihan diberikan kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan pada tahap pemberian penjelasan terhadap
dokumen spesifikasi teknis ini
3. Setelah tahap pemberian penjelasan selesai, maka seluruh
pelaku usaha dianggap sudah membaca, memahami dan
menerima seluruh isi dokumen spesifikasi teknis pekerjaan
konstruksi ini
4. Batas akhir perubahan spesifikasi teknis pada tahap
pemilihan penyedia adalah tahap pembukaan dokumen
penawaran, sehingga setelah tahap ini, keseluruhan isi
dokumen spesifikasi teknis bersifat mengikat secara hukum
sebagai dasar untuk pelaksanaan proses pemilihan penyedia
dan menjadi dasar seluruh peserta pelaku usaha untuk
berkompetisi dalam proses pemilihan penyedia apabila
melalui tender.
SPESIFIKASI TEKNIS ini menjadi pedoman secara umum bagi
pelaksana konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis
yang diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara matang agar
pelaksanaan pekerjaan dapat selesai pada jadwal yang telah
ditentukan dengan kualitas sesuai yang telah ditetapkan.
Binjai, Agustus 2025
Dibuat Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Kesehatan Kota Binjai
ROZEIHAN FADIL, SE
NIP : 197706222011031001