| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0847842531101000 | Rp 479,943,102 | - | |
| 0019023928104000 | Rp 479,961,783 | 1. Daftar Personil Managerial tidak di isi 2. Daftar Riwajat Pengalaman Personil tidak ada 3. Daftar Mata Pembayaran Utama tidak di isi. 4. SMK3 Konstruksi tidak diisi | |
| 0027064807104000 | Rp 434,781,404 | 1. Daftar Personil Managerial tidak di usulkan 2. Daftar Pengalaman Personil tidak diisi 3. Bukti Kepemilikan Peralatan Utama tidak ada 4. SMK3 Konstruksi tidak di isi | |
| 0847394228101000 | Rp 477,604,464 | 1. Daftar Peraltan Keterangan Milik sedangkan Bukti Kepemilikan Tidak ada, 2. Daftar Personil Managerial tidak ada, 3. SMK3 Konstruksi tidak diisi. | |
| 0829727676101000 | Rp 460,806,452 | Pengalaman Personil Menegerial tidak sesuai Sub Bidang Pekerjaan yg di lelang (SBU. Bangunan Hunian) - Pengalaman Personil Managerial : 1. Pembangunan Drainase Lamreung Kecamatan Darul Imarah, 2. Rehabilitasi Sarana Kesehatan (Pustu dan Poskesdes), 3. Pembangunan Talud Beton Jalan Dusun 2 Trom Gp. Sukajadi Makmur ( SBU Bangunan Kesehatan dan Drainase). | |
CV Raweue Putra | 00*3**2****04**0 | - | - |
| 0752550889104000 | - | - | |
| 0919112698104000 | - | - | |
PT Total Indonusa Jaya | 09*2**2****01**0 | - | - |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0738712298104000 | - | - | |
CV Dirgantara Raya | 0021249974104000 | - | - |
CV Harkat Aneuk Nanggroe | 0032621625101000 | - | - |
| 0025004987111000 | - | - | |
| 0025287855122000 | - | - | |
| 0720084722101000 | - | - | |
| 0413342064101000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PENATAAN RUANG
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan :
REHABILITASI RUMAH DINAS KEJAKSAAN NEGERI BIREUEN
Loksi:
Kabupaten Bireuen
Provinsi Aceh
Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Bireuen
BAB I
DATA PROYEK
Nama Kegiatan
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DIWILAYAH DAERAH
KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DAN
SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
Nama Pekerjaan
REHABILITASI RUMAH DINAS KEJAKSAAN NEGERI BIREUEN
Lokasi
Kabupaten Bireuen
Tahun Anggaran
2023
Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Bireuen
BAB II
KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN
Pasal 1 : Penanggung Jawab Pelaksanaan ( Kontraktor Pelaksana )
1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Owner dengan
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi, maka Kontraktor
Pelaksana untuk proyek seperti yang disebutkan dalam BAB I
diatas adalah Perusahaan seperti yang disebutkan dalam
Kontrak Kerja Fisik.
2. Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan secara
seluruhnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam
Dokumen Kontrak.
3. Tugas dan kegiatan Kontraktor Pelaksana adalah seperti yang
disebutkan dalam Keputusan Menteri Permukiman Dan
Prasarana Wilayah Nomor : 332/KPTS/M/2002 Tanggal 21
Agustus 2002 Tentang Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
atau menurut perubahannya jika ada kecuali ditentukan lain
oleh Owner dalam Kontrak Kerja Fisik.
4. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan struktur organisasi
pelaksana lapangan proyek kepada Owner yang didalamnya
tercantum beberapa tenaga ahli Kontraktor Pelaksana dengan
posisi minimal seperti berikut atau sesuai yang diajukan:
1. Project manager
2. Site Manager
3. Tenaga Ahli Arsitektur
4. Quality Engineer
5. Quantity Engineer
6. Supervisor Lapangan
7. Surveyor
8. Drafman
9. Administrasi Proyek
Pasal 2 : Sub Pelaksana Pekerjaan / Sub Kontraktor
1. Penunjukan Sub Pelaksana pekerjaan / Sub Kontraktor
hanyalah dapat dilakukan dengan sepengatahuan dan
rekomendasi tertulis dari Konsultan Supervis serta mendapat
persetujuan dari Owner.
2. Apabila hasil pekerjaan Sub Pelaksana tidak memenuhi semua
persyaratan di dalam kontrak Kerja ataupun tidak memenuhi
target prestasi yang harus dicapai pada suatu tahap pekerjaan,
maka Konsultan Supervisi berhak menginstruksikan kepada
Kontraktor Pelaksana untuk menganti Sub Pelaksana pekerjaan
tersebut dengan yang lain, dan yang disetujui oleh Konsultan
Supervisi dan Kontraktor Pelaksana harus menjalankan
instruksi tersebut.
Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Bireuen
3. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan untuk meninggalkan
kewajibannya dengan cara menyerahkan Kontrak Kerja
sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain (Sub Pelaksana
Pekerjaan) tanpa seijin atau persetujuan Owner.
4. Apabila tidak disebutkan dalam Kontrak Kerja, maka
Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan untuk men-sub-kan
sebagian pekerjaan yang menjadi kewajibanya tanpa
persetujuan Owner dan Konsultan Supervisi.
5. Dalam hal sudah mendapat persetujuan Owner dan Konsultan
Supervisi, maka Kontraktor Pelaksana tetap bertanggung jawab
penuh atas segala kelalaian dan kesalahan-kesalahan yang
dibuat oleh Sub Kontraktor, sehingga kesalahan dan kelalaian
tersebut merupakan kesalahan dan kelalaian Kontraktor
Pelaksana sendiri.
Pasal 3 : Gambar Pelaksanaan ( Shop Drawing )
1. Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat Gambar
Pelaksanaan (Shop Drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya, terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang
Gambar Detailnya tidak dijelaskan dalam Gambar Bestek.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan Shop Drawing
ditentukan oleh Konsultan Supervisi dalam masa konstruksi.
3. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan
sebelum Shop Drawing yang menjadi kewajibannya di setujui
oleh Konsultan Supervisi.
4. Shop Drawing tidak boleh merubah/merevisi Gambar Bestek
kecuali atas persetujuan Konsultan Perencana.
5. Shop Drawing tidak boleh merubah, memperbesar dan
memperkecil kuantitas maupun kualitas pekerjaan.
Pasal 4 : Gambar Lapangan Dan Dokumen Lapangan
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan satu set Gambar
Bestek /Gambar Revisi dalam format kertas A3, satu set Shop
Drawing, satu set Spesifikasi Teknis dan satu set Bill of
Quantity di lokasi pekerjaan.
2. Gambar Bestek, Gambar Revisi, Shop Drawing, Spesifikasi
Teknis, dan Bill of Quantity ditempatkan pada tempat yang
baik dan dalam kedaan yang rapi.
Pasal 5 : Gambar Hasil Pelaksanaan ( Asbuilt Drawing )
1. Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat Gambar
Hasil Pelaksanaan (Asbuilt Drawing) yang sesuai dengan hasil
pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima
tahap pertama dilakukan.
Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Bireuen
2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan As Built Drawing
adalah pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, Site Plan,
Landscaping dan pekerjaan –pekerjaan lain yang ditentukan
oleh Konsultan Supervisi.
3. As Built Drawing yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana
harus disetujui oleh Konsultan Supervisi, Konsultan
Perencana dan Owner.
4. Kontraktor Pelaksana diwajibkan menyerahkan 5 set As Built
Drawing yang telah disetujui kepada Konsultan Supervisi,
Owner dan Konsultan Perencana.
5. Satu set As Built Drawing yang telah disetujui harus disimpan
di tempat yang baik oleh Owner atau pengguna bangunan.
Pasal 6 : Rencana Waktu Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana waktu
penyelesaian pekerjaan (time schedule) keseluruhan kepada
Konsultan Supervisi dan Owner sebelum dimulainya
pelaksanaan pekerjaan kecuali ditentukan lain dalam Kontrak
Kerja.
2. Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan sesuai
dengan rencana waktu penyelesaian pekerjaan keseluruhan
yang telah disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Owner
kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
3. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan rencana waktu
penyelesaian pekerjaan keseluruhan yang telah disetujui oleh
Konsultan Supervis kepada Owner.
4. Kontraktor Pelaksana juga harus mengajukan rencana waktu
penyelesaian pekerjaan mingguan pada tahap pelaksanaan
pekerjaan kepada Konsultan Supervisi dan diketahui oleh
Owner.
5. Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui rencana
penyelesaian pekerjaan mingguan yang diajukan oleh
Kontraktor Pelaksana dengan memberikan alasan-alasan yang
dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
6. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan
pekerjaan karena kesalahan dalam menyusun waktu
penyelesaian pekerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor Pelaksana.
7. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan
pekerjaan karena faktor cuaca seperti hujan yang lebih dari 1
hari kerja dan dibuktikan dengan catatan cuaca dalam
Laporan Harian yang disetujui oleh Konsultan Supervisi harus
diperhitungkan untuk penambahan waktu pelaksanaan
pekerjaan.
Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Bireuen
8. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan
pekerjaan karena faktor-faktor non teknis yang lebih dari 3
hari kerja dan diketahui oleh Konsultan Supervisi seperti
permasalahan dengan tanah/lahan pekerjaan sehingga
Kontraktor pelaksana tidak bisa memasuki dan memulai
pekerjaan, gangguan keamanan dari masyarakat setempat
harus diperhitungkan untuk penambahan waktu pelaksanaan
pekerjaan.
9. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan
pekerjaan karena permasalahan yang berhubungan dengan
Spesifikasi Teknis, Gambar Disain, Bill of Quantity dan
Kontrak Kerja dimana tidak ada keputusan yang pasti dari
Konsultan Manajemen Konstruksi, Konsultan Supervisi,
Konsultan Perencana dan Owner lebih dari 3 hari kerja harus
diperhitungkan untuk penambahan waktu pelaksanaan
pekerjaan.
Pasal 7 : Request Material Dan Request Pekerjaan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan permohonan
penggunaan semua material bangunan (request material)
sebelum material bangunan tersebut dipakai dan dimasukan
kelokasi pekerjaan.
2. Request Material yang diajukan Kontraktor Pelaksana harus
disertai dengan contoh material dan disetujui oleh Konsultan
Supervisi dan Owner.
3. Persetujuan Request Material yang diajukan oleh Kontraktor
Pelaksana dianggap sah dan diakui apabila disetujui minimal
oleh Konsultan Supervisi.
4. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan dan menyerahkan
satu set contoh material yang telah disetujui kepada
Konsultan Supervisi.
5. Material bangunan yang tidak disetujui oleh Konsultan
Supervisi, Konsultan Perencana, dan Owner tidak boleh
dipakai sebagai material bangunan dan harus dikeluarkan
dari lokasi pekerjaan.
6. Kontraktor Pelaksana juga harus mengajukan permohonan
(request pekerjaan) untuk pekerjaan yang akan dikerjakan.
7. Request Pekerjaan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana
harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
8. Kontraktor pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan
tanpa Request Material atau jika Request Pekerjaan yang
diajukan belum disetujui oleh Konsultan Supervisi.
Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Bireuen
9. Item-item pekerjaan yang memerlukan Request Pekerjaan
ditentukan oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 8 : Metode Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan Metode Pelaksanaan
terhadap pekerjaan Pembesian Plat Lantai, Pengecoran Plat
Lantai serta pekerjaan-pekerjaan lain yang memerlukannya.
2. Metode Pelaksanaan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana
harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
3. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan
jika Metode Pelaksanaan yang diajukan belum disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
4. Item-item pekerjaan yang memerlukan Metode Pelaksanaan
ditentukan oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 9 : Rencana Material Dan Peralatan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana material
dan peralatan mingguan yang akan digunakan untuk
penyelesaian pekerjaan setiap minggu kepada Konsultan
Supervisi.
2. Semua material dan peralatan sesuai dengan rencana material
dan peralatan mingguan yang diajukan oleh Kontraktor
Pelaksana harus berada di lokasi pekerjaan.
3. Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui rencana
material dan peralatan mingguan yang diajukan oleh
Kontraktor Pelaksana dengan memberikan alasan-alasan yang
dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
Pasal 10 : Rencana Tenaga Kerja
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana pengunaan
tenaga kerja mingguan yang akan digunakan untuk
penyelesaian pekerjaan setiap minggu kepada Konsultan
Supervisi.
2. Semua tenaga kerja sesuai dengan rencana tenaga kerja
mingguan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus
berada di lokasi pekerjaan.
3. Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui rencana
penggunaan tenaga kerja mingguan yang diajukan oleh
Kontraktor Pelaksana dengan memberikan alasan-alasan yang
dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Bireuen
Pasal 11 : Laporan Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana wajib membuat laporan harian, laporan
mingguan, dan laporan bulanan kepada Konsultan
Supervisdan diketahui serta diperiksa oleh Konsultan
Supervisi tentang kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
2. Format laporan harian, laporan mingguan, dan laporan
bulanan yang dibuat oleh Kontraktor pelaksana harus
disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
3. Konsultan Supervisi berhak untuk melakukan pemeriksaan
langsung kelapangan akan kebenaran data yang ada dalam
laporan harian, laporan minnguan, dan laporan bulanan yang
dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
4. Laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan
dibuat dalam rangkap 4 (empat). Salah satu tembusan
laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan
harus berada pada lokasi pekerjaan. Masing-masing Laporan
harian, laporan mingguan dan bulanan harus diserahkan
kepada Konsultan Manajemen Konstruksi, Konsultan
Supervisi dan Owner.
Pasal 12 : Surat Menyurat Dan Komunikasi
1. Segala surat-menyurat yang dilakukan oleh Kontraktor
Pelaksana yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
yang sifatnya administratif harus melalui dan ditujukan
kepada Konsultan Supervisjuga diketahui oleh Konsultan
Supervisi serta Owner.
2. Segala surat-menyurat yang dilakukan oleh Kontraktor
Pelaksana yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
yang sifatnya teknis harus melalui dan ditujukan kepada
Konsultan Supervisi juga diketahui oleh Konsultan
Supervisserta Owner.
3. Surat menyurat atau perizinan yang berhubungan dengan
Instansi lain di luar proyek tidak perlu melalui dan diketahui
oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. Kontraktor Pelaksana
tetap wajib memberikan informasi tentang hal tersebut kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi.
Pasal 13 : Rapat Koordinasi Dan Rapat Lapangan (Site Meeting)
1. Rapat koordinasi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1
(satu) kali setiap minggu, dipimpin oleh Owner atau Konsultan
supervisi.
2. Kontraktor Pelaksana wajib hadir dalam rapat koordinasi
dengan diwakili minimal oleh Site Manager atau Supervisor
Lapangan.
Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Bireuen
3. Konsumsi rapat koordinasi tersebut disiapkan oleh Kontraktor
Pelaksana kecuali ditentukan lain oleh Owner.
4. Rapat lapangan (site meeting) diselenggarakan sekurang-
kurangnya 1 (satu) kali setiap minggu, dipimpin oleh Owner
atau Konsultan supervisi.
5. Kontraktor Pelaksana wajib hadir dalam rapat lapangan
dengan diwakili minimal oleh Supervisor lapangan.
6. Kosumsi rapat lapangan tersebut disiapkan oleh Kontraktor
Pelaksana kecuali ditentukan lain oleh Owner.
Pasal 14 : Wewenang Owner (Pemberi Tugas) Memasuki Lokasi Pekerjaan
1. Owner (Pemberi Tugas) dan para wakilnya mempunyai
wewenang untuk memasuki lokasi pekerjaan dan bengkel
kerja atau tempat-tempat lain dimana Kontraktor Pelaksana
melaksanakan pekerjaan untuk Kontrak.
2. Jika pekerjaan dilakukan pada tempat-tempat lain yang
dilakukan oleh Sub Kontraktor Pelaksana menurut ketentuan
dalam Sub Pelaksanaan, maka Kontraktor Pelaksana harus
memberikan jaminan agar supaya Owner dan para wakilnya
mempunyai wewenang untuk memasuki bengkel kerja dan
tempat-tempat lain kepunyaan Sub Pelaksana pekerjaan.
3. Owner atau Staf Ahli ( Enggineer ) berhak memberikan
instruksi langsung dilapangan kepada Kontraktor Pelaksana
dan Konsultan Supervisi untuk suatu perbaikan atau
perubahan jika dalam proses pelaksanaan pekerjaan
ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan Gambar Bestek,
Spesifikasi Teknis, Bill of Quantity dan Kontrak Kerja.
4. Owner atau Staf Ahli ( Enggineer ) berhak memerintahkan
Konsultan Supervisi secara tertulis untuk menghentikan
proses pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor
Pelaksana sementara waktu jika ditemukan hal-hal yang tidak
sesuai dengan Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis, Bill of
Quantity dan Kontrak Kerja.
5. Kontraktor Pelaksana harus menjamin dan bertangung jawab
penuh akan keselamatan Owner dan para wakilnya selama
berada dilokasi pekerjaan.
Pasal 15 : Kesalahan Pekerjaan Dan Pekerjaan Cacat
1. Kontraktor Pelaksana harus memperbaiki dengan biaya
sendiri semua kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan baik
pada tahap pelaksanaan maupun pada saat sebelum Serah
Terima Tahap Pertama (PHO) dan pekerjaan dinyatakan
selesai 100%.
Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Bireuen
2. Kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan adalah hasil
pemeriksaan bersama antara Kontraktor Pelaksana,
Konsultan Supervisi dan Owner sebelum Serah Terima Tahap
Pertama (PHO) dan pekerjaan dinyatakan selesai 100%.
3. Kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan dari hasil
pemeriksaan oleh Pelaksana, Konsultan Supervisi dan Owner
dicantumkan dalam sebuah Daftar Pekerjaan Cacat yang
ditandatangani oleh ketiga pihak tersebut.
4. Konsultan Manajemen atau Owner harus membuat Berita
Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan untuk ditandatangani oleh
Kontraktor Pelaksana, Konsultan Supervisi dan Owner.
5. Semua kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan yang ada
dalam Daftar Pekerjaan Cacat menjadi tanggung jawab
Kontraktor Pelaksana memperbaikinya dengan biaya sendiri.
6. Kesalahan-kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan
oleh Kontraktor Pelaksana dikarenakan kurang memahami
Gambar dan kurangnya kontrol terhadap pekerja sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana untuk
memperbaiki dengan biaya sendiri.
7. Kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh
Kontraktor Pelaksana karena lemahnya pengawasan dan
kontrol oleh Konsultan Supervisi dan bukan atas dasar
perintah tertulis dari Konsultan Supervisi tetap menjadi
tanggung jawab Kontraktor Pelaksana untuk memperbaikinya.
8. Kerusakan dan cacat pada bangunan akibat pemakaian atau
sebab-sebab lain tanpa ada unsur-unsur kesengajaan yang
dapat dibuktikan dalam masa pemeliharaan bangunan tetap
menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana untuk
memperbaikinya dengan biaya sendiri kecuali ditentukan lain
dalam Kontrak Kerja.
9. Konsultan Supervisi berhak setiap saat memerintahkan
Kontraktor Pelaksana untuk memperbaiki kesalahan
pekerjaan atau pekerjaan cacat pada masa pelaksanaan.
10. Hasil perbaikan terhadap kesalahan pekerjaan dan pekerjaan
cacat harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 16 : Penyelesaian Dan Serah Terima Pekerjaan
1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100% berdasarkan
Progress 100% yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dan
telah disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi,
Konsultan Supervisi dan Owner , maka pihak Konsultan
Manajemen Konstruksi, Konsultan Supervisi, Kontraktor
Pelaksana dan Owner bersama-sama menandatangani Berita
Acara Serah Terima Pertama ( PHO ) kecuali ditentukan lain
oleh Owner.
Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Bireuen
2. Sebelum Berita Acara Serah Terima Pertama ditandatangani
berdasarkan klaim progress 100% yang diajukan Kontraktor
Pelaksana, maka Konsultan Supervisi, Kontraktor Pelaksana
dan Owner bersama-sama melakukan Pemeriksaan Lapangan.
3. Pekerjaan-pekerjaan cacat, tidak sempurna dan tidak sesuai
kualitas maupun kuantitas terutama dari segi fungsi
bangunan yang ditemukan dalam Pemeriksaan Lapangan
adalah menjadi kewajiban Kontraktor Pelaksana
memperbaikinya sebelum Serah Terima Pertama
ditandatangani dan hal ini harus dituangkan dalam Berita
Acara Pemeriksaan dalam bentuk Daftar Pekerjaan Cacat.
4. Kontraktor pelaksana juga harus menyerahkan Asbuilt
Drawing dan Buku Petunjuk Penggunaan Bangunan (Hand
Book) yang telah disetujui oleh Konsultan Perencana,
Konsultan Supervisi dan Owner sebelum Berita Acara Serah
Terima Pertama ditandatangani.
5. Konsultan Supervisi akan mengeluarkan rekomendasi tertulis
akan realisasi perbaikan dari semua item dalam Daftar
Pekerjaan Cacat dan Asbuilt Drawing yang telah selesai
dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana untuk keperluan
penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO).
6. Setelah masa pemeliharaan dilampaui dan sesudah semua
perbaikan-perbaikan dilaksanakan dengan baik, Konsultan
Supervisi akan mengeluarkan rekomendasi tertulis mengenai
selesainya pekerjaan dan perbaikan yang berarti Serah Terima
Kedua ( FHO ) kedua dari pihak Kontraktor Pelaksana kepada
Owner.
Pasal 17 : Penanggung Jawab Pengawasan
1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Owner dengan
Penyedia Jasa Konsultasi, maka Konsultan Supervisi untuk
proyek seperti yang disebutkan dalam BAB I diatas adalah
Perusahaan seperti yang disebutkan dalam Kontrak Kerja
Konsultan Supervisi.
2. Tugas dan kegiatan Konsultan Supervisi adalah seperti yang
disebutkan dalam Keputusan Menteri Permukiman Dan
Prasarana Wilayah Nomor : 332/KPTS/M/2002 Tanggal 21
Agustus 2002 Tentang Penyedia Jasa Pengawas Konstruksi
atau menurut perubahannya jika ada kecuali ditentukan lain
oleh Owner dalam Kontrak Kerja konsultan Supervisi.
3. Konsultan Supervisi harus mengajukan struktur organisasi
pengawasan lapangan proyek kepada Owner dimana
didalamnya tercantum beberapa tenaga ahli Konsultan
Supervisi dengan posisi minimal seperti berikut atau seperti
yang diajukan :
Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Bireuen
1. Site Enggineer/Leader;
2. Tenaga Ahli Struktur
3. Tenaga Ahli Arsitektur
4. Tenaga Ahli ME
5. Inspector;
6. Tenaga Administrasi; dan
7. Operator Computer.
4. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam struktur
organisasi pengawasan lapangan proyek yang diajukan oleh
Konsultan Supervisi harus berada dilokasi pekerjaan minimal
selama jam kerja.
5. Konsultan Supervisi harus menyerahkan Struktur Organisasi
pengawasan lapangan proyek yang telah disetujui oleh
Konsultan Supervisdan Owner kepada Kontraktor Pelaksana.
6. Pengantian tenaga ahli oleh Konsultan Supervisi selama
proses pelaksanaan pekerjaan harus diketahui dan disetujui
oleh Konsultan Supervisdan Owner.
7. Leader harus mengajukan ijin tertulis kepada Owner dan
diketahui oleh Konsultan Supervisi jika hendak meninggalkan
lokasi pekerjaan dalam jangka waktu lebih dari 3 hari.
8. Kontraktor Pelaksana berhak mengajukan kepada Konsultan
Supervisdan Owner untuk pengantian tenaga ahli Konsultan
Supervisi yang berada dilokasi pekerjaan jika tenaga ahli
tersebut dinilai menghambat pekerjaan dan tidak mampu
menjalankan tugasnya dengan baik.
9. Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh
Konsultan Supervisi harus mampu memberikan keputusan
yang bersifat teknis di lokasi pekerjaan.
10. Konsultan Supervisi harus membuat laporan mingguan dan
laporan bulanan kepada Konsultan Supervisdan diketahui
oleh Owner atas segala hal yang menyangkut pelaksanaan
pekerjaan oleh Kontraktor pelaksana.
11. Bentuk, format, dan isi laporan Konsultan Supervisi adalah
berdasarkan hasil diskusi dan konsultasi dengan Konsultan
Supervisdan Owner.
Pasal 18 : Instruksi Konsultan Supervisi
1. Kontraktor Pelaksana harus mematuhi dan melaksanakan
semua instruksi atau perintah yang dikeluarkan oleh
Konsultan Supervisi yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
2. Semua instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan Supervisi
harus dalam bentuk tulisan.
Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Bireuen
3. Instruksi Konsultan Supervisi dalam bentuk lisan dibenarkan
dan harus diikuti oleh Kontraktor Pelaksana selama disertai
oleh alasan-alasan yang jelas dan sesuai dengan Spesifikasi
Teknis.
4. Instruksi dari Konsultan Supervisi dapat berupa hal-hal
seperti disebutkan dibawah ini :
a) Teguran atas sesuatu cara pelaksanaan yang salah
sehingga membahayakan bagi konstruksi, atau pekerjaan
finishing yang kurang baik atau hal-hal lain yang
menyimpang dari Spesifikasi Teknis dan Gambar Bestek.
b) Perintah untuk menyingkirkan material/bahan bangunan
yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis.
c) Perintah untuk mengantikan Pelaksana lapangan dari
Kontraktor Pelaksana yang dianggap kurang mampu.
d) Perintah untuk melakukan penambahan tenaga kerja
dengan alasan untuk mempercepat proses pelaksanaan
pekerjaan.
e) Perintah untuk melakukan perubahan-perubahan pada
metode pelaksanaan Kontraktor Pelaksana yang dianggap
tidak tepat sehingga dapat mengurangi kualitas dan
memperlambat proses penyelesaian pekerjaan.
Pasal 19 : Perubahan-Perubahan Disain Dan Perbedaan-Perbedaan
1. Konsultan Perencana dan Konsultan Supervisi dengan
persetujuan Konsultan Supervisserta Owner berhak
mengadakan perubahan-perubahan pada Gambar Bestek,
Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity yang wajib
dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.
2. Kontraktor Pelaksana dengan alasan apapun tidak boleh
melakukan perubahan pada Gambar Bestek, Spesifikasi
Teknis dan Bill of Quantity tanpa persetujuan Konsultan
Supervisi atau Konsultan Perencana.
3. Perubahan-perubahan akan Gambar Bestek dan Spesifikasi
Teknis harus disampaikan secara tertulis kepada Kontraktor
Pelaksana untuk dilaksanakan.
4. Perubahan-perubahan pada Gambar Bestek dan Spesifikasi
Teknis yang dilakukan oleh Konsultan Supervisi, Konsultan
Perencana, dan Owner secara lisan atau tidak tertulis tidak
wajib untuk dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana. Resiko
karena melaksanakan Instruksi tidak tertulis sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Bireuen
5. Perubahan-perubahan akan Gambar Bestek dan Spesifikasi
Teknis tidak boleh menambah biaya pelaksanaan pekerjaan
secara keseluruhan dari biaya pelaksanaan yang ada dalam
Kontrak Kerja kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja
atau oleh Owner.
6. Perhitungan kuantitas/volume pekerjaan dan biaya karena
perubahan Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis dilakukan
oleh Konsultan Perencana diketahui oleh Konsultan
Supervisdan disetujui oleh Owner.
7. Kontraktor berhak memeriksa hasil perhitungan akan
kuantitas/volume pekerjaan dan biaya yang dilakukan oleh
Konsultan Perencana.
8. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan ketidak
sesuaian antara Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis, dan Bill of
Quantity Konsultan Supervisi tidak dibenarkan mengambil
keputusan secara sepihak tetapi harus melaporkannya
kepada Owner untuk tindakan selanjutnya.
9. Konsultan Supervisi dengan persetujuan Konsultan Perencana
dan Owner berhak menentukan acuan mana yang harus
dipegang bila terjadi perbedaan antara Gambar Bestek,
Spesifikasi Teknis, dan Bill of Quantity kecuali ditentukan lain
dalam Kontrak Kerja.
10. Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja atau oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi, jika terjadi perbedaan
antara Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity
maka urutan acuan yang harus dipegang ditentukan seperti
berikut :
a) Kontrak Kerja;
b) Bill of Quantity;
c) Gambar Bestek dan Gambar Revisi; dan
d) Spesifikasi Teknis.
Pasal 20 : Struktur Organisasi Proyek
1. Struktur Organisasi Proyek dibuat oleh Konsultan
Supervisdengan persetujuan Owner.
2. Struktur Organisasi Proyek harus dapat menjelaskan secara
umum hubungan antara semua pihak yang terlibat dalam
proyek.
3. Struktur Organisasi Proyek adalah pedoman administratif
yang harus diikuti oleh semua pihak yang terlibat dalam
proyek.
4. Perubahan-perubahan pada Struktur Organisasi Proyek harus
segera diberitahukan secara tertulis kepada semua pihak yang
terlibat dalam proyek.
Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Bireuen
5. Struktur Organisai Proyek dibuat dalam format kertas A3 dan
diletakan pada posisi yang mudah dilihat dan dibaca pada
Direksi Keet ( Kantor Konsultan Supervisi ) dan Kantor
Kontraktor Pelaksana.
Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Bireuen
BAB III
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pasal 1 : Papan Nama Proyek
1. Kontraktor harus membuat dan memasang Papan Nama
Proyek yang memuat tentang identitas proyek.
2. Papan nama proyek mengunakan ukuran minimal 150 cm x
250 cm kecuali ditentukan lain oleh Owner.
3. Papan nama proyek rangka dan kakinya terbuat dari kayu
dengan kualitas terbaik sehingga sanggup bertahan minimal
sampai selesainya pengerjaan proyek. Latar papan nama
dapat berupa papan kayu tebal minimal 2 cm atau multiplek
dengan tebal minimal 12 mm. Penggunaan bahan dan
material lain harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
4. Papan nama proyek berlatar belakang putih dengan tulisan
warna hitam, kecuali untuk logo atau simbol dapat dipakai
warna yang bervariasi.
5. Papan nama proyek harus mencantumkan Instansi
Penyandang Dana, Instansi Pemilik Bangunan, Kontraktor
Pelaksana, Konsultan Perencana dan Konsultan Supervisi.
6. Papan juga harus mencantumkan besar anggaran
pelaksanaan proyek, waktu mulai proyek, dan waktu
penyelesaian proyek.
Pasal 2 : Kantor Lapangan Konsultan Supervisi ( Direksi Keet )
1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus membuat
kantor konsultan Supervisi (Direksi Keet) untuk keperluan
operasional supervisi.
2. Pemamfaatan bangunan lama untuk keperluan Kantor
Konsultan Supervisi (Direksi Keet) harus dengan persetujuan
Konsultan Supervisi.
3. Direksi Keet mempunyai ukuran minimal 16 m2.
4. Direksi Keet tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran
bangunan lama.
5. Direksi Keet minimal harus mempunyai 2 unit jendela dan 1
unit pintu dengan penerangan yang cukup dan sirkulasi
udara yang baik.
6. Lantai Direksi Keet minimal dari perkerasan beton dengan
campuran 1 Sm : 2 Ps : 3 Kr dengan permukaan yang rata
dan diperhalus dengan acian beton.
Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Bireuen
7. Jika Direksi Keet harus dibuat dalam bentuk bangunan
panggung maka lantai Direksi Keet harus dibuat dari papan
ukuran 2.5/25 cm dengan jarak balok-balok lantai ukuran
5/10 cm minimal 50 cm dari kayu dengan kelas II.
8. Dinding Direksi Keet minimal papan ukuran 2/20 cm
dengan rangka dinding kayu ukuran 5/10 cm dari kayu kelas
II. Dinding dapat juga dibuat dari bahan multiplek tebal 6
mm.
9. Atap Direksi Keet dari bahan seng BJLS 0,20 mm.
10. Pengantian bahan dan material berbeda dari seperti yang
telah disebutkan diatas harus dengan persetujuan Konsultan
supervisi.
11. Direksi Keet harus dilengkapi minimal dengan :
a. Meja Kerja : 2 Buah
b. Kursi Kerja : 3 buah
c. Papan Tulis : 1 Buah
d. Rak Arsip : 1 Buah
12. Posisi dan letak Direksi Keet ditentukan bersama antara
Kontraktor Pelaksana dengan Konsultan Supervisi. Letak
Direksi Keet tidak boleh berada terlalu dengan dekat dengan
posisi bangunan yang sedang dikerjakan.
