| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0944796911214000 | Rp 2,377,764,578 | - | |
| 0025803818216000 | - | - | |
| 0020424883214000 | Rp 2,074,165,731 | Tidak memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi karena pada tabel B.1 Identifikasi bahaya, pada Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya tidak diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP | |
| 0032129850214000 | Rp 2,194,113,255 | Tidak memenuhi persyaratan Administrasi karena Tidak menyampaikan dokumen penawaran teknis sesuai yang disyaratkan pada dokumen pemilihan | |
| 0916384035214000 | Rp 2,316,670,687 | Tidak memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi karena pada tabel B.1 Identifikasi bahaya, pada Kolom identifikasi bahaya diisi tidak lengkap sesuai yang disyaratkan dalam LDP. | |
| 0967062803822000 | Rp 2,074,308,153 | 1. Tidak memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi karena pada tabel B.1 Identifikasi bahaya, pada Kolom 16 Yaitu Keterangan Diisi tanda " - " (sesuai intruksi pada dokumen pemilian apabila dinilai tidak ada yang diisikan, maka dapat ditulis "TIDAK ADA atau "NA") 2. Tidak memenuhi elemen Operasi Keselamatan Konstruksi karena Pada Job Safety Analisis Tanggal perkiraan awal sampai dengan berkhirnya pekerjaan Tidak diisi | |
| 0018528018214000 | - | - | |
| 0711029934219000 | - | - | |
| 0316890490215000 | - | - | |
| 0914036702225000 | - | - | |
| 0021576970214000 | - | - | |
| 0911874329214000 | - | - | |
| 0912013349009000 | - | - | |
| 0710485160214000 | - | - | |
| 0018529966214000 | - | - |
URAIAN SINGKAT
SUB KEGIATAN
PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM DI
PERUMAHAN UNTUK MENUNJANG FUNGSI HUNIAN
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN MESJID AGUNG BANDAR SRI BINTAN KEC.
TELUK BINTAN (TAHAP 6)
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KABUPATEN BINTAN
APBD T.A. 2025
URAIAN SINGKAT
1. PENDAHULUAN
DATA PROYEK
Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas
Umum Di Perumahan Untuk Menunjang Fungsi
Hunian
Pekerjaan : Pembangunan Mesjid Agung Bandar Sri Bintan
Kec. Teluk Bintan (Tahap 6)
Lokasi : Kecamatan Teluk Bintan
Sumber Dana : APBD Kab. Bintan
Tahun Anggaran : 2025
Waktu Pelaksanaan : 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender
2. TUJUAN
Tujuan dari pekerjaan konstruksi ini adalah untuk melaksanakan
Pembangunan Mesjid Agung Bandar Sri Bintan Kec. Teluk Bintan (Tahap 6)
agar pada saat pekerjaan pembangunan konstruksi dapat berjalan dengan
baik dan memenuhi persyaratan spesifikasi proyek yang ditentukan dalam
batasan biaya, mutu dan waktu, ditambah dengan terjaminnya faktor
keselamatan.
3. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Mesjid Agung Bandar Sri Bintan
Kec. Teluk Bintan (Tahap 6) dengan Nilai Pagu adalah sebesar
Rp.2.440.830.000,- (Dua Milyar Empat Ratus Empat Puluh Juta Delapan
Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) termasuk PPN dibiayai APBD Kabupaten
Bintan Tahun 2025.
4. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan Pembangunan Mesjid Agung Bandar Sri Bintan Kec. Teluk Bintan
(Tahap 6) ini berada di lokasi Kecamatan Teluk Bintan.
5. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Sistim Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
3. Pekerjaan Tanah
4. Pekerjaan Struktur
5. Pekerjaan Pasangan
6. Pekerjaan Pagar Pengaman
6. JANGKA WAKTU
Jangka waktu kegiatan Pembangunan Mesjid Agung Bandar Sri Bintan Kec. Teluk
Bintan (Tahap 6) ini diperkirakan 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender.