| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0030960082122000 | Rp 332,752,531 | - | |
| 0210751772122000 | Rp 270,686,458 | Persyaratan teknis peralatan tidak memenuhi ketentuan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) dokumen pemilihan huruf c angka 17.2b (2) (tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan scaffolding) | |
| 0815037825119000 | - | - | |
| 0211280540122000 | - | - | |
| 0431811579124000 | - | - | |
| 0741176119119000 | - | - | |
| 0813681152119000 | - | - | |
| 0211027016119000 | - | - | |
| 0315929380121000 | - | - | |
| 0926124009124000 | - | - | |
| 0746280775122000 | - | - | |
CV Putra Barata Deli | 07*7**5****25**0 | - | - |
Irza Mangantar Jaya | 06*9**8****19**0 | - | - |
| 0317559029119000 | - | - | |
| 0412479651115000 | - | - | |
| 0410647168101000 | - | - | |
| 0753281070101000 | - | - | |
CV Akmal Ubait | 04*3**9****19**0 | - | - |
| 0839219672119000 | - | - | |
| 0390222867121000 | - | - | |
| 0848374559112000 | - | - |
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PENGADAAN Rehabilitasi Ruang Kelas dengan Tingkat Kerusakan Minimal
sedang SD Negeri 027089
PPK Auzar Habibie Marpaung, SE
ID RUP
Spesifikasi Fungsi Umum Dan Volume Pekerjaan:
Mewujudkan bangunan yang fungsional, seimbang, serasi, dan selaras dengan
lingkungannya meliputi ketentuan arsitektur bangunan dan peruntukan dan intensitas
bangunan.
Ruang Kelas
Volume pekerjaan:
1. Ruang Kelas seluas 315 m2
2. …..
3. …..
NO URAIAN PEKERJAAN VOLUME SAT
I LANTAI I
A PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Bongkar Rangka dan Atap Lama 0,00 M2
2 Bongkar Rangka dan Plafond Lama 0,00 M2
3 Bongkar Keramik Lama 0,00 M2
4 Bongkar P1 0,00 Unit
5 Bongkar J1 0,00 Unit
B PEKERJAAN LANTAI DAN KERAMIK
1 Pas Lt. Keramik 40 x 40 cm 0,00 M2
C PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
1 Pas. Kozen Pintu PJ1 (DL) + Daun (MR) (Komplite Pengunci) 0,00 Unit
2 Pas. Kozen Jendela (DL) + Daun (Kaca) (Komplite Pengunci) 0,00 Unit
D PEKERJAAN ATAP
1 Rangka Atap Baja Ringan 0,00 M2
2 Pas. Atap Zincalume 0,3 mm 0,00 M2
3 Rabung Atap 0,00 M
4 Kalsiplank + Cat 0,00 M1
E PEKERJAAN PLAFOND
1 Rangka Plafond Furing 0,00 M2
2 Plafond Calsiboard 6 mm 0,00 M2
3 Profil Gypsum 0,00 M1
F PEKERJAAN PENGECATAN
1 Cat Tembok Dinding Lama ex Vinilex (Setara) 77,25 M2
2 Cat Tembok Plafond ex Vinilex (Setara) 0,00 M2
3 Cat Kilat Pintu dan Jendela Lama 0,00 M2
G PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1 Instalasi titik lampu 0,00 Ttk
2 Lampu Hannochs Grand LED 24 Watt + Fiting 0,00 Set
II LANTAI II
A PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Bongkar Rangka dan Atap Lama 310,07 M2
2 Bongkar Rangka dan Plafond Lama 256,07 M2
3 Bongkar Keramik Lama 223,88 M2
4 Bongkar P1 3,00 Unit
5 Bongkar J1 0,00 Unit
B PEKERJAAN LANTAI DAN KERAMIK
1 Pas Lt. Keramik 40 x 40 cm 223,88 M2
C PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
1 Pas. Kozen Pintu PJ1 (DL) + Daun (MR) (Komplite Pengunci) 3,00 Unit
2 Pas. Kozen Jendela (DL) + Daun (Kaca) (Komplite Pengunci) 0,00 Unit
D PEKERJAAN ATAP
1 Rangka Atap Baja Ringan 310,07 M2
2 Pas. Atap Zincalume 0,3 mm 310,07 M2
3 Rabung Atap 23,50 M
4 Kalsiplank + Cat 86,58 M1
E PEKERJAAN PLAFOND
1 Rangka Plafond Furing 256,07 M2
2 Plafond Calsiboard 6 mm 256,07 M2
3 Profil Gypsum 87,00 M1
F
G
I I I
3
3
3
3
,
,
,
,
1
2
3
1
2
1
2
3
1
2
3
4
4
P
C
C
C
P
I
L
L
P
R
P
T
S
S
R
P
E
a
a
a
E
n
a
A
l
a
e
o
e
a
o
a
K E R J A A N P E N G E C A T A N
t T e m b o k D i n d i n g L a m a e x V
t T e m b o k P l a f o n d e x V i n i l e x
t K i l a t P i n t u d a n J e n d e l a L a m
K E R J A A N E L E C T R I K A L
s t a l a s i t i t i k l a m p u
m p u H a n n o c h s G r a n d L E D 2
I N - L A I N
a k a t K e r a m i k , 0 . 2 m x 0 . 3 m ,
m p B e t o n , 4 u n i t
l i n d u n g K 3 K o n s t r u k s i
p i P e l i n d u n g ( S a f e t y H e l m )
p a t u B o o t K a r e t K e s e l a m a t a
r u n g T a n g a n ( S a f e t y G l o v e s )
m p i K e s e l a m a t a n ( S a f e t y V e
p a n P r o y e k , 1 u n i t
i n i l
( S e
a
4 W
1 u
n ( S
s t )
e
t
a
n
a
x
a
t
i
f
r
t
t
e
( S
a
+
t
)
y
e
F
t
S
a
i t
h
r a
i n
o
)
g
e s )
2
7
5
7
6
0
0
0
1
1
2
3
2
3
1
,
,
,
,
,
,
,
,
,
,
,
,
2
0
0
0
0
0
7
0
0
0
0
0
5
7
0
0
0
0
3
0
0
0
0
0
M
M
M
T
S
L
m
b
p
p
b
l s
t
e
s
h
s
s
h
2
2
2
k
t
3
n
n
g
g
Spesifikasi kinerja bangunan 1. Struktur dan Stabilitas
a. Kekuatan struktur: Sesuai dengan
standar SNI
2. Fasad dan Pencahayaan Alami
a. Transmisi cahaya kaca: Minimal 50%
untuk memaksimalkan pencahayaan
alami.
3. Aksesibilitas dan Keselamatan
a. Terdapat ramp beton untuk akses
disabilitas.
4. Kualitas Udara dalam Ruangan
a. Ventilasi: 8-10 liter/detik per orang
untuk ruang perkantoran, atau sesuai
dengan standar lokal.
b. Konsentrasi CO2: Tidak lebih dari
1.000 ppm untuk kualitas udara dalam
ruangan yang baik.
A. Uraian Spesifikasi Teknis
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
NO. NAMA BAHAN MATERIAL CONTOH MERK/TIPE
1 Beton
Semen Semen Gresik, Holcim, Indocement (Tipe
PCC, OPC, PPC)
Pasir Gunakan pasir berkualitas dari sumber
terpercaya
Kerikil atau batu pecah Batu kali, batu split, batu belah (sesuaikan
ukuran sesuai kebutuhan)
Bahan tambahan (admixture): Sika, Fosroc, Mapei
2 Baja
Baja ringan Bluescope, Zacs, Saka (C75, C100, C150)
3 Dinding dan Partisi Bata merah: Fastrack, Bata Ringan, Bata
Hebel
Bata ringan (AAC) Citicon, Grand Elephant, AAC
Panel gypsum Knauf, Gyproc, Gypsum Jayaboard
Papan semen Conwood, SCG, V-board
4 Mortar dan Plesteran
Mortar instan MU-Weber, Mortar Utama, Semen Gresik
Bahan tambahan (admixture): Sika, Fosroc, Mapei
5 Lantai
Keramik Roman, Milan, Asia Tile
Granit Essenza, Niro Granite
Tegel KIA, M-Class
Marmer Carrara, Crema Marfil
Vinyl Floorpedia, Daeji, Goodrich
Kayu Jati, Merbau, Ulin
Homogeneous tile Mulia, Platinum, Asia Tile
6 Atap
Genteng keramik Kanmuri, M-Class, Asia Tile
Genteng beton Monier, CPAC, Cisangkan
Atap baja ringan Bluescope, Zacs, Saka
Atap seng Spandek, Trimdeck
7 Kusen, Pintu, dan Jendela
Kayu Meranti, Kamper, Jati
Aluminium YKK, Alumindo, Alexindo
PVC Conwood, V-Panel, Upvc
8 Cat dan Pelapis
Cat dinding Jotun, Nippon Paint, Dulux (Interior,
Exterior)
Cat kayu dan besi Jotun, Nippon Paint, Dulux (Gloss, Semi-
Gloss, Satin)
Waterproofing Sika, Fosroc, Basf (Topseal, Bituseal,
MasterSeal)
Epoxy Jotun, Nippon Paint, Dulux (Floor Coating,
Wall Coating)
9 Instalasi Mekanikal, Elektrikal,
dan Plumbing (MEP)
Pipa PVC Pralon, Wavin, Rucika (Standard, AW, D)
Pipa PPR Westpex, ERA, Wavin (Green, Blue,
PN10, PN20)
Kabel listrik Supreme, Eterna, Kabelindo (NYA, NYAF,
NYFG, NYY)
Fitting dan aksesoris pipa Rucika, Pralon, Wavin
Saklar dan stop kontak Schneider Electric, Panasonic, Broco
10 Perlengkapan Kamar Mandi
dan Dapur
Keramik dinding Roman, Milan, Asia Tile
Sanitari Toto, American Standard, Grohe (Closet,
Wastafel, Shower)
Lemari dapur Modena, Ikea, Propan
Countertop Granit, Marmer, Solid Surface (Corian,
DuPont)
11 Plafon
Plafon gypsum Knauf, Gyproc, Gypsum Jayaboard
12 Pencahayaan
Lampu Philips, Osram, Panasonic, Hannochs
13 Kaca
Kaca Asahimas, Mulia Glass, Guardian
14 Sealant dan Lem Bangunan
Sealant Sika, Dow Corning, Wacker
Lem bangunan Sika, Bostik, Mapei
15 Sistem pengelolaan air
Pompa air Grundfos, Ebara, Panasonic
Tangki air Tirta, Profil, Penguin
16 Lapisan anti bocor dan retak
Membran cair Sika, Fosroc, Mapei
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
Contoh alternatif pilihan:
Alat Pertukangan
No. Nama Peralatan Kapasitas Jumlah
1 Truk Pasir 10 m³ 2
2 Truk Batu 10 m³ 2
3 Concrete Mixer 8 m³ 1
4 Peralatan Las Listrik 300 Ampere 2
5 Peralatan Bor 1.5 kW 2
6 Peralatan Pemotong Besi 2.2 kW 1
7 Peralatan Pengecatan - Set
8 Peralatan Pemasangan Instalasi - Set
9 Peralatan Pengukuran - Set
10 Scaffolding - 100 m²
11 Peralatan Pemadatan Tanah - 1
12 Peralatan Pelindung Diri (APD) - Set
3. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
a. Ruang lingkup pekerjaan ini sudah memperhitungkan Laporan Keselamatan
Kerja Konstruksi (K3);
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu- rambu
peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang
berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis
keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih
dulu dari penanggung-jawab proses;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis
pekerjaan/tugasnya tersebut.
Catatan:
a. Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau
dengan melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai
kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah
ditetapkan oleh PPK;
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-
rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri
(APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko Besar, atau
pekerjaan yang berisiko Besar pada keadaan yang berbeda, harus lebih
dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan
tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja
lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga
kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai
kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk
kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja
yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Contoh:
1. Persiapan Lokasi
a. Melakukan pengukuran dan penandaan tapak bangunan sesuai dengan
gambar rencana.
2. Instalasi Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing (MEP)
a. Menggali jalur instalasi pipa air bersih dan limbah, serta melakukan
pemasangan pipa dan sambungan.
b. Memasang sistem kelistrikan, termasuk panel listrik, kabel, dan titik-titik
lampu, stop kontak, dan peralatan lainnya.
3. Penutup Atap
a. Membangun struktur atap, seperti rangka baja ringan atau kayu, dan
memasang penutup atap seperti genteng, seng.
b. Mengaplikasikan sistem isolasi termal dan tahan air pada atap untuk
mencegah kebocoran dan kondensasi.
4. Pemasangan Kusen, Pintu, dan Jendela
a. Memasang kusen pintu dan jendela dengan bahan seperti aluminium,
kayu, atau uPVC sesuai dengan spesifikasi.
b. Menginstal pintu dan jendela dengan sistem penguncian dan sealing yang
sesuai untuk memastikan keamanan dan isolasi termal.
5. Pekerjaan Finishing
a. Melakukan pekerjaan cat dan finishing dinding, langit-langit, dan elemen
interior lainnya.
b. Memasang lantai, seperti keramik, marmer, kayu, atau vinyl, serta
pemasangan plint dan list.
c. Menginstal peralatan sanitasi, seperti wastafel, kloset, dan keran, di kamar
mandi dan dapur.
d. Melakukan finishing pada fasad bangunan, seperti pemasangan cladding,
kaca, atau cat eksterior.
6. Uji Coba dan Serah Terima
a. Melakukan uji coba sistem MEP, kelistrikan, dan sanitasi, untuk
memastikan kinerja yang baik.
b. Memastikan semua elemen bangunan telah selesai dan memenuhi
spesifikasi kinerja yang telah ditetapkan.
c. Melakukan serah terima bangunan kepada pemilik atau pengelola
gedung, serta menyiapkan dokumen dan sertifikat yang diperlukan.
Catatan:
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus
dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan
pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat
dilaksanakan dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan
konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi
lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator
yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun
dan menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat
utama dan alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara
dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja
dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material
dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus
dianalisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji
efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor
kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan
kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta
dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan
konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui,
setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis
dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai
potensi bahaya Besar harus dilengkapi dengan metode kerja yang di
dalamnya sudah mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job
Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak
harus digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga
kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai
antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari
bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang
mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus
menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang
diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung-
jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan
teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang
independen.
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Pengalaman
Jabatan dalam pekerjaan Sertifikat Kompetensi
No Kerja
yang akan dilaksanakan Kerja
(tahun)
1 Pelaksana 2 tahun SKA/SKT
2 Ahli K3 Konstruksi/ Ahli 0 SKA/SKT
Keselamatan Konstruksi /
Petugas Keselamatan
Konstruksi
Grafik Petunjuk penentuan jabatan, pengalaman, dan SKK personel manajerial
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan
dan gambar-gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur
teknis serta metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan
oleh tenaga ahli yang mempunyai kompetensi yang disyaratkan, baik
pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan
penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang
terkait;
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai
kemampuan untuk melakukan proses manajemen risiko (identifikasi
bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang terkait dengan
disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan
bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk
rancangan, spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut
telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat
diterima sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan,
pembongkaran, pemindahan, pengangkutan, pengangkatan,
penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan,
pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga
terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar, spesifikasi
teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan
sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di
atas harus melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety
analysis) setiap sebelum memulai pekerjaannya, untuk memastikan
bahwa potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan
tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di
tempat kerja;
B. Keterangan Gambar (gambar terpisah)
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas, antara lain :
1. Peta Lokasi Rencana
2. Lay out
3. Potongan
4. Gambar detail
C. Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi
Konstruksi perancangan dan/atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi dalam
menetapkan uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko
Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi.
Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan SMKK,
Pengguna Jasa dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas
Keselamatan Konstruksi
Tahapan Identifikasi Kekerapan Keparahan Tingkat Skala
Pekerjaan Bahaya Risiko Prioritas
1. Pekerjaan Kecelakaan akibat Kecil Besar Sedang 2
Persiapan alat berat
Terjatuhnya Kecil Besar Sedang 2
pekerja dari
ketinggian
2. Pekerjaan Terjatuhnya Kecil Besar Sedang 2
Atap pekerja saat
pemasangan atap
Kecelakaan akibat Kecil Sedang Kecil 2
cuaca buruk
3. Pekerjaan Korsleting listrik Sedang Besar Besar 1
Instalasi Listrik atau kebakaran
dan Mekanikal
Kecelakaan saat Sedang Sedang Sedang 1
pemasangan
instalasi
mekanikal
4. Pekerjaan Kecelakaan saat Kecil Sedang Kecil 1
Dinding dan pemasangan
Lantai dinding dan lantai
Terjatuhnya Kecil Besar Sedang 2
pekerja dari
ketinggian
7. Pekerjaan Kecelakaan saat Kecil Kecil Kecil 3
Finishing pengecatan
Terluka akibat Kecil Sedang Kecil 1
bahan kimia
8. Pembersihan Kecelakaan saat Kecil Kecil Kecil 2
dan Penutupan pembersihan
Terluka akibat Kecil Kecil Kecil 3
material
konstruksi
Skala prioritas:
1. Besar: risiko yang harus segera ditangani
2. Sedang: risiko yang perlu diperhatikan dan ditangani sesuai dengan rencana
manajemen risiko
3. Kecil: risiko yang bisa ditangani dalam waktu yang lebih fleksibel atau sesuai
dengan jadwal perawatan rutin
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang skala prioritas:
1. Risiko Besar: Tahap pekerjaan yang memiliki tingkat risiko Besar memerlukan
intervensi segera untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja. Pada tahap ini, perlu
adanya perencanaan yang baik, peralatan keselamatan yang memadai, serta
pelatihan dan pengawasan ketat bagi pekerja. Contoh tindakan yang bisa diambil
meliputi penerapan metode kerja yang lebih aman, pemberian peralatan
pelindung diri (APD) yang sesuai, serta penyuluhan tentang keselamatan kerja.
2. Risiko Sedang: Tahap pekerjaan dengan tingkat risiko sedang memerlukan
upaya untuk mengurangi risiko melalui manajemen risiko yang sistematis.
Tindakan yang bisa diambil meliputi evaluasi prosedur kerja, penyediaan
peralatan keselamatan yang memadai, dan pengawasan untuk memastikan
pekerja mematuhi aturan keselamatan. Pada tahap ini, pencegahan kecelakaan
dapat dilakukan melalui perbaikan perencanaan dan koordinasi antara pekerja
dan pihak terkait.
3. Risiko Kecil: Tahap pekerjaan dengan tingkat risiko Kecil bisa ditangani dengan
lebih fleksibel dan dalam jangka waktu yang lebih panjang. Tindakan yang bisa
diambil meliputi pengecekan rutin terhadap peralatan dan kondisi kerja, serta
penyuluhan tentang keselamatan kerja. Pada tahap ini, risiko kecelakaan relatif
lebih kecil, namun tetap perlu dikelola secara efektif untuk menjaga keselamatan
pekerja dan menghindari potensi risiko yang lebih besar.
Dokumen spesifikasi teknis menetapkan bahwa tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi
(RKK) untuk paket pekerjaan sebagaimana dimaksud di atas adalah
RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI (BESAR / SEDANG / KECIL)
INFORMASI LAINNYA
1. Peserta pemilihan penyedia wajib mempelajari
keseluruh isi dokumen spesifikasi teknis ini secara
utuh dan lengkap
2. Peserta pemilihan diberikan kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan pada tahap pemberian
penjelasan terhadap dokumen spesifikasi teknis ini
3. Setelah tahap pemberian penjelasan selesai, maka
seluruh pelaku usaha dianggap sudah membaca,
memahami dan menerima seluruh isi dokumen
spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi ini
4. Batas akhir perubahan spesifikasi teknis pada tahap
pemilihan penyedia adalah tahap pembukaan
dokumen penawaran, sehingga setelah tahap ini,
keseluruhan isi dokumen spesifikasi teknis bersifat
mengikat secara hukum sebagai dasar untuk
pelaksanaan proses pemilihan penyedia dan menjadi
dasar seluruh peserta pelaku usaha untuk
berkompetisi dalam proses pemilihan penyedia
apabila melalui tender