RENCANA KERJA DAN KEGIATAN (RKK) I. IDENTITAS KEGIATAN Nama Pekerjaan : Revitalisasi Pujasera Kijang Kec. Bintan Timur Kab. Bintan (Lanjutan) Lokasi Pekerjaan : KABUPATEN BINTAN – PROVINSI KEPULAUAN RIAU. Pagu Anggaran : Rp. 300.000.000,-. Harga Perhitungan : Rp. 299.956.000,-. Sendiri (HPS) Sumber Dana : APBD-P Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 Pejabat Pembuat : KARTINI SRIKANDI, ST,.M.M. Komitmen (PPK) Masa Pelaksanaan : 30 (Tiga Puluh) hari kalender Metode Pengadaan : Pengadaan Langsung (PL) II. LATAR BELAKANG Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau adalah perangkat dari Pemerintah Daerah yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab di dalam bidang Pembangunan Sarana dan Prasarana Fasilitas Umum dan Sosial, dimana salah satunya adalah pembangunan sarana dan prasarana tempat ibadah. Kegiatan tersebut diimplementasikan pada kegiatan yang dananya bersumber dari APBD-P Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dibutuhkan suatu perencanaan yang matang dan tersistematis, dimana dalam perencanaan sarana dan prasarana lingkungan tersebut harus melalui tahapan pradesain agar terwujud suatu rancangan yang memenuhi aspek konstekstual, fungsional, keamanan dan kenyaman bagi pengguna tempat ibadah nanti. Dengan latar belakang tersebut di atas maka diperlukan Penyedia Jasa Konstruksi untuk mewujudkan pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam merealisasikan pembangunan tersebut. III. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud Maksud kegiatan ini adalah melaksanakan Jasa Konstruksi Revitalisasi Pujasera Kijang Kec. Bintan Timur Kab. Bintan (Lanjutan), guna menyiapkan Dokumen Pelaksanaan Pembangunan konstruksi tersebut. Tujuan Tujuan dari kegiatan ini yaitu tercapainya penyelesaian Revitalisasi Pujasera Kijang Kec. Bintan Timur Kab. Bintan (Lanjutan), sebagai bagian dari kegiatan urusan penyelenggaraan psu permukiman. IV. SASARAN Sasaran yang ingin dicapai dari pekerjaan ini adalah tersedianya Revitalisasi Pujasera Kijang Kec. Bintan Timur Kab. Bintan (Lanjutan), sebagai langkah penataan lingkungan di Kelurahan/Desa tersebut. V. RUANG LINGKUP PEKERJAAN Kegiatan ini mencakup pekerjaan: 1. Pekerjaan Persiapan. 2. Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK). 3. Pekerjaan Tanah 4. Pekerjaan Struktur Beton Bertulang 5. Pekerjaan Konstruksi Baja 6. Pekerjaan Keramik 7. Pekerjaan Atap 8. Pekerjaan Fasilitas Pendukung 9. Pekerjaan Elektrikal 10. Pekerjaan Sanitasi dan Instalasi Air 11. Pekerjaan Pengecatan 12. Pekerjaan Taman VI. JADWAL PELAKSANAAN (30 Hari Kalender) Minggu Kegiatan Utama Minggu ke-1 Pekerjaan Persiapan dan Struktur Dasar Minggu ke-2 Pekerjaan Struktur Inti dan Pembentukan Minggu ke-3 Pekerjaan Arsitektur dan Instalasi ME Awal Minggu ke-4 Pekerjaan Penyelesaian, Perapihan dan Serah Terima VII. PENUTUP Rencana Kerja dan Kegiatan (RKK) ini disusun sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan melalui metode pengadaan langsung. Dokumen ini menjadi dasar bagi pelaksanaan kegiatan agar berjalan efektif, efisien, sesuai spesifikasi teknis, dan tepat waktu. Ditetapkan di Tanjungpinang Pejabat Pembuat Komitmen KARTINI SRIKANDI, ST ., M.M NIP. 19780521 200904 2 001