Supervisi Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Binjai 1. Maksud dan Tujuan Kerangka Acuan Kerja ini merupakan pengarahan dalam penugasan dan pedoman kerja bagi konsultan pengawas yang berisi tentang masukan, kriteria, dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan serta diinterpretasikan. Dengan pengarahan ini diharapkan tugas konsultan pengawas berjalan dengan lancar dan tertib sesuai dengan peraturan 2. Sasaran Adapun sasaran dari kegiatan jasa konsultansi ini adalah sebagai berikut : a. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu; b. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan; c. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi teknis. 3. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan ini adalah Kantor Kejaksaan Negeri Binjai Jalan Tengku Amir Hamzah No 368 Kecamatan Binjai Utara Kelurahan Jati Makmur 4. Sumber Pendanaan Pagu kegiatan belanja jasa konsultansi Supervisi Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Binjai ini adalah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) termasuk PPN dan HPS nya adalah Rp 49.961.100,- (Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Seratus Rupiah) termasuk PPN yang dibiayai dari APBD Kota Binjai TA. 2024.