Pasal 3 : Kantor Lapangan Kontraktor Pelaksana
1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus membuat
Kantor Lapangan untuk keperluan operasional pelaksanaan
pekerjaan.
2. Pemanfaatan bangunan lama untuk keperluan Kantor
Lapangan harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi dan
Owner.
3. Kantor Lapangan mempunyai ukuran minimal 16 m2.
4. Kantor Lapangan tidak boleh dibuat dari material hasil
bongkaran bangunan lama.
5. Kantor Lapangan minimal harus mempunyai 2 unit jendela
dan 1 unit pintu dengan penerangan yang cukup dan sirkulasi
udara yang baik.
6. Lantai Kantor Lapangan minimal dari perkerasan beton
dengan campuran 1 Sm : 2 Ps : 3 Kr dengan permukaan yang
rata dan diperhalus dengan acian beton.
7. Jika Kantor Lapangan harus dibuat dalam bentuk bangunan
panggung maka lantai Kantor Lapangan harus dibuat dari
papan ukuran 2.5/25 cm dengan jarak balok-balok lantai
ukuran 5/10 cm minimal 50 cm dari kayu dengan kelas II.
Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Bireuen
8. Dinding Kantor Lapangan minimal papan ukuran 2/20 cm
dengan rangka dinding kayu ukuran 5/10 cm dari kayu kelas
II.
9. Atap Kantor Lapangan dari bahan seng BJLS 0,20 mm.
10. Pengantian bahan dan material berbeda dari seperti yang
telah disebutkan diatas harus dengan persetujuan Konsultan
supervisi.
11. Kantor Lapangan harus dilengkapi minimal dengan :
a. Meja Kerja : 2 Buah
b. Kursi Kerja : 4 buah
c. Papan Tulis : 1 Buah
d. Rak Arsip : 1 Buah
e. Meja Rapat : 1 Buah
Pasal 4 : Gudang Penyimpanan Material
1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus membuat
Gudang penyimpanan material untuk melindungi material
yang tidak segera dipakai.
2. Pemamfaatan bangunan lama dilokasi pekerjaan untuk
keperluan Gudang Penyimpanan Material harus dengan
persetujuan Konsultan Supervisi dan Owner.
3. Gudang Penyimpanan Material mempunyai ukuran minimal
32 m2.
4. Gudang Penyimpanan Material tidak boleh dibuat dari
material hasil bongkaran bangunan lama.
5. Lantai Gudang Penyimpanan Material minimal dari
perkerasan beton dengan campuran 1 Sm : 2 Ps : 3 Kr dengan
permukaan yang rata dan diperhalus dengan acian beton.
6. Untuk tempat penyimpanan material semen lantainya harus
dibuat benar-benar terlindung dari rembesan air.
7. Jika Gudang Penyimpanan Material harus dibuat dalam
bentuk bangunan panggung maka lantai Gudang
Penyimpanan Material dibuat dari papan ukuran 2.5/25 cm
dengan jarak balok-balok lantai ukuran 5/10 cm minimal 50
cm dari kayu dengan kelas II.
8. Dinding Gudang Penyimpanan Material minimal papan
ukuran 2/20 cm dengan rangka dinding kayu ukuran 5/10
cm dari kayu kelas II. Dinding dapat juga dibuat dari bahan
multiplek tebal 6 mm.
Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Bireuen
9. Atap Gudang Penyimpanan Material dari bahan seng BJLS
0,20 mm.
10. Pengantian bahan dan material berbeda dari seperti yang
telah disebutkan diatas harus dengan persetujuan Konsultan
supervisi.
11. Posisi dan letak Gudang Penyimpanan Material ditentukan
bersama antara Konraktor Pelaksana dengan Konsultan
Supervisi. Letak Gudang Penyimpanan Material tidak boleh
berada terlalu dengan dekat dengan posisi bangunan yang
sedang dikerjakan.
12. Gudang Penyimpanan Material sebaiknya tidak diletakkan
didalam lokasi pekerjaan kecuali dalam keadaan memaksa
dan sulit mencari lokasi lain.
Pasal 5 : Perlengkapan Keamanan Kerja Dan P3K
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan perlengkapan
keamanan kerja untuk semua pekerja yang berada dalam
lokasi pekerjaan dan tamu yang berkunjung kelokasi
pekerjaan.
2. Perlengkapan keamanan kerja dapat berupa alat-alat seperti
berikut ini :
1. Helm Pelindung Kepala;
2. Sepatu untuk melindungi kaki;
3. Jaring Pengaman
4. Sabuk pengaman
5. Pemadam Kebakaran; dan
6. Kotak P3K untuk pertolongan pertama pada kecelakaan
kerja.
3. Jika terjadi kecelakaan kerja di lokasi pekerjaan yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan maka
Kontraktor Pelaksana diwajibkan mengambil segala tindakan
guna kepentingan si korban.
4. Semua biaya yang diperlukan untuk perawatan dan
pengobatan korban kecelakaan di lokasi pekerjaan menjadi
tanggungan Kontraktor Pelaksana.
5. Yang dimaksud dengan korban dilokasi pekerjaan yang
menjadi tanggung jawab Kontraktor pelaksana adalah :
a. Personil atau semua tenaga kerja Kontraktor Pelaksana;
b. Personil Konsultan Manajemen Konstruksi;
c. Personil Konsultan Perencana;
d. Personil Konsultan Supervisi.;
e. Owner dan para wakilnya;
f. Tamu yang berkunjung kelokasi pekerjaan; dan
g. Orang yang berada dalam lokasi pekerjaan dengan ijin dan
sepengetahuan Kontraktor Pelaksana.
Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Bireuen
Pasal 6 : Penjaga Keamanan Lokasi Pekerjaan
1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus
menyediakan tempat/pos penjaga keamanan lokasi pekerjaan
beserta minimal 2 orang penjaga keamanan yang bekerja
selama 24 jam.
2. Bangunan pos penjaga keamanan lokasi pekerjaan bentuk
dan dimensinya ditentukan oleh Kontraktor Pelaksana.
3. Bangunan Pos penjaga keamanan lokasi pekerjaan tidak boleh
berada di dalam lokasi pekerjaan.
Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Bireuen
BAB IV
PEKERJAAN AWAL
Pasal 1 : Pembersihan Lapangan
1. Kontraktor Pelaksana harus membersihkan lokasi pekerjaan
dari segala sesuatu yang dapat menggangu pelaksanaan
pekerjaan seperti pepohonan, semak belukar, tower air lama
dan tanah humus.
2. Yang dimaksud dengan Muka Tanah Dasar pada Gambar
Bestek adalah muka tanah yang telah bersih dari pepohonan,
semak belukar, dan lapisan tanah humus atau muka tanah
timbun yang telah dipadatkan kecuali diitentukan lain dalam
Gambar Bestek.
Pasal 7 : Pembersihan Akhir
1. Pada saat penyelesaian pekerjaan, tempat kerja harus
ditinggal dalam keadaan bersih dan siap untuk dipakai
Pemilik.
2. Kontraktor Pelaksana juga harus mengembalikan bagian-
bagian dari tempat kerja yang tidak diperuntukkan dalam
Dokumen Kontrak ke kondisi semula.
Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Bireuen
BAB V
PEKERJAAN QUALITY KONTROL
Pasal 1 : Ruang Lingkup
1. Pekerjaan Quality Kontrol atau Pemeriksaan Kualitas meliputi
semua percobaan-percobaan dan pengujian-pengujian
terhadap material bangunan serta pemeriksaan-pemeriksaan
terhadap hasil kerja Kontraktor Pelaksana.
3. Semua material bangunan harus diperiksa dan dibuktikan
kualitasnya dengan biaya sendiri oleh Kontarktor Pelaksana
dengan cara-cara yang disetujui oleh Konsultan Supervisi.
4. Semua pekerjaan Quality Kontrol yang dilakukan oleh
Kontraktor Pelaksana harus diketahui, dihadiri dan disetujui
oleh Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana serta Owner.
Pasal 2 : Biaya Quality Kontrol
1. Semua biaya yang harus dikeluarkan untuk pekerjaan Quality
Kontrol seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 adalah menjadi
tanggungan dan dibebankan kepada Kontraktor Pelaksana
walaupun tidak disebutkan dalam Bill of Quantity.
3. Biaya Penginapan, Transportasi dan Konsumsi Konsultan
Supervisi, Konsultan Perencana dan Owner yang turut hadir
dalam Pekerjaan Quality Kontrol menjadi tanggungan dan
dibebankan kepada Kontraktor Pelaksana.
Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Bireuen
BAB VI
PEKERJAAN PEMASANGAN SENG SPANDECK
Pasal 1 : Ruang Lingkup
Pemasangan penutup atap
Pasal 2 : Bahan yang digunakan
untuk atap dapat digunakan spandek warna
Pasal 3 : Pemasangan Atap Seng Spandeck
Pemasangan penutup atap disusun rapi dengan bertumpu
pada reng
Bubungan ditutup dengan bahan yang sama dan disusun
rapi
Apabila menggunakan penutup atap metal atau bahan
metal lainnya dipakukanpada rangka atap'langsung pada
reng atau gording dengan menggunakan pakugenteng
9paku khusus un
Tiap sambungan diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi
pabrik. Minimal tindisan antara satu lembaran dengan
lembaran lainnya 2,5 alur. Alur harus dipasang merata
(tidak bolak balik), sehingga hasil akhir pasangan akan rapi
Bubungan ditutup dengan bahan yang sama. Tindisan
antara satu lembaranbubungan dengan lembaran
bubungan lainnya harus sesuai dengan persyaratanpabrik.
Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat
sehingga tidak berakibat bocor. Apabila terjadi kebocoran
setelah pemasangannya, maka bagian yang bobor tersebut
harus dibongkar dan dipasang baru
Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Bireuen
BAB VII
PEKERJAAN PEMASANGAN ELEKTRIKAL
Pasal 1 : RUANG LINGKUP
Pekerjaan listrik yang termasuk pekerjaan instalasi ini adalah
seluruh system listriksecara lengkap, sehingga instalasi ini dapat
bekerja dengan sempurna dan aman
Pasal 2 : BAHAN YANG DINGUNAKAN
Kabel Daya Tegang Rendah, Stop kontak, Saklar, Lampu
a. Kabel daya tegangan yang dipakai adalah bermacam-macam
ukuran dan type yang sesuai dengan gambar rencana (NYA,
NYM, NYY, kabel daya tegangan rendah iniharus sesuai
dengan standard SNI atau SPLN. (ebelum dan sesudah
dipasang, kabel TR harus dites dengan pengujian-pengujian
sebagai berikut:
Tes isolasi
Tes Kontinuitas
b. Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus
memenuhi peraturan PUIL/LMK. Semua kabel/ kawat harus
baru dan harus jelas ditandai dengan ukuran, jenis kabelnya,
nomor dan jenis pintalannya.
Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Bireuen
BAB XIII
PEKERJAAN PLAFOND PVC
Pasal 1 : Material Plafond PVC
1. Material plafond adalah hasil produksi pabrik dengan kualitas
terbaik dan harus mempunyai Merk Dagang.
2. Pada setiap lembaran PVC harus dicantumkan merk dagang,
ukuran lembar dan ketebalan lembaran.
3. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh material untuk
disetujui oleh Konsultan Supervisi.
4. Material plafond yang didatangkan ke lokasi pekerjaan tidak boleh
dalam keadaan cacat dan rusak. Material papan PVC yang
dinyatakan cacat/rusak oleh Konsultan Supervisi dalam waktu 24
jam harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
Pasal 2 : Alat Sambung
1. Alat Sambung Plafond untuk rangka plafond dari Furring adalah
Paku Skrup dengan ukuran 1/2 inchi.
2. Jarak maksimum antara paku adalah 15 cm.
3. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh material untuk
disetujui oleh Konsultan Supervisi
Pasal 3 : Penggantung Rangka Plafond
1. Penggantung rangka plafond adalah dari rangka Furring dengan
ketebalan minimum 0.35 mm
2. Penggantung rangka plafond dijangkarkan langsung pada rangka
plafond dengan tumpuan penggantung adalah balok-balok dan Plat
Lantai. Alat sambung adalah paku skrup.
3. Penggantung rangka plafond dijangkarkan lansung pada plat lantai
dengan perkuatan paku ramset.
4. Setiap 1 m2 luas rangka plafond harus terdapat minimal 4 buah
penggantung plafond atau dalam setiap 1 m’ panjang balok harus
ditempatkan minimal 2 pengantung plafond.
5. Penggantung plafond harus menjamin kebenaran akan
elevasi/kedataran permukaan rangka plafond.
Pasal 4 : Pemasangan Plafond
1. Pemasangan Plafond baru boleh dilakukan jika pekerjaan rangka
plafond sudah mencapai 100 %.
Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Bireuen
2. Jika diperlukan oleh Konsultan Supervisi maka Kontraktor
Pelaksana harus membuat Shop Drawing untuk pekerjaan
pemasangan material plafond.
3. Cara pemasangan harus mengikuti denah plafond yang ada dalam
Gambar Bestek.
4. Hasil pemasangan plafond harus menghasilkan permukaan akhir
yang rata dan tidak melendut.
5. Antara lembaran plafond yang satu dengan lembaran plafond
lainnya harus tedapat celah sebesar 3 mm untuk keperluan
pemuaian dan susut.
6. Pada posisi pinggir pemasangan lembaran plafond dengan balok
lantai, ring balok dan dinding harus tedapat celah sebesar 3 mm
untuk keperluan pemuaian dan susut.
7. Harus ada koordinasi yang baik antara pekerjaan plafond dengan
pekerjaan instalasi listrik dan instalasi AC sehingga plafond yang
telah dipasang tidak dibongkar kembali.
8. Tidak dibenarkan mengerjakan Instalasi Listrik dan Instalasi AC,
setelah pekerjaan pemasangan plafond selesai kecuali ditentukan
lain oleh Konsultan Supervisi.
9. Plafond yang telah selesai dipasang kalau terpaksa dibongkar
karena alasan-alasan yang disetujui oleh Konsultan Supervisi tidak
boleh dibongkar sembarangan tetapi harus dibongkar perlembar
standarnya pada posisi penjangkarannya pada rangka plafond.
Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Bireuen
BAB IX
PEKERJAAN PENGECATAN
Pasal 1 : Referensi
Seluruh Pekerjaan Cat harus sesuai dengan standard-standard
sebagai berikut :
a. Petunjuk-petunjuk yang diajukan oleh pabrik pembuat.
b. NI-3 1970 c. NI-4
Pasal 2 : Persyaratan Material
1. Cat dasar dan cat akhir yang akan dipakai adalah buatan
pabrik dari kualitas terbaik
2. Cat harus dalam bungkus dan kemasan asli dimana
tercantum merk dagang, spesifikasi, dan aturan pakai
3. Cat yang dipakai adalah dari setara Merk DULUX Standar
ICI atau merk lain yang setara dengannya baik dari segi
harga dan kualitas
4. Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan contoh
material cat minimal dari dua merk yang berbeda untuk
disetujui oleh Konsultan Perencana.
5. Jenis cat, warna dan type yang akan dipakai pada semua
posisi bangunan kecuali ditentukan lain oleh Konsultan
Perencana dan Owner dalam masa pelaksanaan atau dalam
Gambar Bestek adalah seperti dalam tabel berikut ini :
Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Bireuen
6. Jenis, Warna dan Type Cat dapat diganti oleh Konsultan
Perencana dengan persetujuan Owner dalam masa
pelaksanaan.
7. Penentuan penempatan ruang dan jenis cat ditentukan oleh
Konsultan Perencana dengan persetujuan Owner dalam
masa pelaksanaan.
8. Jika terjadi perbedaan antara pemakaian warna dan
spesifikasi cat yang ada dalam Spesifikasi Teknis (tabel point
5) dengan yang ada dalam Gambar Bestek maka acuan yang
dipakai adalah menurut keputusan Konsultan Perencana
9. Perubahan-perubahan warna cat dari seperti yang telah
ditentukan dalam tabel point 5 yang dilakukan oleh Owner
harus disertai keterangan tertulis dan diketahui oleh
Konsultan PENGAWAS dan Konsultan Perencana.
10. Perubahan-perubahan warna cat yang tidak disertai
keterangan tertulis adalah kesalahan Kontraktor Pelaksana
dan dengan biaya sendiri Kontraktor Pelaksana harus
mengantinya dengan warna cat seperti yang telah
ditentukan dalam tabel point 5, termasuk biaya yang harus
dikeluarkan untuk pengelupasan dan pembersihan apabila
pekerjaan pengecatan telah terlanjur selesai dikerjakan.
Pasal 3 : Persyaratan Material
1. Kontraktor Pelaksana harus membersihkan permukaan
dinding pasangan bata dan beton lama dari cat lama,
kotoran dan lumut. Hasil pekerjaan pembersihan ini
harus disetujui oleh Konsultan PENGAWAS sebelum
pekerjaan pengecatan dimulai.
2. Kontraktor harus memastikan permukaan dinding bata
dan permukaan beton benar-benar kering sebelum
dilakukan pekerjaan pengecatan.
Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Bireuen
3. Semua pekerjaan pengecatan dilakukan dengan cara
manual oleh tukang ahli. Pengecatan dengan alat seperti
Kompresor harus dengan persetujuan Konsultan
PENGAWAS tanpa adanya penambahan biaya
pelaksanaan
4. Dinding dan permukaan beton serta GRC Board harus
didempul atau diplamur terlebih dahulu sebelum
dilakukan pekerjaan cat dasar.
5. Dinding yang telah diplamur harus digosok sampai rapi
dan rata permukaanya dengan kertas amplas.
6. Urutan pekerjaan cat adalah seperti berikut ini kecuali
ditentukan lain dalam Bill of Quantity atau Konsultan
Pengawas
a. Cat Tembok Exterior :
1 Kali Plamur Tembok, 1 Kali Cat Dasar, dan
2 Kali Cat Warna type Weather Shield
b. at Tembok Interior :
1 Kali Plamur Tembok, 1 Kali Cat Dasar, dan
2 Kali Cat Warna.
c. Cat Permukaan Kayu :
1 Kali Dempul, 1 Kali Cat Menie Kayu, 1 Kali
Cat Dasar dan 2 Kali Cat Warna.
Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Bireuen
BAB X
ATURAN KHUSUS
Pasal 1 : Semua hal yang tidak ditentukan dalam spesifikasi ini akan
ditentukan kemudian oleh Konsultan Perencana bersama
Konsultan Supervisi dalam masa pelaksanaan konstruksi dengan
persetujuan Owner dan menjadi suatu ketentuan yang mengikat
serta harus dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana. Hal-hal
yang ditentukan kemudian tersebut harus didasarkan pada
Kontrak Kerja.
Pasal 2 : Jika ada item-item pekerjaan dimana tidak ada penjelasan dalam
Gambar Bestek, Bill of Quantity dan Spesifikasi Teknis maka
penjelasan teknis terhadap item pekerjaan tersebut adalah
berdasarkan keputusan Konsultan Supervisi dengan persetujuan
Konsultan Perencana dan Owner.
Pasal 3 : Maksud dan tujuan setiap aturan dalam Spesifikasi Teknis ini
adalah menurut penjelasan Konsultan Supervisi dengan
persetujuan Konsultan Perencana dan Owner.
Mengetahui ;
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan
Penataan Ruang Kabupaten Bireuen
( Ir. FADHLI, S.T.,M.T)
Pembina TK.I
NIP. 19750826 200604 1 001
Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Bireuen